batampos.co.id – Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok. Hal ini mendapat apresiasi Kementerian Kesehatan.
Menaikkan cukai rokok diharapkan dapat menurunkan perokok pemula. Menurut riset dasar kesehatan (riskesdas) 2013, jumlah perokok pemula sekitar 7,1 persen.
Namun, jumlah tersebut meningkat pada 2018 menjadi 9,2 persen. Padahal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan jumlah perokok pemula turun menjadi 5,4 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebelumnya menyatakan bahwa tahun depan cukai rokok naik 23 persen. Salah satu misinya adalah menurunkan jumlah perokok.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Pukul Industri Tembakau
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Anung Sugihantono, menuturkan, bahwa salah satu cara mengurangi perokok pemula adalah dengan menaikkan cukai.
”Kenaikan cukai tidak satu-satunya. Namun secara teoritis dan empiris dapat mengurangi belanja rokok,” ungkapnya, Selasa (17/9/2019) di Kemenkes.
Menurut data Badan Pusat Stastistik (BPS), rokok merupakan barang yang dibelanjakan kedua dalam kehidupan rumah tangga setelah beras.
Hal ini membuat miris lantaran angka pemenuhan gizi masih rendah. Anung berharap, cukai rokok tak hanya berkisar 23 persen hingga 35 persen.
Namun, bisa diterapkan lebih tinggi. Bahkan dia mendukung jika perokok tidak mendapatkan jaminan kesehatan nasional yang dibiayai pemerintah atau peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Baca Juga: Harga Rokok Naik 35 Persen, Lebih Bagus Ditabungkan Uangnya
Upaya lain untuk mengurangi jumlah perokok, Kemenkes melakukan edukasi. Menurut Anung, kesadaran bahwa rokok memiliki banyak bahaya harus disadari oleh masyarakat atau konsumen.
Selanjutnya, upaya untuk mendapatkan rokok haruslah tidak mudah. Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI, Abidllah Ahsan, mengungkapkan, bahwa seharusnya rokok diperlakukan seperti alkohol.
Salah satunya dengan tidak bisa dijual secara bebas. Hal ini didasari bahwa tak hanya perokok pemula saja yang mengkhawatirkan namun juga laki-laki di usia produktif.
”70 persen laki-laki berusia 25 hingga 45 merokok. Bisa dibayangkan pencari nafkah merokok, padahal bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya,” ucapnya kemarin di tempat yang sama.
Dia mengungkapkan kenaikan cukai ini harusnya lebih bayak diterapkan pada rokok kretek mesin.
Sebab jenis rokok ini memiliki jumlah konsumen yang banyak dan pabrik justru lebih banyak memproduksi ini. Harga rokok jenis ini juga lebih mahal.
”Masyarakat ternyata mampu membeli,” ucapnya.
Baca Juga: Polisi Langsung Tilang Pengendara yang Merokok Sambil Berkendara
Selama ini, kenaikan cukai rokok selalu dikaitkan dengan isu ketenaga kerjaan. Abidillah membantah hal ini.
”Rokok kretek dengan tangan itu memang tertekan karena kretek mesin,” bebernya.
Dia menyatakan, jika pemerintah ingin menunjukkan keseriusannya maka rokok kretek mesin ini harus lebih banyak diberikan cukai.
Dia mengungkapkan setidaknya harga rokok kretek dengan mesin naik dua kali lipat.
”Perbatang setidaknya Rp 2.240,” ungkap Abidillah.(lyn/jpg)