Rabu, 15 April 2026
Beranda blog Halaman 1116

Kajati Kepri Soroti Deferred Prosecution sebagai Instrumen Hukum Modern

0
Seminar hukum
Ratusan peserta saat menyimak seminar ilmiah yang diselenggarakan oleh Kejati Kepri, Selasa (26/8). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Paradigma penegakan hukum modern tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga harus mengedepankan pemulihan kerugian negara dan perlindungan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, dalam forum ilmiah bertema Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution.

Menurutnya, pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money merupakan instrumen penting untuk memastikan kejahatan, khususnya korupsi dan tindak pidana ekonomi, tidak berhenti pada pelaku saja, tetapi juga menyasar aliran dana, aset, hingga jaringan kejahatan.

“Mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) hadir bukan sebagai impunitas, melainkan instrumen untuk memulihkan keuangan negara, meningkatkan kepatuhan hukum, serta mencegah kejahatan berulang,” kata Devy, Selasa (26/8).

Ia menekankan ada empat alasan penting perlunya mempertimbangkan penerapan DPA di Indonesia. Antara lain keselarasan dengan nilai budaya hukum Pancasila, kebutuhan reformasi sistem hukum, hingga pemenuhan komitmen internasional setelah Indonesia meratifikasi UNCAC 2003.

“Melalui forum ilmiah ini, saya berharap lahir gagasan inovatif dan rekomendasi kebijakan aplikatif yang mampu memperkuat sistem hukum Indonesia,” ujarnya. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Kajati Kepri Soroti Deferred Prosecution sebagai Instrumen Hukum Modern pertama kali tampil pada Kepri.

Viral Video Kapal Ikan di Sei Enam Kijang Ludes Dilahap Api

0
Kapal terbakar
Kapal yang terbakar saat labuh di Perairan Sei Enam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Senin (25/8). F. Daeng Salamun untuk Batam Pos.

batampos – Sebuah video yang menggambarkan peristiwa kapal ikan terbakar di perairan Sei Enam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/8) sekira pukul 14.00 WIB. Kebakaran diduga akibat korsleting listrik.

Dalam video tersebut, terlihat asap hitam pekat membumbung dari kapal yang terbakar. Posisi kapal juga tampak berdekatan dengan kapal lainnya. Video lain menunjukkan api sudah melahap hampir seluruh bagian kapal tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, mengatakan kebakaran dilaporkan sekitar pukul 14.30 WIB. Warga sempat berusaha memadamkan api, namun gagal karena api terlanjur membesar.

“Untuk mencegah kebakaran merembet ke kapal lain, warga akhirnya mendorong kapal ke tengah laut,” ujar Salamun, Selasa (26/8).

Berdasarkan pemeriksaan, kapal berasal dari Anambas dan tengah berlabuh di perairan Sei Enam. Sebelum kejadian, tekong kapal sempat memompa air dengan menghidupkan listrik lalu meninggalkan kapal dengan mesin pompa masih menyala.

“Hal inilah yang diduga memicu korsleting listrik hingga menyebabkan kebakaran,” jelasnya.

Polisi telah meminta keterangan dari nakhoda dan tekong kapal serta berkoordinasi dengan pemilik kapal. Meski tidak ada korban jiwa, kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Viral Video Kapal Ikan di Sei Enam Kijang Ludes Dilahap Api pertama kali tampil pada Kepri.

Sidang Dugaan Pelanggaran UU ITE, Yusril Koto Sebut Kasusnya Bermuatan Pesanan

0
Yusril Koto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/8).

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Yusril Koto (61), seorang penggiat media sosial, Selasa (26/8). Sidang yang dipimpin majelis hakim Wattimena ini menghadirkan sejumlah saksi sekaligus mendengar keterangan terdakwa.

Saksi pertama, Juven, tetangga sekaligus pelanggan kedai kopi Yusril, menyampaikan bahwa peristiwa berawal pada 20 September 2024. Saat itu, petugas Satpol PP bersama aparat gabungan mendatangi kawasan Ruko Grand BSI, Batam Kota, untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL).

“Saya hanya melihat ada anggota Satpol PP yang membahas penertiban lapak PKL di ujung kedai kopi milik terdakwa,” ujarnya.

Saksi lain, Wandi, yang juga pelanggan kedai kopi, mengaku melihat aparat menertibkan tiga lapak PKL. Ia menambahkan, Yusril sempat mempertanyakan atribut Satpol PP yang dikenakan seorang petugas.

Dalam persidangan, Yusril menyampaikan pembelaannya. Ia mengaku mengunggah konten video di akun TikTok pribadinya, @yusril.koto2, sebagai bentuk kritik terhadap kinerja oknum Satpol PP.

“Niat saya bukan menyerang pribadi, tapi mengkritisi tupoksi Satpol PP serta kode etik ASN. Bahkan saya sempat meminta klarifikasi kepada Wali Kota Batam, namun tidak ditanggapi. Setelah itu saya melaporkan ke BKPSDM dan terbukti petugas tersebut mendapat sanksi,” ungkapnya.

Yusril menilai kasus yang menjeratnya sarat kepentingan. Ia menyebut laporan disampaikan sejak September 2024, namun status tersangka baru disematkan pada April 2025.

“Saya merasa ini karena saya dikenal vokal,” tambahnya.

Majelis hakim menilai maksud terdakwa untuk mengkritik adalah hal yang baik, namun cara yang ditempuh dinilai tidak tepat. Yusril pun mengakui kesalahannya. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Yusril telah mengedit dan mengunggah sepuluh video ke akun TikTok-nya. Video itu menampilkan seorang anggota Satpol PP bernama Budi Elvin, disertai narasi yang menuduhkan seolah-olah Budi membekingi PKL dan menerima setoran uang.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Digital Forensik juga menemukan bukti video tersebut dalam ponsel terdakwa.

Atas perbuatannya, Yusril dijerat Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Sidang Dugaan Pelanggaran UU ITE, Yusril Koto Sebut Kasusnya Bermuatan Pesanan pertama kali tampil pada Metropolis.

Warga Tarempa Tagih Rp200 Juta ke Pejabat PUPR Anambas, Belum Dibayar Sejak 2014

0
Tagih proyek jalan
Warga sekaligus pengepul barang bekas, Wandi. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Proyek jalan Tarempa – Rintis sepanjang 7 kilometer yang dikerjakan Dinas PUPR Anambas pada 2014 masih menyisakan masalah. Seorang warga bernama Wandi hingga kini mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan tambahan yang ia lakukan.

Wandi menuturkan, persoalan bermula ketika Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu, Isa Hendra, memintanya memperbaiki jalan yang rusak akibat ulah kontraktor lama.

“Kontraktor waktu itu bermasalah, sampai mau dipanggil Polda Kepri. Saya diminta tolong, dijanjikan dibayar dengan dana pemeliharaan di bank. Tapi setelah dikerjakan, tidak ada kabar, hanya janji-janji dari 2014 sampai sekarang,” kata Wandi kepada batampos, Selasa (26/8).

Menurut Wandi, Isa Hendra sempat berjanji akan membayar Rp200 juta melalui beberapa paket kegiatan. Namun hingga kini janji tersebut tak pernah ditepati.

“Saya ini bukan orang yang cari proyek. Saya cuma pengepul barang bekas. Karena diminta tolong, akhirnya saya kerjakan. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran,” ujarnya.

Selain itu, Wandi juga mengaku Isa Hendra pernah meminjam uang pribadi darinya sebesar Rp40 juta dengan alasan untuk melunasi utang kantor PUPR ke pihak rekanan.

“Uangnya saya kirim lewat pegawai Bank Riau Kepri, Petra, dan diambil langsung oleh Isa Hendra,” jelasnya.

Masalah ini sempat ia laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tarempa pada 2023. Dalam pemeriksaan, Isa Hendra disebut mengakui adanya utang, namun beralasan tidak memiliki uang dan menawarkan pembayaran melalui kegiatan proyek lain.

“Saya sudah tidak mau lagi dibayar dengan proyek, maunya uang tunai. Waktu ada proyek pematangan lahan kantor Kejari Anambas, katanya ada Rp80 juta yang diberikan ke Isa Hendra untuk bayar utang saya. Tapi sampai sekarang pun tidak ada,” ungkapnya.

Wandi menambahkan, kasus ini juga sudah diketahui Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar, yang bahkan sempat meminta Isa Hendra untuk segera melunasi utangnya.

“Sekarang saya hanya minta dia ada itikad baik untuk membayar. Tidak harus semua sekaligus, seadanya saja tidak apa. Saya lagi butuh uang untuk biaya kuliah anak,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Isa Hendra yang kini menjabat di UPT Barang dan Jasa Sekretariat Pemkab Anambas belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Warga Tarempa Tagih Rp200 Juta ke Pejabat PUPR Anambas, Belum Dibayar Sejak 2014 pertama kali tampil pada Kepri.

Tak Disangka, Barang Sehari-hari Ini Jadi Sumber Mikroplastik Berbahaya

0
Mikroplastik
Ilustrasi. F. Freepik.

batampos – Mikroplastik kini menjadi isu global yang tidak bisa dianggap sepele. Partikel plastik berukuran sangat kecil ini telah tersebar luas dalam kehidupan sehari-hari, bahkan tanpa disadari ikut digunakan masyarakat.

Sejumlah barang yang kerap dipakai sehari-hari ternyata mengandung mikroplastik. Kandungan ini bukan hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga memberikan dampak buruk pada lingkungan.

Dikutip dari Euronews, berikut beberapa barang sehari-hari yang terbukti memiliki kandungan mikroplastik:

1. Pakaian dan tekstil sintetis
Baju berbahan serat sintetis seperti poliester, nilon, dan akrilik dapat melepaskan mikroplastik setiap kali dicuci. Serat kecil ini sulit disaring oleh instalasi pengolahan limbah dan mencemari lingkungan. Tekstil sintetis bahkan menyumbang sekitar 35% dari total mikroplastik di lautan.

2. Produk perawatan pribadi dan kosmetik
Beberapa produk perawatan pribadi seperti pasta gigi, sabun, hingga eksfoliator masih mengandung mikroplastik dalam bentuk mikrobeads.

3. Peralatan dapur plastik
Alat masak, talenan, hingga wadah makanan berbahan plastik dapat melepaskan mikroplastik saat digunakan. Talenan plastik, misalnya, berpotensi mentransfer hingga 79,4 juta partikel mikroplastik ke makanan setiap tahun.

4. Kantong teh plastik
Banyak kantong teh mengandung bahan plastik seperti polipropilena atau PET. Saat diseduh air panas, kantong teh bisa melepaskan miliaran partikel mikroplastik ke dalam minuman.

5. Botol plastik dan kemasan makanan
Botol plastik, terutama berbahan PET, juga bisa melepaskan mikroplastik ke dalam air atau makanan, apalagi jika terpapar panas atau sinar matahari.

Mikroplastik memang berukuran kecil, tetapi dampaknya besar. Untuk mengurangi paparan, masyarakat bisa mulai beralih ke produk yang lebih ramah lingkungan, mengurangi konsumsi plastik sekali pakai, dan mendaur ulang sampah plastik. (*)

Reporter: Juliana Belence 

Artikel Tak Disangka, Barang Sehari-hari Ini Jadi Sumber Mikroplastik Berbahaya pertama kali tampil pada Lifestyle.

Warga Keluhkan Kenaikan PBB, Bapenda Batam Jelaskan Penyebabnya

0
Salah seorang warga membayar PBB di gedung Bapenda Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Seorang warga Batam mengeluhkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Kenaikan tersebut dirasakan cukup signifikan meski pemerintah tengah gencar mengkampanyekan program keringanan dan penghapusan denda pajak.

Warga Perumahan Bukit Palem, Mohammad Arifin, mengaku terkejut setelah mengetahui nominal pajak yang harus dibayarkannya meningkat hampir dua kali lipat.

“Tadi saya membayar PBB sekitar jam 11.00 WIB, di Bank Riau Kepri. Tahun 2024 saya hanya bayar Rp163 ribu, tahun 2025 ini malah naik jadi Rp286 ribu. Pembayaran saya di 2023 pun sama, lebih murah, sekitar Rp162 ribu,” kata dia, Selasa (26/8).

Ia menyebut kebijakan tersebut membingungkan masyarakat. “Katanya denda dihapus, tapi kenapa malah terjadi kenaikan? Kecewa, ya kecewa, sebab tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Yang ada pemberitahuan hanya soal tidak ada denda bagi yang telat bayar pajak,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, M Aidil Sahalo, menjelaskan kenaikan tersebut terjadi akibat adanya pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Oh iya, ini yang di Bukit Palem ada penyesuaian atas nilai jual objek pajaknya. Khusus di beberapa kawasan yang sudah dilakukan pemutakhiran nilai dibandingkan dengan nilai pasar, salah satunya Kecamatan Batam Kota,” ujarnya.

Dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) memang tampak adanya perubahan klasifikasi zona nilai tanah. “Di SPPT, nilai NJOP per meter persegi tahun 2025 berubah dari kelas 058 menjadi 065. Itu adalah kelaserisasi zona nilai tanah, harga tanah. Pemutakhiran ini dilakukan di Bukit Palem, KDA, Rosedale, Sukajadi, dan Duta Mas,” lanjutnya.

Ia menyebut, rata-rata kenaikan PBB tahun ini mencapai 7 persen. Hal itu tergantung hasil pemutakhiran lapangan.

“Setiap tahun petugas melakukan pemutakhiran status lahan dan bangunan, apakah ada renovasi atau penambahan bangunan. Selain itu, juga menilai ulang NJOP berdasarkan infrastruktur yang sudah terbangun, pembangunan di sekitar lahan, hingga harga jual rumah yang terjadi di pasar,” kata Aidil. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Warga Keluhkan Kenaikan PBB, Bapenda Batam Jelaskan Penyebabnya pertama kali tampil pada Metropolis.

Bareskrim Polri Kembali Bekukan dan Sita Dana Rp 154 Miliar Terkait Judi Online

0
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

batampos – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali membongkar praktik perjudian online. Yang terbaru, petugas berhasil membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp 63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp 90,6 miliar. Semua rekening nilai total Rpp 154,3 miliar itu diduga kuat terkait aktivitas judi online.

Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Ferdy Saragih menuturkan, total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp 154,3 miliar. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Temuan ini berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyidikan,” paparnya.

Dia mengatakan, Dittipid Siber Bareskrim menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. “Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Ferdy Saragih.

Dia menegaskan bahwa pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini. Tidak hanya dengan membekukan rekening, namun juga membongkar markas bandar judi online. Keduanya dilakukan beriringan.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” jelasnya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih jauh hasil penindakan ini, termasuk rincian temuan serta upaya lanjutan yang akan ditempuh dalam pemberantasan judi online. “Segera diumumkan setelah semua proses selesai,” paparnya. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Bareskrim Polri Kembali Bekukan dan Sita Dana Rp 154 Miliar Terkait Judi Online pertama kali tampil pada News.

Tim Medis Sisir Rumah Korban Banjir di Dabo Singkep

0
Layanan kesehatan
Layanan kesehatan gratis untuk korban banjir oleh tim Dokkes Polres Lingga bekerjasama dengan Puskesmas Dabo Lama, Selasa (26/8). F. Vatawari/Batam Pos.

batampos – Korban banjir Dabo Singkep mendapat perhatian khusus lewat layanan kesehatan gratis dari rumah ke rumah (door to door). Program ini digelar Puskesmas Dabo Lama bersama Dokkes Polres Lingga pada Selasa (26/8).

Layanan kesehatan keliling difokuskan di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Tim medis menyisir rumah warga untuk melakukan pengecekan kesehatan sekaligus memberikan obat-obatan gratis, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

“Kami hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak, terutama dalam kondisi darurat seperti sekarang ini. Sinergi dengan tenaga kesehatan adalah langkah strategis untuk mempercepat pemulihan,” ujar Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan.

Antusiasme warga terlihat tinggi. Sebanyak 15 orang memanfaatkan layanan gratis ini. Dari hasil pemeriksaan, kondisi kesehatan warga umumnya stabil dan tidak ditemukan penyakit serius yang biasa muncul pascabanjir, seperti infeksi kulit atau gangguan pernapasan.

Kasi Dokkes Polres Lingga, Aipda Tigor Michael Simarmata, menambahkan kegiatan ini akan terus berlanjut bila kondisi masih memerlukan.

“Kami akan terus memantau perkembangan kesehatan warga. Fokus utama mencegah penyakit pascabanjir yang bisa berisiko menyebar,” jelasnya.

Selain pemeriksaan, tim medis juga memberikan edukasi singkat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, sanitasi air bersih, serta pengelolaan sampah.

Melalui aksi ini, Polres Lingga dan Puskesmas Dabo Lama menunjukkan komitmen memberikan pelayanan kemanusiaan yang langsung menyentuh masyarakat terdampak banjir Dabo Singkep. (*)

Reporter: Vatawari

Artikel Tim Medis Sisir Rumah Korban Banjir di Dabo Singkep pertama kali tampil pada Kepri.

Belanja Pegawai Pemprov Kepri Lampaui Batas Aturan APBD, Capai 33 Persen

0
Kepala BPKAD Kepri
Kepala BPKAD Kepri Venny Meitaria. F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Belanja pegawai lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) tembus Rp1,236 triliun atau sebesar 33,74 persen dari besaran APBD Perubahan Tahun 2025.

Angka tersebut melampaui batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yakni 30 persen dari total APBD. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri menyebut kondisi ini juga dialami daerah lain di Indonesia.

“Bahkan ada daerah yang belanja pegawainya mencapai 36 hingga 37 persen,” kata Kepala BPKAD Kepri, Venny Meitaria, Selasa (26/8).

Menurut Venny, Pemprov Kepri memiliki waktu dua tahun untuk menurunkan belanja pegawai agar sesuai dengan aturan maksimal 30 persen. Ia memastikan pada tahun 2026 belanja pegawai akan mengalami penurunan.

“Tahun depan maksimal angkanya 31 hingga 32 persen. Tahun 2027 sudah wajib 30 persen,” tegasnya.

BPKAD Kepri bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan membahas upaya untuk menekan belanja pegawai agar sesuai aturan. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah mengurangi besaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Venny menjelaskan, lonjakan belanja pegawai dipicu perubahan status pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ASN. Perubahan status itu berdampak pada sistem penggajian.

“Misalnya dulu tenaga honorer THL dan PTT hanya mendapat gaji pokok dari APBD, lalu setelah menjadi PPPK mereka berhak menerima sejumlah tunjangan TPP,” pungkasnya. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Belanja Pegawai Pemprov Kepri Lampaui Batas Aturan APBD, Capai 33 Persen pertama kali tampil pada Kepri.

Geledah Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP di Plafon

0
Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Immanuel Ebenezer atau Noel. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan empat unit telepon genggam yang diduga sengaja disembunyikan di plafon rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Temuan itu terjadi saat penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Noel, yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8).

“Penyidik menemukan 4 handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8).

Budi menjelaskan, penyidik akan mendalami lebih jauh alasan penempatan ponsel di plafon tersebut. Menurutnya, hal itu akan menjadi salah satu materi saat pemeriksaan terhadap Immanuel Ebenezer.

“Nanti kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphonenya di plafon, ya tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan,” ujarnya.

Selain itu, KPK memastikan seluruh data dalam telepon genggam tersebut akan dibuka untuk ditelusuri. Budi menegaskan, informasi di dalam perangkat itu berpotensi menjadi petunjuk penting dalam mengungkap perkara kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Termasuk juga isi dari BBE tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut yang tentu akan menjadi petunjuk, akan menjadi barang bukti bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini,” urai Budi.

Tak hanya telepon genggam, KPK juga menyita sejumlah aset lain dari rumah Immanuel Ebenezer. Salah satunya berupa satu unit mobil Toyota Alphard, yang langsung dibawa penyidik ke Gedung KPK untuk diamankan.

“Dan juga aset dalam bentuk kendaraan bermotor roda empat dan hari ini juga langsung dibawa oleh penyidik ke K4,” imbuhnya.

Dalam kasusnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel pada Rabu (20/8) malam.

Seluruh tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Geledah Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP di Plafon pertama kali tampil pada News.