batampos.co.id – Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan pihaknya menyambut baik bantuan konverter kit dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Perusahaan Gas Negara (PGN) sebanyak 40 unit untuk mobil dinas Pemko Batam dari total rencana yang disalurkan untuk Batam sebanyak 250 unit.
Terpasangnya konverter kit ini akan membuat mobil-mobil plat merah tak lagi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) namun menggunakan gas.
“Ada program yang ramah lingkungan dan juga ada penghematan di dalamnya, kita harus dukung,” kata Amsakar, Senin (12/6/2017).
Menurutnya, rencana tersebut sudah lama dicanangkan, bahkan saat dirinya menjabat Kepala Disperindag dan ESDM Kota Batam. Namun saat itu ada beberapa persoalan yang harus diurai, seperti ketersediaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di beberapa titik strategis serta ketersediaan konverter kit yang bantu pemerintah pusat.
“Ide saya dulu, bagaimana memang didahulukan kendaraan plat merah. Di Jakarta saja, bajaj sudah pakai ini,” ucapnya.
Kini pihaknya menunggu sosialisasi lebih lanjut dari PGN, terkait dampak positif maupun negatif pengunaan gas untuk mobil ini. Termasuk sisi hemat jika kendaraan memakai gas.
“Ini yang belum tersosialisasikan. Tapi perbandingan umumnya, biayanya hemat jadi setengah bahkan sepertiga dari biasa yang kita keluarkan,” katanya.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan jika alat tersebut sudah disiapkan, pihaknya akan mempertimbangkan lebih dulu kapan tepatnya digunakan.
“Kita harus tunggu apa boleh rubah Rencana Kegiatan Anggaran (RKA)nya atau nanti sekalian perubahan anggaran, kita lihat dulu,” ucapnya.
Dikonfirmasi, Humas PT PGN Area Batam, Riza Buana, mengatakan bantuan tersebut merupakan bantuan dari Kementrian ESDM, pihaknya melaksanakan pemasangan di lapangan. “Diberikan rencananya 250 unit, untuk realisasinya diharapkan semester pertama 2017, sekitar Juli ini,” kata dia.
Dari 250 unit tersebut, 40 unit di antaranya untuk mobil dinas Pemko Batam. “Kami masih tunggu konverter kit-nya datang, mudahan-mudahan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (cr13)
batampos.co.id– Polda Kepri akan melakukan tindakan tegas terhadap para calo-calo tiket, yang memanfaatkan momen lebaran untuk mencari keuntungan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes POl Erlangga mengatakan pihaknya sudah memiliki berapa langkah, untuk mengatisipasi munculnya para calo di terminal bandara, dan pelabuhan yang ada di Kepri.
“Akan ada pengawasan melekat ditempat-tempat yang bakal muncul calo,” katanya, kemarin.
Mengenai pengawasan melekat ini dijelaskan oleh Erlangga, ditempat-tempat seperti bandara dan pelabuhan akan ditempatkan petugas kepolisian yang berjaga selam 24 jam.
Apa tindakan pihak kepolisian bila menemukan calo-calo tiket? Erlangga mengatakan Polda Kepri sudah meminta jajarannya memberikan tindakan hukum terhadap para calo tersebut.
“Kami juga meminta kepada masyarakat, agar bisa memanfaatkan kemajuan teknologi, untuk membeli tiket. Jangan beli tiket dari calo,” ujar Erlangga.
Ia mengatakan kepada masyarakat bila menemukan calo-calo yang sedang menawarkan tiket yang melebihi batas yang telah ditentukan, agar dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat.
“Laporkan saja ke Polsek KPP, Polres, Saber Pungli Polres atau Polda,” tuturnya.
Kapolsek Bandara Iptu Betty menambahkan pihak kepolisian tak hanya mengawasi saat mudik saja. “Hari biasa juga kita awasi,” ujarnya.
Nantinya kata Betty, akan polisi yang ditempatkan di depan terminal keberangkatan. Sebab disana biasanya para calo menawarkan tiket pada penumpang.
“Seperti yang diketahui, praktek percaloan ini sangat merugikan masyarakat,” katanya. (ska)
Calon penumpang Pesawat memadati pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (9/6/2017). F Cecep Mulyana/batam Pos
batampos.co.id – Pembaca yang hendak mudik, pengelola Bandara Internasional Hang Nadim Batam menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mudik menggunakan pesawat, agar check in 2 jam sebelum keberangkatan.
Himbauan ini dikeluarkan, mengingat saat arus mudik nanti para penumpang terpaksa harus mengantri lama untuk check in. Bila tidak datang lebih awal, ditakutkan para penumpang bisa terlambat untuk naik pesawat.
“Ini sebagai antisipasi saja, agar tidak tertinggal pesawat,” kata General Manager Operasional Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso, kemarin.
Pada tahun-tahun lalu saat mudik, ada beberapa kasus seperti ini. Bila penumpang tak bisa cek in sebelum waktu yang ditentukan, pihak bandara atau maskapai juga tak bisa berbuat banyak.
Intenasitas penumpang naik, maka antrian cek ini juga akan jadi cukup panjang dan lama. Sehingg Suwarso berharap calon penumpang agar datang lebih awal. “Datang jangan terlalu mepet dengan jadwal batas cek ini,” tuturnya.
Arus mudik dan arus balik, kata Suwarso dimulai dari tanggal 15 Juni hingga 20 Juli. “Mulai H-10 sampai H+15,” ujarnya.
Dan puncaknya pada H-3 lebaran, dimana penumpang memadati Hang Nadim sekitar 10 ribuan orang.(ska)
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengakui masih lambannya proses penerbitan Izin Peralihan Hak atau IPH. Di antara persoalan yang menghambat pengurusan IPH adalah tidak sinkronnya data antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BP Batam.
Deputi III BP Batam Eko Santoso Budianto mengatakan, berdasarkan BPN Batam jumlah dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang tercatat sebanyak 240 ribu. Sementara jumlah dokumen Penetapan Lokasi (PL) yang telah di keluarkan BP Batam hanya 47 ribu saja. Padahal, dokumen PL merupakan dasar penerbitan HGB.
“Artinya ada 193 ribu HGB yang tak terdaftar di kami, sehingga harus membongkar gudang, mencari di sistem karena kemungkinan besar tercecer dimana – mana atau arsipnya sudah pindah. Ini yang membuat pelayanan jadi lambat,” kata Eko saat memberikan keterangan pers di Gedung Marketing BP Batam, Senin (12/6).
Menurut Eko, jika dokumen untuk mengurus persyaratan IPH telah lengkap, tidak tersangkut persoalan hukum dan telah melunasi faktur IPH, maka IPH akan keluar paling cepat tujuh hari kerja. “Itupun tergantung dari si pemohon juga. Berapa lama dia dapat melengkapi datanya,” tambah Eko.
Ada 10 syarat untuk mengurus IPH yang berlaku saat ini yakni pertama pemohon harus mengisi formulir permohonan.Kemudian menyertakan photo copy KTP pemohon, photo copy bayar lunas Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama 30 tahun, photo copy Surat Perjanjian (SPJ), photo copy Surat Keputusan (SK), photo copy Akta Jual Beli, photo copy persetujuan peralihan hak, photo copy bukti pembayaran faktur peralihan hak, photo copy gambar Penetapan Lokasi (PL)(gambar PL asli diserahkan untuk diendorsment) dan sertifikasi Hak Atas Tanah.
Selain itu, persoalan penerbitan IPH juga sering terganjal pada status si pemohon. Berulang kali terjadi, si pemohon IPH bukanlah pihak yang memiliki PL atas lahan yang dimohonkan IPH-nya.
“Harus bisa dipastikan, kalau tidak yang dirugikan ya si pemilik PL itu,” imbuhnya.
Dan ada juga kasus lain dimana kepemilikan lahan tersebut berpindah-pindah dari tangan pemilik pertama hingga pemilik yang kesekian tanpa sepengetahuan BP Batam.”Apalagi jika yang memohon adalah perusahaan, persoalan bisa menjadi makin ribet,” jelasnya.
Contoh kasus nyata kata Eko pernah terjadi saat dua orang pemilik saham di sebuah perusahaan mengajukan alokasi lahan. Salah satu orang memegang 40 persen saham dan bertugas sebagai direktur utama dan pemegang saham sebesar 60 persen lainnya menjadi komisaris.
foto: humas bp batam
“Nah masalahnya terjadi ketika sang komisaris meninggal, si direktur ingin memindahkan hak tanpa persetujuan dari komisaris atau perwakilannya. Jadi ketika anak dari komisaris menanyakannya, akan timbul masalah baru,” jelasnya lagi.
Kasus lainnya terjadi ketika oknum internal BP Batam juga ikut bermain dalam proses pengalihan IPH. Intinya kata Eko, BP Batam hanya ingin menjalankan semuanya sesuai peraturan agar baik BP Batam maupun masyarakat tidak tersangkut hukum kedepannya karena masalah yang timbul akibat masalah di masa lalu.
Namun BP Batam berjanji akan terus mengevaluasi kinerja penerbitan dokumen IPH untuk terus memenuhi ekspektasi masyrakat.
Berdasarkan data yang dihimpun sejak 1 Januari 2017 hingga 12 Juni 2017, BP Batam telah menerima dokumen masuk untuk pengurusan IPH sebanyak 5134 dokumen.
Dari jumlah tersebut, 163 dokumen tengah dalam proses registrasi, 91 dibatalkan, 126 kembali ke loket, 146 tengah dalam proses konfirmasi dokumen, 660 sedang dalam proses verifikasi dokumen, 6 sedang dalam proses evaluasi kepala kantor lahan, 257 tengah diregistrasi faktunya, 443 sudah diterbitkan fakturnya, 64 ditolak dan 3178 sudah selesai.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan merespon positif. Menurutnya pelayanan IPH sudah mulai berjalan dengan baik.
“Ya sudah mulai lancarlah. Meskipun terkadang masih ada pengembang yang mengeluh ingin lebih cepat. Tetapi sudah lebih baik dari sebelumnya,” tutur Achyar.
Achyar menyarankan agar pelayanan IPH berbasis online terus ditingkatkan. Karena pada dasarnya tuntutan zaman meminta pelayanan semakin cepat, apalagi pada saat penundaan layanan tahun lalu sehingga banyak pengembang mengeluh.
“Yang terpenting BP Batam harus terus merealisasikan kinerja pelayanan berbasis online. Kami akan terus menunggu hasilnya,” pungkasnya. (leo)
Sejumlah warga Batam sedang mengurus dokumen di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam Gedung Sumatera Promotion Center, Jumat (15/2). F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengakui masih lambannya proses penerbitan Izin Peralihan Hak atau IPH. Di antara persoalan yang menghambat pengurusan IPH adalah tidak sinkronnya data antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BP Batam.
Deputi III BP Batam Eko Santoso Budianto mengatakan, berdasarkan BPN Batam jumlah dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang tercatat sebanyak 240 ribu. Sementara jumlah dokumen Penetapan Lokasi (PL) yang telah di keluarkan BP Batam hanya 47 ribu saja. Padahal, dokumen PL merupakan dasar penerbitan HGB.
“Artinya ada 193 ribu HGB yang tak terdaftar di kami, sehingga harus membongkar gudang, mencari di sistem karena kemungkinan besar tercecer dimana-mana atau arsipnya sudah pindah. Ini yang membuat pelayanan jadi lambat,” kata Eko saat memberikan keterangan pers di Gedung Marketing BP Batam, Senin (12/6/2017).
Menurut Eko, jika dokumen untuk mengurus persyaratan IPH telah lengkap, tidak tersangkut persoalan hukum dan telah melunasi faktur IPH, maka IPH akan keluar paling cepat tujuh hari kerja. “Itupun tergantung dari si pemohon juga. Berapa lama dia dapat melengkapi datanya,” tambah Eko.
Ada 10 syarat untuk mengurus IPH yang berlaku saat ini yakni pertama pemohon harus mengisi formulir permohonan.Kemudian menyertakan foto kopi KTP pemohon, foto kopi bayar lunas Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama 30 tahun, foto kopi Surat Perjanjian (SPJ), foto kopi Surat Keputusan (SK), foto kopi Akta Jual Beli, foto kopi persetujuan peralihan hak, foto kopi bukti pembayaran faktur peralihan hak, foto kopi gambar Penetapan Lokasi (PL)(gambar PL asli diserahkan untuk diendorsment) dan sertifikasi Hak Atas Tanah.
Selain itu, persoalan penerbitan IPH juga sering terganjal pada status si pemohon. Berulang kali terjadi, si pemohon IPH bukanlah pihak yang memiliki PL atas lahan yang dimohonkan IPH-nya. “Harus bisa dipastikan, kalau tidak yang dirugikan ya si pemilik PL itu,” imbuhnya.
Dan ada juga kasus lain dimana kepemilikan lahan tersebut berpindah-pindah dari tangan pemilik pertama hingga pemilik yang kesekian tanpa sepengetahuan BP Batam.
“Apalagi jika yang memohon adalah perusahaan, persoalan bisa menjadi makin ribet,” jelasnya.
Contoh kasus nyata kata Eko pernah terjadi saat dua orang pemilik saham di sebuah perusahaan mengajukan alokasi lahan. Salah satu orang memegang 40 persen saham dan bertugas sebagai direktur utama dan pemegang saham sebesar 60 persen lainnya menjadi komisaris.
“Nah masalahnya terjadi ketika sang komisaris meninggal, si direktur ingin memindahkan hak tanpa persetujuan dari komisaris atau perwakilannya. Jadi ketika anak dari komisaris menanyakannya, akan timbul masalah baru,” jelasnya lagi.
Kasus lainnya terjadi ketika oknum internal BP Batam juga ikut bermain dalam proses pengalihan IPH.
Intinya kata Eko, BP Batam hanya ingin menjalankan semuanya sesuai peraturan agar baik BP Batam maupun masyarakat tidak tersangkut hukum kedepannya karena masalah yang timbul akibat masalah di masa lalu.
Namun BP Batam berjanji akan terus mengevaluasi kinerja penerbitan dokumen IPH untuk terus memenuhi ekspektasi masyrakat.
Berdasarkan data yang dihimpun sejak 1 Januari 2017 hingga 12 Juni 2017, BP Batam telah menerima dokumen masuk untuk pengurusan IPH sebanyak 5134 dokumen.
Dari jumlah tersebut, 163 dokumen tengah dalam proses registrasi, 91 dibatalkan, 126 kembali ke loket, 146 tengah dalam proses konfirmasi dokumen, 660 sedang dalam proses verifikasi dokumen, 6 sedang dalam proses evaluasi kepala kantor lahan, 257 tengah diregistrasi faktunya, 443 sudah diterbitkan fakturnya, 64 ditolak dan 3178 sudah selesai.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan merespon positif. Menurutnya pelayanan IPH sudah mulai berjalan dengan baik.
“Ya sudah mulai lancarlah. Meskipun terkadang masih ada pengembang yang mengeluh ingin lebih cepat. Tetapi sudah lebih baik dari sebelumnya,” tutur Achyar.
Achyar menyarankan agar pelayanan IPH berbasis online terus ditingkatkan. Karena pada dasarnya tuntutan zaman meminta pelayanan semakin cepat, apalagi pada saat penundaan layanan tahun lalu sehingga banyak pengembang mengeluh.
“Yang terpenting BP Batam harus terus merealisasikan kinerja pelayanan berbasis online. Kami akan terus menunggu hasilnya,” katanya. (leo)
batampos.co.id – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari menegaskan, sudah seharusnya pemerintah daerah menyediakan sarana prasarana dan kualitas pendidikan yang sama di setiap kecamatan, sehingga tidak menjadikan kekurangan sarana dan prasarana itu untuk menolak menerapkan sistem zonasi.
Menurut dia, dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendigbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengharuskan sekolah menerima 90 persen siswa dari lingkungan sekolah, jelas sudah diatur pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Masak sudah 14 tahun UU ini berlaku, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam masih beralasan tak bisa melaksanakannya (sistem zonasi yang diatur di dalam Permendigbud 17),” tegas Riky, Senin (12/6).
Ia menambahkan, yang pasti akan ada sanksi kepada daerah yang tidak melaksanakan Permendikbud tersebut. Salah satunya, terhambatnya pencairan dana BOS (biaya operasional sekolah) dari Pemerintah Pusat.
“Harusnya kewajiban pemerintah memfasilitasi setiap sekolah negeri memiliki akses pemerataan. Baik di tingkat fasilitas, kualitas dan keunggulan yang sama. Termasuk dari sisi pengajarnya,” tambah Riky.
Terkait zonasi yang tidak mencukupi, kata dia, bisa pindah atau dilebur ke zonasi terdekat. Cara menentukan luasan zonasi dan jumlah zonasi melalui pemetaan pendidikan, mencakup jumlah sebaran sekolah dan juga domisili anak usia wajib belajar 9-tahun. Mirip kerja KPU pada penentuan data pemilih dan jumlah TPS di Batam.
Melalui kebijakan bisa saja diatur apakah nantinya ada zonasi yang saling beririsan atau fleksibilitas dalam rasio penerapapan 90 persen (calon siswa yang masuk dalam lingkup zonasi) + 10% persen (di luar zonasi).
Murid SD 010 Batam Kota sedang mengerjakan mata pelajaran Bahasa Indonesia pada Ujian Sekolah Berbasis Nasional, Senin (15/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos
“Sebaiknya memang diatur melalui Perwako, sebagaimana yang dilakukan Kota Tangerang Selatan,” tambahnya.
Berbeda dengan Riky, Ketua Komisi IV DPRD Batam Djoko Mulyono tetap menilai Batam belum bisa diterapkan sistem zonasi.
“Misalnya di Batuaji, tak ada SMA Negeri. Atau Lubukbaja cuma ada satu SMP Negeri. Jumlah ini jelas tak cukup menampung peserta didik yang akan masuk sekolah. Akhirnya ke sekolah daerah lain juga,” tuturnya.
Di Tanggerang, kata Djoko, memang bisa diterapkan sistem tersebut. Karena selain tingkat penyebaran peserta didiknya yang tak jauh berbeda. Hampir semua tingkatan sekolah disana memiliki kualitas sama.
“Daya tampung sekolah setiap kelurahan malah lebih memadai, fasilitas sekolah pun merata. Permendikbud tentang zonasi tersebut kembali diperkuat melalui peraturan walikota (perwako),” tambahnya.
Ditegaskan Djoko, Pemko Batam harus bisa merencanakan secara detail masalah zonasi untuk pemerataan pendidikan. Selain itu, pemerintah juga harus bijaksana di dalam menerapkan permendibud PPDB tersebut.
“Kita sepakat (permendigbud) dilaksanakan. Akan tetapi pusat harus juga memperhatikan kondisi setiap daerah. Jangan ketika penyebaran sarana penunjang ini tidak merata, malah jadi masalah lain,” bebernya.
Sementara, jika melihat Permendikbud 17/2017, sudah jelas bahwa zonasi yang tak memiliki sarana pendidikan atau sebaliknya memiliki sarana pendidikan namun jumlah peserta didik tak memenuhi kuota, maka solusinya bisa melebur ke zonasi terdekat. (rng)
batampos.co.id – Kebijakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang menaikkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk galangan kapal dan lepas pantai di pertengahan 2017 sebesar Rp 3.468.408 per bulan, terus menuai kecaman. Kebijakan itu tak hanya memberatkan dunia usaha tapi juga menjadi preseden buruk bagi dunia investasi di Kepri, khususnya Batam.
“Investor menangkap ini sebagai sinyal bahwa terjadi kenaikan upah dua kali dalam setahun. Awal tahun UMK dan pertengahan UMS. Kebijakan ini salah besar, investor bisa kabur,” ujar Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri dan Batam, Abidin Hasibuan, Senin (12/6).
Tak hanya itu, kebijakan gubernur ini juga akan langsung diopinikan kompetitor Batam kepada para calon investor di berbagai belahan dunia, bahwa di Batam tidak ada kepastian dalam hal upah. Kebijakan pengupahan bisa berubah sesuka hari pemdanya. Setahun bisa dua kali berubah.
“Harusnya gubernur mempertimbangkan efek psikologinya kepada investor maupun calon investor sebelum memutuskan menaikkan UMS. Ini jadi jualan kompetitor, makin terpuruklah Batam ini, tak mau investor masuk,” ujar Abidin, prihatin.
Yang membuat Abidin miris, gubernur menaikkan UMS disaat kondisi ekonomi Kepri lagi lesu. Pertumbuhan ekonomi hanya 2 persen menunjukkan ekonomi di Kepri nyaris tak bergerak.
Parahnya lagi, sektor UMS yang mengalami kenaikan adalah industri galangan kapal dan lepas pantai. Padahal, beberapa tahun terakhir dua sektor itu benar-benar paling terpukul. Harga minyak dan gas dunia anjlok membuat pesanan kapal maupun peralatan pengeboran lepas pantai menjadi turun drastis. Efeknya, industri galangan kapal dan lepas pantai banyak yang tutup. Ratusan ribu pekerja di Batam di-PHK.
Abidin mencontohkan SMOE di Kabil. Perusahaan besar yang pernah memiliki karyawan lebih dari 8.000 orang ini kini tutup karena sepi order. Begitupun perusahaan galangan kapal besar kelas dunia, Marcopollo.
“Ini memang efek ekonomi global, tapi kenapa diperparah dengan kebijakan lokal yang makin membunuh industri galangan kapal dan lepas pantai?” tanya Abidin.
Mantan Ketua Apindo Kepri dan Batam ini menilai, mestinya yang dilakukan gubernur bukan menaikkan UMS, tapi memperjuangkan ke pusat agar industri galangan kapal dan lepas pantai di Batam maupun wilayah lainnya di Kepri mendapatkan insentif supaya tetap bisa bertahan.
Mulyadi, 35, sedang menggesa pengerjaan kapal di Seilekop, Sagulung, Jumat (28/4). Industri galangan kapal saat ini di Batam lesu akibat ekonomi global yang lesu. F. Dalil Harahap/Batam Pos
Abidin melihat kesan unsur politis sangat kental dalam kebijakan menaikkan UMS ini. Apalagi dua tahun ke depan bakal ada lagi pemilu maupun pilkada, sehingga butuh simpati dari kalangan buruh.
“Kita ini butuh pemimpin yang bisa memberi jalan keluar dari krisis ini, bukan pemimpin yang menambah beban dunia usaha dan masyarakat,” tegas Abidin.
Celakanya lagi, kata Abidin, kebijakan-kebijakan gubernur Kepri belakangan ini juga mencekik rakyat dan bertolak belakang dengan pencitraan yang dilakukan selama ini.
Ia mencontohkan keputusan gubernur menaikkan tarif listrik Batam hingga 45 persen untuk kalangan rumah tangga benar-benar membuat masyarakat Batam terbebani.
Begitupun dengan kebijakan gubernur yang menerapkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di angka maksimal (10 persen) hingga membuat harga BBM nonsubsidi di Kepri menjadi termahal se-Indonesia.
Belum lagi kebijakan menaikkan tarif air permukaan 900 persen juga membebani masyarakat karena ATB berencana menaikkan tarif air bersih karena beban pajak yang mereka tanggung makin tinggi setelah kenaikan tersebut.
Bahkan gubernur juga akan memungut pajak progresif untuk pemilik kendaraan lebih dari satu demi memudahkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa harus bersusah payah.
Sementara, miliaran potensi pendapatan dari labuh jangkar kapal yang kini diambil alih provinsi dari BP Batam untuk tagihan Mei belum juga berhasil ditagih karena Pemprov belum memiliki tim dan peraturan pendukung (Pergub) untuk menarik uang labuh kapal tersebut.
“Kesannya tak punya hati nurani, kondisi lagi sulit tetap saja membuat kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat,” tegas Abidin.
Ia pun meminta seluruh anggota DPRD Kepri, khususnya daerah pemilihan (Dapil) Batam tidak diam melihat kebijakan-kebijakan yang diambil gubernur yang memberatkan tersebut.
“Saatnya mereka bersuara menolak kebijakan-kebijakan gubernur yang memberatkan itu, khususnya UMS. Kalian kan wakil-wakil rakyat, berbuatlah untuk rakyat, jangan diam saja kalau masih mau dipilih di periode berikutnya,” ujar Abidin.
Abidin juga menegaskan, dunia usaha dan masyarakat tidak membutuhkan pemimpin yang sibuk mencitrakan diri, namun butuh pemimpin yang mampu membawa dunia usaha dan masyarakat keluar dari kesulitan-kesulitan yang dihadapi.
Bos perusahaan elektronik ini memperkirakan, pada 2018 mendatang, ekonomi Kepri masih belum stabil. Guncangan masih akan terjadi dan pengangguran akan terus bertambah.
“Kalau tak ada insentif dan terus diperparah dengan kebijakan lokal yang memberatkan, maka 2018 mendatang, Batam bisa menorehkan pengangguran terbesar di Indonesia, bisa menembus angka 25 persen. Itu hasil kajian kami,” sebut Abidin.
Apalagi menjelang 2019 dimana akan ada pemilihan lefgislatif, pilpres, dan sejumlah pilkada yang berpotensi menimbulkan gejolak baru, sehingga keamanan menjadi tantangan serius. Sedikit saja keamanan terganggu, maka dunia usaha akan bergejolak semakin parah.
“Jadi, berhentilah membuat kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat. Fokuslah mencari solusi agar ekonomi Kepri bisa bangkit lagi,” pinta Abidin. (nur)
Budi, membakar lemang pesanan pelanggan di Batu 8 Tanjungpinang, Senin (12/6). F.Yusnadi/Batam Pos
batampos.co.id – Di bulan Ramadan, masyarakat biasanya mencari sajian untuk disantap saat berbuka puasa. Di Tanjungpinang, makanan tradisional lemang melayu yang biasa dijajakan saat bulan Ramadan merupakan salah satu menu favorit yang lezat dan nikmat untuk berbuka puasa.
Iwan (35), penjual lemang melayu di Jalan Adi Sucipto Batu 12 mengatakan, permintaan lemang bagi pembeli selama bulan suci Ramadan ini, mengalami peningkatan seperti yang diharapkan. Lemang yang dibakar selama puasa ini, hampir 20 hingga 30 batang setiap harinya. “Setelah beberapa hari puasa sudah banyak yang memesan lemang melayu ini,” kata Iwan.
Ia menambahkan pembeli ramai saat menjelang buka puasa. Harga yang ditawarkan untuk 1 batang lemang hanya Rp20ribu, jika membeli lemang menggunakan tapai pulut hitam, pembeli harus mengeluarkan uang sebanyak Rp25ribu. “Pembeli lemang melayu baru ramai saat menjelang berbuka puasa pada pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Lemang melayu yang dijajakan di pinggir Jalan Adi Sucipto Batu 11 tersebut, dibakar langsung dengan kayu bakar dan pembeli dapat melihat langsung proses pembuatan lemang dari memasukkan daun pisang kedalam bambu, lalu beras pulut yang telah dicampur dengan garam dan santan dimasukkan kedalam bambu, lalu bambu yang telah terisi dibakar. “Proses memasak lemang memakan waktu 4 hingga 6 jam,” jelasnya.
Saat proses memasak lemang ini, memasaknya harus diaduk sebanyak dua kali, setelah lemang yang dimasak agak kering, harus ditambah santan agar mendapatkan citarasa yang enak. “Saat memasak lemang, kita harus selalu memantau dan jangn lupa untuk mengaduk sebanyak 2 kali saat proses memasak lemang,” katanya.
Lemang lebih nikmat dimakan dengan tapai pulut hitam yang rasanya manis dan harum yang dijualnya juga. Selain itu lemang juga bisa dinikmati bersama rendang dan durian. “Biasanya lemang dimakan dengan rendang, tapi karena ini lemang melayu, lemang dimakan dengan tapai pulut hitam,” ungkapnya. (odi)
batampos.co.id – Salah satu PNS di sekretariat DPRD Kota Batam, Riki Himawan menjadi terdakwa perkara pemalsuan surat-surat identitas. Ia disidang bersama terdakwa lainnya, yaitu Rahayu Ningsih, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/6/2017).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Riki menyebutkan bahwa dirinya yang membuat dokumen palsu tersebut. “Saya menerima pembuatan KTP elektronik, KTP biasa, KK, buku nikah, dan akte lahir,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Syahrial.
Ia menyebutkan, bahan atau blanko untuk pembuatan dokumen identitas itu dipasok dari Rahayu, kecuali blanko e-KTP yang di dapatnya dari Disduk. “Dulu saya pernah kerja di kecamatan bagian yang berurusan langsung dengan Disduk. Jadi ada blanko e-KTP reject, itu yang saya ambil,” terang Riki.
Proses pembuatannya, e-KTP bekas tersebut diamplas menggunakan doubel tip agar identitas sebelumnya hilang, lalu ditempelkan identitas baru yang sudah di print terdakwa memakai kertas laminating merk opaque. Sementara, untuk dokumen identitas lainnya seperti KTP biasa, KK, buku nikah ataupun akte lahir, terdakwa tinggal mengetik identitas di blanko yang didapat dari Rahayu.
“Tanda tangan pejabatnya di scan, dan diberi stempel basah yang saya cetak sendiri,” beber Riki.
Sedangkan Rahayu, mengaku menerima blanko kosong tersebut dari Ardiansyah. Blanko itu dibelinya dengan harga bervariasi, mulai Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. “Nanti saya jual ke Riki dengan harga selisih Rp 25 ribu di atasnya sebagai untung saya,” jelasnya.
Kerjasama keduanya ini sudah berlangsung sejak setahun sebelum ditangkap. Riki mengaku, hal tersebut dilakukan untuk mencari tambahan uang. “Satu identitas bisa saya tetapkan Rp 400 sampai Rp 500 ribu,” ucap oknum PNS ini.
Persidangan kedua terdakwa kembali diegendakan pekan depan, yakni sidang tuntutan dari JPU Frihesti. (nji)
batampos.co.id – Lesunya kondisi ekonomi di Batam membuat sejumlah warga ramai-ramai pulang ke kampung halaman. Rata-rata mereka mengaku sudah kehilangan pekerjaan dan kesulitan mendapatkan pekerjaan baru.
“Sudah finish kontrak (kerja), jadi kami memutuskan pulang saja,” kata Muhammad Taufik saat mengurus surat pindah rayon sekolah anaknya di Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam, Senin (12/6/2017).
Taufik mengaku sudah 14 tahun tinggal di Batam. Sebelumnya ia bekerja di salah satu perusahaan galangan kapal di kawasan Tanjunguncang, Batam. Namun baru-baru ini dia berhenti bekerja lantaran perusahaan tempatnya mencari nafkah itu melakukan pengurangan karyawan.
“Galangan kapal sudah sepi, susah cari kerja,” kata dia.
Karenanya, ia memilih pulang ke kampung halamannya di Rokan Hilir, Riau. Dia membawa serta istri dan tiga anaknya yang masih berstatus pelajar. Untuk itu, kemarin ia mengurus surat pindah rayon untuk ketiga anaknya itu.
“Dua orang SD dan yang satu SMP,” ujarnya.
Menurut Taufik, Batam kini tak seperti dulu lagi yang menjadi primadona para pencari kerja. Terutama sejak awal 2016, Taufik merasa hidup di Batam semakin berat.
Hal yang sama juga dikatakan Rahmi, 35. Wanita yang menekuni bisnis jualan kue ini juga memilih kembali ke daerah asalnya di Palembang. “Semakin sulit dan terasa sekali kebutuhan semakin mahal, kami mau usaha di kampung halaman saja,” kata perempuan berjilbab ini, kemarin.
Ekonomi keluarga Rahmi kian sulit sejak kontrak kerja sang suami tak diperpanjang lagi. Sebelumnya, suami Rahmi bekerja di sebuah perusahaan manufaktur di Kawasan Industri Batamindo, Batam. Sepert halnya keluarga Taufik, Rahmi juga akan membawa serta anak-anaknya ke kampung halaman.
“Anak sebelumnya sekolah di SDN Sagulung dan akan dipindah ke salah satu SD di Palembang ini,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin, membenarkan banyaknya permintaan surat pindah rayon sekolah. Menurut dia, fenomena ini sudah diprediksi menyusul kian sulitnya perekonomian di Batam.
“Makanya kami membuka pendaftaran setelah Lebaran, karena sudah ada laporan bahwa banyak siswa yang mau pindah ke luar Batam,” terangnya, kemarin.
Mengenai jumlah surat pindah rayon yang dikeluarkan, Muslim mengaku belum menghitungnya. Namun jika melihat banyaknya antrean pengurusan surat pindah rayon di Gedung Gurindam Kantor Disdik Batam kemarin, ia memperkirakan ada sekitar 500 surat. “Itu yang pagi saja, belum lagi yang mengajukan setelah jam istirahat,” ujar pria kelahiran Rempangcate, Batam, ini.
Pantauan batampos.co.id di Gedung Gurindam Dinas Pendidikan Kota Batam, ratusan orangtua terlihat antre mengurus surat pindah rayon, kemarin. Karena banyaknya warga yang antre, petugas Disdik Batam terpaksa tetap melayani proses pengurusan surat pindah rayon sekolah saat jam istirahat siang. (cr17)