Rabu, 13 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10324

Bertambah 700 Kasus Baru Positif Covid, 36 Dirawat di RS Galang

0

batampos.co.id – Pertambahan kasus baru pasien Covid-19 di Indonesia masih fluktuatif. Setelah sempat turun pada Sabtu (30/5) dengan 557 kasus, tapi hari ini jumlah kasus baru kembali melonjak sebanyak 700 kasus baru. Total kasus positif Covid-19 menjadi 26.473 orang.

Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan semua kasus tersebut diperiksa dari 11.470 spesimen. Sedangkan total spesimen yang sudah diperiksa hingga saat ini adalah sebanyak 323.376 spesimen.

“Penularan masih terjadi, masih ada angka pasien kasus baru yang bertambah. Mari hati-hati agar tak tertular. Jaga jarak secara fisik. Gunakan masker dan rajin cuci tangan selama 20 detik,” tegasnya dalam konferensi pers, Minggu (31/5).

Pertambahan pasien Covid-19 salah satunya berasal dari RS khusus Covid-19 di Pulau Galang. Sedikitnya ada 36 pasien Covid-19 yang masih dirawat di Pulau Galang.

“Dan kami ada 100 tempat tidur ICU tersedia di Pulau Galang. Artinya kapasitas kami masih cukup untuk melayani pasien,” jelasnya.

Sementara, kasus sembuh naik 293 orang menjadi 7.308 orang. Dan Angka kasus meninggal naik 40 orang sehingga totalnya menjadi 1.613 kematian.

Orang Dalam Pemantauan (ODP) yakni sebanyak 49.936 dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah sebanyak 12.913. Dan sudah ada 416 kabupaten kota terdampak Covid-19.(jpg)

Nyawa Taruhannya, Anggota DPR Desak Tunda Pembukaan Sekolah

0

batampos.co.id – Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Heryawan menilai wacana pembukaan sekolah di tengah pandemi Covid-19 sebagai ketergesaan yang berbahaya. Menurut Netty, jika pembukaan sekolah dipaksaka. Maka akan menjadi pertaruhan besar bagi keselamatan generasi penerus bangsa di masa depan.

“Pembukaan sekolah di saat pandemi sama saja dengan mempertaruhkan nyawa generasi penerus bangsa. Kita tahu, hingga kini transmisi Covid-19 belum terkendali, kasus baru masih terus terjadi, dan kurvanya juga masih belum melandai. Saya keberatan jika anak-anak seperti dijadikan kelinci percobaan untuk menguji kebijakan pemerintah,” ujar Netty kepada wartawan, Minggu (31/5).

“Atas nama kecintaan, kepedulian dan keberpihakan terhadap masa depan generasi bangsa, saya minta tunda kebijakan ini,” tambahnya.

Kekhawatiran Wakil Ketua Fraksi PKS ini wajar mengingat penularan Covid-19 kepada anak-anak Indonesia tergolong cukup tinggi. Sebagaimana rilis resmi yang disampaikan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada 18 Mei 2020, bahwa tak kurang dari 584 anak dinyatakan positif mengidap Covid-19 dan 14 anak di antaranya meninggal dunia.

Sementara itu, jumlah anak yang meninggal dunia dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 berjumlah 129 orang dari 3.324. Terlebih, kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menyampaikan bahwa hingga 28 Mei 2020, total anak-anak yang terpapar COVID-19 mencapai 5 persen dari total kasus yang dilaporkan ke pemerintah.

Oleh sebab itu, Netty meminta pemerintah belajar dari negara lain seperti Perancis dan Korea Selatan. Ketika Perancis mulai membuka sekolah, ditemukan ada 70 kasus baru. Sementara di Korea Selatan ada 79 kasus baru.

“Apa kita ingin seperti itu juga? Janganlah coba-coba kebijakan yang pertaruhannya adalah nyawa,” katanya.

Selain itu, menurut Netty, berdasarkan laporan KPAI baru ada 18 persen sekolah yang siap dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Sementara 80 persen lebih lainnya tidak siap.

“Ini membuktikan bahwa pembukaan sekolah saat ini berbahaya dan penuh pertaruhan, bahkan banyak orangtua yang khawatir jika pembukaan sekolah tetap dipaksakan,” ungkapnya.(jpg)

Wali Kota Batam Minta Petunjuk BPK Terkait Laporan Keuangan Masa Covid-`9

0

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi meminta petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan Kepulauan Riau untuk laporan keuangan tahun 2020. Permintaan ini disampaikan dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Batam tahun 2019. Penyerahan LHP dilaksanakan secara virtual melalui video conference, Sabtu (30/5).

“Sesuai perintah pusat, anggaran 2020 banyak diarahkan untuk penanganan covid-19 (corona virus disease). Karena kita ingin covid segera selesai. Agar pertanggungjawaban besok bisa aman, tidak ada masalah, tentu pada kesempatan ini kami mohon bimbingan petunjuk. Supaya proses 2020 ini kami bisa ikuti aturan, sehingga pemeriksaan di 2021 ini tidak jadi masalah,” tutur Rudi.

Adapun opini yang diberikan BPK terhadap LKPD Pemko Batam 2019 yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP). Opini WTP ini merupakan kali ke-8 Pemko Batam terima sejak 2012 lalu.

Kepala BPK Kepri, Widhi Widayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua DPRD dan Wali Kota Batam yang telah bekerja sama dengan baik. Sehingga secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk penyelenggaraan keuangan negara yang transparan serta akuntabel.

“Sehubungan dengan wabah Covid-19, maka penyerahan LHP atas LKPD Pemko Batam ini dilakukan secara virtual. Pengiriman LHP dilakukan melalui surat elektronik. Seperti yang sudah kita lihat bersama tadi. Kepada Ketua DPRD dan Wali Kota, nanti mohon dicek lagi apakah LHP sudah diterima. Kami berharap pertemuan tatap muka tak langsung ini tak mengurangi makna,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan, termasuk implementasi rencana aksi, BPK RI memberikan opini WTP. Artinya laporan keuangan Pemko Batam telah disajikan secara wajar.

Ia juga menyampaikan beberapa temuan permasalahan terkait pengendalian internal. Antara lain mengenai penyajian neraca investasi permanen yang belum sesuai dengan kebijakan akuntansi.(*/uma)

Pendaftaran UTBK-SBMPTN Mulai 2 Juni

0

batampos.co.id – Pendaftaran ujian tulis berbasis komputer (UTBK)-seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) dibuka lusa (2/6). Sejumlah ketentuan berubah dalam penyelenggaraan tahun ini.

Ketua Pelaksana Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Prof Budi Prasetyo mengakui ada banyak penyesuaian pada masa pandemi Covid-19. Salah satunya, setiap peserta hanya diizinkan tes UTBK satu kali. Ketentuan itu sebenarnya sudah direncanakan berubah sejak akhir tahun lalu.

”Kalau sudah finalisasi dan cetak kartu, tidak boleh mengubah dengan alasan apa pun,” ujarnya kemarin (30/5). Bahkan dengan upaya memulai dari awal pendaftaran dan membayar ulang sekalipun. Pihak LTMPT tegas tidak mengizinkan.

Para calon peserta diminta memilih jurusan dan PTN yang diinginkan secara matang. ”Boleh pilih dua prodi (program studi, Red), bisa di PTN yang sama atau di dua PTN berbeda,” jelasnya. Namun, pilihannya diimbau tidak lintas jurusan alias memilih prodi yang tidak selaras dengan pendidikan di sekolahnya. Mengenai kans pada pilihan kedua, menurut Budi, sangat bergantung pada prodi dan PTN yang dipilih.

Tahun ini LTMPT sengaja menggabungkan UTBK dengan SBMPTN. Karena itu, alur pendaftarannya menjadi satu kesatuan. Pendaftaran UTBK-SBMPTN dibuka mulai 2 hingga 20 Juni 2020. Calon peserta diharuskan memiliki akun LTMPT dan mendaftar di laman resmi LTMPT terlebih dahulu. Mereka yang sudah lulus SNMPTN dilarang keras mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi ini.

Selanjutnya, peserta memilih satu di antara 74 pusat UTBK-SBMPTN terdekat. Setelah itu, peserta membayar Rp 150 ribu melalui bank mitra, yakni Bank Mandiri, BTN, atau BNI. Namun, pemilik KIP kuliah tidak dipungut biaya pendaftaran.

Selain hanya diselenggarakan sekali, UTBK tahun ini mengujikan satu materi saja, yakni tes potensi skolastik (TPS). Tidak ada lagi tes kompetensi akademik (TPA). Keputusan itu diambil karena UTBK diselenggarakan saat masa pandemi. Dengan begitu, perlu ditetapkan model tes paling tepat yang bisa memangkas waktu dan mengurangi durasi berkumpulnya orang.

Biaya pendaftaran UTBK-SBMPTN juga mengalami penyesuaian dari Rp 200 ribu menjadi Rp 150 ribu. Penurunan itu mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi serta berkurangnya mata ujian yang diadakan di UTBK-SBMPTN 2020.(jpg)

Buka Rumah Ibadah Harus Seizin Gugus Tugas

0

batampos.co.id – Pembukaan tempat ibadah selama masa pandemi dilakukan secara selektif. Syarat utama yang mutlak harus dipenuhi adalah lingkungan di sekitarnya dipastikan bebas dari penularan Covid-19. Tidak lagi terkait status zona daerah.

Kemarin (30/5) Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan edaran tentang protokol pelaksanaan ibadah bersama di rumah-rumah ibadah. Edaran berlaku umum bagi semua jenis rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan ibadah bersama.

Dalam edaran yang ditandatangani Jumat (29/5) itu, diatur sejumlah hal untuk beribadah pada masa pandemi. Pada prinsipnya, belum semua tempat ibadah diizinkan membuka pintu bagi umat untuk beribadah bersama.

Fachrul menuturkan, penilaian didasarkan pada situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Tidak hanya berdasar status zona yang berlaku di daerah. Sebagai gambaran, di daerah berstatus zona kuning, belum tentu seluruh rumah ibadah di wilayah itu boleh membuka pintu untuk kegiatan ibadah bersama.

”Bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, rumah ibadah yang dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif,’’ papar Fachrul di Graha BNPB kemarin (30/5). Meski, secara umum daerah tersebut sudah bukan zona merah lagi.

Tolok ukurnya adalah angka R0 (R-naught) yang menunjukkan bahwa rumah ibadah itu berada di lingkungan yang aman dari Covid-19. Bukti aman tersebut ditunjukkan lewat surat keterangan yang dikeluarkan gugus tugas provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadah.

Untuk bisa mendapatkan surat keterangan, pengurus rumah ibadah wajib mengajukan permohonan kepada gugus tugas sesuai levelnya. Misalnya, untuk musala, gereja, atau pura di lingkungan RT, permohonannya diajukan ke gugus tugas kecamatan. Rumah ibadah yang biasa melayani umat dari penjuru kabupaten/kota atau luar lingkungan lokasinya, pengajuannya ke gugus tugas di level kabupaten/kota.

Gugus tugas akan berkoordinasi dengan forkopimda dan majelis keagamaan untuk menentukan apakah rumah ibadah itu boleh dibuka atau tidak. Tentu setelah memastikan bahwa data menunjukkan lingkungan di wilayah layanan rumah ibadah tersebut benar-benar bebas Covid-19.

Menag memastikan bahwa surat keterangan yang mengizinkan pembukaan rumah ibadah tidak bersifat permanen. ’’Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut,’’ lanjutnya. Surat keterangan juga bisa dicabut bila ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Dengan pengetatan izin tersebut, dapat diartikan bahwa daerah zona merah akan sulit mendapatkan izin membuka untuk kegiatan ibadah kolektif atau berjamaah. Zona merah menunjukkan sebaran penularan Covid-19 cukup merata di sebagian besar wilayah. Padahal, syarat mutlak pembukaan rumah ibadah adalah lingkungan harus bebas Covid-19.

Selain itu, meski mendapat izin membuka layanan ibadah bersama, ada sejumlah protokol yang harus dijalankan. Baik oleh pengurus rumah ibadah maupun umat yang hendak beribadah. Di antaranya, menempatkan pengawas protokol kesehatan, membersihkan rumah ibadah secara rutin, hingga memastikan umat dalam kondisi sehat saat akan beribadah.

Sementara itu, sejumlah organisasi keagamaan juga menyiapkan panduan di rumah ibadah. Nahdlatul Ulama, misalnya, mengeluarkan panduan bagi jamaah maupun takmir masjid. Edaran itu ditandatangani Ketua PB NU Bidang Dakwah dan Takmir Masjid KH Abdul Manan A. Ghani.

Untuk jamaah, hanya mereka yang sehat yang boleh datang ke masjid. Lalu, membawa sajadah sendiri dan memakai masker. Pengurus masjid diminta mengatur jarak antarjamaah. Termasuk saat masuk dan keluar agar tidak berdesakan. Juga lebih sering mengepel lantai masjid plus menyemprotkan disinfektan, baik sebelum maupun setelah salat berjamaah. Pengurus masjid juga menyiapkan kamar khusus untuk isolasi jamaah yang mendadak sakit.

Khusus salat Jumat, ada panduan khusus. Khotbah diminta lebih pendek. Imam juga diminta memilih surah yang pendek saat salat.

Sementara itu, MUI belum mengeluarkan panduan lebih lanjut soal salat berjamaah di masjid. MUI masih berpegang pada fatwa No 14/2020 yang mengatur peribadahan di tengah pandemi. Prinsipnya sejalan dengan edaran Menag yang baru terbit. Misalnya, melarang salat Jumat di masjid yang berada di zona merah.

Sementara itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Pdt Gomar Gultom mengeluarkan pernyataan sikap dan imbauan pelaksanaan ibadah dalam waktu-waktu mendatang. Khususnya dalam menyikapi pelonggaran PSBB yang akan dilanjutkan dengan new normal. ”PGI berpendapat bahwa ibadah jemaat bisa dilangsungkan dengan berbagai pembatasan ketat hanya pada daerah-daerah yang telah mengalami penurunan secara konstan kurva pandemi Covid-19,’’ terang dia.

Daerah-daerah itu juga harus mendapat penetapan pemerintah sebagai zona aman berdasar indikator-indikator yang sudah dibuat. Karena itu, setiap sinode gereja dan jemaat anggota perlu mengakses informasi yang akurat. Juga berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan otoritas kesehatan setempat.(jpg)

102 Kabupaten/Kota ini Masuk Zona Hijau, Tiga di Kepri

0

batampos.co.id – Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo membuka zona daerah hijau dinilai sudah aman dari serangan Covid-19. Doni mengatakan pembukaan zona hijau tersebut atas instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan pembukaan ini, masyarakat di daerah zona hijau tersebut bisa melaksanakan kegiatannya tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan. “Untuk bisa melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat dan kehati-hatian serta waspada terhadap Covid-19,” ujar Doni di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5).

Meski begitu, Doni mengingatkan agar kepala daerah di zona hijau tetap memperhatikan dan memantau akivitas warganya. Sehingga daerah tersebut tetap terbebas dari Covid-19.

“Setiap daerah juga harus memperhatikan ketentuan tentang testing yang masih tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien,” katanya.(jpg)

Berikut ini 102 kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau.

Provinsi Sumatera Utara
1 Nias Barat
2 Fakfak Barat
3 Samosir
4 Tapanuli Tengah
5 Nias
6 Padang Lawas Utara
7 Labuhan Batu Selatan
8 Kota Sibolga
9 Tapanuli Selatan
10 Humbang Hasundutan
11 Nias Utara
12 Mandailing Natal
13 Padang Lawas
14 Kota Gunung Sitoli
15 Nias Selatan
Provinsi Jambi
1 Kerinci
Provinsi Bengkulu
1 Rejang Lebong
Provinsi Lampung
1 Lampung Timur
2 Mesuji
Provinsi Kepualauan Riau
1 Natuna
2 Lingga
3 Kepulauan Anambas
Provinsi Riau
1 Rokan Hilir
2 Kuantan Singingi
Provinsi Aceh
1 Pidie Jaya
2 Aceh Singkil
3 Bireuen
4 Aceh Jaya
5 Nagan Raya
6 Kota Subulussalam
7 Aceh Tenggara
8 Aceh Tengah
9 Aceh Barat
10 Aceh Selatan
11 Kota Sabang
12 Kota Langsa
13 Aceh Timur
14 Aceh Besar
Provinsi Sumatera Selatan
1 Kota Pagar Alam
2 Penukal Abab Lematang Ilir
3 Ogan Komering Ulu Selatan
4 Empat Lawang
Provinsi Papua
1 Yahukimo
2 Mappi
3 Dogiyai
4 Kepulauan Yapen
5 Paniai
6 Tolikara
7 Yalimo
8 Deiai
9 Puncak Jaya
10 Memberamo Raya
11 Nduga
12 Pegunungan Bintang
13 Asmat
14 Supiori
15 Lani Jaya
16 Puncak
17 Intan Jaya
Provinsi Maluku
1 Kota Tual
2 Maluku Tenggara Barat
3 Maluku Tenggara
4 Kepulauan Aru
5 Maluku Barat Daya
Provinsi Papua Barat
1 Kaimana
2 Tambraw
3 Sorong Selatan
4 Maybrat
5 Pegunungan Arfak
Provinsi Maluku Utara
1 Halmahera Tengah
2 Halmahera Timur
Provinsi Sulawesi Utara
1 Bolaang Mongondow Timur
2 Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Provinsi Sulawesi Selatan
1 Toraja Utara
Provinsi Sulawesi Tenggara
1 Buton Utara
2 Buton Selatan
3 Buton
4 Konawe Utara
5 Konawe Kepulauan
Provinsi Sulawesi Tengah
1 Donggala
2 Tojo Una-una
3 Banggai Laut
Provinsi Sulawesi Barat
1 Mamasa
Provinsi Gorontalo
1 Gorontalo Utara
Provinsi NTT
1 Ngada
2 Sumba Tengah
3 Sumba Barat Daya
4 Alor
5 Sumba Barat
6 Lembata
7 Malaka
8 Rote Ndao
9 Manggarai Timur
10 Timur Tengah Utara
11 Sabu Raijua
12 Kupang
13 Belu
14 Timur Tengah Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
1 Sukamara
Provinsi Kalimantan Timur
1 Mahakam Ulu
Provinsi Jawa Tengah
1 Tegal
Provinsi Bangka Belitung
1 Belitung Timur

Baca, Ini Protokol Untuk Restoran Hingga Kafe di New Normal

0

batampos.co.id – Demi menjalankan tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto juga telah menandatangani SE tersebut pada 28 Mei 2020.

Berdasarkan SE tersebut, khusus restoran, rumah makan atau warung makan dan kafe ketika beroperasi diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” terang Mendag seperti yang dikutip JawaPos.com dalam SE, Minggu (31/5).

Para petugas, pengelola dan pramusaji restoran juga harus memiliki bukti hasil tes PCR atau rapid test negatif Covid-19 yang dilakukan oleh pemilik atau dinas kesehatan setempat serta menggunakan face shield, masker dan sarung tangan selama beraktivitas.

Pemilik juga berhak untuk melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas. Kemudian, pemilik restoran juga harus memberikan arahan kepada pengunjung untuk wajib menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung dengan tidak memperbolehkan orang di atas 37,3 derajat celcius untu masuk.

Pemilik dan pegawainya juga bertanggungjawab dalam menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala termasuk sarana umun, seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir. Jarak antrian juga harus sejauh 1,5 meter dan menggunakan masker.

“Menjual pangan yang bersih dan sehat dan menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir dalam rentang satu meter dan paling banyak 5 orang,” kata dia.

Sedangkan untuk restoran yang beroperasi di rest area, wajib menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan ada saat kondisi normal.

“Penjualan secara bawa pulang atau take away dan diperbolehkan dine-in maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jarak antar meja 1,5 meter serta menggunakan masker,” tutupnya.(jpg)

Didahului Dentuman, Tsunami di Puncak Ijen

0

batampos.co.id – Sesuatu yang tengkurap di tengah Danau Kawah Gunung Ijen itu menarik perhatian Arifin. Dengan segala risiko, dia pun berusaha mendekati. Ternyata sesuatu tersebut seseorang: itu jenazah Andika alias Pak Andik, kawannya sesama penambang belerang yang telah dicari sejak sehari sebelumnya.

”Jenazah masih utuh, hanya memakai jaket dan sepatu yang melekat pada tubuh korban,” kata Arifin tentang kawannya yang berusia 61 tahun itu kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi, Sabtu(30/5).

Andika menjadi korban meninggal tsunami yang terjadi di puncak gunung yang terletak di Banyuwangi dan Bondowoso, Jawa Timur, itu pada Jumat siang lalu (29/5). Fenomena alam langka tersebut diawali gempa 8,6 menit serta kemunculan dentuman dan bualan yang mengakibatkan gelombang air kawah alias tsunami yang menurut sejumlah penambang setinggi sekitar 3 meter.

Menurut Arifin, dentuman sebenarnya sering terjadi di gunung setinggi 2.443 mdpl (meter di atas permukaan laut) tersebut. Hanya, tidak terjadi setiap tahun. ”Semua penambang sudah paham (soal dentuman itu, Red),” katanya.

Petugas Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Ijen, Suparjan, mengatakan bahwa dari aktivitas Gunung Api Ijen pada Jumat siang, secara visual gunung terlihat jelas hingga kabut 0-III. Asap kawah bertekanan lemah tampak berwarna putih dengan intensitas tipis dan tinggi 50–100 meter di atas puncak kawah. Sempat terekam ada getaran di danau Kawah Ijen pada pukul 11.31. ”Terlihat ada bualan, lokasinya di pinggir sebelah selatan. Terpantau juga muncul gelombang di air kawah hingga mencapai ke area penambangan belerang,” ungkapnya.

Menurut Suparjan, sempat terekam getaran empat kali dan terjadi longsoran dengan amplitudo maksimum 8–46 mm berdurasi 19–286 detik.

Selain itu, terekam gempa vulkanik dangkal sembilan kali dengan amplitudo 3–18 mm dan durasi 8–19 detik. Juga, gempa vulkanik dalam tiga kali dengan amplitudo 12–44 mm dan durasi 8–33 detik. Selain itu, terjadi gempa tektonik lokal satu kali dengan amplitudo 5 mm, durasi 16 detik dan gempa tektonik jauh sebanyak dua kali, amplitudo 3–24 mm, durasi 81–94 detik.

Mengenai penyebab bualan, jelas Suparjan, sementara masih dianalisis. Namun, itu bisa jadi dipengaruhi faktor eksternal seperti intensitas hujan tinggi. ”Kalau mengenai tinggi gelombang tidak ada data, yang ada hanya informasi yang di lokasi,” jelasnya.

Untuk sampai saat ini, status Gunung Api Ijen masih aktif normal dan rekomendasi untuk masyarakat di sekitar gunung api Ijen dan pengunjung/wisatawan/penambang tidak diperbolehkan mendekati bibir kawah maupun turun dan mendekati dasar kawah Gunung Ijen. Pengunjung juga dilarang menginap dalam kawasan dalam radius 1 kilometer dari kawah.

Mengenai keberaniannya mengevakuasi Andika dengan cara berenang di tengah danau yang penuh asam sulfat, Arifin mengatakan, itu karena sudah tidak ada jalan lain.

”Teman-teman SAR bilang tunggu Pak, kita harus pakai perahu. Saya berpikir, maaf Pak, saya mampu. Akhirnya saya lepas baju semua tinggal celana dalam langsung saya njebur dan berenang,” ujar pria yang sudah 31 tahun menambang belerang itu.(jpg)

Ini Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

0

batampos.co.id – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Hal itu demi mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 di Masa Pandemi.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” ujar Fachrul dalam konfrensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5).

Menurutnya, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif. Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag.

Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/R0 dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.

“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” sambungnya.

Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, kata Menag, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur, yaitu:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, SE ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin, yaitu:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. (jpg)

Ini Rincian 8 Kasus Baru Covid-19 di Batam, 6 dari Kabil

0

batampos.co.id – Kasus positif Covid-19 di Batam bertambah delapan pada Sabtu (30/5). Hingga 30 Mei 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Batam sebanyak 128 kasus. Dari jumlah tersebut 47 pasien diantaranya sudah dinyatakan sembuh dan 11 pasien meninggal duania. Sedangkan sisanya saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Adapun delapan kasus baru, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan data tersebut merupakan hasil pemeriksaan swab oleh Tim analis BTKLPP Batam. Berdasarkan temuan kasus baru (impor) dan hasil tracing closes contact yang terus berlangsung dari cluster Taman Baloi dengan terkonfirmasi positif nomor 49 dan 82 Kota Batam.

“Ada delapan orang, yang berdasarkan hasil tes swabnya terkonfirmasi positif Covid-19. Enam orang perempuan dan dua laki-laki, satu diantara nya adalah warga Kabupaten Lingga” kata Rudi, Sabtu (30/5).

Adapun rinciannya penambahan kasus Covid-19 di Batam;

Pertama adalah seorang laki-laki berinisial SG, usia 35 tahun. Beralamat di kawasan perumahan Eden Park, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota. Merupakan kasus baru Covid-19 nomor 121 Kota Batam. Bersangkutan adalah suami dari terkonfirmasi positif nmor 117 dan ayah kandung dari terkonfirmasi positif nomor 118.

Kedua seorang laki-laki berinisial S, usia 53 tahun. Beralamat di Jalan Bukit Abun Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, merupakan kasus baru Covid-19 nomor 122 Kota Batam. Bersangkutan telah meninggal dunia pada hari 28 Mei 2020 lalu. Mengingat yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai PDP maka sebelum dilakukan pemulasaran secara protokol Covid-19

Ketiga dan keempat adalah bayi kembar perempuan berinisial CfGC dan CbGC yang masih berusia satu tahun. Beralamat di kawasan perumahan Kavling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Merupakan kasus baru Covid-19 nomor 123 dan 124 Kota Batam.

Kelima dan keenam adalah orang tua dari kedua bayi kembar tersebut, yakni seorang laki-laki berinisial Tn EC usia 42 tahun dan perempuan berinisial Ny MaE usia 43 Tahun. Keduanya tercatat sebagai kasus baru Covid-19 nomor 125 dan 126 Kota Batam.

Ketujuh adalah seorang anak perempuan JEM, usia 7 tahun. Beralamat di kawasan perumahan Kavling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam. Merupakan kasus baru Covid-19 nomor 127 Kota Batam. Ayahnya diketahui juga terkonfirmasi positif kasus nomor 102 Kota Batam.

Kedelapan adalah seorang perempuan berinisial MG, usia 38 tahun. Merupakan kasus baru Covid-19 nomor 128 Kota Batam. Bersangkutan merupakan istri dari pasien terkonfirmasi positif kasus nomor 102 dan ibu dari pasien nomor 127 Kota Batam.(*/uma)