batampos.co.id – Aliansi serikat buruh Batam melakukan aksi unjuk rasa menyuarakan
aspirasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, di depan kantor Wali Kota Batam, Senin (2/3/2020).
Adapun, tuntutan para buruh agar Wali Kota Batam dan DPRD Batam membuat petisi penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pantauan Batam Pos, ribuan massa buruh se-Kota Batam mulai bergerak pukul 11.30
ke depan kantor Wali Kota Batam membawa atribut penolakan RUU Omnibus Law.
Aparat keamanan turut mengamankan aksi buruh yang berlangsung secara tertib.
”Kami tegas menolak rancangan undang-undang yang akan menghapus hak-hak buruh, dimana pengusaha memberlalukan kontrak semena-sema. Hilangnya upah minimun UMK/UMSK, outsourcing seumur hidup, eksploitatif waktu kerja serta hilangnnya sanksi
pidana bagi pengusaha,” tegas Panglima Garda Metal (FSPMI), Kota Batam, Suprapto.
Ia bersama aliansi buruh lainnya sepakat jangan sampai RUU Omnibus Law disahkan. Tak hanya itu, para buruh juga mendesak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, agar mendukung petisi menolak RUU tersebut yang jelas mengkebiri hak-hak para buruh.
”Tolong disampaikan aspirasi kami kepada pemerintah pusat, jika tidak mau membuat
petisi, mending turun saja,” ucapnya, yang disambut sorakan dengan para buruh.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Masmur Siahaan.
Menurutnya, para buruh sudah mencium RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu bakal memberikan ketidakpastian sehingga buruh merasa tidak terlindungi.
Serta, timbulnya potensi membuat tenaga kerja asing buruh kasar atau unskill bebas
masuk ke Indonesia, dan jaminan sosial yang hilang.
”Hari ini kami datang di mana isi RUU tersebut memberikan ketidakpastian ke-
pada perlindungan terhadap buruh perempuan, upah yang tak pasti, jam kerja yang dibayar tidak sesuai. Ini harus dilawan,” jelasnya.
Kemudian, buruh meminta Pemko dan Wali Kota Batam agar menyatakan sikapnya terhadap ancamam RUU tersebut.
Menurutnya, para aliansi buruh memiliki alasan menolak isi RUU Omnibus Cipta Kerja, khusunya klaster ketenagakerjaan di antaranya mengenai besaran pesangon, karyawan kontrak, dan waktu kerja yang dinilai eksploitatif.
”Apakah diteruskan atau tidak, pastinya wali kota memahami,” tutupnya.
Menutup Akses Jalan Aksi unjuk rasa di Batam kerap dikeluhkan. Bukan tentang aspirasi yang disampaikan, namun pelaksanaannya di lapangan.
Salah satunya yakni aksi menutup jalan saat konvoi ke lokasi unjuk rasa. Seperti yang
terjadi pada aksi unjuk rasa, Senin (2/3/2020) kemarin.
”Jalan sekarang kan sudah lebar juga, kenapa ditutup semua,” keluh seorang pengendara, Muslih, di Simpang Panbil, kemarin.
Ia mengaku tidak mempersoalkan isi aspirasi yang disampaikan pengunjukrasa. Hanya saja, perlu dievaluasi pelaksanaannya.
”Semua orang berhak menyampaikan pendapatkan, tapi perlu diperhatikan hak orang lain juga,” ujar karyawan swasta di kawasan Batam Kota ini.
Simpang Panbil merupakan salah satu titik kumpul pendemo dalam aksi tersebut. Sejatinya, bagian paling belakang barisan massa, lajur jalan telah dibagi untuk pendemo dan pengendara lain.
Polisi dan sebagian pendemo terlihat ikut mengatur arus lalu lintas. Namun, barisan depan termasuk mobil komando menutup sepenuhnya jalan, alhasil kendaraan lain di belakang barisan pendemo terjebak macet.
Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro, menyebutkan, pada prinsipnya polisi bertugas untuk mengamankan jalannya unjuk rasa.
Perihal aktivitas yang kerap terjadi setiap kali aksi tersebut, Purwadi, mengembalikan ke
kesadaran pendemo sendiri.
”Kembali ke niat, kalau jalan terganggu, kira-kira masyarakat senang tidak, bagaimana dengan simpati orang terhadap unjuk rasa? Kami tak bisa larang, tapi imbauan kami terus lakukan,” kata dia.
Ia meyakini, setiap warga Batam termasuk buruh memahami aktivitas yang terbaik untuk daerahnya, termasuk menggelar demo yang aman dan tertib.
”Batam ini daerah investasi, mari kita jaga,” harap dia.(iza/zis)

