
batampos – Kebijakan pungutan pajak daerah sebesar 10 persen yang dikenakan kepada konsumen akhir di rumah makan, warung kopi, dan tempat hiburan di Kabupaten Lingga mulai menuai perhatian masyarakat.
Sejumlah pengunjung mulai merasakan adanya kenaikan harga pada makanan dan minuman yang mereka konsumsi sehari-hari. Salah satunya adalah Abdul, warga Dabo Singkep, yang rutin menikmati kopi di warung kopi langganannya.
“Biasanya secangkir kopi cuma Rp8.000. Tapi setelah ada pajak 10 persen, sekarang jadi Rp8.800,” ujar Abdul saat ditemui di salah satu kedai kopi di Dabo, Kamis (17/7).
Pantauan di lapangan menunjukkan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lingga aktif mendatangi sejumlah rumah makan dan warung kopi untuk melakukan penagihan pajak sesuai ketentuan.
Hal ini memunculkan berbagai reaksi di masyarakat, termasuk anggapan keliru bahwa pungutan tersebut merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikelola pemerintah pusat.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, menegaskan bahwa pajak 10 persen tersebut merupakan pajak daerah, bukan PPN.
“Pajak ini murni kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan PPN. Jadi, hasilnya kembali untuk pembangunan dan layanan publik di Kabupaten Lingga,” kata Wahyudi, Kamis (17/7).
Wahyudi menyayangkan adanya informasi yang beredar di media sosial yang menyebut pajak ini sebagai pungutan ganda. Ia menegaskan, kewenangan PPN berada di tangan pemerintah pusat, sementara pajak daerah sepenuhnya dikelola oleh pemerintah kabupaten.
“Perlu dipahami, pajak daerah ini digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengembangan ekonomi lokal,” ujarnya.
Pemkab Lingga, melalui Bapenda, akan terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat umum. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman soal jenis pajak yang dikenakan dalam transaksi jasa makanan dan minuman. (*)
Reporter: Vatawari
Artikel Harga Secangkir Kopi di Lingga Naik karena Pajak Daerah 10 Persen pertama kali tampil pada Kepri.









