Sabtu, 4 April 2026
Beranda blog Halaman 10363

Penertiban Pasar Induk Ricuh, Empat Personel Satpol PP Terluka

0

batampos.co.id – Pembongkaran dan pemagaran kios di area Pasar Induk Jodoh mendapatkan pengawalan dari aparat keamanan, Selasa (10/3/2020).

Para pemilik kios menolak digusur dan melakukan perlawanan. Baku hantam antara petugas keamanan dan pedagang tidak terhindarkan.

Kadisperindag Batam, Gustian Riau. mengtaakan, seharusnya tidak satu pun orang yang masuk ke dalam lokasi pasar induk.

“Ini dalam tahapan pembangunan. Tapi ternyata dalam rentan waktu ini hampir 200 orang menempati bangunan pasar induk dan beberapa kios telah dibangun, ” ujarnya.

Ia menjelaskan, lokasi tersebut harus bebas dari aktifitas apa pun dan pihaknya berencana memagari area Pasar Induk.

Langkah pendekatan lanjutnya sudah dilakukan dengan memberikan surat pemberitahuan akan ada pemagaran, namun di tolak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kepala seksi (Kasi) Trantib Satpol PP Pemko Batam, Imam Tohari, mengatakan, dua minggu lalu pihaknya telah mendata siapa saja penghuni di dalam Pasar Induk.

Pemasangan pagar beton di Pasar Induk, Jodoh. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

“dari pendataan kita dapatkan jika yang menempati adalah warga ruli di belakang Pasar Induk korban tanah longsor beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Menurutnya, kios-kios tersebut ditempati beberapa pedagang dan diperjualbelikan oknum yang tidak bertanggungjawab Rp 2,5 juta hingga Rp 7 juta.

“Sebab ini aset Pemko Batam dan akan dibangun untuk para pedagang maka area Pasar Induk harus steril dan makanya dilakukan pemagaran dengan beton,” ucapnya.

Namun, pihaknya juga memberikan akses sedikit ruas jalan yang nanti digunakan pedagang.

Perihal warga yang menempati area Pasar Induk ia mengaku sudah berupaya untuk membahas persoalan ini dengan warga sudah lakukan namun ditolak.

“Pengawasan kedepannya, akan berpatroli sesuai dengan arahan dari Disperindag dan Pemko Batam karena sudah dipagar otomatis tidak boleh masuk dan tidak ada aktifitas didalamnnya,” tutupnya.

Empat Personel Satpol 4 Terluka

Kasi Trantib Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, menjelaskan, empat personelnya mengalami luka-luka akibat dilempar batu oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Sekarang mereka (Personel Satpol PP) di RSBP,” jelasnya.

Kata dia, hingga saat ini pihaknya para personelnya tersebut masih mendapatkan perawatan.

Ia menceritakan, pelemparan batu terjadi saat personel Satpol PP sedang mengeluarkan barang-barang milik penghuni kios.

“Saat anggota membantu mengeluarkan barang-barang tiba-tiba ada yang melempar batu,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut empat personel Satpol PP mengalami luka di kepala. Saat ini lanjutnya Satpol PP bersama personel pengamanan masih melakukan pengawasan di loaksi.(zis)

Cara Mengatasi Membeludaknya Pendaftar saat PPDB

0

batampos.co.id – Komisi IV DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (disdik) beserta kepala sekolah, untuk mengantisipasi membeludaknya pendaftar saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) mendatang.

Dimana, pada PPDB tahun 2019/2020 lalu, banyak permasalahan yang timbul, salah satunya terkait minimnya daya tampung yang tak sebanding dengan jumlah calon siswa yang mendaftar.

Pimpinan Rapat yang juga anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Bobi Alexander Siregar, mengatakan, tahun lalu banyak ketidaksepahaman menyangkut zonasi dan jarak antara sekolah dengan rumah orangtua atau wali murid.

Untuk PPDB 2020 nanti, terdapat jalur pendaftaran yakni prestasi 30 persen, zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan 5 persen.

“Kalau untuk yang zonasi 50 persen, 30 untuk prestasi, 15 persen tidak mampu, baru 5
persen yang pindah itu sudah baku,” jelasnya.

Suasana PPDB di salah satu sekolah negeri di Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/ batampos.co.id

“Jadi sengaja tadi kita panggil per kecamatan agar permasalahan yang kita hadapi dalam PPDB tahun 2019 lalu, tidak muncul lagi permasalahan yang sama tahun ini,” tuturnya.

Dalam RDP itu, mereka membahas permasalahan PPDB di setiap kecamatan. Di mana, dalam RDP kemarin, dua kecamatan yang dibahas adalah Kecamatan Nongsa dan Seibeduk.

Karena, kendala dari dua kecamatan tersebut adalah tidak berimbangnya antara jumlah sekolah negeri dan swasta.

“Yang bermasalah itu di Seibeduk. Hampir 900 calon siswa yang tidak bisa tertampung. Kalau untuk di Nongsa, sekitar 100 lebih,” kata dia.

Untuk itu, solusi yang harus diambil ialah bekerja sama dengan sekolah swasta. Menurut Bobi, DPRD Batam tidak bisa mencampuri sekolah swasta karena mereka mempunyai manajemen sendiri.

Selain itu, pihak swasta pada tahun lalu juga mengalami permasalahan, yakni, sedikit-
nya calon siswa yang mendaftar.

Namun, kata dia, dalam RDP tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam,  Hendri Arulan belum bisa menentukan tanggal dimulainya PPDB.

Namun, untuk masukan dari DPRD Batam secara keseluruhan, sudah disampaikan dan Disdik menerima masukan tersebut.

“Solusi yang kita berikan harus melibatkan pihak swasta, itu intinya. Karena  bagaimanapun nanti kalau banyak yang tidak diterima di (Sekolah) negeri akan ribut.
Ini yang kita hadapi nanti,” bebernya.(gie)

Korban Penipuan Investasi di Batam Lapor OJK

0

batampos.co.id – Puluhan nasabah korban penipuan investasi di Batam mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri di Kompeks Kara Junction Blok C No.1-2, Batam Kota, Senin (9/3) pagi. Kedatangan mereka untuk melaporkan PT Minna Padi Aset Manajemen Cabang.

Perusahaan ini sudah menipu 70 nasabahnya di Batam dengan kerugian hingga Rp 130 miliar. Salah seorang korban, Didi Pranoto, mengatakan, kedatangannya bersama puluhan korban lainnya selain melaporkan, para korban juga mempertanyakan pengawasan OJK yang membiarkan perusahaan tersebut beroperasi selama 6 tahun.

”Kenapa produk-produk ini dibiarkan eksis begitu lama, selama enam tahun dan merugikan masyarakat? Kemana pengawasan OJK selama ini?” tanya Didi.

Didi mengatakan, saat pemutusan likuidasi, OJK memerintahkan kepada pihak perusahaan untuk menjual semua sahamnya dan kemudian mengembalikannya kepada nasabah.

Namun yang dilakukan pihak PT Mina Padi setelah menjual saham tidak mengembalikan uang nasabahnya sesuai waktu yang telah disepakati. ”Yang kami inginkan semua uang dikembalikan,” tegasnya.

Didi menambahkan, dalam pertemuan tersebut, pihak OJK tidak memberikan penjelasan yang pasti, serta tidak mengambil sikap terhadap kasus ini. Dalam keterangannya, OJK telah mencabut izin orang perseorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, M Syamsuzzaman (Dirut PT Minna Padi Aset Manajemen cabang Batam) dan Wakil Manajer Investasi, Taffy Canova Sastrawiguna (Direktur PT Minna Padi Aset Manajemen cabang Batam). (opi)

Iuran Baru Dibatalkan, BPJS Kesehatan Terancam Terus Defisit

0

batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus kembali mencari solusi atas persoalan defisit keuangan. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari lalu.

Putusan MA tersebut membatalkan nominal iuran baru yang diatur dalam Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, besaran iuran kembali ke nominal lama.

Sebelumnya besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU)/peserta mandiri adalah Rp 80 ribu untuk peserta kelas I, Rp 51 ribu (kelas II), dan Rp 25.500 (kelas III). Perpres 75/2019 kemudian mengubah nilai iuran tersebut. Bagi peserta kelas III, iuran naik menjadi Rp 42 ribu. Berikutnya, iuran peserta kelas II menjadi Rp 110 ribu dan kelas I Rp 160 ribu.

Keputusan pemerintah itu menuai banyak penolakan. Salah satunya datang dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang lantas mengajukan gugatan (judicial review) ke MA. Mereka menolak nominal iuran baru yang dianggap memberatkan masyarakat. Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan MA.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa pembatalan kenaikan iuran itu dilakukan karena Perpres 75/2019 dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan undang-undang (UU) yang lebih tinggi. Aturan yang dimaksud antara lain pasal 23A dan pasal 28H juncto pasal 34 UUD 1945. Kemudian bertentangan juga dengan beberapa pasal dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU 24/2011 tentang BPJS, dan UU 36/2009 tentang Kesehatan.

MA juga menilai Perpres 75/2019, khususnya pada pasal 34 ayat 1 dan 2, tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ka-rena itu, MA mengabulkan sebagian permohonan KPCDI dan memerintahkan pihak termohon menjalankan amar putusan itu. Amar putusan tersebut keluar akhir Februari lalu. ”Putusan per tanggal 27 Februari 2020,” ucap Andi kemarin.

KPCDI sebagai penggugat menyambut baik putusan MA itu. Mereka berharap pemerintah segera menjalankan amar putusan tersebut dan mengumumkan secara resmi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. ”Kami berharap pemerintah segera menjalankan putusan ini agar dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya,” jelas Ketua Umum KPCDI Tony Samosir.

Putusan MA itu, ujar Tony, juga menjadi angin segar. Sebab, keluhan masyarakat ternyata didengar dan ditanggapi pihak berwenang.

Kuasa hukum KPCDI Rusdiyanto menambahkan, perpres itu terbukti disusun dengan tergesa-gesa dan tanpa perhitungan yang matang. Ketika menyentuh masyarakat menengah ke bawah, aturan bisa mudah dipatahkan dengan kondisi riil masyarakat. ”Presiden jangan hanya berpikir untuk menutup rugi dengan menaikkan iuran,” ujarnya kemarin.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan bahwa hingga kemarin sore pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Pihaknya akan mempelajari putusan jika telah mendapat salinan itu. BPJS Kesehatan juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” tutur Iqbal.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak banyak berkomentar atas putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut dia, harus dilihat terlebih dulu apa implikasi putusan itu terhadap BPJS Kesehatan. ”Kalau ia secara keuangan kemudian akan terpengaruh, ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain,” terang dia di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta kemarin.

Menurut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, hingga akhir tahun lalu keuangan BPJS Kesehatan belum membaik. ”Meskipun sudah saya tambahkan Rp 15 triliun, ia masih negatif hampir sekitar Rp 13 triliun,” ungkapnya. Dengan putusan MA tersebut, harus dilihat kembali kondisinya ke depan bakal seperti apa.(jpg)

Siswa SD Tewas Tenggelam

0

batampos.co.id – Kelvin, 12, warga Bengkong Indah Swadebi Blok O, ditemukan
tewas di Kolam Seinayon, Senin (9/3/2020) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Siswa kelas V SD ini tewas mengambang di tengah kolam sedalam 4 meter tersebut.
Informasi yang didapatkan, sebelum ditemukan tewas, Kelvin bersama lima rekannya
berniat memancing pada sore hari.

Sesampainya di kolam, rombongan anak-anak ini melihat gabus yang mengambang.

“Gabus-gabus ini digunakan korban dan temantemannya untuk memancing ke tengah kolam. Itu gabus kulkas, besar,” ujar Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri.

Dari keterangan rekan korban, gabus yang ditumpangi korban tersebut sempat terbalik. Namun, Kelvin masih terlihat memegang gabus, sementara rekannya melanjutkan pulang pada pukul 17.00 WIB.

Warga mengangkat jenazah Kelvin untuk disemayamkan di rumah duka. Foto: Yuhendri untuk batampos.co.id

“Teman-temannya duluan pulang. Korban saat itu tidak terlihat lagi, disangka sudah  duluan pulang,” kata Yuhendri.

Yuhendri menambahkan, hingga pukul 23.00 WIB, korban tak kunjung pulang ke rumah. Hingga, beberapa keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bengkong.

“Keluarga korban mencari. Padahal teman-temannya sudah pulang. Setelah kita lakukan pencarian di kolam, korban ditemukan sudah tak bernyawa,” ujarnya.

Yuhendri menambahkan, kolam yang digunakan korban dan rekannya memancing
memang sering digunakan warga setempat untuk tempat cadangan air dan lokasi me-
mancing.

“Dulunya itu rawa, dan sekarang berisikan air yang cukup dalam. Memang mau ditutup  warga, karena sudah ada korban,” kata Yuhendri.

Yuhendri juga mengimbau kepada warga setempat khususnya anak-anak untuk tidak mendekat dan bermain di kolam tersebut.

“Di lokasi juga sudah dipasang spanduk,” tutupnya.

Sementara itu, dari pengakuan ibu korban, Suwantik, anaknya pamit untuk memancing ikan mujair menggunakan jaring setelah pulang sekolah.

“Memang biasanya dia sama teman-teman main ke sana. Kadang nyari ikan,”
katanya.(opi)

Hakim Bebaskan Mantan Dirut Pertamina dari Segala Tuntutan

0

batampos.co.id – Mahkamah Agung (MA) tidak hanya membikin terobosan soal iuran BPJS Kesehatan. MA juga membebaskan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Karen merupakan terdakwa dalam kasus Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Pada 10 Juni 2019 dia divonis delapan tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen menjatuhkan putusan tersebut pada Senin (9/3). ”Hari ini menjatuhkan putusan dengan amar putusan, antara lain, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” jelas Andi kemarin.

Menurut Andi, alasan dalam pertimbangan majelis hakim, antara lain, keputusan yang diambil Karen dalam kasus itu adalah business judgement rule. Perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Majelis kasasi juga berpendapat bahwa putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun.

”Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, tetapi itu merupakan risiko bisnis,” lanjut Andi. Hal itu pun berangkat dari karakteristik bisnis yang sulit diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti. Majelis kasasi tersebut terdiri atas Ketua Majelis Suhadi dengan hakim anggota Prof Krisna Harahap, Prof Abdul Latif, Prof M. Askin, dan Prof Sofyan Sitompul.

Kabar bebasnya Karen dibenarkan kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo. Soesilo menjelaskan, sementara ini statusnya bukan bebas penuh, tetapi masih ontslag. ”Benar, bukan bebas, tapi ontslag. Belum keluar dari tahanan karena masih menunggu petikan putusan,” jelas dia.

Soesilo melanjutkan, pihaknya mengajukan kasasi dengan tiga pertimbangan. Pertama, perbuatan Karen adalah aksi korporasi perdata, bukan pidana. Kedua, perbuatan Karen sebagai Dirut dilindungi UU Perseroan Terbatas (PT). Ketiga, kerugian yang diderita Pertamina bukan bagian dari keuangan negara.

Karen ditahan di Rutan Kejagung sejak vonis dijatuhkan kepadanya. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyatakan bahwa pelaksanaan putusan bebas bergantung pada informasi yang diterima jaksa penuntut umum (JPU).(jpg)

ATB Tetap Lakukan Penggiliran Suplai Air Bersih

0

batampos.co.idHead of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, mengatakan, jika air baku terus menyusut, ATB akan melakukan penghematan air.

Maka instalasi pengolahan air (IPA) Duriangkang akan dimatikan dalam waktu tertentu. Dengan kata lain, dilakukan rationing atau penggiliran suplai air.

Rencananya akan dimulai pada Minggu (15/3/2020) mendatang. Maria kembali menegaskan, jika elevasi air di Dam Duriangkang menyentuh minus 3,4 meter di bawah spillway, maka suplai air ke 235 ribu pelanggan benar-benar akan terganggu.

Tidak hanya pelanggan rumah tangga, namun juga pelanggan industri dan
bisnis.

“Mari kita bersama-sama peduli dengan kelangsungan air kita di masa depan dengan
menghemat penggunaan air. Gunakan air seperlunya,” ujarnya.

“Kita juga berharap segera ada tambahan sumber air baku baru,” imbuhnya.

Kondisi Dam Duriangkang. ATB berencana menghentikan suplai air dari dam tersbeut karena debit airnya yang terus menyusut. Foto: batampos.co.id/Dalil Harahap

Sementara itu, penyusutan volume air baku di Dam Duriangkang telah mencapai minus 3,06 meter dari permukaan bangunan pelimpah.

“Skenario rationing 2-5. Artinya, operasional di Dam Duriangkang akan berhenti selama 2 hari, dan akan beroperasi seperti biasa selama lima hari dalam seminggu,” jelasnya.

Program penggiliran ini akan berdampak kepada sekitar 228.900 pelanggan yang dilayani melalui dam tersebut.

Rinciannya, 196 ribu pelanggan domestik, 2.900 pelanggan industri, dan 30 ribu pelanggan komersil.

Daerah yang akan terdampak penggiliran meliputi Tanjungpiayu, Mukakuning, Sagulung, Batuaji, Tanjunguncang, Marina, Batam Centre, Nagoya, Jodoh, Bengkong, Batuampar, Kabil, Punggur dan sekitarnya.

Pelanggan akan mengalami pemulihan suplai setelah IPA kembali beroperasi. Waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan suplai air pasca penggiliran sangat tergantung kepada perilaku konsumen.

ATB berharap, konsumen yang ada di area hulu dan berdekatan dengan IPA lebih bertole-
ransi, agar pengguna yang berada di ujung pipa atau tempat yang tinggi dapat se-
gera mendapat aliran air setelah penggiliran selesai.

“Toleransi saat penggiliran sangat diperlukan, agar pelanggan yang di ujung suplai tetap bisa menikmati aliran air,” harap Maria.

Menurut estimasi, sebagian pelanggan akan kembali mendapatkan aliran air dalam
24 hingga 79 jam setelah terjadi penggiliran.

“Jika tidak dilakukan penggiliran, menurut perhitungan kami, air di Dam Duriangkang akan mencapai batas minimum pada 13 Juni 2020,” lanjut Maria.

Dengan dilakukannya penggiliran ini, maka diharapkan akan memperpanjang umur
Dam Duriangkang selama 23 hari.(leo)

Perlihatkan Film Porno, Iwan Cabuli Anak Keterbelakangan Mental

0

batampos.co.id – Polsek Cilincing, Jakarta Utara, mengamankan seorang warga bernama Iwan karena diduga telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur dan keterbelakangan mental. Korban yang berusia 13 tahun adalah tetangga pelaku.

“Dilakukan sudah tiga kali dari bulan Januari sampai bulan Maret,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono kepada wartawan, Selasa (10/3).

Imam menuturkan, pelaku biasanya memperlihatkan film porno kepada korban. Setelah itu, dia merayu-rayu korban agar mau digauli.

“Film porno itu diperlihatkan ke korban, korbannya terangsang dan karena memang dia sudah akhil balik 13 tahun, diajak lah sama tersangka ini untuk melakukan persetubuhan,” tambahnya.

Persetubuhan ini terjadi disebuah rumah kosong. Pelaku pun mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang tunai sebagai imbalan. “Dijanjikan uang Rp 200 ribu namun hanya diberikan Rp 20 ribu,” ucap Imam.

Perilaku bejad Iwan pun terbongkar. Usai mendapat laporan dari warga, polisi langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan pada 3 Maret 2020.

“Tersangka berusaha melarikan diri. Maka kita berikan tindakan tegas terukur. Kemudian tersangka dilumpuhkan sehingga bisa kita tangkap dan kita bawa ke Mapolsek,” ungkap Imam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dia terancam pidana 5 tahun penjara.(jpg)

Pasien Virus Corona Makin Banyak, Menkes Diminta Bergerak Cepat

0

batampos.co.id – Komisi IX DPR yang membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan, meminta menteri kesehatan membentuk mobile task force di seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD). Satgas khusus tersebut untuk mengantisipasi secara masif dengan sistem jemput bola.

”Makin banyaknya korban corona virus disease (Covid-19) saat ini, semestinya menkes bergerak cepat memerintahkan pembentuk mobile task force atau satuan tugas (satgas) khusus,” kata Anggota Komisi IX Dewi Aryani di Semarang seperti dilansir dari Antara pada Selasa (10/3).

Menurut Dewi, satgas tidak hanya mengurusi sosialisasi dan informasi. Tapi juga siap siaga 24 jam melayani masyarakat yang memerlukan pemeriksaan awal sebelum membawa pasien ke rumah sakit rujukan. ”Satgas ini bisa by design sekaligus dibentuk menjadi sistem. Jadi, tidak hanya untuk menangani Covid-19, tetapi juga berbagai penyakit berbahaya lainnya,” kata Dewi.

Dewi menyebut sejumlah penyakit berbahaya yang hingga saat ini masih secara luas menjangkiti masyarakat Indonesia, di antaranya demam berdarah dengue (DBD) dan tuberkulosis (TBC). Menurut dia, Kemenkes dengan jajarannya harus bergerak cepat dalam penanganan dan antisipasi penyebaran virus berbahaya itu.

”Sekarang sudah zaman serbacepat, jangan hanya menunggu pasien datang, apalagi sudah dalam kategori wabah skala nasional,” kata Dewi. Bila perlu, tambah Dewi, mulai saat ini, seluruh tenaga medis sampai tingkat puskesmas dilatih untuk proaktif dan gerak cepat dalam mengantisipasi segala permasalahan di sektor kesehatan.

Dengan adanya satgas di seluruh RSUD, menurut Dewi, kementerian kesehatan memiliki sistem peringatan dini yang siap siaga kapan saja. Jika tenaga medis siap setiap saat, dia optimistis mampu meminimalkan keresahan dan kepanikan masyarakat sejak dini.(jpg)

Hujan Buatan Belum Tentu Efektif, Interkoneksi Antar Dam Lamban

0

batampos.co.id – Ancaman krisis air bersih di Batam makin nyata. Hingga Senin (9/3/2020), hujan tak kunjung turun, sementara air baku di semua dam di Batam terus menyusut.

Termasuk dam utama Duriangkang yang penyusutannya sudah lebih dari tiga meter.  Ironisnya, interkoneksi antar dam, khususnya dari Dam Tembesi yang airnya belum
dimanfaatkan, masih belum ada titik terang kapan terealisasi.

Pembahasan di tingkat pimpinan Badan Pengusahaan Batam terkesan lamban. Sementara, 228.900 pelanggan air bersih di Batam benar-benar terancam.

Termasuk pelanggan bisnis dan industri.

“Soal interkoneksi ini masih dibahas di tingkat pimpinan. Jadi, solusi yang mungkin kita
majukan dulu yakni hujan buatan,” kata Direktur Pengelolaan Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Binsar Tambunan, Senin (9/3/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan roadmap BP Batam, interkoneksi akan dilaksanakan pada Juni mendatang.

Tahapan-tahapannya dimulai dari penyiapan dokumen anggaran dan dokumen lelang pada Maret.

Kemudian dilanjutkan pengumuman lelang pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), lalu penetapan pemenang lelang, dan tanda tangan kontrak pada
April.

Tahapan berikutnya, pelaksanaan survei hingga Mei. Terakhir, penyelesaian dan serah terima pekerjaan serta operasional.

Kondisi Dam Duriangkang. ATB berencana menghentikan suplai air dari dam tersbeut karena debit airnya yang terus menyusut. Foto: batampos.co.id/Dalil Harahap

Diperkirakan nilai tender interkoneksi Dam Tembesi ke Dam Mukakuning ini mencapai Rp 45,7 miliar. Dam Tembesi yang sudah dibangun sejak 2008 dengan menghabiskan dana negara Rp 250 miliar memang sudah bisa diolah airnya karena sudah menjadi tawar.

Dam yang mampu mengalirkan 600 liter air per detik ini dirancang untuk menjadi sumber air bersih bagi warga Batuaji dan Tanjunguncang.

“Interkoneksi memang membutuhkan waktu cukup lama untuk terealisasi. Kondisinya memerlukan penetapan kondisi darurat, makanya lagi dibahas di tingkat pimpinan pusat. Kalau bisa lebih cepat, lebih baik,” jelasnya.

Sedangkan untuk hujan buatan, Binsar mengatakan, tim dari Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi (BPPT) akan datang lusa ke Batam untuk melihat apakah efektif
membuat hujan buatan atau tidak.

“Kemungkinan lusa bisa mulai kajian dengan kehadiran tim BPPT,” ungkapnya.

BPPT adalah lembaga pemerintah nondepartemen yang berada di bawah Kementerian Riset dan Teknologi.

Fungsinya melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan
teknologi.

Pelaksanaan kajian hujan buatan akan dilakukan selama 14 hari kerja dengan kebutu-
han dana sekitar Rp 100 juta.

Kemungkinan besar hujan buatan bisa dilaksanakan setelah 14 hari kerja tersebut, sekitar April atau Mei.

Situasi ini memang menuntut penyelesaian yang cepat, pasalnya sebulan lagi sudah
memasuki bulan Ramadan.

Sementara itu, untuk teknis hujan buatan, seperti dilansir dari situs resmi BPPT, hujan  buatan ditujukan untuk membantu krisis di bidang sumber data air karena iklim dan
cuaca.

Hujan buatan pada umumnya member ikan rangsangan ke dalam awan. Rangsangan tersebut untuk memproses terjadinya hujan di awan lebih cepat, dibandingkan dengan proses alami.

Sebelum melakukan proses hujan buatan, dilakukan beberapa persiapan terlebih dahulu, seperti koordinasi dan persiapan teknis.

Persiapan teknis yang dimaksud adalah memodifikasi pesawat agar bisa melakukan sistem delivery atau menghantarkan bahan kimia ke awan.

Mengenai pelaksanaannya seperti dilansir dari Live Science, hujan buatan bisa terjadi dengan menaburkan zat glasiogenik seperti argentium iodida atau perak iodida.

Penaburan bahan kimia tersebut harus dilakukan pada ketinggian 4 ribu hingga 7 ribu kaki dengan mempertimbangkan faktor arah angin dan kecepatan angin.

Bahan kimia juga harus ditaburkan pada pagi hari, karena hujan alami terjadi di pagi hari. Setelah ditaburkan, bahan kimia akan memengaruhi awan untuk berkondensasi dan membentuk awan yang lebih besar dan mempercepat terjadinya hujan.

Setelah awan berkondensasi, maka bubuk urea akan ditaburkan pada siang hari. Tujuannya untuk pembentukan awan besar dan berwarna abu-abu.

Kemudian, setelah awan hujan terbentuk, larutan bahan kimia kemudian ditaburkan kembali. Tujuannya untuk mendorong awan hujan membentuk butir air.

Tapi, eksekusi hujan buatan ini perlu presisi seratus persen. Sejak dulu, BP Batam selalu
menolak wacana ini.

Pasalnya, kecepatan angin di Batam sulit diprediksi. Bahkan, pergerakan awan bisa sangat cepat berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

Hujan buatan belum tentu turun di Batam, apalagi pas di daerah dam. Sehingga belum tentu efektif.(leo)