Rabu, 8 April 2026
Beranda blog Halaman 1279

Harga Secangkir Kopi di Lingga Naik karena Pajak Daerah 10 Persen

0
Ilustrasi kopi
Ilustrasi secangkir kopi. F. dok. Batam Pos.

batampos – Kebijakan pungutan pajak daerah sebesar 10 persen yang dikenakan kepada konsumen akhir di rumah makan, warung kopi, dan tempat hiburan di Kabupaten Lingga mulai menuai perhatian masyarakat.

Sejumlah pengunjung mulai merasakan adanya kenaikan harga pada makanan dan minuman yang mereka konsumsi sehari-hari. Salah satunya adalah Abdul, warga Dabo Singkep, yang rutin menikmati kopi di warung kopi langganannya.

“Biasanya secangkir kopi cuma Rp8.000. Tapi setelah ada pajak 10 persen, sekarang jadi Rp8.800,” ujar Abdul saat ditemui di salah satu kedai kopi di Dabo, Kamis (17/7).

Pantauan di lapangan menunjukkan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lingga aktif mendatangi sejumlah rumah makan dan warung kopi untuk melakukan penagihan pajak sesuai ketentuan.

Hal ini memunculkan berbagai reaksi di masyarakat, termasuk anggapan keliru bahwa pungutan tersebut merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikelola pemerintah pusat.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, menegaskan bahwa pajak 10 persen tersebut merupakan pajak daerah, bukan PPN.

“Pajak ini murni kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan PPN. Jadi, hasilnya kembali untuk pembangunan dan layanan publik di Kabupaten Lingga,” kata Wahyudi, Kamis (17/7).

Wahyudi menyayangkan adanya informasi yang beredar di media sosial yang menyebut pajak ini sebagai pungutan ganda. Ia menegaskan, kewenangan PPN berada di tangan pemerintah pusat, sementara pajak daerah sepenuhnya dikelola oleh pemerintah kabupaten.

“Perlu dipahami, pajak daerah ini digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengembangan ekonomi lokal,” ujarnya.

Pemkab Lingga, melalui Bapenda, akan terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat umum. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman soal jenis pajak yang dikenakan dalam transaksi jasa makanan dan minuman. (*)

Reporter: Vatawari 

Artikel Harga Secangkir Kopi di Lingga Naik karena Pajak Daerah 10 Persen pertama kali tampil pada Kepri.

25 Produsen dan Distributor Beras Diperiksa Polri, Jumlahnya Capai 212 Merek

0
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan kepada awak media pada Kamis (17/7). (Polri)

batampos – Bukan hanya mengoplos beras, Bareskrim Polri mendapati dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh produsen dan distributor beras dengan cara mengakali takaran. Sampai saat ini, mereka sudah memeriksa 25 produsen dan distributor beras dengan jumlah merek mencapai 212.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hal itu saat ditanyai oleh awak media pada Kamis (17/7). Dia menyatakan bahwa Polri tidak bekerja sendirian. Korps Bhayangkara bekerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan).

”Sampai dengan hari ini, rencana kami akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 distributor ataupun produsen (beras). Kategori sementara mengoplos, kemudian juga ada yang berat-beratnya di bawah ketentuan atau tidak sesuai dengan yang ada di dalam list kemasan,” terang Sigit.

Kerja sama dengan Kementan dilaksanakan oleh Polri untuk memeriksa beras-beras itu di laboratorium. Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, pihaknya sudah meminta seluruh produsen dan distributor beras di Indonesia mengikuti peraturan yang berlaku.

”Semuanya kami minta segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada di republik ini,” kata dia.

Senada dengan Sigit, Amran menyatakan bahwa pihaknya memang sudah berkoordinasi dengan Polri untuk memeriksa seluruh merek beras yang jumlahnya mencapai 212. Dia berharap ke depan tidak ada lagi produsen dan distributor beras yang berbuat curang.

”Mudah-mudahan semua sudah sadar dan menyesuaikan regulasi yang ada,” tegas Amran. (*)

Sumber: JP Group

Artikel 25 Produsen dan Distributor Beras Diperiksa Polri, Jumlahnya Capai 212 Merek pertama kali tampil pada News.

Israel Gempur Damaskus, Suriah Tarik Pasukan dari Suwayda Demi Hindari Perang Terbuka

0
Serangan Israel ke Damaskus pada Rabu (16/7) waktu setempat. (Al-Jazeera).

batampos – Situasi di Suriah kembali memanas setelah Israel menggempur ibu kota Damaskus dalam serangkaian serangan udara pada Rabu (16/7), yang disebut sebagai bentuk dukungan terhadap komunitas minoritas Druze.

Serangan ini memicu kekhawatiran internasional akan pecahnya perang terbuka antara Israel dan Suriah, mendorong keterlibatan aktif dari Amerika Serikat dalam upaya menengahi konflik.

Menurut laporan pemerintah Suriah, sedikitnya tiga orang tewas akibat serangan tersebut. Salah satu serangan bahkan terekam secara langsung saat menghantam gedung Kementerian Pertahanan di tengah siaran televisi nasional, memaksa pembawa acara berlindung di bawah meja.

Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa, dalam pidato televisi pada Kamis dini hari, menyatakan bahwa negara tengah menghadapi dua pilihan sulit: melawan Israel dengan risiko mengorbankan komunitas Druze, atau membujuk para pemimpin agama Druze untuk menahan diri dan mengutamakan kepentingan nasional.

“Kami tidak takut perang. Sejarah kami dipenuhi pertempuran untuk membela rakyat kami. Namun kami memilih jalan yang menempatkan kesejahteraan warga Suriah di atas kekacauan dan kehancuran,” tegas al-Sharaa.

Serangan Israel ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran atas konflik antara pasukan pemerintah Suriah dan milisi Druze di Suwayda, sebuah kota di selatan Suriah yang belakangan menjadi pusat bentrokan berdarah.

Data dari Syrian Network for Human Rights (SNHR) menyebutkan bahwa sedikitnya 169 orang telah tewas dan lebih dari 200 lainnya luka-luka selama beberapa hari terakhir.

Sementara itu, mengutip CNN World, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan semua pihak terkait untuk meredakan konflik.

Dalam pernyataannya di platform X (dulu Twitter), Rubio menyebut situasi antara Israel dan Suriah sebagai sebuah “kesalahpahaman serius” yang perlu segera diselesaikan.

“Kami telah menyepakati langkah-langkah konkret yang akan mengakhiri situasi mengerikan ini malam ini juga. Kami harap semua pihak memenuhi komitmennya,” ujar Rubio, yang dalam video terlihat berdiskusi langsung dengan Presiden Donald Trump di Gedung Putih.

Sebagai bagian dari kesepakatan damai yang difasilitasi AS, pemerintah Suriah mengumumkan penarikan pasukannya dari Suwayda pada Rabu malam. Kantor berita resmi SANA melaporkan bahwa konvoi kendaraan militer telah mulai meninggalkan kota tersebut.

“Penarikan pasukan Angkatan Darat Arab Suriah dari Suwayda telah dimulai, sesuai kesepakatan antara negara dan kepemimpinan agama Druze, setelah tentara menyelesaikan misinya mengejar kelompok-kelompok terlarang,” tulis SANA.

Meski telah diumumkan gencatan senjata baru, nasib kesepakatan ini masih belum jelas. Perpecahan internal di kalangan komunitas Druze membuat implementasi gencatan senjata berpotensi sulit diwujudkan secara menyeluruh. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Israel Gempur Damaskus, Suriah Tarik Pasukan dari Suwayda Demi Hindari Perang Terbuka pertama kali tampil pada News.

Sikapi Lonjakan Kepesertaan Tak Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Apindo Klaim Kondisi Tenaga Kerja Masih Normal

0
Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid.

batampos – Dalam dua bulan terakhir, tercatat 10 ribu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Batam mengalami status tidak aktif. Hingga akhir Juni 2025, total peserta tidak aktif di kota industri ini mencapai 76 ribu orang. Sebagian besar berasal dari sektor swasta dan disebabkan oleh PHK.

Kondisi ini tidak hanya terjadi di Batam, namun juga menunjukkan tren serupa di berbagai wilayah Indonesia. Fenomena ini mengindikasikan adanya peningkatan angka PHK secara nasional dalam beberapa bulan terakhir.

Meski data BPJS menunjukkan tren peningkatan peserta tidak aktif, pelaku usaha di Batam tetap optimistis bahwa kota ini masih memiliki daya tahan ekonomi dan potensi pertumbuhan lapangan kerja ke depan.

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menyebut situasi ketenagakerjaan di Batam masih dalam kondisi stabil. Belum ada indikasi pengurangan tenaga kerja secara signifikan di daerah ini.

“Sepertinya belum ada (pengurangan tenaga kerja). Jadi pengurangan tenaga kerja signifikan belum kelihatan untuk Batam. Sekarang ini masih normal untuk tenaga kerja di Batam,” katanya, Kamis (17/7).

Ia menyebut, dalam kondisi normal, perusahaan bisa saja melakukan PHK sebagai bagian dari efisiensi. Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan resmi dari perusahaan-perusahaan di Batam terkait pengurangan tenaga kerja.

“Biasanya kalau PHK karena efisiensi, tapi sebenarnya belum ada terjadi PHK di perusahaan-perusahaan Batam. Belum ada juga laporan dari perusahaan soal pengurangan tenaga kerja,” ujarnya.

Terkait situasi global, Rafki menyebut faktor eksternal seperti tarif bea masuk Amerika Serikat atau yang dikenal sebagai tarif Trump bisa menjadi tantangan ke depan. Namun begitu, saat ini Indonesia justru diuntungkan karena tarif tersebut sedang diturunkan.

“Tarif Trump itu sekarang diturunkan untuk Indonesia, ya ini kesempatan dan momentum bagi Batam untuk mencari investasi, terutama dari negara-negara tetangga yang tarifnya lebih tinggi dari pada kita,” kata Rafki.

Menurutnya, kondisi ini bisa menjadi peluang bagi Batam untuk menarik lebih banyak investasi asing, khususnya dari negara-negara seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand yang kini menghadapi tarif ekspor lebih tinggi ke Amerika Serikat dibandingkan Indonesia.

“Mudah-mudahan tahun depan, kalau memang tarif ini tak berubah lagi, ini cukup menguntungkan buat investasi Batam karena perusahaan-perusahaan yang ada di Malaysia, Vietnam, ataupun Thailand akan melirik Indonesia,” kata dia. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Sikapi Lonjakan Kepesertaan Tak Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Apindo Klaim Kondisi Tenaga Kerja Masih Normal pertama kali tampil pada Metropolis.

Kasus IMS di Batam Capai 60, Didominasi Usia Produktif

0
Ilustrasi. Sosialisasi program PrEP (Pre-Exposure Prophylaxis) oleh Dinkes, Puskesmas dan Komunitas di Tempat Hiburan Malam. F. Bidang P2P Dinkes Batam untuk Batam Pos

batampos – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mencatat sebanyak 60 kasus penyakit infeksi menular seksual (IMS) seperti gonore dan sifilis sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, mayoritas terjadi pada kelompok usia produktif, yakni 25 hingga 49 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan Batam, dr. Didi Kusmarjadi, menyebutkan 36 dari total kasus merupakan laki-laki dan 24 lainnya perempuan. Kelompok usia 25–49 tahun menyumbang kasus terbanyak, yakni 36 orang, terdiri dari 24 laki-laki dan 12 perempuan.

“Ini menjadi perhatian serius karena kelompok usia produktif cenderung aktif secara sosial dan seksual. Potensi penularannya pun tinggi,” ujarnya, Kamis (17/7).

Selain itu, kelompok usia 20–24 tahun tercatat 13 kasus, disusul usia 15–19 tahun sebanyak 6 kasus, dan 5 kasus lainnya pada usia di atas 50 tahun. Tidak ditemukan kasus pada anak di bawah usia 14 tahun.

Didi menuturkan, Dinkes Batam terus menggencarkan edukasi dan pemeriksaan rutin melalui puskesmas serta klinik mitra. Layanan konseling dan tes IMS juga disediakan secara gratis bagi masyarakat yang merasa berisiko.

“Pemeriksaan dini penting untuk mencegah penularan lebih luas dan menghindari komplikasi. Masyarakat tidak perlu takut atau malu untuk memeriksakan diri,” tegasnya.

Untuk menekan penyebaran, Dinkes telah menyusun enam langkah strategis. Pertama, penyuluhan dilakukan secara masif di sekolah, lingkungan masyarakat, hingga lokasi berisiko seperti kawasan hiburan malam. Juga digalakkan program mentoring sebaya, khususnya bagi remaja dan pemuda.

Kedua, promosi dan distribusi kondom dilakukan di puskesmas serta titik strategis, disertai edukasi penggunaan yang benar.

Ketiga, pemeriksaan rutin digelar di seluruh puskesmas. Bagi kelompok berisiko tinggi seperti pekerja seks dan pelanggan tetap, diterapkan Perlakuan Presumtif Periodik (PPT).

Keempat, pelibatan tokoh masyarakat dan kelompok sebaya terus didorong untuk edukasi serta penghapusan stigma terhadap penderita IMS.

Kelima, vaksinasi HPV bagi remaja dan perempuan muda dilakukan sebagai pencegahan kanker serviks yang berkaitan dengan IMS. Vaksin hepatitis B juga diberikan kepada semua kelompok usia.

Keenam, penguatan kapasitas tenaga kesehatan melalui pelatihan penanganan dan konseling IMS, serta sistem pelaporan yang lebih cepat dan terintegrasi.

“Kami harap semua elemen masyarakat aktif dalam pencegahan IMS. Edukasi, deteksi dini, dan kepedulian terhadap sesama adalah kuncinya,” pungkas Didi. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Kasus IMS di Batam Capai 60, Didominasi Usia Produktif pertama kali tampil pada Metropolis.

SP4N LAPOR, Solusi Mudah Warga Lingga Adukan Layanan Publik

0
Diskominfo Lingga
Kantor Diskominfo Lingga. F. Vatawari/Batam Pos.

batampos – Pemerintah Kabupaten Lingga mendukung penuh implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional—Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR).

Platform ddigital ini dirancang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan, aspirasi, atau permintaan informasi terkait pelayanan publik.

Sejak Juni 2021, Pemkab Lingga telah mensosialisasikan penggunaan SP4N LAPOR ke berbagai instansi dan kalangan masyarakat. Meski pelaksanaannya belum maksimal, program ini tetap dijalankan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah.

“SP4N LAPOR disediakan pemerintah agar masyarakat bisa lebih mudah menyampaikan laporan atau keluhan atas pelayanan publik di daerah masing-masing,” kata Ika Sartika, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lingga, Kamis (17/7).

Menurut Ika, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki admin khusus yang bertugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Selain melalui laman resmi www.lapor.go.id, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan lewat SMS ke 1708. Semua laporan akan diteruskan oleh admin kepada pimpinan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai substansi laporan.

“Layanan ini bisa diakses kapan saja, oleh siapa pun. Ini bukan hanya untuk Pemda, tapi juga untuk seluruh lembaga pelayanan publik dari tingkat daerah hingga pusat,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal mutu pelayanan publik melalui SP4N LAPOR. Dengan adanya kanal aduan daring ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk menyampaikan keluhan atau saran.

Harapannya, sistem ini dapat mempercepat proses penyelesaian aduan dan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan pemerintah.

Pada akhirnya, kehadiran SP4N LAPOR diharapkan mampu mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih responsif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan warga. (*)

Reporter: Vatawari 

Artikel SP4N LAPOR, Solusi Mudah Warga Lingga Adukan Layanan Publik pertama kali tampil pada Kepri.

Sidang TPPO di Batam: Tiga Terdakwa Saling Bersaksi, Otak Kasus Masih Buron

0
Heriyadi, Said Efendi dan Mulyadi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/7). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/7). Tiga terdakwa, yakni Heriyadi, Said Efendi dan Mulyadi dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tiwik. Sementara satu pelaku lainnya yang masih buron, yaitu Kecik.

Dalam sidang tersebut, para terdakwa saling bersaksi satu sama lain. Saksi sekaligus terdakwa, Mulyadi, mengaku diminta oleh Kecik (DPO) untuk mencarikan kos bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lombok yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Mulyadi juga diminta membantu proses keberangkatan dan pembuatan paspor atas nama Linda Nova Rianty, calon PMI yang bersangkutan.

“Saya hanya bantu carikan kos dan antar ke pelabuhan. Urusan lain saya tidak tahu. Saya kira mereka cuma ingin jumpa keluarga di Malaysia,” kata Mulyadi di hadapan majelis hakim.

Namun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa para terdakwa diduga kuat terlibat dalam sindikat pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia.

Proses dimulai saat Kecik menghubungi Mulyadi untuk mengurus keberangkatan Linda. Mulyadi kemudian meneruskan permintaan itu ke Heriyadi, yang disebut sebagai pengurus paspor.

Dari keterangan JPU, Mulyadi menerima uang senilai Rp7,7 juta dari Linda di Batam untuk pengurusan dokumen. Paspor dibuat melalui jalur tidak resmi dengan biaya Rp5,3 juta.

Heriyadi disebut mendapat keuntungan Rp1,3 juta dari proses itu, dan sisanya ditransfer ke Said Efendi yang diduga menjadi perantara pembuatan paspor di Tanjungpinang.

Heriyadi berdalih hanya membantu teman kerja dan tidak mengetahui bahwa Linda akan bekerja secara ilegal di Malaysia.

Sementara itu, terdakwa Said Efendi juga membantah telah terlibat dalam pengiriman pekerja ilegal. Ia mengaku hanya membantu mengurus paspor karena banyak pemohon yang kesulitan membuat dokumen di Lombok.

“Saya biasa bantu orang buat paspor umrah, itu pun karena diminta oleh travel,” kilahnya.

Dalam dakwaan, JPU membeberkan kronologi lengkap bagaimana Linda diberangkatkan dari Lombok ke Batam, ditampung di rumah kos, lalu diproses paspornya dan dua kali mencoba menyeberang ke Malaysia lewat Pelabuhan Batam Center dan Harbour Bay.

Namun kedua upaya tersebut gagal karena Linda ditolak pihak Imigrasi. Bahkan, Linda sempat diminta menyelipkan uang Rp200 ribu ke dalam paspornya agar bisa lolos.

Setelah upaya keberangkatan gagal, Linda akhirnya diamankan oleh petugas P4MI dan kasus ini pun terbongkar. Polisi lalu menangkap satu per satu pelaku, termasuk Mulyadi, Heriyadi, dan Said Efendi. Sementara otak dari pengiriman, Kecik, hingga kini masih buron.

Dari fakta persidangan terungkap, para terdakwa tidak memiliki izin resmi sebagai pelaksana penempatan PMI. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang dihadirkan jaksa. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Sidang TPPO di Batam: Tiga Terdakwa Saling Bersaksi, Otak Kasus Masih Buron pertama kali tampil pada Metropolis.

Ikut Seleksi PPPK, Status Eks Caleg di Bintan Dipertanyakan

0
Sekda Bintan, Ronny Kartika. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.
Sekda Bintan, Ronny Kartika. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Seorang mantan calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 di Kabupaten Bintan diketahui mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.

Informasi ini langsung menuai sorotan karena yang bersangkutan diketahui tidak mengundurkan diri dari status tenaga harian lepas (THL) saat mencalonkan diri sebagai caleg.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga honorer di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Bintan.

“Statusnya THL, dan SK-nya bukan dari Bupati melainkan dari OPD tempat dia bekerja,” ujar Ronny saat ditemui di Kantor Bupati Bintan, Kamis (17/7).

Menurutnya, sistem seleksi PPPK secara daring membuat siapapun yang memiliki akun bisa menerima notifikasi dan mengikuti proses seleksi. “Dia bisa ikut karena mendapat notifikasi dari sistem. Tapi syarat utama menjadi PPPK tidak boleh pernah menjadi caleg atau pengurus partai politik,” tegas Ronny.

Ronny menambahkan, pihaknya telah meminta klarifikasi resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan untuk memverifikasi status eks caleg tersebut. Jika terbukti benar, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tunggu surat resmi dari KPU. Jika memang terbukti pernah jadi caleg, maka konsekuensinya bisa sampai pembatalan pengangkatan sebagai PPPK,” tambahnya.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima dan membalas surat klarifikasi dari Pemkab Bintan. Berdasarkan pengecekan, nama yang bersangkutan memang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2024.

“Datanya cocok dengan DCT. Yang bersangkutan pernah didaftarkan sebagai caleg,” ujar Haris saat dikonfirmasi. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Ikut Seleksi PPPK, Status Eks Caleg di Bintan Dipertanyakan pertama kali tampil pada Kepri.

Korban Investasi Bodong di Lingga Desak Polisi Transparan Soal Aliran Dana

0
Korban investasi bodong Lingga
Dina, bersama dengan sejumlah korban penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka SR. F. Vatawari/Batam Pos.

batampos – Lima korban penipuan investasi bodong yang dilakukan mantan karyawan BNI Life berinisial SR mendesak Polres Lingga untuk bersikap transparan dalam pelaporan aliran dana yang diduga telah digelapkan oleh tersangka. Mereka mempertanyakan selisih besar antara total dana korban yang diakui penyidik dan pengakuan dari pelaku.

Dina, salah satu perwakilan korban, menyatakan bahwa hingga kini, pihak kepolisian hanya mencatat kerugian korban sebesar Rp2,3 miliar. Padahal, kata Dina, SR sendiri mengakui total dana yang dihimpunnya dari para korban mencapai Rp7,3 miliar dari 30 orang korban.

“Uang saya saja yang ditipu oleh SR sebesar Rp1,3 miliar. Teman saya bahkan ada yang dirugikan hingga Rp3,2 miliar. Jadi sangat tidak masuk akal jika laporan penyidik hanya menyebut Rp2,3 miliar,” kata Dina saat ditemui di Lingga, Kamis (17/7).

Menurut Dina, pengakuan dari pelaku dan jumlah nominal yang sebenarnya tidak sinkron dengan yang tertuang dalam berkas penyidikan Satreskrim Polres Lingga.

“Kami minta kejelasan dan transparansi. Jangan sampai ada yang ditutupi. Kami ingin uang kami kembali dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Para korban berharap proses hukum berjalan jujur dan adil, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Mereka juga menuntut pengusutan tuntas seluruh aliran dana yang terlibat dalam penipuan berkedok investasi tersebut.

Sebelumnya, SR kembali ditetapkan sebagai tersangka. Status kedua ini ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang menelan kerugian hingga belasan miliar rupiah.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, keterangan ahli, saksi, dokumen, serta hasil gelar perkara.

“Penetapan status tersangka terhadap saudara Safaringga dilakukan setelah semua unsur terpenuhi, termasuk keterangan dari pihak BNI dan ahli,” ujar Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Argya Satrya Bhawana, Senin (14/7). (*)

Reporter: Vatawari 

 

Artikel Korban Investasi Bodong di Lingga Desak Polisi Transparan Soal Aliran Dana pertama kali tampil pada Kepri.

Belasan Anak Tak Diterima Sekolah Negeri, Warga Taman Raya Datangi Disdik Batam

0
Sejumlah orang tua warga Taman Raya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam, Kamis, (17/7). Foto. Rahman untuk Batam Pos

batampos – Sejumlah orang tua siswa bersama perangkat RT dan RW di Perumahan Taman Raya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Kamis (17/7). Mereka mempertanyakan nasib anak-anak mereka yang hingga kini belum diterima di sekolah negeri, meski sudah mendaftar melalui sistem domisili.

Sebanyak 12 anak dari lingkungan tersebut gagal diterima di SDN 006 Batam Center, sekolah terdekat dengan domisili mereka. Ironisnya, di antara mereka ada yang telah berusia 9 tahun namun tetap tertolak.

“Anak kami ada yang usianya sudah 9 tahun, tapi tetap tidak diterima. Semuanya dari Taman Raya,” ujar Qiqi, salah satu orang tua yang turut hadir.

Menurut Qiqi dari penjelasan dari Dinas Pendidikan tadi, sistem penerimaan siswa sudah terkunci sejak 10 Juli. Bila pun masih ingin masuk sekolah negeri, para orang tua diarahkan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta terlebih dahulu. Proses pindah ke negeri baru bisa dilakukan setelah satu semester berjalan, sekitar bulan September.

Namun, solusi ini dianggap memberatkan warga. Biaya masuk ke sekolah swasta dinilai tidak terjangkau. “Untuk sekolah swasta di Batam Center, biaya pembangunan paling murah Rp600 ribu. Belum lagi biaya lainnya. Kami tidak sanggup,” ucap Qiqi.

Ketua RT 03 Taman Raya, Rahman, mengatakan bahwa pihaknya bersama tokoh masyarakat, orang tua, serta ketua komite SDN 006 telah berupaya mencari solusi, namun belum ada kepastian.

“Kami sudah mencoba datang langsung ke sekolah, tapi pihak sekolah tidak bisa memberi jawaban pasti karena ini sudah ranah sistem. Hari ini kami ke Disdik untuk minta kejelasan,” ujar Rahman.

Ia menyebutkan, dari 12 anak tersebut, kendala yang dihadapi antara lain persoalan domisili, dan kelengkapan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) di bawah satu tahun. Ada juga yang mendaftar setelah sistem terkunci, dan ada pula yang belum sempat mendaftar karena kurang informasi.

Warga berharap Wali Kota Batam bahkan Gubernur Kepri turun tangan dan memberikan diskresi agar anak-anak tersebut bisa diterima di sekolah negeri. “Kami mohon perhatian dari Wali Kota Batam, agar permasalahan ini bisa ditindaklanjuti secara serius,” pungkas Rahman.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada petunjuk teknis (juknis) dan aturan yang berlaku sesuai Permendiknas.

“Kami tetap mengacu kepada juknis dan aturan Permendiknas. Kami hanya melaksanakan sesuai aturan. Kami tidak akan pernah keluar dari aturan itu karena aturan tersebut mengikat, by sistem, by data,” tegas Tri.

Ia menambahkan, diskresi bukan berada di kewenangan Disdik, melainkan di tingkat kementerian. “Kami di dinas pendidikan hanya menjalankan aturan dan regulasi. Di luar itu kami tidak bisa,” jelasnya.

Tri menyebut bahwa masyarakat sudah diberikan kesempatan luas untuk mengikuti proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). “Kalau kita hitung, proses ini berlangsung lebih dari satu bulan, dari 2 Juni sampai 8 Juli. Artinya, inilah peluang masyarakat kita untuk menggunakan hak mereka untuk menyekolahkan anak-anaknya,” ujarnya.

Meski demikian, ia sepakat bahwa anak-anak tetap harus mendapatkan hak pendidikan. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah mendaftarkan anak ke sekolah swasta terlebih dahulu. Pemerintah Kota Batam, kata Tri, telah menyediakan bantuan pendidikan berupa subsidi sebesar Rp300 ribu untuk siswa SD dan Rp400 ribu untuk SMP, serta bantuan seragam sekolah baik untuk siswa negeri maupun swasta.

“Kita sepakat anak-anak wajib belajar. Intinya, Dinas Pendidikan hanya melaksanakan sesuai regulasi, tidak ada yang lain,” tutupnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Belasan Anak Tak Diterima Sekolah Negeri, Warga Taman Raya Datangi Disdik Batam pertama kali tampil pada Metropolis.