Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 1330

Hukuman Penjara Setya Novanto Dipangkas jadi 12,5 Tahun pada Putusan Peninjauan Kembali, KPK Hanya Bisa Menghormati

0
ILUSTRASI: Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (FEDRIK TARIGAN/JAWAPOS)

batampos – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut. Putusan ini menuai perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara dan sorotan terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyatakan hanya bisa menghormati putusan tersebut. Sebab, secara hukum, KPK tidak memiliki instrumen untuk mengajukan keberatan terhadap putusan PK.

“KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan, karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud,” kata Fitroh dikonfirmasi, Rabu (2/7).

Menurut Fitroh, permohonan peninjauan kembali merupakan hak hukum setiap terpidana, termasuk narapidana kasus korupsi. Oleh karena itu, KPK tidak memiliki dasar hukum untuk mengintervensi proses tersebut.

Ia menambahkan, KPK hanya bisa berharap agar putusan-putusan serupa di masa mendatang tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, serta semangat pemberantasan korupsi yang menjadi aspirasi publik.

“Kami memahami bahwa dalam sistem hukum nasional, MA adalah institusi tertinggi yang berwenang memutus PK. Namun kami juga percaya masyarakat akan menilai sendiri dan terus mengawal agenda antikorupsi di negara ini,” tegas Fitroh.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam putusan itu, hukuman penjara Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut tertuang dalam dokumen nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dapat diakses melalui situs resmi MA, pada Rabu (2/7).

“Kabul,” tulis putusan MA tersebut.

Majelis hakim menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana pokok, MA juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah tersebut, dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803 dijatuhkan dengan pidana subsider 2 tahun penjara,” demikian bunyi dalam amar putusan.

Sebagai pidana tambahan, Setya Novanto juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik, yakni larangan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa pemidanaan berakhir.

Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya, serta dua anggota hakim yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada 4 Juni 2025.

Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto sempat menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik, karena melibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun dan menyeret sejumlah pejabat tinggi lainnya. (*)

Sumber: JP Group

 

Artikel Hukuman Penjara Setya Novanto Dipangkas jadi 12,5 Tahun pada Putusan Peninjauan Kembali, KPK Hanya Bisa Menghormati pertama kali tampil pada News.

Kejagung Sita Uang Titipan Kasus Korupsi CPO Rp 1,3 triliun

0

 

Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).  (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

batampos – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat rekor dengan penyitaan uang titipan pengganti kerugian negara di tingkat penuntutan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga crude palm oil (CPO) atau minyak mentah.

Kini Korps Adhyaksa menerima uang titipan untuk disita negara senilai Rp 1,3 triliun dari perusahaan Musimas Grup setelah sebelumnya Wilmar Grup menyetor Rp 11, 8 triliun uang pengganti kerugian negara.

Dengan penyitaan uang titipan dari Musimas Grup, maka total uang pengganti kerugian negara yang telah disita dalam kasus korupsi tata niaga CPO mencapai Rp 13,1 triliun. Jumlah yang begitu besar itu merupakan rekor pengembalian uang kerugian negara dalam kasus korupsi.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno menerangkan bahwa tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jampidsus kembali melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp 1.374.892.735.527. Uang tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 terdakwa krporasi.

“Uang ini berasal dari uang titipan Musimas Grup senilai Rp 1,1 triliun dan Permata Hijau Group yang menitipkan uang seluruhnya sebesar Rp186 miliar. Atas izin pengadilan uang tersebut kemudian disita,” paparnya.

Setelah dilakukan penyitaan, maka petugas akan memasukkannya dalam tambahan memori kasasi Mahkamah Agung (MA). Sehingga, uang yang disita ini akan bisa diputuskan pengadilan apakah disita atau tidak.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Status Uang Rp 11,8 Triliun dari Kasus Dugaan Korupsi CPO Merupakan Sitaan, Bukan Dana Jaminan

“Ya dimasukkan ke memori kasasi, agar bunyi. Sehingga, hakim bisa memutuskan uang tersebut disita untuk bisa dipergunakan negara berdasar keputusan MA. Hal itu karena merupakan uang prngganti kerugian negara,” ujarnya.

Menurutnya, sebenarnya uang pengganti kerugian negara ini masih kurang. Sebab, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yang terjadi akibat Musimas Grup mencapai Rp 4.890.938.943.794 atau Rp 4,4 triliun dan untuk Permata Hijau Grup senikai Rp 973 miliar. “Nanti akan dipenuhi, semua,” paparnya.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa ini merupakan langkah yang dilakukan oleh institusi kejaksaan dalam rangka bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara dan tentunya sejalan dengan tindakan represi.

“Tidak hanya untuk melakukan penindakan atau menghukum para pelaku tetapi juga bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara itu merupakan hal yang juga kami lakukan secara terus menerus,” tegasnya. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Kejagung Sita Uang Titipan Kasus Korupsi CPO Rp 1,3 triliun pertama kali tampil pada News.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Apresiasai Kinerja dan Capaian Pembangunan Provinsi Kepri

0
Gubernur Ansar Ahmad bersama Wagub Nyanyang Haris Pratamura dalam pertemuan sekaligus jamian makan malam bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Selasa (1/7/2025). (Sumber: Barelitbang Kepri)

batampos-Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy memberikan apresiasi atas kinerja dan capaian pembangunan Provinsi Kepulauan Riau.

Apresiasi disampaikan Menteri Rachmat Pambudy secara langsung kepada Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura dalam sebuah jamuan makan malam di Rumah Dinas Menteri PPN, Jalan Widya Candra, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Di suasana penuh kehangatan itu, Menteri Rachmat didampingi Wamen dan Deputi Ekonomi Makro menyatakan kinerja dan capaian pembangunan Provinsi Kepri yang secara nasional jauh lebih baik dibanding provinsi lain di Indonesia.

BACA JUGA: Gubkepri Ansar Minta Jajarannya Telusuri Kebenaran Info Penjualan Pulau oleh Situs Online

Menteri Rachmat juga juga menyambut baik berbagai rencana strategis pembangunan Kepri ke depan, sekaligus berharap provinsi ini menjadi salah satu kawasan yang maju, sebagai penghela pertumbuhan ekonomi nasional.

Foto bersama usai pertemuan. (Sumber: Barelitbang Kepri)

Sebelumnya, kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Ansar – bersama Wagub Nyanyang dan Kepala Barelitbang Kepri Aries Fhariand – melaporkan progres serta capaian kinerja pembanguan Provinsi Kepulauan Riau.

Turut pula disampaikan komitemen Provinsi Kepri untuk mendukung Asta Cita yang difokuskan melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) / Quick Wins.

Gubernur Ansar dan Wagub Nyanyang juga memaparkan rencana dan target pembangunan Kepri ke depan yang membutuhkan dukungan Pemerintah Pusat. (*)

Artikel Menteri PPN/Kepala Bappenas Apresiasai Kinerja dan Capaian Pembangunan Provinsi Kepri pertama kali tampil pada Kepri.

Minta Kelas Jalan dan Jam Operasional Truk, Kasat Lantas: Kami Tindak Jika Ada Regulasi

0
Personel Satlantas Polresta Barelang menindak truk yang bermuatan lebih. F.Afid untuk Batam Pos

batampos – Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo meminta Dinas Perhubungan dan BP Batam untuk menentukan kelas jalan di Batam dan jam operasional truk. Sehingga, pihaknya bisa menindak truk yang melanggar dan mencegah terjadinya kecelakaan.

“Pembagian kelas jalan dan jam operasional tidak ada, itu di Dishub dan BP Batam. Kami akan nindak jika sudah ada regulasinya,” ujarnya, Rabu (2/7).

Afid menjelaskan permintaan ini juga sudah disampaikan langsung Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Batam pada bulan Mei lalu.

“Ini sudah kita sampaikan di RDP sejak ada kecelakaan truk di Tiban (Vitka) kemarin,” katanya.

Afid mengaku saat ini pihaknya hanya bisa menindak truk yang Over Dimension Overloading (ODOL). Seperti truk yang mengangkut tanah melebihi kapasitas

“Misalkan tanah angkutannya itu sampai tinggi, kalau ini kita temukan langsung ditilang,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan untuk penetuan jam operasioan dan kelas jalan itu harus dibahas para pimpinan dan pengusaha.

“Ini yang menjadi dilema. Kalau diatur jam operasionalnya (truk), kalau lama di pelabuhan truknya, kena biaya lagi. Kan sesuai jadwal kedatangan kapal,” ujarnya.

Menurut Salim, jalan di Batam didesain dan dibangun dengan kontruksi beton. Sehingga, jalannya bisa dilalui oleh semua kendaraan.

“Jadi kelas jalannya bisa menampung semua kendaraan,” katanya.

Salim mengaku saat ini pihaknya tengah membahas penataan lajur jalan di Batam. Seperti lajur kiri untuk kendaraan truk ketika bermuatan dan berjalan dengan kecepatan rendah atau pelan.

“Kita berupaya penataan lajur, sedang dikonsep,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel Minta Kelas Jalan dan Jam Operasional Truk, Kasat Lantas: Kami Tindak Jika Ada Regulasi pertama kali tampil pada Metropolis.

Cabuli Anak Kandung 2 Kali, Dilakukan Usai Nonton Film Dewasa

0
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos  – SM, 26, pelaku pencabulan anak kandung di Bengkong Indah mengaku melakukan perbuatan bejatnya karena terpengaruh film dewasa. Bahkan, ia sudah 2 kali mencabuli anak sulungnya yang berusia 3,5 tahun tersebut.

“Sudah 2 kali, karena habis nonton film dewasa,” ujarnya di Mapolsek Bengkong, Rabu (2/7) siang.

Selain terpangaruh film dewasa, SM mengaku sudah tidak dilayani sang istri. Dalam pencabulan tersebut, ia memanfaatkan suasana kosan yang sepi.

“Saya lakukan (pencabulan) waktu istri ke warung, dan anak di ayunan, tidur,” kata pria berprofesi buruh bangunan ini.

SM juga mengaku beberapa kali melakukan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan mengancam istrinya agar tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada polisi.

“Saya nikah siri sudah 5 tahun, anak sepasang,” ungkapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Husnul Faikar mengatakan perbuatan bejat pelaku sempat ditutupi istrinya selama 4 bulan.

“Si ibu takut kepada suaminya. Karena pelaku ini pernah melakukan KDRT,” ujarnya.

Husnus mengaku istri pelaku juga pernah melaporkan kasus KDRT ke Mapolsek Bengkong. Namun, laporan tersebut dicabut oleh korban.

“Sekarang kita fokus terhadap laporan perbuatan cabulnya. Dari pemeriksaan, 1 anak yang menjadi korban,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah berinisial SM mencabuli anak kandungnya yang masih balita atau berusia 3,5 tahun. Aksi bejat pria 26 tahun ini terkuak setelah dipergoki oleh sang istri, IY di kamar kosnya di Bengkong Indah.

Pencabulan ini terkuak oleh ibu korban. Saat kembali dari pasar, ibu korban memergoki pelaku dipergoki tanpa busana di dalam kamar kos tersebut, dan anaknya menangis kesakitan pada alat vitalnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

 

Artikel Cabuli Anak Kandung 2 Kali, Dilakukan Usai Nonton Film Dewasa pertama kali tampil pada Metropolis.

Zonasi Bikin Gagal Masuk, Disdik Anambas Usul Tambah Kuota di SMPN 2 Siantan

0
Kabid Pendidikan Dasar Disdik Anambas, Iim Mulyani Putri. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos

batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kepulauan Anambas mengusulkan penambahan kuota siswa baru di SMP Negeri 2 Siantan, setelah menerima laporan dari orang tua calon siswa yang tidak lolos seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Anambas, Iim Mulyani Putri, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat permohonan resmi ke Direktorat Pendidikan Menengah. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Anambas pada pekan lalu.

“Surat sudah ditandatangani Pak Bupati minggu lalu. Sekarang kami tinggal menunggu balasan dari pusat,” kata Iim saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).

Dalam surat itu, Disdik mengajukan perubahan kuota dari semula 96 siswa, untuk tiga rombongan belajar (rombel), menjadi 114 siswa. Penambahan dilakukan dengan menaikkan kapasitas tiap rombel dari 32 menjadi 38 siswa.

“Tujuannya agar bisa mengakomodasi semua calon siswa yang tidak tertampung,” ujar Iim.

Meski usulan penambahan kuota belum disetujui, Disdik meminta panitia SPMB SMP Negeri 1 Siantan untuk tetap membuka pendaftaran. Hal ini agar siswa yang tidak diterima di SMPN 2 tetap bisa mengakses pendidikan.

“Dalam aturannya memang boleh. Demi rasa keadilan, kami minta SMPN 1 tetap standby membuka pendaftaran. Jangan sampai ada anak yang tidak bisa sekolah tahun ini,” tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 20 calon siswa dari Desa Sri Tanjung gagal diterima di SMP Negeri 2 Siantan karena terbentur aturan zonasi.

Para orang tua tetap berharap anak-anak mereka dapat masuk ke sekolah tersebut, lantaran sekolah lain disebut tidak memiliki guru agama non-Muslim. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin

Artikel Zonasi Bikin Gagal Masuk, Disdik Anambas Usul Tambah Kuota di SMPN 2 Siantan pertama kali tampil pada Kepri.

Kurir Sabu Diupah Rp 20 Juta, Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan 1,03 Kg Sabu

0

 

Wadan Lantamal IV Batam, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menunjukkan barang bukti 1,03 kg sabu di Mako Lantamal IV Batam, Rabu (2/7). F. Sondang untuk Batam Pos

batampos – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Rabu (2/7) pagi. Barang haram seberat 1,03 kilogram tersebut didapati dari tangan kurir asal Aceh Timur, Muhammad, 33.

Komandan Lantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi warga tentang dugaan penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Batam melalui jalur pelabuhan rakyat.

“Merespons cepat laporan tersebut, Tim Lantamal IV segera melaksanakan pengumpulan bahan keterangan dan pengawasan ketat di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan tersangka membawa 1 paket sabu yang dibungkus dengan teh cina. Kepada petugas, Muhammad mengaku diupah Rp 20 juta untuk membawa sabu tersebut ke Batam menggunakan speed boat.

“Tersangka langsung diamankan ke Pos Babinpotmar Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Berkat menjelaskan menegaskan pengungkapan ini sebagai wujud peran aktif TNI AL, khususnya Lantamal IV Batam, dalam melaksanakan fungsi intelijen maritim, patroli keamanan laut, serta menjalin sinergi dengan masyarakat pesisir untuk mendeteksi dini potensi tindak kriminal, terutama narkoba lintas batas.

“Sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan, tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapmya.

Ia turut memberikan apresiasi atas kerja cepat tim di lapangan dan mengingatkan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kewaspadaan demi menjaga perairan Indonesia dari segala bentuk ancaman.

“TNI Angkatan Laut akan terus hadir sebagai garda terdepan menjaga perairan NKRI dari bahaya narkoba demi masa depan bangsa,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel Kurir Sabu Diupah Rp 20 Juta, Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan 1,03 Kg Sabu pertama kali tampil pada Metropolis.

Besok, Puluhan Bangunan Liar di Simpang Helm Dibongkar

0
Simpang Helm menuju kawasan Mega Legenda

batampos – Tim Terpadu Kota Batam akan menertibkan sebanyak 60 bangunan semi permanen yang diangap liar di sepanjang Simpang Helm menuju kawasan Mega Legenda, Batamcenter. Penertiban dijadwalkan berlangsung pada Kamis (3/7) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebelumnya, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga tahap kepada para pemilik bangunan liar tersebut.

“Mulai dari surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga, semuanya sudah kami layangkan. Bahkan sudah diberitahukan bahwa akan ada pembongkaran,” ujar Imam kepada Batam Pos, Rabu (2/7).

Menurut Imam, pihaknya telah meminta pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunannya, agar mereka masih bisa menyelamatkan material bangunan yang bisa dimanfaatkan kembali. Namun, apabila pembongkaran dilakukan oleh tim terpadu, maka seluruh proses akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kalau dibongkar sendiri, paling tidak mereka bisa menyelamatkan partisi bangunan yang masih bisa digunakan. Tapi kalau kami yang bongkar, ya sesuai aturan,” kata dia.

Dalam penertiban ini, sebanyak 250 personel gabungan dikerahkan ke lokasi. Mereka terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta petugas dari instansi terkait lainnya. Pengamanan dan pengawalan disebut Imam akan dilakukan secara persuasif namun tegas.

“Kurang lebih 250 petugas tim terpadu akan turun ke lapangan. Kami pastikan semua berjalan sesuai prosedur dan tidak ada tindakan berlebihan,” tegasnya.

Penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari penataan kota. Kawasan Simpang Helm yang merupakan jalur utama menuju kawasan pemukiman dan komersial, selama ini dinilai semrawut dan kerap menjadi titik genangan air saat hujan turun.

“Penataan ini juga berkaitan dengan upaya kami mengatasi banjir di kawasan tersebut. Bangunan liar yang berdiri di atas drainase jelas mengganggu aliran air,” pungkas Imam. (*)

Reporter: Yashinta

 

Artikel Besok, Puluhan Bangunan Liar di Simpang Helm Dibongkar pertama kali tampil pada Metropolis.

Batam Menuju Kota Reformasi Layanan Publik, Tim Percepatan Dibentuk

0
Amsakar dan Li Claudia saat memimpin rapat percepatan reformasi pelayanan publik. Foto. Pemko Batam

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama BP Batam mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 25 Tahun 2000. Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, memimpin langsung rapat koordinasi yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (1/7) kemarin.

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam dan pejabat teknis dari lingkungan BP Batam. Fokus utama pertemuan adalah menyusun langkah konkret demi mempercepat reformasi layanan publik dan perizinan usaha berbasis risiko.

Amsakar menyampaikan, implementasi dua regulasi ini merupakan momentum strategis untuk membenahi birokrasi. Menurutnya, PP 28/2025 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta PP 25/2000 tentang kewenangan pusat dan daerah, harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh aparatur.

“Peraturan ini menjadi acuan penting, tidak hanya untuk percepatan perizinan usaha, tetapi juga memperkuat otonomi daerah yang menjadi semangat reformasi birokrasi,” kata dia.

Ia menilai, tantangan utama dalam reformasi birokrasi bukan hanya soal regulasi, tapi juga pada kesiapan struktur dan sumber daya manusia yang mampu menjalankannya secara efektif. Untuk itu, dibentuklah tim percepatan implementasi yang melibatkan unsur teknis, hukum, dan kelembagaan dari Pemko dan BP Batam.

Langkah cepat ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Batam tidak ingin tertinggal dalam era digitalisasi layanan dan penyederhanaan prosedur birokrasi. Salah satu prioritas utama tim adalah menyusun Peraturan Kepala (Perka) serta pemetaan ulang tenaga teknis yang akan menangani perizinan melalui OSS berbasis risiko.

Sementara itu, Li Claudia inginkan struktur tim percepatan yang jelas dan terukur. Ia menyebut, kejelasan tentang ruang lingkup kerja, pembagian peran, serta jenis-jenis izin yang menjadi prioritas, akan menentukan keberhasilan tim dalam menjawab tuntutan percepatan layanan publik.

“Semua harus jelas dari awal. Siapa yang tangani, izin apa saja, dan langkah konkret ke depan. Jangan menunggu-nunggu lagi,” ujarnya.

Tak hanya itu, tim hukum Pemko dan BP Batam juga diberi mandat untuk segera menyusun regulasi turunan. Regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi penyederhanaan proses layanan publik serta jaminan bahwa seluruh tahapan telah sesuai dengan norma yang berlaku.

Pemko Batam berharap, dengan sinergi lintas instansi dan komitmen kuat di level pimpinan, reformasi layanan publik di Batam bisa berjalan dengan terukur dan berdampak langsung kepada masyarakat dan dunia usaha. Target besarnya: Batam menjadi kota yang tidak hanya unggul di sektor industri dan pariwisata, tetapi juga menjadi percontohan nasional dalam hal tata kelola pemerintahan.

“Soal siap atau tidak siap bukan lagi poin utama. Yang penting, kita jawab tantangan ini dengan kerja nyata,” kata Li Claudia. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Batam Menuju Kota Reformasi Layanan Publik, Tim Percepatan Dibentuk pertama kali tampil pada Metropolis.