batampos.co.id – Ombudsman Perwakilan Kepri meminta kepada masyarakat untuk ikut serta mengawasi pelayanan publik yang kurang baik.
Hal ini diutarakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Siadari, Rabu (11/3/2020).
Ia menyampaikan di Batam laporan yang kerap diterima pihaknya terkait Agraria atau pertanahan.
“Yang dilaporkan di Batam itu ada terkait Biaya Balik Nama (BBN) dan di BP batam paling banyak itu terkait lahan,” katanya.
Kata dia, laporan yang diterima pihaknya yaitu lambatnya pelayanan yang diberikan pihak terkait.
Permasalahan lain yang dilaporkan ke pihaknya mengenai kependudukan. Masyarakat hingga saat ini masih mengeluhkan sulit mendapatkan e-KTP.

“Kita berharap permasalah ini bisa dilakukan perbaikan yang signifikan. Karena itu kita dorong dengan segala cara dan bisa melakukan evaluasi serta perbaikan yang dibutuhkan,” sambungnya.
Ia mengatakan, pelayanan publik yang baik itu adalah hak masyarakat. Karena itu pihaknya meminta masyarakat untuk sama-sama memantau pelayanan publik di Kota Batam.
“Andai kata tidak diterima atau tidak diberikan pelayanan, masyarakat bisa langsung komplain,” jelasnya.
Dengan adanya keluhan masyarakat, instansi terkati dapat memberikan pelayanan yang terbak kepada masyarakat.
Apabila masyarakat belum melihat adanya perbaikan pelyanan, bisa langsung melaporkannya ke Ombudsman yang berkantor di Gedung Graha Pena.
Atau melalui surat elektronik (email,re) ke [email protected].
“Semua laporan atau aduan masyarakat akan kita proses. Dengan syarat pelapor harus melampirkan KTP,” jelasnya.
“Harapan kita masyarakat harus ikut serta mengawal semua pelayanan yang ada,” paparnya.
Dikarenakan kata dia, sat ini Ombudsman Kepri masih kekurangan SDM.
“Jadi kita harus sama-sama mengawasi jika ingin mendapatkan pelayanan yang terbaik, tutupnya.(nto)
