Sabtu, 4 April 2026
Beranda blog Halaman 126

Video Viral Minta Keadilan di Batam, Ini Penjelasan Polisi Terkait Penghentian Perkara Laporan Jimson Silalahi

0
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian. F.Cecep Mulyana

batampos – Video yang memperlihatkan Jimson Silalahi bersama anaknya menyampaikan keluhan di depan Polsek Batam Kota viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dalam video tersebut, Jimson menilai penanganan tiga laporan yang ia buat tidak adil karena semuanya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Menanggapi viralnya video tersebut, Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (6/3) sore.

Keterangan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian untuk menjelaskan proses penanganan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa laporan pertama berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang terjadi saat acara perayaan ulang tahun STM di kawasan Baloi Kolam, RT 07. Peristiwa bermula ketika pelapor mengantar anaknya membeli jajanan di warung sekitar lokasi acara.
“Di lokasi tersebut terjadi cekcok yang berujung pemukulan terhadap pelapor. Kami kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik warung dan tukang parkir serta melakukan visum terhadap pelapor,” ujar Nona Pricillia Ohei.

Hasil visum menunjukkan pelapor dalam kondisi sadar dan sehat dengan luka gores di belakang telinga. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi termasuk saksi ahli dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pelapor.
“Setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara, laporan dugaan pengeroyokan yang dibuat pada Oktober 2022 tersebut dihentikan pada 3 Maret 2023 karena tidak ditemukan cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan pelapor juga membuat laporan kedua terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh para saksi dalam perkara pertama. Bahkan dalam laporan tersebut pelapor menyebut sekitar 60 orang saksi.
“Proses penyelidikan tetap kami jalankan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara pada Maret 2024. Namun hasilnya disepakati perkara tersebut juga dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana,” kata Debby.

Selain itu, Jimson Silalahi juga membuat laporan ketiga terkait dugaan dampak psikologis terhadap anaknya akibat peristiwa tersebut. Polisi kemudian menghadirkan saksi ahli termasuk psikolog untuk melakukan asesmen terhadap anak tersebut.
“Hasil pemeriksaan psikolog menyatakan anak dalam kondisi normal, tampak senang dan tidak ditemukan gangguan mental. Karena itu laporan tersebut juga dihentikan,” tutup Debby.(*)

Artikel Video Viral Minta Keadilan di Batam, Ini Penjelasan Polisi Terkait Penghentian Perkara Laporan Jimson Silalahi pertama kali tampil pada Metropolis.

11 Tahun Kuasai Ratusan Hektare Hutan Konservasi, Direktur Perusahaan di Batam Akhirnya Ditangkap

0
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. f Istimewa

batampos – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap tindak pidana kehutanan berupa penguasaan kawasan hutan konservasi secara ilegal di kawasan Taman Buru Rempang, Galang, Kota Batam. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial HA alias Acai ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguasai dan memanfaatkan ratusan hektare lahan hutan tanpa izin sejak lebih dari satu dekade lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan patroli rutin di kawasan konservasi. Patroli yang dikenal dengan metode Smart Patrol itu dilaksanakan selama empat hari, mulai 20 hingga 24 Oktober 2025.
“Dalam patroli tersebut, petugas BKSDA menemukan adanya kegiatan usaha perkebunan mangga di kawasan hutan konservasi yang dimanfaatkan tanpa hak oleh tersangka HA alias Acai,” ujar Nona Pricillia dalam keterangan pers di Polda Kepri, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan, penguasaan lahan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2012 hingga akhirnya terungkap melalui patroli lapangan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aktivitas tersebut dengan modus menggunakan perusahaan bernama PT Batam Balindo Jaya.

Menurutnya, perusahaan itu diduga menguasai lahan di kawasan Taman Buru Rempang seluas sekitar 303 hektare. Namun dari luasan tersebut, sekitar 7,9 hektare diketahui telah dijadikan kebun mangga yang dikelola secara aktif.
“Kalau dilihat dari data spasial, luas kawasan yang dikuasai di area taman buru mencapai 303 hektare. Bahkan secara keseluruhan, tersangka diduga menguasai sekitar 1.100 hektare lahan dengan menggunakan nama perusahaan tersebut,” ujar Silvester.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pendirian perusahaan, surat keputusan pengesahan badan hukum, dokumen perpajakan, izin usaha, serta berbagai berkas perusahaan. Selain itu, dua unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk membuka lahan juga diamankan penyidik.

Tak hanya itu, polisi juga menyita portal besi yang dipasang di area perkebunan serta puluhan bundel dokumen berisi sekitar 133 surat keterangan yang berkaitan dengan penguasaan lahan di kawasan tersebut.

Silvester menegaskan bahwa seluruh aktivitas tersebut tergolong ilegal karena kawasan tersebut merupakan hutan konservasi yang belum pernah dilepaskan statusnya menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
“Kalau ada yang mengatakan memiliki SKT atau dokumen lain sebagai bukti kepemilikan, itu tidak memiliki dasar hukum. Untuk kawasan hutan konservasi harus ada pelepasan status terlebih dahulu sebelum bisa dimanfaatkan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka HA telah ditahan sejak 27 Februari 2026 di Polda Kepri. Penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Sementara itu, Kepala BKSDA, Supartono, mengatakan pihaknya melaporkan kasus tersebut setelah melalui proses pengumpulan bukti lapangan yang cukup panjang. Menurutnya, petugas sempat mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi pihak yang menguasai lahan di kawasan konservasi tersebut.
“Kami harus memastikan terlebih dahulu siapa pemilik dan siapa yang mengelola kawasan itu. Setelah bukti lapangan dinilai cukup kuat, barulah kami melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” kata Supartono.

Ia berharap penegakan hukum ini dapat mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai wilayah konservasi. BKSDA juga saat ini tengah melakukan pendataan dan inventarisasi detail di lapangan untuk memastikan kondisi kawasan serta pihak-pihak yang memanfaatkan lahan secara ilegal.(*)

Artikel 11 Tahun Kuasai Ratusan Hektar Hutan Konservasi, Direktur Perusahaan di Batam Akhirnya Ditangkap pertama kali tampil pada Metropolis.

Nilai Ekspor Batam Turun menjadi US$1,59 Miliar di Awal Tahun, AS Masih Tujuan Utama

0
Kawasan Pelabuhan Peti Kemas Batuampar yang menjadi salah satu tumpuan kegiatan ekspor impor di Batam. F Humas BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Nilai ekspor Kota Batam pada Januari 2026 tercatat sebesar US$1,592 miliar, atau mengalami penurunan 10,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai US$1,775 miliar.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Eko Aprianto, mengatakan penurunan tersebut dipengaruhi oleh turunnya ekspor pada sektor nonmigas maupun migas.

“Ekspor nonmigas pada Januari 2026 mencapai US$1,535 miliar, turun 9,78 persen dibandingkan Januari 2025 yang sebesar US$1,702 miliar. Sementara ekspor migas tercatat US$57,05 juta, turun 22,13 persen dari sebelumnya US$73,26 juta,” ujarnya, Jumat (6/3).

Meski mengalami penurunan secara total, beberapa komoditas utama masih memberikan kontribusi besar terhadap ekspor Batam. Komoditas mesin dan peralatan listrik (HS 85) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai US$840,37 juta atau 54,72 persen dari total ekspor nonmigas.

Selain itu, komoditas lain yang juga memiliki kontribusi cukup besar antara lain mesin dan pesawat mekanik (HS 84) sebesar US$174,57 juta atau 11,37 persen, disusul minyak dan lemak hewan atau nabati (HS 15) sebesar US$116,17 juta atau 7,56 persen.

Kemudian berbagai produk kimia sebesar US$84,62 juta (5,51 persen), benda-benda dari besi dan baja sebesar US$51,91 juta (3,38 persen), serta kapal laut sebesar US$41,23 juta (2,68 persen).

Komoditas lainnya yang turut berkontribusi yakni tembakau sebesar US$36,80 juta, kakao atau coklat sebesar US$34,41 juta, perangkat optik sebesar US$26,38 juta, serta plastik dan barang dari plastik sebesar US$25,05 juta.

Dari sisi negara tujuan ekspor, Amerika Serikat masih menjadi pasar terbesar bagi produk ekspor Batam. Pada Januari 2026, nilai ekspor ke negara tersebut mencapai US$464,35 juta atau 29,15 persen dari total ekspor Batam.

Menariknya, ekspor ke Amerika Serikat justru mengalami peningkatan cukup signifikan yakni 50,32 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Selain Amerika Serikat, negara tujuan ekspor utama lainnya adalah Singapura dengan nilai ekspor US$354,44 juta, India sebesar US$152,57 juta, Tiongkok sebesar US$141,53 juta, serta Jepang sebesar US$63,24 juta.

Selanjutnya Arab Saudi sebesar US$45,86 juta, Vietnam sebesar US$37,79 juta, Taiwan sebesar US$31,26 juta, Jerman sebesar US$25,49 juta, dan Malaysia sebesar US$23,89 juta.

“Sepuluh negara tujuan ekspor tersebut memiliki peranan sebesar 84,15 persen terhadap total ekspor Kota Batam selama Januari 2026,” jelas Eko.

Sementara itu, jika dilihat dari jalur pengiriman, Pelabuhan Batu Ampar masih menjadi pintu utama ekspor Batam. Nilai ekspor melalui pelabuhan ini mencapai US$1,018 miliar, meskipun mengalami penurunan 25,31 persen dibandingkan Januari 2025.

Pelabuhan lain yang juga berperan dalam aktivitas ekspor Batam yakni Pelabuhan Sekupang sebesar US$312,88 juta, Pelabuhan Kabil/Panau sebesar US$193,62 juta, Pelabuhan Belakang Padang sebesar US$58,07 juta, serta Bandara Hang Nadim sebesar US$8,72 juta.

“Kelima pelabuhan tersebut menyumbang 99,95 persen dari total nilai ekspor Kota Batam pada Januari 2026,” ujarnya.

Dari sisi volume, ekspor terbesar juga melalui Pelabuhan Batu Ampar yang mencapai 149,08 ribu ton, meskipun mengalami penurunan 14,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kemudian disusul Pelabuhan Kabil/Panau sebesar 133,69 ribu ton, Pelabuhan Belakang Padang sebesar 127,88 ribu ton, Pelabuhan Sekupang sebesar 17,62 ribu ton, serta Pelabuhan Batam Island sebesar 0,16 ribu ton.

“Total volume ekspor melalui lima pelabuhan utama tersebut mencapai 99,88 persen dari keseluruhan volume ekspor Kota Batam pada Januari 2026,” tutupnya.(*)

Artikel Nilai Ekspor Batam Turun menjadi US$1,59 Miliar di Awal Tahun, AS Masih Tujuan Utama pertama kali tampil pada Metropolis.

Purbaya Targetkan THR PNS, Pensiunan hingga TNI-Polri Cair Semua Pekan Depan

0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

batampos – Pemerintah memastikan sudah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara. Hingga Jumat (6/3) sore, realisasi pembayaran THR untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga TNI dan Polri di pemerintah pusat telah mencapai sekitar Rp 3,1 triliun.

Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan sebagian besar pembayaran THR dapat rampung sepekan ke depan. Hal ini sejalan dengan proses pencairan yang sudah dilakukan oleh masing-masing instansi.

“Hari ini sudah cair. Mungkin kemarin belum sebagian,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3).

Menurut dia, pemerintah pusat sebenarnya sudah membuka proses pencairan sejak Jumat (6/3). Namun, lanjut Purbaya, kecepatan realisasi di tiap instansi bergantung pada proses pengajuan dari kementerian atau lembaga terkait.

“Mungkin seminggu depan sebagian besar sudah keluar. Kalau instansinya belum minta ya belum dicairkan, belum keluar. Tapi mereka sudah bisa mencairkan sejak pagi ini,” jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga pukul 16.30 WIB pada 6 Maret 2026, THR bagi aparatur negara di pemerintah pusat telah dibayarkan sebesar Rp 3,1 triliun kepada sekitar 631 ribu pegawai.

Jumlah tersebut masih sebagian dari total sekitar 2,2 juta ASN di pemerintah pusat yang berhak menerima THR tahun ini. “Berarti ada yang masih belum diambil,” tutur Purbaya.

Sementara itu, pembayaran THR untuk para pensiunan juga hampir rampung. Pemerintah telah menyalurkan Rp 11,4 triliun kepada 3.568.570 pensiunan atau sekitar 93,5 persen dari total penerima.

Adapun untuk ASN di pemerintah daerah, realisasi pencairan masih relatif kecil. Hingga saat ini baru tiga pemerintah daerah yang menyalurkan THR dengan total nilai Rp 127,6 miliar kepada 16.848 pegawai dari total 546 pemda di seluruh Indonesia.

Meski demikian, Purbaya memastikan seluruh anggaran sebenarnya sudah siap dan tinggal menunggu proses pencairan dari masing-masing instansi. “Jadi seperti itu, tapi sudah siap semua, tinggal berapa cepat mereka (setiap instansi) mencairkan itu (THR),” pungkasnya.(*)

Artikel Purbaya Targetkan THR PNS, Pensiunan hingga TNI-Polri Cair Semua Pekan Depan pertama kali tampil pada News.

Awal 2026, Nilai Ekspor Batam Turun Jadi US$1,59 Miliar

0
Kawasan Pelabuhan Peti Kemas Batuampar yang menjadi salah satu tumpuan kegiatan ekspor impor di Batam. F Humas BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Nilai ekspor Kota Batam pada Januari 2026 tercatat sebesar US$1,592 miliar, atau mengalami penurunan 10,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai US$1,775 miliar.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Eko Aprianto, mengatakan penurunan tersebut dipengaruhi oleh turunnya ekspor pada sektor nonmigas maupun migas.

“Ekspor nonmigas pada Januari 2026 mencapai US$1,535 miliar, turun 9,78 persen dibandingkan Januari 2025 yang sebesar US$1,702 miliar. Sementara ekspor migas tercatat US$57,05 juta, turun 22,13 persen dari sebelumnya US$73,26 juta,” ujarnya, Jumat (6/3).

Meski mengalami penurunan secara total, beberapa komoditas utama masih memberikan kontribusi besar terhadap ekspor Batam. Komoditas mesin dan peralatan listrik (HS 85) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai US$840,37 juta atau 54,72 persen dari total ekspor nonmigas.

Baca Juga: Perusahaan Dilarang PHK Karyawan Berkaitan Kondisi Pribadi

Selain itu, komoditas lain yang juga memiliki kontribusi cukup besar antara lain mesin dan pesawat mekanik (HS 84) sebesar US$174,57 juta atau 11,37 persen, disusul minyak dan lemak hewan atau nabati (HS 15) sebesar US$116,17 juta atau 7,56 persen.

Kemudian berbagai produk kimia sebesar US$84,62 juta (5,51 persen), benda-benda dari besi dan baja sebesar US$51,91 juta (3,38 persen), serta kapal laut sebesar US$41,23 juta (2,68 persen).

Komoditas lainnya yang turut berkontribusi yakni tembakau sebesar US$36,80 juta, kakao atau coklat sebesar US$34,41 juta, perangkat optik sebesar US$26,38 juta, serta plastik dan barang dari plastik sebesar US$25,05 juta.

Dari sisi negara tujuan ekspor, Amerika Serikat masih menjadi pasar terbesar bagi produk ekspor Batam. Pada Januari 2026, nilai ekspor ke negara tersebut mencapai US$464,35 juta atau 29,15 persen dari total ekspor Batam.

Menariknya, ekspor ke Amerika Serikat justru mengalami peningkatan cukup signifikan yakni 50,32 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Selain Amerika Serikat, negara tujuan ekspor utama lainnya adalah Singapura dengan nilai ekspor US$354,44 juta, India sebesar US$152,57 juta, Tiongkok sebesar US$141,53 juta, serta Jepang sebesar US$63,24 juta.

Selanjutnya Arab Saudi sebesar US$45,86 juta, Vietnam sebesar US$37,79 juta, Taiwan sebesar US$31,26 juta, Jerman sebesar US$25,49 juta, dan Malaysia sebesar US$23,89 juta.

“Sepuluh negara tujuan ekspor tersebut memiliki peranan sebesar 84,15 persen terhadap total ekspor Kota Batam selama Januari 2026,” jelas Eko.

Baca Juga: Kasus Sabu Hampir 2 Ton, Warga Thailand Dihukum Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara

Sementara itu, jika dilihat dari jalur pengiriman, Pelabuhan Batu Ampar masih menjadi pintu utama ekspor Batam. Nilai ekspor melalui pelabuhan ini mencapai US$1,018 miliar, meskipun mengalami penurunan 25,31 persen dibandingkan Januari 2025.

Pelabuhan lain yang juga berperan dalam aktivitas ekspor Batam yakni Pelabuhan Sekupang sebesar US$312,88 juta, Pelabuhan Kabil/Panau sebesar US$193,62 juta, Pelabuhan Belakang Padang sebesar US$58,07 juta, serta Bandara Hang Nadim sebesar US$8,72 juta.

“Kelima pelabuhan tersebut menyumbang 99,95 persen dari total nilai ekspor Kota Batam pada Januari 2026,” ujarnya.

Dari sisi volume, ekspor terbesar juga melalui Pelabuhan Batuampar yang mencapai 149,08 ribu ton, meskipun mengalami penurunan 14,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kemudian disusul Pelabuhan Kabil/Panau sebesar 133,69 ribu ton, Pelabuhan Belakang Padang sebesar 127,88 ribu ton, Pelabuhan Sekupang sebesar 17,62 ribu ton, serta Pelabuhan Batam Island sebesar 0,16 ribu ton.

“Total volume ekspor melalui lima pelabuhan utama tersebut mencapai 99,88 persen dari keseluruhan volume ekspor Kota Batam pada Januari 2026,” tutupnya.(*)

Artikel Awal 2026, Nilai Ekspor Batam Turun Jadi US$1,59 Miliar pertama kali tampil pada Metropolis.

Bekerja Lama Belum Tentu Jadi Karyawan Tetap

0
Ilustrasi. Pekerja di Kawasan Batamindo Mukakuning. Dok.Batampos

batampos – Tidak sedikit pekerja yang merasa heran. Sudah bekerja bertahun-tahun dan beberapa kali menandatangani kontrak kerja, tetapi statusnya belum juga berubah menjadi karyawan tetap.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan anggapan bahwa lamanya masa kerja otomatis membuat pekerja menjadi karyawan tetap tidak sepenuhnya benar.

Menurut dia, ketentuan mengenai perjanjian kerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa jangka waktu maksimal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat mencapai lima tahun.

Banyak pekerja, kata dia, beranggapan bahwa setelah bekerja selama lima tahun atau setelah dua kali menandatangani kontrak, perusahaan wajib mengangkat mereka menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Baca Juga: Kasus Sabu Hampir 2 Ton, Warga Thailand Dihukum Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara

Padahal, perhitungan masa kontrak tidak semata-mata dilihat dari berapa kali pekerja menandatangani kontrak baru.

“Jangka waktu maksimal PKWT adalah lima tahun. Itu sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Diki.

Ia menjelaskan, apabila masa kontrak berakhir sementara pekerjaan yang dijalankan belum selesai, perusahaan masih dapat memperpanjang kontrak tersebut berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, selama tidak melampaui batas waktu yang diatur.

“Artinya, meskipun sudah bekerja lima tahun atau dua kali menandatangani kontrak, perusahaan belum tentu wajib langsung mengangkat pekerja menjadi PKWTT,” jelasnya.

Diki menambahkan, pekerja perlu memahami aturan ketenagakerjaan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan.

Baca Juga: Perusahaan Dilarang PHK Karyawan Berkaitan Kondisi Pribadi

“Penting bagi pekerja mengetahui aturan yang berlaku supaya tidak terjadi salah paham,” ujarnya.

Dengan demikian, lamanya masa kerja maupun jumlah kontrak yang telah ditandatangani bukan satu-satunya faktor yang menentukan perubahan status pekerja menjadi karyawan tetap.

“Semua tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku serta kesepakatan antara pekerja dan perusahaan,” katanya.(*)

 

 

 

 

Artikel Bekerja Lama Belum Tentu Jadi Karyawan Tetap pertama kali tampil pada Metropolis.

Terkait Kasus Pencabulan di Bengkong, 13 Anak Jalani Pendampingan Sementara Terduga Pelaku Belum Berhasil Ditangkap Polisi

0
Ilustrasi pencabulan. f Istimewa

batampos – Perkembangan terbaru kasus dugaan pencabulan terhadap siswa di wilayah Bengkong, Batam, menunjukkan temuan baru. Sebanyak 13 anak kini menjalani asesmen oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batam setelah diduga menjadi korban dalam kasus pencabulan yang melibatkan seorang pria warga negara asing (WNA).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD PPA Batam, Suratin, mengatakan proses asesmen tidak hanya dilakukan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban, tetapi juga terhadap orang tua mereka. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban serta memberikan dukungan bagi keluarga.

“Proses assessmen sudah berjalan untuk anak dan orang tua. Total ada 13 orang yang kami asesmen,” ujar Suratin.

Menurutnya, ketiga belas anak tersebut diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sesama jenis. Dugaan ini masih terus didalami seiring proses pendampingan dan pengumpulan informasi dari para korban.

Suratin menjelaskan, para anak tersebut mengetahui keberadaan pelaku dari informasi yang beredar di lingkungan mereka secara mulut ke mulut. Dari situ, beberapa anak kemudian mengenal pelaku dan diduga tergiur oleh bujuk rayu serta iming-iming yang diberikan.
“Untuk 13 korban ini, mereka mendapat informasi tentang pelaku dari mulut ke mulut. Anak-anak ini tergiur bujuk rayu dan iming-iming pelaku, sehingga terjadilah hal yang sebenarnya tidak mereka inginkan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa identitas pelaku telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian sebagai warga negara asing. UPTD PPA Batam saat ini terus mengawal proses laporan dan penanganan kasus tersebut agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman serta melacak keberadaan terduga pelaku WNA tersebut.
“Penyelidikan masih berjalan dan kami terus melacak keberadaan terduga pelaku,” ujarnya.

Debby menjelaskan bahwa hingga saat ini laporan resmi yang masuk ke Polresta Barelang masih berasal dari satu korban. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik Satreskrim.

Polisi memastikan proses pengembangan perkara masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Aparat juga mengimbau masyarakat dan orang tua agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa, sehingga penanganan kasus dapat dilakukan secara maksimal dan memberikan perlindungan bagi anak-anak.(*)

Artikel Terkait Kasus Pencabulan di Bengkong, 13 Anak Jalani Pendampingan Sementara Terduga Pelaku Belum Berhasil Ditangkap Polisi pertama kali tampil pada Metropolis.

Dua Pemain Diaspora Bakal Gabung Timnas Indonesia

0
Pertemuan PSSI dan Pemerintah membahas program jangka panjang Timnas Indonesia. (Instagram @noorkorompotalks)

batampos – Kabar mengejutkan datang dari internal sepak bola nasional. Timnas Indonesia disebut segera mendapatkan tambahan dua pemain diaspora baru yang berkarier di Eropa.

Rencana ini mencuat setelah adanya komunikasi intens antara federasi dan pemerintah terkait proses naturalisasi pemain. Kehadiran dua pemain tersebut diproyeksikan menambah kekuatan Skuad Garuda dalam waktu dekat.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pelatih anyar Timnas Indonesia, John Herdman, yang mulai menyusun fondasi tim menuju agenda internasional berikutnya.

Ia ingin komposisi skuad semakin kompetitif ketika menghadapi turnamen internasional.

Salah satu agenda penting yang menjadi perhatian adalah persiapan menuju FIFA Series 2026. Ajang tersebut dipandang sebagai momentum bagi Timnas Indonesia untuk menguji kekuatan tim sekaligus mematangkan strategi.

Kabar mengenai rencana naturalisasi ini muncul setelah adanya pertemuan antara Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dengan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.

Pertemuan tersebut memunculkan sinyal kuat mengenai proses penambahan pemain diaspora.

Informasi ini pertama kali mencuat melalui unggahan Staf Khusus Menteri Hukum, Noor Korompot, di media sosial. Ia mengungkapkan adanya pembahasan terkait rencana menghadirkan dua pemain keturunan dari Eropa.

Dalam unggahannya, Noor menegaskan proses tersebut tetap berorientasi pada kepentingan nasional. Semua langkah yang diambil dilakukan untuk memperkuat Timnas Indonesia di level internasional.

“Serta rencana pelatih @officialjohnherdman merekrut dua pemain baru dari Eropa. Sabar ya tidak banyak informasi bisa disharing, semua untuk merah putih. @timnasindonesia @timnas.indonesia @timnasdiasporaa,” tulis Noor dalam unggahannya pada Kamis (5/3/2026).

Meski kabar tersebut sudah beredar luas, identitas kedua pemain diaspora itu masih dirahasiakan. PSSI maupun pihak pemerintah belum memberikan konfirmasi resmi mengenai siapa saja yang akan menjalani proses naturalisasi.

Situasi ini membuat publik semakin penasaran dengan sosok pemain yang dimaksud. Apalagi beberapa pemain keturunan Indonesia memang sedang tampil di berbagai kompetisi Eropa.

Dalam beberapa tahun terakhir, strategi naturalisasi memang menjadi bagian penting dalam penguatan Timnas Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai membantu meningkatkan kualitas skuad secara signifikan.

Sejumlah pemain diaspora yang saat ini memperkuat Timnas Indonesia telah memberikan dampak nyata di lapangan. Mereka membawa pengalaman bermain di level kompetisi Eropa yang lebih kompetitif.

Beberapa nama yang kini menjadi pilar tim antara lain Emil Audero, Maarten Paes, Jay Idzes, hingga Calvin Verdonk. Kehadiran mereka membuat permainan Timnas Indonesia semakin solid.

Para pemain diaspora tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas teknik permainan. Mereka juga membawa mentalitas profesional yang sangat dibutuhkan dalam pertandingan internasional.

Efeknya terlihat dari peningkatan performa Timnas Indonesia dalam berbagai kompetisi. Tim mampu tampil lebih percaya diri ketika menghadapi lawan-lawan kuat dari Asia maupun dunia.

Keberhasilan integrasi pemain diaspora juga membuat federasi semakin terbuka terhadap peluang naturalisasi pemain lain. Selama memiliki garis keturunan Indonesia dan komitmen kuat membela Merah Putih, peluang itu tetap terbuka.

Di kalangan penggemar sepak bola nasional, spekulasi mengenai dua pemain baru ini langsung berkembang. Beberapa nama pemain muda yang bermain di Eropa mulai ramai diperbincangkan.

Nama seperti Jenson Seelt menjadi salah satu yang sering disebut. Bek muda tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk memperkuat lini pertahanan Timnas Indonesia.

Selain itu ada juga nama Laurin Ulrich yang bermain di Jerman. Gelandang muda tersebut dikenal memiliki kemampuan teknik dan visi permainan yang cukup menonjol.

Nama lain yang juga muncul dalam spekulasi publik adalah Tristan Gooijer. Pemain yang berkarier di Belanda itu disebut memiliki darah keturunan Indonesia.

Meski begitu, semua nama tersebut masih sebatas spekulasi di kalangan suporter. Belum ada konfirmasi resmi apakah mereka termasuk dua pemain yang tengah diproses naturalisasinya.

PSSI biasanya menjaga kerahasiaan proses naturalisasi hingga tahap administrasi mendekati rampung. Langkah ini dilakukan untuk menghindari berbagai kendala birokrasi maupun spekulasi berlebihan.

Jika proses naturalisasi berjalan lancar, dua pemain baru itu berpotensi segera bergabung dengan Timnas Indonesia. Kehadiran mereka bisa memberikan opsi tambahan bagi pelatih dalam menyusun strategi.

Bagi pelatih John Herdman, kedalaman skuad menjadi faktor penting dalam menghadapi jadwal pertandingan internasional yang padat. Semakin banyak pemain berkualitas, semakin fleksibel pula taktik yang bisa diterapkan.

Selain meningkatkan kualitas tim, naturalisasi pemain diaspora juga membuka peluang transfer ilmu dan pengalaman bagi pemain lokal. Interaksi di dalam tim bisa membantu meningkatkan standar profesionalisme.

Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa program diaspora tetap dipertahankan hingga saat ini. Kombinasi pemain lokal dan diaspora diharapkan mampu membawa Timnas Indonesia ke level yang lebih tinggi.

Publik sepak bola nasional kini menunggu perkembangan lanjutan dari kabar tersebut. Jika benar terwujud, tambahan dua pemain diaspora bisa menjadi amunisi baru bagi Skuad Garuda.

Antusiasme suporter juga semakin meningkat setiap kali muncul kabar pemain keturunan yang siap membela Merah Putih. Harapan besar tentu tertuju pada peningkatan prestasi Timnas Indonesia di pentas internasional.

Kini perhatian tertuju pada langkah selanjutnya dari PSSI dan pemerintah. Apakah dua pemain diaspora itu segera diumumkan dalam waktu dekat atau masih menunggu proses administrasi selesai.

Yang jelas, bocoran pertemuan antara PSSI dan pemerintah telah memicu rasa penasaran publik. Banyak yang menantikan kejutan siapa dua pemain Eropa yang segera mengenakan seragam Timnas Indonesia.(*)

Artikel Dua Pemain Diaspora Bakal Gabung Timnas Indonesia pertama kali tampil pada Olahraga.

Aturan Komdigi, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Miliki Akun Medsos

0
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Pemerintah melalui Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan larangan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah media sosial dan platform digital. Sejumlah platform itu seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kebijakan itu setelah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau sebagai PP Tunas hari ini.

Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Aturan turunan itu diklaim sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resmi Komdigi, Jumat (6/3).

Ia menambahkan, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia.

Menurut Meutya, langkah ini diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kecanduan digital.

“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” katanya.

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Untuk saat ini, platform digital yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live.(*)

Artikel Aturan Komdigi, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Miliki Akun Medsos pertama kali tampil pada News.

Kasus Sabu Hampir 2 Ton, Warga Thailand Dihukum Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara

0
Weerapat (kiri) Teerapong (kanan) mendengarkan putusan saat sidang di PN Batam, Jumat (6/3). F.Azis Maulana

batampos – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman berat terhadap dua warga negara Thailand dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang sempat menyita perhatian publik. Majelis hakim yang dipimpin Tiwik memvonis terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup, sementara terdakwa Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, Jumat (6/3).

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Jumat, 6 Maret 2026. Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Weerapat terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.

Baca Juga: Kasus Pembacokan Korlap SPPG Sei Pelenggut, Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa

Hakim menilai tidak terdapat hal yang meringankan bagi Weerapat. Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah jumlah barang bukti sabu yang mencapai hampir dua ton dan berpotensi merusak generasi bangsa apabila beredar di masyarakat.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada terdakwa Teerapong Lekpradube. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Teerapong terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradube dengan pidana penjara selama 17 tahun dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Tiwik.

Majelis hakim menyatakan jumlah barang bukti sabu yang sangat besar menjadi hal yang memberatkan. Adapun yang meringankan, Teerapong dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Usai sidang, Teerapong sempat menyampaikan keberatan terhadap putusan tersebut. Saat digiring menuju ruang tahanan, ia mengatakan vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak adil.

“Not fair. Seharusnya hukuman saya sama dengan Fandi, ABK kapal Sea Dragon yang divonis lima tahun,” kata Teerapong. Ia mengaku tidak mengetahui isi kardus yang diangkut di kapal tersebut.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Jefri, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut dia, vonis terhadap kliennya, terutama Weerapat, belum mencerminkan rasa keadilan.

Baca Juga: Perusahaan Dilarang PHK Karyawan Berkaitan Kondisi Pribadi

Jefri menilai fakta persidangan menunjukkan Weerapat tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut merupakan sabu. Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari kapten kapal, muatan tersebut disebut sebagai uang dan emas.

Ia juga menjelaskan adanya temuan uang yang telah dilaminasi yang disebut sebagai mata uang Myanmar. Menurut Jefri, Weerapat sempat menanyakan hal itu kepada seseorang bernama Tanzen yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Tanzen hanya mengatakan itu barang dan meminta agar langsung dimuat. Werapat juga diminta mengurus bagian mesin kapal,” kata Jefri.

Karena itu, ia menilai hukuman penjara seumur hidup terhadap kliennya tidak sebanding dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Jefri juga menilai peran Teerapong dalam perkara tersebut sangat terbatas. Menurut dia, Teerapong hanya menjalankan perintah chief officer untuk memindahkan 67 kardus ke atas kapal.

“Perannya tidak berbeda dengan Fandi, yang sebelumnya divonis lima tahun,” ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan majelis hakim tersebut. Jaksa menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

Artikel Kasus Sabu Hampir 2 Ton, Warga Thailand Dihukum Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Metropolis.