
batampos – Petugas gabungan dari Satpol PP Bintan dan Pemerintah Kecamatan Bintan Timur menertibkan sejumlah kios yang berdiri di atas fasilitas umum di wilayah Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (15/7). Penertiban dilakukan di dua titik, yakni Jalan Hang Jebat dan Jalan Pasar Barek Motor.
“Ada 9 kios yang kita tegur karena berjualan di atas fasilitas umum seperti parit dan trotoar,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi.
Menurutnya, para pemilik kios tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Petugas tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga mengedukasi para pedagang agar mematuhi aturan dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk kegiatan usaha.
Pemilik kios diminta untuk membongkar lapaknya secara mandiri dan diberikan waktu selama tujuh hari. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembongkaran, petugas akan mengambil tindakan tegas.
“Kalau tidak dipindahkan kiosnya selama tujuh hari ini, kita akan bongkar,” tegas Sumadi.
Anggota DPRD Bintan, Arif Jumana, turut menanggapi penertiban tersebut. Ia mengimbau agar para pedagang mematuhi teguran petugas dan tidak lagi menggunakan trotoar atau parit sebagai tempat berdagang. Ia juga menyoroti keberadaan kios yang menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran di lokasi padat aktivitas.
“Memang tidak ada aturan spesifik tentang jualan minyak eceran, tapi pascakejadian kebakaran kios di Kijang beberapa waktu lalu, saya harap pedagang bisa lebih memperhatikan aspek keselamatan dan ketertiban,” katanya.
Arif berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan para pedagang dapat mendukung upaya penataan kawasan agar lebih aman dan tertib. (*)
Reporter: Slamet Nofasusanto
Artikel Pemilik 9 Kios di Kijang Ditegur Gegara Gunakan Trotoar dan Parit untuk Berjualan pertama kali tampil pada Kepri.









