batampos.co.id – Bagi Anda yang telat membayar pajak kendaraan, jangan panik. Pasalnya Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau memberikan waktu tambahan 14 hari lagi agar Anda tidak dikenakan denda.
Kepala BP2RD Provinsi Kepulauan Riau, Reni Yusneli, mengatakan, Pemerintahan Provinsi Kepri memberikan tenggat waktu 14 hari, sesudah masa berlaku pajak kendaran.
”Jadi, tidak serta merta kami terapkan langsung denda,” jelasnya, Jumat (29/6/2019).
“Kami berikan tenggat waktu 2 minggu, namun di hari yang ke-15 setelah masa pembayaran terakhir pajak kendaraan yang telah ditentukan, maka diterapkan denda,” katanya lagi.
Namun kata dia, tidak benar denda yang diterapkan, sudah terhitung satu tahun. Reni menampik isu-isu yang beredar di masyarakat terkait denda pajak kendaraan.

Denda pajak kendaraan hanya 2 persen per bulannya, dan maksimal hingga 2 tahun.
”Setelah dua tahun, kembali lagi dihitung lagi dari awal,” ujarnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pajak Kendaraan di Provinsi Kepri Turun 50 Persen
Ia berharap masyarakat dapat membayar pajak sesuai waktu yang telah ditetapkan. Apalagi saat ini, ada kebijakan baru yang telah diterapkan.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 22 Tahun 2019, tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
”Kendaraan dengan tahun pembuatan di bawah 1999 mendapatkan penyesuaian 50 persen dari pajak yang diterapkan sebelumnya,” paparnya.
Sementara kendaraan tahun pembuatan 2000 hingga 2003 mengalami penyesuaian 40 persen, tahun pembuatan 2004 hingga 2007 mendapatkan penyesuaian 30 persen.
Baca Juga: Segini Jumlah Kendaraan yang Mendapatkan Penyesuain Setelah Pajak Kendaraan Dipotong 50 Persen
“Kendaraan dengan tahun pembuatan 2008 hingga 2011 mengalami penyesuaian pajak 20 persen. Lalu kendaraan tahun pembuatan 2012 hingga 2014 mendapatkan penyesuaian pajak 10 persen,” ucap Reni.
Adanya penyesauain ini, diharapkan membuat masyarakat semakin taat membayar pajak.
”Bayarlah pajak tepat waktu. Gunakan sarana-sarana yang ada, untuk membayar pajak,” ujarnya.(ska)
