Senin, 11 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10230

Ibadah Haji 2020 Terbatas untuk 10 Ribu Jamaah Saja

0

batampos.co.id – Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan aktivitas ibadah Haji 2020. Akan tetapi, dilaksanakan secara terbatas dengan hanya memperbolehkan masyarakat yang berdomisili di Arab Saudi saja.

Dubes Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed Al-Thaqafi mengatakan bahwa kuota jamaah Haji 1441 H/2020 M dibatasi hanya berkisar sepuluh ribu. Sebagian besar dari kuota tersebut diperuntukkan bagi warga asing atau ekspatriat yang berdomisili di Arab Saudi.

“Dari sepuluh ribu kuota haji tahun ini, sepertiganya untuk warga negara Saudi, sisanya untuk ekspatriat,” jelasnya melalui keterangan resmi, Sabtu (27/6).

Setiap tahun, tidak kurang dua setengah juta umat Islam menjalankan ibadah haji. Namun, untuk tahun ini, kuota jamaah dibatasi hanya berkisar sepuluh ribu. Itu juga hanya untuk warga Saudi dan ekspatriat yang ada di Saudi. Pembatasan tersebut, kata Essam, disebabkan alasan keselamatan di tengah pandemi Covid-19.

“Pembatasan hanya sepuluh ribu untuk menjaga keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, bisa dikendalikan jika ada kejadian yang tidak diinginkan,” ujar Essam.

Essam pun mengimbau kepada para jamaah haji dapat mematuhi protokol kesehatan dengan baik. “Bagi jemaah yang diizinkan berhaji, harus tunduk pada protokol kesehatan yang sangat ketat. Akan dilakukan tindakan preventif juga untuk mencegah Covid-19,” sambungnya.

Essam menambahkan, pandemi Covid-19 terjadi di hampir seluruh negara di dunia. Karenanya, Arab Saudi mengambil keputusan untuk meniadakan keberangkatan jamaah dari seluruh negara.

“Jamaah haji tahun ini hanya dibatasi untuk Warga Negara Saudi dan Warga Negara Asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi,” tutupnya.(jpg)

Lomba Baca Puisi Virtual, Saksikan Lewat Zoom Hari Ini

0

batampos.co.id – Menjelang perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) I, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menggelar perhelatan istimewa, lomba baca puisi secara virtual. Lomba baca puisi diselenggarakan hari ini, Minggu (28/6), pukul 15.00 sampai 17.00 WIB menggunakan aplikasi Zoom.

Lomba ini diikuti oleh wartawan-penyair seluruh Indonesia. Bahkan, sejumlah wartawan-penyair dari negeri jiran Malaysia yang tergabung dalam Ikatan Setiakawan Wartawan Malaysia-Indonesia (Iswami) juga akan ikut serta. Selain itu, sejumlah bintang tamu juga direncanakan ikut memeriahkan panggung puisi JMSI.

Tiga wartawan senior yang juga dikenal sebagai penyair, Dheni Kurnia dari Provinsi Riau, Ramon Domora dari Kepulauan Riau bersama Fakhrunas MA Jabbar, dari Riau, dipercaya penyelenggara duduk sebagai Dewan Juri.

Pelaksana Tugas Ketua Umum JMSI, Mahmud Marhaba, dalam penjelasannya mengatakan, lomba baca puisi ini adalah salah satu kegiatan dalam rangkaian Munas I JMSI yang sudah dimulai sejak tanggal 16 Juni lalu.

“Puncak dari pelaksanaan Munas I JMSI adalah pada hari Senin, 29 Juni 2020. Awalnya kami rencanakan Munas akan diselenggarakan di Pakanbaru, Riau. Namun karena situasi pandemi Covid-19, kami sepakat untuk menggelar Munas secara virtual,” ujar Mahmud Marhaba.

Ia mengatakan, walau digelar secara virtual, JMSI Riau tetap menjadi panitia pelaksana jalannya Munas I JMSI ini.

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menggelar perhelatan istimewa, lomba baca puisi secara virtual hari ini. (istimewa0

Mahmud juga mengatakan, lomba baca puisi ini menjadi semacam relaksasi sebelum pengurus JMSI memasuki ruang musyawarah virtual. Disebut relaksasi karena dalam rangkaian kegiatan Munas I JMSI sebelumnya, pengurus JMSI telah mengikuti sejumlah kegiatan diskusi dengan materi yang “cukup berat”.

Pada tanggal 16 Juni, JMSI menggelar diskusi virtual dengan Dutabesar RI di Republik Rakyat China, Djauhari Oratmangun, untuk membahas penanganan Covid-19 dan strategi China memasuki situasi normal baru. Pada tanggal 18 Juni diskusi dengan tema yang kurang lebih sama digelar dengan menghadirkan Dutabesar RI untuk Republik Korea atau Korea Selatan, Umar Hadi.

Lalu pada tanggal 20 Juni, JMSI menggelar diskusi virtual dengan Dutabesar RI di Vietnam Ibnu Hadi, juga untuk membahas penanganan Covid-19 di Vietnam yang terbilang berhasil mengatasi pandemi.

Adapun pembukaan rangkaian Munas I JMSI diselenggarakan pada tanggal 23 Juni oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam kesempatan itu, Menko Airlangga menjelaskan strategi Indonesia, khususnya di bidang ekonomi, dalam menghadapi situasi normal baru.

Selain diskusi bertema penanggulangan Covid-19 dan strategi memasuki new normal, JMSI juga menggelar diskusi vitual mengenai tantangan baru yang dihadapi perusahaan media siber di era pandemi. Diskusi dengan tema itu digelar pada tanggal 25 Juni dengan menghadirkan dua pembicara yakni pendiri CekNRicek Ilham Bintang dan pendiri Jagaters Joko Intarto.

“Rangkaian kegiatan menuju puncak Munas I JMSI ini memang luar biasa. Jadi lomba puisi ini dapatlah kita sebut sebagai relaksasi,” ujar Mahmud Marhaba lagi.

Dia juga mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pendiri Museum Rekor Indonesia-Dunia (MURI), Jaya Suprana.

“Pak Jaya Suprana sangat mengapresiasi kegiatan ini. Alhamdulillah, kegiatan ini akan dicatat sebagai sebuah rekor oleh MURI,” demikian Mahmud Marhaba.(*/uma)

17 Pasien Covid-19 di Batam Sembuh, Termasuk TKA Tiongkok dan Turis Asing

0

batampos.co.id – Pasien yang sembuh dari Covid-19 di Batam kian banyak daripada yang masih dirawat. Pada hari Sabtu, 27 Juni 2020, pukul 21:00 WIB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam kembali menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Batam menuju tren positif seiring bertambahnya pasien terkonfirmasi positif sembuh yang merupakan warga Kota Batam.

Dalam tiga hari ini tercatat sudah 40 orang yang sudah boleh pulang dari rumah sakit. Data ini dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam. Rinciannya, Kamis (25/6/2020) ada 12 orang, Jumat (26/6/2020) 11 orang dan Sabtu (28/6/2020) 17 orang yang sembuh dari virus yang belum ada vaksinnya ini.

Adapun ke 17 pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pada Sabtu, 27 Juni 2020, pukul 21.00 WIB, adalah kasus nomor 86, 93, 155, 157, 166, 169, 195, 198, 199, 200, 201, 202, 203, 204, 206, 207, dan 208. “Mereka sempat dalam perawatan di rumah sakit di Kota Batam,” Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam Muhammad Rudi.

Di antara pasein yang sembuh ini adalah turis asing, seorang perempuan bernama Anita Paul (46). Dia adalah warga negara Inggris yang ditetapkan kasus nomor 202. Ada juga tenaga kerja asing dari Tiongkok, seorang laki-laki bernama Zhu Guanglei (33). Kasus nomor 204 ini bekerja di PT. FCS Kabil. Ada juga penjual jamu gendong, Marni (57), kasus nomor 169, yang awal bulan lalu sempat menghebohkan.

Dengan demikian, total keseluruhan pasien yang sembuh ini ada 176 orang, sedangkan yang masih dirawat tinggal 30 orang. Pasien terbanyak dirawat saat ini di Rumah Sakit Khusus Infeksi, kota Batam di Galang.

Dengan demikian berdasarkan catatan penanganan perawatan dan hasil laboratorium swab yang disampaikan oleh Laboratorium BTKLPP Batam tersebut, maka oleh tim medis yang menanganinya dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Saat ini kondisi yang bersangkutan semua dalam keadaan sehat dan stabil serta dalam persiapan untuk kembali ketempat tinggalnya guna melaksanakan self isolatian/karantina mandiri dirumahnya selama 14 hari.

Meski mulai banyak pasien yang sembuh dari Covid-19, namun Rudi tetap mengingatkan, agar jangan anggap remeh penyakit yang belum ada vaksinnya ini.(*/uma)

Kapolri Cabut Maklumat, Masyarakat Boleh Berkumpul Tapi Harus Jalankan Protokol Kesehatan

0

batampos.co.id – Kapolri Jenderal Idham Aziz mencabut maklumat kepatuhan terhadap pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Dengan begitu, masyarakat telah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan masa. Namun, tetap harus menjalankan protokol kesehatan.

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Telegram itu tentang perintah kepada jajaran soal pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan New Normal.

Terdapat lima poin dalam telegram tersebut. Yakni, pengawasan dan pendisiplinan terhadap masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan cuci tangan. Lalu, ada pula instruksi meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Poin ketiga berupa edukasi dan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman yang benar. Selanjutnya, koordinasi intensif harus dilakukan dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah.

Poin terakhir, untuk daerah yang masih menerapkan PSBB atau dalam zona merah serta oranye, masih dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan. Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pencabutan maklumat ini ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan new normal.”Itu tujuannya,” paparnya.

Dengan pencabutan maklumat tersebut, maka dapat diartikan bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak bisa digelar. Namun, jalannya kegiatan itu akan tetap diawasi agar melaksanakan protokol kesehatan.

”Ya, tetap jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan,” urainya.

Sebelumnya, maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/ III/2020 tertanggal 21 Maret melarang semua aktivitas masyarakat. Dari aktivitas sosial hingga budaya. Pembubaran kerumunan dilakukan diberbagai tempat. Bahkan, Polri sampai melakukan pembubaran sebanyak lebih dari 1 juta kali di seluruh Indonesia.

Maklumat Kapolri itu dipandang sebagai penyebab salah satu keberhasilan Polri membantu pencegahan penyebaran Covid-19. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan, memang Polri berhasil dalam membantu pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. ”Sulit dibayangkan tanpa adanya Polri membantu membubarkan kerumunan,” tuturnya.

Dalam berbagai pembubaran kerumunan itu, Polri menerapkan pendekatan humanis. Sehingga, jarang terjadi mpenolakan yang berakumulasi menjadi konflik dan sebagainya. ”Tentunya Polri perlu diapresiasi,” jelasnya. (*/idr)

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 31 Juli 2020

0

batampos.co.id – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 31 Juli 2020 sebagai Hari Raya Idul Adha 2020. Hal tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Haedar Nasir tertanggal 24 Juni 2020.

“Idul Adha (10 Zulhijah 1441 H) jatuh pada hari Jumat Pon, 31 Juli 2020 masehi,” tulis Haedar dalam surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran tersebut pun Muhammdiyah turut mengeluarkan imbauan tata cara beribadah pada Hari Raya Idul Adha pada saat pandemi Covid-19. Untuk salat id yang digelar di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak (dilaksanakan).

Salat Idul Adha diimbau dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga. Namun, bagi warga di zona aman Covid-19, salat id dapat dilakukan di lapangan kecil atau ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, terkait ibadah kurban, Muhammadiyah mengimbau agar warga yang mampu lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban. Sebab, akibat pandemi Covid-19, banyak warga mengalami kesulitan ekonomi.

Bagi warga yang mampu, dapat beribadah dalam bentuk kurban dan sedekah uang. Kurban dalam bentuk hewan maupun yang dikonversi kepada uang akan didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi makanan kemasan kaleng.

Kemudian penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis. Sedangkan jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata.

Penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh tenaga profesional, serta menerapkan protokol kesehatan. Seperti mengurangi kerumunan massa, dan menjamin keamanan dan keselamatan bersama. Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih
sendiri oleh orang yang berkurban.

Terakhir terkait pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dengan begitu, penularan Covid-19 bisa ditekan.(jpg)

Batam Miliki Kampong Tangguh New Normal, Siapkan Pondok Isolasi

0

batampos.co.id – Batam memiliki Kampong Tangguh New Normal atau kampung tangguh dengan tatanan hidup baru. Kampong Tangguh New Normal ini berlokasi di Perumahan Marbella Residence, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Peresmian dilaksanakan Jumat (26/6) lalu.

Berbagai sarana disiapkan warga setempat guna penerapan protokol kesehatan di era new normal. Seperti alat pengecekan suhu tubuh, bilik disinfeksi, posko pendataan, alat pelindung diri, dan sebagainya.

Bahkan di Kampong Tangguh New Normal Marbella Residence ini juga disedikan satu rumah khusus sebagai pondok isolasi. Sehingga warga yang baru pulang dari luar daerah bisa melakukan karantina mandiri di pondok tersebut.

“Pondok ini memang kami siapkan khusus untuk warga yang baru pulang dari luar kota. Supaya bisa karantina mandiri di sini,” tutur Ketua Satgas Kampong Tangguh Marbella Residence, Syamsuddin Djafar.

Setiap warga yang beraktivitas di lingkungan perumahan ini juga harus menaati protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Seperti wajib mengenakan masker serta menjaga jarak antar individu. Warga juga diminta untuk disiplin melaksanakan pola hidup bersih dan sehat.

Kampong Tangguh Marbella Residence ini merupakan satu dari 10 kampung tangguh yang ada di Kepri. Menurut Plt Gubernur Kepri Isdianto, kampung tangguh ini merupakan program Kapolri. Dan untuk di wilayah Kepri, program ini dijalankan Kapolda.

“Dalam kegiatan ini saya yakin dan percaya, kalau posko seperti ini dibangun di kelurahan-kelurahan, Kota Batam bisa menjadi zona hijau dengan cepat,” ujarnya.

Kampung tangguh ini hadir dengan tujuan antara lain memutus mata rantai penyebaran covid-19. Adapun ketangguhan yang diharapkan adalah tangguh kesehatan jasmani dan rohani, tangguh sosial ekonomi dan kemasyarakatan, tangguh keamanan dan ketertiban, serta tangguh informasi dan kreativitas.(*/uma)

Bertambah, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia jadi 52.812 Orang

0

batampos.co.id – Kasus Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami penambahan. Sampai dengan Sabtu (27/6) kasus positif tercatat mencapai total 52.812 orang. Dalam 24 jam terakhir, pemeriksaan spesiemen dilakukan sebanyak 21.589. Secara menyeluruh sudah ada 753.370 spesimen yang diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan ini kita dapatkan penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 1.385 orang, sehingga kemudian totalnya 52.812 orang,” kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Ahmad Yurianto di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (27/6).

Yuri menjelaskan, Jawa Timur menjadi wilayah penyumbang kasus terbanyak pada hari ini. Total ada 277 kasus baru. Sementara jumlah pasien sembuh 190 orang.

DKI Jakarta kemudian menyusul di posisi kedua untuk penyumbang kasus terbanyak. Yakni 203 kasus positif dan 68 orang sembuh. Selanjutnya Jawa Tengah 197 kasus, Sulawesi Selatan 146 kasus, dan Bali 106 kasus baru.

“Hari ini ada 18 provinsi yang melaporkan penambahan (kasus positif) di bawah 10. Namun ada 4 provinsi yang hari ini melaporkan tidak ada penambahan kasus sama sekali,” tambah Yuri.

Terdapat wilayah dengan tingkat kesembuhan lebih tinggi dibanding penambahan kasus baru. Di antaranya, Kalimantan Selatan dengan penambahan 53 kasus serta 93 sembuh; Maluku 14 kasus baru dan 22 orang sembuh; Kalimantan Barat 8 kasus baru dan 10 orang sembuh; Sumatera Barat 2 kasus baru dan 10 orang sembuh.

“Total sembuh yang kita catat hari ini (Sabtu, 27/6) sebanyak 576 orang, sehingga totalnya 21.909 orang sembuh,” pungkas Yuri.(jpg)

Kegiatan Bersepeda di Tengah Pandemi Perlu Diatur Pemda

0

batampos.co.id – Makin banyaknya masyarakat yang menggandrungi olah raga sepeda di tengah pandemi Covid-19 menjadi perhatian pemerintah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menilai kegiatan bersepeda saat wabah perlu diatur.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” katanya dilansir dari Antara, Minggu (28/6).

Budi menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin. Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.

Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22/2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan. Termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” katanya.

Ilustrasi

Budi melihat ada kecenderungan orang-orang beralih menggunakan sepeda untuk mengurangi kontak ketika menumpang transportasi masal. Ini juga terlihat di negara-negara lain, seperti Jepang.

Namun, dia menjelaskan terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut. Di Jepang terutama Tokyo, masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dari rumah ke kantor atau tempat perbelanjaan.

“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olah raga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” katanya.

Sebelumnya Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai sepeda menjadi salah satu moda transportasi yang direkomendasikan dalam kondisi normal baru. “Bersepeda menjadi pilihan, karena selain menghindari kerumunan dalam ruang tertutup dan menghindari antre, bersepeda membuat kesehatan tubuh terjaga,” katanya.

Ia menuturkan di era kenormalan baru, banyak kota di mancanegara mengurangi kapasitas transportasi umum dan mengalihkan ke perjalanan menggunakan sepeda. “Untuk perjalanan jarak pendek, moda sepeda dan berjalan kaki benar-benar dikembangkan sedemikian rupa (aman, nyaman, dan selamat), supaya tidak beralih ke penggunaan kendaraan pribadi secara berlebihan,” katanya.(antara)

Besok Pendaftaran PPDB SMA-SMK Negeri Dibuka, Siapkan Persyaratannya

0

batampos.co.id – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2020/2021 untuk tingkat SMA dan SMK Negeri akan dibuka mulai besok, Senin, 29 Juni 2020. Pendaftaran dilakukan secara luar jaringan (luring) atau offline dan daring (online).

Ketua Panitia PPDB Provinsi Kepri, Fatahurrahman, menjelaskan, bagi SMA Negeri di Batam yang berada di hinterland, pendaftaran menggunakan sistem luar jaringan (luring) atau offline. Sedangkan yang berada di mainland, semuanya sudah menerapkan sistem daring online). Untuk pendaftaran secara online melalui situs web https://provinsikepri.siap-ppdb.com/#/.

Di Batam ada delapan SMA negeri yang menggunakan sistem luring (offline), yakni SMAN 2, SMAN 6, SMAN 7, SMAN 9, SMAN 10, SMAN 11, SMAN 13, dan SMAN 22.

“Di luar itu, semua sudah menggunakan sistem online untuk pelaksanaan PPDB-nya. Ketentuannya adalah zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orangtua 5 persen, dan prestasi 30 persen,” jelas Fatur.

Berikut Syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru Tingkat SMA, SMK dan SLB di Provinsi Kepri :

Ketentuan Umum Pendaftaran;
1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
2. Calon peserta didik baru hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
3. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Kepri, lulusan sebelum tahun ajaran 2019/2020 dan lulusan non formal/paket dapat langsung mendaftar pada aplikasi PPDB (pilihan sekolah daring) atau satuan pendidikan (pilihan sekolah luring) sesuai aturan satuan pendidikan tersebut.
4. Untuk informasi mengenai PPDB dapat menghubungi kantor pengawas di Kabuten/Kota tempat peserta didik mendaftar dengan cara online atau menghubungi nomor skretariat pengawas.
5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati termasuk ketentuan dan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
6. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan persyaratan lainnya.
7. Apabaila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaptar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
8. Untuk satuan pendidikan dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan yang akan diberlakukan ketentuan sendiri.
9. Memiliki fotocopy SHUS atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB atau KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir/diketahui oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
11. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kepulauan Riau untuk tahun ajaran 2020/2021 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
12. Untuk Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan, dan untuk Perpindahan Tugas Orang Tua dilengkapi dengan surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa dimana orang tua siswa menetap.
13. WNI dan WNA dari sekolah luar negeri wajib memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Khusus Pendaftaran;
1. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam petunjuk teknis, dinyatakan gugur.
2. Satuan Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam petunjuk teknis, akn berakibat kepada proses pengisian dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.
3. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
4. Untuk satuan pendidikan yang memberlakukan ketentuan khusus seperti buta warna, tinggi badan pria 160 cm dan wanita 150 cm, tidak berkacamata, tidak cacat fisik, asma, dll, akan diinformasikan lebih lanjut.
5. Selagi masa pandemi Covid-19 belum berakhir untuk pakaian seragam masih mempergunakan pakaian dari sekolah asal.(*/uma)

Ayo Berkebun Sambil Menghilangkan Penat di Agribisnis Sei Temiang

0

batampos.co.id – Dikenal sebagai kota industri bukan berarti Batam tidak memiliki lokasi yang asyik dan nyaman untuk menghilangkan penat.

Salah satu area yang bisa Anda datangi bersama keluarga adalah lokasi agribisnis Sei Temiang.

Area yang dikelola oleh Direktorat Pemanfaatan Aset Badan Pengusahaan (BP) Batam itu memiliki sarana dan prasarana yang dapat digunakan masyarakat untuk beternak, berkebun, dan perikanan.

Asisten Manager Operasional Agrobisnis BP Batam, Ristini, mengatakan, lokasi agribisnis Sei Temiang memiliki luas sekitar 116 hektare.

“Di agribisnis Sei Temiang kita ada area untuk perkebunan, budi daya tanaman hias dan rumput hias,” jelasnya, Minggu (28/6/2020).

Salah satu aktivitas di agribisnis BP Batam yang berada di Sei Temiang Kota Batam. Foto: Dokuemntasi batampos.co.id

Pihaknya juga menyediakan lahan yang dapat disewa sesuai berdasarkan Perka BP Batam Nomor 15 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan tarif layanan pada Direktorat pemanfaatan aset BP Batam.

“Untuk budidaya tanaman organik sewanya Rp 3 ribu per M²/Tahun, hidroponik Rp 5 ribu per M²/Tahun dan aquaponik Rp 7 ribu per M²/Tahun,” tuturnya.

Sementara untuk tanaman buah dalam polybag dan belum berbunga tarifnya Rp 250 ribu per tanaman.

Sedangkan tanaman buah sedang di dalam polibag dan sudah berbunga tarif layanannya Rp 350 ribu/tanaman.

“Di agribisnis Sei Temiang juga ada bundling paket edu wisata untuk TK/PAUD, SD, SMP/SMA dan edukasi untuk orang tua,” jelasnya.

Di lokasi tersebut juga memiliki fasilitas agribisnis pertanian dan peternakan.

Ristini menjelaskan, tarif sewa kandang sapi per kandang per tahunnya Rp 15 juta.

Sementara untuk tapak sapi atau kambing atau domba per tahunnya Rp 6,5 juta luas minimal 300 M².

Sedangkan fasilitas agribisnis perikanan, showcase per M² per tahun Rp 3.000. Serta, budidaya perikanan per M² per tahun Rp 2.750.(esa/adv)