Rabu, 24 April 2024

Sehari, Pengusaha Batam Habiskan 1000 Ton Limbah Plastik

Berita Terkait

batampos.co.id – Polemik limbah plastik di Batam terus berlanjut. Komisi I dan III DPRD Kota Batam menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan daur ulang plastik di Batam.

Hasilnya, sebagian perusahaan mengakui mengimpor limbah plastik dari luar negeri.
Sidak Komisi I dan III ini digelar bergantian.

Komisi I sidak pada Selasa (25/6/2019) lalu. Sementara Komisi III melakukan hal yang sama pada tiga hari berikutnya, yakni Jumat (28/6/2019).

Sidak Komisi I digelar di dua perusahaan, yakni PT Tan Indo Sukses di Tanjunguncang, Batuaji, Batam, dan PT Royal Citra Bersama (RCB) uang berlokasi di Jalan Raya Punggur Pantai Timur Kabil, Batam.

Rombongan anggota dewan ini sempat dilarang masuk saat tiba di lokasi PT Tan Indo Sukses. Namun setelah melalui penjelasan panjang lebar, akhirnya pihak perusahaan mau menerima mereka.

Di dalam gudang milik perusahaan tersebut, Komisi I mendapati ada tumpukan plastik bekas yang cukup banyak.

RombonganKomisi III DPRD Kota Batam menggelar inspeksi mendadak di sebuah perusahaan pengolah limbah plastik di Batuaji, Batam, Jumat (28/6/2019) lalu. Foto: Dokumentasi Komisi III DPRD Kota Batam.

Tidak hanya plastik saja, sampah tersebut juga bercampur dengan material lain seperi karet bahkan kawat.

Usai sidak di PT Tan Indo Sukses, Komisi I bergerak ke PT Royal Citra Bersama (RCB) di Kabil.

Di dalam gudang perusahaan tersebut juga terdapat tumpukan sampah plastik yang kondisinya sudah bercampur cairan hitam seperti oli, tanah, kertas, karet, dan lain-lain. Bahkan mayoritas sampah plastik tersebut merupakan limbah.

Baca Juga:Ā Terkait Impor Limbah Plastik, DPRD Batam Panggil Surveyor Indonesia

Dari tulisan yang tertera, plastik-plastik bekas itu merupakan pabrikan dari Eropa, Amerika, dan India.

Hal tersebut diakui oleh pemilik PT RCB, Amin. Ia mengakui pihaknya mengimpor sampah plastik tersebut dari beberapa negara lain.

Namun, impor ini baru dilakukan sejak dua tahun terakhir. Sementara RCB sudah beroperasi sejak 20 tahun silam.

“Saya bilang ini bahan baku lho, bukan sampah atau limbah plastik,” kata AMin.

“Mungkin bagi warga atau orang lain, tumpukan plastik ini dianggap sampah atau limbah. Tapi bagi kami itu adalah bahan baku kami,” ujar Amin lagi.

Baca Juga:Ā Ada 56 Pabrik Limbah Plastik di Batam

Amin mengklaim, hanya sekitar lima persen dari sampah plastik tersebut yang tidak akan terpakai dan akan menjadi limbah.

Dia memastikan, limbah yang dihasilkan dari aktivitas daur ulang plastik itu akan dibuang ke TPA Punggur, Batam.

Menurut Amin, pihaknya terpaksa mengimpor sampah plastik karena pasokan dari tidak cukup.

Kata dia, pasokan dari Batam hanya mencapai 200 ton per bulan. Pasokan 200 ton itu dibagi ke beberapa pabrik plastik yang ada di Batam.

Amin mengakui dua tahun ini ia terpaksa harus mengimpor bahan baku plastik dari luar negeri karena kebutuhanannya meningkat tinggi.

Hal tersebut tak diimbangi dengan ketersediaan bahan baku plastik dalam negeri yang masih jauh dari kurang.

“Sedangkan kebutuhan kami akan bahan baku plastik sekarang ini per harinya minimal 1.000 ton. Makanya kami terpaksa harus mengimpor bahan baku plastik dari luar negeri,” terangnya.

Menanggapi temuan di RCB ini, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian, mengaku prihatin dengan maraknya impor sampah plastik di Batam.

Sebab secara kasat mata, sebagian besar sampah plastik impor tersebut memang kotor dan bercampur dengan material lain seperti oli, tanah, dan lainnya.

Baca Juga:Ā Dua Perusahaan di Kota Batam Gunakan Sampah Plastik Impor untuk Bahan Baku IndustriĀ 

“Ini kan konyol. Disebut limbah tak mau, katanya bahan baku. Tapi faktanya kan sangat mencengangkan,” ujarnya.

Jurado menduga sampah plastik atau limbah plastik impor dari Eropa dan Amerika tersebut hasil landfill dari sampah negara maju yang diimpor atau dikirim ke Indonesia untuk didaur ulang menjadi bijih plastik.

Jurado berharap, pihak-pihak terkait serius menangani masalah impor limbah plastik ini. Jika memang benar di dalamnya terdapat campuran limbah berbahaya dan beracun (B3), ia meminta diberlakukan sanksi tegas sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku.

“Kalau ada limbah B3-nya, jelas itu melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dan jelas itu dilarang untuk diimpor atau dibawa masuk ke Indonesia,” terangnya.(gas)

Update