Jumat, 29 Maret 2024

Bea Cukai: Empat Importir Janji Segera Reekspor Limbah Plastik B3

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna, menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan empat perusahaan yang mengimpor limbah plastik ke Batam ini.

Menurut Sumarna, dalam aturan jelas disebutkan bahwa sampah atau limbah medis yang mendominasi pada puluhan kontainer limbah plastik tidak boleh diimpor karena merupakan jenis B3.

“Kami sudah berkomunikasi dengan keempat perusahaan pengimpor limbah plastik ini dan mereka berjanji akan mereekspor kembali limbah yang mereka datangkan dari luar negeri itu,” katanya, Selasa (2/7/2019) siang.

Namun kapan waktu untuk di reekspor, Sumarna belum bisa memastikan

“Kita maunya sesegera mungkin. Sekarang menunggu koordinasi dari Kemendag dan KLHK,” ujarnya.

“Kami dari bea cukai sifatnya hanya pengawalan reekspornya,” katanya dia lagi.

Hasil dari uji laboratorium terhadap 65 kontainer limbah plastik sendiri sudah diumumkan. Ada 38 kontainer terbukti merupakan limbah B3.

Kontainer yang berisi limbah plastik yang berada di Pelabuhan Batuampar. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Sedangkan 11 kontainer merupakan limbah plastik bercampur sampah yang juga harus direekspor bersama limbah plastik B3.

Sedangkan sisanya sebanyak 16 kontainer sendiri merupakan limbah plastik yang tidak mengandung B3 dan tak tercampur sampah.

Baca Juga: Sehari, Pengusaha Batam Habiskan 1000 Ton Limbah Plastik

“16 kontaner limbah plastik yang dinyatakan clear tersebut bisa dibawa masuk dan bisa diproses impornya sesuai ketentuan,” papar Sumarna.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto, menegaskan pihaknya akan mendorong pemerintah, dalam hal ini Bea dan Cukai Batam agar puluhan limbah plastik B3 itu segera direekspor ke negara asal.

“Kami akan mengawal dan mendorong agar limbah B3 tersebut dikembalikan ke negara asal,” jelasnya.

“Sebab ini sudah menjadi sorotan tak hanya nasional, tapi sudah internasional,” ujarnya lagi.

Baca Juga: 38 Kontainer Positif Mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya, KLHK: Reekspor

Komisi I DPRD Batam juga akan mengundang pihak Surveyor Indonesia ataupun Sucofindo selaku instansi yang mengeluarkan rekomendasi atas masuknya limbah plastik B3 dari luar negeri ke Batam.

“Kami ingin tahu, instansi tersebut (surveyor) mengeluarkan rekomendasi bahwa limbah tersebut clear dan tak terkontaminasi B3,” paparnya.

“Ini ada permainan apa, ini yang harus kami kejar dan harus dijelaskan ke publik agar tak terulang atau kecolongan lagi, Batam jadi tempat penampungan limbah plasti B3,” terangnya.

Kedepan, Budi berharap agar institusi yang dipercaya pemerintah pusat untuk mengeluarkan rekomendasi masuknya limbah plastik dari luar negeri ke Batam, lebih cermat.

Puluhan kontainer limbah plastik itu diimpor oleh 4 perusahaan di Batam.

Yakni PT Wira Raja, Tan Indo Sukses, Royal Citra Bersama dan PT Hong Tay.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ke 4 importir tersebut diharuskan mengembalikan limbah plastik itu ke negara asalnya.

Dari hasil kunjungan tersebut, didapati limbah plastik yang masuk kategori B3, didominasi limbah medis atau botol kemasan obat dari luar negeri.

Tak itu saja, banyak juga limbah plastik yang bercampur bahan lainnya seperti karet. Ada juga yang sudah berminyak warna hitam seperti cairan oli.

Limbah plastik yang kategori sampah tersebut ada sebanyak 11 kontainer yang juga harus direekspor.
(gas)

Update