Kamis, 25 Juni 2026
Beranda blog Halaman 1210

Warga Keluhkan Lama Ambil Obat, RSJKO EHD: Kami Siapkan Solusi Digital

0
RSJKO Engku Haji Daud di Tanjunguban. F. Slamet Nofasusanto.

batampos – Waktu tunggu pengambilan obat di RSJKO Engku Haji Daud (EHD) Tanjunguban menjadi salah satu keluhan utama masyarakat yang mencuat dalam forum konsultasi publik yang digelar rumah sakit tersebut pada Kamis (30/10).

Kegiatan yang berlangsung di aula lantai dua RSJKO EHD itu bertujuan menjaring aspirasi masyarakat serta mengevaluasi pelayanan publik yang telah berjalan.

Camat Seri Kuala Lobam, Nona Yani M Abas Manupassa, menyampaikan bahwa meski pelayanan rumah sakit sudah menunjukkan perbaikan, waktu tunggu pengambilan obat masih dirasa cukup lama oleh warga.

“Alhamdulillah sudah lebih baik, tapi masih ada tenggang waktu yang sedikit lama,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Direktur RSJKO EHD, dr. Asep Guntur Sapari, mengatakan forum konsultasi publik tahun ini difokuskan pada evaluasi pelayanan dan peningkatan layanan unggulan rumah sakit.

Ia membenarkan adanya keluhan masyarakat terkait waktu tunggu obat dan berkomitmen memperbaikinya.

“Untuk mengatasi hal ini, kami sudah menerapkan sistem berbasis aplikasi guna mempermudah proses pengambilan obat,” jelasnya.

Menurut Asep, obat jadi akan lebih cepat diproses, sedangkan untuk obat racikan tetap membutuhkan waktu karena harus disiapkan secara manual. “Namun kami akan meminimalisir waktu tunggu seoptimal mungkin,” tambahnya.

Selain itu, RSJKO EHD juga menerima masukan agar rumah sakit menyediakan layanan pengantaran obat melalui jasa kurir.

Menanggapi usulan tersebut, Asep mengatakan pihaknya akan mengkaji kemungkinan kerja sama dengan penyedia jasa pengiriman di wilayah Bintan.

“Memang pasien tidak perlu menunggu dua atau tiga jam di rumah sakit hanya untuk pengambilan obat. Tapi kami perlu evaluasi dulu jenis pasien yang bisa dilayani dengan sistem itu, karena pasien baru tetap harus mendapat edukasi langsung,” pungkasnya. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Warga Keluhkan Lama Ambil Obat, RSJKO EHD: Kami Siapkan Solusi Digital pertama kali tampil pada Kepri.

Angka Stunting di Tanjungpinang Capai 300 Kasus, Ini Penyebabnya

0
Ilustrasi stunting
Ilustrasi. F. Jawa Pos.

batampos – Sebanyak 300 balita di  Tanjungpinang, tercatat masih mengalami stunting sepanjang tahun 2025. Data tersebut berdasarkan hasil pendataan langsung di berbagai posyandu.

Meski demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanjungpinang menyebut kondisi gizi anak di wilayah ibu kota provinsi itu masih tergolong baik dibandingkan angka stunting nasional.

“Tahun ini tercatat ada 300 kasus balita stunting. Angka stunting di Tanjungpinang relatif baik,” ujar Kepala Dinkes Tanjungpinang, Rustam, Kamis (30/10).

Rustam menjelaskan, pihaknya terus melakukan berbagai langkah pencegahan untuk menekan angka stunting. Salah satunya dimulai dari pemeriksaan kesehatan dan gizi calon pengantin, guna memastikan kondisi tubuh optimal sebelum memasuki masa kehamilan.

“Ibu hamil juga dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan minimal enam kali selama masa kehamilan. Setelah bayi lahir, pertumbuhan dan perkembangan dipantau melalui posyandu,” tambahnya.

Rustam menekankan, pencegahan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan. Faktor pendukung seperti akses air bersih, sanitasi, lingkungan tempat tinggal layak, dan ketersediaan jamban sehat juga berpengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak.

“Faktor non-kesehatan ini sangat penting dalam menunjang pencegahan stunting, termasuk ketersediaan pangan keluarga dan pola pengasuhan yang baik oleh orang tua,” pungkasnya. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Angka Stunting di Tanjungpinang Capai 300 Kasus, Ini Penyebabnya pertama kali tampil pada Kepri.

Tangis Pecah di Sidang, Terdakwa Investasi Bodong BNI Life Dituntut 3 Tahun 11 Bulan Penjara

0
Safa Ringga, terdakwa kasus penipuan berkedok investasi mengatasnamakan Asuransi BNI life saat menjalani sidang. F. Vatawari/Batam Pos.

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan berkedok investasi bodong yang mengatasnamakan Asuransi BNI Life, dengan terdakwa Safa Ringga sebagai pelaku tunggal.

Sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi itu digelar di ruang sidang PN Tanjungpinang yang berada di Dabo Singkep, pada Rabu malam (29/10). Sebelumnya, pada 22 Oktober lalu, telah dilaksanakan sidang tuntutan terhadap terdakwa secara daring.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga menuntut terdakwa Safa Ringga dengan hukuman penjara selama 3 tahun 11 bulan.

“Tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 11 bulan. Pasal yang dibuktikan adalah Pasal 378 KUHP,” ujar Dhonny Armandos, Kasi Pidana Umum Kejari Lingga yang juga bertindak sebagai JPU, saat dikonfirmasi Kamis (30/10).

Suasana sidang sempat berubah hening dan haru ketika terdakwa membacakan pembelaan tanpa didampingi penasihat hukum. Dalam pledoi-nya, Safa Ringga mengakui kesalahan dan meminta keringanan hukuman atas perbuatannya.

Namun, saat hendak menutup pembelaannya, terdakwa tak mampu menahan tangis. Suara isak tangisnya membuat suasana ruang sidang mendadak sunyi.

Usai pembelaan, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Ketua Majelis Hakim, Fausi, kemudian menunda sidang hingga Senin (3/11) dengan agenda pembacaan putusan.

“Insyaallah sidang putusan akan dilakukan secara daring. Hal ini karena jarak antara PN Tanjungpinang dan Dabo cukup jauh serta keterbatasan anggaran,” kata Fausi.

Reporter: Vatawari 

Artikel Tangis Pecah di Sidang, Terdakwa Investasi Bodong BNI Life Dituntut 3 Tahun 11 Bulan Penjara pertama kali tampil pada Kepri.

TKD 2026 Turun, Pemprov Kepri Siapkan Penyesuaian Belanja Pegawai

0
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura. F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akan melakukan penyesuaian terhadap belanja pegawai pada tahun anggaran 2026.

Langkah ini diambil menyusul adanya pemotongan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan TKD Pemprov Kepri tahun 2026 mengalami penurunan menjadi Rp1,4 triliun, dari sebelumnya lebih besar pada tahun 2025.

Kondisi tersebut dipastikan berdampak pada sejumlah kegiatan daerah, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Belanja pegawai masih dibahas, termasuk belanja rutin lainnya,” kata Nyanyang, Kamis (30/10).

Menurutnya, penyesuaian dilakukan agar program pemerintah pusat dan daerah dapat tetap berjalan secara seimbang.

“Jadi nanti kita tentukan program prioritasnya apa saja. Nanti kita hitung juga pendapatannya,” tegasnya.

Selain efisiensi anggaran, Pemprov Kepri juga berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Untuk pinjaman tinggal menunggu persetujuan DPRD. Yang jelas kita juga berupaya meningkatkan PAD,” pungkasnya.

Sebagai catatan, pemangkasan TKD tahun 2026 menjadi Rp1,467 triliun membuat total APBD Kepri 2026 turun dari yang semula dirancang sebesar Rp3,967 triliun menjadi Rp3,471 triliun.

Reporter: M. Ismail 

Artikel TKD 2026 Turun, Pemprov Kepri Siapkan Penyesuaian Belanja Pegawai pertama kali tampil pada Kepri.

Sehari, Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Penyelundupan

0
Tersangka penyelundup narkoba yang diamankan Bea Cukai

batampos– Jelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Dalam satu hari, petugas berhasil menindak dua kasus berbeda pada Rabu (29/10), yakni upaya penyelundupan narkotika seberat ±475 gram di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, serta penegahan pengiriman 96 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai di TPS Global Logistik Bersama.

Kedua penindakan tersebut dilakukan melalui dua operasi terpisah yang menunjukkan ketegasan Bea Cukai Batam dalam mengawasi berbagai jalur keluar-masuk barang, baik di pelabuhan internasional maupun distribusi domestik.

Dalam operasi pertama, Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pelacakan rutin terhadap kapal MV. Citra Legacy 5 dari Stulang Laut menuju Batam Centre. Kecurigaan muncul saat anjing pelacak K-9 Oriel memberikan sinyal terhadap seorang penumpang berinisial MM (46).

BACA JUGA: Bea Cukai Sita 99,5 Liter Miras Ilegal dari Pub Panda One Mall, Manajer Jadi Saksi

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di area X-Ray, dan hasilnya mengindikasikan adanya benda mencurigakan di tubuh pelaku. Saat dites urine, MM mengaku sempat mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya. Namun, ketika dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen, pelaku berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan di kawasan Simpang Laluan Madani. Hasil rontgen memperlihatkan adanya 10 bungkusan narkotika di dalam tubuh pelaku, yang terdiri dari 5 bungkus methamphetamine, 4 bungkus ekstasi, dan 1 bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, narkotika tersebut diketahui berasal dari Malaysia. Pelaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial M, yang memperkenalkannya kepada Mr. X, sang pengendali jaringan. Berdasarkan pengakuannya, MM direncanakan akan tinggal dua hari di Batam untuk menunggu instruksi sebelum membawa paket ke Lombok, dengan imbalan sebesar Rp45 juta untuk sembilan paket narkotika yang dibawa.

Atas tindakannya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelundupan narkotika ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari keberhasilan ini, Bea Cukai Batam memperkirakan aksi tersebut mampu menyelamatkan sekitar 2.375 orang dari bahaya narkotika, serta menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp3,8 miliar.

Sementara itu, penindakan kedua bermula dari laporan perusahaan jasa titipan (PJT) yang mencurigai paket kiriman berbau tajam. Paket yang dikirim dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara, menuju Batam tersebut diberi label “Aksesoris Pengantin”. Setelah dilakukan pemindaian X-Ray, petugas menemukan citra berbentuk botol dan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa paket berisi 96 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

Petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Bea Cukai Batam menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan adanya unsur pelanggaran dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun. Pengawasan akan terus kami perkuat baik di pelabuhan penumpang maupun arus barang kiriman,” tegas Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Melalui momentum Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas dan meningkatkan pengawasan di seluruh lini. Dukungan dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan diharapkan dapat menjadi kunci dalam menciptakan keamanan publik dan keadilan dalam sistem perdagangan nasional. (*)

Reporter: Eusebius Sara

 

Artikel Sehari, Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Penyelundupan pertama kali tampil pada Metropolis.

Mahasiswi Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Gegara Ancam Sebar Video ‘Panas’ dengan Oknum Aparatur Negara

0
Ilustrasi. F. Istimewa.

batampos – Seorang mahasiswi berinisial SW di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga mengancam akan menyebarkan video asusila yang melibatkan seorang oknum aparatur negara di wilayah tersebut.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Christopher, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Terduga pelaku berinisial SW. Modusnya, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila bersama pelapor,” ujar Christopher, Kamis (30/10).

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa antara pelapor dan terlapor tidak memiliki hubungan asmara.

“Tidak ada hubungan pacaran antara keduanya,” tegasnya.

Christopher menambahkan, kasus ini kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

“Beberapa saksi sudah diperiksa, namun belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparatur negara dan berpotensi berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ancaman penyebaran konten bermuatan asusila. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Mahasiswi Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Gegara Ancam Sebar Video ‘Panas’ dengan Oknum Aparatur Negara pertama kali tampil pada Kepri.

Mahasiswi Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi GegaraAncam Sebar Video ‘Panas’ dengan Oknum Aparatur Negara

0
Ilustrasi. F. Istimewa.

batampos – Seorang mahasiswi berinisial SW di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga mengancam akan menyebarkan video asusila yang melibatkan seorang oknum aparatur negara di wilayah tersebut.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Christopher, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Terduga pelaku berinisial SW. Modusnya, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila bersama pelapor,” ujar Christopher, Kamis (30/10).

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa antara pelapor dan terlapor tidak memiliki hubungan asmara.

“Tidak ada hubungan pacaran antara keduanya,” tegasnya.

Christopher menambahkan, kasus ini kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

“Beberapa saksi sudah diperiksa, namun belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparatur negara dan berpotensi berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ancaman penyebaran konten bermuatan asusila. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Mahasiswi Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi GegaraAncam Sebar Video ‘Panas’ dengan Oknum Aparatur Negara pertama kali tampil pada Kepri.

Belum Lama Keluar dari Penjara, Resedivis Curanmor Kembali Gasak 30 Motor

0
Pelaku cunramor yang ditangkap polisi, f. yashinta

batampos– Hidup di balik jeruji besi selama tiga tahun ternyata belum cukup membuat Aan bin Sakban kapok. Padahal pemudah berusia 20 tahun ini haru sebulan menikmati udara bebas dan kembali harus berhadapan dengan polisi.

Ia kembali mencuri sepeda motor di Dataran Engku Putri, Batam Center, salah satu dari 30 motor yang ia gasak dalam waktu sebulan. Dalam setiap beraksi, ia hanya butuh waktu beberapa detik dan mengincar sepeda motor tahun tinggi.

Aan ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada Sabtu (25/10) malam, saat tengah beraksi membobol kunci motor menggunakan kunci T. Aksi itu menjadi yang terakhir, setelah sebelumnya ia leluasa mencuri puluhan motor di berbagai titik di wilayah Batam Kota.

BACA JUGA: Cegah Curanmor, Warga Sagulung Diimbau Waspada dan Gunakan Kunci Ganda

“Pelaku kami amankan saat sedang melakukan percobaan pencurian di Engku Putri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui dia baru satu bulan keluar dari penjara karena kasus yang sama,” ungkap Wakapolsek Batam Kota AKP Ferry Supriadi, Kamis (30/10).

Dalam menjalankan aksinya, Aan tidak sendirian. Ia beraksi bersama rekannya R, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya dikenal cepat dan terlatih, mampu membobol kunci motor hanya dalam hitungan detik setelah memastikan situasi aman.

“Selama sebulan, pelaku sudah mencuri 30 sepeda motor di sejumlah lokasi. Paling banyak di kawasan Engku Putri, sekitar 15 kali. Sisanya di One Batam Mall dan beberapa titik lain di wilayah Batam Kota,” jelas Ferry.

Motor hasil curian kemudian dijual ke pulau-pulau sekitar Batam, termasuk Pulau Moro, dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Untuk membawa motor curian ke luar Batam, pelaku menyewa speedboat yang sudah dicater sebelumnya.

“Masih kami selidiki apakah pemilik speed itu mengetahui aktivitas pelaku atau ikut terlibat. Sementara satu rekan lainnya, berinisial R, masih kami kejar karena berperan mengawasi situasi di lokasi pencurian,” kata Ferry.

Dari tangan Aan, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian dan satu kunci T. Ia mengaku memilih motor keluaran baru yang mudah dibobol.

“Target mereka motor keluaran tahun muda, rata-rata tahun 2024 ke atas. Yang penting mudah dibuka dengan kunci T,” ujar Ferry.

Kini, Aan kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi hanya sebulan setelah bebas. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan penjualan motor curian hingga ke pulau-pulau sekitar Batam.

Di Polsek Batam Kota, Aan mengaku menyesal. Ia mengaku nekat mencuri karena tak punya kerjaan tetap. Sementara keahliannya adalah mencuri motor.

“Tak tahu lagi mau kerja apa. Karena ambil motor gampang, makanya saya kembali mencuri,” katanya.

Ia mengaku, uang hasil pencurian dibagi bersama rekannya untuk kehidupan sehari-hari.

“Untuk biaya makan. Kalau menyesal ya menyesal,” ujar pria berbadan besar ini dengan kaki yang bengkak akibat terjatuh. (*)

Reporter: Yashinta

 

 

 

Artikel Belum Lama Keluar dari Penjara, Resedivis Curanmor Kembali Gasak 30 Motor pertama kali tampil pada Metropolis.

BPS dan Pemkab Anambas Perkuat Kolaborasi Wujudkan Satu Data Indonesia

0
Kepala BPS Anambas, Adi Cahyadi memberikan bingkisan reward kepada OPD yang berperan aktif dalam wujudkan Satu Data Indonesia. F. Alya untuk Batam Pos.

batampos – Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas memperkuat kolaborasi untuk mempercepat implementasi program Satu Data Indonesia (SDI) di daerah.

Program ini bertujuan memastikan data pembangunan daerah tersaji secara akurat, terpadu, dan dapat dimanfaatkan lintas sektor. Langkah awal kerja sama ini ditandai dengan kegiatan Bincang Asik Sektoral yang digelar oleh BPS Anambas pada Kamis (30/10).

Kegiatan tersebut melibatkan 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil data utama di lingkungan Pemkab Anambas.

Kepala BPS Anambas, Adi Cahyadi, mengatakan kegiatan ini menjadi upaya memperkuat pemahaman OPD terhadap pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral yang sesuai dengan standar nasional.

“Satu Data Indonesia merupakan jembatan agar data mudah diakses dan bisa dibagipakaikan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi akurat,” ujar Adi.

Adi menambahkan, konsep SDI bukan sekadar berbagi data antarinstansi, melainkan memastikan setiap data memiliki kualitas, keabsahan, dan keterpaduan. Dalam sistem SDI, OPD tidak hanya berfungsi sebagai penghasil data, tetapi juga sebagai walidata pendukung yang memastikan kualitas sebelum diserahkan ke pembina data dan walidata utama, yaitu Diskominfo Anambas.

Namun, ia juga mengakui masih ada tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan tenaga statistisi di OPD, minimnya dukungan pimpinan instansi, serta kendala teknis seperti sistem informasi berbasis spreadsheet dan akses website yang belum optimal.

“Kita perlu memperkuat kapasitas SDM dan infrastruktur data agar seluruh OPD mampu mengelola dan menyajikan data dengan baik,” ujarnya.

Adi menegaskan, keberhasilan Satu Data Indonesia sangat bergantung pada penerapan lima indikator utama, yakni standar data statistik, metadata, interoperabilitas data, kode referensi, dan data induk.

Kelima indikator ini menjadi pedoman agar data antarinstansi dapat terhubung dan dimanfaatkan lintas sektor tanpa tumpang tindih angka.

Sementara itu, Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh implementasi SDI.

“Pemerintah tidak bisa bekerja tanpa data yang akurat. Data yang baik adalah dasar dari perencanaan dan kebijakan yang tepat sasaran,” ujar Raja Bayu.

Ia berharap aplikasi Romantik (Rekomendasi Kegiatan Statistik) yang dikembangkan BPS dapat menjadi solusi mempercepat koordinasi dan validasi data antarinstansi.

Kolaborasi antara BPS dan Pemkab Anambas diharapkan memperkuat transparansi informasi pembangunan daerah dan menghadirkan data yang relevan, terbuka, dan dapat dipercaya oleh publik. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel BPS dan Pemkab Anambas Perkuat Kolaborasi Wujudkan Satu Data Indonesia pertama kali tampil pada Kepri.

Ini Peran Para Terdakwa Jaringan Liquid Bius Menurut Polisi

0
Para terdakwa kasus narkoba liquid saat mengikuti sidang. f. azis

batampos– Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara penyelundupan dan peredaran cairan rokok elektrik (liquid vape) ilegal yang mengandung zat berbahaya jenis Etomidate.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (28/10), majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Douglas dan Andi Bayu, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian dan Aditya, menghadirkan saksi penangkap dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

Sidang ini menghadirkan enam terdakwa, masing-masing Alhyzia Dwi Putri alias Putri, Muhammad Syafarul Iman alias Ayung, Muhammad Fahmi bin Razali, Erik Mario Sihotang alias Mari, Johan Sigalingging alias Jo dan Zaidell alias Zack.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, saksi penangkap menjelaskan kronologi penangkapan para terdakwa yang dilakukan pada akhir Juni 2025 lalu.

“Awalnya kami mendapat informasi ada seseorang membawa liquid mencurigakan di kawasan Greenland, Batam Kota.
Setelah ditelusuri, kami menemukan tiga botol liquid dari tangan salah satu pelaku,” ujar saksi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Fahmi membawa barang tersebut dari Malaysia kemudian meminta bantuan kepada Johan agar bisa lolos dari pemeriksaan X-ray di Pelabuhan Batam Center. Johan lantas menghubungi Erik Mario seorang pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai petugas Syahbandar, untuk melancarkan proses keluar masuk barang tanpa pemeriksaan.

BACA JUGA: Edarkan Liquid Vape Mengandung Etomidate, Dua Warga Perumahan Garden Point I Ditangkap Polda Kepri

“Fahmi dijanjikan upah 400 dolar setiap kali pengiriman, dan diketahui sudah tiga kali melakukan modus serupa,” tambah saksi.

Saat penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel, uang tunai Rp13 juta, serta ratusan cairan liquid yang dikemas menyerupai cartridge vape.

Efek cairan tersebut, menurut hasil laboratorium, mirip dengan efek obat bius yang dapat menyebabkan pengguna “nge-fly” atau kehilangan kesadaran sesaat.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa para terdakwa menjalankan bisnis ilegal ini secara terorganisasi sejak Mei 2025. Berawal dari pertemuan antara Johan dengan seorang bernama Rasyid (DPO) di sebuah kedai kopi di kawasan Harbourbay, Rasyid menawari pekerjaan untuk membantu memasukkan cairan rokok elektrik dari Malaysia ke Batam.

Kemudian, jaringan ini berkembang dengan melibatkan beberapa orang lainnya, termasuk Zaidell (Zack) yang bertugas mengatur pemasokan barang, serta Erik Mario yang memastikan koper berisi ribuan liquid bisa keluar dari Pelabuhan Batam Center tanpa pemeriksaan.

Pada tanggal 26 Juni 2025, kapal Sindo 7 yang berangkat dari Stulang Laut, Johor, membawa koper berisi liquid vape sekitar 500 pcs.

Namun setelah dicek, isi koper ternyata jauh melebihi jumlah tersebut dan mencapai ribuan unit. Koper itu kemudian diserahkan kepada Zaidell di Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja.

JPU mengungkap, Erik Mario menerima upah Rp13 juta dalam bentuk tunai untuk jasanya meloloskan koper tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat informasi tentang seseorang yang akan menjual liquid di kawasan Redfox Greenland, Batam Kota.

Petugas yang melakukan penyamaran kemudian mengamankan Syafarul alias Ayung yang saat itu membawa tiga botol liquid di tangan kanannya.

Dari hasil pemeriksaan, Ayung mengaku barang tersebut milik Putri yang kemudian turut diamankan di Apartemen Citra Plaza.

Dalam penggeledahan lanjutan di kamar yang ditempati Putri dan kekasihnya, Zaidell, polisi menemukan 3.200 botol liquid yang disimpan dalam koper hitam bersama sejumlah uang tunai.

Selanjutnya, Fahmi dan Zaidell juga diamankan di lokasi yang sama. Total barang bukti yang disita mencapai 6,6 liter cairan vape berbagai merek yang dikemas dalam ribuan cartridge pod.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau dengan nomor 2196/NNF/2025 menunjukkan, cairan tersebut positif mengandung zat Etomidate yaitu bahan kimia yang biasa digunakan sebagai obat bius intravena kerja singkat.

Zat ini termasuk dalam kategori berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis. Dalam dunia kedokteran, Etomidate digunakan untuk prosedur pembiusan cepat dan tidak boleh dipakai sebagai bahan konsumsi umum.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, atau subsider Pasal 150 Undang-Undang yang sama tentang peredaran rokok elektrik tanpa peringatan kesehatan.

Dalam sidang lanjutan mendatang, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi tambahan serta pemeriksaan terhadap masing-masing terdakwa. Jaksa menyebutkan, kasus ini termasuk pelanggaran berat karena melibatkan ASN dan lintas negara.

“Barang bukti sudah disita seluruhnya, termasuk uang hasil kejahatan. Proses hukum terhadap keenam terdakwa akan kami lanjutkan hingga tuntas,” ujar JPU Arfian seusai sidang. (*)

Reporter: Azis

Artikel Ini Peran Para Terdakwa Jaringan Liquid Bius Menurut Polisi pertama kali tampil pada Metropolis.