
batampos – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya melindungi hak-hak mantan istri dan anak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca perceraian.
Langkah tegas disiapkan bagi ASN yang lalai memberikan nafkah, termasuk pemotongan gaji secara otomatis.
Asisten I Setdakab Anambas, Akmaruzzaman, menyebut masih ditemukan oknum ASN yang tidak bertanggung jawab terhadap anak kandungnya sendiri setelah bercerai.
“Kami minta para mantan istri ASN yang tidak mendapat nafkah, terutama untuk anak, segera melapor ke BKPSDM Anambas,” kata Akmaruzzaman, Jumat (25/7).
Laporan itu akan ditelaah oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Jika terbukti dan tidak ditemukan kesepakatan lewat mediasi, maka gaji ASN yang bersangkutan akan dipotong otomatis dan disalurkan langsung kepada pihak yang berhak.
“Negara hadir untuk menjamin hak-hak dasar anak dan mantan istri, terutama jika pihak pria adalah ASN. Ada aturan yang bisa dijalankan agar mereka tetap terlindungi,” tegasnya.
Pemerintah daerah saat ini juga sedang menyiapkan nota kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama Tarempa untuk memperkuat penegakan hak-hak pasca perceraian. MoU ini akan menjadi dasar kerja sama agar penanganan kasus serupa tidak simpang siur.
“Kami sedang menggodok MoU dengan PA Tarempa supaya urusan perlindungan hak anak dan istri lebih terstruktur dan tidak saling lempar tanggung jawab,” jelas Akmaruzzaman.
Ia berharap langkah ini bisa menjadi peringatan bagi ASN yang mencoba lepas tanggung jawab setelah bercerai, sekaligus memberi harapan kepada para ibu dan anak yang selama ini memilih diam karena takut atau bingung secara hukum.
“Jangan biarkan anak menjadi korban karena kelalaian orang tua. Negara dan pemerintah daerah harus hadir di situ,” tutupnya. (*)
Reporter: Ihsan Imaduddin
Artikel Pemkab Anambas Siap Potong Gaji ASN yang Tak Nafkahi Anak dan Mantan Istri pertama kali tampil pada Kepri.









