Sidik Dugaan Korupsi di Bintan, KPK Periksa Lima Saksi

0
86
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Dery (Ridwansyah/JPC)

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima orang saksi di Mapolres Tanjungpinang, Senin 5/4). Pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan Tahun 2016 ­ 2018.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016 ­ 2018.

”Benar, ada lima saksi yang diperiksa hari ini (kemarin, red),” jelasnya kepada Harian Batam Pos, Senin (5/4).

Ali menjelaskan, lima orang saksi yakni Alfeni Harmi, Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan Wilayah Bintan yang juga Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan. Yurioskandar, anggota II Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan.

Selanjutnya, Rizky Bintani, Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Bintan yang pernah menjadi Ajudan Bupati Bintan periode 2016­2021.

”Selain itu, ada Mardiah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan yang pernah menjabat Kepala BP Bintan 2011­2016 serta Restauli, seorang pensiunan PNS,” jelasnya. (*/jpg)