Minggu, 3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10238

Kasus Positif Covid-19 Bertambah 979, Mayoritas Orang Tanpa Gejala

0

batampos.co.id – Setelah 2 hari berturut-turut kasus positif Covid-19 mencapai rekor tertinggi, hari ini, Kamis (11/6) pertambahan pasien positif Covid-19 lebih menurun. Yakni 979 kasus baru. Sehingga total pasien positif Covid-19 saat ini sebanyak 35.295 orang.

Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, dari semua kasus positif, ternyata didominasi oleh Orang Tanpa Gejala (OTG). Banyak pasien terbukti positif tetapi tidak merasa dirinya sakit atau tanpa gejala.

“Dari spesimen yang kami terima lebih banyak dari hasil kontak tracing. Yang saat ini sangat agresif dilakukan oleh Dinkes setempat. Sehingga harus mencari sumber penularan, harus dicari kontak tracing-nya,” kata Yurianto dalam konferensi pers, Kamis (11/6).

“Dan sebagian besar dari kontak tracing adalah tanpa gejala. Atau gejala minimal yang dipersepsikan tak mengalami sakit,” katanya.

Maka mereka harus diisolasi mandiri. Jika tidak, akan menjadi sumber penularan di masyarakat.

“Kasus-kasus tanpa gejala terbukti positif dari pemeriksaan PCR atau TCM. Maka harus dilaksanakan isolasi mandiri yang ketat. Jika tidak, ini akan jadi penularan,” tandasnya.

Sedangkan, untuk 5 provinsi terbanyak pertambahan Covi-19 di antaranya Jawa Timur dengan 297 kasus positif dengan 112 pasien sembuh. Sulawesi Selatan bertambah 141 kasus positif, tak ada pasien sembuh. Serta DKI Jakarta dengan 128 kasus positif dan 144 sembuh.

Lalu ada Kalimantan Selatan dengan 69 kasus positif dan 36 pasien sembuh. Terakhir, Sumatera Utara dengan 45 kasus positif dan 25 pasien sembuh. “Ada 18 provinsi melaporkan kasus di bawah 10. Dan 9 provinsi kasus nol,” katanya.

Saat ini, sudah 16.702 spesimen harian yang diperiksa. Sedangkan total spesimen yang diperiķsa yakni 463.620 spesimen.

Jumlah pasien sembuh pun terus bertambah. Yakni bertambah 507 pasien sembuh perh hari ini. Sehingga sehingga menjadi 12.636 pasien sembuh. Dan yang meninggal bertambah 41 jiwa. sSehingga total angka meninggal menjadi 2.000 kasus kematian.

Ada 424 kabupaten kota terdampak. Dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 43.414 orang. Dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 14.052 orang.(jpg)

Pemda Anambas Membuka Sementara Kapal Rute Tanjungpinang-Anambas

0

batampos.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas akan membuka kembali dengan mengaktifan sementara jadwal pelayaran dari Tanjungpinang-Letung-Tarempa (pp). Jadwalnya hanya 4 kali dalam periode dua pekan untuk memulangkan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas di luar daerah.

Hal itu tertuang dalam surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor 506/kdh. KKA.680/06. 2020 yang ditujukan kepada PT. Rempang Sejahtera Bahari, untuk pengaktifan sementara jadwal pelayaran.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Anambas telah melaksanakan rapat koordinasi penyusunan protokol pembukaan sementara akses transportasi kapal fery dari Tanjungpinang. Plt BPBD Kabupaten Kepulauan Anambas Islam Malik mengungkapkan hasil rapat bahwa pelayaran itu diprioritaskan bagi masyarakat berdomisili di Anambas dengan menunjukan KTP.

Selain menunjukan KTP, penumpang juga harus mematuhi persyaratan yang harus dilengkapi seperti surat keterangan domisili, surat pernyataan bersedia melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari, dan bersedia di-rapid test atau PCR, patuh dan taat terhadap protokol kesehatan.

Ia menambahkan, pihak perusahaan kapal juga harus melakukan penyemprotan disinfektan pada kapal yang akan digunakan satu hari sebelum keberangkatan. Melakukan sosialisasi kepada ABK, melaksanakan penerapan physical distancing dan protokol kesehatan.

“Rapat kemarin baru konsep protokol kepulangan masyarakat dari Tanjungpinang untuk dibawa ke rapat berikutnya. Jadi belum ada keputusan,” kata Malik pada Rabu (10/6/2020).

Sementara itu, diinformasikan oleh agen PT Rempang melalui pesan terusannya, bagi masyarakat Kepulauan Anambas yang berada di Tanjungpinang, untuk penjualan tiket feri bisa membeli tiket di PT Rempang.

“Kalau tidak ada halangan Senin (15 Juni) berangkat dari Tanjungpinang,” ujar agen PT Rempang melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/6/2020). (fai)

New Normal, Harga Paket Umrah Bisa Melambung

0

batampos.co.id – Aturan protokol kesehatan bakal berdampak pada tarif penyelenggaraan umrah. Saat ini Kemenag menetapkan harga acuan minimal paket umrah adalah Rp 20 juta per jamaah. Namun, harga itu disusun dalam kondisi normal. Padahal, di masa pandemi Covid-19, berlaku beberapa pembatasan.

Misalnya, soal kapasitas kamar hotel. Selama ini biaya umrah bisa ditekan karena satu kamar boleh diisi empat sampai enam jamaah. Kini, sesuai aturan new normal, bisa jadi kapasitas kamar hotel dibatasi maksimal dua orang. Perubahan lain adalah pembatasan kapasitas pesawat terbang. Pada kondisi normal, pesawat boleh diisi sesuai jumlah kursi. Namun, saat ini hanya boleh diisi paling banyak 70 persen dari kapasitas normal.

Begitu pula transportasi darat yang mengantar jamaah dari Makkah ke Madinah atau sebaliknya. Dengan adanya pembatasan jarak fisik, kapasitas bus tidak bisa penuh.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan, sampai saat ini belum ada kabar kapan akses umrah kembali dibuka pemerintah Arab Saudi. Hingga kemarin, otoritas Saudi belum membuka akses permohonan visa umrah. Selain itu, Kemenag masih menutup layanan pendaftaran umrah via aplikasi Simpatuh.

Terkait potensi kenaikan biaya umrah di tengah penerapan new normal nanti, dia belum bisa memperkirakannya. Dia menyebutkan, ketika ada regulasi biaya tambahan oleh Arab Saudi, sulit untuk tidak ikut menaikkan biaya umrah. ’’Tapi, itu kan baru wacana,’’ katanya kemarin (10/6). Pria yang akrab disapa Nafit tersebut menjelaskan, sebaiknya semua pihak menunggu kebijakan resmi dari Saudi.

Seperti diketahui, sejak akhir Februari lalu, pemerintah Arab Saudi menyetop pengajuan visa umrah. Beberapa hari kemudian penerbangan yang mengangkut jamaah umrah menuju Arab Saudi juga ditangguhkan. Akibatnya, banyak jamaah umrah yang sudah berada di bandara dan siap terbang menuju Saudi tertunda keberangkatannya. Nafit mengatakan, Kemenag belum menerima laporan adanya jamaah umrah yang membatalkan paket umrahnya.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, dirinya tidak mau terlalu cepat menyimpulkan soal potensi perubahan harga paket umrah. Sebab, dia belum bisa mengetahui perkiraan harga satuan komponen penyelenggaraan umrah. Namun, jika dari pihak Arab Saudi ada perubahan harga, penyelenggara di tanah air tentu akan menyesuaikan.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi kemarin mengikuti peringatan tiga tahun usia Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam kesempatan itu, Zainut mengatakan bahwa per 31 Mei 2020 jumlah jamaah haji reguler dalam antrean atau waiting list mencapai 4.677.176 orang. Kemudian, antrean untuk jamaah haji khusus sebanyak 91.649 orang.(jpg)

Mau Dapat Keringanan Bunga Kredit? Berikut ini Syaratnya

0

batampos.co.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kemenkeu menyiapkan program subsidi bunga atau margin untuk kredit atau pembiayaan milik UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemberian subsidi tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah dapat dirasakan manfaatnya per 1 Mei 2020 dan berlaku selama 6 bulan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu, Rahayu Puspasari mengatakan, ada beberapa kriteria UMKM yang dapat memperoleh subsidi bunga.

Pertama, UMKM bersangkutan memiliki plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar. Kedua, UMKM yang memiliki sisa pokok (Baki Debet) kredit sebelum masa pandemi Covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020).

Ketiga, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. Keempat, memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Sementara, besaran subsidi bunga terbagi atas dua program. Pertama, kredit dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah. UMKM yang memiliki kredit sampai dengan Rp 10 juga diberikan subsidi sebesar bunga yang dibebankan/

Paling tinggi 25 persen atau disesuaikan dengan suku bunga flat yang setara untuk jangka waktu 6 bulan. Sedangkan UMKM yang memiliki kredit di atas Rp 10 juta-Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama.

Kemudian, sebesar 3 persen selama 3 bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga flat yang setara. UMKM yang memiliki kredit lebih dari Rp 500 juta- Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama. Kemudian sebesar 2 persen selama 3 bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga flat yang setara.

Kedua, kredit dari perbankan atau perusahaan pembiayaan. UMKM yang memiliki kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama.

Kemudian sebesar 3 persen selama 3 bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga flat yang setara. UMKM yang memiliki kredit lebih dari Rp 500 juta-Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama.

Kemudian sebesar 2 persen selama 3 bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga flat yang setara. Adapun penghitungan subsidi bunga sesuai dengan besaran subsidi bunga dihitung dengan formula besaran subsidi dikalikan baki debet dikalikan hari bunga atau hari margin, baru dibagi 360.

Setiap UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kumulatif di atas Rp 500 juta-Rp 10 miliar harus memperoleh restrukturisasi kredit dari penyalur kredit dan akan diberikan subsidi bunga untuk paling banyak 1 akad kedit. Di sisi lain, setiap UMKM dengan kredit kumulatif sampai dengan Rp 500 juta akan diberikan subsidi bunga untuk paling banyak 2 (dua) akad kredit.

UMKM yang belum memiliki dan ingin mendapatkan NPWP, dapat mendaftarkan NPWP sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait mekanisme pemberian NPWP untuk Debitur Program PEN. Akan tetapi, bagi UMKM yang memiliki kredit di atas Rp 50 juta, pendaftaran NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UMKM yang memiliki kredit kumulatif lebih dari Rp 10 miliar, tidak dapat memperoleh subsidi bunga. Sedangkan bagi UMKM yang mengajukan kredit melalui koperasi dapat bekerja sama dengan Badan Layanan Umum yang mempunyai tugas pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan atau UMKM.(jpg)

Jenazah Pasien PDP di RSBP Batam Diambil Pihak Keluarga, Kapolresta: Bisa Dipidana

0

batampos.co.id – Keluarga seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal menolak penanganan sesuai prosedur penanganan jenazah Covid-19. Hal itu sempat menimbulkan keributan dengan pihak Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Selasa (9/6) malam.

Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro, mengatakan akan memberikan sanksi pidana kepada pihak keluarga yang menolak protokol kesehatan dalam pemakaman jenazah yang diduga terpapar Covid-19.

“Pada masa pandemi Covid-19 wajib melaksanakan protokol itu (protokol kesehatan, red). Sanksi pidana dapat diterapkan jika hasil swab PDP meninggal itu ternyata nanti positif Covid-19,” tegas Purwadi, Rabu (10/6).

Direktur RSBP Batam, dr. Sigit Riyarto, menjelaskan, pasien tersebut merupakan rujukan dari Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Batam yang didiagnosa ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) atau sesak nafas hebat karena pasien tersebut mempunyai riwayat Sakit Jantung dan Hipertensi.

“Pasien tersebut dirujuk pada tanggal 8 Juni 2020 pukul 01.15 WIB ke RSBP Batam, dan langsung ditangani sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Sigit melalui pernyataan tertulisnya yang diterima batampos.co.id, Rabu (10/6/2020).

Pasien lanjutnya, ditangani langsung oleh Dokter Spesialis Paru, sebagai dokter penanggungjawab pasien. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasien ini dinyatakan sebagai PDP dan kemudian dipindahkan ke ruang rawat PIE (ruang khusus penanganan Covid-19).

“Pasien tersebut telah dilakukan SWAB, namun hasilnya belum keluar,” ujarnya.

Kemudian kata dia, pada 9 Juni 2020, pasien mengalami perburukan sehingga henti nafas dan henti jantung. Kata dia lagi, sesuai dengan prosedur di RSBP Batam, maka dilakukan upaya resusitasi jantung paru dengan peralatan DC Shock.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul 20.30 WIB. Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, sejumlah orang yang mengaku kerabat dan keluarga dari almarhumah N, mendatangi kamar jenazah RSBP Batam untuk mengambil jenazah tersebut.

“Pihak RSBP Batam sudah memberikan penjelasan kepada kerabat dan keluarga almarhumah, bahwa almarhumah telah dinyatakan sebagai Pasien PDP, maka terkait dengan proses pemakamannya harus mengikuti prosedur Covid-19 yang telah ditentukan,” jelasnya.

Akan tetapi, pihak keluarga almarhumah berkeberatan dan bersikeras untuk membawa jenazah pulang untuk dimakamkan sendiri oleh pihak keluarga.

Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, maka telah disepakati bahwa keluarga boleh membawa pulang jenazah tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

“Adapun syaratnya, keluarga almarhumah bersedia menandatangani Surat Pernyataan bermeterai, yang berisi bertanggungjawab atas konsekuensi dan akibat yang akan ditimbulkan karena pemakaman tidak berstandar Covid-19,” jelasnya.

Selain itu kata dia, keluarga bersedia membayar biaya perawatan karena bila bukan Covid-19, maka RSBP Batam tidak dapat mengklaim biayanya ke Kementerian Kesehatan.(*/uma)

TAUZIA BOOSTER Fair Menghadirkan Promosi Prepaid Voucher Kamar dengan Harga Mulai dari Rp 200 Ribu 

0

batampos.co.id – TAUZIA Hotels mempersembahkan TAUZIA Booster (Book Now, Stay Later!) Fair yang menghadirkan promosi prepaid voucher kamar dengan harga menarik dari tanggal 3-17 Juni 2020.

Dengan 64 hotel yang beroperasi di kota-kota besar yang tersebar di Indonesia dan Malaysia, jaringan TAUZIA Hotels merupakan pilihan yang tepat untuk tempat tinggal selama liburan atau perjalanan bisnis.

Pada TAUZIA BOOSTER Fair ini, prepaid voucher kamar memiliki masa berlaku yang cukup panjang yakni mulai dari tanggal 1 Juli 2020 sampai 31 Maret 2021 untuk memudahkan para tamu dalam merencanakan perjalanan atau liburan mereka.

Berikut beberapa penawaran harga kamar yang tersedia pada TAUZIA BOOSTER Fair:
● POP! Hotels : Rp 200.000 nett per malam
● YELLO Hotels : Rp 300.000 nett per malam
● FOX Lite Hotels : Rp 300.000 nett per malam
● FOX Hotels : Rp 400.000 nett per malam
● HARRIS Hotels : Rp 400.000 nett per malam
● Preference Hotels :
○ Maison Aurelia: Rp 510,000 nett per malam
○ Liu Men Melaka: Rp 1,000,000 nett per malam
● Jaringan Managed by TAUZIA:
○ The Wujil Resort Semarang: Rp 300.000 nett per malam
○ Solo Paragon Hotel: Rp 300.000 nett per malam
○ Pesona Alam Resort: Rp 800.000 nett per malam

Untuk kenyamanan dan keamanan para tamu dan karyawan hotel, TAUZIA Hotels telah menerapkan dan memperketat standar dan prosedur kebersihan dan kesehatan di seluruh area dan fasilitas hotel.

Termasuk antara lain melakukan pemeriksaan suhu tubuh para tamu dan karyawan, penerapan protokol physical distancing, peningkatan frekuensi pembersihan kamar dan area hotel secara berkala dengan desinfektan, serta penyediaan masker wajah dan hand sanitizer di fasilitas-fasilitas umum.

Untuk informasi lebih lanjut dan pembelian prepaid voucher ini, silakan kunjungi https://www.tauziahotels.com/en-us/booster.(*)

UGM Nomor Satu, Ini 5 Kampus Terbaik di Indonesia

0

batampos.co.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) mencatat prestasi baru. Berdasar data QS World University Ranking 2021 yang dirilis lembaga pemeringkatan perguruan tinggi dunia Quacquarelli Symonds (QS), Rabu (10/6), peringkat UGM melesat dari 320 menjadi 254 di dunia. Posisi itu sekaligus mengukuhkannya sebagai PTN nomor satu di tanah air.

Kenaikan itu juga diikuti sejumlah PTN lain. Institut Teknologi Bandung (ITB) sukses naik 18 peringkat menjadi 313, Institut Pertanian Bogor (IPB) naik dari posisi 601 ke 531, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) naik dari 801 ke 751. Sementara itu, PTN lain masuk dalam kisaran 600 besar seperti Universitas Indonesia (UI) di peringkat 305 dan Universitas Airlangga di posisi 521.

Pemeringkatan QS World University Ranking diadakan setiap tahun untuk membantu masyarakat mengenali universitas terkemuka di berbagai negara sesuai dengan bidang ilmu tertentu. Ada enam kriteria penilaian. Yaitu, reputasi akademik, reputasi pengguna lulusan, sitasi publikasi per dosen, rasio dosen-mahasiswa, dosen internasional, dan mahasiswa internasional.

Untuk 2021, QS memeringkatkan sekitar 1.000 universitas terbaik dari seluruh dunia. Hasilnya, sama dengan tahun sebelumnya, Massachusetts Institute for Technology (MIT) masih menjadi universitas nomor satu terbaik di dunia disusul Stanford University dan Harvard University.

Rektor UGM Prof Panut Mulyono mengungkapkan bahwa capaian itu adalah prestasi yang sangat membanggakan meski menurut dia ranking bukan tujuan utama yang ingin dikejar. Namun, capaian tersebut dapat membuktikan bahwa UGM mampu bersaing secara global.

”Ini capaian seluruh civitas UGM dan peran alumni serta para mitra UGM,” tuturnya.(jpg)

Langgar Aturan Karantina, WNI Dideportasi dari Korsel

0

batampos.co.id – Seorang warga negara Indonesia (WNI) terpaksa dideportasi dari Korea Selatan. Gara-garanya WNI tersebut melanggar aturan karantina yang diterapkan di Korsel guna mencegah penularan wabah Covid-19.

WNI tersebut tiba di Korea Selatan pada 30 Mei. Dia kemudian mengisi surat pernyataan untuk menjalani karantina mandiri di Kota Gimpo, Provinsi Gyeonggi. “Namun, dia tidak ke Gimpo melainkan menuju ke Daegu. Ini merupakan pelanggaran (aturan) kekarantinaan Korea Selatan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (10/6).

Karena pelanggaran tersebut, WNI yang tidak disebut identitasnya itu kemudian ditangkap oleh otoritas setempat dan dideportasi ke Indonesia pada 31 Mei 2020. Dari peristiwa ini, Judha mengimbau para WNI di luar negeri untuk mematuhi aturan dan hukum yang berlaku di negara setempat, terutama yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.

“Upaya perlindungan WNI tentu perlu dibarengi dengan kepatuhan WNI terhadap hukum negara setempat,” ungkap Judha.

Sebelumnya pada April lalu, seorang WNI juga dideportasi dari Korea Selatan. Alasannya sama yakni melanggar aturan isolasi mandiri yang wajib dilakukan selama 14 hari setibanya di Korsel.

Berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan otoritas Korea Selatan, WNI tersebut dianggap menyalahi aturan karena tidak tinggal sesuai dengan alamat yang dicantumkan dalam lembar pernyataan yang diisinya saat tiba di Bandara Internasional Incheon.

Berdasar itu, guna merespons penyebaran pandemi Covid-19, Kemlu telah mengimbau agar WNI membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.(jpg)

Pasien Positif Covid-19 dari Cluster HOG Eden Park Bertambah Lagi

0

batampos.co.id – Kasus positif Covid-19 dari Cluster HOG Eden Park Batam bertambah lagi, Rabu (10/6). Seorang laki-laki berinisial DG, usia 24 tahun, tertular virus dari Wuhan, Tiongkok, itu setelah melakukan kontak dengan anak terkonfirmasi nomor 116 yang juga jemaat Cluster HOG Eden Park.

Pasien beralamat di kawasan perumahan Cipta Village, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, itu merupakan kasus baru Covid-19 Nomor 160 Kota Batam. “Yang bersangkutan merupakan teman dekat dari anak terkonfirmasi nomor 116 yang juga jemaat Cluster HOG Eden Park 49 dan 82,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi.

Karena hubungannya itu, sejak tanggal 3 Juni 2020, ia bersama dengan keluarga temannya tersebut di karantina di Rusun Tanjunguncang. Lalu dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan pertama yang hasilnya disimpulkan Terkonfirmasi negatif. Selanjutnya pada tanggal 6 Juni kembali dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan yang kedua.

“Hasilnya diketahui pada hari ini dengan terkonfirmasi positif,” ungkap Wali Kota Batam ini.

Sejauh ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan stabil dan tidak merasakan adanya gangguan kesehatan yang berarti. Kini ia dirawat di RSKI khusus Corona Galang, Kota Batam.

Diketahui, di Provinsi Kepri tercatat hingga 9 Juni tercatat ada 227 kasus Covid-19. Masing-masing 187 kasus dari 15 cluster, sementara untuk cluster tunggul (non-klaster) tercatat 40 kasus. Cluster HoG Eden Park masih menjadi yang terbesar dengan penyebaran sampai 39 kasus yang dikonfirmasi positif.

“Secara nasional untuk tingkat kesembuhan, Provinsi Kepri masih masuk dalam 11 besar. Semoga pasien-pasien yang tersisa semangat, sehingga jumlah pasien sembuhnya terus meningkat,” harap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana.(*/uma)

Dua ABK WNI Loncat dari Kapal Tiongkok, Diselamatkan Nelayan Karimun

0

batampos.co.id – Dua anak buah kapal (ABK) WNI nekat terjun dari kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok di Selat Malaka. Diduga, keduanya tak tahan dengan perlakuan yang diterima selama bekerja di kapal. Kejadian itu menambah kasus dugaan eksploitasi ABK WNI di kapal milik perusahaan Tiongkok.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengonfirmasi kejadian tersebut. Pihaknya pun sudah mendapat informasi mengenai data dua ABK WNI yang nekat melompat dari kapal Tiongkok Lu Qing Yuan Yu 901 itu.

”Salah satunya berasal dari Pematang Siantar, Sumatera Utara, dan satunya lagi dari Sumbawa,” ujar dia dalam temu media secara virtual Rabu (10/6).

Judha tidak memerinci secara jelas waktu kejadiannya. Dia hanya mengungkapkan bahwa kedua ABK WNI tersebut ditemukan nelayan Indonesia pada Sabtu lalu (6/6). Setelahnya, keduanya langsung dibawa ke Polsek Tebing, Karimun, Kepulauan Riau. ”Saat ini mereka dalam kondisi sehat,” katanya.

Dia enggan berspekulasi mengenai penyebab kejadian. Termasuk soal dugaan bahwa keduanya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang yang direkrut dengan iming-iming gaji Rp 25 juta per bulan yang nyatanya tak pernah mereka terima. Keduanya juga disebut-sebut mengalami eksploitasi selama bekerja di atas kapal.

Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus itu. Kemenlu juga tengah bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

”Kita masih melakukan pendalaman kasus ini lebih lanjut bekerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia,” tutur pria berkacamata tersebut.

Kasus eksploitasi ABK WNI itu sejatinya bukan hal baru. Awal Mei 2020 kasus serupa menimpa 46 ABK WNI yang juga bekerja di kapal berbendera Tiongkok. Kemenlu pun sudah melakukan sejumlah langkah tegas, mulai memanggil duta besar Tiongkok di Jakarta, mengirim nota diplomasi, hingga bertemu langsung dengan perwakilan Kemenlu Tiongkok di Beijing. Dari seluruh upaya tersebut, Tiongkok berjanji melakukan penyelidikan lebih lanjut. ”Kami belum memperoleh update terbaru mengenai hal ini,” tandas Judha.(jpg)