Selasa, 7 April 2026
Beranda blog Halaman 13529

Andi Narogong Tersangka

0
foto: imam husein / jawa pos

batampos.co.id – KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

Andi Narogong adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri yang menggarap proyek e-KTP. Ia diduga berperan aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.

“KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Kamis (23/3).

Andi bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu mantan Dirjen Dukcapil Irman dan pejabat pengambil keputusan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Alex menjelaskan dalam proses penganggaran, Andi melakukan pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah anggota DPR serta pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait proses penganggaran e-KTP. Pada pertemuan itu Andi diduga menjanjikan dana kepada Banggar, Komisi II DPR, dan Kementerian Dalam Negeri agar memuluskan proses pembahasan.

Penetapan tersangka terhadap pengatur tender proyek e-KTP tersebut dibarengi dengan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya berhasil menangkap Andi Narogong di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (23/3) siang.

“Iya sudah ditangkap di daerah Jakarta Selatan terhadap AA (Andi Agustinus),” ujar Febri di kantornya, kemarin.

Namun, Febri enggan menjelaskan lebih detail lokasi penangkapan tersebut. Intinya, kata Febri, Andi langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus korupsi e-KTP ini. (tyo/bay/oki/jpgroup)

Pemko Batam Tak Berhak Terima UWT

0

 

batampos.co.id – Dana Baloi Kolam lebih dari Rp 20 Miliar yang masuk ke Pemko Batam masuk ke pos pendapatan lain-lain yang sah yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga. Dana ini dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan saat itu.

“Kalau dana IMTA jelas penggunaannya untuk mengembangkan SDM tenaga kerja. Kalau ini tidak spesifik. Bisa kemana-mana,” kata Asmin Patros, mantan anggota DPRD Kota Batam periode 2004-2009.

Asmin, yang kini anggota DPRD Provinsi Kepri itu mengatakan dalam pos pendapatan, anggaran itu masuk ke pendapatan dari sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat. “Tapi saya tidak tahu persis bagaimana waktu itu proses uang masuk, dan siapa yang menyerahkan itu,” katanya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahunan BPK, dana tersebut bukan menjadi temuan. Meski demikian, Asmin mengaku tidak mengetahui ada aturan yang mengizinkan uang tersebut masuk ke Pemko Batam.

“Kalau masalah legalitas saat itu saya kurang tahu. Tetapi ini bisa diusut

Mantan anggota DPRD Kota Batam pada periode 2004-2009 juga mengakui bahwa ada pembahasan di DPRD mengenai masuknya uang tersebut ke kas Pemko Batam. “Saya lupa di pembahasan mana waktu itu, tetapi itu ada masuk,” katanya.

Senada dengan Asmin, menurut Irwansyah uang itu masuk ke PAD untuk pos pendapatan lain-lain yang sah, dari sumbangan pihak ketiga. “Katanya itu dari UWTO Baloi Kolam. Saya masih baru pada saat itu,” katanya.

Ditanya mengenai ketentuan pendapatan dari UWTO ke kas Pemko Batam, Irwansyah mengaku saat itu tidak dijelaskan oleh Pemko Batam.

“Kita diberitahu ada uang masuk ke kas daerah. Dan itu tercatat. Tetapi mekanisme penerimaan seperti apa, kita tidak tahu,” katanya.

Kasus baloi kolam ini mencuat setelah Keluarnya Legal Opinion (LO)Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara(Jamdatun) Kejaksaan Agung soal Baloi Kolam yang meminta pengalokasian lahan (PL) kepada 12 perusahaan yang tergabung dalam satu konsorsium tidak dapat dilanjutkan dan lahan dikembalikan ke negara. Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) senilai Rp 44,082 miliar yang telah terlanjur dibayarkan pengusaha, wajib dikembalikan.

Persoalannya, UWTO yang kini bernama UWT itu tidak semuanya masuk ke kas Badan Pengusahaan Batam. UWT juga mengalir ke kas Pemko Batam dengan nilai yang cukup besar. Mencapai Rp 20 miliar lebih. UWT itu mengalir saat BP masih dipimpin Ismeth Abdullah dan Pemko Batam dipimpin duet Nyat Kadir dan Asman Abnur. Asman kini menjabat sebagai Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengakui adanya aliran dana UWT pengalokasian lahan di Baloi Kolam. Namun ia  tak tahu persis besaran angkanya karena terjadi jauh sebelum ia menjadi orang nomor satu di Pemko Batam. “Memang ada, tapi setahu saya tak dibagi dua,” katanya beberapa waktu lalu.

Mantan Deputi III BP Batam, Istono, kemudian buka suara terkait temuan BPKP itu. Ia membenarkan Baloi Kolam telah dialokasikan kepada sejumlah perusahaan sejak tahun 2004 dan . BP Batam atau dikenal saat itu sebagai Otorita Batam (OB) bekerjasama dengan Pemko Batam untuk mengelola kawasan tersebut.

“Dengan janji bagi hasil UWTO. OB saat itu berperan sebagai pelaksana teknis,” ungkapnya beberapa waku lalu. Saat itu kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua OB, Ismeth Abdullah dan Wakil Wali Kota Batam, Asman Abnur.

Istono menganggap hal tersebut sebagai suatu kesalahan karena pada dasarnya pemegang hak pengelolaan lahan (HPL) di Batam adalah BP sehingga Pemko Batam tidak berhak menerima UWT. Namun saat itu, Pemko Batam meminta sebagian dana UWTO Baloi Kolam dengan alasan Otonomi Daerah (Otda).

“Itu alasan Pemko, mereka saat itu Otda, sehingga diberikan. Tapi saat itu tidak disalahkan auditor. Tapi kemudian untuk UWTO, kami tidak mau lagi bagi,” beber Istono beberapa waktu lalu. (ian)

Joko jadi DPO Kasus Korupsi Program Padat Karya

0

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri Natuna masih mengusut kasus dugaan korupsi program pada karya APBD Natuna tahun 2009 lalu senilai Rp 19 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Natuna Syafri Hadi mengatakan, kasus tersebut masih terus diproses. Karena tersangka utama, Joko Yugo Putro sejak tahun 2012 lalu masih menghilang.

“Sekarang Kajari sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap kasus padat karya ini. Karena kasus lama, harus buka berkas lama dan memeriksa 73 Desa penerima bantuna program padat karya,” kata Hadi, Kamis (23/3).

Kejaksaan pun katanya, akan mengumumkan tersangka Joko Yugo Putro sebagai daftar pencarian orang (DPO) ke Pengadilan Negeri Natuna hingga ke Kejagung.

“Joko segera diumumkan sebagai DPO, tapi kalau mau difoto tunggu datanya diserahkan di Pengadilan dulu, minggu ini sudah boleh fotonya diumumkan,” ujar Hadi.

Menurut Hadi, perintah penyidikan kasus dugaan korupsi program padat karya tersebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang bertanggung jawab atas gagalnya program tersebut.

Dikatakan Hadi, tersangka Joko yang sekarang masih DPO merupakan selaku PPTK dalam kegiatan program pada karya tahun 2009 lalu. Dan sebagai pejabat pemerintah eselon III di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Saat ini, tersangka sudah dipecat dari jabatan pegawai negeri sipil dilingkungan Pemkab Natuna.(arn)

Saksi e-KTP Ngaku Diancam, Cabut Keterangan BAP

0
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Miryam mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP dan membantah berita acara pemeriksaan (BAP).–Foto: Imam Husein/Jawa Pos

batampos.co.id – Miryam S. Hariyani, tiba-tiba mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, John Halasan Butar-Butar.

Miryam ialah saksi dari kalangan legislatif yang dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Kamis (23/3).

Miryam mengatakan, hampir semua keterangannya yang terangkum dalam ratusan lembar BAP itu tidak benar. Semua informasi yang membeberkan aliran uang korupsi e-KTP ke sejumlah anggota dewan pada 2011 tersebut hanya untuk menyenangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Saya stress, akhirnya ngomong asal saja (saat diperiksa penyidik),” ucapnya.

Sambil merengek, Miryam mengaku diancam saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Mantan anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR itu diperiksa sebagai saksi pada 1 dan 7 Desember 2016 serta pertengahan Januari lalu.

”(Penyidik) ngomong ibu pada 2010 mestinya sudah saya tangkap. Saya mau dipanggil juga,” katanya.

Miryam menyebut penyidik KPK menakut-nakutinya dengan mengatakan bahwa mereka telah memeriksa Aji Samsudin dan Bambang Soesatyo hingga mencret.

“Saya takut, supaya saya cepat keluar dari situ, saya asal ngomong saja,” katanya.

Selain itu, Miryam menyebut Novel Baswedan, salah satu penyidik yang memeriksanya, membuatnya mual karena masuk ruang dengan mulut bau durian.

“Saya mual makanya ingin cepat keluar,” katanya.

Padahal dalam BAP, Miryam mengaku pernah diminta tolong untuk membagi-bagikan duit bancakan e-KTP. Miryam juga menyebut satu-persatu nama anggota DPR yang turut menerima duit e-KTP beserta nominalnya.

Saat ditanya ulang soal itu, Miryam menyangkal.

Pernyataan Miryam yang terkesan membolak-balikan fakta itu membuat empat anggota majelis hakim geregetan. Hakim Franki Tambuwun, misalnya, meragukan pernyataan Miryam yang menyebut bila keterangan di BAP hanya untuk menyenangkan penyidik. Menurut Anwar, keterangan Miryam di BAP sangat runtut dan terstruktur, sehingga mustahil bila disampaikan secara asal dan di bawah ancaman.

”Kalau begitu saudara pintar mengarang? Mungkin dulu waktu di sekolah disuruh mengarang nilainya 10 ya?” sindir hakim Tipikor senior itu. ”Drama” Miryam itu memaksa jaksa KPK menghadirkan para penyidik di sidang selanjutnya untuk dikonfrontir.

Penasihat hukum (PH) terdakwa Irman dan Sugiharto juga bakal menghadirkan saksi yang menguatkan bila Miryam terlibat dalam distribusi uang panas e-KTP ke sejumlah anggota dewan.

Sementara saksi lainnya yang merupakan mantan wakil ketua Komisi II DPR, Taufik Effendi dan Teguh Juwarno, ditanya perihal pengawalan anggaran e-KTP di DPR. Sebab, selain terlibat dalam pembahasan anggaran di Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Taufik dan Teguh juga disebut-sebut memiliki peran memastikan ketersediaan anggaran e-KTP di badan anggaran (Banggar) komisi.

Namun, keduanya membantah menikmati aliran uang haram e-KTP. Taufik dan Teguh kompak menjawab tidak tahu saat jaksa KPK menanyakan adanya pihak yang mengirimkan sejumlah uang kepada mereka saat proyek e-KTP sudah disepakati dilaksanakan pada tahun anggaran 2011-2012.

”Tidak pernah (menerima uang),” kilah Taufik dan Teguh bergantian.

Di sisi lain, staf biro perencanaan Kemendagri Wisnu Wibowo yang kemarin juga dimintai kesaksian di pengadilan membenarkan adanya aliran dana e-KTP ke sejumlah pejabat Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

”Jadi pada saat itu saya dipanggil Pak Sugiharto (terdakwa II e-KTP) ke ruang beliau. Kata Pak Sugiharto, ini (uang) sekadar ucapan terimakasih,” ungkapnya.

Selain Wisnu, jaksa KPK kemarin juga menghadirkan pejabat Kemendagri lain. Yakni Suparmanto dan Rasyid Saleh. Satu saksi Dian Hasanah yang juga diundang tidak hadir dalam sidang kemarin.

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo tidak habis pikir dengan keterangan Miryam S. Hariyani yang menyamakan situasi saat dirinya diperiksa dalam kasus simulator SIM. Bambang yang ketika itu berstatus anggota Komisi III diperiksa penyidik KPK bersama koleganya Aziz Syamsudin yang ketika itu menjabat wakil ketua Komisi III.

“Tidak benar saya merasa tertekan, apalagi sampai mencret-mencret seperti yang disampaikan Miryam,” kata Bambang di gedung DPR.

Bambang tegas membantah pernyataan Miryam di sidang tipikor KPK itu. Menurut dia, saat itu para penyidik KPK sangat ramah dan sopan. Para anggota Komisi III saat diperiksa juga kooperatif. Setelah semua dimintai keterangan, dikonfirmasi, bahkan dikronfrontir, semua berjalan normal-normal saja.

“Semua sesuai dengan prosedur dan hukum tata beracara,” kata Bambang.

Dia menyatakan, keterangannya kepada penyidik KPK disampaikan dengan jujur, terkait apa yang dia dengar, lihat, dan alami. Keterangan itu tidak dilebihkan, atau dikurangi. Bambang juga menegaskan tidak ada paksaan atau ancaman yang disampaikan oleh penyidik.

“Semua terekam CCTv. Jadi saya agak ragu kalau kemudian Miryam mengatakan dirinya diancam dan ditekan penyidik KPK,” tegasnya. (tyo/bay/oki/jpgroup)

Belanja Obat, Tunggu Fatwa Dirjen Pajak

0

batampos.co.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah sekaligus Badan Pengawasan RSUD Natuna Dikcy Kusnadi mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu kebijakan solusi dari Dirjen Pajak terkait pajak ganda dalam belanja obat di RSUD Natuna.

Dikatakan Dikcy, persoalan pajak ganda sepenuhnya sudah menjadi kewenangan pusat memberikan solusi, agar masyarakat terbantu. Sejauh ini Pemerintah Daerah sudah meminta fatwa kepada Dirjen Pajak.

“Memang jika tidak ada solusi, maka yang akan terbebani adalah masyarakat. Karena adanya beban pajak ganda, tentu harga obat lebih mahal di perbatasan ini,” ujar Dikcy, Kamis (23/3).

Dijelaskan Dikcy, belanja obat sudah menggunakan e Katalog. Sehingga diatur zonasi pengiriman, dan Natuna zonasinya lewat Batam. Sementara setiap barang yang keluar daei Batam, dikenakan pajak PPN sebesar 10 persen. Pajak tersebut dibebankan kepada distributor.

Sementara disatu sisi, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah juga merupakan memungut wajib pajak sebesar 10 persen.

Terdapat dua solusi diminta Pemerintah Daerah ke pusat. Yakni merubah zonasi pengiriman selain Batam, baik lewat Pontinak atau daerah lainnya.

Selain itu, pemerintah daerah menghendaki agar Dirjen Pajak memilih penghapusan salah satu beban pajak belanja obat.

“Informasinya, Dijen pajak sudah menyiapkan fatwa untuk Natuna, tinggal diteken oleh Direktur. Tapi seperti kepastiannya masih menunggu, janjinya akhir bulan ini,” sebut Dikcy.

Pihak RSUD sebutnya, diharapkan bisa jemput bola, supaya prosesnya lebih cepat di Dirjen pajak. Agar belanja obat di RSUD tidak terkendala lagi.

“Memang belanja obat masih bisa dilaksanakan dalam jumlah sedikit. Tapi jika tidak ada fatwa yang berpihak, maka obat akan lebih mahal di Natuna, ” ujar Dikcy.(arn)

Dalmasri Terpilih jadi Ketua Kwarcab Bintan

0
Ketua kwarcab Bintan masa jabatan 2017-2022, Dalmasri Syam (ketiga kiri), menerima palu simbol kepemimpinan di Convention Hall Hotel Hermes, Kamis (23/3). F. Humas Pemkab Bintan untuk Batam Pos

batampos.co.id – Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam terpilih menjadi ketua kwarcab Bintan masa jabatan 2017-2022, melalui sidang paripurna V kwartir cabang gerakan pramuka Kabupaten Bintan di Convention Hall Hotel Hermes, Kamis (23/3).

Penetapan ketua kwarcab ini disejalankan dengan pemilihan tim formatur pengurus kwartir yang telah menetapkan sekertaris Yasman Andika, anggota Hariyanto, Suyanto, dan Hery John.

Ketua kwarcab Bintan, Dalmasri Syam mengatakan dengan telah terpilihnya sebagai ketua kwarcab Bintan, Dalmasri berjanji akan membawa pramuka Kabupaten Bintan menjadi lebih baik lagi.

“Saya ucapakan terima kasih tak terhingga. Semoga amanah ini membawa pramuka di Kabupaten Bintan lebih baik lagi,” ungkapnya.

Dalmasri berharap dengan dipilihnya formatur kepengurusan kwartir yang baru, kedepan mampu mengembangkan diri dan berperan dalam pembentukan kepribadian generasi muda menjadi pribadi yang kuat dan handal.

“Pramuka dituntut mampu memberikan pembinaan bagi generasi muda agar lebih berkarakter,” tuturnya.

Dalmasri juga berpesan, seluruh pengurus yang baru terpilih dapat segera mempersiapkan semua perencanaan kegiatan yang menjadi kewajiban organisasi.

“Saya minta tim formatur segera mempersiapkan seluruh program kerja kwarcab,” pungkasnya. (cca)

 

Yunus Ancam Wartawan

0
Yunus Direktur PT Sumber Tenaga Baru, saat Menjalani Sidang Atas Kasus Pengrusakan Motor. F. Osias De/batampos.co.id

batampos.co.id – Yunus Wahyudin, Direktur PT Sumber Tenaga baru, selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan proyek monumen bahasa di Pulau Penyengat, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, sebagai terdakwa kasus pengrusakan motor.

Ditemui usai menjalani sidang dan dikonfirmasi tentang kebenaran dirinya selaku Direktur PT Sumber Tenaga Baru. Ia mencoba menghindar dari sejumlah wartawan yang meminta konfirmasi kepadanya.

“Kalau iya emangnya kenapa. Kalau tanya coba yang baik. Jangan begitu kalian,”ujarnya dengan raut wajah kesal dan geram sembari menaiki motornya saat keluar dari PN Tanjungpinang, Kamis (23/3).

Yunus sempat menjawab sedikit pertanyaan wartawan. Yang ia mengaku sebagai kontraktor kontrak pengerjaan proyek pembangunan monumen bahasa itu telah diputus kontraknya oleh Pemprov Kepri.sehinga pengerjaannya tidak dilanjutkan.

Sementara saat dicecar pertanyaan pengembalian dana 20 persen dari pencairan pertama yang nilainya sekitar Rp 2 miliar. Yunus malah memarahi dan membentak wartawan. Bahkan, ia mengancam akan membanting Handpone salah satu wartawan yang berani merekam pembicaraannya.

“Nanti saya banting Handpone kau ya. Kau rekam ya, awas kau,” ujarnya sambil menaiki, motornya.

Yunus pun langsung tancap gas sambil memaki wartawan dengan nada lantang. Selain itu, ia juga mengancingkan jari tengahnya ke arah wartawan yang bertanya-tanya kepadanya.

Sementara itu, mantan Kadis Kebudayaan, yang saat ini menjabat sebagai Kadisdik Provinsi Kepri, Arifin Nasir, selaku yang menangani proyek pembangunan monumen bahasa itu, mengatakan telah memberikan surat peringatan ke tiga kalinya untuk mengembalikan sejumlah uang pencairan 20 persen sesuai kontrak mereka.

“Sudah kami Surati yang bersangkutan sebanyak tiga kali untuk mengembalikan kerugian negara. Tapi hingga kini belum ada dikembalikan,”ujar Arifin Nasir.

Tak hanya itu, Arifin mengatakan, kontraktor tersebut juga dikenakan biaya pinalti atau denda sesuai kesepakatan dalam isi kontrak perjanjian setelah PT sumber tenaga baru memenangi lelang senilai 12,5 miliar. Perusahaan tersebut juga sudah diblacklist Pemprov Kepri. Sebab, pengerjaan monumen bahasa dinilai tidak dapat diselesaikan pengerjaan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Pengawas proyek, inspektorat beserta tim audit dan dinas PU turun ke lokasi untuk menginvestigasi. Dan saat itu dilihat kontraktor tidak sanggup untuk menyelesaikan pengerjaanya karena waktu pengerjaan sudah mepet namun baru 20 persen yang dikerjakanya. Sehingga kami putuskan kontrak dan mengambil uang jaminan proyek 660 juta. Dari hasil audit tim teknis BPKP dan PU, proyek dinyatakan nol persen progres,”pungkas Arifin.(ias)

 

Presiden Tegaskan Rempang-Galang Milik Negara

0
Lahan yang berada di Galang masih tampak kosong bangunanya, tetapi lahan kosong ini sudah “dimiliki” perusahaan dan perorangan, Kamis (9/2). F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Bapak – ibu pembaca situs berita batampos.co.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa seluruh lahan di kawasan Rempang dan Galang (Relang) merupakan lahan milik negara.

Karena itu, Presiden memastikan pemerintah tidak akan membayar ganti rugi jika suatu saat lahan tersebut diambil oleh pemerintah.

“Ini (Relang, red) miliknya Otorita (BP Batam, red). Ada hutan konservasi dengan sistem pinjam pakai. Ganti rugi itu bukan kepemilikan lahan tapi tanamannya,” kata Joko Widodo saat meninjau Bendungan Sei Gong di Galang, Batam, Kamis (23/3/2017).

Penyataan Jokowi ini menjawab keluhan sejumlah warga di Galang yang mengaku sebagai pemilik lahan yang terdampak pembangunan Waduk Sei Gong. Mereka berkukuh bakal menuntut ganti rugi kepada pemerintah melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Selain itu, saat ini juga banyak masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan di sana hanya dengan bermodalkan dokumen alas hak. Bahkan ada sejumlah perusahaan yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan di beberapa titik. Padahal sejak tahun 2002, kawasan Relang sudah mengantongi status quo dari pemerintah pusat.

Sehingga lahan di Relang tidak bisa diperjualbelikan atau dialokasikan untuk keperluan investasi dan peruntukan lainnya. Jika Badan Pengusahaan (BP) Batam ingin mengalokasikan lahan di Relang, harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Ditanya, siapa yang akan mengelola lahan di Rempang dan Galang, karena ada dua institusi di Batam, yakni BP Batam dan Pemko Batam, Jokowi menegaskan Rempang dan Galang dikelola bersama.

“Ya, sama-samalah,” ujarnya.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 867/2014 tentang tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau, status hutan Rempang-Galang sesuai pembagian hutan masih masuk kawasan konservasi. Namun bukan berarti hutan konservasi tersebut tak bisa diberikan izin ke investor atau tak bisa diinvestasikan.

Namun sayang, dalam lawatannya kemarin Jokowi tidak mengungkapkan rencana pemerintah terkait masa depan Relang. Dia hanya menegaskan lahan Relang adalah milik negara.

“Batam dan hutan konservasi itu milik negara. Sama-sama tanah negara,” cetusnya.

Dalam konsepnya, pengelolaan hutan konservasi masih mutlak berada di kewenangan pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pengalokasikan lahan hutan konservasi harus meminta izin sekaligus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Namun jika BP Batam berniat untuk mengalokasikan lahan di sana, maka pola kerja samanya adalah pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai hutan. Sedangkan jika status lahannya adalah Area Peruntukan Lain (APL) maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru bisa menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB).

Di tempat yang sama, anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nursyiwan mengatakan seluruh kawasan Batam memiliki potensi yang besar, namun belum dimanfaatkan secara optimal.

“Kami melihat pemanfaatan kawasan Batam belum optimal. Padahal infrastruktur yang sudah dibuat di Batam sudah besar, seperti bandara, jalan raya, dan lainnya,” jelasnya.

Di kawasan Relang, BP Batam memiliki wilayah kerja seluas 715 kilometer. Selain itu, institusi yang kini dikepalai oleh Hatanto Reksodipoetro ini telah membangun sejumlah infrastruktur sejak tahun 1996. Dalam catatan BP, ada enam jembatan dan jalan raya sepanjang 70 kilometer.

Nursyiwan menilai persoalan birokrasi yang rumit mulai dari tingkat daerah, seperti dualisme kewenangan antara BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, hingga ke tingkat pusat harus segera dibenahi.

“Berbagai kendala yang menghambat investasi tidak perlu lagi ada. Harusnya tinggal jalan dan berkembang. Kita sudah banyak kehilangan waktu padahal potensi besar sekali untuk meningkatkan kapasitas perekonomian,” katanya.

Sebelumnya, Deputi IV Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, Purba Robert M. Sianipar, juga menegaskan pihaknya tidak akan melayani warga yang menuntut ganti rugi lahan di Rempang dan Galang. Sebab, kata dia, kepemilikan lahan di Relang dipastikan tidak sah.

“Itu tanah negara. Kalau kami bayar ganti rugi, bisa-bisa kami yang masuk penjara,” kata Robert, belum lama ini.

Menurut Robert, warga di Relang yang mengklaim memiliki lahan, termasuk lahan di lokasi pembangunan Waduk Sei Gong, hanya mengantongi surat alas hak. Sehingga dia memastikan, klaim kepemilikan lahan itu tidak sah.

Sementara Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni, mengatakan pengembangan kawasan Relang dan sekitarnya sudah sangat mendesak, seiring makin terbatasnya lahan di Kota Batam. Untuk itu, pihaknya terus menggesa penterbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk kawasan Relang.

“Kami tengah mengurus (HPL) Relang,” ujar Bachroni.

Pihaknya hingga saat ini terus berkoordinasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menerbitkan HPL di wilayah Relang ini. (leo)

Siswi SD Lolos dari Percobaan Penculikan

0
Camat Meral Irwan Dinovri ketika berdialog dengan pelajar kelas I SDN 008 Kelurahan Baran Kecamatan Mera. F.ist

batampos.co.id -Peristiwa percobaan penculikan anak terjadi di Tanjungbalai Karimun, Kamis (23/3). Korbannya siswi kelas 1 SD Negeri 008 Kelurahan Baran, Kecamatan Meral berinisial PAS.

Peristiwa ini berawal sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban didekati seorang pria. Pelaku menawari korban permen, dan kemudian dipaksa ke mobil yang sudah menunggu di luar lingkungan sekolah. Namun perbuatan pelaku mendapat perlawanan dari korban. Korban menjerit dan meminta pertolongan.

Takut aksinya diketahui warga, pelaku langsung melarikan diri. Tidak berselang lama, aparat kepolisian yang mendapat laporan, tiba di lokasi.

Camat Meral, Irwan Dinovri yang ditemui di lokasi mengakui ada upaya penculikan terhadap anak pelajar kelas satu SDN 008 tersebut. ”Syukurlah, aksi penculikan berhasil digagalkan. Pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil,” jelas Irwan Dinovri.

Dikatakan Irwan, ia mengetahui kejadian percobaan penculikan dari istrinya yang saat itu ada acara di sekolah tersebut. ”Mendapat kabar, saya langsung mendatangi sekolah,” ujar Irwan.

Korban kata Irwan sempat melawan dan tidak mau dipegang tangannya oleh pria yang tidak dikenal tersebut. Bahkan korban sempat menggigit tangan pelaku.

Dilihat dari kondisi sekolah yang tidak berpagar, sehingga memungkinkan siapa saja bisa masuk ke lingkungan sekolah. Untuk itu pihak kecamatan akan mengusulkan kepada pada pemerintah daerah agar tahun ini sekolah dapat dibangun pagar.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiroseno secara terpisah menyebutkan, ia bersama beberapa orang anggota datang ke sekolah PAS untuk melakukan penyelidikan.

”Sejauh ini memang baru dugaan percobaan penculikan, di tangan sebelah kanan korban terlihat bekas luka gorekan. Saat ditanya, korban masih memberikan keterangan yang berubah-ubah. Mungkin karena masih merasa takut,” ungkapnya.

Dikatakan Dwihatmoko, ciri-ciri pria yang menarik tangan korban saat kejadian menggunakan pakaian warna hijau dan menggunakan topi, tubuh kurus. Sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Ia menghimbau orang tua dan guru selalu mengawasi anaknya ketika sedang berada di luar rumah dan juga saat beada di jam sekolah. (tri)

Presiden @Jokowi: Batam Butuh Sumber Air Baku Lagi

0
Presiden Jokowi saat meninjau Waduk Sei Gong, Galang, Batam foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Proses pengerjaan Waduk Sei Gong di Pulau Galang, Kota Batam, Provinisi Kepri sudah mencapai 35 persen. Presiden berharap, kehadiran waduk ini menjadi solusi krisis air bersih di Batam.

“Berdiri di atas lahan seluas 355 hektare, anggarannya Rp 238 miliar dan bisa menampung 11 juta meter kubik. Kami harapkan pertengahan tahun depan (2018, red) sudah selesai sehingga kekurangan air baku di Batam bisa teratasi,” kata Presiden Indonesia, Joko Widodo, di Waduk Sei Gong di Galang, Rabu (23/3/2017).

Waduk Sei Gong merupakan satu dari 49 waduk yang dibangun di seluruh Indonesia dan merupakan rangkaian program kerja Jokowi periode 2015 dan 2019. Pembangunan awal dimulai pada awal 2016 lalu.

Saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) sedang membangun 65 waduk. 16 waduk merupakan peninggalan dari periode kepemimpinan sebelumnya.

“Nanti airnya bisa digunakan untuk di Galang, Rempang, dan Batam,” katanya lagi.

Sedangkan Menteri PU-Pera, Basuki Hadi Muljono yang turut mendampingi Presiden juga mengatakan pembangunan waduk untuk memenuhi kebutuhan air baku di Batam. Saat ini Batam membutuhkan 3.250 liter air bersih per detik.

“Dam yang ada saat ini baru produksi 2.800-an liter. Jadi masih kurang 400 liter per detik. Makanya Sei Gong hasilkan air baku 400 liter per detik,” papar Basuki.

Presiden mengingatkan kebutuhan air akan terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi Batam.

“20 hingga 50 tahun ke depan dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi 5 hingga 6 persen, Batam butuh sumber air lagi,” katanya.

KemenPU-Pera, kata Basuki, akan terus mengembangkan waduk di Batam. Sei Gong diprioritaskan untuk menyuplai air ke pulau utama yakni Batam.

“Pengelolaan waduk nanti akan diserahkan ke BP Batam setelah waduk selesai dikerjakan,” imbuhnya.

Selanjutnya, setelah selesai pembangunan waduk, maka akan disiapkan juga pipa sepanjang 50 kilometer ke Batam. Desainnya tengah disiapkan, namun soal anggaran, Basuki mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Anggaran Rp 238 miliar yang diberikan tidak termasuk untuk pipa,” jelasnya. (leo)