
batampos – Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan menegaskan dana haji tidak bisa dimasukkan ke Danantara. Meskipun ketika Danantara memiliki unit syariah sekalipun. Pasalnya dana haji adalah dana milik masyarakat, bukan uang pemerintah.
Keterangan tersebut disampaikan Indra dalam diskusi pengelolaan dana haji berkeadilan di Jakarta (1/8). “Tugas BPKH itu memberikan diskon untuk biaya haji. Dana haji tidak bisa diambil Danantara,” katanya. Pasalnya dana haji merupakan dana titipan masyarakat.
Ketika pemerintah melalui Danantara mau mengambil dan mengelola dana haji, maka harus menanyakan ke masing-masing calon jamaah haji. Karena ketika calon jamaah haji menyetor uang pendaftaran haji sebesar Rp 25 juta per orang, ada akad yang menyesuaikan sesuai ketentuan syariah.
Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa dana haji yang dikelola BPKH sekitar Rp 171 triliun. Dana tersebut dikelola oleh BPKH. Hasilnya diantaranya digunakan untuk diskon biaya haji.
Pada haji 2025 ini misalnya, biaya riil haji sebesar Rp 89,4 jutaan. Namun jamaah hanya membayar sekitar Rp 55,4 jutaan. Sisanya sekitar Rp 34 juta dibayar dari hasil investasi dana haji oleh BPKH.
Indra juga mengatakan, BPKH berharap dibuka skema calon jamaah haji bisa top up atau menambah uang pendaftaran haji. “Supaya saat berangkat nanti tidak terlalu berat saat pelunasannya,” katanya.
Misalnya setiap tahun, calon jamaah haji menambah setoran awal hajinya Rp 1 juta per tahun. Jadi ketika antre 20 tahun misalnya, calon jamaah haji tersebut punya tambahan tabungan haji sebesar Rp 20 juta.
Kemudian ditambah dengan setoran awal Rp 25 juta. Jadi saat diumumkan berangkat haji, yang bersangkutan tidak terlalu berat untuk melunasi biaya haji.
Diskusi tersebut juga dihadiri Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. Dia mengatakan, saat ini DPR sedang menggodok revisi Undang-Undang penyelenggaraan haji dahulu. Setelah itu baru bergeser ke revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Dana Haji.
Ada beberapa catatan soal pengelolaan dana haji. Diantaranya adalah investasi dana haji di sektor investasi langsung harus ditingkatkan.
“Bukan seperti sekarang yang hanya sukuk,” jelasnya. Kalau hanya sukuk atau utang negara, hasil investasinya tidak bisa maksimal.
Marwan berharap investasi dana haji bisa menghasilkan return atau hasil pengelolaan sekitar 12 persen. Sehingga bisa menghasilkan nilai manfaat yang lebih besar.
Nilai manfaat itu tidak hanya dirasakan oleh jamaah yang berangkat. Tetapi juga untuk calon jemaah yang masih antre. (*)
Artikel BPKH Tegaskan Dana Haji Tidak Bisa Ditarik atau Digabung ke Danantara pertama kali tampil pada News.







