
batampos – Warga Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, kompak menolak klaim pengalihan lahan seluas 108 hektare yang tercatat dalam 54 Surat Keterangan Tebas (SKT).
Mereka menilai hak atas tanah terancam akibat klaim kepemilikan yang disebut berasal dari Tengku Afrizal, anggota DPRD Provinsi Kepri dari Fraksi Nasdem.
Ketua RW 007 Dusun 3 Desa Batu Berdaun, Jali, menegaskan masyarakat yang namanya tercantum dalam SKT, tidak pernah menjual maupun menerima uang dari pihak yang mengaku pemilik.
“Yang jadi permasalahan adalah masyarakat yang namanya tertera di SKT tersebut mengaku tidak pernah menjual dan menerima uang dari Tengku Afrizal. Dengan dasar itu mereka tidak terima dan tidak mau nama mereka ditulis sebagai pemilik sporadik,” kata Jali, Minggu (31/8).
Jali mengungkapkan lahan itu sempat diminati PT Bahana untuk kontrak tambang bauksit. Namun setelah batal, lahan dikembalikan ke masyarakat. Bahkan pada 2015, SKT sempat direncanakan untuk dimusnahkan.
“Tapi pada 4 Agustus 2025 tiba-tiba ada perwakilan dari Tengku Afrizal yang mengaku sudah memiliki lahan yang tertera di SKT itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kepala Desa Batu Berdaun telah mengeluarkan Daftar Batas Bidang (DBB) sejak 2019 yang menyatakan SKT dan sporadik di wilayah Latihan Militer tidak sah. Namun pesan tersebut tak diindahkan.
Jali bahkan menunjukkan percakapan WhatsApp berisi ancaman laporan polisi yang disebut berasal dari Tengku Afrizal. “Enak saja membatalkan lahan saya, saya laporkan ke polisi. Saya beli sudah lama. Jangan coba-coba,” begitu isi pesan yang ditirukan Jali.
Saat dikonfirmasi Batam Pos, Tengku Afrizal membantah tudingan tersebut. “Saya tak tau itu, tak ada urusan saya di sana dan saya tak pernah ke sana,” ujarnya singkat.
Namun ketika ditanya soal percakapan ancaman, Afrizal berkelit. “Maaf, HP ini kadang yang megang staf saya. Saya tak tanggapi lagi,” katanya.
Kasus ini memicu kemarahan warga, sebab SKT dianggap tidak berlaku karena diterbitkan pada 2010 dan tak digarap dalam enam bulan sesuai aturan. Sengketa disebut bermula dari pinjaman almarhum Amat Madura kepada Afrizal sebesar lebih dari Rp300 juta dengan jaminan 54 SKT.
Perwakilan Afrizal, Manto alias Kasro, menyebut pertemuan di Kantor Desa Batu Berdaun pada 4 Agustus 2025 dilakukan untuk mencari solusi. “Kita tidak bisa meminta pertanggungjawaban dari Amat Madura karena sudah meninggal. Makanya dengan SKT yang dijadikan jaminan itu, kita berupaya meminta balik hak dari Tengku Afrizal,” ujarnya.
Kepala Desa Batu Berdaun, Zainal, membenarkan adanya pertemuan tersebut. “Benar, kemarin ada orang dari Batam mengaku perwakilan dari Tengku Afrizal mengadakan pertemuan di kantor desa bersama masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Vatawari
Artikel Warga Desa Batu Berdaun Lingga Tolak Klaim Lahan 108 Hektare pertama kali tampil pada Kepri.










