Senin, 6 April 2026
Beranda blog Halaman 1336

Tradisi Pacu Jalur Asli Riau Diklaim Milik Malaysia hingga Filipina, Warganet RI Geram!

0
Pacu Jalur. (F.The East)

batampos – Tradisi Pacu Jalur kebanggaan masyarakat Riau yang kini tengah viral di media sosial global mendadak jadi bahan rebutan sejumlah negara tetangga. Pacu Jalur naik daun karena diposting oleh sejumlah pesepak bola dunia dan klub bola PSG.

Namun, netizen dari Malaysia, Thailand, hingga Vietnam dan Filipina, disebut-sebut ikut “mengklaim” warisan budaya asli Indonesia ini. Hal tersebut memicu amarah netizen Tanah Air.

Dari TikTok hingga Instagram, warganet Indonesia membanjiri kolom komentar dengan kecaman. Penyebabnya? Banyak akun luar negeri yang tiba-tiba mengaku Pacu Jalur sebagai bagian dari budaya mereka.

Komentar kontroversial seperti “It’s trend from Vietnam”, “Pacu Jalur is Thai pride, bro”, hingga “This is from Manila” pun memicu perang komentar lintas negara. Bahkan sejumlah akun Malaysia terang-terangan menyebut lomba perahu raksasa ini sebagai warisan budaya Melayu yang tak eksklusif milik Indonesia.

“Kok bisa-bisanya dibilang dari Vietnam? Itu tradisi turun-temurun nenek moyang kami di Kuansing!” tulis seorang netizen Indonesia dengan nada geram.

Padahal, Pacu Jalur sudah hidup sejak abad ke-17 di sepanjang Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Awalnya adalah alat transportasi masyarakat untuk mengangkut hasil bumi seperti pisang dan tebu.

Namun seiring waktu, perahu panjang bernama ‘jalur’ itu berubah fungsi: dari moda transportasi menjadi simbol budaya dan kebanggaan daerah.

Kini, Pacu Jalur tak hanya balapan perahu. Ia menjelma jadi pertunjukan seni dan budaya air, lengkap dengan dekorasi kepala naga, harimau, hingga buaya, ditambah tarian anak-anak di ujung perahu yang kini viral lewat tren “Aura Farming”.

Tiang tinggi, payung adat, dan selendang warna-warni menambah megah penampilan jalur di sungai.

Yang bikin heboh, viralnya Pacu Jalur di TikTok justru mengundang berbagai narasi klaim dari luar negeri. Banyak pengguna luar negeri ikut mengunggah cuplikan Pacu Jalur dan menyematkan tagar-tagar kebanggaan negara mereka, seolah ingin menunjukkan “ini milik kami juga.”

Bagi masyarakat Riau, ini tentu bukan soal viral semata. Ini tentang identitas.

“Kalau budaya kami mulai diklaim macam-macam, mau sampai kapan kita diam?” ujar seorang tokoh adat dari Kuansing yang ikut buka suara soal kontroversi ini di media sosial.

Dengan viralnya Pacu Jalur di kancah global, muncul pertanyaan besar: akankah Indonesia bertindak cepat mengukuhkan ini sebagai warisan budaya takbenda di UNESCO? Atau justru kecolongan lagi seperti yang sudah-sudah?

Satu hal pasti, netizen Indonesia tidak akan tinggal diam. Bagi mereka, Pacu Jalur bukan sekadar lomba dayung. Ini adalah detak jantung budaya Riau, dan kini, dunia pun mulai meliriknya. (*)

Artikel Tradisi Pacu Jalur Asli Riau Diklaim Milik Malaysia hingga Filipina, Warganet RI Geram! pertama kali tampil pada News.

Temui Warga, PLN Batam Bahas Penyesuaian Tarif Listrik dan Pelayanan

0
TIM dari PLN Batam memberikan materi penjelasan kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan III tahun 2025 secara langsung kepada masyarakat, Jumat (4/7) . (f. Humas PLN Batam)

batampos – PT PLN Batam memulai rangkaian diskusi publik terkait kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk triwulan III tahun 2025. Kegiatan ini digelar serentak di empat kecamatan sejak Kamis kemarin, sebagai upaya membangun komunikasi langsung dan transparan antara perusahaan dengan pelanggan serta para pemangku kepentingan.

Forum ini berlangsung di empat titik—Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Sagulung, Sungai Beduk, dan Sekupang—melalui koordinasi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Batam. Dalam diskusi itu, jajaran manajemen PLN memaparkan latar belakang kenaikan tarif, dasar hukum yang melandasinya, hingga simulasi perhitungan yang bisa dilakukan secara mandiri oleh pelanggan.

Tarif yang disesuaikan hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas serta golongan pelanggan instansi pemerintah. Besarannya, 1,43 persen. Dari seluruh 23 golongan pelanggan PLN Batam, hanya lima yang terdampak. Dua di antaranya berasal dari segmen rumah tangga mampu. Total pelanggan terdampak hanya sekitar 7,49 persen dari keseluruhan.

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam menyatakan bahwa langkah penyesuaian tarif ini diambil untuk memastikan keberlangsungan dan kualitas pasokan listrik di Batam tetap terjaga. Menurutnya, tiga variabel utama menjadi pertimbangan penyesuaian, yakni kurs rupiah, harga energi primer, dan tingkat inflasi.

“Penyesuaian tarif ini penting demi menjaga stabilitas sistem kelistrikan jangka panjang. Ini bukan semata soal tarif, tapi keberlanjutan pelayanan,” katanya.

Tarif baru akan berlaku mulai pemakaian listrik bulan Juli. Artinya, pelanggan baru akan menerima tagihan dengan tarif baru pada Agustus mendatang. Untuk saat ini, tagihan masih mengacu pada pemakaian Juni. “Kalau ada tagihan yang naik bulan ini, hampir pasti penyebabnya adalah peningkatan konsumsi, bukan kenaikan tarif,” ujarnya.

Diskusi yang berlangsung terbuka ini juga menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan aspirasi. Salah satunya datang dari Alfiza, warga Sagulung, yang berharap kenaikan tarif dibarengi dengan peningkatan pelayanan.

“Kalau tarif naik, respon terhadap gangguan juga harus cepat. Jangan sampai listrik padam terlalu lama,” ucapnya.

Hal serupa disampaikan Yola Destria, pelanggan dari Kecamatan Sekupang. Sebagai pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA, ia meminta agar kenaikan ini sebanding dengan pelayanan. “Kami bisa hemat kalau tarif naik, tapi PLN juga harus menjamin listrik tidak sering padam,” katanya.

Untuk memastikan keterbukaan informasi, PLN Batam menyediakan kanal pengaduan pelanggan di empat kantor UP3, yakni Batam Center, Nagoya, Batu Aji, dan Tiban. Selain itu, tersedia layanan Contact Center di 0778-5702-123 serta fitur simulasi tarif yang dapat diakses masyarakat secara mandiri.

Acara ditutup dengan ajakan bagi seluruh pelanggan untuk aktif mencari informasi dari sumber resmi dan memahami kebijakan penyesuaian tarif secara menyeluruh. PLN Batam menegaskan komitmennya untuk menyediakan layanan kelistrikan yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Batam. (*)

Artikel Temui Warga, PLN Batam Bahas Penyesuaian Tarif Listrik dan Pelayanan pertama kali tampil pada Metropolis.

Ratusan Dokter Spesialis Gizi Hadiri Forum Sumatra Update on Nutrition Science Batam 2025

0
Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura menghadiri sekaligus membuka Forum SUNs Batam 2025 di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Jumat (4/7/2025). (Uyaa/TMW)

batampos-Ratusan dokter spesialis gizi dari seluruh Indonesia menghadiri Forum Sumatra Update on Nutrition Science (SUNs) Batam 2025 yang dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Jumat (4/7/2025).

Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, 2-5 Juli 2025, dipusatkan di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, menghadirkan rangkaian workshop dan simposium ilmiah yang membahas berbagai isu terkini seputar nutrisi dan kesehatan masyarakat.

Wagub Nyanyang dalam sambutannya menekankan bahwa sektor kesehatan merupakan salah satu prioritas utama pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau, di mana keberhasilan pembangunan di bidang lain sangat bergantung pada terciptanya masyarakat yang sehat secara menyeluruh.

“Untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, pelayanan kesehatan harus terus ditingkatkan secara nyata. Salah satu fondasinya adalah dengan pemenuhan kebutuhan gizi dan nutrisi masyarakat,” ujar Wagub.

BACA JUGA:Wagub Nyanyang Dijadwalkan Membuka Munas PDGKI di Kota Batam

Ia mengapresiasi terselenggaranya forum SUNs Batam 2025 yang dinilainya strategis dalam meningkatkan literasi dan kesadaran publik terhadap pentingnya gizi.

Wagub Nyanyang menerima cinderamata dari Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Gizi Klinik Indonesia (PDGKI) selaku penyelenggara Forum SUNs Batam 2025. (Uyaa/TMW)

“Acara seperti ini sangat penting karena memperkuat kolaborasi antar profesi dalam membagikan informasi ilmiah kepada masyarakat luas. Kesehatan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Nyanyang mengucapkan selamat kepada panitia dan peserta atas terlaksananya forum ini. Di kesempatan ini sekaligus ia mengundang seluruh peserta untuk menikmati berbagai pesona Kota Batam.

“Kami persilakan seluruh peserta untuk menikmati Batam—dari kuliner, belanja, hiburan, hingga keindahan wisatanya,” ucap Nyanyang.

Sementara itu, perwakilan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Gizi Klinik Indonesia (PDGKI), dr Nur Ashari SpGK, Subspesialis Kedokteran Metabolik (Sp-KM), menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Kepri.

“Ini menjadi bukti nyata kolaborasi yang baik antara pemerintah dan tenaga medis,” katanya.

Ia menegaskan jika persoalan gizi adalah hal mendasar dalam kesehatan.

“Jika nutrisi terpenuhi dengan baik, maka masalah kesehatan lain seperti stunting dan anemia bisa dicegah secara signifikan,” ujar Nur Ashari lagi.

Forum SUNs Batam 2025 diharapkan menjadi ajang strategis untuk memperkuat sinergi antara akademisi, praktisi, dan pemerintah dalam upaya peningkatan gizi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah barat dan kepulauan seperti Provinsi Kepulauan Riau. (*)

Artikel Ratusan Dokter Spesialis Gizi Hadiri Forum Sumatra Update on Nutrition Science Batam 2025 pertama kali tampil pada Kepri.

Kejati Kepri Terima SPDP Kasus Narkotika Likuid dari Polda, Ungkap Minilab di Apartemen Harbour Bay

0
Polisi membeberkan hasil penangkapan minilab narkoba dari sebuah apartemen.

batampos – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri terkait kasus peredaran narkotika jenis likuid yang diungkap belum lama ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, mengonfirmasi penerimaan SPDP tersebut. Ia menyebut bahwa tim jaksa akan segera ditugaskan untuk mengikuti secara aktif proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Kami akan segera menugaskan tim jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini secara aktif,” ujar Yusnar, Jumat (4/7).

Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat Ditresnarkoba Polda Kepri di salah satu unit Apartemen Harbour Bay Residence, Batam, yang mengungkap keberadaan laboratorium narkotika skala kecil atau minilab.

Dari penggerebekan yang berlangsung dalam dua tahap tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, cairan ketamin, dan vape berisi zat anestesi berbahaya, etomidate.

Penyidikan mendalam mengungkap bahwa bahan baku untuk laboratorium narkoba itu dipasok oleh seorang warga negara Malaysia berinisial S, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Produk-produk narkotika dari minilab tersebut diketahui telah beredar di masyarakat melalui sistem penjualan langsung antarindividu (person to person).

Pada penggerebekan tahap pertama, polisi menangkap pria berinisial TZ di kamar 1210, lantai 12 Apartemen Harbour Bay. Di lokasi, petugas menemukan berbagai peralatan laboratorium dan barang bukti narkotika siap edar.

Tahap kedua dilakukan pada Selasa (3/6), di mana polisi meringkus tersangka lain berinisial DZ di kawasan Pelita VII, Batam. DZ diduga kuat berperan sebagai kurir yang mengirim vape mengandung etomidate ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.

“DZ sudah beberapa kali mengirim barang. Kami masih dalami kemungkinan jaringan lainnya,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro.

Tersangka TZ kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, DZ dikenakan Pasal 35 jo Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Kejati Kepri menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini secara ketat, mengingat kompleksitas jaringan dan dampak peredaran narkoba jenis baru yang kian mengkhawatirkan. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Kejati Kepri Terima SPDP Kasus Narkotika Likuid dari Polda, Ungkap Minilab di Apartemen Harbour Bay pertama kali tampil pada Metropolis.

Tembakau Sintetis Narkoba Jenis Baru Masuk Batam

0
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono memperlihatkan embakau sintetis jenis MDMB-4en-PINACA yang diselundupkan pelaku dari Malaysia melalui Batam.

batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri membongkar jaringan narkotika internasional lintas negara. Kali ini, dua kurir ditangkap saat hendak menyelundupkan 5.726 gram tembakau sintetis jenis MDMB-4en-PINACA dari Malaysia melalui Batam untuk diedarkan di Jakarta. PINACA merupakan narkoba jenis baru yang memiliki efek lebih berbahaya dibanding narkoba pada umumnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan penangkapan berlangsung Kamis pagi, 19 Juni 2025, di Pantai Bahagia, Sambau, Nongsa. Dua tersangka, ATA dan SH masing-masing berperan sebagai penjemput barang dan penghubung jalur laut dari Malaysia.

“Barang ini hendak dikirim ke Jakarta melalui Karimun. Sindikatnya dikendalikan oleh WN Malaysia berinisial Z, yang kini buron,” ungkap Anggoro Wicaksono, Jumat (4/7).

Anggoro menyebut, tersangka ATA merupakan pasien rehabilitasi narkoba. Namun, alih-alih menjalani pemulihan, dia justru terlibat aktif dalam jaringan pengedaran. Dari tangan ATA petugas menyita sembilan bungkus plastik bening berisi MDMB-4en-PINACA yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

“Ini jenis narkotika baru, berupa sintetis yang sangat berbahaya, daya rusaknya terhadap sistem saraf lebih tinggi dari ganja,” terang Anggoro.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 05.30 WIB. Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian bergerak melakukan observasi dan pengintaian. Hanya berselang satu jam, ATA berhasil ditangkap di lokasi, tak jauh dari bibir pantai.

Penggeledahan awal langsung mengungkap barang bukti. Dari situ, polisi mengembangkan kasus dan menangkap SH yang diduga menjadi penyedia alat transportasi berupa kapal boat dari Malaysia ke Batam.

“Setelah interogasi, keduanya mengaku barang itu milik AA warga Indonesia yang kini DPO. Barang didapat dari Z, warga Malaysia yang juga DPO. Tujuan akhirnya adalah N di Jakarta, juga masih buron,” kata Anggoro.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Tembakau Sintetis Narkoba Jenis Baru Masuk Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Pulau Pengikik, Bintan Diklaim Milik Kalbar, Bupati Bintan: Fakta Sejarah Wilayah Itu Masuk Bintan

0
Terlihat keindahan Pulau Pengikik di Tambelan, Bintan yang diklaim Pemkab Mempawah. F.facebook sahabat belly.

batampos– Dua pulau di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan yaitu Pulau Pengikik Besar dan Kecil dikabarkan diklaim Pemerintah Kabupaten Mempawah,Kalimantan Barat (Kalbar) setelah video pernyataan pejabatnya viral di media sosial.

Dalam video tersebut, pejabat Mempawah menyatakan bahwa kedua pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Mempawah pada 2014 lalu dialihkan ke Kepri pada 2022 berdasarkan Keputusan Mendagri.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan dengan tegas membantah klaim itu.

BACA JUGA: Tiga Siswa SMAN 1 Tanjungpinang Berlaga di Olimpiade ITB, Sekolah Tak Tanggung Biaya

Roby mengatakan fakta dan sejarah menunjukkan bahwa Pulau Pengikik Besar dan Kecil masuk wilayah administrasi Kabupaten Bintan.

Bahkan, sejak puluhan tahun kedua pulau tersebut telah masuk dalam administrasi Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Khazalik menegaskan bahwa Pulau Pengikik Besar dan Kecil telah menjadi bagian dari Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan sejak puluhan tahun.

Ia meminta pejabat di Kalimantan Barat untuk mempelajari sejarah dan tidak memancing perpecahan antara warga Indonesia.

Khazalik juga berharap pemerintah pusat dapat membantu menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut.

Berdasarkan portal Pemerintah Desa Pengikik bahwa Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil terletak di Desa Pengikik dengan jumlah penduduk kurang lebih 100 orang yang sebagian besar adalah nelayan.

Untuk mencapai desa ini dari Pulau Tambelan, dibutuhkan waktu kurang lebih 5 jam menggunakan pompong nelayan. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Pulau Pengikik, Bintan Diklaim Milik Kalbar, Bupati Bintan: Fakta Sejarah Wilayah Itu Masuk Bintan pertama kali tampil pada Kepri.

Polda Kepri Bongkar 26 Kasus Narkoba, 39 Tersangka Diciduk, Dua Diantaranya WNA

0
Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin saat konfrensi pers dan pemusnahan narkoba di Mapolda Kepri, Jumat (4/7). Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap 26 kasus dalam kurun waktu 29 hari. Dari puluhan pengungkapan, ada tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya , termasuk satu kasus limpahan dari Lantamal IV Batam.

Sebanyak 39 orang ditetapkan sebagai tersangka diamankan, termasuk dua warga negara Singapura dan 1 oknum KSOP yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam.

Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1.871 gram, ekstasi 180 butir, 5.726 gram MDMB-4en-PINACA (tembakau sintetis), 3.205 liquid vape etomidate, dan ganja kering.

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menyebut keberhasilan ini sebagai bukti komitmen penuh Polda Kepri dalam perang melawan narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang rentan menjadi jalur penyelundupan internasional.

“Total barang bukti yang disita bisa menyelamatkan lebih dari 41 ribu jiwa. Ini bukan sekadar angka, tapi nyawa generasi bangsa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (4/7).

Menurut dia, dari 26 kasus tindak pidana narkoba tersebut, terdapat beberapa kasus menonjol dengan barang bukti berupa 5.726 gram (5,7 kg) MDMB-4en-Pinaca atau narkotika golongan I, bahan baku utama tembakau sintetis.

“Luar biasa satu bulan bisa mengungkap sebanyak 26 kasus. Ini jadi perhatian buat stakeholders, masyarakat dan para pemerhati untuk tetap mengantisipasi peredaran narkotika di wilayah Kepri,” kata Asep.

Sejumlah tersangka dijerat pasal berat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 5 lainnya dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati.

“Ini bukan hanya pengungkapan, tapi bentuk nyata negara hadir melindungi generasinya,” tutup Irjen Asep.

Pada kesempatan itu, Polda kepri juga memusnahan seluruh barang bukti di halaman Mapolda Kepri. (*)

Reporter: Yashinta 

Artikel Polda Kepri Bongkar 26 Kasus Narkoba, 39 Tersangka Diciduk, Dua Diantaranya WNA pertama kali tampil pada Metropolis.

Ribuan Vape Mengandung Obat Keras Lolos Lewat Pelabuhan Resmi

0
Ilustrasi. Liquid Vape  yang mengandung zat berbahaya etomidate . (Sumber : Freepik)

batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap sindikat penyelundupan ribuan liquid vape yang mengandung zat berbahaya etomidate asal Malaysia. Barang-barang itu berhasil masuk ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, diduga dengan bantuan seorang oknum petugas syahbandar. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya warga negara Singapura dan satu Oknum KSOP.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.

“Ini bukan sembarang vape. Cairan ini mengandung zat atau obat keras yang dapat merusak sistem saraf jika digunakan tanpa pengawasan medis,” kata Anggoro saat rilis di Mapolda Kepri, Jumat (4/7).

Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (29/6) pukul 02.00 WIB terhadap seorang pria berinisial MSI di parkiran Redfox Greenland, Batam Kota. Dari tangannya, polisi menemukan tiga botol liquid vape yang diduga mengandung etomidate. Hasil pemeriksaan membawanya pada tersangka ADP perempuan muda yang ditangkap di parkiran apartemen Citra Plaza Lubuk Baja.

“Dari pengakuan ADP barang tersebut berasal dari pacarnya, ZD WN Singapura, yang tinggal di Apartemen Citra Plaza,” jelas Anggoro.

Menurut dia, setelh dapat informasi tim opsnal langsung bergerak dan menangkap ZD bersama rekannya MF yang juga WN Singapura, di kamar apartemen. Salah satu dari mereka kedapatan menyembunyikan vape di celana dalam.

“Dari penggeledahan di kamar 18-12 Tower Alexandria, polisi menemukan satu koper besar berisi 3.200 pcs vape siap edar. Total seluruh barang bukti yang disita mencapai 3.205 liquid vape mengandung etomidate, serta delapan unit ponsel dan satu mobil Toyota New Agya,” jelas Anggoro

Dari hasil penyelidikan, ZD mengaku semua barang itu berasal dari Malaysia dan berhasil masuk ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Barang berbahaya itu masuk berkat bantuan dari oknum KSOP.

“Yang mengejutkan, barang lolos dari pemeriksaan karena dibantu oleh EM staf syahbandar di pelabuhan tersebut,” ungkap Anggoro.

Setelah barang berhasil masuk, ZD memerintahkan JS untuk menjemput koper dan membawanya ke apartemen. Untuk jasa tersebut, ZD mengeluarkan Rp 20 juta, masing-masing Rp 15 juta untuk EM dan Rp 5 juta untuk JS. Belakangan diketahui, EM juga memberi komisi tambahan sebesar Rp 2 juta kepada JS sebagai bonus.

“Peran MF adalah sebagai pembawa dari Johor, Malaysia, atas perintah seorang DPO berkewarganegaraan Malaysia. Barang-barang ini rencananya akan dipasarkan di Batam dan Pekanbaru,” kata Anggoro.

Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua belas tahun. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Ribuan Vape Mengandung Obat Keras Lolos Lewat Pelabuhan Resmi pertama kali tampil pada Metropolis.

2 Terdakwa Penempatan Ilegal PMI Divonis 2 Tahun Penjara

0
Terdakwa Misno bin Sirun dan Roni Suryadi, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

batampos – Dua pria yang terlibat dalam kasus penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Singapura, masing-masing Misno bin Sirun dan Roni Suryadi, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (3/7) dipimpin Ketua Majelis Hakim Irpan Lubis, didampingi dua hakim anggota, Feri dan Rinaldi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta,” ucap Hakim Irpan dalam amar putusannya.

Majelis menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta melakukan penempatan PMI ke luar negeri tanpa prosedur yang sah. Perbuatan itu tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga menempatkan para calon pekerja dalam posisi rentan terhadap eksploitasi.

Majelis hakim juga memerintahkan agar masa tahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Izhar, yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam surat tuntutan, Jaksa Izhar menyebut para terdakwa secara sadar dan terencana memfasilitasi keberangkatan lima warga negara Indonesia ke Singapura tanpa melalui mekanisme penempatan resmi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Perkara ini bermula dari kegiatan terdakwa di kawasan Kedai Kopi Kona, Jodoh, Batam, pada akhir Oktober 2024. Misno disebut sebagai penghubung antara seorang bernama Heri dan lima orang calon PMI. Para calon pekerja migran diberangkatkan secara bergelombang.

Pada gelombang pertama, 29 Oktober 2024, tiga perempuan — Henny Nur Qamdiyah, Lilis Ayad Asan, dan Enok Tini Hartiningsih — diberangkatkan menggunakan jalur resmi melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Heri mentransfer dana sebesar Rp6,9 juta ke rekening terdakwa untuk mengurus seluruh kebutuhan keberangkatan, termasuk paspor dan tiket, serta memberi uang saku Rp450 ribu untuk masing-masing calon PMI.

Namun pada 31 Oktober 2024, dua calon PMI lainnya, Tri Hartati dan Lailatul Fitriyah, gagal diberangkatkan. Keberangkatan mereka digagalkan oleh tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri saat keduanya berada di pelabuhan. Satu jam setelahnya, Misno ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan peran aktif Roni Suryadi dalam pengurusan dokumen dan pembiayaan keberangkatan. Dana sebesar Rp2,4 juta juga tercatat dikirim ke rekening atas nama Seto Riady Putra, yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.

Menurut JPU, pola yang digunakan para terdakwa tampak sah di permukaan — menggunakan pelabuhan resmi dan dokumen legal — tetapi seluruh proses dilakukan tanpa kontrol dan pengawasan negara. Tak ada perjanjian kerja yang sah, dan calon pekerja diberangkatkan tanpa perlindungan hukum apa pun.

“Mereka memanfaatkan celah hukum untuk memberangkatkan pekerja migran secara ilegal. Inilah yang membuat mereka bertanggung jawab secara pidana,” tegas Jaksa Izhar.

Meski dalam dakwaan alternatif para terdakwa juga dijerat dengan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), majelis hakim memutuskan bahwa unsur eksploitasi yang menjadi bagian dari pasal tersebut belum dapat dibuktikan secara meyakinkan. Oleh karena itu, putusan hanya menguatkan dakwaan terkait penempatan ilegal.

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan pelaku yang memanfaatkan jalur legal secara manipulatif. Pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan di pintu keluar masuk wilayah perbatasan, terutama pelabuhan yang kerap digunakan untuk jalur keberangkatan pekerja migran. (*)

Reporter:. AZIS MAULANA

Artikel 2 Terdakwa Penempatan Ilegal PMI Divonis 2 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Metropolis.