Selasa, 16 April 2024

Kabar Terbaru Dari Karyawan PT Unisem

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam memastikan nasib karyawan PT Unisem di Mukakuning yang tekena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan haknya.

Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, setelah menghadiri rapat bersama perusahaan dan karyawan, telah ada kesepakatan terkait pembayaran sisa kontrak dan uang pesangon karyawan.

”Sudah dua kali pertemuan. Kemarin saya juga hadir. Akhirnya didapatkan kesepakatan. Jadi, tidak ada masalah lagi,” kata Rudi, Rabu (14/8).

Beberapa karyawan PT Unisem beristirahat di depan pintu masuk perusahaan. Para karyawan PT Unisem meminta perusahaan tersebut membayarkan hak-hak mereka sesuai dengan Undang-Unang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013. Foto: Azis Maulana/batampos.co.id

Rudi menjelaskan, berdasarkan informasi, perusahaan menyiapkan uang hingga Rp 300 miliar untuk pembayaran hak karyawan hingga 30 September mendatang.

Baca Juga: Pemerintah Carikan Investor Baru untuk Menampung Karyawan PT Unisem

”Sebelum benar-benar tutup, mereka harus membayarkan hak seluruh karyawan yang terdampak,” imbuhnya.

Ia menuturkan, akibat tutupnya perusahan Unisem, lebih dari seribu karyawan dirumahkan.

Tutupnya perusahaan itu juga menambah daftar panjang perusahaan yang tidak beroperasi di Batam.

Kondisi ini, menurutnya, disebabkan belum stabilnya peningkatan sektor insdustri di Batam.

Baca Juga: Tidak Mau Kecolongan, Karyawan PT Unisem Periksa Kendaraan yang Keluar Perusahaan

Sehingga, perusahaan tidak bisa bertahan dan memilih tutup. Sebelumnya, karyawan PT Unisem memilih mogok kerja karena belum adanya kejelasan terkait nasib mereka.

Menurut pekerja, perusahaan bertindak sendirian untuk menentukan nasib ribuan karyawan.

”Setelah negosiasi, akhirnya selesai juga. Mudah-mudahan hingga akhir nanti tidak ada permasalahan lagi. Perusahaan bertanggung jawab penuh atas nasib karyawan,” tutupnya.(yui)

Update