Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 1306

Korban Penusukan di Kos Baloi Tewas karena Mati Lemas

0
Terdakwa Fania dalam sidang Sidang lanjutan perkara pembunuhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/7). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang menjerat terdakwa Fania kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/7). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dari bidang forensik, Indra Faisal, yang memberikan keterangan penting terkait penyebab kematian korban.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Welly selaku ketua majelis, dr. Indra menjelaskan hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah korban. Ia menyatakan bahwa korban tewas bukan akibat langsung dari luka tusukan, melainkan karena mati lemas.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka terbuka di bagian dada kiri dan lengan atas kanan korban. Ada pula luka lecet di bagian bawah tubuh sebelah kiri,” kata Indra.

Ia menambahkan, tanda-tanda yang ditemukan pada jenazah menunjukkan korban tidak langsung meninggal setelah penusukan. “Korban masih sempat bernyawa usai ditusuk. Kematian disebabkan mati lemas, terlihat dari warna kemerahan pada jaringan kelopak mata korban,” jelasnya.

Menurutnya, apabila korban meninggal seketika karena luka tusuk, seharusnya disertai pendarahan hebat. Namun, tanda-tanda mati lemas menunjukkan proses kematian yang berlangsung dalam waktu tertentu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkap kronologi lengkap peristiwa tragis tersebut. Kejadian terjadi pada Kamis dini hari, 3 April 2025 sekitar pukul 03.53 WIB, di lantai dua kos milik terdakwa di Jalan Semangka 2, Baloi Blok V, Kecamatan Lubukbaja.

Malam sebelumnya, terdakwa dan korban sempat keluar bersama untuk mengantar keponakan Vania. Namun dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat pertengkaran yang berlanjut hingga ke kamar kos terdakwa.

“Pertikaian memanas, hingga akhirnya terjadi aksi saling dorong di dalam kamar,” ujar JPU dalam persidangan.

Terdakwa sempat didorong oleh korban hingga terjatuh. Saat itu, terdakwa melihat sebilah pisau bergagang pink di atas meja. Pisau tersebut kemudian diperebutkan oleh keduanya, namun akhirnya dikuasai oleh terdakwa.

“Terdakwa kemudian menusukkan pisau ke bagian dada kiri korban. Korban juga mengalami luka pada lengan kanan atas akibat senjata tajam tersebut,” papar jaksa.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara Batam, luka tusukan di dada kiri korban menembus hingga ke organ dalam. Luka lainnya juga ditemukan pada bagian lengan kanan atas korban. Seluruh luka dinyatakan sebagai akibat kekerasan tajam.

Korban sempat dilarikan ke RS Elisabeth Batam, namun nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.15 WIB.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan serta mendengarkan keterangan terdakwa. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Korban Penusukan di Kos Baloi Tewas karena Mati Lemas pertama kali tampil pada Metropolis.

Tunggu Lampu Hijau di Traffic Light, Warga Disegat Lebah

0
Petugas Damkar mengeksekusi sarang lebah madu di tiang trafic light, Jalan Jalan Permaisuri, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Senin (7/7/2025) petang. F.Damkar Tanjunguban untuk Batam Pos.

batampos– Kawanan lebah madu menyengat warga di simpang trafic light, Jalan Permaisuri, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Senin (7/7/2025) petang.

Kejadian ini dilaporkan warga Tanjunguban, Tiara, 32, kepada petugas pemadam kebakaran (Damkar).

Dalam laporannya, Tiara yang sedang menunggu lampu hijau melihat dua orang wanita disengat lebah.

Ia sempat mengoleskan minyak di bagian pelipis warga yang terkena sengatan lebah tersebut.

Begitu tahu lebah bersarang di tiang trafic light, ia menghubungi Damkar.

Kepala UPT Damkar Tanjunguban, Panyodi mengatakan, laporan awalnya tawon, tetapi setelah dicek, ternyata lebah madu.

Petugas yang tiba di lokasi menyempotkan sarang lebah dengan pertalite, selepas magrib.

“Kita sengaja eksekusinya malam hari, karena sebelum magrib lebahnya masih terbang-terbang,” ujarnya. (*)

Reporter: SLamet

Artikel Tunggu Lampu Hijau di Traffic Light, Warga Disegat Lebah pertama kali tampil pada Kepri.

Kemenag RI Resmikan LAZ Batam sebagai LAZ Provinsi

0
Laz Batam naik status jadi LAZ Provinsi Kepri
Dirjen Bimas Islam KEMENAG RI, Prof. Dr. H Abu Rokhmad, M.Ag didampingi Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. H. Waryono Abd Ghafur menyerahkan SK Ijin operasional LAZ SKALA PROVINSI kepada Ketua LAZ BATAM, Syarifuddin ST., M.E. F. LAZ untuk Batam Pos

batampos – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Batam resmi naik status menjadi LAZ berskala provinsi setelah menerima Surat Keputusan (SK) Izin Operasional dari Kementerian Agama RI.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag, kepada Ketua LAZ Batam, Syarifuddin, ST, M.E.I, di Kantor Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Jumat (4/7/2025).

Penyerahan SK ini turut disaksikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur.

Acara digelar bertepatan dengan kegiatan Lebaran Yatim dan Difabel yang diselenggarakan serentak oleh Kemenag di seluruh Indonesia.

Menteri Agama RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, juga turut hadir setelah baru tiba dari Arab Saudi.

Ketua LAZ Batam, Syarifuddin, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Ia menyebut bahwa perjuangan menaikkan status LAZ Batam dari tingkat kabupaten/kota ke tingkat provinsi telah melalui berbagai tahapan yang panjang dan menantang.

“Alhamdulillah, perjuangan panjang kami membuahkan hasil. Kini, kami mendapat amanah sebagai LAZ berskala provinsi. Artinya, kami resmi diperbolehkan oleh Kemenag RI untuk menghimpun dan mendistribusikan zakat, infak, sedekah, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Syarifuddin.

Ia menjelaskan, sebelum mendapatkan izin, pihaknya harus melalui proses audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI.

Selain itu, LAZ Batam juga diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang telah lulus uji kompetensi dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi Fatwa MUI Pusat.

“Setelah itu, kami juga menjalani tahapan visitasi, verifikasi, dan asistensi dari tim Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI. Semua itu kami lalui dengan lancar, dan akhirnya pada 4 Juli 2025, izin operasional resmi kami terima,” tambahnya.

Syarifuddin menegaskan, status baru ini menjadi kebanggaan tersendiri karena LAZ Batam menjadi yang pertama di Kepri yang naik kelas dari skala kota menjadi provinsi.

Ke depan, LAZ Batam juga akan membuka kantor cabang di setiap kabupaten/kota di Kepri dengan berkoordinasi dengan Kemenag setempat.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan ini. Mohon doa agar kami semakin amanah dan mampu menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi umat,” tutupnya. (*)

Hutan di Sepanjang Jalan Hang Tuah Gundul, Diduga Masuk Kawasan Lindung

0
Hutan di sepanjang jalan dari Bundaran Bandara Hang Nadim hingga Bundaran Punggur, tepatnya di sisi kiri Jalan Hang Tuah, kini sudah terlihat gundul. F.Yashinta

batampos – Hutan di sepanjang jalan dari Bundaran Bandara Hang Nadim hingga Bundaran Punggur, tepatnya di sisi kiri Jalan Hang Tuah, kini sudah terlihat gundul. Kawasan yang dulunya hijau dan rimbun itu berubah menjadi hamparan tanah merah yang gersang, diduga kuat terdampak hutan tersebut sudah dialokasikan.

Pantauan Batam Pos, Senin (7/7), pohon-pohon besar yang sebelumnya rimbun sepanjang jalan tersebut telah habis dibabat. Sebagian lahan kini terbuka lebar, bahkan beberapa alat berat terlihat masih beroperasi di lokasi.

Proses penebangan hutan ini disebut telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Namun hingga kini belum ada papan proyek atau penjelasan resmi mengenai kegiatan tersebut, meskipun pekerjaan tampak terus berjalan.

Yang menjadi sorotan, kawasan hutan yang dibabat itu diduga merupakan bagian dari area hutan lindung. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas pengerjaan dan dampak lingkungannya.

“Dulu jalan ini teduh karena kanan kirinya masih hutan. Sekarang panas dan berdebu. Kalau memang kawasan lindung, seharusnya dijaga,” ujar Herman, pengendara yang saban hari melintasi jalur tersebut.

Tanah merah yang terbuka tanpa tutupan vegetasi kini rentan terbawa angin dan hujan. Warga mengeluhkan debu yang beterbangan serta risiko longsor saat musim hujan tiba. Di beberapa titik, bekas akar dan sisa batang pohon masih terlihat berserakan.

Sementara Biro Umum BP Batam, Topan belum bisa memberi informasi terkait hal tersebut. “Saya cari informasi lebih dulu,” tegasnya.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari instansi terkait soal status lahan tersebut. Apakah masuk dalam proyek strategis atau telah melalui proses perubahan status kawasan hutan, juga belum diketahui.

Aktivitas pembangunan di kawasan hutan lindung membutuhkan izin khusus dan harus melalui kajian dampak lingkungan (AMDAL). Jika tidak, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. (*)

Reporter: Yashinta

 

Artikel Hutan di Sepanjang Jalan Hang Tuah Gundul, Diduga Masuk Kawasan Lindung pertama kali tampil pada Metropolis.

Pacu Jalur Kuansing: Tradisi Balap Perahu yang Viral, Bikin PSG hingga AC Milan Ikut Tergoda

0
Pacu jalur yang kini viral. (Foto: tiktok @greensquad_id)

batampos – Pernah membayangkan sebuah tradisi daerah bisa membuat klub sepak bola dunia ikut terpukau.

Inilah yang terjadi pada Pacu Jalur, lomba balap perahu tradisional asal Kuantan Singingi Kuansing, Riau.

Semula pacu jalur hanyalah festival budaya lokal yang meriah, identik dengan semangat gotong royong dan keindahan sungai di Riau.

Namun, dalam beberapa minggu terakhir, festival ini mendadak viral di TikTok berkat atraksi “Si Tukang Tari” yang menari heboh di ujung perahu.

Si Tukang Tari: Maskot Semangat yang Bikin Viral
Salah satu daya tarik utama pacu jalur adalah kehadiran tukang tari, sosok yang berdiri di ujung perahu sambil menari energik untuk menyemangati para pendayung.

Aksi lincah dan lucu ini membuat netizen jatuh hati, bahkan menjadi konten trending dengan jutaan views di TikTok dan media sosial lainnya.

PSG dan AC Milan Menirukan Gerakan Tukang Tari
Viralnya pacu jalur tak hanya menghibur, tetapi juga membawa dampak nyata.

Klub sepak bola raksasa dunia seperti Paris Saint-Germain (PSG) dan AC Milan secara simbolis turut mengapresiasi keunikan budaya Indonesia ini.

Fenomena ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh media sosial dalam mengenalkan budaya lokal hingga ke panggung internasional.

Dari sebuah lomba dayung tradisional di sungai Kuansing menjadi perbincangan di Eropa.

Tradisi Lokal sebagai Magnet Global
Kebanyakan promosi budaya dilakukan melalui festival resmi atau pameran pariwisata.

Namun, pacu jalur membuktikan bahwa kreativitas spontan dan keunikan tradisi bisa jadi senjata diplomasi budaya yang lebih ampuh.

Kehadiran “Si Tukang Tari” yang atraktif, pacu jalur tidak hanya mempertontonkan keindahan lomba, tapi juga menggambarkan jiwa masyarakat Kuansing penuh semangat, humoris, dan kompak.

Lebih dari Lomba, Ini Soal Identitas
Pacu jalur telah menjadi bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Riau.

Perahu panjang yang bisa memuat hingga 60 pendayung, penuh ukiran warna-warni, dan diiringi musik tradisional, memperlihatkan betapa kayanya warisan budaya Indonesia.

Kini, dengan sorotan internasional, pacu jalur punya peluang besar untuk dijadikan agenda wisata budaya kelas dunia.

Semakin terkenalnya pacu jalur harus diimbangi dengan upaya pelestarian nilai-nilai asli budaya. Pemerintah daerah, generasi muda, dan masyarakat harus bersinergi menjaga keaslian tradisi agar tidak hanya menjadi tontonan viral, tapi juga tetap menjadi warisan turun-temurun. (*)

Sumber: JP Group

 

Artikel Pacu Jalur Kuansing: Tradisi Balap Perahu yang Viral, Bikin PSG hingga AC Milan Ikut Tergoda pertama kali tampil pada News.

Lebih dari 500 Ribu Penerima Dana Bansos Terlibat Judi Online, Kemensos Ancam stop Bantuan

0
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

batampos – Ironis, alih-alih untuk memenuhi kebutuhan pokok, dana bantuan sosial (bansos) justru diduga berakhir untuk depo di aplikasi judi online (judol).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan, ratusan ribu penerima bansos yang menghamburkan uangnya untuk main judol.

Hal ini diungkap oleh Ketua Tim Humas PPATK M. Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7). Dia mengatakan, pada 2024, terdeteksi ada 9,7 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang merupakan pemain judi online.

Ketika dipadankan dengan data 28,4 juta (NIK) penerima bansos, ternyata terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online.

“Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar,” ujarnya.

Mirisnya, hasil penulusuran ini baru berasal dari satu bank saja. “Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar,” sambungnya.

Penulusuran ini dilakukan pihaknya atas dasar pelaporan informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos). Selain NIK penerima bansos yang terindikasi main judol, ternyata diketahui pula adanya jutaan rekening bansos yang tidak tepat sasaran.

Natsir mengatakan, ini bukan lagi penyimpangan administratif. Namun, sudah termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.

Merespons hal tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan akan menjadikan analisis PPATK ini sebagai bahan evaluasi dalam penyaluran bansos selanjutnya.

Dia menekankan bahwa penyerahan data penerima bansos yang lebih dari 10-15 tahun ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memastikan bansos tepat sasaran.

“Rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti digunakan untuk judi online akan dilakukan edukasi dan evaluasi. Bisa jadi tidak boleh lagi menerima bansos,” tegasnya.

Ia pun tak menutup kemungkinan untuk dilakukannya perombakan kebijakan terkait penyaluran bansos ini. Sehingga, ke depan, penyaluran lebih pruden.

Sementara itu, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, ada dua dugaan terkait penerima bansos yang main judol ini. Antara mereka bermain secara individual atau ada yang mengatur.

Karenanya, dia mendorong pemerintah untuk membuat suatu kebijakan tegas terkait penyaluran bansos.

Misalnya, jika ditemukan penerima bansos yang bermain judi secara individu maka sanksinya bisa berupa sanksi edukatif. Karena berkaitan dengan bansos. Namun jika ada unsur kebersamaan atau bandar, maka harus dilakukan investigasi secara menyeluruh.

“Peran dari pendamping PKH sangat penting untuk mengeliminir potensi penyalahgunaan bantuan sosial,” ungkapnya.

Soal pendamping PKH ini, Gus Ipul menegaskan jika pendamping ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan bansos.

Oleh sebab itu, jika KPM PKH terlibat judol, maka identitas pendampingnya akan diketahui. Selanjutnya hal ini dapat dijadikan bahan evaluasi bagi keberlanjutan kontrak kerja pendampingnya. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Lebih dari 500 Ribu Penerima Dana Bansos Terlibat Judi Online, Kemensos Ancam stop Bantuan pertama kali tampil pada News.

Li Claudia: Batam Adalah Rumah Damai dan Toleran bagi Semua

0
Wakil Wali Kota Batam Li Claudia saat di acara Hamba Tuhan Bermazmur I di Hotel Vista Batam, Senin (7/7). (Arjuna)

batampos — Wakil Wali Kota Batam, yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan komitmennya untuk menjadikan Bandar Dunia Madani sebagai rumah besar yang damai dan toleran bagi seluruh warganya.

Demikian disampaikannya saat membuka acara Hamba Tuhan Bermazmur I, di Hotel Vista Batam, Senin (7/7).

Ia menyambut kehadiran para hamba Tuhan dari berbagai wilayah dan bangsa yang turut hadir dalam acara tersebut, termasuk The World Miral Missionaries Choir. Kehadiran mereka disebutnya sebagai simbol kuat dari kebersamaan lintas budaya dan iman yang telah lama hidup di Batam.

“Kami menyambut saudara-saudara kami dari berbagai bangsa dengan tangan terbuka. Kami percaya bahwa pertumbuhan rohani umat memperkokoh pembangunan karakter dan etika masyarakat,” kata Li Claudia, dalam sambutannya.

Ia menambahkan, keberagaman yang dimiliki Batam—baik dari sisi suku, agama, maupun latar belakang sosial—merupakan kekuatan, bukan penghalang. Oleh karena itu, pemerintah daerah ingin menjadikan Batam sebagai ruang inklusif bagi semua golongan.

Menurutnya, kegiatan keagamaan seperti ini memiliki nilai besar dalam membangun dialog lintas iman serta mempererat ikatan persaudaraan antarumat beragama. Ia menyebut,.acara ini sebagai momentum untuk merefleksikan nilai-nilai spiritual dalam kehidupan sosial.

“Atas nama pemerintah Batam, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas terselenggaranya kegiatan hari ini. Kegiatan ini memiliki makna yang sangat mendalam. Kita semua hadir dengan satu semangat dan satu suara, untuk meninggikan nama Tuhan dalam mazmur dan puji-pujian,” ujarnya.

Li Claudia berharap, semangat yang diusung dalam kegiatan ini bisa menular ke seluruh lapisan masyarakat Batam. Ia mengajak semua pihak untuk menjaga toleransi, memperkuat nilai-nilai spiritual, dan menciptakan kedamaian yang berkelanjutan.

“Batam bukan hanya pusat industri, tetapi juga tempat di mana keberagaman dirayakan dan kerukunan dijaga bersama. Batam adalah rumah damai dan toleran bagi kita semua. Mari kita terus bangun kota ini dengan semangat kasih, damai, dan persaudaraan,” kata Li Claudia.

 

Foto: Li Claudia saat di acara Hamba Tuhan Bermazmur I. (Arjuna)

Artikel Li Claudia: Batam Adalah Rumah Damai dan Toleran bagi Semua pertama kali tampil pada Metropolis.

Penyelundupan iPhone Lewat Bandara Hang Nadim Divonis 2 Tahun 6 Bulan

0
Terdakwa penyelundupan iPhone Lewat Bandara Hang Nadim diijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan.

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa Yeyen Tumina dalam kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR kondisi bukan baru melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (7/7), dipimpin Hakim Ketua Feri Irawan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Yeyen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan,” ujar hakim Feri Irawan saat membacakan putusan.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula pada Minggu, 29 Desember 2024 sekitar pukul 16.40 WIB di Terminal Bandara Internasional Hang Nadim. Saat itu, terdakwa Yeyen Tumina kedapatan membawa 100 unit iPhone XR berbagai tipe kondisi bukan baru yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya.

Perbuatan terdakwa diketahui dilakukan atas perintah Kendri, atasan terdakwa di Toko Erkagadget, yang kini juga berstatus tersangka dalam berkas terpisah. Pada Sabtu, 28 Desember 2024, Kendri menghubungi terdakwa dan memintanya membawa 100 unit iPhone dari Batam ke Jakarta. Keesokan harinya, Yeyen menerima tiket penerbangan Super Air Jet dari Kendri dan diarahkan untuk bertemu dengan Norman Wageanto—anggota protokoler Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna—yang diduga membantu memasukkan barang ke dalam koper terdakwa.

Setibanya di Bandara Hang Nadim, Yeyen menemui Norman di dekat eskalator dan bersama-sama menuju ke gudang toko oleh-oleh yang telah disiapkan. Di tempat itu, 100 unit iPhone XR sudah ditata sebelumnya. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper terdakwa.

Sekitar pukul 16.40 WIB, saat terdakwa hendak menuju gate untuk boarding, ia diamankan oleh petugas Bea dan Cukai untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan seluruh barang bukti dalam koper Yeyen.

Dalam persidangan, terungkap bahwa ini bukan kali pertama Yeyen menjalankan aksinya. Terdakwa tercatat sudah empat kali membawa barang serupa dari Batam ke Jakarta atas perintah Kendri. Namun baru kali ini aksi tersebut terungkap aparat.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian senilai Rp 99,3 juta karena tidak terpenuhinya pungutan bea masuk atas barang elektronik tersebut.

Atas perbuatannya, Yeyen dijerat Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur tentang pelanggaran berupa mengeluarkan barang impor tanpa izin dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Penyelundupan iPhone Lewat Bandara Hang Nadim Divonis 2 Tahun 6 Bulan pertama kali tampil pada Metropolis.

Edarkan Sabu Hampir 10 Gram, Ilham Diciduk di Kos Muka Kuning dan Terancam Hukuman Mati

0
Ilham Haryadi saat sidang di Pengadilan Negeri, Batam, Senin (7/7). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika yang menjerat terdakwa Ilham Haryadi, Senin (7/7). Terdakwa didakwa mengedarkan sabu seberat hampir 10 gram dan kini duduk di kursi pesakitan atas pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Welly, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan bahwa terdakwa ditangkap pada Rabu, 5 Februari 2025, sekira pukul 00.15 WIB di teras kos-kosannya di kawasan Simpang Dam, Muka Kuning, Seibeduk

Kehadiran saksi dari kepolisian, Richard Simamora, yang juga anggota tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, menguatkan dakwaan JPU. Richard mengungkapkan kronologi penangkapan Ilham yang saat itu sedang duduk santai di depan kosan sambil bermain ponsel, dengan dua amplop putih berisi sabu di sebelahnya.

“Saat kami dekati, dia duduk di teras. Setelah diperkenalkan sebagai polisi dan ditunjukkan surat tugas, kami langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan,” jelas Richard di hadapan majelis hakim.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu di dalam amplop serta ponsel yang digunakan terdakwa untuk komunikasi dengan pembeli. Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar kos, di mana kembali ditemukan sabu dan plastik bening yang biasa digunakan untuk pengemasan.

Hasil uji laboratorium Balai POM Batam kemudian menyatakan bahwa total berat bersih sabu yang diamankan adalah 9,77 gram dan positif mengandung zat Metamfetamin, termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Dari dakwaan JPU, terungkap bahwa Ilham membeli sabu dari seseorang berinisial Bahri (DPO) seharga Rp5,5 juta. Transaksi dilakukan dengan sistem ambil dan tinggal, sabu diletakkan dalam ember di pinggir jalan Kampung Salak, dan uang pembelian ditaruh di tempat yang sama.

Barang tersebut kemudian dibagi menjadi tiga paket, dua seberat 5 gram dan satu seberat 2,5 gram. Salah satu paket seberat 2,5 gram sudah dijual kepada seseorang seharga Rp1,6 juta.

Setelah ditangkap, Ilham mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik, termasuk tujuan dari pembelian sabu untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya, Ilham didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar narkotika jenis sabu dengan berat di atas 5 gram. Ancaman hukuman dalam pasal ini maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Edarkan Sabu Hampir 10 Gram, Ilham Diciduk di Kos Muka Kuning dan Terancam Hukuman Mati pertama kali tampil pada Metropolis.

Dua Kasus Pembunuhan yang Menghebohkan di Sagulung Segera Direkonstruksi

0
Reddoorz Kostel, lokasi pembunuhan seorang PSK oleh pelanggannya. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos — Dua kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat Sagulung, Batam, pada pertengahan Mei dan awal Juni 2025 kini memasuki tahapan penting dalam proses hukum. Unit Reskrim Polsek Sagulung tengah mempersiapkan pelaksanaan rekonstruksi untuk kedua perkara tersebut guna melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menyampaikan bahwa proses rekonstruksi akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dari kasus pembunuhan di Cafe Marbun, rekonstruksi kemudian akan dilanjutkan untuk kasus pembunuhan wanita yang dikenal melalui aplikasi MiChat. “Penyidikan terus berjalan. Saat ini kami sedang menyiapkan proses rekonstruksi untuk dua kasus tersebut,” ujarnya, Selasa (7/7).

Kasus pertama terjadi pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, di Cafe Marbun, Kelurahan Sei Lekop. Korban, seorang pelaut bernama Denny P. Makahinda (33), tewas akibat luka tusuk setelah terlibat pertikaian dengan pelaku, Rahmadani (23), seorang buruh bangunan asal Medan. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Tanjung Balai Karimun namun berhasil diamankan petugas beberapa hari kemudian.

Sedangkan kasus kedua terjadi pada 2 Juni 2025 di sebuah kamar kostel kawasan ruko Simpang Basecamp. Korbannya adalah seorang pekerja seks komersial berinisial Vla (30), yang ditemukan tewas dengan luka tusuk puluhan kali. Pelaku diketahui berinisial Mi (20), pelanggan korban yang diduga marah setelah cekcok terkait pembayaran.

Baca Juga: Penyidik Polsek Sagulung Tunggu Jawaban Jaksa untuk Rekonstruksi Dua Kasus Pembunuhan

Menurut Iptu Anwar, pihaknya telah menyerahkan berkas awal kedua kasus ini ke jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini penyidik tinggal menunggu petunjuk tambahan dari JPU dan penjadwalan pasti untuk rekonstruksi. “Kami sudah siapkan semua bukti dan keterangan saksi. Tinggal menunggu koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.

Dalam pengungkapan dua kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembunuhan serta pakaian korban dan pelaku. Para tersangka saat ini masih ditahan di sel Polsek Sagulung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Iptu Anwar menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik dengan cara kekerasan dan tetap menjaga kondusivitas lingkungan. “Kami minta masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya. Semua proses hukum kami jalankan secara profesional. Pelaku kekerasan tidak akan kami beri ruang. Mari kita jaga Batam tetap aman dan tertib,” ujarnya.

Pelaksanaan rekonstruksi dua kasus pembunuhan ini diharapkan mampu memperjelas kronologi peristiwa serta menguatkan pembuktian di persidangan nantinya. Penyidik menargetkan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan bisa dilakukan dalam waktu dekat, setelah proses rekonstruksi rampung. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Dua Kasus Pembunuhan yang Menghebohkan di Sagulung Segera Direkonstruksi pertama kali tampil pada Metropolis.