Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 13451

Jodoh Boulevard Jadi Sarang Pencopet, Sering Ditemukan Dompet di Depan Toko

0
Petugas kebersihan menyapu kawasan Jodoh Boulevard, Rabu (8/6/2016). Kawasan ini banyak kios kaki lima, sampah banyak, fasilitas pada rusak dan kumuh. Parahnya lagi tempat ini menjadi sarang preman buat mabuk-mabukan. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Jodoh Boulevard bukan hanya tampak tak elok, tapi juga mencekam bagi para pengunjung. Dengan kondisi yang memprihatikan, taman yang diharapkan menyerupai Bugis Street Singapura itu menjadi sarangnya para pencopet dan preman.

Salah satu warga yang tinggal di ruko dekat Jodoh Boulevard (ruko Tanjung Pantun), Kasan mengaku sering mememukan dompet di depan tempat tinggalnya itu. “Pagi-pagi sering ketemu dompet. Kadang dompetnya saja, kadang ada yang masih ada KTP atau kartu-kartu lain di dalam dompet,” ujarnya.

Menurutnya, dompet-dompet itu hasil curian yang sengaja dibuang para pencopet. Tidak diketahui pasti apakah para pencopet beraksi hanya disekitar Jodoh Boulevard saja. “Bisa jadi mencopet di tempat lain, tapi disini mereka kumpul untuk bagi hasil,” terang pekerja swasta ini.

Belum lagi, aksi preman nakal yang kerap menggoda pengunjung yang melintas di ruas-ruas jalan di kawasan Jodoh Boulevard tersebut. Hal tersebut cukup mengganggu.

Sebagai warga setempat, Kasan mengaku gerah dengan keadaan tersebut. Hingga muncul keinginannya bersama warga sekitar untuk membuat spanduk berisikan tentang pembongkaran kawasan yang menjadi mimpi dan harapan Pemko Batam tahun 2006 silam.

“Saya setuju kalau kawasan ini dibongkar dan ditata kembali, agar bisa benar-benar menyerupai boulevard yang ada di Singapura dan Malaysia,” harapnya.

Sementara pedagang di ruko Tanjung Pantun, Harjono berpendapat sama. Ia yang berdagang perlengkapan sekolah itu tak bisa lagi mengharapkan hasil dari dagangannya.

“Sejak lima tahun belakangan pembeli mulai surut. Bahkan sekarang tidak ada pemasukan sama sekali,” bebernya.

Harjono menambahkan, tokonya yang masih buka hingga kini di lantai dua ruko Tanjung Pantun tersebut dikarenakan hanya untuk menghabiskan waktu.

“Kami ini sudah tua, tidak mampu lagi bersaing dengan toko-toko lain,” ungkapnya dengan tawa.

Ia yang juga tinggal di dekat kawasan Jodoh Boulevard tak jarang mendengar tentang rawannya kawasan tersebut. “Iya, banyak bilang disini ngeri. Tapi saya sampai sekarang belum pernah mengalami peristiwa yang mengerikan itu,” tutur Harjono lagi.

Jika kawasan itu dibongkar, ia pun berpendapat setuju. “Asal untuk kebaikan bersama, saya setuju saja,” tutupnya. (nji)

Retribusi Parkir Baru Rp 935 Juta, Targetnya Rp 30 Miliar

0
Petugas parkir tak berseragam menarik tarif parkir dari penguna kendaraan di Pasar Tos 3000 Jodoh, Lubukbaja, Senin (20/2). F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id– Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir masih jauh dari target yang ditetapkan. Hingga Maret, realisasi retribusi parkir baru mencapai Rp 935 juta. Jauh dari target tahunan Dishub Batam yang diproyeksikan sebesar Rp 30 miliar.

“Total pendapatan hingga Maret lalu Rp 935 juta. Kita terus bekerja keras kok,” ujar Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Parkir Dishub Batam, Tongam, kemarin.

Ia menjelaskan, hasil dari retribusi parkir tersebut belum selesai sepenuhnya. Namun, untuk hasil pendapatan per kecamatan, Tongam mengaku belum melihat data secara keseluruhan, karena masih dihitung oleh Badan Pusat Statistik Kota Batam.

“Retribusi ini baru di 244 titik. Sedangkan 635 titik parkir hasil suevei kemarin, belum semua ditarik retrbusi,” terangnya.

Kepala Dishub Batam, Yusfa Hendri mengatakan, guna mengenjot target Rp 30 miliar. Beragam cara dilakukan dishub. Misalnya dengan penambahan titik parkir jalan umum. Dari 202 titik, kini naik jadi 555 titik. Penambahan titik parkir ini merupakan kabar baik. Pasalnya, tahun ini target retribusi parkir cukup tinggi dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp 4 miliar.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Batam, Yusfa sempat memaparkan akan merombak sistem yang ada. Perombakan itu meliputi tiga hal. Yaitu, juru parkir (jukir), sistem penarikan parkir, dan penataan data perparkiran. Dishub akan menggunakan sebuah aplikasi pembayaran parkir. Caranya dengan kartu parkir, seperti yang telah diterapkan di bus Transbatam.

“Setiap warga akan dihimbau menggunakan kartu. Mereka dapat membeli kartu tersebut termasuk saldo parkirnya. Jika saldo habis, mereka dapat melakukan pengisian ulang di tempat yang sudah ditentukan,” tutur dia.

Terpisah, Uba Ingan Sigalingging, anggota Komisi II DPRD Batam terkait pendapatan mengatakan, taget pendapatan tahun ini tak ubahnya seperti tahun lalu. Dan ia pun sudah pesimis retribusi parkir tahun ini, yakni sebesar Rp 30 miliar akan tercapai.

“Tak ada ubahnya sistem yang ada sekarang, dengan tahun kemarin,” tegas Uba.

ia menilai, jika ingin perbaikan, pertama harus ada pembenahan terhadap sistem. Dan ini yang Sampai sekarang belum berjalan.

Ditegaskan Uba, jika Dinas perhubungan bertujuan meningkatkan pelayanan, maka pelayanan juga wajib diperbaiki. Baru, setelah itu bisa melihat kenaikan retribusi dan pajak pada sektor-sektor lain, termasuk parkir. “Selain itu juga, harus ada upaya serius untuk membenahi pengaturan di lapangan. Kalau sekarang, tak ada ubahnya dengan yang lalu,” tuturnya.

Uba menilai, sistem yang direncanakan Dishub Batam belum ada yang terealisasi. Semua sistem yang digunakan masih manual.

“Mana parkir berlangganan atau parkir online. Kalau gagal, sebenarnya, kerjasama aja sama Samsat,” keluhnya.

Kemampuan Dishub Batam dalam manajemen pendapatan dari sektor parkir, belum bisa berjalan secara maksimal.

“Penambahan titik parkir harusnya memiliki spirit meningkatkan pendapatan. Namun apa yang direncanakan tak sesuai kenyataan,” nilainya. (rng)

Tegah Narkoba, Hang Nadim Berlakukan Pengawasan Bersama Narkoba

0
Petugas keamanan menghitung ekstasi tangkapan di bandara Hang Nadim Batam.
foto: humas Hang Nadim

batampos.co.id – Periode Januari hingga Maret, beberapa kali sekuriti bandara (AVSEC) Internasional Hang Nadim menggagalkan penyelundupan narkoba. Tentu juga ada yang beberapa narkoba yang luput dari pengawasan, seperti tangkapan BNNP Kepri pada tahun lalu. Bandar narkoba sempat membawa sabu dari Batam ke Palembang melalui Hang Nadim.
Untuk menegah hal ini, pihak Bandara Internasional Hang Nadim akan berlakukan penawasan bersama untuk mencegah lolosnya narkoba.

“Pengawasan bersama ini dilakukan oleh berbagai instansi yakni BNN, kepolisian, Beacukai, petugas bandara, ground handling, serta pihak airline,” kata General Operasional Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso, Kamis (6/4).

Para stake holder tersebut kata Suwarso, akan saling berkoordinasi satu sama lainnya. Sebab dengan kuatnya koordinasi, pencegahan narkoba diselundupkan bisa diminimlisir.

“Saling memberi informasi juga,” tuturnya.

Ke depannya pihak bandara akan melakukan pemeriksaan lebih ketat.

“Pintu masuk dan keluar, dijaga bersama dengan para stakeholder tersebut,” ungkap Suwarso.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam menambahkan, bahwa ke depan Bea Cukai akan menempatkan unit K-9, anjing pelacak. Pemberlakukan ini untuk memudahkan petugas di bandara, mengidentifikasi barang-barang oknum penumpang yang ingin menyelundupkan narkoba.

“Selain pemeriksaan manual, X-ray, ada anjing pelacak juga,” ujarnya.

Kewaspadaan bahaya narkoba ini adalah tanggung jawab semua pihak. Karena Indonesia merupakan salah satu target market bagi bisnis narkoba.Dan Batam menjadi pintu masuk narkoba. Dimana narkoba tersebut dipasok dari beberapa negara tetangg seperti Malaysia dan Singapura.

“Berbagai pola penyelundupan. Membutuhkan komitmen penuh dari para stake holder di Hang Nadim, supaya menjadi benteng pertahanan yang kokoh melawan upaya penyelundupan narkoba,” katanya. (ska)

Peduli dan Terima Kehadiran Penyandang Autisme

0
Kepala Pusat Layanan Autis Batam Riniatun bersama dua orang terapis sedang bermain dengan anak penyandang autisme pada rangkaian peringatan Hari Peduli Autis Se-Dunia di Pusat Layanan Autis Batam, Jumat (7/4). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pusat Layanan Autis (PLA) Kota Batam memperingati Hari Peduli Autis Sedunia yang jatuh 2 April lalu dengan menyelenggarakan senam bersama, gotong royong dan potong tumpeng di Gedung PLA Batam, Batamkota, Jumat (7/4).

Kepala PLA Batam, Riniatun mengatakan kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh PLA yang berada di Indonesia dengan tema Inclusion and Neurodiversity. Keselarasan dan perbedaan adalah suatu yang alamiah. “Kami ingin mengajak masyarakat untuk peduli dan menerima kehadiran Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) termasuk penyandang autisme. Kami juga mengharapkan orangtua yang memiliki anak autisme bisa terbuka,” kata Rini dijumpai saat acara.

Lebih lanjut ia menjelaskan autisme merupakan kelainan pada seseorang yang mengalami kesulitan membina hubungan sosial, komunikasi ataupun emosi. “Saat ini banyak juga, anak-anak yang mengidap autisme seperti speech delay yang disebabkan oleh pola asuh orang tua yang acuh. Anak-anak diberikan gadget atau tontonan televisi secara berlebihan sehingga tidak ada interaksi sosial,” ungkapnya.

Kebanyakan kasus, anak-anak seperti ini mengalami keterlambatan proses komunikasi. “Nah, di PLA ini anak-anak yang hendak diterapi sebelumnya diobservasi dulu sesuai kebutuhan mereka,” ucapnya.

Ada lima terapi berbeda, yakni sensori integrasi, terapi perilaku, okupasi, terapi wicara dan akademik. “Setelah melalui observasi, misalnya si A cenderung mengalami kesulitan berbicara dan sensori integrasinya kurang. Maka akan masuk dua terapi ini. Nah, tentu saja paling wajib diberikan adalah terapi perilaku,” jelasnya.

Terapi perilaku ini diberikan untuk mendorong kesiapan mental anak agar siap beradaptasi ketika masuk sekolah reguler ataupun Sekolah Luar Biasa (SLB). “Goalnya itu, anak-anak siap menempuh kegiatan belajar mengajar di sekolah,” ucap Wanita yang pernah menjadi Kepala Sekolah SLB Kartini ini.

Mengenai agenda senam bersama dan gotong royong ini sengaja dipilih Rini agar siswanya bisa mengenal dunia nyata.

“Jika biasanya anak-anak hanya di dalam ruang, jadi bisa lebih banyak interaksi dengan dunia luar,” ujarnya.

Banyak anak-anak yang terlihat takut dan merasa geli ketika diajak mencabut rumput di pekarangan gedung LPA. Setelah diarahkan, mereka akhirnya berani.

“Ada anak yang takut matahari, langsung mencuci tangannya ketika menyentuh rumput. Inilah yang ingin kami coba luruskan, interaksi sosial itu penting,” tegasnya.

Sementara di dalam gedung, PLA yang saat ini dibawah naungan Pemerintah Provinsi ini bisa memiliki sarana dan prasana yang memadai dengan tenaga terapis sembilan orang dan tiga orang guru transisi.

Di luar hal tersebut, Rini mengatakan rutin mengadakan parenting dan evaluasi.

“Kami siapkan waktu khusus untuk mengajarkan orang tua terapi-terapi yang bisa dilakukan di rumah,” pungkasnya.

Salah satu orangtua, Yudi menyambut baik peringatan hari peduli autis sedunia ini. Ia mengatakan kegiatan yang dilaksanakan sangat bagus sebagai pengenalan dengan lingkungan luar.

“Selain itu, mereka bisa melatih kemandirian dan bisa berinteraksi serta bersenang-senang dengan terapis dan teman-temannya,” kata Yudi.

Selain itu, orangtua dan para terapis bisa saling bersilaturahmi dan menerima ilmu untuk tumbuh kembang anaknya. (cr18)

Cantik itu di Kuku, Rp 416 Ribu hanya untuk Kuteks

0

batampos.co.id – Simone Taylor, 16. Remaja asal Nuremberg, Jerman, itu telah memelihara kuku selama tiga tahun. Hasilnya?

”Sekarang kuku tanganku sekitar 11,8 cm. Untuk jempol, lebih panjang 3 cm,” kata Taylor.

Dia sengaja tidak memotong kuku sejak Agustus 2014. Tidak mudah memang.

Taylor sempat kesulitan saat sekolah. Dia terpaksa tidak ikut kelas olahraga. Untuk menulis, dia punya trik khusus.

”Pensilnya kugenggam dengan kepalan tangan, supaya kukunya nggak rusak,” ujarnya.

Supaya kukunya terlihat cantik, dia pun pakai kuteks dan aksesori.

”Satu botol kuteks bisa dipakai untuk dua kali saja,” ucap Taylor.

Total, dalam sebulan dia menghabiskan 25 pound sterling atau Rp 416 ribu. Nominal itu belum termasuk biaya merawat dan membersihkan kuku yang bisa hingga dua kali lipatnya.

Dia sempat histeris saat kukunya patah ketika melompati pagar.

”Teman, guru, dan staf sekolah panik karena aku nggak berhenti menangis. Tidak apa-apa aku luka, yang penting kukunya jangan,” papar Taylor.

Banyak yang penasaran dengan kuku panjang Taylor. Salah satu pertanyaan yang sering ditujukan kepadanya adalah bagaimana saat harus buang air. Menurut Taylor, itu tidak terlalu mengganggu.

”Lebih susah waktu mandi,” ucapnya.

Saat mandi, badannya rawan tergaruk hingga luka. Kuku tangannya juga sering tersangkut di rambut dan mengakibatkan rontok. (Metro/fam/c10/ca/sep/JPG)

Kepala BPN: 14.571 Sertifikat Hak Milik Batam Sah

0
ilustrasi

batampos.co.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Asnaedi menegaskan 14.571 sertifikat hak milik (SHM) yang mereka keluarkan di Batam sah secara hukum.

“Walaupun di atas tanah negara, sudah jelas BPN telah berikan SHM. Kecuali yang bersangkutan meminta diturunkan jadi Hak Guna Bangunan (HGB),” katanya, belum lama ini.

Asnaedi menjelaskan ihwal keluarnya SHM di atas lahan 26.544.897 hektare yang tersebar di 62 kelurahan di Batam. Menurutnya BPN memproses pengurusan SHM, berdasarkan keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian SHM untuk rumah tempat tinggal di atas lahan dengan luas 600 meter persegi ke bawah.

Dengan kata lain, lahan di Batam yang selama ini berstatus HGB boleh ditingkatkan jadi SHM.

“Munculnya peraturan ini membuat masyarakat Batam mendatangani kantor BPN untuk meningkatkan status tanah mereka. Karena desakan waktu itu sangat kuat, jadi keluarlah SHM itu,” katanya.

Menurut Asnaedi, saat itu terjadi salah penafsiran terhadap surat edaran pemerintah tersebut. Di atas tanah negara, tidak boleh ada SHM. Namun ketika sudah keluar, SHM memiliki kekuatan hukum yang kuat.

“Selama itu belum dicabut, SHM akan berlaku dan kita harus akui itu,” tegasnya.

Masyarakat Batam katanya bisa saja punya SHM, namun syaratnya HPL harus dicabut. “Selagi HPL masih ada, hanya bisa HGB. Kalau sudah tidak ada baru bisa SHM,” ungkapnya.

Pandangan Asnaedi berbeda dengan Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bahroni. Menurut Imam, Batam berstatus HPL, maka SHM yang sudah terlanjur diterbitkan secara konsep harus kembali menjadi HGB.

“Konsepnya di atas HPL tidak boleh ada hak milik. Karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, hanya hak guna saja yang boleh,” jelasnya.

Ia kemudian mengatakan penataan kota di masa depan sangat mempertimbangkan hal ini. Jika suatu saat negara nanti membutuhkan lahan berstatus hak milik untuk kepentingan pembangunan, statusnya pasti diturunkan.

“Jika berubah peruntukan pasti diturunkan, balik ke HGB lagi, ya gitu aja. Toh di BPN masih tercatat sebagai HPL BP Batam,” ungkapnya.

Namun Imam membenarkan kalau pemerintah pusat pernah menerbitkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tempat tinggal dengan lahan seluas 600 meter persegi kebawah.

“Berawal dari Kepmen ATR itulah membuat masyarakat meningkatkan status lahannya dengan mengurusnya ke Badan Pertanahan Negara (BPN) di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Namun saat itu BPN seakan lupa bahwa surat edaran tersebut tidak berlaku di Batam karena Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dipegang oleh Otorita Batam alias tanah milik negara.

“BPN saat itu salah menafsirkan. Lagipula dalam surat edaran tersebut tidak didetailkan bahwa hanya HGB yang boleh diatas HPL,” jelasnya

Imam menjelaskan walaupun kepemilikan SHM ini terjadi karena ‘kecelakaan’, masyarakat pemegang SHM tetap wajib membayar UWTO.

Selain itu, status SHM ini akan berubah menjadi HGB kembali tatkala sang empunya rumah mengubah peruntukan rumahnya menjadi jasa atau lainnya. BP Batam juga bisa merekomendasikan penurunan status ketika pemilik rumah mengurus perpanjangan UWTO.

“Atau pada saat menjual rumah sehingga kepemilikannya beralih. Maka SHM akan turun jadi HGB,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Rudi, menilai SHM di Batam tidak boleh karena lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Hak milik tak bisa di atas HPL. Disini BP dulu berikan rekom untuk mendapatkan hak milik. Bisa kena pidana, itu sebuah kesalahan,” kata Rudi saat berbicara di Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Rabu (5/4) di Hotel Harris Batamcentre.

Rudi tak menampik bahwa rumahnya juga berstatus hak milik. Namun karena ketidakpastian hukum di Batam soal status hak milik, maka ia pun khawatir suatu saat status tersebut bisa saja dicabut oleh BP Batam sebagai pemilik HPL Batam mengingat status yang diperbolehkan di atas tanah HPL hanya hak guna.

“Tapi yang bisa mencabut status hak milik itu hanyalah pengadilan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang juga  membenarkan SHM di Batam sudah berlaku sejak tahun 1998. Padahal Batam berstatus sebagai tanah milik negara dan pengelolaannya diserahkan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam lewat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Batam.

Di sini muncul polemik karena pada dasarnya status tertinggi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di atas tanah negara adalah Hak Guna Bangunan (HGB).

“Lahan di Batam yang mengantongi SHM memiliki legalitas yang sah dan jelas,” ujarnya.

Mengapa sah dan jelas? Karena Otorita Batam kala itu yang terbitkan Surat Keputusan (SK)-nya sendiri.”Status SHM di Batam sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 734/UM-KPTS/XII/1998 tentang penerbitan rekomendasi SHM untuk rumah tinggal yang ditandatangani Ketua Otorita Batam (OB) saat itu, Ismeth Abdullah,” ujar Ampuan.

Berdasarkan SK tersebut, maka SHM yang ada diatas HPL sah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, payung hukum tersebut sangat kontradiktif dengan status Batam sebagai lahan milik negara sesuai dengan Keputusan Presiden (Keprres) Nomor 41 Tahun 1973.

Dalam SK yang ditandatangani Ismeth tersebut, OB dapat menyerahkan bagian tanah HPL Batam dan memberikan rekomendasi kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) mengeluarkan SHM untuk permukiman dengan luas lahan di bawah 600 meter.

Untuk mendapatkan rekomendasi, maka si pemohon harus menyerahkan sejumlah dokumen yakni foto copy sertifikat HGB, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan tersebut untuk pemohon yang telah memiliki HGB.

Sedangkan untuk pemohon yang belum punya HGB, maka harus menyertakan foto copy bukti pembayaran UWTO 30 tahun, foto copy gambar penetapan lokasi (PL), foto copy surat perjanjian pengalokasian tanah dan surat keputusan pengalokasian tanah, dan foto copy IMB.

SHM untuk permukiman ini diberikan untuk masyarakat yang memiliki rumah dengan klasifikasi rumah sederhana.

“Logika hukumnya, HPL itu bukan yang boleh diperjualbelikan, atau dialihkan atau dijaminkan itu tidak bisa,” tambahnya.

HPL itu bukan hak yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 16. “HPL itu hanya ‘sempilan’ dari hak menguasai negara, maka jika HPL itu dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya, maka HPL itu akan terhapus dengan sendirinya,” ungkapnya.

Ia menilai OB saat itu gagal memahami bahwa di atas HPL hanya boleh ada Hak Guna Bangunan (HGB) dan tidak boleh ada SHM. “Kalau hak milik itu sekalian melepaskan HPL kepada pemegang hak milik, itu makna hukumnya. Dan status hak milik tidak lagi dapat dipungut UWTO, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi memperpanjang UWTO-nya,” jelasnya.

Untuk membatalkan status SHM atau menurunkannya jadi HGB memerlukan proses yang panjang. “Yang memberikan SHM, HGB, hak pakai dan lainnya adalah pemerintah lewat Badan Pertanahan Negara (BPN) bukan BP Batam,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tetang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara pasal 2 ayat 1, maka yang bisa membatalkan status hak milik adalah Kepala Kantor Wilayah BPN provinsi atau kepala kantor BPN kabupaten atau kotamadya.

“Mekanisme pembatalan diatur juga dalam UU pencabutan hak. BPN yang mengetahui mekanismenya,” jelasnya lagi.

Ampuan menambahkan jika BP Batam bersikeras ingin menurunkan SHM jadi HGB, pertanyaannya adalah bagaimana cara menurunkannya. Selama ini pemilik SHM tak pernah membayar UWTO karena pada dasarnya mereka sah sebagai pemilik bukan sebagai penyewa. (leo)

Pemko Batam Kebut KRK sebagai Ganti Fatwa Planologi

0
ilustrasi Foto. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam benar-benar serius menjadikan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai pengganti izin fatwa planologi yang dikeluarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Saat ini perwako KRK sedang dibahas bagian hukum Pemko Batam,” ujar Suhar, kepala Dinas Cipta Karya Pemko Batam, Kamis (6/4) siang. “Kami usahakan bulan (April) kelar.”

Setelah Perwako terbit, pihaknya akan segera menerima layanan penerbitan KRK di kantor Dinas Cipta Karya Batam di Sekupang.

“Harus cepat kita lakukam, karena KRK ini untuk urus IMB, sementara layanan IMB sudah mandek enam bulan belakangan ini. Jika tak tercapai retribusi IMB kita hancur,” ucapnya.

Dia mengaku, kini pihaknya juga tengah mempersiapkan cara agar KRK kelak dilayani melalui aplikasi online. Dengan cara ini masyarakat akan mudah terlayani.

Sementara itu,Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gustian Riau  mengatakan target retribusi IMB tahun ini Rp 30,250 miliar. Ini naik dibanding tahun 2016 yang hanya Rp 13 miliar. Dia yakin, jika KRK kelak diberlakukan target tersebut akan tercapai.

“Yakin tercapai, apalagi kalau KRK ini jadi pasti akan baik,” kata Gustian.

Menurutnya,pendapatan daerah dari retribusi IMB  Juli 2016 lalu bermasalah. Pasalnya fatwa planalogi di BP Batam tak keluar.

“Dari juli itu yang masuk hanya dari warga yang mengubah rumah dan ini sumbangsihnya sedikit,” keluhnya.

Dia menambahkan pemberlakuan KRK kelak tidak perlu lagi disampaikan ke BP Batam. Pasalnya KRK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.

“BP Batam kalau masih mau keluarkan fatwaplanalogi  tidak apa-apa, tapi dalam IMB nanti kami akan sertakan syaratnya adalah KRK,” tutup Gustian. (cr13)

Siap-siap DAU Kena Pangkas

0
ilustrasi

batampos.co.id – Penghematan anggaran negara yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tidak hanya terjadi di kementerian dan lembaga. Pemerintah daerah (pemda) juga diminta mengencangkan ikat pinggang karena pemerintah pusat bakal memangkas anggaran pada pos transfer daerah, khususnya dana alokasi umum (DAU).

Jika sebelumnya pagu DAU dalam APBN bersifat final, untuk tahun ini, pagunya disesuaikan dengan realisasi penerimaan negara. Karena itu, Kementerian Keuangan meminta pemda melakukan sejumlah antisipasi jika terjadi penurunan transfer DAU.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo, menuturkan pemda dituntut fleksibel menyesuaikan ke bawah belanja daerah pada APBD perubahan tahun ini. Selain itu, pemda diminta mengidentifikasi program/kegiatan yang kurang prioritas.

Pemda juga dituntut meningkatkan efisiensi pos-pos belanja yang tidak produktif. ”Misalnya, biaya perjalanan dinas, rapat dinas, rapat di dalam kantor, konsinyering, seminar, dan honorarium tim,” terang Boediarso.

Selanjutnya, pemda diminta lebih fleksibel dengan pelaksanaan kontrak-kontrak atas pelaksanaan proyek atau kegiatan yang dibiayai dengan DAU atau belanja APBD. Yakni, menyertakan klausul kontrak yang relatif fleksibel atau dapat dilakukan adendum kontrak apabila ada perubahan penerimaan dari DAU. ”Pemda juga sebaiknya memperkuat perencanaan arus kas pejabat perbendaharaan daerah,” terangnya.

Dalam jangka menengah dan panjang, Kemenkeu meminta daerah melakukan sejumlah tindakan untuk mengendalikan pengeluaran. Antara lain, rasionalisasi belanja pegawai melalui moratorium penerimaan pegawai baru.

Penerimaan pegawai baru dapat dilakukan hanya untuk pegawai yang melaksanakan pelayanan dasar langsung kepada masyarakat. ”Selain itu, pemberian tunjangan bagi pejabat daerah dalam jumlah yang lebih wajar dan rasional,” urai Boediarso.

Selain mengetatkan ikat pinggang, pemda diminta meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui perbaikan data, penegakan hukum, serta modernisasi pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dengan bertambahnya pendapatan daerah, pengurangan DAU diharapkan tidak mengurangi belanja modal.

Pemda juga diminta tidak bergantung pada sumber penerimaan dari APBN karena kenaikannya tidak signifikan. ”Di sisi lain, tuntutan untuk menyediakan layanan dasar publik makin mendesak untuk dipenuhi. Karena itu, pemda harus mencari sumber pembiayaan lain,” terang Boediarso.

Dalam APBN 2017, pagu DAU tercatat Rp 410,8 triliun atau meningkat 6,6 persen jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu Rp 385,4 triliun. Pada semester pertama, pemda akan menerima 8,3 persen dari pagu total per bulan.

Sementara itu, pada semester kedua, akan ada pengurangan dan penambahan jatah sesuai pergeseran pagu DAU nasional dalam APBNP 2017. (ken/c25/noe/jpgroup)

Kuatir Suami Gagal Berpoligami, Istri Pertama Carikan Calon Istri untuk Sang Suami

0
Gus Ghonim bersama empat istrinya. Dari kiri, Mahmudah Al Aslamiyah (istri pertama), Kurniawati (istri keempat), Nur Aini Farida (istri ketiga), dan Luluk Masrukhah (istri kedua).
foto: Gus Ghonim untuk Radar Jember

MASYARAKAT Kencong, Jember, akrab memanggilnya Gus Ghonim. Nama lengkapnya Agus Ahmad Ghonim Jauhari. Dia adalah putra KH Jauhari Zawawi, pendiri Ponpes As Sunniyyah, Kencong. Saat ini Ghonim menjadi penerus ponpes terbesar di Kencong tersebut.

Ponpes yang diasuh Ghonim memang sudah terkenal. Bahkan, santrinya mencapai 4 ribu anak. Pendidikan SD hingga perguruan tinggi ada di kompleks Ponpes As Sunniyyah.

Selain mengelola ponpes dan lembaga pendidikan formal, Ghonim yang berumur 40 tahun mengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) As Sunniyyah Kencong. Dia juga punya bisnis travel yang dikelola sejak beberapa tahun lalu.

Namun, Ghonim tidak pernah merasa sibuk. Sebab, dia dibantu tiga perempuan tangguh dan seorang bidadari lain yang menjadi suporter di luar ponpes. Mereka adalah para istri Ghonim.

Ghonim memperkenalkan istri pertamanya yang bernama Mahmudah Al-Aslamiyah. Perempuan asal Desa Tutul, Kecamatan Balung, itu dinikahinya pada 1995. Saat itu mereka berdua masih berumur 18 tahun. Kini istri pertamanya tersebut diberi tugas mengelola bisnis travel perjalanan haji dan umrah. Dari Mahmudah, Ghonim memiliki empat anak dan seorang cucu.

Istri kedua Ghonim bernama Luluk Masrukhah. Perempuan yang berstatus janda asal Banyuwangi itu dinikahinya pada 2002. Luluk bertugas mengelola asrama santri putri. Ghonim dan Luluk dikaruniai dua anak dan dua cucu.

Istri ketiga, perempuan asal Gumukmas yang bernama Nur Aini Farida, dinikahi Ghonim pada 2007. Dia diberi peran mengelola ponpes. Namun, tugas ibu seorang anak itu lebih berat karena harus mengelola asrama santri pria.

Istri keempat Ghonim, Kurniawati asal Bogor, berdomisili di Bandung. ’’Karena istri keempat ada di luar kota, sementara belum ada tugas mengelola pondok,’’ ujar Ghonim.

Sebenarnya Ghonim memiliki lima istri. Namun, baru tiga bulan menikah pada 1999, mereka bercerai. Jika diurut sesuai dengan ijab kabulnya, istri yang cerai itu berada di urutan kedua. ’’Sebenarnya setelah gagal poligami sempat mau kapok,’’ ungkap Ghonim.

Namun, istri pertamanya memberikan support kepada Ghonim untuk kembali mencari istri. Bahkan, proses perkenalan, perjodohan, sampai persiapan pernikahan Ghonim dengan Luluk diurusi istri pertamanya. ’’Saya malah tidak kenal sama sekali. Apalagi cinta. Baru merasakan cinta setelah kami dikaruniai anak,’’ katanya.

Kepada Ghonim, Mahmudah mengaku menjodohkan suaminya dengan perempuan pilihannya supaya tidak lagi salah pilih seperti sebelumnya. Terlebih, Mahmudah kenal betul dengan Luluk karena ternyata masih sepupu.

Berbeda dengan istri ketiga Ghonim. Ghonim mengenalnya dari orang tua santri yang meminta sang kiai muda itu menikahi salah satu anggota keluarganya yang baru gagal berumah tangga. ’’Sama, saya juga tidak cinta saat awal menikahinya. Setelah memiliki anak, baru cinta itu datang dan sampai sekarang,’’ tuturnya.

Soal istri keempat, dia menyebutnya konglomerat. Dia mengenalnya karena sama-sama berbisnis travel. Namun, meski istri keempatnya kaya, Ghonim menikahinya bukan karena harta, tapi karena niat ibadah. Sebab, istri terakhirnya itu membutuhkan pendamping sekaligus imam dalam keluarga.

Mereka berempat sama-sama kompak menjadi istri setia Ghonim. Bahkan, ketiga istri Ghonim yang di Kencong tinggal serumah dengan posisi kamar yang berbeda lantai. ’’Istri pertama di lantai bawah, sedangkan istri kedua dan ketiga di lantai dua,’’ katanya.

Demikian pula anak-anak mereka yang belum berkeluarga. Semua tinggal serumah dengan kamar tidur yang berdampingan. Tidak ada konflik karena konsep keterbukaan diterapkan di keluarga besar tersebut.

Meski tinggal serumah dengan tiga istri sahnya, Ghonim tidak pernah bermalam di kamar masing-masing istrinya. Dia memiliki kamar utama yang menjadi singgasananya. Ketika ingin bercinta dengan salah satu istrinya, Ghonim-lah yang dihampiri istri di kamarnya. (RULLY EFENDI, Jember)

Ada 14.571 Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Batam

0

batampos.co.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Asnaedi menegaskan 14.571 sertifikat hak milik (SHM) yang mereka keluarkan di Batam sah secara hukum.

”Walaupun di atas tanah negara, sudah jelas BPN telah berikan SHM. Kecuali yang bersangkutan meminta diturunkan jadi Hak Guna Bangunan (HGB),” katanya, belum lama ini.

Asnaedi menjelaskan ihwal keluarnya SHM di atas lahan 26.544.897 hektare yang tersebar di 62 kelurahan di Batam.

ilustrasi

Menurutnya BPN memproses pengurusan SHM, berdasarkan keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian SHM untuk rumah tempat tinggal di atas lahan dengan luas 600 meter persegi ke bawah. Dengan kata lain, lahan di Batam yang selama ini berstatus HGB boleh ditingkatkan jadi SHM.

”Munculnya peraturan ini membuat masyarakat Batam mendatangani kantor BPN untuk meningkatkan status tanah mereka. Karena desakan waktu itu sangat kuat, jadi keluarlah SHM itu,” katanya.

Menurut Asnaedi, saat itu terjadi salah penafsiran terhadap surat edaran pemerintah tersebut. Di atas tanah negara, tidak boleh ada SHM. Namun ketika sudah keluar, SHM memiliki kekuatan hukum yang kuat.
”Selama itu belum dicabut, SHM akan berlaku dan kita harus akui itu,” tegasnya.

Masyarakat Batam katanya bisa saja punya SHM, namun syaratnya HPL harus dicabut. ”Selagi HPL masih ada, hanya bisa HGB. Kalau sudah tidak ada baru bisa SHM,” ungkapnya.

Pandangan Asnaedi berbeda dengan Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bahroni. Menurut Imam, Batam berstatus HPL, maka SHM yang sudah terlanjur diterbitkan secara konsep harus kembali menjadi HGB.
”Konsepnya di atas HPL tidak boleh ada hak milik. Karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, hanya hak guna saja yang boleh,” jelasnya.

Ia kemudian mengatakan penataan kota di masa depan sangat mempertimbangkan hal ini. Jika suatu saat negara nanti membutuhkan lahan berstatus hak milik untuk kepentingan pembangunan, statusnya pasti diturunkan. ”Jika berubah peruntukan pasti diturunkan, balik ke HGB lagi, ya gitu aja. Toh di BPN masih tercatat sebagai HPL BP Batam,” ungkapnya.

Namun Imam membenarkan kalau pemerintah pusat pernah menerbitkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tempat tinggal dengan lahan seluas 600 meter persegi kebawah. ”Berawal dari Kepmen ATR itulah membuat masyarakat meningkatkan status lahannya dengan mengurusnya ke Badan Pertanahan Negara (BPN) di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Namun saat itu BPN seakan lupa bahwa surat edaran tersebut tidak berlaku di Batam karena Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dipegang oleh Otorita Batam alias tanah milik negara.

”BPN saat itu salah menafsirkan. Lagipula dalam surat edaran tersebut tidak didetailkan bahwa hanya HGB yang boleh di atas HPL,” jelasnya
Imam menjelaskan walaupun kepemilikan SHM ini terjadi karena ’kecelakaan’, masyarakat pemegang SHM tetap wajib membayar UWTO.
Selain itu, status SHM ini akan berubah menjadi HGB kembali tatkala sang empunya rumah mengubah peruntukan rumahnya menjadi jasa atau lainnya. BP Batam juga bisa merekomendasikan penurunan status ketika pemilik rumah mengurus perpanjangan UWTO. ”Atau pada saat menjual rumah sehingga kepemilikannya beralih. Maka SHM akan turun jadi HGB,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Rudi, menilai SHM di Batam tidak boleh karena lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). ”Hak milik tak bisa di atas HPL. Di sini BP dulu berikan rekom untuk mendapatkan hak milik. Bisa kena pidana, itu sebuah kesalahan,” kata Rudi saat berbicara di Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Rabu (5/4) di Hotel Harris Batamcentre.

Rudi tak menampik bahwa rumahnya juga berstatus hak milik. Namun karena ketidakpastian hukum di Batam soal status hak milik, maka ia pun khawatir suatu saat status tersebut bisa saja dicabut oleh BP Batam sebagai pemilik HPL Batam mengingat status yang diperbolehkan di atas tanah HPL hanya hak guna.

”Tapi yang bisa mencabut status hak milik itu hanyalah pengadilan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang juga  membenarkan SHM di Batam sudah berlaku sejak tahun 1998. Padahal Batam berstatus sebagai tanah milik negara dan pengelolaannya diserahkan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam lewat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Batam.

Di sini muncul polemik karena pada dasarnya status tertinggi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di atas tanah negara adalah Hak Guna Bangunan (HGB).

”Lahan di Batam yang mengantongi SHM memiliki legalitas yang sah dan jelas,” ujarnya.

Mengapa sah dan jelas? Karena Otorita Batam kala itu yang terbitkan Surat Keputusan (SK)-nya sendiri. ”Status SHM di Batam sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 734/UM-KPTS/XII/1998 tentang penerbitan rekomendasi SHM untuk rumah tinggal yang ditandatangani Ketua Otorita Batam (OB) saat itu, Ismeth Abdullah,” ujar Ampuan.
Berdasarkan SK tersebut, maka SHM yang ada diatas HPL sah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, payung hukum tersebut sangat kontradiktif dengan status Batam sebagai lahan milik negara sesuai dengan Keputusan Presiden (Keprres) Nomor 41 Tahun 1973.

Dalam SK yang ditandatangani Ismeth tersebut, OB dapat menyerahkan bagian tanah HPL Batam dan memberikan rekomendasi kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) mengeluarkan SHM untuk permukiman dengan luas lahan di bawah 600 meter.

Untuk mendapatkan rekomendasi, maka si pemohon harus menyerahkan sejumlah dokumen yakni foto copy sertifikat HGB, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan tersebut untuk pemohon yang telah memiliki HGB.

Sedangkan untuk pemohon yang belum punya HGB, maka harus menyertakan foto copy bukti pembayaran UWTO 30 tahun, foto copy gambar penetapan lokasi (PL), foto kopi surat perjanjian pengalokasian tanah dan surat keputusan pengalokasian tanah, dan foto kopi IMB.

SHM untuk permukiman ini diberikan untuk masyarakat yang memiliki rumah dengan klasifikasi rumah sederhana.

”Logika hukumnya, HPL itu bukan yang boleh diperjualbelikan, atau dialihkan atau dijaminkan itu tidak bisa,” tambahnya.

HPL itu bukan hak yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 16. ”HPL itu hanya ’sempilan’ dari hak menguasai negara, maka jika HPL itu dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya, maka HPL itu akan terhapus dengan sendirinya,” ungkapnya.

Ia menilai OB saat itu gagal memahami bahwa di atas HPL hanya boleh ada Hak Guna Bangunan (HGB) dan tidak boleh ada SHM. ”Kalau hak milik itu sekalian melepaskan HPL kepada pemegang hak milik, itu makna hukumnya. Dan status hak milik tidak lagi dapat dipungut UWTO, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi memperpanjang UWTO-nya,” jelasnya.

Untuk membatalkan status SHM atau menurunkannya jadi HGB memerlukan proses yang panjang. ”Yang memberikan SHM, HGB, hak pakai dan lainnya adalah pemerintah lewat Badan Pertanahan Negara (BPN) bukan BP Batam,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tetang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara pasal 2 ayat 1, maka yang bisa membatalkan status hak milik adalah Kepala Kantor Wilayah BPN provinsi atau kepala kantor BPN kabupaten atau kotamadya. ”Mekanisme pembatalan diatur juga dalam UU pencabutan hak. BPN yang mengetahui mekanismenya,” jelasnya lagi. (leo)