Proyek APBD Senilai Rp 549 M Belum Satupun Dilelang
Sosialisasi Pencegahan Penculikan Anak

batampos.co.id – Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, melakukan sosialisasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 015 Tanjungpinang Timur sebagai langkah antisipasi terkait isu penculikan terhadap anak yang heboh belakang ini, Kamis (23/3).
Kasus Pungli, Kejati Terima SPDP Dirut BUMD

batampos.co.id – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Asep Nana Suryana, Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang telah diterima Kejati Kepri dari Penyidik Polda Kepri atas dugaan kasus korupsi, sebagai penerima aliran dana pungutan liar (pungli) uang sewa kios dan lapak di Pasar Tanjungpinang.
Aspidsus Kejati Kepri, Ferytas mengatakan SPDP itu diterima pihaknya dari tim penyidik Polda Kepri, pada Selasa (21/3) lalu. Untuk itu, pihaknya pun telah menunjuk dua orang Jaksa untuk meneliti pemberkasan dari Polda Kepri.
“Jaksa yang pegang berkas Siswanto dan Herman. Mereka juga yang memegang perkara pungli atas nama tersangka lainya yakni Slamet,”ujar Ferytas.
Dikatakan Ferytas, pihaknya siap membantu tim penyidik Polda Kepri dalam melengkapi berkas kasus tersebut. Yakni dengan memberikan petunjuk sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan.
”Jika dalam berkasnya ada kekurangan nanti kami berikan petunjuk yang dibutuhkan agar dilengkapi,”kata Ferytas.
Dijelaskan Ferytas, dugaan kasus tersebut termasuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancamPasal 11, juncto Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 31 tahun 1999sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri. Sebab Asep terbukti ikut menikmati aliran dana dari praktik pungutan liar (pungli) penyewaan lapak dan kios di Pasar Bintan Center.
Penetapan Asep sebagai tersangka, dilakukan tim penyidik Polda Kepri berdasarkan pengembangan Tim Saber Pungli Polda Kepriberhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap, Selamat, karyawan BUMD yang bertugas menarik setoran penyewaan lapak dan kios. Selamat diamankan beberpa personil kepolisian ketika sedang bertransaksi dengan salah satu pedagang di Pasar Bintan Center, Batu 9.
Setelah penangkapan tersebut, Tim Saber Pungli melakukan pemeriksaan terhadap Dirut BUMD. Kemudian juga memeriksa anaknya Dirut BUMD, Sangaji. Sebab Sangaji bekerjasama dengan tersangka OTT dalam mengeluarkan Surat Penyewaan (SP) seluruh lapak dan kios yang dikelola BUMD. Kemudian Sekda Pemko Tanjungpinang, Riono yang juga menjabat sebagai dewan direksi BUMD ikut diperiksa untuk memberikan kesaksian.
Praktek pungli ini diduga telah berjalan sejak tahun 2014 lalu, namun para pedagang tidak ada yang berani melaporkan karena takut akan diusir dari kios dan lapaknya karena tidak memiliki tempat untuk berjualan lagi.(ias)
Meski masih Numpang, Sekolah Tetap Buka PPDB 2018

batampos.co.id – Sudah dua tahun menempati ruang serbaguna, siwa-siswi SMPN 56 Batam belum juga memiliki gedung sendiri. Saat ini siswa SMPN 56 Sekupang yang berada di Tibanlama tidak saja belajar di gedung serbaguna melainkan juga menumpang di SDN10 yang tak jauh dari lokasi SMPN 56.
Ketua Komite sekolah SMPN 56 Sekupang, Yusuf mengatakan saat ini terdapat sedikitnya 193 siswa yang bersekolah di SMPn 56 Sekupang.
“Tahun ini memasuki tahun kedua. Ada dua lokasi yang digunakan belajar pertama gedung serbaguna, dan yang kedua SDN 10 Tibanlama,” kata dia.
Tahun ini siswa bersekolah hanya satu shitf saja, berkemungkinan besar tahun ini menjadi dua shift karena ada penerimaan siswa baru tahun 2018 Juni nanti.
“Kita sudah bahas soal PPDB, dan jumlahnya pasti meningkat dari tahun sebelumnya, kondisi ini memaksa siswa untuk bersekolah pagi dan sore,” sebutnya.
Yusuf menambahkan, pembangunan sekolah sudah diajukan di Musrembang, dan tahun 2018 nanti sudah dibangun. “Sekarang baru pondasi saja yang sudah dibangun. Tahun 2019 anak- anak kami baru bisa belajar di gedung dan tidak menumpang lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin mengatakan sekolah yang belum memiliki gedung dan masih menumpang di sekolah lain, tetap boleh menerima siswa baru tahun ajaran 2017-2018 Juni nanti.
“Tetap terima,” kata Muslim, Kamis (23/3).
Meskipun sekolah belum ada bangunan, penerimaan siswa baru harus tetap berlangsung. Muslim menyebutkan belum ada solusi terkait bangunan sekolah yang masih menumpang selain menumpang di sekolah yang lain.
“Seperti SMPN 56 Sekupang yang berada di Tibanlama, mereka masih menggunakan gedung serbaguna untuk belajar, separuhnya menumpang di SD terdekat,” sebut Muslim.
Pria kelahiran Rempangcate ini menambahkan tahun ini belum ada pembangunan untuk sekolah tingkat SDN dan SMPN, hal ini disebabkan karena keterbatasan anggaran yang tersedia.
Muslim berharap sekolah yang masih menumpang bisa segera memiliki bangunan sendiri. Pihaknya juga terus berusaha seperti mengajukan pembangunan sekolah pada APBD-P ataupun APBD tahun depan.
“Kami inginnya mereka bersekolah nyaman, kami selalu masukan dalam rencana penyusunan anggaran, tapi belum bisa terealisasi hingga tahun ini,” ujarnya.
Pantauan Batam Pos di lapangang gedung serbaguna Tibanlama disulap menjadi SMPN 56 Sekupang. Di lantai dua tersebut terdapat beberapa kelas yang memiliki keterbatasan ruang gerak.
Terlihat siswa -siswi tengah asik bermain dan menaiki anak tangga menuju ruang kelasnya.
Sementara itu, Indra Sulaiman walimurid SMPN 56 Sekupang, mengatakan siswa yang bersekolah di gedung bersama Tibanlama, bisa segera memiliki gedung sekolah sendiri. “Ini tidak nyaman, beda dari siswa yang lain, mereka punya sekolah sendiri sementara anak saya dan kawan- kawanya harus numpang,” kata walimurid kelas VII SMPN 56 Sekupang ini.
Dia berharap pemerintah Kota Batam segera menyediakan bangunan untuk siswa menimba ilmu. Meskipun tidak memiliki gedng SMPN 56 Sekupang menjadi salah satu sekolah favorit bagi warga yang tinggal di Sekupang. Hal ini terbukti dengan banyaknya siswa yang mendaftar meski tidak memiliki ruangan.
“Tetap ramai yang daftar setiap tahunnya, karena dekat dengan lokasi rumah,” kata Aini warga Tibanlama.
Perempun 47 tahun ini menuturkan telah berkomunikasi dengan guru di SMPN 56 terkait penerimaan siswa nanti. “Anak saya kelas VI sekarang, kebetulan di sebelah rumah guru, saya sudah mulai tanya seperti persyaratan daftar nanti. Katanya Juni sudah mulai buka pendaftaran,” ujarnya. (cr17)
100 Hektare Lahan Rusak karena Tambang Pasir Ilegal

batampos.co.id – Tambang pasir ilegal turut menyumbang kerusakan lingkungan di Batam. Kerusakannya mencapai 100 hektare.
“Lahan yang rusak berkisar antara 80 sampai 100 hektare,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Dendi Purnomo, Rabu (22/3) sore.
Menurutnya, kerusakan tersebut terjadi pada 72 titik tambang pasir ilegal di Batam. Walau demikian dia mengklaim jumlah titik tambang pasir ilegal tersebut turun, karena sebelum urusan tambang diambil alih provinsi, pihaknya sempat melakukan penertiban.
“Waktu dulu kami punya wewenang sebanyak 28 kali lakukan penindakan, jadi turun tinggal 14 titik sekarang,” ucapnya.
Titik penambangan pasir ilegal, tersebar di beberapa kecamatan seperti di kecamatan Nongsa, kecamatan Sagulung hingga Galang.
“Berapa (kerusakan) di Tembesi (Sagulung) atau Nongsa, saya harus lihat datanya dulu,” imbuh Dendi.
Dia menambahkan, tahun 2016 pihaknya tidak lagi melakukan penindakan karena pada tahun tersebut urusan tambang diambil alih provinsi, dalam hal ini undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Tambang ke provinsi, begitupun kehutanan, kelautan dan pendidikan menengah atas,” ujarnya.
Dalam satu kesempatan, Dendi juga menyampaikan tambang pasir ilegal adalah salah satu persoalan lingkungan hidup di Batam. Lainnya yakni, sampah, pencemaran laut juga reklamasi.
“Hal-hal inilah yang kita hadapi di Batam,” ucap Dendi. (cr13)
Sepi Jadi Dalih Pedagang Angkat Kaki dari Pasar Induk dan Tanjung Pantun

batampos.co.id – Sepinya pembeli menjadi dalih di balik angkat kaki para pedagang yang sebelumnya menempati Plaza Tanjung Pantun dan juga Pasar Induk. Jodoh Boulevard yang jauh-jauh hari digadang dapat menjadi pemantik keramaian tidak pernah terwujud nyata. Yang ada kini, justru semakin sepi.
Pedagang menilai keberadaan taman itu memperkecil akses lalu lintas kendaraan yang melintas. Keadaan semakin diperparah dengan tak terawatnya taman yang terbentang tepat di bagian tengah jalan.
“Jadi jarang ada yang lewat. Tempat begini banyak yang mengira sudah tidak ada yang berjualan lagi,” tutur Henri salah seorang pemilik kios pakaian pria di Plaza Tanjung Pantun, ditemui Batam Pos, Kamis (23/3).
Menapaki lantai kedua Plaza Tanjung Pantun memang tak banyak kios yang bisa disinggahi. Dari banyaknya kios yang tersedia, hanya empat yang masih terbuka menjualkan barangnya. Sementara di lantai tiga, hanya tersisa beberapa toko saja, menawarkan bunga-bunga hantaran dijual secara grosir.
Henry sendiri mengaku tetap tinggal dikarenakan berada di lokasi yang sama sejak lama.
Sementara itu pemandangan yang tak jauh berbeda juga ditemui di pasar induk. Aktivitas jual-beli telah bertahun-tahun terhenti. Tak ada lagi pembeli singgah di sini. “Siapa yang mau beli kalau jualan di sini?” tutur Rini saat membersihkan petai yang menjadi barang jualannya.
Ia menuturkan, pasar induk kini hanya menjadi tempat peristirahatan bagi para pedagang. Di antaranya mereka yang melepas lelah setelah seharian berjualan di pasar seberang.
“Kalau di sini bisa dijadikan ramai, pasti tak masalah. Masalahnya dari awal tak selalu ramai,” pungkas Rini. (aya)
Tanjungpinang Targetkan Piala Adipura Kirana

batampos.co.id – Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan tim verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan penilaian terkait kebersihan dibeberapa titik kota Tanjungpinang. Diantaranya jalan-jalan raya, perkantoran, fasilitas umum, pusat perbelanjaan, dan pengelolaan sampah.
“Kami yakin Tanjungpinang dapat mempertahankan
piala Adipura Buana seperti tahun lalu. Dikarenakan telah diberlakukannya Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Target kami tahun ini Piala Adipura Kirana,” ujar
Syahrul, Kamis (23/3).
Upaya yang dilakukan Pemko Tanjungpinang untuk meraih target itu, kata Syahrul sudah banyak dilakukan. Salah satunya melalui perda pengelolaan sampah. Karena dalam aturannya
pembuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu dan tipiring kurungan tiga hari. Sehingga dengan sanksi itu akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan.
Kemudian, lanjut Syahrul meningkatkan segala fasilitas penunjangnya melalui APBD Tanjungpinang, seperti memperbaiki akses transportasi atau jalanan, merevitalisasi bangunan di pusat perbelanjaan, memperbesar drainase sebagai pencegahan banjir, dan pengelolaan sampah diseluruh kawasan. Itu semua
telah dilaksanakan mulai dari kawasan pemukiman pesisir sampai perkotaan.
“Dengan cara ini kami yakin target piala Adipura Kirana bisa digenggam. Tapi keyakinan itu juga harus didudukung oleh seluruh masyarakat. Agar tidak jadi angan-angan saja melainkan
kenyataan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang, Yuswandi mengaku sangat yakin jika piala Adipura Buana dapat dipertahankan Kota Tanjungpinang.
“Kita berusaha dan berdoa. Jika nilainya tetap seperti tahun lalu, Buana ditangan Tanjungpinang. Tapi kalau mengalami peningkatan dapat Kirana,” katanya.
Memang penilaian dari tim verifikasi KLH sudah dilakukan. Bahkan dijadwalkan pengumumannya akan dilaksanakan Juni mendatang. Jadi harapannya penilaian yang diberikan oleh tim dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ekspektasi penilaian dinasnya.
“Keyakinan kita sesuai ekspektasi atau harapan tahun ini dapat Kirana. Semoga itu bisa terwujudkan,” ungkapnya. (ary)
Meresahkan Warga, 21 Ekor Babi Diamankan

batampos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bintan berhasil mengamankan 21 ekor babi peliharaan yang dibiarkan berkeliaran di Kampung Gesek, Batu 25, Kecamatan Toapaya, Rabu (22/3) sore. Sebab keberadaan babi peliharaan itu sangat meresahkan warga serta mengganggu kondisi lingkungan sekitar.
“Banyak warga yang melaporkan keberadaan babi itu. Maka kami menggandeng perangkat Kelurahan dan Kecamatan Toapaya untuk melakukan penertiban babi peliharaan yang meresahkan tersebut,” ujar Kasatpol PP Bintan, Muhammad Insan Amin, Kamis (23/3).
Dikatakannya, babi peliharaan yang berada di peternakan Kampung Gesek sangat bertentangan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 8 tentang tertib pemeliharaan hewan dan Pasal 9 Ayat 1 tentang badan atau individu yang mewajibkan menjaga hewan peliharaannya. Kemudian Pasal 9 Ayat 2 tentang menjamin agar hewan peliharannya tidak mengganggu.
Namun kenyataannya di lapangan, Kata Insan, keberadaan babi sangat mengganggu bahkan meresahkan warga setempat. Mulai dari mengganggu siklus udara, kebisingan suara dan membahayakan kesehatan. Kemudian juga merusak dan mengotori lingkungan.
“Keberadaan hewan itu selain sangat diharamkan bagi umat muslim juga menggagu kondisi lingkungan disekitar. Maka kami tertibkannya langsung dengan mendata jumlah babi itu,” bebernya.
Ditanya keberadaan peternakan babi akan direlokasi kedaerah lain, Insan mengaku ada wancana dari legislatif untuk menempatkan serta memusatkan peternakan babi disuatu pulau. Bahkan dalam waktu dekat atau tahun ini juga perencanaan itu akan diberlakukan dengan menjadikannya sebagai perda.
“Jika perdanya sudah disahkan. Tak ada lagi peternakan babi diareal pemukiman tetapi dipusatkan disebuah pulau. Sehingga gak ada lagi warga yang resah dengan keberadaan babi tersebut,” sebutnya.
Sementara itu, pemilik peternakan babi Kamapung Gesek, Beng Ing menolak keras dengan kegiatan penertiban hewan peliharaan yang dilakukan Satpol PP Bintan. Sebab kegiatan ini dilakukan tanpa memberitahukan atau menyurati terlebih dahulu.
“Mereka (Satpol PP) tanpa minta izin dulu langsung datang dan penertiban. Ini sudah seenaknya saja menjalankan kewenangan,” kata Beng Ing dengan berangnya.
Dirinya sempat berang dan memberikan perlawanan ketika Satpol PP dengan angkuh dan tanpa izin mendatangi peternakannya. Namun dikarenakan mereka hanya sekedar mendata, dirinya memberikan mereka kesempatan untuk melaksanakan tugasnya.
“Lain kali kalau datang jangan asal sembarangan saja. Tapi minta izin dululah. Jika saling menghargai dan menghormatikan kami gak akan menolak,” ungkapnya. (ary)
Area lampiran
Kasus Dugaan Korupsi Pejabat BPN Bambang Supriyadi Stagnan
batampos.co.id – Kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Bambang Supriyadi masih stagnan. Polda Kepri yang menangani kasus ini mengaku masih harus menunggu arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arahan seperti apa, Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol, Budi Suryanto mengaku masih menunggu.
“Kami masih menunggu,” kata Ditreskrimsus Polda Budi Suryanto, Kamis (23/3/2017).
Ia mengatakan koordinasi ini terkait dengan pemeriksaan saksi ahli tambahan. Dimana saksi yang akan diminta keteranganya, memiliki latarbelakang sebagai ahli perpajakan.
Setelah pemeriksaan saksi ahli ini, baru berkas kasus Kasi BPN Kota Batam itu diserahkan ke kejaksaan.
Kasus ini sudah bergulir semenjak tahun lalu. Polisi menyangkakan Bambang atas dugaan penggelapan Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1.5 miliar. Uang yang seharusnya menjadi milik negara itu tak disetorkan Bambang pada saat dibayarkan dari PT Karimun Pinang Jaya.
Bambang bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menyetorkan kembali duit BPHTB tersebut tapi kasusnya tetap dilanjutkan ke penyidikan dugaan korupsi. (ska)
Begini Alur Penyelundupan Sabu dari Taiwan ke Jakarta Via Batam
batampos.co.id – Masih ingat kasus penyelundupan 26 kg sabu yang disimpan dalam lukisan Bunda Maria dari Taiwan ke Batam kemudian diteruskan ke Jakarta? Ternyata kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam siang tadi, Kamis (23/3/2017).
Dalam sidang itu berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Raden Novi Prawira Jaya alias Novi (WNI) dan Hung Cheng Ning alias Tony Lee (WNA) Taiwan, memanfaatkan jasa pengiriman resmi dari Taiwan hingga ke Jakarta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Samuel Pangaribuan mengungkapkan, dua keping lukisan Bunda Maria yang dikirim Mike Lin alias Jackie dari Guang Zhou, Cina, November 2016 lalu.
“Pengiriman dua lukisan itu ditujukan kepada Badrus (DPO) di Makasar, dan kepada terdakwa Raden Novi di Jakarta,” ujar Samuel.
Ia menjelaskan, proses pengiriman kedua lukisan tersebut dari Cina ke Indonesia melalui beberapa perusahaan kargo yang memiliki rute pengiriman yaitu, dari Cina ke singapura, kemudian dari Singapura ke Batam, dan selanjutnya dikirim ke Jakarta melalui PT Weisheng cabang Jakarta.
Saat lukisan tiba di Batam dan diteruskan ke Jakarta melalui kargo Bandara Hang Nadim, tampak dalam pemeriksaan X-Ray adanya tampilan yang mencurigakan di kedua lukisan tersebut. “Diperiksa lebih lanjut, ditemukan 33 paket sabu dalam lukisan kode YC-369/IND dan 31 paket sabu di lukisan kode YC-370/IND. Totalnya mencapai 26.693 gram atau 26,7 kilogram sabu,” pungkasnya. (nji)
