Kamis, 23 April 2026
Beranda blog Halaman 1317

Pemkab Anambas Siap Potong Gaji ASN yang Tak Nafkahi Anak dan Mantan Istri

0
Asisten I Pemkab Anambas, Akmaruzzaman. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.
Asisten I Pemkab Anambas, Akmaruzzaman. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya melindungi hak-hak mantan istri dan anak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca perceraian.

Langkah tegas disiapkan bagi ASN yang lalai memberikan nafkah, termasuk pemotongan gaji secara otomatis.

Asisten I Setdakab Anambas, Akmaruzzaman, menyebut masih ditemukan oknum ASN yang tidak bertanggung jawab terhadap anak kandungnya sendiri setelah bercerai.

“Kami minta para mantan istri ASN yang tidak mendapat nafkah, terutama untuk anak, segera melapor ke BKPSDM Anambas,” kata Akmaruzzaman, Jumat (25/7).

Laporan itu akan ditelaah oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Jika terbukti dan tidak ditemukan kesepakatan lewat mediasi, maka gaji ASN yang bersangkutan akan dipotong otomatis dan disalurkan langsung kepada pihak yang berhak.

“Negara hadir untuk menjamin hak-hak dasar anak dan mantan istri, terutama jika pihak pria adalah ASN. Ada aturan yang bisa dijalankan agar mereka tetap terlindungi,” tegasnya.

Pemerintah daerah saat ini juga sedang menyiapkan nota kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama Tarempa untuk memperkuat penegakan hak-hak pasca perceraian. MoU ini akan menjadi dasar kerja sama agar penanganan kasus serupa tidak simpang siur.

“Kami sedang menggodok MoU dengan PA Tarempa supaya urusan perlindungan hak anak dan istri lebih terstruktur dan tidak saling lempar tanggung jawab,” jelas Akmaruzzaman.

Ia berharap langkah ini bisa menjadi peringatan bagi ASN yang mencoba lepas tanggung jawab setelah bercerai, sekaligus memberi harapan kepada para ibu dan anak yang selama ini memilih diam karena takut atau bingung secara hukum.

“Jangan biarkan anak menjadi korban karena kelalaian orang tua. Negara dan pemerintah daerah harus hadir di situ,” tutupnya. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Pemkab Anambas Siap Potong Gaji ASN yang Tak Nafkahi Anak dan Mantan Istri pertama kali tampil pada Kepri.

Ini 8 Sifat Unik Pecinta Buku Cetak Menurut Psikologi

0
Seorang wanita duduk dan tenggelam dalam bacaan buku cetak, menggambarkan pengalaman membaca yang mendalam dan personal. (freepik)

batampos – Di tengah maraknya e-book dan gawai canggih, sebagian orang tetap setia pada buku cetak. Bukan karena gaptek atau sekadar romantisme masa lalu.

Nyatanya, pilihan ini bisa mencerminkan karakter kepribadian yang unik dan menarik.

Menurut laporan dari Veg Out Magazine yang ditulis oleh Jordan Cooper, preferensi terhadap buku fisik bukan hanya mengenai selera, tetapi juga terkait erat dengan cara seseorang merespons dunia di sekitarnya. Berikut delapan ciri kepribadian yang kerap dimiliki oleh para pecinta buku cetak:

1. Emosional dan Terhubung Secara Mendalam

Buku cetak tidak hanya dibaca, tapi juga dirasakan. Dikutip dari Dr. Naomi Baron, penulis Words Onscreen, pengalaman membaca buku fisik jauh lebih emosional karena melibatkan Indera, seperti berat buku, aroma kertas, bahkan noda kopi di halaman tertentu. Hal ini dapat menciptakan memori yang lebih dalam dan personal.

2. Menghargai Fokus dan Kedalaman

Membaca di layar kerap dibayangi gangguan, seperti notifikasi, pesan masuk, dan dorongan untuk membuka tab baru. Sementara itu, membaca buku fisik mendorong fokus dan konsentrasi penuh. Psikolog Nicholas Carr, penulis The Shallows, menyebut bahwa membaca di layar membuat kita mudah terdistraksi dan cenderung berpikir dangkal.

3. Nostalgis, Tapi Tidak Terjebak Masa Lalu

Para penyuka buku cetak biasanya menyukai hal-hal klasik, seperti toko buku bekas, jurnal kertas, hingga tulisan tangan. Namun, ini bukan berarti mereka anti teknologi. Mereka sekadar menghargai keindahan yang hadir dari hal-hal sederhana dan penuh makna.

4. Reflektif, Bukan Reaktif

Penelitian dalam jurnal Reading and Writing tahun 2022 menunjukkan bahwa pembaca buku fisik cenderung lebih mampu memahami dan merenungkan isi bacaan. Mereka tak sekadar membaca, tapi juga berpikir ulang dan menyerap pesan secara lebih mendalam.

5. Pembelajar Sensorik

Mereka yang menyukai buku cetak cenderung belajar lebih efektif dengan merasakan fisik dari proses belajar itu sendiri. Menulis tangan, membolak-balik halaman, atau menandai kalimat penting membuat informasi lebih melekat. Sebuah studi dari University of Maryland mengungkap bahwa retensi informasi lebih baik saat membaca dari kertas dibanding layar.

6. Memiliki Kompas Nilai yang Kuat
Memilih buku fisik di tengah era digital mencerminkan sikap yang tidak hanya berorientasi pada efisiensi. Pilihan ini kerap didorong oleh nilai personal seperti mendukung toko buku lokal atau mengutamakan kualitas pengalaman. Mereka tidak mudah terbawa tren dan lebih memilih jalur yang sesuai prinsip diri.

7. Menikmati Ritualitas dan Makna

Membaca buku fisik kerap diiringi oleh kebiasaan-kebiasaan kecil: membuka halaman pertama, menyusun rak buku, atau menandai bab favorit. Menurut psikolog Mihaly Csikszentmihalyi, ritual seperti ini dapat memberi makna yang mendalam dalam keseharian.

8. Lebih Mengutamakan Pengalaman Dibanding Efisiensi

E-book memang unggul dalam hal kepraktisan. Namun, pembaca buku cetak biasanya lebih mementingkan pengalaman itu sendiri, seperti meresapi kata demi kata, menikmati jeda, dan membiarkan diri untuk hanyut ke dalam alur cerita. Mereka tidak terburu-buru, sebab bagi mereka, perjalanan lebih penting daripada tujuan.

Mereka yang masih setia pada buku cetak mungkin tidak membaca lebih banyak, akan tetapi mereka membaca dengan lebih sadar dan bermakna. Pilihan ini menunjukkan kepribadian yang reflektif, tenang, dan menghargai kedalaman dalam keseharian.

Jadi, jika Anda termasuk orang yang masih suka membalik halaman buku secara manual, besar kemungkinan Anda termasuk pribadi yang tidak hanya membaca, tetapi juga menyelaminya. (*)

Artikel Ini 8 Sifat Unik Pecinta Buku Cetak Menurut Psikologi pertama kali tampil pada Lifestyle.

Lansia di Tanjunguban Meninggal Telungkup, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan

0
Mayat Tanjunguban
Polisi mengevakuasi jenazah Hwa Ming yang meninggal di rumahnya, Perumahan Bata Mas, Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara, Kamis (24/7) malam. F. Polsek Bintan Utara untuk Batam Pos.

batampos – Seorang pria lanjut usia bernama Hwa Ming (67) ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan Bata Mas, Jalan Bintang 5, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kamis (24/7) malam.

Menurut seorang tetangga Hwa Ming, Hwa Kie alias Dewi, ia mulai curiga karena rumah tampak gelap dan tidak seperti biasanya.

“Biasanya lampu rumah sudah menyala sejak sore, dan dia duduk di teras. Tapi kemarin tidak terlihat sama sekali,” ujar Dewi.

Merasa ada yang tidak beres, Dewi kemudian meminta Sandi Saputra, warga sekitar, untuk menghubungi adik Hwa Ming, Tan Kwang Piau. Tan segera datang dan meminta Sandi memeriksa rumah melalui jendela yang tidak terkunci.

Saat masuk ke dalam rumah, Sandi menemukan Hwa Ming sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi telungkup di ruang tengah.

“Jasad ditemukan memakai baju dan celana pendek hitam, telungkup di ruang tengah,” kata Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara,  Iptu Wisuda saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

Di lokasi, petugas menemukan beberapa obat yang umum digunakan penderita maag. Jenazah Hwa Ming kemudian dievakuasi ke RSJKO Engku Haji Daud (EHD) Tanjunguban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh pria lansia itu. Dugaan sementara, ia meninggal karena sakit yang dideritanya.

Saat ini, jenazah Hwa Ming disemayamkan di Vihara Dharma Shanti Tanjunguban. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Lansia di Tanjunguban Meninggal Telungkup, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan pertama kali tampil pada Kepri.

Li Claudia Dorong Reformasi Perizinan Batam di Era KSN

0
Li Claudia Chandra. Foto. Humas BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, tampil memimpin upaya reformasi birokrasi perizinan menyusul penetapan Batam sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (24/7). Ia ingin sinkronisasi lintas instansi agar Batam mampu bersaing sebagai destinasi investasi unggulan.

Status KSN menjadikan Batam sebagai simpul tiga kebijakan utama: Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Proyek Strategis Nasional (PSN), serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini menuntut kecepatan dan kepastian dalam pemrosesan perizinan usaha, yang selama ini kerap tersendat oleh persoalan tumpang tindih kewenangan.

“Perizinan yang kini dilimpahkan ke kita harus segera dikaji. Jika belum ada (aturan teknisnya), bentuk tim khusus. Tim ini harus menelaah jenis perizinan, durasi, dokumen yang dibutuhkan, hingga hambatan-hambatan yang muncul,” kata Li Claudia.

Respons cepat terhadap perubahan regulasi, termasuk implementasi PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta dua peraturan terbaru, yakni PP 25 dan PP 28 Tahun 2025 yang memperluas pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah terus dimatangkan pemerintah daerah.

Menurutnya, kebijakan nasional ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi Batam. Tanpa sinkronisasi antar instansi, terutama dalam aspek tata ruang, lingkungan hidup, pertanahan, dan pengelolaan lahan, investor akan sulit mendapatkan kepastian hukum yang menjadi syarat mutlak investasi.

Rapat koordinasi ini juga bertujuan memetakan permasalahan aktual yang dihadapi dalam proses perizinan di Batam. Selain itu, ia harap forum tersebut mampu merumuskan rencana tindak lanjut secara kolektif agar sistem perizinan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah di Batam untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, berdaya saing, dan inklusif. Reformasi perizinan tak hanya penting untuk menarik investasi baru, tetapi juga menjaga kepercayaan investor yang telah lebih dahulu menanamkan modalnya di kota ini.

“Keputusan tidak boleh diambil tanpa dasar kuat. Kajian menyeluruh itu penting. Kita sedang menyusun fondasi pelayanan yang akan menjadi cermin wajah Batam di mata nasional maupun internasional,” ujar Li Claudia. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Li Claudia Dorong Reformasi Perizinan Batam di Era KSN pertama kali tampil pada Metropolis.

Potensi Capai Rp300 Miliar, DPRD Batam Desak Perusahaan Optimalkan CSR untuk Infrastruktur dan Warga

0
Anggota DPRD Batam, Suryanto. Foto. Arjuna/ Batam Pos

batampos – DPRD Kota Batam mendorong optimalisasi pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Batam guna mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto, menyatakan CSR bukan sekadar kegiatan amal, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang. Kehadiran perusahaan tidak cukup hanya menyerap tenaga kerja lokal, tetapi juga harus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Sekarang masih banyak yang mengeluhkan jalan rusak. Kalau kita lihat, salah satu penyebabnya adalah aktivitas truk perusahaan. Harusnya mereka ikut memelihara jalan lewat program CSR mereka,” katanya, Jumat (25/7).

Menurutnya, potensi dana CSR di Batam sangat besar, mencapai Rp300 miliar. Dana tersebut berasal dari sekitar 1.500 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, seperti manufaktur, galangan kapal, migas, hingga logistik. Namun, kontribusi riil terhadap masyarakat dinilai masih minim.

“Seharusnya kontribusi ke masyarakat jauh lebih terasa. Sayangnya, banyak perusahaan yang masih belum transparan soal pemanfaatan CSR mereka,” ujar Suryanto.

Ia mengaku masih sering menerima keluhan dari masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak di sekitar kawasan industri, pencemaran lingkungan, hingga minimnya program pemberdayaan yang langsung menyentuh warga sekitar.

Padahal, pemanfaatan CSR sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya adalah UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta PP No 47 Tahun 2012 yang mewajibkan perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari aktivitas bisnisnya.

“CSR bukan amal, tapi kewajiban. Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan dari operasional mereka,” katanya.

Suryanto menambahkan, DPRD akan terus mengawal agar ratusan miliar dana CSR tidak hanya berakhir sebagai kegiatan seremonial belaka, tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jika perusahaan mendapatkan keuntungan besar dari operasional di Batam, maka masyarakat yang tinggal di sekitar juga harus ikut naik kelas. Mereka harus merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan-perusahaan ini,” ujar dia. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Potensi Capai Rp300 Miliar, DPRD Batam Desak Perusahaan Optimalkan CSR untuk Infrastruktur dan Warga pertama kali tampil pada Metropolis.

Hakim Sebut Hasto Kristiyanto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan KPK soal Pelarian Harun Masiku

0
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7). (Ridwan/ JawaPos.com)

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Hal ini terungkap saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan dalam amar putusan.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi, tidak terpenuhi,” kata Anggota Hakim membacakan amar pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Hakim menjelaskan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya upaya Hasto untuk menghilangkan alat bukti berupa telepon seluler. Hakim juga menilai Hasto bersikap kooperatif sejak awal pemanggilan oleh KPK.

“Sejak 10 Juni 2024 hingga ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada upaya sistematis dari terdakwa untuk menghindar dari proses hukum. Hal ini tidak konsisten dengan tuduhan bahwa terdakwa secara sengaja melakukan perintangan,” lanjut hakim.

Terkait peristiwa pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB yang menjadi dasar tuduhan terhadap Hasto, hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut terjadi sebelum adanya surat perintah penyidikan terhadap Harun Masiku.

“Surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan pada 9 Januari 2020. Ada selisih waktu yang signifikan yang secara yuridis menunjukkan bahwa perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat pada Harun Masiku,” tegas hakim.

Lebih lanjut, hakim menilai pada 8 Januari 2020, proses hukum terhadap Harun Masiku masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum ada proses penyidikan yang secara hukum bisa dirintangi oleh terdakwa.

Dalam sidang juga terungkap tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya upaya Hasto Kristiyanto untuk menghilangkan alat bukti berupa telepon seluler.

“Tidak ada bukti bahwa handphone direndam atau ditenggelamkan. Faktanya, handphone tersebut masih ada dan dapat diperiksa. Unsur kesengajaan pun tidak dapat dibuktikan secara sah,” ujar Hakim.

Karena itu, hakim menyebut Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dinilai tidak terbukti. Hakim menyebut, Hasto harus dibebaskan dari dakwaan.

“Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas Hakim.

Dalam kasusnya, Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Hakim Sebut Hasto Kristiyanto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan KPK soal Pelarian Harun Masiku pertama kali tampil pada News.

Pemko Batam Setujui Ranperda Kota Ramah Anak, DPRD Dorong Percepatan Pembahasan

0
Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid. Foto. Diskominfo untuk Batam Pos.

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan lampu hijau terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak. Dukungan ini menandai dimulainya babak baru pembahasan legislasi yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak anak di tengah pesatnya pembangunan Batam.

Persetujuan Pemko Batam disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Kamis (24/7). Ia menyebut, Ranperda ini merupakan langkah penting guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak.

“Mengingat pentingnya Ranperda ini sebagai salah satu upaya menjamin anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, Pemerintah Kota Batam berpandangan bahwa Ranperda ini layak dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” katanya.

Ia menambahkan, substansi pengaturan Ranperda Kota Ramah Anak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dalam peraturan tersebut, penyelenggaraan kebijakan Kota Layak Anak (KLA) harus diatur dalam peraturan daerah.

Jefridin juga menggarisbawahi bahwa tantangan sosial di Batam cukup kompleks, terutama dalam hal pemenuhan hak dasar anak akibat kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan keterbatasan akses layanan dasar. Karena itu, keberadaan payung hukum yang jelas akan memperkuat langkah-langkah perlindungan terhadap anak.

Di sisi legislatif, DPRD Batam menginisiasi langsung Ranperda ini melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Anggota Bapemperda, M Putra Pratama Jaya, mengatakan penyusunan Ranperda Kota Ramah Anak bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional, melainkan komitmen nyata dalam menjadikan anak sebagai prioritas pembangunan.

“Penyampaian Ranperda inisiatif ini bukan sekadar pemenuhan amanah regulasi, tapi juga bentuk sinergi kebijakan lintas pemerintah, agar perlindungan anak menjadi prioritas pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.

Dia berharap, setelah Ranperda ini ditetapkan, implementasinya segera dapat dilakukan melalui peraturan kepala daerah sebagai aturan teknis pelaksanaan. Ia juga mendorong keterlibatan semua pihak untuk memastikan bahwa Kota Batam benar-benar menjadi kota yang ramah anak.

DPRD Batam, lanjutnya, akan terus berupaya menghadirkan regulasi yang tidak hanya berpihak kepada masyarakat secara umum, tetapi juga kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Anak yang sehat, bahagia, dan berdaya saing adalah masa depan Batam,” ujarnya. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Pemko Batam Setujui Ranperda Kota Ramah Anak, DPRD Dorong Percepatan Pembahasan pertama kali tampil pada Metropolis.

3 Terdakwa Kasus PMI Ilegal Dituntut 3,5 Tahun Penjara di PN Batam, Otak Pelaku DPO

0
Mulyadi, Heriyadi, dan Said Efendi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Tiga terdakwa dalam perkara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia, yakni Mulyadi, Heriyadi, dan Said Efendi, masing-masing dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/7).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka juga dikenai dakwaan subsider Pasal 83 juncto Pasal 68 UU yang sama.

“Para terdakwa secara bersama-sama melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp300 juta, dan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan,” tegas JPU Martua saat membacakan amar tuntutan.

Baca Juga: Polda Kepri Gagalkan Penyaluran Calon PMI Ilegal dari Pelabuhan Batam Center

Sidang yang dipimpin majelis hakim Tiwik, dengan anggota Andi Bayu dan Douglas Napitupulu, memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi tuntutan. Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi (pembelaan) secara tertulis pada sidang selanjutnya.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Mulyadi diminta oleh seseorang bernama Kecik (DPO) untuk mencarikan tempat kos dan membantu keberangkatan calon PMI asal Lombok bernama Linda Nova Rianty ke Malaysia. Mulyadi kemudian meneruskan urusan pembuatan paspor kepada Heriyadi, yang disebut sebagai pengurus dokumen.

Linda menyerahkan uang sebesar Rp7,7 juta kepada Mulyadi di Batam. Dari jumlah itu, Rp5,3 juta digunakan untuk membuat paspor secara nonprosedural. Heriyadi mendapat bagian Rp1,3 juta, dan sisanya dikirim ke Said Efendi yang diduga sebagai perantara di Tanjungpinang.

Meski demikian, dalam kesaksiannya, Heriyadi mengaku hanya membantu teman kerja dan tidak mengetahui bahwa Linda akan bekerja secara ilegal di Malaysia. Sementara Said Efendi berdalih bahwa dirinya hanya membantu pembuatan paspor karena sering diminta oleh pemohon, termasuk untuk keperluan umrah.

“Saya biasa bantu urus paspor karena banyak yang kesulitan di kampung. Itu pun karena diminta agen travel,” ujarnya.

Berdasarkan dakwaan JPU, Linda dua kali gagal berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center dan Harbour Bay karena ditolak oleh petugas Imigrasi.

Setelah gagal berangkat, Linda diamankan oleh petugas P4MI dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Dari situ, penyidik mengamankan para terdakwa satu per satu, sedangkan pelaku utama, Kecik, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam keterangan JPU, seluruh rangkaian kegiatan dilakukan tanpa izin resmi sebagai pelaksana penempatan PMI, yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pleidoi dari penasihat hukum terdakwa. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel 3 Terdakwa Kasus PMI Ilegal Dituntut 3,5 Tahun Penjara di PN Batam, Otak Pelaku DPO pertama kali tampil pada Metropolis.

Antisipasi Pemotongan Besi, Polisi Tingkatkan Patroli di Sekitar Jembatan Barelang

0
Jembatan 5 Barelang. Foto. BP Batam.

batampos – Menyikapi kembali viralnya video besi pembatas Jembatan V Barelang yang tampak dipotong, Polsek Galang mengambil langkah cepat dengan meningkatkan intensitas patroli di kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan guna mencegah terulangnya aksi perusakan atau pencurian terhadap fasilitas publik.

Kapolsek Galang, Iptu Hendrizal, menyampaikan bahwa pihaknya menanggapi serius kekhawatiran masyarakat. Patroli rutin di sekitar jembatan kini ditingkatkan, terutama di malam hari yang dianggap sebagai waktu paling rawan. “Kita sudah tingkatkan patroli pengamanan di sekitar Jembatan V. Ini bentuk antisipasi agar tidak ada lagi aksi yang merusak fasilitas umum,” ujar Hendrizal, Jumat (25/7).

Selain patroli rutin, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan BP Batam untuk membahas upaya pengamanan tambahan. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pemasangan CCTV dan pengaman fisik di titik-titik rawan kerusakan. “Kita akan koordinasi dengan BP Batam. Harapannya ada tindak lanjut seperti pemasangan pengaman dan kamera pengawas,” tambahnya.

Baca Juga: Viral Video Besi Jembatan V Barelang Dipotong, Polisi Membenarkan Adanya Kejadian

Hendrizal menjelaskan, meskipun dugaan pemotongan besi pada jembatan bukan kejadian baru dan kemungkinan terjadi beberapa waktu lalu, tetapi pengawasan tidak boleh kendor. Infrastruktur seperti Jembatan V memiliki peran vital bagi mobilitas warga dan harus dijaga bersama.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga fasilitas umum. Warga diminta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan atau potensi perusakan. “Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu sampaikan informasi, sekecil apa pun itu,” tegas Hendrizal.

Upaya peningkatan patroli ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta mencegah aksi serupa di masa mendatang. Polisi memastikan bahwa pengawasan terhadap Jembatan V akan terus diperketat, seiring dengan koordinasi yang dilakukan bersama pihak-pihak terkait. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Antisipasi Pemotongan Besi, Polisi Tingkatkan Patroli di Sekitar Jembatan Barelang pertama kali tampil pada Metropolis.

Jalan Ahmad Yani Dilebarkan Jadi 5 Lajur, Akses Kepri Mall–Panbil Kian Mulus

0
Proyek pelebaran Jalan Ahmad Yani dari simpang Kepri Mall hingga simpang Panbil terus menunjukkan perkembangan positif. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Proyek pelebaran Jalan Ahmad Yani dari simpang Kepri Mall hingga simpang Panbil terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga Jumat (25/7), ruas jalan sepanjang 3,8 kilometer itu kini sudah dilebarkan menjadi lima lajur, memberikan harapan besar bagi kelancaran lalu lintas di kawasan strategis tersebut.

Pantauan di lapangan, sebagian besar pekerjaan fisik utama sudah rampung, terutama pada jalur dari simpang Kepri Mall hingga mendekati simpang Panbil. Beberapa bagian bahkan telah selesai disemenisasi dan tinggal menunggu tahap pengaspalan.

Meski begitu, pengerjaan di sekitar simpang Panbil masih terus dikebut. Pekerjaan di titik simpang Panbil saat ini fokus pada pembukaan row jalan baru yang akan menjadi bagian dari lajur tambahan. Proses semenisasi juga tengah berlangsung intensif di area tersebut.

Baca Juga: BP Batam Percepat Pelebaran Jalan Kepri Mall – Batamindo Sepanjang 3,8 Km

Guna menunjang kelancaran proyek, akses masuk ke kawasan Panbil Mall untuk sementara ditutup selama pengerjaan berlangsung. Meski menimbulkan sedikit gangguan lalu lintas dan perubahan akses, warga terlihat cukup memahami dan berharap proyek ini segera selesai agar manfaatnya bisa segera dirasakan.

Petugas proyek dan alat berat masih berjibaku di lapangan, menggesa penyelesaian tahap akhir di sejumlah titik. Dengan pelebaran menjadi lima lajur, ruas jalan ini nantinya diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas, terutama di jam sibuk pagi dan sore hari.

Selama ini, Jalan Ahmad Yani menjadi salah satu titik rawan kemacetan di Batam karena volume kendaraan yang tinggi, terutama di kawasan industri Mukakuning dan sekitarnya.

Sebagaimana diketahui, proyek pelebaran jalan ini merupakan bagian dari penguatan infrastruktur strategis di Batam yang digagas oleh BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad sebelumnya menyebut bahwa pembangunan jalan ini merupakan prioritas untuk mendukung iklim investasi yang sehat.

“Pembangunan strategis ini harus terus kita pacu. Infrastruktur yang baik akan memperlancar konektivitas dan membuka lebih banyak peluang ekonomi,” ujar Amsakar dalam pernyataannya beberapa waktu lalu. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Jalan Ahmad Yani Dilebarkan Jadi 5 Lajur, Akses Kepri Mall–Panbil Kian Mulus pertama kali tampil pada Metropolis.