Sabtu, 20 April 2024

Penjualan Kaveling Ilegal di Punggur dan Batubesar, Jerat Pembeli Dengan Kedok Kantongi SHGB

Berita Terkait

batampos.co.id – Satu persatu warga yang sudah termakan bujuk rayu dan terlanjur membeli kaveling ilegal di PT PMB yang berada di dua lokasi yakni di Punggur dan di Nongsa, mengadu nasibnya ke DPRD Batam.

Hal itu pun dibenarkan Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto.

“Mereka yang datang mengaku ke kami itu mengatasnamakan masyarakat yang sudah tertipu membeli kaveling ilegal itu,” kata Budi, melalui sambungan telepon, Kamis (11/7/2019).

Kata dia, masyarakat banyak yang sudah membeli kaveling di dua kawasan itu baik secara kontan maupun mengangsur.

Mneurutnya para korban baru sadar telah tertipu saat pengelola tidak bisa memperlihatkan bukti surat-surat kaveling.

Baca Juga: Hutan Lindung di Kota Batam Dijual Rp 43 Juta per Kaveling

Pengelola kata Budi, hanya memberikan selembar surat hibah yang dikeluarkan pengembang sendiri. “Sedangkan surat lainnya seperti SHGB tak bisa menunjukkannya,” ujarnya.

Kata Budi, warga tidak mengetahui jika kaveling tersebut tak dialokasikan oleh BP Batam sebagai Kaveling Siap Bangun.

Kepada warga, kata dia, pihak pengembang meyakinkan pembeli setelah pembelian kaveling lunas, konsumen akan dikenakan biaya lagi sebesar Rp 35 juta.

Kawasan hutan lindung di wilayah Nongsa yang kini sudah diratakan dijual dalam bentuk kaveling. Bahkan sudah dibangun kios. Foto diambil Senin (8/7/2019) siang. Foto: Galih Adi Saputro/batampos.co.id

Uang tersebut lanjutnya untuk pengurusan atau melegalkan status lahan kaveling agar bisa didirikan bangunan dan mendapatkan SHGB.

“Logikanya kalau dari BP Batam lahan tersebut tak dilepas atau tak dialokasikan untuk digarap KSB, tak mungkin SHGB itu bisa dikeluarkan oleh BPN,” papar Budi.

Baca Juga: Lagi, Lokasi Resapan Air Dijadikan Kaveling dan Dijual Rp 15 Juta

Mengenai surat hibah, kata dia, bukan pengelola yang mengeluarkan sebagai pegangan untuk pembeli kaveling itu. Seharusnya surat tersebut dikeluarkan BP Batam.

“Ini yang harus dipahami masyarakat agar tak tertipu aksi jual beli kaveling ilegal dengan beragam modus saat ini,” terangnya.

Salah satu warga Batubesar yang tak mau namanya disebutkan dan terlanjur membeli kaveling itu mengaku pasrah.

“Saya sudah bingung mau gimana lagi, saya mau minta uang yang sudah saya bayarkan ke mereka, tapi mau mintanya kemana,” jelasnya.

“Kantornya yang di ruko CNN sudah tutup, hanya plakat saja, mau ngadu, ngadu ke siapa,” ujarnya lagi.

Kata dia, dulunya yakin dengan pihak PT PMB karena disampaikan pengurusan kavelinga bisa dilanjutkan sampai keluar SHGB.

“Padahal saya beli itu mengangsurnya sampai sakit-sakitan kencangkan pinggang. Saya sisihkan sedikit-demi sedikit untuk mengangsur tiap bulan Rp 1,1 juta,” tuturnya.

Info yang didapat Batam Pos di lapangan, tak hanya PT PMB saja yang menjual lahan hutan lindung dalam bentuk kaveling ke masyarakat.

Masih ada beberapa perusahaan pengembang yang tersebar di Nongsa, Punggur, Sekupang bahkan Batuaji menjalankan aksi penipuannya secara beragam.

Bahkan di Batubesar dan Sambau sendiri ada beberapa pengembang yang sudah mengkaveling-kavelingkan lahan BP Batam yang tak dialokasikan peruntukan KSB.

Ada yang sudah meratakan lahan hingga 52 hektar, ada juga yang 10
hektare.(gas)

Update