Jumat, 19 April 2024

DPRD Batam Minta Dinas Perhubungan Gandeng Satpol PP untuk Awasi Titik Parkir Ilegal

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam diminta lebih aktif mengawasi pertumbuhan kawasan yang berpotensi menjadi titik parkir baru di penjuru Batam.

Ketimbang, titik baru tersebut dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menarik uang parkir secara ilegal dari masyarakat.

”Harus ditingkatkan lagi, Dishub ajak penegak Perda yaitu Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk mengawasi,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Patimura, Jumat (5/7/2019).

Ia mengatakan, pihaknya ingin Dishub Batam tak tinggal diam dan segera memanfaatkan potensi parkir sehingga berdampak pada pendapatan daerah yang semakin meningkat.

”Jangan sampai kita buat Perda tapi malah mandul,” tegasnya.

Ia menilai, otoritas pengelola parkir adalah Dishub Batam untuk kepentingan menambah pendapatan daerah, yang nantinya akan dipakai untuk pembangunan daerah itu sendiri.

”Parkir itu otoritas pemerintah daerah untuk dikelola,” katanya.

Terlebih, ada potensi titik parkir yang dibiarkan saja dan malah digunakan oknum juru parkir (jukir) ilegal untuk memungut uang dari masyarakat untuk kepentingan sendi-ri atau kelompoknya.

Seperti, yang dialami masyarakat dan pedagang di kawasan Bukit Kemuning, Seibeduk.

Seorang juru parkir sedang mengarahkan pengendara kendaraan roda empat saat hendak parkir. Foto: Cecep Mulyana /batampos.co.id

Pengunjung kawasan itu semakin tak nyaman dengan ulah sejumlah juru parkir yang menarik uang parkir di lokasi yang sudah lama jadi tempat santai dan nongkrong warga tersebut.

Baca Juga: Lapor, Ada Pungutan Parkir Liar di Bukit Kemuning

Sejumlah warga mengaku tidak tahu kalau titik tersebut bukanlah titik parkir yang dikelola Pemko Batam.

”Ada yang minta kami kasih, tahunya malah tak resmi,” ucap seorang warga Seibeduk, Mia.

Meskipun, awal pekan lalu Kepala Dishub Batam, Rustam Effendy, menegaskan jika lokasi Bukit Kemuning bukan merupakan titik penarikan biaya parkir, nyatanya penarikan biaya parkir ilegal tetap terjadi di sana.

Karena itu, sambung Nyanyang, selain pengawasan hal lain yang mesti dikembangkan di Batam terkait parkir yakni penerapan sistem online. Dimana dengan sistem ini uang dari parkir dapat dipastikan masuk ke kas daerah.

Baca Juga: Kota Batam Akan Terapkan Parkir Elektronik di 100 Titik

”Kami ingin terapkan online, pada zona diluar parkir khusus, jujurnya, tidak terima cash, tapi cukup di-scan di alat yang sudah tersedia,” imbuhnya.

Sebelum dikelola secara online dan menyeluruh, ia bahkan berpendapat Pemko bisa mengambil kebijakan pembebasan retribusi parkir selama enam bulan hingga satu tahun sembari ditata dan kerja sama dengan pihak ketiga.

”Potensi parkir ini kalau dikelola dengan baik (hasilnya) banyak. Hasil studi banding kami, DKI Jakarta dulu hanya dapat Rp 50 miliar, tapi dalam tempo satu tahun naik sampai Rp 200 miliar,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kini Pemko Batam tengah menyiapkan sistem elektronik parkir yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Namun sayang, rencana sejak 2018 lalu ini belum kunjung terealisasi. Rencananya akan dimulai dari Nagoya dan Batam Center.

Kepala Dishub Kota Batam, Rustam Effendy maupun Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Kota Batam, Jeksel Alexander Banik, tidak merespons ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat.(iza)

Update