Sabtu, 20 April 2024

KPK Geledah Toko Mesin di Kota Batam

Berita Terkait

batampos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak melakukan pemeriksaan ke sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Setelah rumah salah satu staf Nurdin yang terletak Anggrek Mas 2, Batam Centre, Kota Batam, ternyata toko mesin dan perlengkapan kapal milik Kock Meng yang berada Komplek Nagoya City Centre, Kecamatan Lubuk Baja, tidak luput dari pemeriksaan tim anti rasuah itu.

Solihin ,33, salah seorang karyawan di toko bernama Power Teknik itu, KPK bersama sejumlah polisi datang sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: 5 Lokasi yang Digeledah KPK di Provinsi Kepri Hari Ini

Kedatangan mereka untuk melakukan pemeriksaan sebelumnya tidak diketahui oleh dirinya dan Wiliam Lee, penanggung jawab toko yang juga anak Kock Meng.

“Saya kira mau beli mesin, ternyata mau melakukan pemeriksaan, ternyata itu KPK,” kata dia ketika ditemui di toko ini sekitar pukul 14.40 WIB.

“Ada salah satu rombongan pakai baju KPK,” kata Solihin lagi.

Toko mesin dan perlengkapan kapal milik Kock Meng yang berada di kawasan Nagoya, Kota Batam digeledah KPK. Penggeledahan dilakukan KPK hampir dua jam di lantai II toko. Foto: bobi/batampos.co.id

Kata dia, rombongan diperkirakan belasan orang itu membawa dua buah koper. Begitu tiba lanjutnya, mereka langsung melakukan pemeriksaan di lantai dua toko tersebut.

Solihin mengaku tidak mengetahui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Namun pemeriksaan yang dilakukan cukup lama, memakan waktu sekitar dua jam.

Baca Juga: Besok, KPK Periksa Kadis PU dan Kepala PTSP Provinsi Kepri

“Yang ikut ke atas bos Wiliam, kita tunggu di bawah sini jadi tidak tahu juga,” kata Solihin lagi.

Seperti keterangan KPK sebelumnya, Kock Meng adalah pihak yang terlibat sebagai salah satu pengusaha yang mengajukan pemberian uang kepada Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Uang pemberian yang berasal dari Kock Meng diberikan kepada Nurdin melalui Abu Bakar. Abu bakar sendiri telah diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu di Tanjungpinang.

Abu Bakar diketahui sebagai nelayan yang tinggal di Kampung Pulau Panjang, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang.

Baca Juga: Ini Hasil yang Dibawa Penyidik KPK Dari Ruang Kerja Kadishub Provinsi Kepri

Pemberian uang yang dilakukan Kock Meng terhadap Nurdin, diduga terkait dengan rencana mengurus ijin prinsip pemanfaatan ruang laut.

Ijin prinsip pemanfaatan ruang laut tersebut diajukan untuk proyek pembangunan resort di atas lahan hutan lindung dan kampung tua Piayu Laut dengan modus rambah ikan.(bbi)

Update