Sabtu, 4 April 2026
Beranda blog Halaman 1334

Direktur RS Indonesia Tewas Diserang Israel, Komisi I DPR Kecam Bentuk Pelanggaran Hukum Internasional

0
Kondisi di sekitar RS Indonesia Gaza saat terjadi serangan dari Israel. ((Instagram/@mercindonesia))

batampos — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengecam keras serangan udara Israel yang menewaskan Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Marwan al-Sultan, beserta keluarganya. Serangan itu disebut sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Israel tidak tunduk pada hukum, juga tidak memiliki komitmen pada kemanusiaan,” kata Sukamta kepada wartawan, Kamis (3/7).

Dalam serangan tersebut, 67 warga Palestina tewas dalam 24 jam, termasuk 11 orang yang sedang mengantre bantuan. Marwan al-Sultan diketahui aktif menyerukan perlindungan bagi tim medis di Gaza.

Sukamta menegaskan, fasilitas medis tidak boleh menjadi target serangan, sesuai Konvensi Jenewa Keempat (1949) dan Protokol Tambahan I (1977). Ia juga menyoroti praktik pembatasan distribusi bantuan oleh Israel yang berujung pada tragedi kemanusiaan, bahkan muncul dugaan adanya obat terlarang dalam bantuan makanan..

“Saya mengutuk kebrutalan Israel ini dan menyerukan semua pihak berupaya menghentikan genosida,” ujarnya.

Ia mendorong Pemerintah RI untuk mendesak PBB dan negara-negara dunia agar menghentikan agresi Israel. Membuka akses bantuan kemanusiaan seluas-luasnya.

Menunjuk Duta Besar RI untuk PBB yang kini masih kosong. Mengawal misi diplomasi Presiden Prabowo Subianto dalam upaya damai, termasuk dalam forum BRICS di Brasil.

“Upaya diplomasi yang proaktif sangat membutuhkan peran Dubes sebagai ujung tombaknya,” pungkasnya. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Direktur RS Indonesia Tewas Diserang Israel, Komisi I DPR Kecam Bentuk Pelanggaran Hukum Internasional pertama kali tampil pada News.

Dinas Perhubungan Gesa Penataan Jalan 5 Lajur

0
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim. Foto. Arjuna/ Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan pihaknya tengah menggesa penataan jalan di Kota Batam.

Penataan ini berupa pengaturan ruas jalan yang telah memiliki lima lajur. “Ini sudah kita bahas dan sedang di konsep,” ujar Salim, Kamis (3/7).

Salim menjelaskan ruas kiri jalan untuk kendaraan truk ketika bermuatan dan berjalan dengan kecepatan rendah atau pelan. Sedangkan kendaraan roda empat kecepatan tinggi di lajur kanan.

“Untuk jalan 5 lajur itu nanti truk di sebelah kiri. Sehingga lebih tertib dan aman bagi pengendara lain,” katanya.

Disinggung pembatasan jam operasional truk, Salim mengaku hal ini bukan wewenang dan kapasitasnya.

“Itu nanti pembahasan para pimpinan, dan pengusaha-pengusaha. Tidak bisa kita sendiri menentukan,” katanya.

Menurut dia, jalan di Batam didesign dan dibangun dengan kontruksi beton. Sehingga, jalannya bisa dilalui oleh semua kendaraan.

“Jadi kelas jalannya bisa menampung semua kendaraan,” ungkapnya.

Sementara KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra mengatakan aturan jalan ini sudsh diatur sesuai Pasal 108 UU nomor 22 tahun 2009 terkait angkutan lalu lintas jalan.

Dalam aturannya, selain truk bermuatan, jalur kiri juga digunakan untuk pengendara sepeda motor. lajur kanan jalan hanya digunakan kendaraan berkecepatan tinggi dan mutar arah.

“Ini untuk keselamatan pengendara. Aturannya, motor wajib menggunakan lajur kiri,” ujarnya.

Yudi menjelaskan aturan ini kerap disosialisasikan. Untuk itu, ia meminta pengendara untuk terus mematuhi aturan, sehingga terhindar dari kecelakaan.

“Sekarang tinggal kesadaran masyarakat. Kami minta kesadaran ini ditingkatkan,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel Dinas Perhubungan Gesa Penataan Jalan 5 Lajur pertama kali tampil pada Metropolis.

Kapolresta Sosialisasikan Layanan Call Center Polri 110, Dapat Dimanfaatkan Seluruh Masyarakat

0
Polisi mensosilaisasikan layanan Call Center Polri 110. F.Budi untuk Batam Pos

batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mensosialisasikan layanan Call Center Polri 110. Hal ini disampaikan saat menghadiri kegiatan bersama para pimpinan Batamindo Cakrawala (BIC) dan perwakilan tenant kawasan industri.

“Kepolisian kini telah menyediakan layanan nomor darurat 110 yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk karyawan kawasan industri,” ujarnya.

Zaenal menjelaskan layanan 110 ini gratis dan aktif 24 jam. Layanan Kepolisian ini bisa digunakan kapan saja atau ketika terjadi gangguan keamanan.

“Pertemuan ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun kepercayaan dan sinergi antara dunia industri dan institusi penegak hukum,” katanya.

Sementara Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa menjelaskan layanan ini dapat dihubungi melalui telepon, SMS, email, fax, dan media sosial.

Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, dan pengaduan.

“Pelaporan seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lainnya. Sedangkan pengaduan seperto ancaman dan tindak kekerasan,” katanya.

Budi menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk pendekatan preventif Polri di tengah masyarakat serta bagian dari implementasi Polri yang Presisi.

“Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan dan bermanfaat untuk masyarakat. Edukasi seperti ini penting agar masyarakat bisa ikut andil dalam menjaga stabilitas kamtibmas,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat bisa menggunakan layanan ini secara bijak. Ia menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main. Karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong

“Melalui kegiatan ini, kami berharap warga semakin sadar dan proaktif memanfaatkan fasilitas pelayanan kepolisian demi menciptakan keamanan bersama,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel Kapolresta Sosialisasikan Layanan Call Center Polri 110, Dapat Dimanfaatkan Seluruh Masyarakat pertama kali tampil pada Metropolis.

Puluhan Kios Liar di Simpang Helm Dibongkar

0
Pembongkaran kios liar di sepanjang jalan di Simpang Helm arah Mega Legenda.

batampos – Puluhan kios liar di Simpang Helm arah Mega Legenda akhirnya diratakan dengan tanah, Kamis (3/7). Proses pembongkaran kios dilakukan oleh ratusan personil tim terpadu, mulai Satpol PP, Polisi dan TNI

Penertiban berlangsung sejak pagi dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Alat berat dikerahkan untuk mempercepat pembongkaran bangunan liar yang sebagian besar digunakan sebagai kios.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan kajian teknis dari tim terpadu penanganan banjir antara BP Batam dan Pemko. “Salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi potensi banjir dan memperlancar arus kendaraan yang sering tersendat di kawasan ini,” kata Imam.

Meski sempat terjadi penolakan dari beberapa pemilik kios, namun secara umum proses berlangsung kondusif. Setelah diberikan penjelasan oleh petugas, para pemilik akhirnya memahami bahwa bangunan mereka berdiri di lokasi yang melanggar aturan.

“Terima kasih kepada warga dan pemilik kios yang kooperatif. Kami mengapresiasi pengertian mereka karena menyadari bahwa bangunan yang mereka dirikan berada di atas saluran air dan badan jalan,” ujar Imam.

Dijelaskan Imam, penertiban telah melewati proses administrasi sesuai ketentuan. Mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) I, II, hingga III, lalu dilanjutkan dengan Surat Perintah Bongkar. Sebab menurutnya,pemerintah tidak serta-merta melakukan pembongkaran tanpa dialog dan tahapan hukum yang jelas.

“Yang kami tertibkan ini benar-benar sudah kami kaji dan komunikasikan dengan berbagai pihak. Ini bagian dari penataan kawasan demi kepentingan umum,” tambahnya.

Kawasan Simpang Helm dikenal rawan banjir saat musim hujan melanda Batam. Banyaknya bangunan liar di atas saluran air memperparah genangan yang berdampak langsung pada arus lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat.Imam menambahkan, tidak semua bangunan akan ditertibkan sekaligus. Pihaknya masih menunggu kajian lanjutan dari tim teknis untuk menentukan zona prioritas yang harus segera dibersihkan.

“Kami lihat mana yang paling mendesak dan paling berdampak. Kami akan tindak secara bertahap dan terukur,” ujarnya.

Sementara, Yoga salah satu warga sekitar mengapresiasi langkah tim terpadu membersihkan kawasan tersebut. Sebab hampir setiap hujan , persimpangan jalan selalu baniir.

“Semoga setelah ada pembersihan ini, drainase bisa segera diperlebar, dan tak banjir lagi, pungkasnya. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Puluhan Kios Liar di Simpang Helm Dibongkar pertama kali tampil pada Metropolis.

Jaringan Pemalsu Sertifikat Dibongkar, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

0
Ilustrasi. Sertiikat tanah palsu.

batampos – Di balik iming-iming kemudahan pengurusan sertifikat tanah, tersembunyi skenario penipuan terstruktur yang telah menjerat ratusan warga. Para korban tersebae ditiga daerah Kepri yakni Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.

Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang mengungkap jaringan pemalsuan dokumen pertanahan, lengkap dengan atribut resmi dan teknologi canggih. Dari praktik ini, sebanyak 247 warga menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp16,8 miliar.

Pengungkapan bermula dari laporan seorang warga Tanjungpinang berinisial SA pada Februari 2025. Ia bermaksud mengkonversi sertifikat analog miliknya menjadi sertifikat elektronik. Namun, hasil pengecekan di Kantor Pertanahan setempat menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar.

“Kasus ini awalnya tampak biasa. Tapi ketika dicek ke sistem, tidak ada data sertifikatnya. Dari situ, penyidikan mulai dibuka dan mengarah ke sebuah jaringan terorganisasi,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin di Gedung Lancangkuning Polda Kepri, Kamis (3/7).

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini telah beroperasi sejak 2023 hingga 2025. ES, menjadi otak pelaku sindikat tersebut. Ia yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku sebagai Kabid Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN. Dengan atribut meyakinkan, ia menawari jasa pengurusan sertifikat tanah, bahkan tanpa alas hak kepemilikan yang sah.

Kepada warga, ES menawarkan jasa seharga Rp30 juta per sertifikat di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Sementara di Batam, tarif ditentukan berdasarkan Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam dikalikan luas lahan, ditambah biaya jasa.

“Dalam satu kasus, korban berinisial JS diminta membayar hingga Rp1,5 miliar untuk lahan di Piayu,” kata Asep.

Agar meyakinkan korban, tersangka ES meminta dua rekannya, yang juga telah berstatus tersanngka MR dan ZA berpura-pura menjadi juru ukur resmi dari Kanwil ATR/BPN Kepri. Keduanya mengenakan baju taktis coklat, name tag ATR/BPN, serta sepatu lapangan. Saat pengukuran, mereka menggunakan aplikasi Gland Measure di ponsel dan mencatat koordinat lahan korban.

“Para pelaku tak sendiri, Ada jaringan yang memiliki peranan masing-masing. Mulai dari yang menjadi petugas BPN, petugas ukur dan satgas mafia tanah, hingga mencari konsumen melalui media sosial,” tegas Asep.

Dijelaskan Irjen Asep, MR dan ZA mendapat upah Rp150.000 hingga Rp300.000 per pengukuran. Data hasil pengukuran kemudian dikirim ke ES, yang lalu meneruskannya ke RAZ, desainer sertifikat sekaligus operator produksi.

RAZ adalah sosok penting dalam pemalsuan dokumen. Di rumahnya di Karawang, Jawa Barat, ia mencetak sertifikat analog menggunakan kertas bergambar Garuda yang dibeli dari marketplace, dan menjahitnya dengan benang nilon agar menyerupai dokumen asli. Untuk sertifikat elektronik, RAZ bahkan membuat situs palsu bernama sentuhtanahku.id, lengkap dengan tampilan layaknya milik resmi ATR/BPN.

“Kalau barcode di sertifikat discan, akan mengarah ke website tersebut dan menampilkan sertifikat korban. Seolah-olah itu resmi,” kata Asep.

Untuk Sertifikat dicetak dua tahap: tinta UV (untuk efek keamanan jika disinari) dan tinta biasa. Hasilnya diserahkan ke ES, lalu diberikan kepada para korban.

Di tempat yang sama, Direktur Kriminal umum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana menjelaskan tersangka lainnya LL, seorang ibu rumah tangga, mempromosikan jasa pengurusan sertifikat ini lewat media sosialnya. Ia turun ke lokasi, meyakinkan warga, dan menyampaikan informasi teknis kepada ES. Untuk jasanya, LL menerima bayaran Rp200.000 hingga Rp300.000 per kunjungan.

Sementara KS mengaku sebagai Ketua LSM dan Ketua Satgas Mafia Tanah versi mereka sendiri, berperan menghubungkan jaringan dengan warga di Tanjungpinang dan Bintan. Ia disebut-sebut menjadi penghubung utama dengan kelompok korban terbanyak di Lome, Bintan, yang mencapai 205 orang.

Di Batam, peran AY warga Moro, Karimun, sangat sentral. Ia disebut sebagai fasilitator untuk semua urusan dokumen palsu yang mencatut BP Batam. AY mendapat keuntungan hampir Rp800 juta dari berbagai transaksi. Ia juga memfasilitasi penerbitan dokumen palsu seperti faktur UWT, gambar peta lokasi (PL), dan surat berkop BP Batam.

“Untuk kasus ini, penyidik menerapkan 7 orang tersangka. Namun tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya, karena perkara masih berproses penyidikan,” tegas Ade.

Sementara, Kapolres Tanjung Pinang, Kombes Hamam Wahyudi mengatakan hasil penyidikan menyita 44 sertifikat palsu (10 elektronik dan 34 analog), dua gambar peta lokasi, 12 faktur UWT palsu, serta dua surat berkop BP Batam dengan nilai tagihan ratusan juta rupiah. Selain itu, ditemukan 47 berkas permohonan sertifikat, belasan salinan SHM, dan formulir kosong.

“Peralatan yang digunakan juga lengkap. Kami temukan lima laptop, komputer, printer, enam ponsel, hingga baju taktis dan cap BPN. Ini jaringan yang sangat rapi dan persuasif,” tegas Kombes Hamam

Dari kejahatan ini, para tersangka sempat menikmati hasil berupa 15 unit mobil, dua unit boat pancung, tiga rumah, emas seberat 41 gram, dan uang tunai Rp909 juta.

“Mobil yang dibeli, juga dijuga direntalkan ke perusahaan-perusahaan dengan nama badan usaha,” tegasnya.

para korban berasal dari berbagai latar belakang, baik individu maupun badan hukum. Di Kabupaten Bintan saja terdapat 218 korban, sebagian besar dari wilayah Lome, Busung, dan Sei Lekop.

“Ini bukan hanya kejahatan pemalsuan surat, tapi penipuan sistematis yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” tegasnya.

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 263 tentang pemalsuan surat, Pasal 378 tentang penipuan, serta pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

Reporter: Yashinta

 

Artikel Jaringan Pemalsu Sertifikat Dibongkar, Polisi Tetapkan 7 Tersangka pertama kali tampil pada Metropolis.

Cuaca Ekstrem, Pelaut Diminta Waspada

0
Personel Sat Polairud Polresta Barelang memberikan imbauan kepada kamtibmas kepada para kru kapal motor kayu serta tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Boat Pancung Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kamis (3/7). F.Budi untuk Batam Pos

batampos – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polresta Barelang melaksanakan kegiatan sambang dialogis di Pelabuhan Boat Pancung Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kamis (3/7). Kegiatan ini diisi dengan himbauan kamtibmas kepada para kru kapal motor kayu serta Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa mengatakan patroli dialogis ini dilakukan sebagai bagian dari respons kepolisian terhadap kondisi cuaca yang tidak menentu atau ekstrem di wilayah perairan Kota Batam.

“Dalam sambang tersebut, petugas memberikan himbauan kamtibmas kepada para pengguna jasa pelabuhan, khususnya terkait keamanan saat proses bongkar muat kapal,” ujarnya.

Budi menjelaskan petugas mengingatkan kru kapal motor kayu untuk selalu memperhatikan situasi dan kondisi cuaca sebelum berlayar serta memastikan kelengkapan alat keselamatan seperti life jacket atau pelampung.

“Kami menghimbau agar seluruh pelaut dan kru kapal tidak memaksakan diri untuk berlayar jika kondisi cuaca tidak memungkinkan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik bagi awak kapal maupun penumpang,” katanya.

Dalam kesempatan itu, personel Sat Polairud Polresta Barelang juga mengajak seluruh pekerja di pelabuhan untuk ikut berperan serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pelabuhan.

“Kolaborasi antara masyarakat maritim dan kepolisian dinilai penting dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah hukum perairan Kota Batam,” ungkapnya

Budi menambahkan kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warga yang beraktivitas di wilayah perairan. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel Cuaca Ekstrem, Pelaut Diminta Waspada pertama kali tampil pada Metropolis.

Jawa Pos Bantah Punya Utang Dividen Rp 54,5 M ke Dahlan Iskan: Semua Sudah Sesuai RUPS

0
Eleazar Leslie Sajogo. (MS&A untuk Jawa Pos)

batampos – Jawa Pos buka suara menanggapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan Direktur Utamanya, Dahlan Iskan. Melalui kuasa hukumnya, perusahaan media nasional itu dengan tegas membantah memiliki utang kepada Dahlan, termasuk klaim kekurangan pembayaran dividen sebesar Rp 54,5 miliar.

Permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan tercatat dalam nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby, dan hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jawa Pos masih belum menerima dokumen permohonan tersebut secara resmi dari pengadilan.

“Kami sudah memeriksa catatan keuangan dan berkomunikasi dengan direksi. Tidak ada utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana dimaksud dalam permohonan PKPU,” kata Leslie Sajogo, kuasa hukum Jawa Pos, Kamis (3/7).

Dalam berbagai pemberitaaan, permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya menyebut bahwa Jawa Pos memiliki utang sebesar Rp 54,5 miliar. Angka ini disebut berasal dari kekurangan pembagian dividen yang seharusnya diterima Dahlan sebagai pemegang saham.

Klaim tersebut merujuk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016. Namun menurut Leslie, seluruh keputusan RUPS selama periode tersebut diputuskan secara bulat, termasuk oleh Dahlan sendiri saat masih menjabat sebagai Dirut.

Leslie menegaskan Dahlan Iskan sampai saat ini memiliki 3,8 persen saham Jawa Pos yang merupakan pemberian dari pemegang saham lainnya. Sedangkan pemegang saham terbesar adalah PT Grafiti Pers dari penerbit Tempo.

“Tidak pernah ada komplain sebelumnya soal dividen. Semuanya diputuskan di forum resmi dan disepakati bersama secara bulat. Kenapa sekarang tiba-tiba muncul gugatan yang melompat-lompat ke tahun-tahun berbeda?” ujarnya.

Leslie memastikan bahwa seluruh pembagian dividen kepada pemegang saham dilakukan melalui prosedur yang benar. Sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan RUPS. Ia juga menilai narasi tentang “utang dividen” sangat menyesatkan, karena dividen bukanlah utang komersial yang bisa serta-merta menjadi dasar PKPU.

“PKPU itu mekanisme hukum untuk menangani utang yang nyata, sudah jatuh tempo, dan tidak dibayar. Bukan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir tentang dividen yang sudah ditetapkan bertahun-tahun lalu,” jelasnya.

Selain itu, sebelum mengajukan permohonan PKPU, Dahlan Iskan telah mensomasi dan mengajukan tuntutan pada Jawa Pos untuk mendapatkan akses ke dokumen perusahaan. Leslie menyebut hal itu sebagai tindakan yang keliru dan tidak jelas.

Menurutnya, tidak ada ketentuan hukum yang membolehkan seorang pemegang saham mengakses seluruh dokumen internal perusahaan tanpa batas. “Hak pemegang saham itu ada pada bahan rapat pemegang saham seperti RUPS, bukan seluruh dokumen operasional. Dokumen perseroan bukan untuk dibuka secara bebas, apalagi digunakan untuk menggugat perusahaan,” tambah Leslie.

Sanggah Klaim “Pahlawan Jawa Pos”

Dalam pemberitaaan, Dahlan sebelumnya menyatakan bahwa jika permohonan PKPU-nya dikabulkan, dana yang diperoleh akan dibagikan kepada “pahlawan-pahlawan Jawa Pos”. Leslie menilai pernyataan itu sangat subjektif dan tidak berdasar secara hukum.

“Dia tidak punya hak untuk menentukan siapa pahlawan, dan siapa bukan,” tegasnya.

Selain itu, Leslie juga membantah pernyataan yang menyebut pihak Dahlan sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik lewat mediasi. Ia menyebut, satu-satunya komunikasi hukum yang pernah terjadi adalah tiga kali somasi, dan semuanya sudah dijawab.

“Tidak pernah ada mediasi atau komunikasi langsung. Pak Dahlan tidak pernah datang. Yang datang hanya kuasa hukumnya dengan somasi, sehingga jauh dari terminologi baik-baik,” ungkapnya.

Jawa Pos Siap Ambil Langkah Hukum

Saat ini, PT Jawa Pos masih menunggu surat resmi dari pengadilan terkait permohonan PKPU tersebut. Namun Leslie menegaskan, pihaknya siap menghadapi proses hukum dan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan ada pemutarbalikan fakta atau pencemaran nama baik.

“Kami negara hukum. Jika tuduhan tidak berdasar, kami punya hak jawab dan hak gugat,” pungkas Leslie. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Jawa Pos Bantah Punya Utang Dividen Rp 54,5 M ke Dahlan Iskan: Semua Sudah Sesuai RUPS pertama kali tampil pada News.

Nama-Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD Karimun Diumumkan

0
Pj. Sekda Karimun, Djunaidy. F. Ichwanul Fahmi/Batam Pos

batampos – Sebanyak 12 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Dewan Pengawas (Dewas), Komisaris, dan Direksi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karimun.

Kedua BUMD tersebut yakni Perumda BPR Tuah Karimun dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda).

Menariknya, ada dua nama yang lolos untuk dua posisi sekaligus. Yakni, Siska Naritasari, SE yang lolos sebagai calon Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan Perumda BPR Tuah Karimun.

Sementara Zondervan, SE masuk sebagai calon Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Pelabuhan Karimun.

Selain itu, nama Wan Abdul Rahma, SE, mantan Kepala Cabang BRK Karimun, juga tercatat sebagai calon Dirut Perumda BPR Tuah Karimun.

Untuk posisi Dewan Pengawas di BUMD tersebut, hanya satu nama yang lolos, yakni Riau Rismantor, SE.

Sementara itu, untuk posisi Komisaris di PT Pelabuhan Karimun, ada tiga nama mantan anggota DPRD Karimun yang bersaing, yakni HM Asyura, SE MMP, Sri Rezeki, SH, dan Sjarifuddin, S.Ak.

Tiga nama lainnya adalah Raja Novriantry Riantory, SH, Tegor, SE MM, dan Sunardi, SH.

Pengumuman nama-nama calon ini berdasarkan Berita Acara Nomor: 05/BA-PANSEL/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan 07/BA-PANSEL/VII/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Pj Sekda Karimun, Djunaidy, menyampaikan bahwa seleksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, dan Perbup Karimun Nomor 3 Tahun 2021.

“Kami harapkan pergantian Dewas, Dirut, dan Direktur Operasional di dua BUMD ini bisa jadi sumber penting untuk menyumbang PAD Kabupaten Karimun,” ujar Djunaidy, Kamis (4/7). (*)

Reporter: Ichwanul Fahmi

Artikel Nama-Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD Karimun Diumumkan pertama kali tampil pada Kepri.

Anambas Kucurkan Rp4 Miliar untuk Seragam dan Tas Gratis Siswa Baru

0
Bupati Anambas, Aneng menyalami siswa di salah satu sekolah. Tahun ini, Pemkab Anambas menganggarkan Rp 4 miliar untuk perlengkapan sekolah gratis. F. Rikaswin untuk Batam Pos.

batampos – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk program perlengkapan sekolah gratis bagi siswa baru tingkat PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Program ini menyasar seluruh siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026 dan bertujuan meringankan beban ekonomi orang tua, sekaligus menjadi bagian dari realisasi janji politik Bupati dan Wakil Bupati Anambas, Aneng-Raja Bayu.

“Sekarang dalam tahap finalisasi, karena kita anggarkan di APBD Perubahan 2025,” kata Kepala Dinas Pendidikan Anambas, Tony Karnain, Kamis (4/7).

Perlengkapan sekolah yang akan diberikan meliputi seragam, sepatu, tas, dan buku. Rencananya, bantuan tersebut mulai disalurkan pada Oktober 2025, menyesuaikan dengan pengesahan APBD Perubahan.

“Paling lambat kita salurkan bulan Oktober. Kami masih tunggu pengesahan,” ujar Tony.

Terkait sistem pengadaan barang, Tony belum merinci lebih lanjut. Namun, ia menyebutkan akan mengupayakan keterlibatan pelaku usaha lokal, terutama penjahit di daerah.

“Kita usahakan melibatkan penjahit lokal agar ekonomi masyarakat juga ikut bergerak,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin

Artikel Anambas Kucurkan Rp4 Miliar untuk Seragam dan Tas Gratis Siswa Baru pertama kali tampil pada Kepri.

Penipuan Berkedok Ekspor Ikan Kembali Disidang, Terdakwa Gunakan Identitas Fiktif Tipu Korban Capai Rp 2,4 Miliar

0
Terdakwa Tommy alias Ah Bing saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Kasus dugaan penipuan bermodus investasi jual beli ikan ekspor kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (3/7). Terdakwa dalam perkara ini adalah Tommy alias Ah Bing, yang didakwa merugikan korban hingga Rp 2,42 miliar.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Feri Irawan, didampingi Irpan Lubis dan Rinaldi, memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Izhar menghadirkan saksi Atan alias Aho, seorang karyawan perusahaan money changer PT Transfer Dana Indonesia.

Di hadapan majelis hakim, Atan mengungkapkan bahwa korban bernama Sammy sempat mentransfer dana secara bertahap melalui dirinya ke dua rekening atas nama Tommy, pada rentang waktu 9 hingga 15 Mei 2023.

“Transfer pertama dilakukan pada 11 Mei 2023 sebesar Rp 1.105.000.000, dan kedua pada 15 Mei 2023 sebesar Rp 1.321.200.000. Totalnya mencapai Rp 2.426.200.000,” ujar Atan.

JPU dalam uraian dakwaannya menjelaskan, penipuan ini bermula dari perkenalan antara Tommy dan korban di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023. Untuk meyakinkan Sammy, Tommy mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan, dua perusahaan yang diklaim bergerak di bidang ekspor-impor hasil laut.

“Dia juga mengaku sebagai tokoh adat Sulawesi Selatan dan mantan tentara. Bahkan, sempat menunjukkan foto diri memakai seragam militer dan pakaian adat untuk menambah kepercayaan korban,” ungkap JPU Izhar.

Dalam skema yang ditawarkan, Tommy menjanjikan keuntungan antara 60 hingga 70 persen dari modal investasi, dengan rincian harga beli ikan Rp 5 hingga 7 dolar Singapura per kilogram dan harga jual Rp 10 hingga 14 dolar Singapura per kilogram.

Korban tergiur dan akhirnya menyetujui investasi untuk pengadaan 30 ton ikan jenis kakap dan tenggiri, senilai 220 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,42 miliar.

Namun, saat pelaksanaan, kapasitas penyedia ikan ternyata tidak sesuai dengan klaim terdakwa. Saksi lain bernama Muh Jufri alias Pak Aji dari Makassar mengaku hanya mampu menyediakan dua ton ikan per hari. Sementara Andi Hamka dari PT Blue Ocean Resource membantah adanya keuntungan hingga 70 persen. Menurutnya, margin keuntungan dalam bisnis jual beli ikan ekspor hanya berkisar 10 hingga 13 persen.

Fakta lain yang diungkap JPU adalah tidak adanya kantor dari dua perusahaan yang disebutkan Tommy. Terdakwa disebut hanya pernah memesan satu unit ruko di kawasan Nagoya City Thamrin, Batam, tetapi dibatalkan karena tidak sanggup membayar uang muka.

Sejak 18 Mei 2023, korban tidak lagi dapat menghubungi Tommy. Janji pengembalian dana pada 20 Juni 2023 di Jakarta pun tidak pernah terealisasi.

Atas perbuatannya, Tommy didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan sebagai dakwaan primer, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sebagai dakwaan subsidair.

Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Penipuan Berkedok Ekspor Ikan Kembali Disidang, Terdakwa Gunakan Identitas Fiktif Tipu Korban Capai Rp 2,4 Miliar pertama kali tampil pada Metropolis.