batampos – Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang putusan sela yang digelar secara daring, majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menyatakan bahwa PN Solo tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.
Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hakim menyebut, kasus ini bukan ranah perdata, melainkan masuk ke kategori perkara pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN).
“Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dari tergugat dua, tiga, dan empat, serta menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, usai sidang di PN Solo sebagaimana dikutip dari Radar Solo, Sabtu (12/7).
Dengan adanya putusan sela tersebut, maka perkara otomatis tidak akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara. Pengadilan juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.
Sementara itu, penggugat Muhammad Taufiq menanggapi putusan tersebut dengan nada kecewa. Ia mengaku telah memprediksi arah keputusan hakim sejak pagi hari.
“Hakim masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Ini bukan kemenangan bagi para tergugat, melainkan bentuk ketidakberanian hakim untuk berpihak pada kebenaran,” ucap Taufiq.
Meski demikian, Taufiq menegaskan dirinya tidak akan mundur. Ia menyatakan akan segera mengajukan banding terhadap putusan sela tersebut.
Selain itu, ia juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dalam bentuk citizen lawsuit atau gugatan warga negara. “Kami akan ajukan gugatan citizen lawsuit. Ini bukan akhir dari perjuangan kami. Justru ini membuktikan bahwa hakim daerah masih belum berani dan belum cukup pintar dalam menangani perkara semacam ini,” pungkasnya. (*)
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mencatat total 316 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) hingga 4 Juli. Data Dinas Kesehatan (Dinkes) menunjukkan penyebaran kasus bervariasi di setiap kecamatan, dengan konsentrasi tertinggi di wilayah-wilayah padat penduduk.
Kecamatan Batam Kota mencatat jumlah kasus terbanyak, yakni 53 kasus. Disusul Sagulung dan Bengkong masing-masing dengan 46 kasus, kemudian Sekupang 42 kasus, serta Batu Aji sebanyak 37 kasus. Kelima wilayah ini menjadi titik perhatian utama dalam penanganan DBD.
Kecamatan dengan jumlah kasus menengah hingga rendah antara lain Lubuk Baja 33 kasus, Batu Ampar 22 kasus, Nongsa 16 kasus, dan Sei Beduk 13 kasus. Adapun Kecamatan Galang mencatat 7 kasus, Belakang Padang 1 kasus, dan Kecamatan Bulang tercatat nol kasus hingga awal Juli.
Sebaran kasus tersebut memperlihatkan tren konsentrasi DBD di wilayah perkotaan yang padat penduduk. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan langkah pencegahan dan pengendalian yang lebih terfokus.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan pihaknya terus menggencarkan program pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dan fogging fokus. “Kami juga melakukan edukasi masyarakat serta pemantauan berkala di titik-titik rawan,” ujarnya, Jumat (11/7).
Menurut dia, meski tren kasus menurun dibanding tahun lalu, upaya pengendalian harus tetap intensif. “Penurunan total kasus sudah signifikan, tapi kami tetap perlu kerja keras untuk menurunkan sebarannya di kecamatan-kecamatan dengan kasus tinggi,” tambahnya.
Pemko Batam juga menargetkan penurunan angka kejadian (incidence rate) mendekati target nasional, yaitu di bawah 10 per 100.000 penduduk. Untuk itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan terus digalakkan.
Langkah-langkah kolaboratif bersama stakeholder, termasuk RT/RW, sekolah, dan dunia usaha, turut digalakkan sebagai bagian dari strategi jangka menengah.
Pemko Batam juga mengimbau warga untuk menerapkan gerakan 3M Plus: menguras, menutup, dan mendaur ulang barang bekas yang bisa menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk, serta menambahkan upaya lain seperti penggunaan kelambu atau lotion anti-nyamuk. (*)
Peringkat FIFA Timnas Indonesia melonjak ke posisi 118 dunia per 10 Juli 2025.
batampos – Peringkat FIFA Timnas Indonesia melonjak tajam ke posisi 118 dunia per 10 Juli 2025. Kenaikan lima strip ini menjadi bukti nyata Skuad Garuda semakin diperhitungkan di kancah internasional.
Capaian tersebut merupakan yang terbaik dalam 19 tahun terakhir, sejak terakhir kali Timnas Indonesia menyentuh posisi tinggi pada 2006.
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyebut ini sebagai pencapaian luar biasa yang menunjukkan kemajuan pesat.
Indonesia mengamankan lonjakan peringkat ini usai hasil positif di ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Timnas menang tipis atas China 1-0 dan meski kalah 0-6 dari Jepang, poin FIFA tetap bertambah signifikan.
“Alhamdulillah Timnas Indonesia berhasil naik 5 posisi ke peringkat 118 di ranking FIFA terbaru,” tulis Erick Thohir di akun media sosial pribadinya. Ia menambahkan, ini adalah posisi terbaik Garuda sejak hampir dua dekade terakhir.
Jika menengok ke belakang, posisi Indonesia pada 2006 berada di peringkat 153 dunia. Padahal setahun sebelumnya, yakni 2005, Indonesia sempat duduk manis di peringkat 109.
Lebih mencengangkan lagi, pada rentang 1997 hingga 2004, Indonesia bahkan sempat masuk jajaran 100 besar dunia. Namun berbagai masalah internal membuat grafik prestasi anjlok tajam.
Dualisme kepemimpinan PSSI, konflik internal, hingga sanksi pembekuan dari FIFA membuat sepakbola nasional babak belur. Akibatnya, peringkat Indonesia sempat terpuruk ke posisi 179 dunia pada tahun 2015.
Kini, harapan untuk kembali bersaing di level atas kembali terbuka lebar. Skuad Garuda terus menunjukkan tren positif di bawah kepemimpinan pelatih Shin Tae-yong.
Erick Thohir pun optimis Indonesia bisa segera menembus 100 besar Ranking FIFA. Ia menyebut perjuangan belum selesai, apalagi Indonesia akan tampil di ronde keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.
“Kita terus dorong Timnas Indonesia bisa masuk dalam 100 besar ranking FIFA,” tegas Erick. Lawan-lawan tangguh sudah menanti, namun peluang tetap terbuka jika konsistensi bisa dijaga.
Lonjakan peringkat ini juga membuat posisi Indonesia di ASEAN semakin kompetitif. Kini Timnas Indonesia hanya berjarak 16 peringkat dari Thailand, yang masih memegang status tim ASEAN terbaik dengan posisi ke-102.
Berikut daftar lengkap posisi FIFA negara-negara ASEAN per 10 Juli 2025: Thailand (102), Vietnam (113), Indonesia (118), Malaysia (125), Filipina (145), Singapura (159), Myanmar (160), Kamboja (180), Brunei (183), dan Laos (185).
Dengan tren positif saat ini, bukan tidak mungkin Indonesia segera menggulingkan Thailand.
Vietnam yang sempat menjadi kekuatan utama ASEAN juga mulai menurun peringkatnya. Saat ini Vietnam tertinggal lima strip dari Indonesia dan berpotensi terus melorot jika performanya tidak membaik.
Malaysia yang sebelumnya menempel ketat Indonesia juga mulai tertinggal cukup jauh. Kini Harimau Malaya berada di posisi 125, terpaut tujuh strip dari Merah Putih.
Dominasi Indonesia di kawasan Asia Tenggara pun hanya tinggal menunggu waktu. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, PSSI menunjukkan perbaikan signifikan dari sisi organisasi, kompetisi, dan pembinaan usia dini.
Tak hanya itu, kiprah Timnas Indonesia di level kelompok umur hingga senior mulai menunjukkan hasil konkret. Garuda Muda juga telah berprestasi di berbagai turnamen internasional dan regional.
Masyarakat pun kembali antusias mendukung Timnas Indonesia, baik secara langsung di stadion maupun di media sosial. Euforia sepakbola nasional perlahan bangkit setelah sempat lesu akibat kisruh masa lalu.
Langkah Erick Thohir dan PSSI yang aktif menjalin kerja sama internasional dan memperkuat naturalisasi pemain juga berdampak positif. Banyak pemain diaspora dan naturalisasi kini jadi tulang punggung Skuad Garuda.
Ke depan, ronde keempat Kualifikasi Piala Dunia akan menjadi ujian sesungguhnya. Jika bisa mencuri poin dari tim-tim kuat Asia, Indonesia bukan hanya mendekati 100 besar, tetapi bisa jadi kekuatan baru di Asia.
Target jangka panjang yang dulu terasa mustahil kini mulai terlihat nyata. Dukungan pemerintah, federasi, pelatih, dan pemain menjadi satu kekuatan besar untuk membawa Indonesia lebih tinggi.
Langkah besar telah dimulai, dan jalan menuju dominasi ASEAN terbuka lebar. Timnas Indonesia kini tidak lagi jadi pelengkap, tetapi kandidat kuat untuk jadi raja di Asia Tenggara.
Dengan semangat juang tinggi dan konsistensi performa, bukan mustahil Timnas Indonesia akan mencatat sejarah baru. Thailand, bersiaplah — Garuda siap mengudeta takhta ASEAN! (*)
Mendikti Saintek Brian Yuliarto. (Humas Kemendikti Saintek)
batampos – Setelah sempat memicu polemik, pemerintah akhirnya mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para dosen aparatur sipil negara (ASN).
Pencairannya dilakukan mulai 7 Juli lalu. Total ada 31.066 orang dosen yang menjadi sasaran penyalurannya.
Sesuai dengan ketetapan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), kucuran tukin itu dihitung sejak Januari 2025.
Jadi dicairkan secara rapelan langsung untuk enam bulan. Untuk berikutnya, pemerintah mencairkan tukin rutin setiap bulannya. Selain itu juga ada tukin ke-13 yang dicairkan.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan skema pencairan tukin tersebut. Untuk diketahui, selama ini dosen sudah menerima tunjangan profesi dosen. Tunjangan ini diberikan kepada dosen yang sudah mengikuti sertifikasi dosen (serdos).
Skema yang berlaku adalah penetapan lebih dahulu besaran tukin yang akan diterima seorang dosen ASN. Setelah itu, dikurangi dengan tunjangan profesi yang selama ini diterima. Selisih itulah yang bisa disebut tukin.
Simulasi sederhananya, tukin seorang dosen berdasarkan kelas jabatannya Rp 15 juta. Selama ini, dia menerima tunjangan sertifikasi dosen Rp 5 juta.
Maka, dosen tersebut akan menerima Rp 5 juta tunjangan sertifikasi dosen ditambah Rp 10 juta tukin. Jadi bukan menerima Rp 15 juta untuk tukin dan Rp 5 juta untuk tunjangan profesi.
Perhitungan tunjangan profesi untuk dosen cukup variatif, berbeda dengan tunjangan profesi guru (TPG). Untuk guru PNS, besaran TPG yang diterima adalah satu kali gaji pokoknya.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengungkapkan pencairan tukin itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Tujuannya untuk meningkatkan motivasi dan profesionalisme dosen serta pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.
“Tunjangan kinerja ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan,” ujar Brian.
Pencairan tukin untuk dosen itu sesuai dengan Perpres 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja yang telah diundangkan Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret lalu.
Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang mengatakan, Kemdiktisaintek memastikan seluruh proses penyaluran tukin dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kemudian juga sesuai Perpres, Permen, dan Kepsesjen mengenai Tukin,” tegasnya.
Beberapa poin dalam Perpres tukin di Lingkungan Kemdiktisaintek adalah pembayaran tukin sejak 1 Januari 2025 dan kebutuhan pengaturan yang lebih khusus dalam bentuk Peraturan Menteri.
Lalu semua dasar regulasi pencairan tunjangan kinerja sudah lengkap dengan terbitnya Kepsesjen.
Dia mengatakan, dosen ASN di bawah Kemdiktisaintek yang akan mendapatkan pencairan tukin berjumlah 31.066 orang.
Mereka adalah dosen Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) Nonremunerasi, dosen PTN Satuan Kerja (Satker), dan dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Pencairan Tukin periode Januari-Juni 2025 ditambah Tukin ke-13 dilaksanakan pada mulai 8 Juli 2025. Dosen yang belum menyelesaikan proses klaim Tukin sampai dengan perpanjangan waktu 7 Juli 2025 akan diproses pada periode berikutnya, yakni awal Agustus 2025.
Untuk selanjutnya, pembayaran Tukin Dosen akan dibayarkan setiap bulan. Tukin ke-14 akan dibayarkan bersamaan dengan Tukin bulan Desember.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiktisaintek Khairul Munadi memaparkan mengenai tujuan kebijakan pemberian tukin. Yaitu untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja dosen.
Kemudian, meningkatkan profesionalisme dan budaya kerja berorientasi capaian. Lalu, untuk meningkatkan kesejahteraan dosen. Selain itu, untuk mendukung reformasi birokrasi dan pencapaian kinerja institusi.
“Mekanisme baru pemberian tukin dosen akan mulai berlaku, dan untuk bisa diimplementasikan dengan tepat sasaran di masing-masing perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti),” jelas Khairul.
Untuk mempercepat implementasi pencairan tukin dosen itu, Kemdiktisaintek bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Serta terus melaksanakan dialog dengan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan sistem kinerja dosen ke depan.
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendiktisaintek Sri Suning Kusumawardani mengatakan, tukin itu diharapkan dapat mendorong tercapainya reformasi birokrasi. “Serta peningkatan mutu dosen dan pendidikan tinggi Indonesia,” kata Suning. (*)
Ilustrasi. Razia kendaraan di Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Pengemudi yang masih nekat berkendara sambil bermain ponsel atau tidak memakai helm wajib waspada. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri akan menggelar Operasi Patuh Seligi 2025 mulai 14 hingga 27 Juli mendatang.
Dir Lantas Polda Kepri, Kombes Andhika Bayu menjelaskan operasi patuh seligi berlangsung selama dua pekan.
“Operasi patuh seligi berlangsung, 14 Juli hingga 27 Juli,” katanya.
Operasi ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dan menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang kerap menyebabkan kecelakaan di jalan.
“Tema tahun ini adalah Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas. Kami ingin mendorong budaya tertib lalu lintas mulai dari hal sederhana,” ujar KBO Ditlantas Polda Kepri, AKBP Nanda, Jumat (11/7).
Beberapa jenis pelanggaran akan menjadi fokus utama dalam operasi ini. Antara lain, pengendara yang menggunakan HP saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
“Jadi ada tujuh sasaran pelanggaran yang menjadi target dari operasi patuh ini,” sebutnya.
Selain penindakan di lapangan, Operasi Patuh Seligi juga mengedepankan pendekatan edukatif dan pencegahan. Petugas akan melakukan penyuluhan melalui media sosial, pemasangan spanduk, hingga edukasi langsung ke komunitas pengemudi dan pelajar.
“Edukasi kami lakukan menyeluruh. Kami bahkan akan mendatangi asosiasi angkutan logistik untuk mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara dan menghindari pelanggaran seperti ODOL (Over Dimension Over Load),” jelas AKBP Nanda.
Pemetaan terhadap titik-titik rawan kecelakaan, kemacetan, dan bencana juga dilakukan sebagai bagian dari mitigasi dini. Petugas di lapangan dibekali dengan SOP penindakan yang mengedepankan sikap humanis namun tegas.
Ditlantas Polda Kepri juga menyiapkan tim counter media untuk mengantisipasi informasi miring yang dapat menyesatkan publik selama operasi berlangsung.
Operasi Patuh ini, lanjut Nanda, tidak semata mengejar jumlah pelanggar. Tujuan utama adalah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami imbau masyarakat melengkapi surat kendaraan, gunakan kendaraan sesuai spesifikasi, patuhi aturan jalan, dan jadilah pelopor keselamatan,” pungkasnya. (*)
batampos – Freezer berperan penting dalam menjaga kualitas dan keamanan makanan.
Dengan menjaga suhu tetap stabil, freezer mencegah pertumbuhan bakteri dan mengurangi pembusukan dari makanan.
Namun, ada beberapa jenis makanan yang sebaiknya Anda hindari untuk disimpan di dalam freezer.
Dilansir English jagran, berikut lima makanan yang sebaiknya tidak Anda simpan di dalam freezer.
1. Telur
Telur tidak boleh dibekukan dalam cangkangnya. Di bawah 0°C (32°F), air di dalamnya mengembang, menyebabkan peningkatan tekanan.
Telur akan retak atau meledak. Suhu beku memicu putih dan kuning telur mengembang, yang mengakibatkan kerusakan cangkang.
2. Keju
Keju kurang cocok untuk dibekukan karena kandungan lemak dan kadar airnya yang tinggi.
Pembekuan menyebabkan keju menjadi rapuh, terpisah, atau memiliki rasa yang tidak enak.
Molekul lemak mengkristal, menghasilkan tekstur kasar. Keju lunak seperti feta dan ricotta menjadi encer dan hancur, sementara beberapa lainnya kehilangan rasa dan aroma.
3. Nasi
Nasi juga menjadi lembek dan tidak menggugah selera saat dibekukan. Kadar air yang tinggi menyebabkan butiran nasi saling menempel dan menggumpal.
Memanaskan kembali nasi beku dapat menyebabkan proses pemasakan yang tidak merata dan pertumbuhan bakteri.
4. Pasta
Membekukan pasta matang menyebabkan retrogradasi pati sehingga menjadi lengket dan tidak menggugah selera.
Penyerapan air menyebabkan perubahan tekstur, penggumpalan, dan pemisahan.
Saus pasta beku dapat terpisah dan kehilangan rasa serta teksturnya yang creamy alhasil mengurangi kualitas hidangan secara keseluruhan.
5. Makanan goreng
Makanan yang digoreng juga tidak cocok dibekukan karena dapat menyebabkan tekstur lembek dan pemisahan minyak.
Memanaskan kembali makanan goreng beku akan menyebabkan rasa berminyak, kehilangan nutrisi, dan rasa yang tidak enak.
Lapisan renyah akan menjadi lunak dan lemas, sementara bagian dalamnya menjadi kering dan hambar. (*)
batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Sat Pol PP untuk menertibkan kelompok yang menganggu pengguna jalan.
Diketahui, di persimpangan jalan Kota Batam kerap ditemukan kelompok pengemis dan pengamen. “Kita akan bersinergi untuk menertibkan yang menganggu pengguna jalan di Kota Batam ini,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Jumat (11/7).
Zaenal menjelaskan dalam penertiban ini pihaknya akan bersifat membackup atau membantu pengamanan. Sebab, dalam kegiatan penertiban ini, tim kerap mendapatkan perlawanan.
“Makanya nanti kita bantu untuk penertiban ini di simpang-simpang,” katanya.
Selain menertibkan, kata Zaenal, ia meminta pihak Dinsos untuk melakukan pembinaan atau edukasi kepada anak jalanan ini. Sehingga, perbuatannya tidak terulang lagi.
“Nanti harus didata, dan dibina atau ada keterampilan. Agar tidak diulangi lagi,” ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, keberadaan anak jalanan atau kelompok pengamen terlibat keributan dengan driver ojek online di Simpang Kepri Mall. Keributan ini berawal dari perkataan kasar dari kelompok pengamen.
Keributan ini berujung damai yang dimediasi pihak Kepolisian. “Kedua pihak saling berdamai. Karena mereka saling melakukan penganiayaan,” tutup Zaenal. (*)
Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.
batampos– Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti merasa terusik atas klaim Pemerintah Kabupaten Mempawah terhadap Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil di Tambelan, Bintan.
Menurutnya, meskipun secara geografis pulau-pulau tersebut dekat dengan Mempawah, namun secara historis pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Bintan.
Perjanjian Kesultanan Riau dan Hindia Belanda menjadi salah satu bukti sejarah yang mengukuhkan Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil sebagai bagian dari Tambelan, Bintan.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil sebelumnya berstatus sebagai dusun di Desa Mentebung, Tambelan dari tahun 2000 sampai 2004.
Kemudian, perjanjian yang ditandatangani oleh Mukhtarudin sebagai asisten saat itu, semakin memperkuat pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Bintan.
“Kemana saja Mempawah terhadap Pengikik,” ujarnya.
Berikutnya, pemerintah daerah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2007 tentang pemekaran desa dan kelurahan.
“Di sini, Pengikik menjadi desa,” katanya.
Setelah menjadi desa, Desa Pengikik telah menerima alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
“Apa teman-teman Mempawah tidak tahu ini,” ujarnya.
Fiven mengatakan, seluruh warga di Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil telah memiliki KTP Bintan, dan terdapat bangunan sekolah hingga kantor desa yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan.
Meskipun telah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Mempawah, Fiven tetap yakin Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil merupakan bagian dari wilayah Bintan dan menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah pusat. (*)
batampos – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha minyak dan gas (migas) Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan dan logistik energi. Ia menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya yang diumumkan Kejagung pada Kamis (10/7) malam.
Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun. Total tersangka sejauh ini mencapai 18 orang, termasuk sejumlah petinggi dan mantan pejabat Pertamina serta perwakilan perusahaan mitra bisnis.
Namun, hingga saat ini Riza Chalid belum ditahan karena tengah berada di Singapura. Kejagung menyebutkan bahwa upaya hukum lanjutan akan ditempuh dalam membawa Riza Chalid untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Profil Riza Chalid
Muhammad Riza Chalid adalah sosok yang dikenal luas dalam industri migas Indonesia. Riza Chalid kerap dijuluki raja minyak, karena diduga terdapat peran dominan dan pengaruh besar yang dimilikinya dalam pengadaan dan distribusi bahan bakar minyak nasional.
Riza sempat mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral), anak usaha Pertamina yang berbasis di Singapura dan berperan dalam pengadaan minyak mentah dari luar negeri. Kiprahnya semakin mencuat sejak akhir 1990-an hingga awal 2000-an, saat ia aktif mengelola berbagai perusahaan pemasok BBM. Salah satunya adalah PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), dan yang terbaru adalah PT Orbit Terminal Merak.
Meski memiliki pengaruh besar, Riza Chalid dikenal sangat tertutup dari sorotan publik. Ia jarang tampil di media dan lebih memilih mengatur strategi dari balik layar.
Bukan hanya dikenal karena bisnisnya, Riza Chalid juga tercatat pernah terlibat dalam kontroversi hukum lainnya. Pada tahun 2015, namanya disebut dalam skandal politik “Papa Minta Saham”, yakni percakapan antara Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, yang diam-diam direkam.
Dalam rekaman itu, Riza hadir dalam pertemuan yang membahas permintaan saham sebagai syarat perpanjangan kontrak tambang Freeport. Meski dalam kasus tersebut Riza tidak dijadikan tersangka, keterlibatannya dalam pertemuan memperkuat kesan bahwa ia bukan hanya pengusaha biasa, melainkan aktor sentral dalam permainan kekuasaan dan bisnis migas nasional. (*)
ILUSTRASI. Seseorang yang sedikit pemalu atau tertutup biasanya dijuluki dengan sosok introvert. Ternyata introvert tak selalu memiliki sifat yang tertutup lho. (drakona)
batampos – Ketahuilah tidak mudah bagi introvert menjaga kedamaian diri di dunia yang dipenuhi oleh kaum ekstrovert ini.
Itu sebabnya, lahirlah aturan-aturan tidak tertulis, namun harus dipatuhi introvert agar kedamaian diri mereka tetap terjaga.
Dilansir dari jeanettebrown pada Sabtu (12/7), berikut ini delapan aturan yang harus dipatuhi kaum introvert yang tidak pernah disadari kaum ekstrovert.
1. Jangan Langsung Menjawab
Introvert lebih menghargai refleksi daripada reaksi, jadi, mereka cenderung memberi jeda atau berhenti sejenak. Jarang sekali mereka langsung mengatakan hal pertama yang terlintas dalam pikirannya ketika seseorang mengajukan pertanyaan, khususnya pertanyaan-pertanyaan yang mendalam.
Bagi mereka jeda adalah ruang sakral, tempat kejernihan bersemayam, dan jawaban-jawaban bijaksana lahir. Mereka belajar bahwa terburu-buru memulai percakapan sama saja berarti mengkompromikan kebenaran pribadinya.
Oleh sebab itu, mereka akan berhenti sejenak, bernapas, dan berpikir, karena kedamaian mereka tidak ditemukan dalam respons cepat, melainkan dari respons yang sadar. Namun, keheningan yang tercipta dari jeda tersebut justru membuat ekstrovert canggung bahkan membingungkan.
2. Lingkaran Kecil
Lingkaran jejaring sosial yang kecil adalah akar yang dalam bagi introvert. Aturan kedalaman daripada keluasan ini bukan sekadar preferensi, melainkan batasan yang dibungkus dengan upaya pertahanan diri.
Jadi, mereka cenderung memelihara segelintir hubungan yang dekat, namun bermakna dengan orang-orang yang memahaminya tanpa perlu penjelasan terus-menerus.
Persahabatan terjalin dan berakar pada autentisitas, keamanan emosional, dan rasa saling menghormati. Ini bukan tentang antisosial, tetapi penghematan energi untuk hubungan yang mengisi alih-alih menguras.
3. Pergilah Selagi Suasana Masih Bagus
Coba perhatikan, introvert sering kali meninggalkan pesta lebih awal ketika suasana masih menyenangkan. Ini bukan karena rasa bosan atau tidak ramah, tetapi mereka telah memelajari seni mengetahui kapan energi sosial mereka hampir mencapai batasnya.
Jadi, mereka akan pergi dengan anggung, bahkan sebelum orang lain menyadari energinya telah bergeser. Pergi diam-diam seperti ini bukan hal yang kasar, melainkan bijaksana.
Introvert paham bahwa tinggal terlalu lama akan merugikan diri mereka lebih dari sekadar tidur larut malam. Kondisi seperti ini akan merampas kedamaian mereka di hari berikutnya. Oleh sebab itu, introvert akan pergi selagi baterai emosionalnya masih terisi.
4. Lindungi Ritual
Sering kali introvert menciptakan kesendirian yang terstruktur dan terjadwal dalam ritme harian mereka, baik pagi atau malam hari.
Kebiasaan yang menjadi ritual seperti ini adalah jangkar bagi introvert yang memulihkan dunia batin mereka setelah dunia luar terlalu banyak menuntut ini.
5. Diam pun Jawaban
Seorang introvert tahu bahwa tidak semua pertanyaan pantas dijawab, tidak semua pendapat pantas dibantah, atau tidak semua konflik pantas mendapatkan energi mereka. Introvert ahli dalam hal-hal yang tak terucapkan seperti ini.
Bukan sebagai bentuk penghindaran, melainkan suatu kebijaksanaan. Ketika ekstrovert memilih untuk terlibat dalam perdebatan sengit, introvert sering kali memilih diam, karena mereka tahu bahwa diam bisa lebih keras daripada teriakan dan berbicara dengan lebih bijaksana.
Kadang kala menjaga perdamaian berarti membiarkan orang lain mengambil keputusan akhir dan membiarkan diri menjauh dengan kesadaran bahwa itu tidak mendefinisikan pribadi seorang introvert.
6. Kerumunan Butuh Waktu Pemulihan
Diantara semua aturan, ini aturan yang paling dipatuhi introvert, yakni mengisi ulang energi setelah interaksi sosial yang intens. Mungkin bagi ekstrovert perilaku ini tampak seperti ketidakstabilan atau perilaku antisosial.
Tetapi bagi introvert, kesendirian itu bukan masalah pribadi melainkan hal penting yang harus mereka penuhi.
7. Tidak Semua Pikiran Perlu Dibagikan
Ekstrovert sering memroses pikirannya dengan berbicara, namun sebaliknya, introvert menyempurnakan ide mereka terlebih dahulu secara internal, kemudian hanya membagikan apa yang dirasa benar-benar perlu.
Pada situasi ini mungkin introvert akan terlihat misterius dan menyendiri. Tetapi biarkanlah, karena yang sebenarnya terjadi mereka sedang melakukan kurasi internal, menyaring emosi, pertanyaan, wawasan, hingga apa yang tersisa dan teraasa layak untuk disuarakan.
Kata-kata bagi mereka adalah energi. Jadi, basa-basi atau komentar dangkal sama saja seperti merampas oksigen dari kehidupan batinnya.
Jadi, ketika introvert tetap diam, bukan berarti tidak punya apa-apa untuk dikatakan, melainkan mereka memilih apa yang tidak akan dikatakan.
8. Biarkan Energi
Sering kali introvert mengecewakan orang lain dengan melakukan apa yang terbaik untuk dunia batin mereka, bukan apa yang diharapkan secara sosial. Mungkin mereka mengatakan ‘tidak’ pada hal-hal yang mungkin akan mengesankan orang lain tetapi menghancurkan kedamaian batin mereka.
Ini sulit sekali disadari kaum ekstrovert, terlebih ketika mereka menyamakan koneksi dengan interaksi yang konstan, sementara introvert tidak mampu memenuhi semua itu.
Bagi introvert, hal semacam itu sama saja mengabaikan energi pribadi yang menyebabkan kelelahan, kebencian, dan keterputusan dengan diri sendiri. Jadi, mereka menghargai energi mereka di atas kewajiban dan membiarkan perasaan mereka memandu keputusan, bukan apa yang ‘seharusnya’ mereka lakukan.
Itulah cara mereka melindungi kedamaian yang sulit diraih dan mudah terganggu.
Demikian delapan aturan tidak tertulis yang harus dipatuhi introvert supaya kedamaian dirinya tetap terjaga. Aturan-aturan ini adalah mekanisme bertahan hidup dan arsitektur untuk kesejahteraan introvert yang memungkinkan mereka untuk terus muncul di dunia yang tidak dirancang untuk mereka ini.
Jadi, bagi seorang ekstrovert ingatlah bahwa ketenangan introvert bukanlah jarak, batasan bukanlah penolakan, dan keheningan mereka bukan berarti ketidakpedulian. Menjaga kedamaian bukanlah hal yang egois, melainkan suatu hal yang sakral. (*)