
batampos – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan ada sebanyak 66.495 honorer yang ditolak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Zudan menyebut, ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi penolakan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu itu. Ia merinci, sebanyak 41,6 persen karena tidak aktif bekerja.
Lalu, 17 persen penolakan karena alasan tidak ada kebutuhan organisasi, 39,7 persen karena tidak tersedia anggaran, dan 1,6 persen karena honorer tersebut telah meninggal dunia.
“Dan kalau kita melihat dari sisi alasan ditolak tidak aktif bekerja ada 41,6 persen, tidak tersedia anggaran ini besar kurang lebih 39,7 persen, hampir 40 persen,” kata Zudan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Deputi SDM Kementerian PANRB dan BKN di Jakarta, Senin (25/8).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dari data yang honorernya banyak ditolak untuk menjadi PPPK Paruh waktu ada 10 daerah yang tercatat menyumbang paling banyak.
Mulai dari Kabupaten Mamuju yang menolak honorer sebanyak 3.036 orang, disusul Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 2.564 orang. Lalu sebanyak 2.262 orang honorer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.523 orang honorer. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tuban sebanyak 1.419 orang honorer, Pemerintah Kota Malang 1.387 orang honorer.
Lalu, ada Pemerintah Kota Sumba Barat sebanyak 1.251 orang honorer, Pemerintah Kabupaten Bekasi sebanyak 1.127 orang honorer, Pemerintah Kota Blitar sebanyak 1.110 orang honorer, dan Pemerintah Kabupaten Boyolali sebanyak 1.099 orang honorer.
“Ini yang 10 besar jumlahnya terbanyak. Yang di bawah ini masih banyak yang ditolak datanya yang sudah disampaikan oleh BKN ke instansi,” pungkasnya. (*)
Artikel Sebanyak 66.495 Honorer Ditolak jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penyebabnya pertama kali tampil pada News.









