Rabu, 24 April 2024

Ditanya Ex Officio, Wali Kota Batam: Saya Tak Komentar

Berita Terkait

batampos.co.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 yang memuat aturan kebijakan ex officio, Wali Kota Batam sekaligus menjabat Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam telah diteken presiden.

Ditanyai tanggapannya perihal itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi masih enggan berkomentar.

“Saya tak komentar. Tak tahu saya (PP 62 diteken),” kata Rudi saat gotong royong di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Batuaji, Senin (16/9/2019) pagi.

Rudi beralasan, dirinya akan fokus bekerja daripada harus ikut membahas dan berkomentar, terkait kebijakan dari pusat yang dikeluarkan untuk mengurai persoalan dualisme Batam ini.

Baca Juga: Pelantikan Wali Kota Batam Sebagai Ex Officio Belum Pasti

“Saya bekerja saja sekarang, daripada membahas itu,” imbuhnya.

Lebih jauh, Rudi yang diberondong pertanyaan apa yang akan dilakukannya jelang pelantikan, dalam hal ini terkait persiapan dirinya memegang amanah baru sebagai Kepala BP Batam, mantan polisi itu kembali mengelak.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Foto: Cecep Mulyana / batampos.co.id

“Nanti aja ya, kita bersihkan masjid saja dulu yuk,” kata Rudi lagi.

Terkait kepastian PP 62 telah diteken presiden juga dikonfirmasi langsung Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi.

Baca Juga: Terjawab, Presiden Tanda Tangani Wali Kota Batam Sebagai Ex Officio Kepala BP Batam

“Iya, namanya PP Nomor 62 Tahun 2019. Isinya memuat kepala BP Batam oleh wali kota selaku ex officio,” kata Edy, Minggu (15/9/2019).

Setelah PP ini rampung, maka Dewan Kawasan (DK) Batam akan melakukan rapat sekali lagi untuk membahas mengenai struktur organisasi dan tata kerja (STOK) BP Batam yang baru.

Setelah SOTK selesai, maka pelantikan wali kota Batam sebagai pejabat ex officio kepala BP Batam baru bisa dilakukan.

“Rampungnya bisa kapan saja, kan dasar hukum ex officio sudah ada,” jelasnya lagi.(iza)

Update