Rabu, 20 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10315

Polda Kepri Kembali Amankan Mobil Hasil Penipuan dan Penggelapan yang Dilakukan Iptu HA, Ini Daftarnya

0

batampos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali mengamankan kendaraan roda empat dari pengembangan penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka oknum anggota Polri Iptu HA.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menjelaskan, jenis kendaraan yang diamankan yaitu:

  1. Honda Br-V.
  2. Honda Brio.
  3. Honda Mobilio.
  4. Toyota Avanza Veloz.
  5. Suzuki Ertiga.
  6. Honda Jazz.
  7. Nissan Juke.
  8. Mitsubishi Pajero.

Dari rilis yang diterima batampos.co.id, Kabid Humas Polda Kepri, menjelaskan, HA diamankan pada 18 Mei 2020 di sebuah kos-kosan di wilayah Pelalawan, Riau.

Dari hasil pemeriksaan terhadap HA diperoleh data bahwa salah satu unit mobil yang diamankan di Polda Kepri diperoleh dari tersangka berinisial AL.

Dari pemeriksaan fisik kendaraan tersebut diperoleh data bahwa unit mobil tersebut berasal dari Pulau Jawa.

Selanjutnya kata dia, tim melakukan pengejaran terhadap AL dan berhasil mengamankan tersangka pada 2 Juni 2020 di pelabuhan Merak Banten.

“Penangkapan dilakukan personel Ditreskrimum bersama tim Polres Cilegon,” jelasnnya.

Ia mengatakan, dari pemeriksaan terhadap AL diperoleh keterangan bahwa tersangka telah membawa beberapa unit mobil dari Pulau Jawa ke Pulau Batam untuk dijual di Pulau Batam.

Kabid Humas Polda Kepri (tengah) Kombes Pol Harry Goldenhardt, menjelaskan keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang mengamankan kendaraan roda empat dari pengembangan penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka oknum anggota Polri Iptu HA. Foto: Humas Polda Kepri

“Saat berada di Batam tersangka dibantu oleh DN untuk menjalankan aksinya. Sedangkan untuk mobil-mobil tersebut diperoleh dari tersangka JN dan tersangka IW dari Pulau Jawa,” tuturnya.

Selanjutnya kata dia, dilakukan pelacakan dan pengejaran terhadap DN, JN dan IW. Kemudian pada 2 Juni 2020 tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap DN di Batam.

“Pada tanggal 6 Juni 2020 dini hari kembali dilakukan penangkapan terhadap JN dan IW di Tasikmalaya, Jawa Barat,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka modus operandi yang dilakukan dalam menjalankan aksinya bermula ketika tersangka AL menghubungi dan memesan mobil kepada JN dan IW.

IW kata dia, mencari konsumen yang hendak atau mau melakukan take over di bawah tangan dengan mengembalikan uang muka atau DP (Down Payment). Setelah menemukan konsumen JN dan IW kembali menghubungi tersangka AL untuk mengirimkan uang muka tersebut.

Selanjutnya unit mobil tersebut dibawa ke Batam melalui pelabuhan Merak Banten dan menyebrang ke Bakauheni Lampung.

“Selanjutnya menggunakan jalur darat menuju Kuala Tungkal Jambi, kemudian menyebrang dengan menggunakan kapal roro menuju pelabuhan Punggur Batam,” jelasnya.

Kata dia, dari tindak pidana yang dilakukan para tersangka didapati keuntungan yang bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

Saat ini lanjutnya barang Bukti yang diamankan adalah 15 unit kendaraan jenis Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke dan Mitsubishi Pajero.

Kemudian  4 unit handphone berbagai merk, gerinda untuk merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dan plat nomor kendaraan.

“Atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka diancam dengan Pasal 378 Dan/Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP Dan/Atau Pasal 480 KUHP, Dengan Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Hingga sampai saat ini lanjutnya, tim Ditreskrimum Polda Keri terus melakukan pengembangan untuk mengungkap terus jaringan ini.(*/esa)

Dana BOS Bisa Digunakan Untuk Beli Paket Internet

0

batampos.co.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan pendidikan kesetaraan di masa pandemi dapat dipakai untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19.

“Kami sudah membuka seluruh dana bos untuk pemenuhan kebutuhan dan pembelajaran jarak jauh, juga bisa digunakan untuk kuota,” terang dia dalam telekonferensi pers.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa dana BOS serta BOP PAUD dan kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk thermogun.

Terkait pembayaran honor, Nadiem memaparkan bahwa dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

“Pemberian honor guru, kami telah merelaksasi untuk membayar guru honorer, NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) sekarang tidak butuh, karena dalam kondisi ini kesejahteraan guru ini sangat penting, yang tadinya ada batas 50 persen untuk membayar honor, boleh lebih dari 50 persen dilonggarkan menjadi tanpa batas,” tambah dia.

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

“Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag),” jelasnya.

Nadiem juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mendukung fleksibilitas anggaran dari program tersebut.

“Hampir ada 100 persen yg bisa dipergunakan untuk memathi protocol keseahtan tersebut, 100 persen fleksibel kas untuk menggunakan anggara nbos, pemda dari sisi anggarannya untuk mendukung ini agar proses iini bisa terjadi,” tutupnya.(jpg)

Masker Terbukti Efektif Cegah Penularan Covid-19

0

batampos.co.id – Gerakan memakai masker harus selalu dipatuhi dengan disiplin untuk mencegah penularan virus Korona. Sebab memakai masker diyakini efektif dalam mencegah penularan, bahkan bisa menekan dan mengurangi jumlah kasus baru Covid-19.

Penelitian di Amerika Serikat mengungkapkan memakai masker efektif mencegah puluhan ribu infeksi. Mengenakan masker lebih efektif untuk mencegah penyebaran virus dan penyakit Covid-19 saat sulitnya menjaga jarak dan tetap tinggal di rumah.

Penelitian itu diungkap oleh para ilmuwan dalam studi yang dipublikasikan di PNAS yakni The Proceedings of National Academy Ilmu Amerika Serikat. Tren infeksi bergeser secara dramatis ketika aturan mengenakan masker diterapkan pada 6 April di Italia utara dan 17 April di New York City. Pada waktu itu, daerah-daerah tersebut adalah yang paling terpukul di dunia.

“Langkah perlindungan ini (mengenakan masker) secara signifikan mengurangi jumlah infeksi, yaitu, lebih dari 78 ribu kasus di Italia dari 6 April hingga 9 Mei dan lebih dari 66 ribh di New York City dari 17 April hingga 9 Mei,” kata para peneliti seperti dilansir dari AsiaOne, Selasa (16/6).

Ketika memakai masker mulai wajib di New York, tingkat infeksi baru setiap hari turun sekitar 3 persen. Tindakan pencegahan kontak langsung, jaga jarak sosial, karantina dan isolasi, dan kebersihan tangan semuanya dilakukan sebelum aturan mengenakan masker wajib diberlakukan di Italia dan New York City.

Masker sangat membantu mencegah penularan melalui udara. Fungsi unik masker untuk memblokir atomisasi dan inhalasi aerosol yang mengandung virus. “Masker berperan dalam mengurangi infeksi secara signifikan,” pungkas peneliti.(jpg)

Kabar Baik, Westpoint Maritime Industrial Park Bidik Investasi Migas di Batam

0

batampos.co.id – Pemerintah dan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) punya hasrat menjadikan Batam sebagai daerah tujuan investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas). PT Batam Sentralindo (PT BS) sebagai pengembang kawasan industri Westpoint Maritime Industrial Park (WMIP) bersiap untuk membidik peluang itu.

Saat ini, PT BS sudah membangun dan mengembangkan kawasan industri WMIP yang memiliki lokasi strategis di Batam. Sebagian kawasan WMIP seluas 75 hektar juga telah disewa oleh Sinopec Group untuk pembangunan depo minyak. ”Kapasitas sampai 2,6 juta m3,” ujar Senior Manager PT Batam Sentralindo Paulus Khierawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/6).

Paulus menjelaskan, lokasi kawasan industri WMIP hanya sekitar 4,8 km dari Selat Melaka dengan kedalaman laut 23-25 meter. Lokasi itu disebutnya strategis dan kompetitif. Katanya, WMIP dapat menampung kapal jenis VLCC (Very Large Crude Carrier) hingga 300,000 DWT.

Tidak hanya itu, sesuai Ijin Usaha Kawasan Industri (IUKI) yang dimiliki, kawasan WMIP dapat dikembangkan hingga seluas 320 hektar. Saat ini, ada lahan seluas 245 hektar yang sedang dikerjakan untuk area perluasan WMIP. Nantinya, area itu bisa digunakan untuk membangun kilang minyak, sektor hilir (downstream) seperti petrochemical, dan juga pabrik methanol yang menggunakan feedstock dari gas alam Natuna.

”Sebagai pengembang, kami membuka diri untuk mengundang masuknya investor migas ke Batam yang juga merupakan kawasan Free Trade dan Free Port Zone (FTZ),” ungkap Paulus.

Lebih lanjut Paulus menjelaskan, investor tidak perlu khawatir izinnya sulit karena WMIP mendapat status Kemudahan Investasi Langsung Kontruksi (KLIK) dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM). Status KLIK itu juga membuktikan bahwa kawasan WMIP sudah memenuhi standar fasilitas dan sarana infrastruktur yang ditetapkan oleh BKPM.

Dengan adanya fasilitas KLIK tersebut konstruksi fisik proyek dapat langsung dikerjakan secara bersamaan dengan proses pengurusan perijinan melalui bantuan manajemen kawasan industri. Dia memastikan pengembangan WMIP patuh dan taat ketentuan serta peraturan perundang-undangan.

”Tertib administrasi yang selalu kami lakukan merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor yang akan berinvestasi di WMIP,” ucap Paulus.(jpg)

Ketua KPK Ancam Hukuman Mati Bagi yang Korupsi saat Pandemi Covid-19

0

batampos.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, lembaganya akan bertindak tegas apabila menemukan pelanggaran dan unsur koruptif yang dilakukan penyelenggara negara. Firli mengancam tak segan-segan menuntut mereka dengan hukuman mati jika melakukan korupsi di tengah bencana Covid-19.

“Korupsi yang dilakukan pun menimbulkan kerugian negara atau keuangan negara. Apalagi jika korupsi dilakukan dalam situasi bencana, maka itu termasuk kejahatan berat dan ancaman hukumannya dengan hukuman mati,” kata Firli, Senin (15/6).

Terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengingatkan penindakan hukum harus dilakukan dengan hati-hati. Sehingga aparat penegak hukum tak asal menggigit para pejabat yang tak melakukan kesalahan dan justru menebar ketakutan kepada para pejabat yang tengah menjalankan tugasnya.

Firli menyebut, KPK selalu menggunakan pendekatan penindakan dengan penegakan hukum yang tegas dan efektif. Sehingga menimbulkan kesadaran untuk taat patuh pada hukum. Jadi bukan hanya sekedar membuat rasa takut akan sanksi yang berat.

“Kalau hanya menimbulkan rasa takut, maka para korupsi akan melakukan inovasi dan berkreasi untuk menemukan cara-cara modus operandi supaya tidak tertangkap,” beber Firli.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah tidak main-main dalam melaksanakan akuntabilitas keuangan negara. Menurutnya, hal yang utama dalam menjalankan akuntabilitas yakni pencegahan dan tata kelola keuangan yang baik.

Sehingga uang negara dapat digunakan dengan tepat untuk kepentingan masyarakat dan juga sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Tetapi kalau ada yang masih membandel, kalau ada niat untuk korupsi ada mens rea maka silakan bapak ibu digigit dengan keras, uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus kita jaga,” ucap Jokowi.(jpg)

Polda Kepri Amankan 3 Pelaku Perdagangan Orang, Korbannya Dipekerjakan di Kapal Berbendera Tiongkok

0

batampos.co.id – Tiga tersangka perdagangan orang yaitu SD, HA alias A dan MHY alias D ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan korban ketiga pelaku adalah AJ dan R.

Dari rilis yang diterima batampos.co.id, Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Minggu (7/6/2020) lalu.

“Saat itu kata dia, di sekitaran Perairan Kabupaten Karimun terdapat dua orang WNI yang sedang terapung di laut kemudian kedua orang WNI tersebut ditolong oleh seorang nelayan yang sedang menjaring ikan bernama Azhar lalu korban dibawa ke darat dan diselamatkan,” katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal didapati keterangan bahwa korban telah melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901.

“Saat diketemukan kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam,” tuturnya.

Selanjutnya kata dia, Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa ada beberapa orang tersangka yang berada di daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Selanjutnya Tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan tim Resmob Dittipidum Bareskrim Polri serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Kemudian pada Kamis (11/6/2020) sekira pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SD di rumahnya di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan pada Jumat (12/6/2020) berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial HA di daerah Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (tengah) saat memberikan keterangan terkait kasus perdagangan orang. Foto: Humas Polda Kepri

Berikutnya pada Sabtu (13/6/2020) tim kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial MHY alias D di Pejuang Bekasi Barat.

“Dari hasil interogasi bahwa ada peran dari tersangka lainnya dalam pembuatan Dokumen berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal, peran tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan Polres Metro Jakarta Utara karena Kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, dengan identitas tersangka berinisial DT, RAS, SY dan ST,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dengan cara melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik, dengan iming-iming mendapatkan gaji Rp 25 juta sampai dengan Rp 50 juta/bulan.

Para korban lanjutnya diharuskan membayar biaya pengurusan Rp 50 juta/orang. Namun pada kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 berbendera tiongkok tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan.

“Disamping itu korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal,” tutunya.

Menurutnya, dari hasil penelusuran dan penyelidikan diketahui yang melakukan pengurusan dan pemberangkatan korban untuk bekerja sebagai ABK kapal dilakukan oleh sebuah perusahaan atas nama PT. Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia/Anak Buah Kapal yang tidak memiliki ijin.

“Pada 18 Mei 2020, Direktur dan Komisaris PT tersebut telah resmi ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Kasus perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia tanpa ijin/illegal,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah beberapa lembar buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) palsu dan 4 unit handphone berbagai merk.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” tutupnya.(*/esa)

Batam Zona Merah, Plt Gubernur Dukung Penerapan New Normal

0

batampos.co.id – Batam masih menyandang satus zona merah Covid-19 di Provinsi Kepri, namun per 15 Juni 2020 Pemerintah Kota Batam sudah menerapkan kebijakan new normal. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto menyatakan mendukung Batam menerapkan kebijakan new normal. Ia berharap dengan diterapkannya kebijakan tersebut, siklus perekonomian di Provinsi Kepri berangsur membaik.

“Ada beberapa alasan tentunya, ketika kita mendukung Batam untuk menerapkan new normal. Pertama alasan ekonomi, dan kedua tentang kesiapan daerah dalam merespon ketika terjadinya kasus Covid-19,” ujar Isdianto di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Senin (15/6).

Terkait penerapan new normal di Batam, Isdianto juga mengingatkan tanggungjawab Kepala Daerah untuk hadir, ketika ada persoalan ditengah masyarakat. Ia berharap dengan kebijakan itu, pariwisata di Provinsi Kepri, Batam khususnya bisa kembali bergeliat. Menurut Isdianto, sudah ada beberapa negara yang bertanya menganai akses pariwisata di Provinsi Kepri kapan dibuka.

“Yang perlu kita jaga sama-sama adalah tetap mengedepan protokol kesehatan ditengah-tengah new normal. Karena itu adalah bagian daripada ikhtiar kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri,” jelas Isdianto.

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Kepri tersebut memberikan apresiasi kepada seluruh Gugus Tugas Kabupaten/Kota bersama Tim Medis yang sudah memberikan pelayanan terbaik. Karena atas kerja keras bersama, enam kabupaten/kota di Provinsi Kepri saat ini berstatus zona hijau.

“Patut kita syukuri belakangan ini jumlah pasien positif Covid-19 yang dikonfirmasi sembuh grafiknya terus membaik. Tentu ini tidak lepas dari peran tenaga medis. Cepatnya proses tracking tentu ada peran Gugus Covid-19 yang bekerja dengan tim di lapangan,” tutup Isdianto.(*/jpg)

Halo Orang Tua, Pemko Batam Tambah Saluran untuk Pendaftaran PPDB, Begini Caranya

0

batampos.co.id – Banyaknya keluhan par aorang tua yang kesulitas mengakses website http://ppdb-batam.id, membuat Pemko Batam terus berbenah dan menambah saluran pendaftaran peserta didik baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.

Kini orang tua siswa bisa memilih mendaftarkan anaknya secara dari melalui 10 subdomain http://ppdb-batam.id yang disediakan. Yaitu cukup dengan menambahkan “peserta1” sampai “peserta10” pada bagian depan alamat situs jaringan.

“Sekarang bisa masuk dari 10 saluran. Untuk mendaftar cukup ketikkan http://peserta1.ppdb-batam.id. Jadi dari sebelumnya hanya ppdb-batam.id, sekarang ditambahkan peserta1 di depannya. Angka 1-nya ini bisa diganti 2, 3, 4, sampai 10. Orang tua tinggal pilih,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan di Sekupang, Senin (15/6/2020).

Ia menjelaskan, penambahan kanal pendaftaran ini, untuk mempermudah orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya ke SD dan SMP negeri.

Karena sejak dimulai 10 Juni lalu, orang tua sempat mengeluhkan sulitnya masuk ke sistem PPDB.

“Setelah ditambah ini cukup banyak yang sudah berhasil mendaftar jadinya. Sampai hari ini sedikitnya sudah 15 ribu calon peserta didik yang berhasil mendaftar ke aplikasi PPDB kita,” ujarnya.

Hendri mengatakan berdasarkan data, terdapat 21 ribu siswa lulusan TK yang akan masuk ke tingkat SD. Sementara lulusan SD yang akan lanjut ke SMP ada sekitar 23 ribu anak.

Ilustrasi pendaftaran PPDB Online. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

Apabila semuanya mendaftar ke sekolah negeri, artinya ada sekitar 44 ribu calon siswa yang akan masuk mendaftar melalui aplikasi berbasis web ini.

“Saat ini sudah masuk 15 ribuan, berarti sudah sekitar 30 persen. Waktu pendaftaran kita masih panjang, sampai 26 Juni nanti. Jadi masih terbuka kesempatan untuk mendaftar,” kata dia.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan bersama jajaran sekolah negeri juga sudah menyiapkan nomor Whatsapp (WA) khusus pendaftaran.

Orang tua calon siswa yang kesulitan masuk ke sistem daring, bisa mengirimkan foto dokumen persyaratannya ke nomor WA sekolah dituju. Kemudian operator sekolah yang akan membantu proses pendaftaran.(*/esa)

80.344 Pelanggan Keluhkan Lonjakan Tagihan Listrik

0

batampos.co.id – Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan lonjakan tagihan listrik. Catatan PT PLN (Persero), sejak Maret hingga hari ini aduan yang masuk mencapai sebanyak 80.344 pelanggan dari seluruh wilayah di Indonesia. Angka tersebut naik dibandingkan data per Kamis (11/6) lalu yang jumlahnya 65.786.

“Keluhan pada bulan Juni 45.480 keluhan dan dari April-Juni ada 80.344 (pengaduan),” kata Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono melalui telekonferensi, Senin (15/6).

Yuddy mengklaim, 97,85 persen pengaduan sudah terselesaikan. Pelanggan dihubungi langsung oleh PLN. Setelah diberikan penjelasan, rata-rata pelanggan memahami penyebab tagihan listriknya bisa naik.

“Karena data-data pencatatan kami per bulannya juga lengkap berikut dengan foto-foto untuk meter yang sesuai dengan stand meter yang ada di catatan kami,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim meminta PLN membuat pernyataan resmi secara rutin untuk menyampaikan informasi secara lengkap dan jelas. Sebab menurutnya, masih banyak masyarakat konsumen PLN yang belum sempat melaporkan billing shock.

“Misalnya tagihan saya biasa Rp 1 juta tiba-tiba tagihan saya Rp 6 juta tapi saya enggak mau ambil pusing karena saya tahu PLN lagi susah jadi saya bayar saja,” pungkasnya.(jpg)

Keren, Tokoh Punakawan Antar Kepulangan Ibu dan Anak Pasien Covid-19 Dari RSBP Batam    

0

batampos.co.id – Dua pasien Covid-19 di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam kembali dinyatakan sembuh, kepulangan mereka diiringi penampilan seni budaya Jawa, yakni tokoh Punawakan, yang terdiri dari Gareng, Petruk, Bagong, dan Semar.

Kedua pasien tersebut adalah ibu dan anak yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka diperbolehkan ke rumahnya, pada Senin (15/6/2020).

Selain tenaga medis, dua orang pejabat eselon 2 di lingkungan BP Batam juga turut hadir dalam pelepasan dua pasien sembuh Covid-19 tersebut.

Kedua pasien tersebut berinisial NJ (35 tahun) dan ZLG (5 tahun) merupakan ibu dan anak yang sebelumnya telah melakukan post kontak dengan ayahnya yang merupakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, klaster Baiturrahman Tabligh Akbar.

Pasien yang berinisial ZLG (5 tahun) seorang anak perempuan yang sebelumnya mengeluh batuk kering sejak 7 hari, tetapi tidak demam, post kontak dengan ayah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 klaster Batiurrahman Tabligh Akbar.

Pasien melakukan uji swab tenggorokan sebanyak enam kali. Uji swab tenggorokan pertama kali dilakukan pada tanggal 13 Mei 2020 dan dinyatakan positif Covid-19 pada tanggal 15 Mei 2020.

Dua pasien Covid-19 di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam kembali dinyatakan sembuh, kepulangan mereka diiringi penampilan seni budaya Jawa, yakni tokoh Punawakan, yang terdiri dari Gareng, Petruk, Bagong, dan Semar. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Sedangkan, pasien berinisial NJ seorang perempuan berusia 35 tahun yang merupakan ibu dari ZLG.

Pasien sebelumnya tidak ada keluhan saat datang ke RSBP Batam dan selama masa perawatan memiliki keadaan umum yang baik.

Pasien melakukan uji swab tenggorokan sebanyak lima kali, swab tenggorokan terakhir dilakukan pada tanggal 3 Juni 2020 dan dinyatakan negatif Covid-19 pada tanggal 13 Juni 2020.

Direktur RSBP Batam, dr. Sigit Riyarto, mengatakan, RSBP Batam melepas kesembuhan kedua pasien ibu dan anak yang telah menjalani perawatan di RSBP Batam selama 31 hari.

“Selama masa perawatan, pasien sangat kooperatif. Kedua pasien tersebut dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang setelah hasil dua uji swab terakhir terkonfirmasi negatif Covid-19,” kata Sigit Riyarto.

Sigit Riyarto dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan dan imbauan dari Kepala BP Batam, yang juga Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dan juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, kepada masyarakat agar selalu menjaga kesehatan, jaga jarak dan selalu mencuci tangan.

Kemudian pasien yang telah sembuh agar melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari sesuai standar penanganan Covid-19.

Pasien berinisial NJ (35 tahun) menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para tenaga medis yang telah merawatnya.

“Terima kasih banyak saya ucapkan kepada tim medis, para pejuang Covid-19, yang telah bekerja keras untuk membantu kesembuhan kami. Kami tidak ada mengeluarkan biaya apapun, namun tim medis merawat kami dengan ikhlas dan maksimal,” kata NJ.(*)