
batampos – Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya Kompol Cosmas Kaju Gae diputus melanggar kode etik berat. Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Rabu malam (3/9), Cosmos mendengarkan putusan sidang yang dia jalani. Dia kena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.
”Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Demikian putusan sidang KEPP ini,” ungkap ketua sidang.
Mendengar putusan tersebut, Cosmos hanya terdiam. Saat diberikan kesempatan untuk merespons putusan itu, dia menatap langit-langit ruang sidang. Sambil menahan tangis, dia kemudian berkata bahwa seluruh insiden tragis yang menyebabkan driver ojek online (ojol) Affa Kurniawan meninggal dunia pada Kamis pekan lalu (28/8), sama sekali tidak pernah terlintas dalam benaknya.
”Sesungguhnya (saya) hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi,” imbuhnya.
Tugas yang dimaksud oleh Cosmas adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dalam aksi demo buruh di DPR/MPR. Dia pun menegaskan bahwa, dirinya tidak pernah memiliki niat untuk membuat orang lain celaka. Apalagi sampai menyebabkan Affan meninggal dunia. Dia mengaku berusaha melindungi dan menyelamatkan seluruh anggotanya yang berada dalam kendaraan taktis (rantis).
”Kejadian atau peristiwa (yang menimpa Affan) bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi. Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban, Affan Kurniawan serta keluarga besar,” ungkap dia.
Cosmas menyampaikan bahwa insiden tragis itu sungguh berada di luar dugaannya. Dia menyatakan, dirinya baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video insiden tragis itu beradar luas dan menjadi viral. Dia mengaku sama sekali tidak tahu telah menabrak dan melindas Affan. Informasi mengenai Affan menjadi korban dia ketahui beberapa jam setelah kejadian.
”Dalam kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga. Tapi, bukan maksud dan tujuan kami,” ujarnya.
CCTV
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengumpulkan rekaman kamera pengawas (Closed-circuit Television/CCTV) untuk mengecek fakta-fakta terkait kematian pengemudi ojek Affan Kurniawan, yang diduga ditabrak dan dilindas kendaraan taktis kepolisian semasa aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
“Kami menyurati secara resmi berbagai instansi yang ada di sepanjang jalan untuk mendapatkan rekaman CCTV dan untuk memastikan keseluruhan fakta-fakta bisa kami kumpulkan sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan pentingnya pemeriksaan rekaman video dari kamera-kamera pengawas di sekitar lokasi Affan Kurniawan (21) tertabrak dan terlindas kendaraan taktis milik Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, untuk memverifikasi fakta.
“Potongan-potongan fakta yang beredar ini mesti kita verifikasi, termasuk misalnya video-video yang tadi katanya ada yang mendorong, itu perlu kita pastikan secara forensik digital apakah peristiwa itu benar karena kita butuh kepastian, apakah itu genuine (asli) atau sudah merupakan pekerjaan editing,” ia menjelaskan.
Komnas HAM juga siap menampung informasi maupun rekaman video dari warga mengenai kejadian yang menimpa Affan.
“Dengan sangat terbuka kami akan menerimanya,” ujar Saurlin.
Selain mengumpulkan rekaman CCTV untuk memeriksa fakta, Komnas HAM ingin mendapatkan informasi mengenai percakapan aparat kepolisian yang ada di dalam kendaraan taktis sebelum, pada saat, dan setelah Affan tertabrak dan terlindas kendaraan taktis kepolisian.
“Saya kira itu penting buat kita untuk mendapatkan keseluruhan fakta-fakta yang dibutuhkan nanti oleh Komnas HAM dalam menyusun laporan pemantauan, penyelidikan, kami yang secara independen dan kemudian melahirkan rekomendasi,” kata Saurlin.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat ada sepuluh orang yang meninggal dalam aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan di berbagai daerah untuk memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR.
Kesepuluh orang tersebut meliputi Affan Kurniawan (Jakarta), Andika Lutfi Falah (Jakarta), Rheza Sendy Pratama (Yogyakarta), Sumari (Solo), Saiful Akbar (Makassar), Muhammad Akbar Basri (Makassar), Sarinawati (Makassar), Rusmadiansyah (Makassar), Iko Juliant Junior (Semarang), dan Septinus Sesa (Manokwari).
Anis menyampaikan bahwa Komnas HAM bekerja sama dengan lembaga HAM yang lain dalam menyelidiki penyebab kematian mereka.
Gelar Perkara
Diketahui, Divisi Propam Polri telah melaksanakan gelar perkara atas dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh 7 personel Brimob Polri pada Selasa (2/9).
Dalam gelar perkara itu, terungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan meninggal dunia. Sanksi pemecatan dan proses hukum pidana dipastikan berjalan.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan hal itu usai mengikuti jalannya gelar perkara hari ini. Dia mengungkapkan, konstruksi peristiwa penabrakan dan pelindasan Affan sudah terungkap.
Dia optimistis, sidang etik yang dijadwalkan besok dan lusa akan berjalan dengan baik. Seluruh polisi yang diduga melanggar etik akan mendapat sanksi sesuai kadar pelanggaran.
”Di forum tadi memang dibuka bagaimana konstruksi peristiwa, termasuk apa yang didapatkan dalam kerangka persiapan sidang etik dan memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau bahasa paling gampang pemecatan,” kata Anam.
Selain itu, Kompolnas juga melihat adanya rekomendasi untuk memulai proses hukum pidana terhadap para polisi yang melindas Affan hingga meninggal dunia pada Kamis pekan lalu (28/8). Menurut Anam, Bareskrim Polri sudah menyiapkan manajemen pemidanaan dan penyidikan yang bakal dilaksanakan dalam kasus tersebut.
”Karena juga ada putusan ini semoga rekomendasi bisa segera dilakukan. Jadi, langkah-langkah pemidanaan itu berlangsung. Jadi, ada dua hal penting. Konteks rangka etik potensi besarnya adalah sampai level pemecatan dan sampai pemidanaan tadi memang disimpulkan ada potensi pidana,” jelasnya.
Menurut Anam, langkah yang diambil oleh Polri saat ini sudah sesuai dengan tuntutan dan permintaan keluarga Affan. Yakni melaksanakan proses hukum sesuai aturan dan ketentuan secara transparan. Selain itu, memastikan bahwa Affan mendapat keadilan atas insiden tragis yang dia alami dalam rangkaian pengamanan demo buruh.
”Menjawab tuntutan langsung keluarga yang disampaikan ke Kompolnas secara langsung dan juga kepada pak kapolri waktu beliau bertemu langsung dengan keluarga,” tegasnya. (*)
Artikel Mobil Rantis Tabrak dan Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas, Perwira Brimob Dipecat pertama kali tampil pada News.








