Minggu, 19 April 2026

PT PGS Jual KSB di Lahan Hutan Lindung, Warga: Kembalikan Uang Kami

Berita Terkait

batampos.co.id – Puluhan masyarakat Kelurahan Kabil Nongsa yang merupakan pembeli KSB mendatangi Balai Kelurahan Kabil.

Kehadiran mereka untuk menghadiri pertemuan dengan perwakilan pihak PT Putra Ganda Sakti (PGS), selaku pihak yang menjual Kaveling Siap Bangun (KSB).

Pada pertemuan tersebut, puluhan meminta uang yang sudah mereka setor untuk angsuran pembelian KSB, dikembalikan secara penuh.

Permintaan tersebut dikarenakan warga mengetahui jika lahan KSB yang mereka berstatus hutan lindung pada Mei 2019 lalu.

“Kami tahu dari plang yang dipasang dinas kehutanan yang tertulis KSB yang sudah ditawarkan dan dijual PT PGS ke kami, ternyata berstatus hutan lindung,” kata seorang warga puluhan warga kepada perwakilan PT PGS.

Salah satu warga pembeli KSB di PT PGS, Fasai, mengatakan, ia mulai mengangsur pembelian KSB ke PT PGS sejak 2018.

Fasai sendiri mengaku tak tahu sama sekali kalau KSB yang ia angsur itu ternyata statusnya hutan lindung.

“Ini uang saya sudah masuk Rp 24 juta dan sedikit lagi lunas dapat KSB ukuran 8×12,” katanya.

“Ternyata hampir lunas baru tahu saya kalau KSB yang saya beli itu statusnya hutan lindung,” ujarnya lagi.

Puluhan warga menghadiri pertemuan dengan perwakilan pihak PT Putra Ganda Sakti (PGS) di Balai Pertemuan Kelurahan Kabil. Foto: Galih/batampos.co.id

Kata dia, dari awal melakukan pembelian, tidak pernah diberitahukan pihak PT PGS kalau lahan yang dijualnya berstatus hutan lindung.

Baca Juga: Mau Beli Kavling Siap Bangun di Kota Batam, Cek Di Sini Dulu

Sedangkan pembeli KSB lainnya yang juga sudah membayar hampir Rp 30 juta, Ricky mengaku juga baru tahu kalau KSB yang dibelinya ternyata berstatus hutan lindung.

“Kami semua pembeli itu ada sekitar 100 lebih, ini semua kami merasa tertipu oleh PT PGS,” jelasnya.

“Kami minta tak muluk-muluk, kembalikan uang kami yang sudah masuk itu, urusan selesai,” ujarnya.

Warga pun berjanji tidak akan melaporkan hak tersebut ke pihak yang berwajib apabila PT PGS mengembalikans eluruh uang mereka.

“Tapi jika pihak PT enggan mengembalikan uang kami secara penuh, jangan salahkan warga untuk melaporkan penipuan ini ke polisi,” ujar Ricky.

Baca Juga: Lahan Milik Negara Dijual untuk Kavling, BP Batam Tak Memberikan Izin Peruntukan Lahan Kaveling

Lahan KSB yang dijual PT PGS sendiri berada tidak jauh dari komplek Bumi Perkemahan Punggur, tepatnya di Teluk Lengung.

Penjualan KSB tersebut dilakukan sejak 2017 lalu dengan harga yang bervariasi.

Batam Pos sempat mencoba mengkonfirmasi kepada perwakilan PT PGS yang berada di Balai Kelurahan Kabil saat pertemuan dengan warga. Namun perwakilan PT PGS, enggan berkomentar dan memilih meninggalkan tempat.

“Sudah ya pak, ini sudah malam, kami capek,” ujar salah seorang perwakilan PT PGS sambil berlalu.

Maraknya penjualan KSB ilegal yang ternyata berstatus hutan lindung dan lahan juga tak dialokasikan oleh BP Batam ke pihak lain, mendapat sorotan dari anggota DPRD Batam, Tumbur Sihaloho.

“Ini merupakan kejadian yang kesekian kalinya penjualan KSB ilegal ke masyarakat,” kata dia.

“Jangan hal ini dibiarkan berlarut-larut, karena yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang terlanjur menyetor uangnya ke pengelola kaveling ilegal itu,” ujarnya, Selasa (3/9/2019) sore.

Baca Juga: Pematangan Lahan di Kawasan Bumi Perkemahan Kota Batam Termasuk Kawasan Hutan Lindung

Tumbur memaklumi banyak masyarakat yang tertipu modus penjualan KSB ilegal. Karena mayoritas masyarakat menengah ke bawah tidak tahu seperti apa status lahan yang dibelinya.

“BP Batam dan dinas kehutanan yang seharusnya lebih pro aktif,” jelasnya.

Minimal BP Batam ataupun pihak kehutanan memberikan plang atau papan pengumuman bahwa lahan tersebut merupakan hutan lindung atau lahan yang tak boleh diperjual belikan.

“Kalau statusnya hutan lindung, pihak kehutanan yang harus lebih pro aktif menjaga asetnya itu,” paparnya.

“Jangan sampai aset itu dijadikan bancakan oknum dengan cara diperjualbelikan dalam bentuk KSB,” ujarnya.

Selian itu kata dia, BP Batam ataupun pihak kehutanan berhak untuk melaporkan penjualan KSB ilegal itu ke aparat penegak hukum demi melindungi masyarakat di Batam.(gas)

Update