batampos.co.id – Marlin Sinambela otak pembuhuhan Roni Priska Hasibuan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (25/7/2019).
Tak hanya Marlin, kelima terdakwa yang terlibat pengeroyokan hingga menyebabkan kematian korban yakni Darwin Sinambela, Ronni, Hendro, Moral, dan Haryanto juga menjalani perisidangan di ruangan yang sama.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya So Immanuel dan Muhammad Rizki Haharap, peristiwa pembunuhan sadis itu bermula saat terdakwa merasa kesal dan sakit hati lantaran istrinya Sumihar Marpaung berselingkuh dan kerap berkomunikasi dengan korban dengan perkataan mesra.
Terdakwa yang merasa kesal lantas menemui korban tepatnya di sebuah halte dekat dengan rumahnya.

Saat itu terdakwa langsung menganiaya korban dengan memegang rambut korban dan menempelkan pisau sayur yang dibawa dari rumahnya.
Setelah itu, terdakwa kemudian membawa korban ke sebuah warung di pinggir jalan raya ruli Baloi Kolam mengunakan sepeda motor yang berbonceng tiga dengan terdakwa Darwin.
Sesampainya di lokasi terdakwa menanyakan hubungan korban dengan istrinya. Namun, saat itu, korban mengelak dan tidak mengakui sehingga membuat terdakwa kesal dengan mengambil bongkahan batu dan memukulkan ke korban.
Meski korban meringis kesa-kitan, tidak membuat terdakwa berhenti. Terdakwa kemudian menganiaya korban hingga membuat perhatian Ronni, Hendro, Moral, dan Haryanto mendatangi terdakwa.
Bukannya melerai, keempatnya malah tersulut emosi dan mengeroyok korban setelah terdakwa Marlin menjelaskan bahwa korban menggoda istrinya.
Tidak hanya itu, mereka juga menginjak alat kelamin korban sebanyak dua kali. Akibatnya, korban lemas dan kemudian dibuang ke Tiban.
Sementara dalam perisida-ngan itu, kelima terdakwa yakni Darwin Sinambela, Ronni, Hendro, Moral, dan Haryanto itu didampingi oleh tujuh penesehat hukum. Atas surat dakwaan itu, ketujuh PH itu tidak mengajukan keberatan.
Mejelis hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita menjadwalkan kembali persida-ngan mereka pada 1 Agustus mendatang dengan agenda keterangan saksi.(une)




