x.batampos.co.id – Polda Jawa Timur menetapkan artis sekaligus musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik, Kamis (18/10/2018).
Pencemaran nama baik yang dilakoni Ahmad Dhani bermula dari video amatir saat demo Koalisi Elemen Bela NKRI di depan Hotel Majapahit sebulan lalu.
Polisi menyimpulkan, status Ahmad Dhani dari sejumlah keterangan saksi ahli pidana dan bahasa. Hasilnya, polisi menerbitkan surat pemanggilan kepada Ahmad Dhani sebagai tersangka mulai Kamis (18/10).
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Frans Barung Mangera menjelaskan bahwa Ahmad Dhani tidak dapat hadir hari ini. Barung mengatakan, pengacara Ahmad Dhani tidak menyebut alasan yang jelas atas ketidakhadiran kliennya tersebut.
“Tim penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Ahmad Dhani) tidak memiliki alasan kenapa ingin menunda untuk memenuhi panggilan kami. Makanya sangat kami sayangkan,” jelas Barung di Mapolda Jawa Timur, Kamis (18/10).
Untuk itu, polisi kembali melayangkan surat panggilan kepada Ahmad Dhani dengan status yang sama sesuai ketetapan Undang-undang. Pemanggilan tersebut punya jangka waktu hingga satu minggu ke depan.
“Sampai sejauh ini tidak ada pencekalan karena yang bersangkutan proaktif meski minta ditunda tanpa alasan. Nanti penyidik yang menetukan kapan memanggil (Ahmad Dhani),” kata Barung.
Sebelumnya, suami Mulan Jameela tersebut sudah memenuhi panggilan Polda Jawa Timur dua minggu lalu, Senin (1/10). Pada pemanggilan tersebut, polisi memeriksa Ahmad Dhani sebagai saksi.
(ce1/HDR/JPC)