Kebakaran kilang pengolahan minyak di Dumai yang sempat diwarnai ledakan. F. x.com/Merapi_Uncover.
batampos – Kilang pengolahan minyak milik Pertamina di Dumai, Riau, terbakar pada Rabu (1/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Insiden ini sempat menimbulkan kepanikan warga usai terdengar ledakan keras dari area kilang.
Ledakan berasal dari salah satu unit kilang yang baru selesai menjalani pemeliharaan. Dentuman cukup kuat membuat warga di sekitar lokasi berhamburan keluar rumah karena khawatir api meluas.
Tim darurat Pertamina bersama Dinas Pemadam Kebakaran Dumai bergerak cepat memadamkan kobaran api. Sekitar pukul 21.00 WIB, api mulai terkendali dan proses pendinginan berlangsung hingga akhirnya benar-benar padam pada pukul 23.20 WIB.
“Penyelidikan penyebab kebakaran sampai saat ini masih berlangsung,” kata Agustiawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina, dikutip dari Radar Solo, Kamis (2/10).
Dalam peristiwa ini, Pertamina memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka. Pemeriksaan internal juga dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja dalam kondisi aman.
Kilang Dumai memiliki kapasitas pengolahan minyak mentah hingga 170.000 barel per hari. Sebelumnya, pada April 2023, kilang ini juga pernah mengalami kebocoran pipa hidrogen.
Sosialisasi peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (2/10). Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos
batampos – Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 25 Tahun 2025 di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (2/10), diwarnai dengan kritik dari pelaku usaha yang merasa proses perizinan masih berbelit. Khususnya, untuk pengajuan izin yang dilakukan sebelum dua regulasi baru itu diberlakukan.
Salah satu sorotan datang dari Sekretaris Iperindo Kepri, Tia, yang mewakili pelaku industri galangan kapal dan lepas pantai. Ia menyebut banyak pengusaha yang hingga kini masih menunggu kejelasan atas izin lama yang belum juga selesai.
“Regulasi ini seharusnya menyederhanakan proses perizinan. Tapi kenyataannya, banyak izin lama yang belum jalan. Pengusaha butuh kepastian, bukan kebingungan baru,” ujar Tia dalam sesi diskusi.
Ia juga menyoroti belum jelasnya alur pengajuan PPKPRL (Persetujuan Penggunaan Kawasan dan Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) pasca pemberlakuan PP 25/2025.
Keluhan serupa disampaikan beberapa peserta lainnya. Mereka menilai masa transisi dari PP 5/2021 ke PP 28/2025 dan PP 25/2025 justru memunculkan ketidakpastian. Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan minat investasi, khususnya di Batam yang berada di zona perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Verifikasi Perizinan Berusaha dan Persyaratan Dasar BP Batam, Rakhmat Ikraldo Busyra, memastikan proses tetap berjalan. Ia menjelaskan, saat ini seluruh sistem perizinan telah terintegrasi melalui OSS (Online Single Submission) dan iBOS (integrated Batam Online System).
“Sebanyak 17 permohonan izin PPKPRL sudah masuk dan sebagian besar tinggal diverifikasi. Tidak ada yang diabaikan,” ujar Rakhmat.
Ia juga memastikan bahwa izin yang diajukan sebelum PP 25 diberlakukan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku, sembari mengintegrasikan proses baru berdasarkan regulasi terbaru.
“Kami ingin masa transisi ini berjalan mulus. BP Batam sekarang punya kewenangan langsung untuk menerbitkan izin kelautan dan perikanan di kawasan KPBPB. Ini justru jadi peluang untuk mempercepat layanan,” tambahnya.
Sosialisasi yang digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini bertujuan memberikan pemahaman soal perubahan mendasar dalam sistem perizinan berbasis risiko, pengawasan, hingga sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP 28/2025 dan PP 25/2025.
Meski tujuannya baik, sejumlah pelaku usaha berharap agar implementasinya tidak justru menambah beban birokrasi. (*)
Sosialisasi peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (2/10). Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos
batampos – Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 25 Tahun 2025 di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (2/10), diwarnai dengan kritik dari pelaku usaha yang merasa proses perizinan masih berbelit. Khususnya, untuk pengajuan izin yang dilakukan sebelum dua regulasi baru itu diberlakukan.
Salah satu sorotan datang dari Sekretaris Iperindo Kepri, Tia, yang mewakili pelaku industri galangan kapal dan lepas pantai. Ia menyebut banyak pengusaha yang hingga kini masih menunggu kejelasan atas izin lama yang belum juga selesai.
“Regulasi ini seharusnya menyederhanakan proses perizinan. Tapi kenyataannya, banyak izin lama yang belum jalan. Pengusaha butuh kepastian, bukan kebingungan baru,” ujar Tia dalam sesi diskusi.
Ia juga menyoroti belum jelasnya alur pengajuan PPKPRL (Persetujuan Penggunaan Kawasan dan Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) pasca pemberlakuan PP 25/2025.
Keluhan serupa disampaikan beberapa peserta lainnya. Mereka menilai masa transisi dari PP 5/2021 ke PP 28/2025 dan PP 25/2025 justru memunculkan ketidakpastian. Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan minat investasi, khususnya di Batam yang berada di zona perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Verifikasi Perizinan Berusaha dan Persyaratan Dasar BP Batam, Rakhmat Ikraldo Busyra, memastikan proses tetap berjalan. Ia menjelaskan, saat ini seluruh sistem perizinan telah terintegrasi melalui OSS (Online Single Submission) dan iBOS (integrated Batam Online System).
“Sebanyak 17 permohonan izin PPKPRL sudah masuk dan sebagian besar tinggal diverifikasi. Tidak ada yang diabaikan,” ujar Rakhmat.
Ia juga memastikan bahwa izin yang diajukan sebelum PP 25 diberlakukan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku, sembari mengintegrasikan proses baru berdasarkan regulasi terbaru.
“Kami ingin masa transisi ini berjalan mulus. BP Batam sekarang punya kewenangan langsung untuk menerbitkan izin kelautan dan perikanan di kawasan KPBPB. Ini justru jadi peluang untuk mempercepat layanan,” tambahnya.
Sosialisasi yang digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini bertujuan memberikan pemahaman soal perubahan mendasar dalam sistem perizinan berbasis risiko, pengawasan, hingga sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP 28/2025 dan PP 25/2025.
Meski tujuannya baik, sejumlah pelaku usaha berharap agar implementasinya tidak justru menambah beban birokrasi. (*)
Bermacam motif batik khas Kabupaten Lingga yang akan dipamerkan Dekranasda pada 15 Oktober mendatang. F. Wandy untuk Batam Pos.
batampos – Sebanyak 21 motif Batik Lingga siap diperkenalkan dalam ajang Batam Batik Fashion Week 2025 yang akan digelar di Lapangan Implasement Dabo Singkep, Lingga, pada 15 Oktober 2025 mendatang.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Dekranasda Kabupaten Lingga dan Dekranasda Batam memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober.
Ketua Dekranasda Lingga, Feby Sarianty, mengatakan bahwa Lingga tak hanya menjadi tuan rumah, tetapi juga memanfaatkan momentum ini untuk menampilkan kekayaan khas daerah lewat batik.
“Lingga memiliki 21 motif batik yang sudah terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Harapan kami, Batik Lingga dapat terus dilestarikan dan dikenal luas, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujar Feby saat ditemui di Sekretariat Dekranasda Lingga, Kamis (2/10).
Batik Lingga memiliki ragam motif dengan filosofi lokal yang kuat. Beberapa di antaranya adalah Awan Berarak, Itik Pulang Petang, Pucuk Rebung, Daun Paku, Tampuk Manggis, hingga Potong Wajik.
Motif-motif tersebut diwariskan secara turun-temurun sebagai representasi kearifan lokal masyarakat Lingga. Batik ini tidak hanya digunakan pada acara formal, tetapi juga populer sebagai cinderamata.
Selain kain, Batik Lingga juga dikembangkan menjadi produk turunan seperti tas dan suvenir dengan nilai jual lebih tinggi.
“Alhamdulillah, Batik Lingga sudah dikenal masyarakat, baik lokal maupun luar daerah. Lewat pameran, batik ini sering dijadikan cinderamata untuk tamu dan wisatawan,” kata Feby.
Dengan adanya Batam Batik Fashion Week 2025 di Lingga, pihaknya berharap Batik Lingga semakin dikenal dan bisa menjadi ikon yang mengangkat nama daerah di tingkat nasional. (*)
Galbert Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing usai sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Posn
batampos – Sidang perkara dugaan pengrusakan jaringan listrik di kawasan Baloi Kolam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/10). Persidangan menghadirkan dua terdakwa, Galbert Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing, dengan agenda penyampaian duplik dari penasihat hukum.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Yuanne, penasihat hukum terdakwa, Thamrin Pasaribu, menyebut bahwa replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustrio tidak memuat fakta baru yang mampu membantah pledoi pihaknya.
“Semua isi replik hanya pengulangan dari surat tuntutan. Tidak ada analisa hukum baru yang relevan. Kami mohon majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari seluruh dakwaan,” tegas Thamrin di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU tetap meyakini bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan perusakan dan dituntut lima bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Kasus ini bermula dari konflik lahan di kawasan Baloi Kolam antara warga dan perusahaan PT Alfinky Multi Berkat, yang mendapat alokasi lahan dari pemerintah. Perusahaan sempat menawarkan sagu hati sebesar Rp35 juta per rumah kepada warga terdampak, namun ditolak sebagian warga, termasuk kedua terdakwa, yang tergabung dalam Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB).
Puncak ketegangan terjadi pada Minggu, 6 April 2025. Terdakwa Galbert bersama sejumlah warga mendatangi rumah Jonas Hutabarat, warga yang telah menerima sagu hati. Dengan menggunakan kursi sebagai pijakan dan membawa gunting dari rumah, Galbert memutus kabel listrik di rumah Jonas, meski telah dilarang oleh korban dan istrinya.
Aksi serupa kemudian dilakukan di sedikitnya 17 rumah lain di RT 003. Akibatnya, sejumlah rumah mengalami pemadaman total, meski diketahui jaringan listrik yang terpasang merupakan pasokan legal dari Koperasi Perjuangan Rakyat (Kopera), yang selama ini rutin membayar tagihan ke PLN.
Dengan telah disampaikan duplik oleh pihak terdakwa, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada Senin (6/10) mendatang. Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah Galbert dan Supanda akan dinyatakan bebas atau tetap dijatuhi hukuman sesuai tuntutan JPU. (*)
batampos – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dan BP Batam, Rabu (1/10), berlangsung dalam suasana penuh sorotan. Anggota dewan membandingkan langsung cara kerja pimpinan BP Batam saat ini dengan kepemimpinan sebelumnya, khususnya menyangkut penanganan birokrasi dan proyek strategis nasional seperti Rempang.
Anggota Komisi VI, Mufti Anam, secara terbuka menyinggung kasus penyidikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sempat menyeret BP Batam dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kepri pada 2018–2021. Bagi Mufti, kasus itu adalah potret kekacauan manajemen Batam di masa lalu.
“Kita ini dekat sekali dengan Singapura. Harusnya bisa jauh lebih maju. Tapi dulu malah kalah saing, karena pemimpinnya tidak mau diajak maju,” ujar Mufti, lugas.
Namun, nada kritik itu kemudian berubah menjadi apresiasi. Mufti menyebut duet Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, yang baru beberapa bulan menjabat Kepala dan Wakil Kepala BP Batam, menunjukkan arah berbeda dari para pendahulunya.
“Kami melihat kesungguhan dari panjenengan untuk membawa Batam ke arah yang lebih baik,” ucapnya.
Salah satu momen yang disorot Mufti adalah kehadiran langsung Li Claudia ke Rempang seusai rapat sehari sebelumnya. Ia menyebut, langkah itu membantah narasi bahwa pejabat Batam hanya duduk di balik meja.
“Apa yang saya sampaikan kemarin berbeda dengan yang saya lihat langsung di lapangan,” kata Mufti.
Pernyataan itu direspons langsung oleh Li Claudia. Dalam forum resmi parlemen, ia menegaskan pendekatan relokasi Rempang tidak dibangun di atas paksaan.
“Mau pindah, pindah. Tidak mau pindah, tidak apa-apa,” ujarnya dengan suara tegas.
Li Claudia juga mengundang anggota Komisi VI untuk turun langsung ke Rempang, agar bisa melihat dan merasakan kondisi sebenarnya.
“Jangan cuma membaca laporan. Di lapangan, hubungan kami dengan warga justru makin erat. Tidak ada pemaksaan,” tambahnya.
Pernyataan Li Claudia menjadi penanda penting bahwa kepemimpinan baru di BP Batam mencoba membangun politik kepercayaan di tengah pro dan kontra relokasi Rempang. Isu yang sempat memanas tahun lalu kini menjadi medan uji pertama bagi duet Amsakar–Claudia.
Di satu sisi, mereka dibebani target besar: mendatangkan investasi dan menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Namun di sisi lain, mereka juga harus meredam ketegangan sosial yang masih terasa di lapangan.
“Kami berusaha menjaga keseimbangan itu,” ujar Claudia.
Sejumlah pihak menilai, bagaimana cara BP Batam menuntaskan persoalan Rempang akan menentukan arah institusi ke depan, apakah hanya perpanjangan tangan rezim lama, atau benar-benar membawa perubahan yang selama ini dijanjikan. (*)
batampos – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dan BP Batam, Rabu (1/10), berlangsung dalam suasana penuh sorotan. Anggota dewan membandingkan langsung cara kerja pimpinan BP Batam saat ini dengan kepemimpinan sebelumnya, khususnya menyangkut penanganan birokrasi dan proyek strategis nasional seperti Rempang.
Anggota Komisi VI, Mufti Anam, secara terbuka menyinggung kasus penyidikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sempat menyeret BP Batam dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kepri pada 2018–2021. Bagi Mufti, kasus itu adalah potret kekacauan manajemen Batam di masa lalu.
“Kita ini dekat sekali dengan Singapura. Harusnya bisa jauh lebih maju. Tapi dulu malah kalah saing, karena pemimpinnya tidak mau diajak maju,” ujar Mufti, lugas.
Namun, nada kritik itu kemudian berubah menjadi apresiasi. Mufti menyebut duet Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, yang baru beberapa bulan menjabat Kepala dan Wakil Kepala BP Batam, menunjukkan arah berbeda dari para pendahulunya.
“Kami melihat kesungguhan dari panjenengan untuk membawa Batam ke arah yang lebih baik,” ucapnya.
Salah satu momen yang disorot Mufti adalah kehadiran langsung Li Claudia ke Rempang seusai rapat sehari sebelumnya. Ia menyebut, langkah itu membantah narasi bahwa pejabat Batam hanya duduk di balik meja.
“Apa yang saya sampaikan kemarin berbeda dengan yang saya lihat langsung di lapangan,” kata Mufti.
Pernyataan itu direspons langsung oleh Li Claudia. Dalam forum resmi parlemen, ia menegaskan pendekatan relokasi Rempang tidak dibangun di atas paksaan.
“Mau pindah, pindah. Tidak mau pindah, tidak apa-apa,” ujarnya dengan suara tegas.
Li Claudia juga mengundang anggota Komisi VI untuk turun langsung ke Rempang, agar bisa melihat dan merasakan kondisi sebenarnya.
“Jangan cuma membaca laporan. Di lapangan, hubungan kami dengan warga justru makin erat. Tidak ada pemaksaan,” tambahnya.
Pernyataan Li Claudia menjadi penanda penting bahwa kepemimpinan baru di BP Batam mencoba membangun politik kepercayaan di tengah pro dan kontra relokasi Rempang. Isu yang sempat memanas tahun lalu kini menjadi medan uji pertama bagi duet Amsakar–Claudia.
Di satu sisi, mereka dibebani target besar: mendatangkan investasi dan menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Namun di sisi lain, mereka juga harus meredam ketegangan sosial yang masih terasa di lapangan.
“Kami berusaha menjaga keseimbangan itu,” ujar Claudia.
Sejumlah pihak menilai, bagaimana cara BP Batam menuntaskan persoalan Rempang akan menentukan arah institusi ke depan, apakah hanya perpanjangan tangan rezim lama, atau benar-benar membawa perubahan yang selama ini dijanjikan. (*)
Ayyub Suala Siregar (22) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos
batampos – Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan Ayyub Suala Siregar (22) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun, yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Penangkapan dilakukan Senin (29/9) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Seibinti, Sagulung.
Kejadian bermula pada Minggu (28/9) malam, ketika korban yang berinisial AR, seorang pelajar SMP, selesai mengerjakan tugas sekolah dan masuk ke kamar untuk beristirahat. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan ikut bermalam di sana.
“Korban mengaku dipaksa dipeluk dan kemudian mengalami tindakan asusila. Ia merasa trauma dan akhirnya melapor kepada orang tuanya,” kata IPTU Anwar Aris, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Rabu (2/10).
Dari pengakuan korban, perbuatan serupa bukan yang pertama kali terjadi. Ia menyebut pelaku telah dua kali melakukan tindakan serupa. Informasi yang dihimpun, orang tua korban berinisial BB bekerja di luar Batam, sehingga keseharian korban lebih banyak di rumah bersama anggota keluarga lainnya. Kondisi ini diduga dimanfaatkan pelaku untuk mendekati korban.
Setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban berinisial BB, polisi langsung bergerak cepat. Unit Opsnal bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti pendukung.
“Hubungan pacaran tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. Korban masih di bawah umur, sehingga tetap masuk ranah pidana,” tegas IPTU Anwar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polsek Sagulung mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama yang masih remaja dan tinggal jauh dari pengawasan langsung.
“Anak-anak butuh pengawasan dan pendampingan. Kami harap orang tua lebih aktif menjaga dan memantau pergaulan anak, baik di rumah maupun di luar,” tambahnya. (*)
batampos – Tren gaya hidup sehat terus berkembang dengan adanya silent walking. Aktivitas sederhana berupa berjalan tanpa distraksi gadget atau musik ini sedang diperbincangkan.
Fenomena ini pertama kali populer lewat media sosial TikTok milik Mady Maio. Ia membagikan pengalamannya berjalan kaki selama 30 menit setiap hari tanpa mendengarkan musik atau podcast.
Sejak itu, silent walking menjadi viral. Tujuan silent walking adalah untuk melatih kehadiran penuh, menyadari langkah, pernapasan, dan lingkungan sekitar.
Berikut beberapa manfaat dari silent walking, dikutip dari Healthline:
1. Reduksi stres dan kecemasan
Dengan mengurangi distraksi teknologi, silent walking membuat pikiran lebih tenang dan stres berkurang.
2. Peningkatan kehadiran
Silent walking membantu seseorang untuk “hadir” di momen sekarang. Dengan merasakan langkah, udara, suara lingkungan mampu melatih pikiran.
3. Peningkatan suasana hati
Mengaktifkan produksi hormon baik yang bisa meredakan pikiran kacau. Silent walking juga memberi ruang bagi refleksi diri.
4. Kualitas tidur yang lebih baik
Aktivitas mematikan distraksi ini membuat tubuh dan pikiran rileks. Hal ini berdampak positif ke tidur.
5. Kesadaran diri
Mendorong refleksi yang bisa menyadarkan pikiran, perasaan, dan belajar mengelola emosi.
6. Kesadaran terhadap lingkungan
Tanpa musik atau audio, panca indra lebih peka terhadap suara-suara alam.
Silent walking dapat dilakukan di tempat yang tenang tanpa gangguan. Matikan smartphone serta jangan menggunakan headphone.
Berjalan dengan kecepatan yang nyaman. Silent walking bisa jadi aktivitas ringan yang mudah dilakukan kapan saja. (*)
Sidang lanjutan kasus investasi bodong di Lingga menghadirkan tiga orang saksi korban. F. Vatawari/Batam Pos.
batampos – Sidang lanjutan kasus penipuan berkedok investasi dengan terdakwa SR kembali digelar di Lingga oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (2/10).
Persidangan yang sudah memasuki tahap keenam ini menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari dua korban dan satu atasan terdakwa saat bekerja di BNI Life cabang Tanjungpinang.
Dalam sidang tersebut, terdakwa SR tidak didampingi penasihat hukum. Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutkan jalannya persidangan.
“Sidang tetap kita lanjutkan. Ini berdasarkan persetujuan terdakwa sendiri walaupun tanpa penasihat hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah menyampaikan bahwa penasihat hukum terdakwa tidak bisa hadir,” kata Humas PN Tanjungpinang, Amir Rizki Apriadi, usai sidang.
Amir menjelaskan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan tiga saksi. Dua di antaranya merupakan korban, sementara satu orang lainnya adalah atasan terdakwa di BNI Life.
Salah seorang saksi korban bernama Amat mengaku merugi hingga Rp90 juta akibat investasi bodong tersebut. “Tadi saya ditanya soal kronologis hingga ikut investasi ini. Uang yang saya setorkan Rp90 juta, sampai sekarang tidak pernah dikembalikan,” ungkap Amat.
Ia berharap uang para korban bisa kembali dan terdakwa dijatuhi hukuman setimpal. “Saya ingin pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, supaya ada keadilan bagi korban,” tambahnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 16 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa SR secara langsung.
Kasus ini mencuat setelah terdakwa SR menjanjikan keuntungan investasi hingga 20 persen, yang kemudian menimbulkan kerugian total sekitar Rp7 miliar bagi para korban.