Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 13515

Bacaan Wajib Pria agar Paham tentang Wanita

0
ilustrasi

batampos.co.id – Wahai kaum pria, ketahuilah banyak fakta perbedaan pria dan wanita dalam hal hasrat dan dorongan seksual seperti dilansir Boldsky, Rabu (22/3):

Fakta 1

Beberapa teori menyebutkan pria berpikir hingga 8000 kali untuk bercinta setiap hari. Namun itu hanya perumpamaan. Artinya, sesuai nalurinya, hasrat bercinta pria memang jauh lebih besar daripada wanita. Pria cenderung berpikir soal hubungan intim 36 kali sehari dan wanita hanya 18 kali.

Fakta 2

Banyak pria berpikir bercinta hanya untuk kesenangan semata, sedangkan wanita baru akan memutuskan dia yakin kepada pria itu dan akan bercinta saat membina rumah tangga jika sudah ada ikatan yang kuat.

Fakta 3

Selain masalah budaya, biologis dan kondisi sosial juga mempengaruhi hasrat seksual wanita. Wanita cenderung serius jika ingin bercinta. Harus ada komitmen pernikahan dulu, sebelum akhirnya berhubungan intim.

Fakta 4

Beberapa wanita berpikir terlalu tabu untuk mengungkapkan hasratnya lebih dulu. Hal itu karena mereka selama ini didoktrin dengan budaya menunggu. Sebagai wanita sebaiknya tidak vulgar dan menunggu langkah pria.

Fakta 5

Wanita hanya sekedar berimajinasi bercinta dengan pria yang dikaguminya namun hal itu tak pernah diungkapkan lebih terbuka.

Fakta 6

Bagi wanita, tubuh atau faktor fisik adalah nomor dua. Terpenting adalah pasangannya dapat membuatnya nyaman.(cr1/JPG)

Berwisata dengan Kapal Selam Melihat Bangkai Kapal Titanic

0

batampos.co.id – Perusahaan perjalanan Blue Marble Private asal Inggris membuka pendaftaran untuk perjalanan melihat bangkai kapal Titanic. Masih tahun depan, tepatnya Mei 2018. Namun, mereka sudah mulai mengenalkan perjalanan itu sejak sekarang.

Reruntuhan kapal abad ke-20 itu memang masih ada di kedalaman laut sejak Robert Ballard dan timnya berhasil menemukan bangkai RMS Titanic 32 tahun yang lalu. Tetapi, kesempatan untuk melihat Titanic bisa saja terbatas. Pasalnya, dari studi yang dihelat pada 2016, ditemukan bakteri ekstrim yang bisa memakan habis bangkai kapal dalam waktu 15-20 tahun mendatang.

Lantas berapa banderol perjalanan itu? Seperti yang sudah disebutkan di atas, nilainya tidak murah. Per orang, Blue Marble Private mematok harga Rp 1,4 miliar!

Nanti, wisatawan akan menghabiskan waktu delapan hari perjalanan yang dimulai dari Newfoundland, Kanada. Puncaknya adalah mengunjungi Titanic yang berada di dalam Samudera Atlantik dengan naik kapal selam yang terbuat dari titanium dan fiber karbon.

Tetapi jangan salah, meski banderolnya selangit, grup perjalanan pertama sudah full booked. Alias sold out. Blue Marble Private pun menyebut harga itu sebenarnya tidak mahal-mahal amat.

”Harga kami setara dengan tiket kelas satu Titanic pada 1912, setelah dihitung dengan inflasi, yang berbenderol Rp 57 juta,” kata biro perjalanan itu dalam rilis resminya.

Jadi, apa yang ditawarkan mereka? Klien nanti disebut sebagai Mission Specialist dan bakal belajar menjadi bagian dari tim ekspedisi. Selama perjalanan, mereka akan naik yatch mewah dan berkesempatan untuk menyelam tiga hari dengan waktu penyelaman sampai tiga jam per sesi.

Wisatawan juga akan bekesempatan mengunjungi titik-titik unik di Titanic selama tiga jam.

”Kami akan membawa Anda ke deck, jembatan, dan lobi utama kapal,” kata Elizabeth Ellis, founder Blue Marble Private.

”Saat menyelam, Anda juga bisa membawa scanner 3D dan 2D untuk menemukan benda-benda lain di dalam Titanic. Ini bakal menjadi pengalaman tak terlupakan,” sambung Ellis. (CNN/tia)

Djarum Foundation Beri Bonus kepada Kevin Sanjaya

0

batampos.co.id – Juara ganda putra All England 2017, Kevin Sanjaya Sukamuljo mendapat bonus dari Djarum Foundation, Rabu (22/3).

Deposito sebesar Rp 200 Juta diberikan kepada pasangan ganda dari Marcus Fernanldi Gideon ini. Ia merupakan atlet binaan PB Djarum melalui audisi umum Djarum Beasiswa Bulutangkis angkatan 2007 lalu.

Djarum Foundation secara khusus menggelar pemberian penghargaan kepada Kevin atas torehan prestasi yang telah diraihnya yakni keluar sebagai juara All England 2017.

“Ini bentuk apresiasi kami dari Djarum Foundation untuk memberikan penghargaan setiap atlet yang sukses mengharumkan nama Indonesia ditingkat dunia. Karen bagi kami Djarum dalam hal ini tidak mencari untung tetapi kami hanya mencari kebanggaan saja,” ujar Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rasmi di Jakarta, Rabu (22/3).

Yoppy menambahkan, Bakti Olahraga Djarum Foundation akan terus mendukung dan terus memajukan olahraga terutama bulutangkis Indonesia.

“Djarum foundation secara konsisten memberikan penghargaan kepada para pemain yang mampu mencapai prestasi besar. Kami memberikan apresiasi kepada Kevin atas prestasinya mengharumkan nama bangsa dengan menjuarai All England 207,”

Yoppy Rosimin berharap, dengan langkah yang telah dibangun oleh Djarum dalam meningkatkan kualitas atlet Bukutangkis Indonesia. Mengenai pemberian hadiah kepada atlet ini merupakan untuk melecut semangat juara para atlet untuk memenangkan pertandingan-pertandingan mendatang, termasuk kejuaraan dunia di Glasgow yang akan  berlangsung bulan Agustus mendatang dan dilanjutkan tradisi emas pada Olimpiade di Tokyo tahun 2020 mendatang.

“Selain itu, pemberian penghargaan seperti ini kita harapkan menjadi pemicu semangat dan motivasi kepada para atlet-atlet PB Djarum lainnya, agar bisa berjuang lebih baik lagi dan meraih prestasi yang tidak kalah membanggakan,” imbuhnya.

Selain itu, katanya, untuk menjaring dan atlet-atlet Bukutangkis berbakat, pihaknya juga membuka kembali “jemput bola” dengan membuka Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2017 yang akan bergulir di delapan kota di Indonesia yakni Pekanbaru, Banjarmasin, Manado, Cirebon, Purwokerto, Surabaya dan berakhit di Kudus, Jawa Tengah.

“Kami juga akan mencari atlet berbakat keluar pulau Jawa supaya ada penerusnya. 2017-2020 dari kita harus ada juara. Kita mengadakan audisi sekarang U-11 dan U-13 karena diatas itu sudah banyak. Untuk audisi pertama kita mulai pada 25 April mendatang di Kota Pekanbaru,” tandasnya. (*)

Teror di Gedung Parlemen

0

batampos.co.id – Teror mengahampiri gedung parlemen Inggris.

Setidaknya dua orang tewas, salah satunya seorang perempuan, dan beberapa lainnya mengalami luka serius setelah seorang lelaki melakukan serangan di dekat Gedung Parlemen Inggris.

Serangan tersebut berlangsung cepat. Dimulai dari aksi tabrak lari pelaku yang melintasi Jembatan Westminster. Aksinya sangat sadis. Dia menabrak pejalan kaki dan mereka yang naik sepeda tanpa ampun.

Para korban tergeletak di jalan dan beberapa bahkan sampai terlempar ke Sungai Thames. Akibat aksinya, seorang perempuan tewas dan lainnya luka serius. Pelaku yang digambarkan saksi mata berusia separo baya bertampang Asia kemudian turun dari mobil setelah mobilnya menabrak pintu gerbang Gedung Parlemen.

Begitu mobil berhenti, pelaku turun dari mobil dan menusuk seorang polisi yang berjaga di Gedung Parlemen. Polisi sendiri langsung bertindak cepat dan menembak pelaku.

”Pelakunya sudah tertembak mati,” kata David Lidington, ketua parlemen, dalam jumpa pers seusai kejadian.

Dilansir Daily Mail, kejadian yang berlangsung Rabu (22/3) sekitar pukul 14.40 waktu setempat itu (sekitar pukul 21.40 WIB) membuat lebih dari 12 orang lain menjadi korban setelah ditabrak pelaku. Dokter dari RS St Thomas mengatakan seorang perempuan meninggal dunia dan lainnya terluka.

”Beberapa dari mereka mengalami luka sangat parah,” ujar dokter tersebut.

PM Theresa May yang saat itu sedang berada di dalam Gedung Parlemen langsung diamankan dan diantar keluar dari gedung. Scotland Yard menyebutkan kalau aksi yang terjadi tepat setahun setelah teror teroris di Brussels dinyatakan sebagai aksi terorisme sampai penyelidikan lebih lanjut dilakukan.

Kawasan Gedung Parlemen dan Jembatan Westminster adalah kawasan yang tidak pernah sepi pengunjung. Selain warga Inggris, dua tempat itu adalah tujuan utama para pelancong.

”Kami sedang mengambil foto Big Ben dan kami melihat orang-orang berlari ke arah kami. Dan, kemudian, ada lelaki Asia yang kira-kira berusia 40 tahun membawa pisau yang juga berlari. Tiba-tiba terdengar suara tembakan. Lelaki itu tersungkur di jalan bermandikan darah,” ujar Jayne Wilkinson, seorang saksi mata.

”Pelaku pakai jaket terang, celana gelap, dan kaus. Dia lari menunju gerbang Parlemen dan polisi mengejarnya,” lanjutnya. (DailyMail/BBC/CNN/tia)

Jaksa Cecar Rizal dengan Puluhan Pertanyaan

0

batampos.co.id– Mantan Bendahara Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam Raja M Rizal akhirnya diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Batam. Dalam pemeriksaan, tersangka kasus dugaan penyalagunaan sisa kas Dinsos tahun 2015 ini dicecar puluhan pertanyaan.

Kemarin Raja tampak hadir seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya. Ia mengenakan seragam coklat PNS Pemko Batam datang sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelum diperiksa, Raja memilih duduk di kantin Kejaksaan hingga dipanggil penyidik ke lantai 2.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Raja keluar dari pintu depan ruang pemeriksaan. Ia pun berjalan cepat saat menyadari adanya wartawan. Disinggung tentang statusnya sebagai tersangka, Raja menghindar.

“Belum ada, nanti saja, nanti saja. Belum selesai,” ujar Raja yang saat itu hendak menunaikan salat Zuhur.

Usai salat, Raja kembali  menghindari wartawan. Sebab, ia masuk ruang pemeriksaan melalui pintu belakang. Bahkan ia mencoba berlama-lama didalam toilet.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhammad Chadafi Nasution mengatakan tersangka datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum seperti yang diminta minggu lalu. Karena itu, pihak Kejaksaan menyiapkan kuasa hukum sementara untuk mendampingi tersangka.

“Kita siapkan kuasa hukum. Sebab yang bersangkutan belum menunjuk kuasa hukum untuk pemeriksaan BAP,” terang Chadafi.

Pemeriksaan Raja fokus pada pertanggungjawabannya sebagai bendahara. Kemudian mempertanyakan kemana aliran dana dan sisa uang kas yang diduga telah dikorupsi. Semua pertanyaan dan jawaban selama pemeriksaan akan dimasukan dalam BAP.

“Ada puluhan pertanyaan. Sejauh ini tersangka masih bisa menjawab dan ada juga yang tidak bisa,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga tengah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal jumlah kerugian negara atas dugaan tersebut. Dalam hal ini BPKP akan memberi keterangan sebagai ahli.

Seperti diketahui, Raja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sejak sebulan lalu oleh penyidik Kejari Batam. Penetapan tersangka berawal dari temuan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri.

Dimana ada dana sekitar Rp 1,5 miliar sisa kegiatan yang tidak disetor kembali ke kas daerah.Dana itu berasal dari 15 kegiatan Dinsoskam pada 2015 lalu.Sisa dana yang paling besar terdapat pada dua kegiatan, nilainya mencapai Rp1,1 miliar.Satu di antaranya, program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sekitar Rp 700 juta. Atas dugaan itu, Raja dijerat dengan pasal pasal 2 dan 3 UU Tipikor undang-undang korupsi dengan ancaman diatas lima tahun. (she)

Pasang Plester yang Baik dan Benar agar Tak Lepas sebelum Waktunya

0

batampos.co.id – Bagaimana jika tangan terluka? Diberi obat merah atau diplester. Nah saat diplester si plester kerap lepas. Apalagi di bagian ruas yang bergerak. Iya kan…

Nah berikut ada tipsnya. Simak video di bawah ini.

Kabar Baik dari BP Batam untuk Pemilik Kavling Siap Bangun

0
ilustrasi

batampos.co.id – Anda tinggal atau punya kavling siap bangun? Atau setidaknya punya kawan atau saudara di sana? Berikut ada kabar gembira dari BP Batam.

BP Batam merekomendasikan kepada 470 Penerima Kavling SIap Bangun (KSB) untuk mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan!

Terobosan ini dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan Kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) tahun 2017.

“Untuk tahap pertama kami memberi rekomendasi sebanyak 470 kavling, dan tahap ke dua sebanyak 230 kavling. Ada pun targetnya yaitu 700 kavling siap bangun yang akan disertifikatkan di Batam tahun 2017,” ulas RC. Eko Santoso Budianto, Anggota 3 / Deputi Bidang Pengusahaan Sarana dan Usaha BP Batam (21/3).

Ada pun penerbitan Surat Rekomendasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Di pasal 22 disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diberikan berdasarkan rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan (HPL), dalam hal ini BP Batam.

Untuk tahun 2017 lokasi Kecamatan kegiatan PRONA ditetapkan di Kecamatan Sei Beduk dan Kecamatan Sagulung. Pada tahap pertama di Sei Beduk direkomendasikan 357 KSB seluas total 23.167 m2. Tersebar Bida Ayu, Bidadari, Bukit Ayu Lestari, Bukit Ayu Sukadamai, Bukit Ayu Widuri, Bukit Layang, dan Mangsang.

Di Kecamatan Sagulung sebanyak 113 KSB seluas 7.544 m2 tepatnya di Kampung Becek.

Surat Rekomendasi BP Batam telah dikirim pada 8 Maret 2017 lalu dengan nomor B-1403/A3.4/3/2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Lahan BP Batam. Menjawab surat Kepala Kantor Pertanahan BPN RI nomor 227/21.71-200/III/2017 tanggal 6 Maret 2017.

Dengan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah, semoga akses modal akan lebih gampang bagi masyarakat warga KSB.

Percepatan Penerbitan Sertifikat Lahan merupakan program Paket Ekonomi ke-VII dari Pemerintahan Presiden Jokowi – JK yang diselenggarakan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang. (rilis)

Usut Tuntas Kasus Baloi Kolam

0
Warga Baloi Kolam kembali melayangkan protes terhadap pemilik lahan yang melakukan aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat di Balo Kolam, Rabu (20/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Taba Iskandar mengungkapkan alokasi lahan Baloi Kolam merupakan masalah penyalahgunaan wewenang dan harus dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Itu penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum. Belum keluar surat pengesahannya menjadi area peruntukan lain (APL) malah sudah dialokasikan,” ujarnya, Selasa (21/3).

Polemik Baloi Kolam dimulai pada tahun 2004. Saat itu, Taba Iskandar masih menjabat sebagai Ketua DPRD Batam.

“Kami tak pernah tahu soal itu. Padahal yang merancang Peraturan Daerah (Perda) mengenai tata ruang adalah DPRD,” jelasnya.

Secara hukum, Taba menilai  alokasi lahan Baloi Kolam merupakan pembohongan publik. Pengusaha termasuk korban karena menjadi korban permainan antara oknum BP Batam dan Pemerintahan Kota (Pemko) Batam.

Bahkan keduanya membagi rata Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) senilai Rp 44 miliar yang disetor oleh 12 perusahaan yang mengklaim lahan di sana.

Ironisnya, UWTO sudah dibayar, mimpi 12 perusahaan untuk mengelola lahan Baloi Kolam yang disebut sebagai segitiga emas Batam, pupus.

Selain tidak kunjung memperoleh Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (Skep), lahan tidak bisa dikelola karena ada aset milik negara dan banyaknya ruli yang bertebaran di atas lahan Baloi Kolam.

Namun Taba menuding tidak mungkin pengusaha yang mendapat klaim lahan di sana tidak tahu menahu mengenai polemik ini. Karena sudah jelas status awalnya adalah hutan lindung. Jika dialokasikan pasti akan bermasalah, tapi para pengusaha tetap menerima lahan tersebut dan mau menyetor UWTO penuh sebelum status peralihan hutan lindung ke APL keluar.

“Semuanya sama-sama tahu,” imbuhnya.

Mengenai Legal Opinion (LO) Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Umum (Jamdatum) Kejagung yang menyarankan alokasi lahan tersebut tidak dilanjutkan dan lahan dikembalikan ke negara, Taba menilai BP Batam dan Pemko Batam harus bertanggungjawab.

“Secara logika, pengusaha bayar lahan untuk bisa dikelola. Namun jika lahan tak bisa dikelola, maka uang sewa harus dibalikkan,” tegasnya.

Sementara itu, soal bagi-bagi Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sebesar Rp 44,028 miliar dari Baloi Kolam, termasuk Rp 20 miliar lebih ke Pemko Batam, sejumlah anggota DPRD Batam meminta Pemko Batam bertanggung jawab jika benar ikut menikmati uang sewa lahan tersebut.

“Legal opinion (pendapat hukum) Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung keluar tentu sudah menganalisa kasus Baloi Kolam ini. Berarti di sini ada pelanggaran hukum, makanya diminta tak dilanjutkan,” kata anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak, Selasa (21/3).

Menurut Jefri, Jamdatun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merekomendasikan agar lahan Baloi Kolam dikembalikan ke negara. Artinya, UWTO yang sudah dibayarkan perusahaan penerima izin alokasi lahan di sana juga harus dikembalikan.

Namun Jefri mempertanyakan sikap Pemko Batam yang terkesan enggan mengembalikan UWTO tersebut. Menurut dia, tidak sulit untuk menelusuri aliran uang tersebut jika memang benar-benar masuk ke kas daerah.

“Tak susah kok, sekarang tinggal dibuktikan lagi tahun 2004. Kan bisa dilihat uangnya ke mana, rekening siapa saja. Bisa dicek kebenarannya,” ucap Jefri.

Politikus PKB ini mengaku sepenuhnya mendukung pendapat hukum Kejagung soal lahan Baloi Kolam. Sebagai anggota DPRD, dia juga mendukung Pemko Batam mengembalikan UWTO itu ke negara melalui Menteri Keuangan (Menkeu).

Di satu sisi, Jefri mempertanyakan kebijakan Otorita Batam (sekarang BP Batam, red) yang mengalokasikan lahan seluas 119 hektare di Baloi Kolam pada 2004 silam. Padahal status lahan tersebut masih dalam kawasan hutan lindung.

“Tapi Otorita Batam sudah mengalokasikan lahannya dan meminta UWTO. Menurut saya, ini sudah menyalahi aturan dan ada unsur pidananya, kita minta diusut,” tegasnya.

Anggota DPRD Batam lainnya, Uba Ingan Sigalingging, melihat kasus Baloi Kolam sebagai bentuk karut marutnya pengalokasian lahan di Batam. Untuk itu, kata dia, momen ini mestinya menjadi pintu masuk penegak hukum untuk mengusut semua penyalahgunaan wewenang oleh Otorita Batam atau BP Batam.
Menurut dia, pendapat hukum Kejagung seharusnya bisa menjadi referensi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut menelisik dugaan korupsi terkait lahan di Batam.

“Saya berharap apa yang dilakukan BP Batam sekarang harus konsiten dipertahankan. Saya secara pribadi mendukung langkah BP Batam saat ini khususnya dalam penertiban dan pembenahan hal-hal yang berhubungan dengan aset dan lahan,” ungkap Uba.

Terkait bagi-bagi UWTO Baloi Kolam dengan Pemko Batam, politikus Hanura juga mendorong Pemko Batam mengembalikannya. Sebab UWTO dari lahan yang masih berstatus hutan lindung itu dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari.

Senada dengan Jefri, Uba menilai tidak sulit menelusuri aliran dan penggunaan dana UWTO di Pemko Batam. Menurut dia, uang tersebut harusnya masuk pos penerimaan daerah dari sumber lain yang sah. Sehingga penggunaannya bisa dilihat dalam laporan keuangan Pemko Batam tahun 2004 atau 2005.

“Kalau itu saya pikir tak sulit sejauh memang diperuntukkan untuk pembangunan Batam. Tapi kalau sudah kepentingan lain atau masuk kantong pribadi, itu beda cerita,” ucapnya.

Uba juga menyoroti komentar Asisten Pemerintahan Pemko Batam, Syuzairi, yang mengaku sulit mengembalikan UWTO. Menurut dia, pernyataan Syuzairi terkesan lebih membela pengusaha.

“Saya menilai ini tak mencerminkan sebagai aparat pemerintah yang memberikan contoh baik tentang penegakan hukum,” ucapnya.

Namun menurut Uba, DPRD Kota Batam tidak akan setuju begitu saja jika Pemko Batam menginginkan uang pengembalian UWTO dimasukkan dalam anggaran, misalnya APBD Perubahan. Kecuali Pemko Batam bisa merinci dan menjabarkan penggunaan UWTO tersebut dan bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum.

“Tak bisa asal-asalan, kita harus tahu peruntukannya untuk apa saja,” katanya.

Sementara Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Pemko Batam, Wan Darussalam, mengaku kesulitan melacak aliran UWTO ke Pemko Batam. Bahkan sebagai pejabat lama, dirinya mengaku tidak tahu banyak soal uang tersebut.

“Tidak tahu saya soal ini,” kata Wan, Selasa (21/3) siang.

Namun demikian, Wan berpendapat jika uang tersebut masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), sulit untuk mengetahui untuk apa saja uang tersebut digunakan.

“Kalau itu sudah masuk (PAD), sudah bercampur jadi satu (dengan pendapatan lainnya),” katanya lagi.

Yang memungkinkan, menurut Wan, dana dari UWTO ini masuk ke pendapatan lain-lain yang sah. Namun lagi-lagi dia menyebut sulit untuk merinci penggunaan uang tersebut.

“Rinciannya (penggunaan) tidak bisa, sudah campur-campur. Dalam PAD ada duit pajak, duit retribusi, dan pendapatan lain-lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Assisten Pemerintahan Pemko Batam Syuzairi mengatakan dana tersebut sulit untuk dikembalikan, karena telah digunakan untuk pembangunan. Terlebih mekanisme pengembalian harus meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam.

“Kalau Pemko anggaran tadi udah dipakai untuk pembangunan, artinya kalau dikembalikan harus dianggarkan lewat APBD dan harus mendapat persetujuan dari DPRD, dan mekanisme tak segampang itu, apa mau DPRD-nya,” ucap Syuzairi, Senin (20/3) siang.

Sama seperti Wan, Syuzairi tidak terlalu tahu untuk pembangunan apa saja dana bagian Pemko yang disebut-sebut senilai Rp 20 miliar dari total UWTO Rp 44,028 miliar dari Baloi Kolam itu.

“Itu kan masuk APBD, bisa saja bangun sekolah dan lain-lain. Saya tidak terlalu tahu,” ucapnya.

LO Bersifat Tak Mengikat

Di tempat terpisah, praktisi hukum Batam, Ampuan Situmeang menjelaskan Legal Opinion (LO) yang diterima BP Batam dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bersifat tidak mengikat. Hanya bisa digunakan dalam menerbitkan kebijakan atau keputusan.

“Apa yang sudah dilakukan BP Batam adalah sah secara hukum administrasi kecuali ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan sebaliknya,” katanya.

Sedangkan mengenai usulan pengembalian UWTO, Ampuan berpendapat bahwa uang tersebut sudah diterima dan digunakan. Sehingga tugas BP Batam saat ini adalah mengurus legalitas lahan Baloi Kolam.

“Tupoksi BP Batam adalah untuk mengurus legalitasnya. Agar investor disana bisa segera realisasikan investasinya,” ujarnya.

Ia mengatakan BP Batam dan Pemko Batam tinggal menyelaraskan saja pola pikir.”Lakukan sinkronisasi dan harmonisasi. Maju terus jangan mundur,” pungkasnya. (Leo/rng/cr13)

Dirjen Pajak Diduga Terlibat Kasus Suap PT EKP

0

batampos.co.id – Munculnya sejumlah nama top di persidangan kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor (EKP) membuka indikasi adanya permainan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menduga, kasus ini melibatkan Dirjen Pajak, Ken Dwi Dwijugiasteadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, nama-nama populer yang terungkap di persidangan Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair sebenarnya diperoleh dari hasil penyidikan November lalu. Penyidik kala itu menggeledah rumah kos Handang Soekarno, penerima suap pajak Rp 1,9 miliar dari Rajamohanan.

”Diproses awal penggeledahan, kami temukan sejumlah dokumen,” kata Febri di gedung KPK, Selasa (21/3).

Dokumen itu diduga berkaitan dengan bukti permulaan (buper) persoalan pajak yang membelit sejumlah wajib pajak (WP). Bukan hanya Rajamohanan, tapi juga pimpinan DPR Fachri Hamzah dan Fadli Zon serta artis cantik Syahrini. Ada pula nama Eggi Sudjana di dokumen tersebut.

Sampai saat ini, KPK belum pernah memanggil nama-nama beken tersebut untuk diklarifikasi tentang dokumen pajak yang disita. Febri mengatakan, penyidik selama ini masih fokus menghadirkan saksi-saksi yang relevan terkait kasus suap pajak.

”Kami tentu fokus dulu untuk buktikan indikasi suap PT EKP,” ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Jaksa KPK Takdir Suhan mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan Dirjen Pajak Ken Dwi Dwijugiasteadi dalam percakapan Handang dan ajudannya, Andreas Setiawan alias Gondres. Menurut jaksa, dokumen percakapan itu muncul atas sepengetahuan Ken.

”Barusan babe minta saya foto surat (wajib pajak yang dibukti permulaan) tersebut untuk dikirim ke Mas Handang,” ucap Gondres dalam percakapan dengan Handang.

Istilah babe itulah yang diduga merujuk pada Ken. Sedangkan surat buper biasanya diterbitkan setelah aparat PPNS DJP menelusuri dugaan tindak pidana bidang perpajakan.

Febri mengatakan, tidak tertutup kemungkinan KPK mendalami dugaan permainan pajak atau mafia pajak di lingkungan DJP. Apalagi, peran Handang sendiri di DJP cukup terbuka untuk melakukan perilaku koruptif dengan cara memainkan buper pemeriksaan pajak. Di DJP, Handang berposisi sebagai penyidik PNS (PPNS).

”Kita lihat nanti HS (Handang Soekarno) dengan proses penyidikan yang lebih lama dari RRN.”

Hanya, komisi antirasuah tetap akan memisahkan kewenangan penelusuran penyidik KPK terhadap indikasi suap dengan kewenangan DJP. Seperti berkaitan tentang pengumpulan buper sampai proses lain, misalnya, menjadi persoalan pajak yang melekat di DJP.

”KPK akan fokus kewenangan KPK, yaitu menelusuri tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Terpisah, tersangka Handang menyatakan hasil penggeledahan KPK yang menemukan nama-nama top itu hanya kebetulan. Menurutnya, semua dokumen yang dia simpan dalam tas tersebut merupakan bagian dari pekerjaan sehari-hari.

”Beliau itu (nama top yang diduga memiliki permasalahan pajak), salah satu panutan saat kami (DJP) melakukan program pengampunan pajak,” ungkapnya usai diperiksa penyidik KPK, kemarin.

Tentu saja, pernyataan Handang itu terkesan mengada-ada. Sebab, dokumen yang disita itu berkaitan dengan nota dinas buper hasil pemeriksaan masalah pajak. Bukan tentang program tax amnesty (TA). Pun, Handang tidak menjelaskan hal itu saat diminta kesaksian sidang Rajamohanan pada Senin (20/3). Dia mengaku lupa saat ditanya jaksa.

”Di luar saya di subdit bukti permulaan, saya ikut di tim monitoring evaluasi tax amnesty. Jadi dalam rangka tax amnesty, bukan dalam rangka buper,” terangnya. (tyo/jpgroup)

Ada yang Aneh di Dada Lim, saat Bajunya Dilepas Ternyata Ada Sabu

0
Suwarso menginterogasi Lim.
foto: humas BP Batam

batampos.co.id – Rabu (22/3/2017) sekira pukul 08.00 wib Lim Lingo, 39, memasuki bandara Hang Nadim Batam. Perempuan kelahiran Pemangkat, kalbar ini hendat bertolak ke Surabaya menumpang pesawat Lion Air JT 970 yang akan terbang pukul 09.00.

Langkahnya diamati secara cermat oleh petugas Aviation Security  / Satuan Pengamanan Bandara. Ada yang mencurigakan di dadanya.

Saat ia melewati walkthrough, alarm berbunyi. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sebungkus plastik berisi 4 pil ekstasi.

Petugas Avsec, lalu, memintanya memasuki ruang khusus disamping untuk dicek ulang secara manual.

Petugas perempuan Avsec diberi tugas memeriksa secara menyeluruh. Baju Lim dibuka.

Hasilnya, didapati  2 plastik sabu besar dan satu kecil bentuk kristal dengan berat total 126 gram. Barang haram itu didapat di dada kanan dan kiri Lim.

Masih di balik bajudalamnya ditemukan 40 pil ekstasi aneka warna.

GM Operasional BUBU Hang Nadim Suwarso menjelaskan, sejatinya Lim ditemani suaminya Idham Kholid, 48. Namun saat Lim ditangkap suaminya masih berada di luar terminal.

Mereka belum sempat melakukan check-in.

Barang bukti.
foto: humas BP Batam

Petugas Avsec pun mengamankan barang bukti berupa uang  Rp. 671.000; RM 515,7; Sin $108,22; Yuan  47, 5; Ponsel merk samsung, oppo dan lenovo.

Untuk tindak lanjut, Avsec hang Nadim menyerahkan ke Polsek Khusus Bandara disaksikan petugas Bea dan Cukai.

“Pihak bandara akan terus bekerja sama dengan aparat terkait untuk memberantas beredarnya barang terlarang.” pungkas Suwarso. (ptt)