Rabu, 6 Mei 2026
Beranda blog Halaman 12905

Natuna Terapkan e-Government

0

batampos.co.id – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menegaskan, seluruh desa di Natuna diwajibkan menggunakan aplikasi e-Government untuk mempermudah segala kebutuhan di Pemerintah Desa di Natuna. Dan dalam mendukung program smart island yang dicanangkan PT Telkom di Natuna.

“Seluruh desa wajib menggunakan aplikasi yang berbasis teknologi informasi. Supaya mudah memberikan pelaporan penggunaan anggaran desa. Hal ini adalah suatu keharusan oleh Pemerintah untuk transparansi,” kata Hamid Rizal saat membuka sosialisasi solusi akses internet dan aplikasi e-Government dalam Mendukung Program Natuna Smart
Island Oleh Telkom Group di Gedung Sri Serindit Ranai, Selasa (7/11).

Hamid juga berharap, dengan solusi akses internet dan aplikasi e-government yang ditawarkan PT Telkom untuk Natuna dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang saat ini dirasa masih sangat minim. Terutama untuk memenuhi berbagai kepentingan, baik penyelenggara pemerintah maupun sebagai unsur pendukung utama bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

Untuk implementasi e-Goverment kata Hamid, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melakukan pembenahan dan pembiasaan terhadap pemakaian sarana teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas serta membangun sinergitas.
Ada peranan penting Kepala Desa di masa depan untuk dapat memanfaatkan kemajuan teknologi agar kreativitas dan inovasi meningkat, menggerakkan masyarakat dalam pemberdayaan potensi menjadi bernilai ekonomi, menuju masyarakat yang lebih sejahtera.

“Telekomunikasi di Natuna adalah kebutuhan utama untuk mendukung berbagai sektor pembangunan, termasuk pariwisata dan lainnya. Tanpa itu Natuna tidak bisa mendukung percepatan pembangunan yang dicanangkan Presiden, mudah-mudahan cepat terwujud,” kata Hamid.

Kepala Dinas Kominfo Pemkab Natuna Raja Darmika mengatakan, solusi akses internet dan aplikasi e-Government kepada para pimpinan penyelenggara pemerintah, baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa di Kabupaten Natuna adalah untuk menjadikan Kabupaten Natuna sebagai penyelenggara pemerintah yang berbasis smart office. Sekaligus mewujudkan Kabupaten Natuna sebagai kawasan yang berkonsep smart city dan smart island.

Program ini kata Raja Darmika, sudah dilaksanakan berupa Memorium of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Natuna dan Telkom pada 22 Agustus 2017 lalu. Kedua belah pihak mempunyai komitmen untuk mendukung implementasi Natuna Smart Island dalam upaya meningkatkan jenis dan mutu pelayanan publik serta Sumber Daya Manusia (SDM) di berbagai sektor pembangunan. (arn)

Polisi Tangkap Pengedar Sabu

0
Polisi menggiring pelaku pengedar sabu-sabu seberat 20,63 gram. F. Choky Nainggolan/Batam Pos.

batampos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, berhasil menangkap Sandy Andreas, 31, diduga pengedar sabu-sabu di kediamannya di Perumahan Ceruk Permata Blok Kecubung nomor 27, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (3/11).

Dari Penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 9 paket sabu-sabu, dengan berat bruto 20,63 gram, yang di dapat di rumah pelaku.

“Dia (pelaku, red) ini berhasil kita tangkap di kediamannya, sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Muhammad Djaiz, saat menggelar ekspose di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (7/11).

Selain berhasil mengamankan sabu-sabu, lanjutnya dari kediaman pelaku juga berhasil diamankan barang bukti lain, seperti 1 unit timbangan, bundelan plastik, mancis, bong, dan lainnya.

“Pelaku ini merupakan Residivis kasus yang sama. Dulu pernah ditangkap tahun 2015, oleh Polres Bintan, karena mengedarkan sabu. Baru tahun kemarin keluar dari penjara, ia kembali beraksi lagi mengedarkan sabu di Tanjungpinang,” terangnya.

Ia menjelaskan penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya peredaran sabu-sabu di wilayah tempat ia tinggal. Mengetahui informasi itu, tim langsung bergerak dan menemukan rumah yang dihuni pelaku, lalu dilakukan penggrebekan.

“Pelaku ini awalnya sudah menjadi Target Operasi (TO) kita. Pergerakannya sudah dipantau juga sejak ia keluar dari penjara Desember 2016 lalu. Diperkuat dengan adanya laporan masyarakat, langsung kita amankan dirumahnya,” jelasnya.

Akibat dari perbuatanya, pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara diatas enam tahun. (cr20)

Kemenhub Tetap Pungut Labuh Jangkar

0

batampos.co.id – Pemprov Kepri meradang. Dinas perhubungan hingga kini tidak bisa memungut uang labuh jangkar. Hingga kini Kemenhub masih memungut uang labuh jangkar di jarak 0-12 mil.

“Aneh saja. Kalau yang ada duitnya tidak mau menyerahkan. Kalau sudah ada kebijakan yang sulit-sulit selalu diserahkan ke kita,” kata Kepala dinas perhubungan Jamhur Ismail, Senin (6/11).

Ia mengatakan upaya yang dilakukan oleh Kemenhub jelas bertentangan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. “Di sana disebutkan mengenai pembagian kewenangan urusan pemerintahan dan kewenangan pengelolaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya.

Ia meminta Kemenhub jangan lagi memungut di wilayah yang bukan menjadi kewenangan pusat. Dan ia berharap pusat juga bisa tegas terkait aturan tersebut.

“Ya sekarang kita tidak kerja. Tidak pungut apa-apa sekarang. Kemenhub terus yang memungut. Mereka langgar undang-undang,” katanya.

Dishub Kepri beberapa waktu lalu berangkat ke Jakarta hendak bertemu dengan kementerian keuangan. Mereka meminta Dirjen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk membuat aturan dan regulasi yang jelas mengenai pemungutan labuh jangkar.

Ia mengatakan selama ini Kemenhub masih ngotot memungut uang labuh jangkar hanya berpedoman kepada PP nomor 15 tahun 2016 tentang PNBP. “Ini yang kita minta kepada Menkeu untuk meluruskan dan mengharmonisasi ini,” katanya.

Tetapi pertemuan tersebut tidak terlalu banyak berpengaruh. Ia berharap menkeu bisa mengeluarkan keputusan mengenai aturan yang bisa membagi tugas dan kewenangan ini.

“Sudah lama Kemenhub memungut labuh jangkar ini. Tepatnya setelah Pelindo tak lagi menguasai laut. Nah dengan adanya UU no 23 tahun 2014 itu, kami minta kewenangan provinsi jangan diganggu lagi. Kalau itu di laut di atas 12 mil silahkan, itu bukan hak kami,” katanya.

Sementara komisi II DPRD Provinsi Kepri Onward Siahaan juga mengaku heran kenapa pusat masih terus memungut labuh jangkar di jarak 0-12 mil. Padahal undang-undang pemerintahan daerah sudah jelas mengaturnya.

Menurutnya potensi labuh jangkar ini sangat besar.’bisa menambah PAD Kepri yang sangat signifik

“Kalau saya memperkirakan bahwa bisa dihasilkan sekitar Rp 300-400 miliar dari labuh jangkar. Ini memang dioptimalkan,” kaanya .

Menurutnya, UU no 23 tahun 2014 memang sudah sangat jelas membagi kewenangan pengelolaan antara pusat dan daerah. Ia berharap pihak dari Kemenhub untuk tidak lagi memungut di area 0-12 mil.

“Tetapi kita minta provinsi juga untuk mempercepat dan mempersiapkan SDM yang mumpuni untuk memungut semua ini. Pemerintah provinsi harus lebih berani untuk memungut uang labuh jangkar ini,” katanya. (ian)

Disnaker Belum Terima Usulan UMK

0

batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Tagor Napitupulu yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri tersebut mengatakan, pihaknya belum ada menerima usulan Upah Minimum Kota (UMK) dari Kabupaten/ Kota di Provinsi Kepri. Menurut Tagor, usulan tersebut selamat-lambatnya ditunggu sampai 10 November mendatang.

“Belum ada usulan yang kami terima. Kabarnya sudah ada beberapa daerah yang selesai pembahasannya, tetapi belum sampai ke kami,” ujar Tagor Napitupulu menjawab pertanyaan Batam Pos, Selasa (7/11) di Tanjungpinang.

Mantan Kasatpol PP Batam tersebut berharap, pembahasan UMK tahun ini berjalan dengan aman dan tertib. Ia meminta semua pihak sama-sama menjaga Kepri tetap kondusif. Menurutnya, secara teknis pembahasan UMK sudah ada aturan mainnya.

“Semoga tidak terjadi gejolak yang mengganggu konduisifitas daerah. Ditengah kelesuan ekonomi sekarang ini, semua pihak harus sama-sama menjaga,” harap Tagor.

Menurut Tagor, dasar hukum dalam melakukan pembahasan tentu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Bahkan Gubernur sudah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur (SK) Nomor 1045 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 2.563.875.

“Terhitung mulai 11 November nanti, pembahasan UMK Kabupaten/Kota tahun 2018 harus rampung dalam waktu 40 hari,” tegas Tagor.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun belum lama ini mengharapkan Dewan Pengupahan bersama perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh bisa melakukan pembahasan dengan kepala dingin. Menurut Gubernur, keputusan yang dibuat harus mempertimbangkan kedua belah pihak.

“Keputusan yang dibuat harus merupakan keputusan terbaik. Yakni bisa diterima pihak perusahaan dan begitu juga pihak buruh. Yang penting Kepri aman dan terkendali,” ujar Gubernur Nurdin.(jpg)

Ungkap Kasus Penambang Bauksit, Polisi Kirim SPDP ke Kejari

0

batampos.co.id – Polres Tanjungpinang, akhirnya mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara aktivitas penambangan bauksit milik pengusaha AW di Tanjungmoco Dompak, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (6/11).

“Kita sudah kirim SPDP-nya hari ini (kemarin, red) ke Kejari,” ungkap Kasat Reskrim Polres

Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno, di ruang kerjanya, Senin (6/11). Pengiriman SPDP ini, lanjutnya merupakan bentuk keseriusan Polres Tanjungpinang, untuk mengungkap siapa dalang dibalik penambangan bauksit tersebut. “Walaupun belum ada ditetapkan siapa tersangkanya, namun sesuai peraturannya kita bisa kirim SPDP ini. Tujuannya untuk mempercepat proses pengungkapan pelaku,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Dwi ini, mengaku saat ini pihaknya sudah memeriksa 16 saksi. Baik itu dari karyawan operator tambang bauksit, RT/RW setempat, pemilik usaha AW, serta dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepri.

“16 saksi sudah kita periksa. Barang bukti juga sudah diamankan, seperti eskavator, serta enam unit dump truk kita amankan di Polres saat ini. Sedangkan satu unit tongkang masih diamankan di TKP,” imbuhnya.

Tempat terpisah, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Supardi memastikan pihaknya telah menerima surat SPDP Nomor SPDP/83/XI/2017/ Reskrim. Ia menuturkan dalam waktu dekat jaksa penalaah berkas perkara ini akan ditetapkan.

“SPDP untuk perkara penambang bauksit ini sudah kita terima tadi siang. Dalam waktu dekat, jaksa penelaah berkas perkara ini akan segera ditetapkan,” jelas Supardi.

Supardi menjelaskan dalam surat SPDP tersebut, perkara ini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. Namun dalam perkara ini belum ada tersangka.

Dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait pasal-pasal prapenuntutan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sesuai pasal 109 ayat 1 KUHP yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang surat perintah dimulainnya penyidikan kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbitnya SPDP.

“Didalam SPDP belum ada nama tersangka, dan masih dalam lidik,” imbuhnya. (cr20)

Kadistamben dan Kepala KSOP Segera Diperiksa

0
Sejumlah lori pengangkut bauksit diamankan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (2/10). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, segera memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri, Amjon, beserta Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Rajuman Sibarani dalam waktu dekat ini.

Pemeriksaan tersebut, merupakan rangkaian untuk mengembangkan penyidikan terhadap aktivitas pengangkutan tambang bauksit ilegal yang diamankan Polres Tanjungpinang, di Tanjungmoco, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Selasa (31/10) lalu.

“Secepatnya Kadistamben (ESDM, red) dan Kepala KSOP kita periksa,” jelas Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (7/11).

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Kadistamben ini, tentunya terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan terhadap pemilik usaha tambang tersebut. Sedangkan pemeriksaan terhadap Kepala KSOP lanjutnya untuk mengecek terkait izin olah gerak kapal dan tongkang pengangkut bauksit itu. “Nanti kita akan cek lebih jelas perizinannya seperti apa,” terangnya.

Ardiyanto juga menegaskan penyidikan terhadap aktivitas penambangan bauksit ilegal ini, tentunya menjadi atensi bagi Polres Tanjungpinang, untuk segera diungkap. “Kasus ini menjadi fokus kita untuk segera diselesaikan. Tunggu saja hasilnya, kalau sudah ada akan kita sampaikan,” imbuhnya. (cr20)

Bandara Letung Sudah Beroperasi

0
Fasilitas penunjang bandara sudah selesai. Bahkan saat ini pesawat perintis Susi Air sudah beroperasi di Bandara Letung. F.Syahid/Batam Pos.

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyampaikan surat permohonan Kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk dapat meresmikan Bandara Letung. Dalam surat bernomor 488/Kdh.KKA/08.17 tersebut selain permohonaan peresmian bandara, juga akan disejalankan dengan peresmian Roro di Palmatak dan Festival Padang Melang (FPM).

“Dalam surat yang disampaikan kepada Presiden kami meminta beliau bisa datang ke Anambas untuk meresmikan Bandara Letung sekaligus Roro di Palmatak dan Membuka FPM hajat besar pemerintah daerah Anambas,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas Zulkarnaen, Minggu Selasa (7/11).

Zulkarnaen mengungkapkan, untuk saat ini persiapan Pemda sudah maksimal, seperti pembangunan fisik bandara yang sudah memperpanjang runaway dari 1,2 KM menjadi 1,43 KM. Selain itu fasilitas penunjang lain juga sudah selesai. Bahkan saat ini pesawat perintis Susi Air sudah beroperasi di Bandara Letung. “Alhamdulillah Bandara Letung sudah siap untuk diresmikan, mudah-mudahan Presiden bersedia turun dan datang ke Anambas pada bulan Mei tahun 2018 mendatang,” ujarnya.

Zulkarnaen, mengungkapkan, Bandara Letung sendiri dibangun melalui anggaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas. Hadirnya bandara yang berlokasi di Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur itu diharapkan mampu membuka akses transportasi. Terpisah, Kasatpel Bandara Letung Ariadi Widyawan juga membenarkan telah beroperasinya bandara tersebut, tapi diharapkan peresmiannya langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

Ariadi, menjelaskan, pemerintah daerah juga diminta untuk segera menghibahkan Bandara Letung kepada Pemerintah Pusat karena hibah tersebut merupakan salah satu syarat agar bandara tersebut diresmikan. “Saya sudah bertemu Bupati untuk segera menghibahkan bandara ke Pusat, dan respon beliau sangat baik,” tukasnya. (sya)

Disambar Petir, Boat Nelayan Tenggelam

0

batampos.co.id – Musibah di laut Karimun kembali terjadi. Namun, tidak sampai menimbulkan korban jiwa atau luka-luka. Peristiwa yang dimaksud kemarin (7/11) dialami oleh dua orang nelayan tangsi yang sedang berada di Perairan Takong Hiu, Kecamatan Tebing yang terkena sambaran petir.

”Kita dapat laporan dari masyarakat nelayan bahwa dua orang nelayan, Zamhur dan Rahman yang sedang menjaring ikan di Perairan Takong Hiu terkena sambaran petir. Namun, petir yang menyambar tersebut tidak mengeai tubuh dari kedua nelayan. Melainkan, mengenai boat yang digunakan untuk membawa jaring tangsi. Sehingga, menyebabkan boat tersebut tenggelam,” ujar Kasat Polair Polres Karimun, Iptu Sahata Sitorus kepada Batam Pos.

Meski sarana transportasi tenggelam akibat disambar petir, kata Sitorus, kedua nelayan berhasil selamat. Dan, memang sempat terapung-apung sampai datangnya bantuan dari kapal nelayan yang ada di sekitar lokasi tersbeut. Kebetulan, Perairan Takong Hiu merupakan salah satu areal tangkap ikan oleh nelayan yang ada di Kabupaten Karimun.

”Dengan kejadian ini, saya menghimbau kepada para nelayan dan juga tekong speedboat tambang untuk selalu berhati-hati. Apalagi, sudah dalam satu bulan terakhir ini kondisi cuaca, angin kencang dan disertai hujan dan petir sering terjadi. Untuk itu, selalu waspada ketika akan pergi ke laut dan juga ketika berada di laut. Jika memang secara tiba-tiba terjadi perubahan cuaca yang ekstrim, maka segera cari tempat berlindung. hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diingikan,” jelasnya. (san)

Honorer Diminta Datang dan Pulang Tepat Waktu

0

batampos.co.id – Sebanyak 918 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 44 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan diikutsertakan program jaminan sosial tenaga kerja. Sebagai timbal baliknya, mereka diminta melaksanakan pekerjaan dengan baik dan serius, datang dan pulang tepat waktu, patuh terhadap peraturan berlaku dan loyal kepada atasan.

“Empat point itu merupakan timbal balik dari telah diikutsertakan seluruh tenaga honorer sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang diprogramkan Pemkab Bintan,” ungkap Wabup Bintan Dalmasri Syam ketika membuka sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS ketenagakerjaan bagi para tenaga honorer di aula kantor bupati bintan, di bandar seri bentan, Selasa (7/11).

Dalmasri berharap setelah menjadi peserta BPJS, pegawai mendapatkan ketenangan dalam bekerja. Terlebih, para honorer sudah mendapat tiga jaminan yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua ditanggung melalui anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten Bintan. “Ini merupakan komitrmen Pemkab Bintan, apalagi
kabupaten kota lain di provinsi ini, mungkin baru Bintan yang menerapkan program ini,” kata Dalmasri.

Kepala BPJS ketenagakerjaan Tanjungpinang, Jefri Suwandi menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi program BPJS sesuai undang undang nomor 24 Tahun 2011, di mana PT. ASKES dan Jamsostek telah diubah menjadi BPJS sebagai penyelenggara program jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Juga di dalamnya mengkover program yang dilakukan Pemkab Bintan bagi para tenaga honorer,” tuturnya.

Ia menjelaskan, program sosial ketenagakerjaan meliputi tiga aspek jaminan dan ini kesemuanya menjadi tanggungan pemberi pekerjaan dalam hal ini Pemkab Bintan terhadap seluruh tenaga honorer. “Kita sangat mengapresiasikan Pemkab Bintan karena konsen terhadap perlindungan ketenagakerjaan bagi tenaga honorer di Bintan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, baru Pemkab Bintan yang memberikan jaminan perlindungan kerja terhadap tenaga non PNS atau tenaga honorer. Maka itu, sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Bintan akan diikutsertakan sebagai utusan Provinsi kepri sebagai nominasi penghargaan yang akan diadakan pemerintah pusat kepada instansi pemerintah karena
mengikutsertakan program jaminan sosial ketenaga kerjaan kepada seluruh tenaga honorer. (cr21)

DAK Turun Rp 63 Miliar

0

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dan DPRD Kabupaten Bintan melakukan rapat paripurna penyampaian laporan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2018 di Aula rapat kantor DPRD Bintan di Bandar Seri Bentan, Selasa (7/11) kemarin.

Dari paripurna itu, diproyeksi APBD tahun 2018 sebesar Rp 1,04 triliun lebih. untuk belanja langsung atau pembangunan infrastruktur mengalami pengurangan sebesar Rp 63 miliar, di mana proyeksi awal sebesar Rp 605 miliar lebih menjadi Rp 548 miliar lebih sedangkan belanja tidak langsung untuk belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah,
belanja bantuan sosial serta lainnya sebesar Rp 491 miliar lebih.

Sekretaris Banggar DPRD Bintan, Edi Yusri menyampaikan, meski mengalami penurunan di belanja langsung akan tetapi pendapatan asli daerah Bintan mengalami peningkatan sebesar Rp 2 miliar lebih dari tahun 2017 menjadi Rp 228 miliar. Pendapatan pajak daerah, lanjutnya diproyeksi sebesar Rp 187 miliar lebih atau meningkat sebesar Rp 27 miliar lebih dari pada tahun 2017 sebesar Rp 160 miliar lebih. Untuk retribusi daerah diproyeksi
meningkat Rp 1 miliar dari tahun lalu atau menjadi sebesar Rp 10 miliar lebih.

Sedangkan dana perimbangan diproyeksi sebesar Rp 653 miliar lebih atau turun sekitar Rp 64 miliar lebih dari target sebesar Rp 720 miliar lebih. Bila dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 674 miliar lebih, maka terjadi penurunan sebesar Rp 20 miliar lebih. Pengurangan ini
menurutnya, karena dana alokasi khusus sebesar Rp 191 miliar lebih menjadi Rp 123 miliar lebih atau menurun sebesar Rp 67 miliar lebih, sedangkan dana alokasi umum diproyeksi naik sekitar Rp 30 miliar lebih dari awalnya Rp 453 miliar lebih menjadi Rp 484 miliar lebih.

Bupati Bintan Apri Sujadi usai rapat paripurna mengatakan, APBD tahun 2018 diproyeksi Rp 1,04 triliun lebih atau menurun jika dibandingkan APBD tahun 2017 sebesar Rp 1,05 triliun lebih. Hal ini menurutnya, karena terjadi penurunan dana transferan pusat. Akan tetapi, Apri mengatakan, pembangunan infrastruktur sebagai penunjang sektor
pariwisata akan difokuskan pada tahun mendatang. Selain itu, pihaknya juga fokus pada pembangunan stadion di Desa Busung dan pembangunan jembatan di Desa Pengujan. “Pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas kita,” katanya. (cr21)