Sabtu, 2 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10239

Masker untuk Masjid B.J. Habibie dan Masjid Agung Batam

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Biro Humas, Promosi dan Protokol menyerahkan bantuan masker untuk Masjid B.J. Habibie dan Masjid Agung Batam, Senin (8/6/2020).

Penyerahan masker dilakukan oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mewakili Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dan diterima oleh Ketua BKDI BP Batam, Asep Lili Kholilulloh dan Ketua DKM Masjid Agung Batam, Firmansyah.

“Penyerahan bantuan masker ini adalah dalam rangka bersiap menghadapi fase New Normal, sekaligus menjalin silaturahmi dengan para pengurus masjid di Bulan Syawal yang penuh rahmat ini,” ujar Dendi.

Dendi menambahkan, masker-masker tersebut merupakan bantuan yang diberikan kepada BP Batam dari the Belt and Road Research Institute (Shenzhen) for International Cooperation and Development dan Shenzhen Fondation For International Exchange and Cooperation, di mana sebelumnya telah dilaksanakan pembagian 71 ribu masker gratis untuk warga Batam pada awal Juni lalu.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar (kiri) memberikan bantuan masker kepada Ketua BKDI BP Batam, Asep Lili Kholilulloh. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

“Di masa pandemi, sangat penting bagi jama’ah masjid menggunakan masker, dan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas,” kata Dendi.

Ketua Pengurus Masjid Agung Batam, Firmansyah, mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh BP Batam tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BP Batam yang telah menyerahkan bantuan 2.000 masker kepada kami. Ini adalah salah satu bentuk kepedulian BP Batam terhadap jemaat Masjid Agung Batam,” kata Firmansyah.

Menurutnya, kegiatan tersebut sangat menunjang program para pengurus Masjid Agung Batam untuk membagikan masker kepada jama’ah yang ingin beribadah.

“Bantuan masker tersebut sangat membantu kami selaku pengurus, karena kebetulan stok masker di Masjid Agung Batam untuk jemaah sudah menipis. Kami harap program yang sudah berlangsung dapat terlaksana dengan baik dan jama’ah tetap dapat melangsungkan ibadah di Masjid Agung Batam,” ungkap Firmansyah.(*)

Kriminalitas Turun 7,9 Persen Selama Periode April-Mei

0

batampos.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memaparkan, data kriminalitas pada periode April-Mei 2020. Selama dua ke belakang, kriminalitas tercatat turun 7,9 persen secara nasional.

“Berdasarkan analisa data kejahatan yang dicatat periode April-Mei dapat disimpulkan bahwa kriminalitas bulan Mei turun sebesar 7,9 persen,” kata Awi kepada wartawan, Selasa (9/6).

Dengan rincian, 15.395 kasus kejahatam terjadi pada April 2020, dan 14.179 kasus terjadi pada bulan berikutnya. Data tersebut dihimpun dari seluruh Polda jajaran seluruh Indonesia.

Setelah diakumulasikan penurunan kasus selama dua bulan terakhir yakni 1.216 kasus. Adapun kejahatan yang tercatat adalah dari seluruh jenis kejahatan yang diatur dalam Undang-undang.

“Penurunan angka kriminalitas ini terjadi di semua jenis kejahatan melalui kejahatan konvensional, transnasional, kejahatan kekayaan negara,” pungkas Awi.(jpg)

Tahap Pertama Pembuatan Vaksin Corona Buatan Indonesia Dimulai

0

batampos.co.id – Lembaga Biologi Molekuler Eijkman mengatakan informasi terkait karakteristik genetik dari korona (Covid-19) menjadi tolok ukur untuk dapat menentukan strategi yang hendak digunakan dalam penyediaan bibit vaksin virus tersebut.

“Ini adalah tahap pertama dari pembuatan vaksin Indonesia, yakni kita harus tahu informasi genetik virus,” kata tim peneliti vaksin Covid-19 dari lembaga Eijkman Prof. dr. Herawaty Sudoyo saat diskusi daring dengan tema “Adaptasi Normal Baru dari Perspektif Sains, Kesehatan dan Psikologi” di Jakarta, Senin (8/6).

Hal tersebut penting diketahui sebab evolusi virus mudah bermutasi di inang sehingga jangan sampai mengambil bagian-bagian yang berubah. Jika terjadi maka bisa menyebabkan vaksin akan gagal.

Penguraian informasi genetik virus dilakukan lembaga tersebut dengan menggunakan teknologi Whole Genome Sequencing (WGS) SARS-CoV-2 asal Indonesia yang merupakan WGS pertama kontribusi dari Indonesia untuk nasional maupun internasional.

Dalam mengkarakterisasi virus SARS-CoV-2 di Indonesia, penting untuk memonitor evolusi virus serta menentukan seberapa cepat virus beradaptasi saat menyebar. Hal itu dapat dilakukan dengan turut melacak rute transmisi atau penyebaran virus tersebut di Tanah Air.
“Tidak kalah penting ialah mengidentifikasi target untuk terapi dan vaksin serta memprediksi ancaman pandemi berikutnya. Mau tidak mau kita tidak bisa meloncati tiap-tiap tahapan ini untuk memperoleh vaksin,” katanya.

Sejauh ini, ujarnya, Indonesia telah memasukkan data dari genome Indonesia ke salah satu organisasi yakni GISAID dimana merupakan bank data genome seluruh dunia. Ia menyampaikan sampel virus Indonesia sudah dikirim atau dimasukkan ke GISAID sejak 5 Mei 2020 yang terdiri atas 13 sekuens virus yakni tujuh dari Eijkman dan enam dari Universitas Airlangga.

Menurutnya, sebenarnya jika Indonesia tidak punya data genome tersebut, dan tidak masalah sebab datanya masih bisa dilihat di GISAID dengan total sekitar 36 ribu data dari seluruh dunia. Bahkan juga bisa melihat tempat-tempat untuk membuat bibit vaksin.

“Tapi kita kan berpikir bagaimana jika virus tersebut setelah berkelana ke seluruh dunia lalu masuk ke Indonesia dengan inang berbeda lalu bermutasi. Jadi kita tetap ingin informasi itu,” ujarnya.

Ia mengatakan GISAID sangat senang akhirnya Indonesia memasukkan data ke bank data tersebut dan hal itu sebenarnya menunjukkan bahwa negeri ini tidak kalah dengan negara lainnya. (antara)

Kasus Positif Covid-19 di Batam Berjumlah 159, Cluster HoG Eden Park Terbanyak

0

batampos.co.id – Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam merilis satu kasus baru terkait klaster HoG Eden Park, Senin (8/6). Yakni, seorang perempuan berinisial AL, 27. Pekerja swasta yang beralamat di Perumahan Golden Land, Kelurahan Taman Baloi, Batam Kota, ini, merupakan kasus baru Covid-19 nomor 159.

“Terkonfirmasi positif pada kasus ini adalah seorang Perempuan warga Kota Batam yakni (27) beralamat di kawasan perumahan Golden Line Kelurahan Taman Baloi Kecamatan Batam Kota Kota Batam, merupakan kasus baru Covid-19 nomor 159 Kota Batam,” kata Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam, Muhammad Rudi.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana, menambahkan, penambahan satu kasus lagi yang dikonfirmasi positif Covid-19 membuat cluster HoG Eden Park di Batam masih menjadi cluster terbesar penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri dengan 43 kasus yang dikonfirmasi positif.

Dengan penambahan satu pasien tersebut, maka jumlah kasus Covid-19 di Batam totalnya 159. Sementara berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau, kasus positif Covid-19 di Batam berjumlah 158 (satu kasus warga Lingga tidak dimasukkan).

Dari 158 kasus positif Covid-19 itu, yang masih dirawat 41 orang, karantina 42 orang, pasien sembuh 64 orang, dan meniggal 11 orang. Adapun pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 559 orang. Masing-masing dalam pengawasan 198 orang dan selesai pengawasan 369 orang.

Sementara orang dalam pengawasan (ODP) berjumlah 4.646 orang. Dalam pemantauan 1.863 orang dan selesai pemantauan 2.783 orang. Adapun orang tak bergejala (OTG) hingga 8 Juni berjumlah 4.982 orang.(*/uma)

Lion Air Group Kembali Layani Penumpang Tujuan Domestik Mulai 10 Juni

0

batampos.co.id – Maskapai penerbangan Lion Air Group berencana memulai kembali operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020. Hal tersebut seiring makin banyaknya calon penumpang yang memahami persyaratan selama masa pandemi.

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 menyederhanakan lagi persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara.

“Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Danang kembali mengingatkan, pada calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan sejumlah hal. Hasil Rapid Test yang berlaku adalah 3 hari sebelum penerbangan. Sedangkan, hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku adalah 7 hari sebelum penerbangan.

Apabila kedua metode tes tersebut tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/puskesmas. “Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” ucapnya.

Selain itu, Lion Air Group juga mewajibkan calon penumpang tiba lebih awal 4 jam di terminal sebelum keberangkat. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(jpg)

Ini Jadwal dan Syarat PPDB SD dan SMP di Batam

0

batampos.co.id – Memasuki Tahun Ajaran Baru 2020-2021, Dinas Pendidikan Kota Batam akan melaksanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP secara online. Pelaksanaannya, 10-26 Juni mendatang. Calon siswa bisa mendaftar dengan mengakses laman http://ppdb-batam.id.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan, secara teknis pihaknya sudah menyiapkan sebelum PPDB dimulai. Untuk jadwal, kata dia, PPDB daring ini dilaksanakan 10-26 Juni. Kemudian, untuk pengumuman dilaksanakan 29 Juni.

“Jika sudah dinyatakan diterima, pendaftaran ulang dilaksanakan 30 Juni sampai 2 Juli 2020,” ujar Hendri.

Adapun jadwal dan syarat lengkapnya bisa dilihat di bawah ini;

1. Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Pendaftaran : 10 sd 26 Juni 2020
b. Waktu : 08.00 s.d 12.00 WIB
c. Pengumuman Hasil seleksi : 29 Juni 2020
d. Pendaftaran Ulang : 30 juni sd 2 Juli 2020

2. Syarat dan Tempat Pendaftaran :
– Semua Sekolah SD dan SMP.
– SD Calon Peserta didik Berusia 7 (tujuh) tahun sd 12 (dua belas) tahun.
Paling rendah 6 (enam) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
– Pengecualian usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada 1 Juli tahun berjalan
diperuntukkan peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
– SMP Calon Peserta Didik berusia maksimal 15 Tahun pada Tanggal 1 Juli 2020.
dan panitia PPDB.

3. Kelengkapan Berkas Pendaftaran SD & SMP:
– Kartu Keluarga (asli); dan/atau
– Bagi siswa dari luar daerah, atau yang bertempat tinggal berbeda dengan KK, maka KK dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW dilegalisir oleh Kelurahan yang menerangkan peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak di
terbitkan surtat keterangan. (KK juga tetap di fotokan) Selanjutnya bagi siswa dari luar daerah, melapor ke Disdik untuk Pindah Rayon.
– Surat Keterangan telah menyelesaikan pembelajaran kelas VI (surat keterangan kelulusan menyusul pada saat daftar ulang)
– Surat keterangan akumulasi nilai rapor selama 5 semester (pendaftar SMP jalur prestasi)
– Sertifikat prestasi akademik dan nonakademik di luar rapor (Pendaftar SMP jalur prestasi)
– Kartu PKH/KIP (jalur Afirmasi)
– SK Mutasi ( jalur Perpindahan orangtua)

4. Jalur, Kuota SD & SMP PPDB Online:
Jalur & Kuota SD                               Jalur & Kuota SMP
Jalur Zonasi : 80%                            Jalur Zonasi: 50%
Jalur Afirmasi : 15%                          Jalur Prestasi: 30%
Jalur Perpindahan Orang Tua : 5%      Jalur Afirmasi: 15%
(Dari daya tampung Sekolah)             Jalur Perpindahan Orang Tua : 5% (Dari daya tampung Sekolah)

5. PPDB Jalur Prestasi (non Zonasi dan non Afirmasi), menggunakan :
– Akumulasi nilai rapor selama lima semester terakhir ; dan atau
– Prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah

6. Prosedur Pendaftaran PPDB :
Mendaftar, pengumuman dan daftar ulang dengan mekanisme DARING dengan ketentuan sbb;
– Calon peserta PPDB mengisi formulir pendaftaran secara online pada website dan
mencetak formulir PPDB pada website tersebut.
– Calon peserta PPDB mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya, melalui Whatsapp ke operator sekolah yang telah ditentukan;
– Operator sekolah memverifikasi peta lokasi peserta PPDB, NIK, Tanggal lahir, beserta
persyaratan lainnya.
– Calon peserta PPDB yang telah di verifikasi mencetak tanda bukti pendaftaran di website.

7. Prosedur Seleksi Dan Daftar Ulang :
– Panitia PPDB menyeleksi peserta yang telah diverifikasi sebelumnya;
– Hasil seleksi peserta PPDB di umumkan di website;
– Peserta lulus seleksi PPDB melakukan daftar ulang secara Online di website;

8. Ketentuan Lainnya :
– Siswa yang mendaftar dengan jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) sekolah dalam zonasi.
– Selain melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi sesuai domisili, dapat melakukan
pendaftaran melalui jalur Afirmasi atau jalur prestasi diluar zonasi; (persyaratan berlaku)
– Siswa harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan Sekolah.

9. Biaya PPDB : Tidak ada pungutan biaya bentuk apapun dalam pelaksanaan PPDB

10. Lain-lain : Keterangan lebih lanjut mengenai PPDB dapat dilihat di : Dinas Pendidikan Kota Batam Jl. Pramuka, No. 1 Sekupang, Batam. Atau kunjungi laman http://ppdb-batam.id

Firli Bohongi Publik Soal Pembatalan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK

0

batampos.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Firli Bahuri telah membohongi publik terkait pernyataannya, yang meminta agar membatalkan kenaikan gaji Pimpinan KPK. Namun, kini beredar kabar adanya pembahasan antara pihak Kementerian Hukum dan HAM serta KPK terkait dengan usulan kenaikan gaji.

“Jika informasi ini benar, maka Ketua KPK Komjen Firli Bahuri telah berbohong kepada publik. Sebab, pada awal April lalu, ia mengatakan bahwa seluruh Pimpinan meminta usulan ini untuk dibatalkan dan tidak lanjutkan pembahasannya,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Kurnia memandang, usulan kenaikan gaji sebenarnya tidak pantas untuk dibahas di tengah situasi Indonesia yang sedang menghadapi wabah Covid-19. Semestinya sebagai pejabat publik, para Pimpinan KPK memahami bahwa penanganan wabah Covid-19 membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar. Sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji.

Tak hanya persoalan momentum, KPK di era kepemimpinan Komjen Firli Bahuri ini sebenarnya sangat minim akan prestasi, justru yang mereka tunjukkan hanya rangkaian kontroversi. Hal tersebut, lanjut Kurnia, terkonfirmasi dengan menurunnya tingkat kepercayaan publik kepada KPK.

Padahal, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK sudah cukup besar. Gaji Ketua KPK mencapai Rp 123 juta dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 112 juta.

“Atas dasar itu, lalu apa pertimbangan logis untuk menaikkan gaji lima Pimpinan KPK,” sesal Kurnia.

Menanggapi hal ini, Plt juru bicara KPK Ali Fikri meminta awak media bersabar, karena pihaknya akan menjelaskan duduk perkara perihal isu kenaikan gaji pimpinan KPK. “Nanti kami ada penjelasan, tunggu dulu,” kata Ali kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK secara diam-diam tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji bagi pimpinannya dengan pihak Kemenkumham. Padahal beberapa waktu lalu, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan menunda pembahasan kenaikan gaji bagi dirinya dan pimpinan lain, karena keadaan negara yang masih terimbas pandemi virus korona.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, pembahasan perihal kenaikan gaji itu dilakukan pada 29 Mei 2010. Dalam rapat yang digelar secara online, hadir beberapa pejabat teras KPK seperti Sekjen KPK Cahya Harefa, Kabiro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo, serta Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanudin beserta tim. Sementara dari pihak Kemenkumham dihadiri oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham Dhahana Putra dan tim.

Rapat ini sendiri digelar menyusul adanya undangan dari pihak Kemenkumahm yang meminta pertimbangan KPK, apakah akan melanjutkan pembahasan kenaikan gaji pimpinanannya atau tidak. Karena tidak ada instruksi permintaan penghentian pembahasan sebagaimana yang diwacanakan pimpinan KPK di sejumlah media, maka pihak Kemenkumham tetap melanjutkan pembahasan.

Sementara itu, dari hasil rapat yang dilakukan antara pihak perwakilan KPK dengan pihak Kemenkumham, didapatkan kesepakatan jika revisi Pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi RPP Penggantian. Nantinya RPP ini akan disusun kembali dalam rapat-rapat lanjutan.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut keseriusan pembahasan, nantinya KPK akan menyerahkan kajian akademis kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Selanjutnya, setelah bola ditangan kader PDIP tersebut, nantinya proses selanjutnya akan dinilai oleh pihak Kementerian PAN RB. KPK sendiri dikabarkan telah menyiapkan kajian terbaru dengan nilai gaji pimpinan hampir mencapai Rp 400 juta. Nilai ini jauh lebih besar dari pengajuan sebelumnya yang diwacanakan pimpinan KPK sebelumnya, yakni Agus Rahardjo Cs, sekitar Rp 300 juta.

Menanggapi adanya hal ini, sejumlah pimpinan KPK tak ada yang merespons pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Sementara dari salah satu pejabat teras KPK yang mengikuti jalannya rapat, meminta agar JawaPos.com, meminta penjelasan kepada pihak juru bicara. “Akan dibantu (jelaskan) oleh Jubir Mas Ali Fikri ya,” kata Kabiro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo.

Dilain pihak, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham Dhahana Putra juga tak kunjung membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Sementara Kabag Humas Kemenkumham Dedet mengaku tak tahu menahu soal adanya rapat yang dilakukan lembaganya perihal pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK.”Kita enggak tahu itu, karena KPK dan Kumham berbeda dapurnya,” tepis Dedet.

Perlu diketahui, saat wacana kenaikan gaji terendus oleh media dan ramai diperbincangkan publik, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan menghentikan pembahasan kenaikan gajinya. Hal ini karena lembaga antirasuah sampai saat ini masih fokus KPK tengah fokus melakukan pencegahan, koordinasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19.

“Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama, zaman Pak Agus Rahardjo, jauh sebelum pimpinan periode KPK sekarang, pada 15 Juli 2019. Namun sampai sekarang belum ada info terkini. Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas,” kata Firli dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Namun tak lama dari pernyataan tersebut dikemukakan, diam-diam ternyata wacana penghentian itu dikabarkan tidak pernah dikemukakan pihak perwakilan yang diutus pimpinan KPK, saat pihak Kemenkumham meminta jawaban dari KPK, apakah akan dihentikan atau dilanjutkan. Sehingga pihak Kemenkumham tetap melanjutkan pembahasan perihal kenaikan gaji pimpinan KPK.(jpg)

Syarat Naik Pesawat, Tak Perlu Surat Tugas Lagi Tapi Wajib Rapid Test atau PCR

0

batampos.co.id – Pemerintah pusat kembali mengeluarkan aturan baru untuk penggunaan transportasi udara, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020. Isinya tak jauh berbeda dengan regulasi sebelumnya. Tetap mewajibkan calon penumpang mengantongi surat keterangan hasil uji swab PCR (polymerase chain reaction) negatif atau hasil rapid test nonreaktif. Jika tidak, maka tidak diperkenankan terbang.

“Syarat yang hilang cuma surat tugas. Kalau sebelumnya harus bawa surat tugas, kali ini tidak lagi. Ini untuk penerbangan domestik,” ujar Suwarso, Direktur Bandar Udara dan Teknologi Informasi Komunikasi (BUTIK) BP Batam, Senin (8/6).

Dalam surat edaran tersebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama.

Di sisi lain, pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya surat edaran nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku.(*/jpg)

TNI dan Polri Dilibatkan Mendisiplinkan Warga di Masa New Normal

0

batampos.co.id – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa kebijakan penerapan masa new normal diambil karena pemerintah tidak ingin mengalami bahaya dampak kesehatan dan ekonomi akibar Covid-19. Keduanya harus diselamatkan.

Untuk itu dia memohon di masa new normal ini, masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Dia menegaskan kedisiplinan menerapkan protokol tidak melonggar. Pasalnya, era ini akan membuat semua orang kembali beraktivitas seperti biasa, namun masih dengan ancaman penularan Covid-19. “Menjaga protokol kesehatan menjadi sangat penting (di masa new normal, Red),’” katanya.

Menurut Ma’ruf, keterlibatan unsur TNI dan Polri masih krusial untuk lebih mendisiplinkan warga. Perlu keterlibatan TNI dan Polri untuk mendisiplinkan warga yang tidak mempan dengan himbauan sederhana.

Isu lain yang dibahas Ma’ruf adalah soal pesantren. Saat ini banyak pesantren yang sudah menerima santrinya kembali. Dia mengingatkan bagi yang sudah menerima santri kembali, diminta untuk berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 setempat.

Terkait dengan pembatalan haji, Ma’ruf mengatakan jamaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 berhak untuk berhaji tahun depan. Jamaah diberikan pilihan untuk menarik uang pelunasannya atau tidak.(jpg)