
batampos- Seorang karyawan perusahaan konstruksi di Tanjungbalai Karimun berinisial RDP, 23, nekat menjambret atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Hal ini dilakukan karena terlilit hutang judi online (Judol) yang harus dibayar oleh pelaku. Bukan hanya sekali beraksi, tapi sudah berkali-kali.
Wakapolres Karimun, Kompol Salahuddin mengatakan, berdasarkan laporan dari seorang korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Kamis (14/8) tersangka RDP berhasil ditangkap saat sedang bekerja di dalam perusahaan.
”Korban terakhir itu Elgiva yang baru pulang bekerja menuju ke rumahnya di Paya Rengas,
Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral pada Minggu (10/8) pukul 00.30 WIB. Saat pulang pelaku yang menggunakan sepeda motor mengikuti korban. Korban saat itu menduga itu adalah rekannya. Namun, ketika korban berhenti di suatu persimpangan dan melihat ke belakang pelaku berhenti di warung,” ujarnya, Jumat (15/8).
Setelah korban melihat dengan jelas, tambah Wakapolres, ternyata pria yang mengikutinya bukan teman. Korban kemudian melanjutkan perjalanannya menuju ke rumah. Setelah itu, pelaku masih mengikuti dan merampas tas milik korban. Korban berusaha mempertahankan, namun pelaku menendang sepeda motor. Sehingga, korban terjatuh. Pelaku berhasil membawa tas milik korban yang berisi ponsel dan sejumlah uang tunai.
”Dari hasil laporan dan penyelidikan Unit Resmob Polres Karimun yang dipimpin Ipda Kevin,
ponsel milik korban berhasil terdeteksi. Hanya saja ponsel tersebut bukan dipegang tersangka.
Melainkan diserahkan kepada orang lain berinisial DA. Dari pengakuan DA yang memberikan
adalah RDP. Setelah diketahui dimana RDP bekerja, maka Unit Resmob langsung mendatangi
perusahaan dan berkoordinasi dengan Satpam yang ada di perusahaan,” papanya.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Wakapolres, tidak ada perlawanan. Dan, hasil dari
pemeriksaan terhadap tersangka RDP diketahui telah 5 kali melakukan penjambretan. Namun,
hanya dua kali berhasil. Yakni, berhasil membawa kabur emas milik korban pada Juni lalu di
Baran Satu, Kecamatan Meral dan terakhir pada 10 Agustus 2025 lalu. Sedangkan, tiga kali gagal karena banyak orang.
”Dari hasil pemeriksaan diketahui juga bahwa aksi jambret atau Curas yang dilakukan tersangka RDP karena banyak hutang karena suka bermain Judol. Akibatnya, tersangka harus membayar utang Rp6 juta setiap bulan. Sedangkan, dari gaji yang diterima tersangka mungkin tidak mencukupi,” terangnya. (*)
Reporter: Sandi
Artikel Terlilit Hutang Judol, Karyawan Perusahan Konstruksi Nekat Menjambret pertama kali tampil pada Kepri.







batampos – Sebagai wujud komitmen Sinergi Bagi Negeri di bidang pendidikan vokasi, PT Capella Dinamik Nusantara selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Kepulauan Riau kembali berperan aktif mendampingi pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa kelas XII SMKN 3 Batam.
