Sabtu, 18 April 2026
Beranda blog Halaman 1348

Pemilik 9 Kios di Kijang Ditegur Gegara Gunakan Trotoar dan Parit untuk Berjualan

0
Penertiban kios Bintan
Petugas gabungan menegur pemilik kios di Jalan Hang Jebat, dan Jalan Pasar Barek Motor, Kijang Kota, Bintan Timur, Selasa (15/7/2025). F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Petugas gabungan dari Satpol PP Bintan dan Pemerintah Kecamatan Bintan Timur menertibkan sejumlah kios yang berdiri di atas fasilitas umum di wilayah Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (15/7). Penertiban dilakukan di dua titik, yakni Jalan Hang Jebat dan Jalan Pasar Barek Motor.

“Ada 9 kios yang kita tegur karena berjualan di atas fasilitas umum seperti parit dan trotoar,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi.

Menurutnya, para pemilik kios tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Petugas tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga mengedukasi para pedagang agar mematuhi aturan dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk kegiatan usaha.

Pemilik kios diminta untuk membongkar lapaknya secara mandiri dan diberikan waktu selama tujuh hari. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembongkaran, petugas akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau tidak dipindahkan kiosnya selama tujuh hari ini, kita akan bongkar,” tegas Sumadi.

Anggota DPRD Bintan, Arif Jumana, turut menanggapi penertiban tersebut. Ia mengimbau agar para pedagang mematuhi teguran petugas dan tidak lagi menggunakan trotoar atau parit sebagai tempat berdagang. Ia juga menyoroti keberadaan kios yang menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran di lokasi padat aktivitas.

“Memang tidak ada aturan spesifik tentang jualan minyak eceran, tapi pascakejadian kebakaran kios di Kijang beberapa waktu lalu, saya harap pedagang bisa lebih memperhatikan aspek keselamatan dan ketertiban,” katanya.

Arif berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan para pedagang dapat mendukung upaya penataan kawasan agar lebih aman dan tertib. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Pemilik 9 Kios di Kijang Ditegur Gegara Gunakan Trotoar dan Parit untuk Berjualan pertama kali tampil pada Kepri.

Zona Agribisnis BP Batam Jadi Angin Segar untuk Petani dan Peternak di Seitemiang 

0
Lahan eks rencana pembangunan masjid yang diwacanakan jadi kawasan perkebunan agribisnis. F.Eusebius Sara

batampos — Rencana BP Batam mengubah lahan eks pembangunan Masjid Mohammed bin Salman (MBS) di Seitemiang menjadi zona pertanian dan peternakan terpadu disambut positif oleh warga. Petani dan peternak setempat menyebut kebijakan tersebut sebagai “angin segar” yang memberi harapan baru untuk berusaha lebih tenang tanpa ancaman penggusuran seperti yang sering mereka alami selama ini.

Lahan seluas 112,7 hektare yang membentang dari kebun pembibitan BP Batam hingga kawasan penangkaran ternak itu sudah sejak lama dimanfaatkan warga untuk pertanian dan peternakan. Aktivitas mereka mencakup budidaya sayur, jagung, ikan air tawar, hingga peternakan sapi dan kambing untuk memenuhi kebutuhan pangan lokal.
“Kami senang mendengar lahan ini akan ditetapkan sebagai kawasan agribisnis. Ini yang kami harapkan sejak lama, agar tidak lagi dihantui isu penggusuran,” ujar Amir, salah satu peternak kambing dan sapi di kawasan Seitemiang. Ia berharap rencana itu benar-benar direalisasikan dengan melibatkan masyarakat yang sudah lebih dulu mengelola lahan tersebut.
Hal senada disampaikan Hasim, seorang petani yang sudah 12 tahun menggarap kebun sayur di kawasan itu. Menurutnya, lahan di Seitemiang sangat cocok untuk pertanian hortikultura dan selama ini hasil panen mereka turut menyuplai kebutuhan pasar di Batam. “Kami bukan menumpang, kami sudah bertahun-tahun di sini. Kalau ini jadi kawasan pertanian resmi, tentu kami bisa lebih maksimal dan aman,” ucapnya.
Sebelumnya, BP Batam resmi membatalkan rencana pembangunan Masjid MBS dan mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi kawasan agribisnis. Langkah ini merupakan bagian dari program penataan dan optimalisasi aset negara untuk mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyebut bahwa pengembangan sektor agribisnis bukan hanya berpotensi menambah pendapatan negara, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan daerah. “Jika dikelola secara modern dan terintegrasi, kawasan ini bisa menjadi model pengelolaan agribisnis berkelanjutan di Batam,” katanya.
Direktur Badan Usaha SPAM Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Iyus Rusmana, memperkirakan potensi pendapatan dari pengelolaan lahan agribisnis di Seitemiang bisa mencapai Rp6,4 miliar per tahun. Untuk itu, BP Batam tengah melakukan pendataan ulang terhadap para penyewa dan pengguna lahan.
Kawasan agribisnis itu akan dibagi menjadi tiga zona: zona tanaman hias, zona peternakan dan pertanian campuran, serta zona inti pertanian-peternakan terpadu. Di zona ketiga inilah, kawasan eks Masjid MBS akan dioptimalkan untuk klaster agribisnis modern dengan sistem monitoring dan evaluasi berkala.
Dengan adanya legalitas dan dukungan dari pemerintah, para petani dan peternak berharap produktivitas mereka bisa meningkat. Mereka juga ingin dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan lanjutan agar kebutuhan dan kepentingan warga lokal tetap menjadi prioritas.
“Ini langkah maju. Kami siap bersinergi jika BP Batam benar-benar serius mengembangkan pertanian dan peternakan di sini,” pungkas Fadli, salah satu petani sayur di kawasan tersebut. (*)
Reporter: Eusebius Sara 

Artikel Zona Agribisnis BP Batam Jadi Angin Segar untuk Petani dan Peternak di Seitemiang  pertama kali tampil pada Metropolis.

Minyak Solar Tumpah di Jalan Nusantara Bintan, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu

0
Solar tumpah di Bintan
Petugas membersihkan tumpahan minyak solar di Jalan Nusantara tepatnya di Kilometer (Km) 25, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (15/7/2025). F. Kiriman Nurwendi untuk Batam Pos.

batampos -Tumpahan minyak solar kembali terjadi di ruas Jalan Nusantara, tepatnya di Kilometer 25, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (15/7/2025). Tumpahan tersebut membuat jalan licin dan membahayakan pengendara yang melintas dari arah Kijang menuju Tanjungpinang.

Seorang warga, Yatno, mengatakan pengendara harus mengurangi kecepatan karena kondisi jalan menjadi sangat licin.

“Jadi harus kurangi kecepatan kendaraan, kalau tidak bisa jatuh karena jalan licin,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Bintan Timur, Nurwendi, menyebut pihaknya langsung bergerak setelah mendapat laporan dari warga. Tim Damkar turun ke lokasi bersama personel Polsek Bintan Timur untuk menangani tumpahan.

“Begitu menerima laporan, kami langsung koordinasi dengan Polsek dan turun ke lokasi. Saat pembersihan, arus lalu lintas dibantu diatur oleh anggota polisi,” kata Nurwendi.

Proses pembersihan berlangsung sekitar satu jam. Petugas menghabiskan sekitar 3.000 liter air campur deterjen untuk membersihkan permukaan jalan yang terkena minyak solar.

“Kurang lebih satu jam kita bersihkan tumpahan minyak solar di jalan,” tambahnya.

Saat ini, jalan sudah bisa kembali dilalui kendaraan secara normal. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti kendaraan mana yang menyebabkan tumpahan solar tersebut. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Minyak Solar Tumpah di Jalan Nusantara Bintan, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu pertama kali tampil pada Kepri.

Reklamasi Mangrove Tembesi Redup Setelah Disorot, Lurah: Tak Ada Pemberitahuan Resmi

0
Ilustrasi. Hutan mangrove di Batam

batampos – Aktivitas reklamasi ilegal yang merusak kawasan hutan mangrove di Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Batu Aji, Batam, mulai mereda sejak kasus ini ramai diperbincangkan di media massa dan mendapat sorotan tajam dari organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia. Namun meski aktivitas di lokasi mulai berkurang, akses masuk ke area reklamasi masih dijaga ketat oleh sejumlah orang tak berseragam.

“Sekarang memang sudah tidak seramai minggu lalu. Tapi lokasi masih dijaga. Ada yang terlihat mondar-mandir menjaga akses masuk. Tidak sembarang orang bisa mendekat,” ujar salah satu warga, Minggu (13/7). Ia menyebutkan bahwa sebelumnya kegiatan pemotongan bukit dan penimbunan tanah dilakukan siang dan malam hari, dengan intensitas lebih tinggi saat malam.

Lurah Tembesi, Dayatul, turut angkat bicara mengenai persoalan ini. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait adanya aktivitas reklamasi di wilayahnya. “Aktivitas ini dilakukan diam-diam, tidak ada pemberitahuan ke kelurahan sama sekali. Setelah kami dapat informasi dari warga, kami langsung turun dan menemui manajemen proyek,” ungkap Dayatul.

Dayatul menyebut, pihak kelurahan juga telah melaporkan temuan ini ke Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam. “Kami minta mereka hentikan, dan kami teruskan laporan ke KPHL. Makanya aktivitas itu sempat dihentikan,” tambahnya. Ia juga meminta agar masyarakat dilibatkan dan tidak disisihkan dalam pengawasan lingkungan di wilayahnya.

Sebelumnya, Akar Bhumi Indonesia melaporkan aktivitas tersebut ke Kementerian Kehutanan RI pada Kamis (11/7). Dalam laporan bernomor 740/ABI-KLH/ADUAN-VII/2025 itu, disebutkan bahwa kegiatan reklamasi menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem mangrove, termasuk alur sungai yang tertutup timbunan.

Ketua Akar Bhumi, Sonny Riyanto, menyatakan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari area restorasi mangrove nasional yang dikelola BRGM. Pada 2023 lalu, sekitar 60.000 bibit mangrove ditanam di area seluas 60 hektare. Kini sebagian besar dari bibit tersebut terancam mati akibat tertutup material reklamasi.

Kepala KPHL Unit II Batam, Lamhot Sinaga, membenarkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin. Ia mengatakan pihaknya sempat menghentikan kegiatan itu pada Selasa (8/7) setelah menerima laporan dari kelurahan dan warga. “Kami sudah tegur keras. Tapi mereka kerja malam, jadi susah ditindak di tempat,” katanya.

Meski belum ada informasi resmi, warga menduga lokasi tersebut akan digunakan sebagai kawasan industri galangan kapal. Tidak ada papan proyek atau penjelasan resmi di lapangan yang menyebutkan status kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab.

Akar Bhumi mendesak agar pemerintah pusat segera turun tangan menindak lanjuti kasus ini secara serius. “Kami ingin kasus ini terbuka, ada transparansi dan penegakan hukum. Ini menyangkut keberlanjutan ekosistem dan masa depan lingkungan pesisir Batam,” ujar Sonny.

Warga berharap pengawasan dan tindakan tegas dapat segera dilakukan oleh pemerintah. Mereka tidak ingin kawasan lindung tempat mereka bergantung hidup rusak secara perlahan akibat ulah pihak yang tak bertanggung jawab. (*)

Reporter: Eusebius Sara

 

Artikel Reklamasi Mangrove Tembesi Redup Setelah Disorot, Lurah: Tak Ada Pemberitahuan Resmi pertama kali tampil pada Metropolis.

Dua Tahun Nihil, Warga Minta Dana Pokir DPRD Anambas Dianggarkan Lagi

0
Sekretaris DPRD Anambas
Sekretaris DPRD Anambas, Jhon Aquarius Putra. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Sudah dua tahun terakhir, Dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketiadaan dana pokir ini disebabkan oleh kondisi fiskal daerah yang belum memungkinkan, sehingga ruang gerak para legislator dalam mengakomodir aspirasi masyarakat ikut terbatas.

Sekretaris DPRD Anambas, Jhon Aquarius, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, keberadaan anggaran pokir sangat bergantung pada kekuatan keuangan daerah serta kesepakatan antara pimpinan dan anggota dewan.

“Pokir itu tergantung pada kemampuan fiskal daerah dan kesepakatan bersama di internal DPRD. Kalau tidak memungkinkan, ya tidak bisa dipaksakan,” ujar Jhon kepada wartawan, baru-baru ini.

Namun begitu, Jhon tidak menjelaskan secara rinci berapa nilai dana pokir yang pernah diajukan atau dianggarkan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk pada APBD 2024.

“Angkanya saya tidak bisa sebutkan. Itu bagian dari internal perencanaan dan tergantung prioritas tiap tahunnya,” katanya.

Ketiadaan dana pokir membuat para anggota DPRD hanya bisa mengusulkan program ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), itupun untuk pembangunan yang bersifat prioritas dan mendesak. Sayangnya, usulan tersebut kerap tak bisa maksimal karena terbatas pada program OPD yang sudah berjalan.

Kondisi ini turut disoroti masyarakat. Warga berharap agar pemerintah daerah dan DPRD bisa kembali mengalokasikan dana pokir pada APBD 2026 mendatang.

Mereka menilai dana pokir penting untuk mempercepat pembangunan dan menindaklanjuti aspirasi dari tingkat bawah.

“Banyak usulan masyarakat dari hasil reses anggota DPRD yang tidak bisa diwujudkan karena tidak ada pokir. Kami harap tahun 2026 bisa dianggarkan kembali,” ujar Fian, warga Tarempa.

Hal senada disampaikan tokoh pemuda setempat, Zulfikar. Ia menilai dana pokir merupakan salah satu bentuk nyata dari penyerapan aspirasi masyarakat.

“Kalau tidak ada pokir, banyak permintaan bantuan untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan infrastruktur kecil yang tidak bisa ditindaklanjuti. Harusnya ini jadi perhatian serius,” tuturnya.

Masyarakat Anambas berharap kondisi fiskal daerah membaik tahun depan, agar dana pokir bisa kembali menjadi bagian dari prioritas anggaran dan DPRD dapat menjalankan perannya secara optimal. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Dua Tahun Nihil, Warga Minta Dana Pokir DPRD Anambas Dianggarkan Lagi pertama kali tampil pada Kepri.

Polisi Masuk Sekolah, Tanamkan Nilai Bijak Bermedsos dan Cegah Kenakalan Remaja

0

 

Jajaran Polsek Batuaji berikan pengarahan ke murid baru di sekolah. Dok. Polsek untuk Batam pos

batampos — Kepolisian sektor (Polsek) Batuaji aktif menyambangi sejumlah sekolah di wilayah hukumnya dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru 2024/2025. Kegiatan ini menjadi upaya preventif Polsek Batuaji untuk memberikan edukasi dini kepada para pelajar, khususnya dalam hal bijak menggunakan media sosial dan menghindari kenakalan remaja.

Salah satu kegiatan terbaru dilaksanakan di SMP Nahdlatul Wathan yang berlokasi di Kampung Harapan, Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Selasa (15/7). Dalam kesempatan itu, jajaran Polsek Batuaji memberikan pengarahan langsung kepada para siswa baru yang tengah mengikuti rangkaian MPLS.

Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menyampaikan pentingnya menanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan kesadaran hukum sejak dini. Fokus utama dalam pengarahan kali ini adalah bagaimana para pelajar dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Menurut AKP Raden Bimo, di era digital saat ini, media sosial bisa menjadi pedang bermata dua. Jika tidak digunakan dengan bijak, media sosial bisa menjerumuskan pelajar pada hal-hal yang merugikan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. “Gunakan media sosial dengan prinsip tidak merugikan diri sendiri, tidak merugikan orang lain, dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Selain soal media sosial, Kapolsek juga menekankan pentingnya menjauhi pergaulan bebas dan kenakalan remaja seperti tawuran, bullying, hingga penyalahgunaan narkoba. Ia mengajak para siswa untuk membangun karakter positif dan menjadi generasi muda yang berkontribusi dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Kegiatan ini mendapat sambutan baik dari pihak sekolah dan para guru. Kepala SMP Nahdlatul Wathan menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polsek Batuaji yang secara aktif memberikan edukasi hukum kepada siswa. Menurutnya, pendekatan langsung dari aparat kepolisian memberikan dampak positif dalam membentuk kesadaran siswa sejak dini.

Polsek Batuaji berkomitmen melanjutkan kegiatan serupa ke sekolah-sekolah lain di wilayah hukumnya selama masa MPLS berlangsung. Dengan langkah ini, pihak kepolisian berharap dapat memperkuat kolaborasi antara kepolisian, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan generasi muda yang sadar hukum, beretika, dan bertanggung jawab. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Polisi Masuk Sekolah, Tanamkan Nilai Bijak Bermedsos dan Cegah Kenakalan Remaja pertama kali tampil pada Metropolis.

Kanwil Kemenkum Kepri Dorong Perlindungan KI untuk Pelaku Ekonomi Kreatif di Batam

0
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kepri
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik saat mengisi kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif di Kota Batam, Selasa (15/7). F. Kemenkum Kepri untuk Batam Pos.

batampos – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepri melakukan kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif di Kota Batam. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Peringatan Hari Pengayoman Ke-80 tahun.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil audiensi bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di daerah.

Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, hadir secara langsung dalam kegiatan ini dan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kepri untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat, khususnya para pelaku usaha kreatif, dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan perlindungan hukum.

Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bukan hanya menjaga hak atas karya, tetapi juga memperkuat identitas usaha, membuka akses pasar yang lebih luas, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, yang memaparkan peran strategis KI dalam mendorong daya saing daerah.

Edison mengatakan, bahwa Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, yang menyambut baik sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif akan pentingnya pendaftaran KI sebagai perlindungan hukum dan peningkatan kualitas usaha di Kota Batam.

Sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat, kata dia Kanwil Kemenkum Kepri membuka Layanan Pendaftaran dan Konsultasi Kekayaan Intelektual pada kegiatan ini. Melalui booth layanan publik, masyarakat dapat langsung mendapatkan pendampingan dan konsultasi terkait pendaftaran merek, hak cipta, paten, serta badan hukum.

“Tim teknis dari Kanwil mendampingi peserta secara interaktif, memberikan solusi atas kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam proses legalisasi usaha dan pendaftaran KI,” kata Edison, Selasa (15/7).

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan seputar proses pendaftaran merek, hak cipta, hingga pengurusan badan usaha, menunjukkan adanya semangat dari pelaku usaha kreatif untuk memahami pentingnya perlindungan hukum bagi karya dan usaha mereka.

Melalui kegiatan ini, Edison menegaskan perannya sebagai mitra strategis bagi pelaku ekonomi kreatif di Kota Batam dan sekitarnya. Dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya legalitas.

“Serta perlindungan KI sebagai fondasi menuju ekonomi kreatif yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap berbagai jenis Kekayaan Intelektual (KI), baik yang bersifat personal maupun komunal. Menurutnya, literasi KI menjadi kunci dalam melindungi hak cipta, merek, paten, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya.

Ia juga menekankan upaya membangun kawasan ekonomi berbasis KI harus didorong melalui edukasi publik, kerja sama lintas instansi, serta layanan Klinik KI Bergerak. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran dan konsultasi terkait KI secara langsung di berbagai daerah. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Kanwil Kemenkum Kepri Dorong Perlindungan KI untuk Pelaku Ekonomi Kreatif di Batam pertama kali tampil pada Kepri.

Ribuan Warga Batam Urus Surat Pindah, Mayoritas Keluar karena Selesai Kontrak Kerja dan Urusan Keluarga

0
Warga Batam saat mengurus administrasi kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat sebanyak 36.291 jiwa keluar dari Batam sepanjang tahun hingga awal Juli 2025. Jumlah tersebut tercatat melalui 17.134 Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan rincian 18.029 laki-laki dan 18.262 perempuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Batam, Yusfa Hendri, mengatakan perpindahan keluar dari Batam didominasi oleh keluarga. Sementara untuk penduduk yang datang ke Batam, kebanyakan adalah individu lajang. Ia menyebutkan, perpindahan keluar ini dipicu oleh beragam faktor seperti habis masa kerja, penempatan tugas, mengikuti keluarga, hingga melanjutkan pendidikan.

“Rata-rata yang pindah keluar Batam ini banyak yang keluarga. Berbeda dengan pindah datang yang masih lajang,” ujar Yusfa di Sekupang, Senin (15/7).

Ia menjelaskan, penduduk Batam yang pindah keluar umumnya menuju wilayah-wilayah di luar Pulau Sumatera, serta beberapa daerah di Provinsi Kepulauan Riau.

Tiga kecamatan tercatat menyumbang jumlah tertinggi dalam permohonan surat pindah, yakni Batam Kota sebanyak 5.930 orang, disusul Sagulung 5.540 orang, dan Sekupang 5.377 orang.

Disdukcapil memastikan setiap pengurusan surat pindah dilakukan melalui proses verifikasi berlapis demi menjaga keakuratan data serta mencegah penyalahgunaan dokumen.

“Semua berkas harus diverifikasi, mulai dari catatan administrasi hingga pencocokan data. Kami tidak sembarangan mengeluarkan surat keterangan pindah,” tegas Yusfa.

Untuk proses pengurusan, Yusfa menjelaskan dokumen yang dibutuhkan tergantung pada jenis perpindahan. Untuk perpindahan perseorangan, pemohon wajib mengisi formulir pindah dan melampirkan fotokopi KTP serta Kartu Keluarga (KK) asli yang telah ditandatangani. Sementara untuk perpindahan keluarga, seluruh anggota keluarga wajib disertakan dalam lampiran dokumen.

Setelah SKPWNI terbit, KTP Batam pemohon akan dicabut di daerah tujuan, dan digantikan dengan KTP baru yang sesuai dengan alamat tujuan.

Salah satu warga Batam, Ridwan, mengaku mengurus surat pindah karena telah selesai masa kontrak kerjanya. Ia berencana kembali ke kampung halaman untuk membuka usaha.

“Habis kontrak kerja. Saya mau pulang kampung dan kembangkan usaha di sana. Makanya sekarang saya urus surat pindah, biar nanti di kampung sudah bisa pakai KTP kampung,” ucapnya.

Disdukcapil mengimbau masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan agar mempersiapkan dokumen secara lengkap untuk mempercepat proses verifikasi dan penerbitan dokumen. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Ribuan Warga Batam Urus Surat Pindah, Mayoritas Keluar karena Selesai Kontrak Kerja dan Urusan Keluarga pertama kali tampil pada Metropolis.

Tiongkok Berencana Beri Bantuan Senilai 8 Juta Rupiah untuk Anak Batita

0

 

Ilustrasi kebijakan Tiongkok memberikan subsidi tukar tambah barang elektronik. (DC Studio/Freepik).

batampos – Pemerintah Tiongkok tengah menghadapi tantangan serius dalam mendorong konsumsi domestik.

Untuk mengatasinya, pemerintah meluncurkan program subsidi tukar tambah berskala besar yang terbukti efektif meningkatkan penjualan berbagai produk rumah tangga.

Namun, para ahli kini mempertanyakan dampaknya setelah subsidi ini mulai dihentikan di sejumlah daerah.

Dilansir dari The Star pada Senin (14/7), pemerintah Tiongkok mengalokasikan dana hingga US$42 miliar (sekitar Rp 678 triliun) untuk program tukar tambah barang konsumsi.

Program ini memberikan diskon 15–20% untuk produk-produk seperti ponsel, peralatan rumah tangga, hingga kendaraan listrik, dengan tujuan mendongkrak konsumsi yang lesu akibat perlambatan ekonomi dan perang dagang dengan Amerika Serikat.

Langkah ini terbukti berhasil. Data bulan Mei menunjukkan peningkatan penjualan ritel sebesar 6,4%, melebihi ekspektasi ekonom.

Penjualan produk seperti iPhone, smartphone Xiaomi, dan AC hemat energi meningkat pesat, sebagaimana dialami warga Tianjin bernama Zhan Demi yang memanfaatkan program ini untuk memperbarui perangkat rumah tangganya.

“Banyak orang bahkan menganggur, atau terpaksa berhenti bekerja, atau gajinya dipotong. Akibatnya, tidak hanya kekurangan uang, orang-orang cenderung membandingkan dan membuat pilihan dengan lebih penuh pertimbangan,” ujar Zhan dikutip dari The Star.

Namun, beberapa kota besar seperti Chongqing mulai menghentikan sementara program ini karena dana subsidi nyaris habis. Pemerintah setempat menyatakan bahwa ini hanya jeda sementara sebelum putaran berikutnya dimulai.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga. Menurut perusahaan jasa keuangan dan perbankan investasi asal Jepang, Nomura, penjualan ritel dapat menurun 0,4 poin persentase pada paruh kedua 2025 dan hampir 1 poin pada awal 2026, jika program benar-benar dihentikan.

Sebagai alternatif, pemerintah Tiongkok mulai merancang kebijakan tambahan, seperti bantuan tunai tahunan sebesar US$500 atau sekitar Rp 8.175.000 per anak bagi keluarga dengan anak usia di bawah tiga tahun.

Langkah ini dianggap sebagai pergeseran pendekatan untuk merangsang konsumsi jangka panjang.

Masalah konsumsi di Tiongkok tidak hanya soal minat belanja, tetapi juga terkait dengan tingkat tabungan tinggi dan minimnya jaminan sosial. Banyak warga, termasuk para pekerja sektor informal, tidak memiliki perlindungan yang memadai dari risiko ekonomi.

Meskipun program subsidi tukar tambah telah membawa angin segar bagi penjualan, tantangan struktural ekonomi Tiongkok belum sepenuhnya teratasi.

Tanpa kebijakan jangka panjang yang menyasar akar masalah daya beli dan rasa aman finansial masyarakat, lonjakan konsumsi dikhawatirkan hanya bersifat sementara. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Tiongkok Berencana Beri Bantuan Senilai 8 Juta Rupiah untuk Anak Batita pertama kali tampil pada News.

Bawa Sabu 5 Kg Lewat Bandara, Hadir Terancam Hukuman Mati

0

 

A Hadir alias Hadir usai sidang di PN Batam, Selasa (15/7). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kasus narkotika yang menyeret seorang kurir bernama A Hadir alias Hadir, Selasa (15/7). Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh majelis hakim Wattimena itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Terdakwa yang hadir bersama penasihat hukumnya itu duduk tenang saat mendengarkan keterangan para saksi di hadapan majelis hakim. Dalam kesaksiannya, petugas BNNP menyebut bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari pihak Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

“Kami menerima informasi bahwa ada koper berisi narkotika yang ditemukan dalam tumpukan pakaian milik penumpang bernama A Hadir,” ujar salah satu saksi dari BNNP di ruang sidang.

Hadir diketahui hendak terbang ke Jakarta membawa koper berisi 20 bungkus plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 5.110,87 gram atau lebih dari 5 kilogram. Sabu tersebut dikemas dan disembunyikan dalam celana-celana di dalam koper miliknya.

Kepada majelis hakim dan JPU, Hadir mengakui bahwa dirinya telah lima kali membawa sabu ke sejumlah kota, termasuk Lombok (NTB) dan Makassar. Ia juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp40 juta untuk sekali pengiriman.

“Saya butuh uang untuk bayar hutang, dan belum pernah bertemu langsung dengan Jon yang menyuruh saya,” ujar terdakwa.

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa ditangkap pada Selasa, 29 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim. Sebelum keberangkatan, koper milik Hadir yang akan dibawa dalam penerbangan Lion Air JT 373 menuju Jakarta itu terlebih dahulu diperiksa oleh petugas X-ray.

Petugas Bea dan Cukai yang mencurigai isi koper segera menghubungi BNNP Kepri. Dari pemeriksaan mendalam, ditemukan sabu kristal seberat lebih dari lima kilogram dalam 20 bungkus yang diselipkan dalam pakaian.

Selanjutnya, Hadir diamankan sebelum naik pesawat dan dibawa ke ruang pemeriksaan. Ia kemudian mengaku bahwa koper tersebut ia terima dari seseorang tak dikenal yang mengantarkannya menggunakan mobil Avanza hitam dari penginapan Reddoorz, Jalan Ahmad Yani, Batam.

Dalam pengembangan kasus, diketahui Hadir direkrut oleh seseorang bernama Jon alias Abang (DPO), dengan perantara dua nama lainnya, yakni Iwan dan Muhammad Ikbal alias Abel, keduanya juga masuk dalam daftar pencarian orang.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung Metamfetamin berdasarkan hasil laboratorium dari BNN Pusat dan masuk dalam kategori Narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi lainnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Bawa Sabu 5 Kg Lewat Bandara, Hadir Terancam Hukuman Mati pertama kali tampil pada Metropolis.