Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 13532

Hamid : Kebiasaan SKPD Suka Dinas Luar Daerah

0

batampos.co.id – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal mengungkapkan, terdapat SKPD kurang memahami tugas pokok. Agar meningkatkan kinerja sebagai pelayan masyarakat.

Hamid mengatakan, ada kejanggalan terhadap kebiasaan pejabat SKPD saat ini. Sering dinas ke luar daerah, namun jarang dinas dalam daerah dan meninjau kondisi di lapangan.

“Saya sudah menerima laporan adanya kebiasaan aneh ini. Saya harap ke depan, pejabat jangan hanya dinas ke Jakarta atau ke Tanjungpinang. Tapi coba perbanyak ke Kecamatan dan Desa,” ujar Hamid kemarin.

Bahkan sambung Hamid, terdapat kepala UPTD selalu dinas luar daerah. Sehingga tidak mengetahui kondisi dilapangan dan keinginan masyarakat. Apalagi tidak hadir dalam Musrenbang Kecamatan.

“Ini aneh, kepala UPTD di SKPD terkait, jarang dinas dalam daerah. Tapi malah luar daerah. SPT yang teken itu selalu ke Tanjungpinang atau ke Jakarta. Tak pernah ke Midai, Pulau Laut atau Serasan,” ujar Hamid.

Hamid menegaskan, kepala SKPD menjngkatkan pengawasan terhadap bawahan terutama UPTD sebagai teknis lapangan.

“Saya ingatkan, jangan hanya minta jabatan saja. Setelah itu tidak tanggung jawab,” tegas Hamid.

Hamid menambahkan, dirinya juga akan mengurangi menghadiri agenda diluar daerah. Dan lebih memperbanyak melakukan pengawasan pembangunan dan pelayanan di masyarakat.

“Sekarang saya juga kurangi dinas luar daerah kalau tidak, hadir yang penting saja,” ujar Hamid. (arn)

Bulog Kerjasama dengan PT. Pembangunan Kepri

0

batampos.co.id – Gubernur Kepulauan Riau H. Nurdin Basirun menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Perum Bulog Divre Riau Kepri dan PT. Pembangunan Kepri terkait kerjasama Penyediaan Stok dan Pendistribusian Komoditi Pangan, Jumat (17/3) di Gedung Daerah, Tanjungpinang.

Nurdin mengatakan bahwa dengan penandatanganan ini nantinya dapat menjamin ketersediaan suplai bahan pokok di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.

“Dengan penandatangan nota kesepahaman ini merupakan bentuk terobosan yang harus terus di lakukan guna mewujudkan pembangunan kesejahteraan. Untuk itu sinkronisasi antar pihak yang duduk bersama saat ini sangat dibutuhkan,” ujar Nurdin

Kadisperindag Provinsi Kepri Burhanuddin dalam laporannya mengatakan bahwa Sebagaimana laporan Badan Pusat Statistik (BPS), kelompok bahan makanan masih menjadi penyumbang inflasi terbesar sepanjang 2016. Oleh sebab itu ketersediaan bahan pokok menjadi prioritas pemerintah pada 2017 sebagai upaya untuk menekan laju inflasi.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau secara intensif melakukan berbagai kerjasama yang melibatkan pelaku usaha untuk menjamin pasokan barang kebutuhan pokok dan penting untuk masyarakat,” kata Burhanuddin.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengendalikan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

Perpres ini menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau harus mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal mengatur langkah pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi, serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Barang Penting adalah barang yang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. Oleh karena itulah diharapakan sinergisitas peran Bulog dan BUMD atau dalan hal ini PT. Pembangunan Kepri dapat maksimal dalam menyediakan pasokan terutama beras, gula dan daging.

Diakhir acara Gubernur memadang bahwa Penyelenggaraan kegiatan ini memiliki nilai yang sangat penting, sebagai salah satu upaya untuk memantapkan dan menguatkan BUMD Provinsi Kepulauan Riau dalam mengembangkan daerah demi memaksimalkan potensi pertumbuhan perekonomian di Kepri.

Hadir pada kesempatan ini Asisten I Pemerintah Provinsi Kepri Raja Ariza, Kepala Divre BULOG Riau Kepri Awaluddin Iqbal dan Komisaris Utama PT. Pembangunan Kepri Huzrin Hood. (jpg)

Pemprov Fasilitasi Kesepakatan Wilayah Perbatasan

0
Plt Sekda Bintan Adi Prihantara dan Sekda Tanjungpinang Riono disaksikan Sekda Kepri Arif Fadilla menandatangani Rencana Pemanfaatan Ruang Wilayah Perbatasan Tanjungpinang Bintan di Kantor Gubkepri Dompak, Jumat (17/3). F. Humas Pemkab Bintan

batampos.co.id – Pemkab Bintan, dan Pemko Tanjungpinang resmi melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan rencana pemanfaatan ruang wilayah perbatasan kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Arif Fadillah, diruang rapat Sekda Provinsi Kepri, Kamis (16/3) lalu.

Hasil dari kesepakatan yang difasilitasi oleh Pemprov Kepri ini dilakukan oleh masing-masing pejabat tinggi daerah diantaranya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Adi Prihantara, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono.

Sekda Provinsi Kepri Arif Fadillah, mengatakan dalam Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah kabupaten/kota, beserta rincinya, dimana setiap RTR harus mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dan salah satu persyaratan pengajuan substansi tersebut adalah tentang kesepakatan pemanfaatan kabupaten/kota yang berbatasan langsung.

“Jadi kesepakatan ini merupakan bagian dari persyaratan pengajuan substansi. Dalam hal ini Kota Tanjungpinang, berbatasan langsung melalui jalur darat dengan Kabupaten Bintan, sehingga perlu disepakati tataruang kawasan perbatasan tersebut,” katanya, usai menyaksikan penandatangan nota kesepakatan.

Menurutnya dalam hal ini Provinsi Kepri, juga memiliki kewajiban untuk memfasilitasi Pemko Tanjungpinang, dan Pemkab Bintan, dengan mengarahkan pada pemanfaatan area tataruang ruang perbatasan.

Dimana acuan dalam pemanfaatan tataruang harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017, tentang RT/RW Provinsi Kepri tahun 2017 – 2037, dan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 76/LHK/2017, dan perubahan kawasan hutan di Kepri.

“Kami perlu informasikan kesepakatan hari ini (kemarin, red) tidak ada hubungannya dengan kesepakatan tapal batas. Adapun kesepakatan batas wilayah akan digesa penyelesaiannya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Sekda Bintan, Adi Prihantara, mengatakan pemkab Bintan, tentunya mendukung penuh dalam pemanfaatan tataruang yang berada di kawasan perbatasan. Dimana hal ini akan memberikan pemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami sangat mendukung rencana pemanfaatan ini, karena berujung pada kepntingan masyarakat banyak,” imbuhnya. (cr20)

KPK Sorot Tender Proyek APBD

0
Wakil Ketua KPK Alexander Marwaata didampingi Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (Yusnadi/Batam Pos)

batampos.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan proses pengadaan barang dan jasa, baik itu APBN maupun APBD rentan terjadinya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Baik itu suap maupun Operasi Tangkap Tangan (OTT) berawal dari proses pengadaan barang dan jasa.

“Dari 80 persen tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Alexander Marwata menjawab pertanyaan media usai menjadi pembicara pada kegiatan sosialisasi (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Aula Kantor Gubernur, Tanjungpinang, Jumat (17/3).

Ditegaskannya, tidak semua pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK bisa ditindaklanjuti. Masih kata Alex, dalam penanganan perkara KPK juga punya batasan-batasannya, seperti kerugian negara harus di atas Rp1 miliar, dan pejabatnya adalah eselon I. Namun demikian, ada pengecualian bagi Operasi Tangkap Tangan.

“Kalau ditanya perkara apa yang sudah masuk dari Kepri ke KPK bidangnya berada di Pengaduan Masyarakat. Laporan ke pimpinan setelah ditetapkannya tersangka dalam satu kasus dugaan korupsi,” papar Alex.

Disebutkan Alex, apabila ada laporan yang masuk, pihaknya tetap akan melakukan survesi kepada Pemerintah daerah, apakah itu auditor ataupun inspektoratnya. Apabila ditemukan unsur-unsur melawan hukum, dan sesuai dengan kapasitas KPK, tentu akan ditindaklanjuti.

“Kita paham, masyarkat juga khwatir banyaknya intervensi apabila perkara korupsi tangani aparat di daerah. Makanya kita proses melalui supervisi terlebih dahulu,” papar Alex.

Berangkat dari persoalan ini, Alex mengingatkan seluruh pejabat negara di Kepri. Khusus Gubernur, Bupati/Walikota untuk memperhatikan aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Melalui mekanisme tersebut, praktik korupsi bisa diminimalisir.

“Dalam bekerja kami akan membagi delapan wilayah. Provinsi Kepri akan masuk dalam wilayah Sumatera nanti,” jelas Alex.

Salah satu contoh besar, lanjut Alex adalah masalah pengadaan e- KTP yang sedang ditangani KPK saat ini. Adapun kerugian yang dialami negara hingga mencapai Rp2,3 triliun. Hal tersebut terjadi karena proses pengadaannya tidak transparan dan tidak akubtabel.

“Bayangkan saja, uang sebanyak Rp2,3 triliun hanya dinikmati oleh tidak lebih dari 100 orang. Nilainya hampir sama dengan jumlah APBD Kepri. Kalau untuk mensejahterakan masyarakat, sudah banyak sekali itu seharusnya yang menikmati,” papar Mantan Hakim Tipikor tersebut.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari beberapa kepala daerah. Juga sumbernya masalah pengadaan barang dan jasa. Menurut Alex. Korupsi adalah sebuah kewenangan tanpa akuntabilitas. Pegawai atau pejabat yang punya kewenangan tanpa dibarengi dengan akuntabilitas maka akan terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorperasi. Selanjutnya didakwa tindak pidana korupsi karena mrugikan negara,” jelas mantan hakim Tipikor tersebut.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengingatkan jajarannya pegawainya agar bekerja penuh tanggungjawab, serta rajin bertanya kepada pihak-pihak yang berkompeten, termasuk terhadap KPK jika mendapati hal yang kurang jelas.

Selain itu Gubernur juga mengharapkan masukan- masukan untuk melakukan langkah-langkah pekerjaan dari KPK supaya pengadaan di Kepri bisa berjalan dengan baik.

“Saya yakin sekali bahwa semua yang hadir disini sepakat untuk memberantas KKN dan sepakat melakukan pencegahan dengan cara mencari metode kerja sesuai dengan era teknologi saat ini. Dan mengingat operator dari teknologi juga manusia, maka integritas individu juga harus dibangum,” kata Nurdin.

Menurut Nurdin APBD Kepri yang terbatas jika dibelanjakan dengan benar dan direncanakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat, maka akan cepat mengurangu jumlah kemuskinan dan pengangguran di Kepri.

“Kami ingatkan ahwa tindakan korupsihanya akan merusak nama baik sendiri, kemudian nama institusi dan seterusnya. Marilah kita jaga agar tidak terjadi di Pemprov Kepri,” tutup Nurdin.(jpg)

33 OPD Rawan Praktik Permainan APBD

0

batampos.co.id – Wakil Walikota (Wawako) Tanjungpinang, Syahrul mengatakan ada 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang menjadi sasaran atau target Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Sebab seluruh OPD yang berada di lingkungan Pemko Tanjungpinang itu sangat rawan dengan praktik permainan anggaran yang bersumber dari APBD.

“33 OPD telah jadi sasaran Satgas Saber Pungli. Karena semua dinas menggunakan APBD sehingga dinilai sangat rawan dengan permainan ataupun pungli,” ujar Syahrul, kemarin.

Rawannya praktik pungli dalam penyelenggaran program kerja di 33 OPD, kata Syahrul, meliputi pengurusan masalah perizinan, pendidikan, kepegawaian, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, dana hibah dan bansos serta pelaksanaan berbagai kegiatan baik secara formal maupun non formal.

“Hampir semua dinas melakukan program tersebut. Jadi berhati-hatilah dalam bekerja jika tidak tanggunglah resikonya sendiri,” tegasnya.

Pencegahan, pengawasan dan pemberantasan praktik pungli dilingkungan pemerintah daerah (pemda), lanjut Syahrul, didasari oleh tiga aturan. Diantaranya amanat dari Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 terkait pembentukan Satgas Saber Pungli Kota Tanjungpinang. Tugas mereka menindak oknum pegawai yang melakukan praktik pungli diseluruh instansi.

Berikutnya bedasarkan, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 5 Tahun 2016 tentang pemberantasan praktik pungli dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemda. Kemudian juga instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan mengeluarkan surat nomor 180/3935/SJ 2015 tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaran pemda.

“Jadi tiga aturan inilah menjadi landasan untuk mencegah, mengawasi dan memberantas praktik pungli dilingkungan pemda. Jadi Satgas Saber Pungli berhak mengusut, menangkap dan memenjarakan oknum pegawai yang terbukti bermain,” bebernya.

Agar seluruh kepala dinas (kadis) dan pegawainya yang mengabdi di 33 OPD terhindar dari praktik pungli, sambung Syahrul, diminta segera memasang baliho atau slogan yang bertuliskan area bebas pungli. Kemudian juga sering menggelar sosialisasi disetiap instansi masing-masing dan saling mengawasi kegiatan yang dilaksanakan.

Tujuan semua itu, masih Syahrul, untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai dampak resiko maupun bahayanya melakukan permainan tersebut. Sebab sampi saat ini masih banyak pengaduan dari masyarakat tentang praktik pungli di seluruh OPD.

“Kalau tidak mau jadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli. Janganlah melakukan modus apapun untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya. (ary)

Penderita Tumor Ganas Butuh Uluran Tangan

0
Baharudin sedang menunjukkan tumor ganas yang bersarang dipaha kaki kanannya. F. Harry/batampos.

batampos.co.id – Baharudin ,45, hanya bisa terbaring diatas ranjang kamar tidurnya. Sesekali dia berusaha berjalan keruang tamu dengan bantuan alat (tongkat) walaupun harus memendam rasa sakit. Penderitaan itulah yang dirasakannya selama tujuh bulan.

Baharudin telah divonis menderita tumor ganas dibagian paha kaki kanannya oleh dokter RSUP Kepri, Batu 8 Tanjungpinang. Tumor itu membuat dirinya tak bisa berbuat banyak.

Selama menderita penyakit tersebut, dia hanya bisa beribadah dan memohon doa kesembuhan disalah satu rumah kontrakan yang berjejer empat pintu di Gang Alpukat, Jalan Ganet, Batu 12, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dia tak bisa lagi bekerja sebagai buruh serabutan. Baik sebagai tukang bangunan, tukang bersih-bersih maupun pekerjaan lainnya. Bahkan untuk memenuhi isi perutnya saja dia berharap dari belaskasihan tetangga.

“Alhamdulillah masih ada yang peduli dengan hidup saya. Walaupun dalam keadaan begini, tetangga masih ada yang antar makanan bahkan majelis taklim di masjid-masjid juga memberikan bantuan,” ujar Baharudin dengan terbata-bata akibat menahan rasa nyeri dari tumor itu.

Bapak empat anak ini bercerita bahwa paha kaki kanannya sudah menimbulkan gejala nyeri sejak Oktober 2016 lalu. Namun nyeri itu dianggapnya rasa letih yang ditimbulkan dari kerjakerasnya sebagai tukang bangunan.

Namun empat bulan kemudian tepatnya Januari 2017, lanjut Baharudin, pahanya terus membengkak sampai sebesar bola basket. Akhirnya rekan dan tetangganya melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT dan RW sampai pihak kelurahan. Dari situlah dia memiliki Kartu BPJS dan berobat ke RSUP Kepri.

“27 Januari saya masuk rumah sakit. Ketika diperiksa, dokter memvonis bahwa bengkak dipaha akibat tumor ganas. Lebih kurang seminggu dirawat disana tak ada perubahan sehingga tim medis meminta pengobatan jalan,” bebernya.

Sebelum keluar dari Ruang Inap RSUP Kepri, sambung Baharudin, dokter sempat mengusulkan kepada dia untuk rujukan ke rumah sakit yang lebih lengkap. Pilihannya ada dua yaitu rumah sakit di Jakarta atau Surabaya.

Namun dia tidak langsung menanggapinya. Sebab rujukan yang diusulkan dokter kesalah satu rumah sakit terlengkap itu bukan untuk pengobatan mengangkat tumor ganas itu. Melainkan harus diamputasi sehingga dia memilih untuk pulang dan berusaha menjalani pengobatan secara alternatif saja.

“Dokter berikan dua pilihan. Mau berobat di Jakarta atau Surabaya. Awalnya saya senang, tapi karena kaki harus diamputasi jadi ketakutan. Yang saya mau tetap berobat disana tapi jangan diamputasi. Bisa themotraphy atau alternatif lainnya,” akunya.

Sementara itu, Muntiya ,48, istri Baharudin mengaku sedih jika kaki kanan suaminya harus diamputasi. Sebab dengan cara seperti itu suaminya tak bisa bekerja lagi. Apalagi kaki bagian kirinya juga sudah mengalami gangguan sejak lahir.

“Saya orang miskin dan tak punya apa-apa. Jadi saya mohon kepada dokter maupun pemerintah janganlah amputasi kaki suami saya. Kalau bisa tolonglah dengan cara lain,” katanya dengan terisak tangis.

Tulang punggung pencari nafkah selama ini hanya suami. Jadi selama beliau menderita tumor tak ada pendapatan yang bisa dikelolanya lagi untuk memenuhi hidup. Bahkan selama tujuh bulan keluarga kecil ini hanya berharap dari bantuan tetangga-tetangga.

Meskipun kondisi keluarganya sedang tertimpa musibah, kata Muntiya, dirinya juga berusaha keras untuk bekerja apapun juga. Namun pundi-pundi jerih payahnya itu hanya cukup untuk membeli obat-obatan herbal suaminya.

“Sudah tujuh bulan kami makan berlaukkan garam. Kalau ada yang kasih sayur itulah menu tambahannya.

Ditanya kerelaannya jika kaki suaminya berobat keluar daerah, Muntiya mengaku sangat rela asalkan kaki suaminya tidak diamputasi. Karena dirinya percaya banyak solusi-solusi pengobatan untuk menyembuhkan penyakit suaminya itu.

Mungkin, masih Muntiya, dengan cara pengobatan themotraphy ataupun pengobatan tradisional dengan mengkonsumsi herbal dan lainnya. Hanya saja dirinya tidak memiliki biaya sepersenpun untuk menjalani pengobatan tersebut.

“Saya harapkan bantuan dari manapun. Baik pejabat pemerintah maupun swasta. Saya janji akan mendokaan orang yang bantu itu setiap saya beribadah,” sebutnya.

Terpisah, tetangga korban, Fandi mengatakan selama Baharudin menderita tumor ganas dipaha kaki kanannya banyak tetangganya datang silih berganti untuk menjenguk. Bahkan juga memberikan berbagai bantuan baik makanan maupun uang.

“Majelis taklim masjid-masjid sering memberikan bantuan. Bahkan ada Anggota Dewan dari PKS yang berikan bantuan obat herbal sebanyak empat botol dan rencananya juga akan berikan uang,” katanya.

Ditanya bantuan dari lainnya untuk Baharudin, Fandi mengatakan dalam waktu dekat direncanakan Baznas Kepri mau memberikan bantuan berupa uang perbulan atau pertahun. Kemudian juga memberikan bantuan alat untuk jalan seperti tongkat atau lainnya.

“Diluar dari itu serasa saya belum ada. Baik itu kepala daerah maupun lainnya juga belum pernah kesini. Mungkin mereka tidak tahu atau lupa kali kalau ada warga yang sakit parah,” ungkapnya dengan nada sindir. (Harry)

Dokumen Lahan BP Batam Kini Lebih Rapi

0
Tumbukan dokumen lahan.
foto: bp batam

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus membenahi sistem administrasi tata dokumen perizinan lahan. Sebelum era kepemimpinan yang baru, sistem administrasinya sangat kacau dan dokumen perizinan lahan dibiarkan menumpuk di gudang dan sebagian lagi berserakan di berbagai tempat.

“Arsip-arsip bapak itu terpencar. Ada di Sekupang bahkan hingga ke Jakarta. Ketika cari arsip mulai dari dokumen asli hingga rekomendasi, kami tidak tahu dimana. Inilah yang coba kami benahi,” ungkap Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro, Kamis (16/3) di acara Forums Diskusi Batam Pos di Harmoni One.

Pada awal kedatangan tujuh pimpinan baru BP Batam, mereka mendapati dokumen-dokumen penting lahan seperti dokumen Penetapan Lahan (PL), Fatwa Planologi, Izin Peralihan Hak (IPH) dan lainnya dibiarkan bertumpuk di tepi ruangan. Dokumen-dokumen tersebut dibiarkan bercampur antara yang satu dengan yang lainnya sehingga menyulitkan BP Batam jika suatu saat membutuhkannya. Kondisinya sangat tidak rapi yang bahkan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi yang melihatnya.

Tak hanya itu, banyak debu dan sarang laba-laba di atas dokumen-dokumen tersebut yang mengindikasikan empunya tidak pernah bersih-bersih selama bertahun-tahun. “Ketika mulai membersihkannya, kami harus pakai masker, kalau tidak nanti kena penyakit pernafasan,” tambah Kepala Kantor Lahan BP Batam, Imam Bahroni.

Parahnya lagi, dokumen-dokumen lahan tersebut dibuat terpisah-pisah. Contohnya PL pemilik lahan disatukan dengan dokumen PL pemilik lahan lain. Fatwa planologi juga dibuat terpisah, begitupun dokumen lahan lainnya. Bahkan ada yang ditempatkan di gudang di Sekupang ada juga di Jakarta.

“Harusnya, dokumen masing-masing pemilik dibuat satu, sehingga saat mencarinya cukup mencari nama pemilik dokumen, semua berkas sudah ada dalam satu arsip,” ungkap Hatanto.

Petugas merapikan dokumen lahan.
foto: bp batam

Umumnya di era modern semua data arsip sudah tersimpan dengan baik dalam sistem online. Namun BP Batam yang dahulu seperti tidak pernah tersentuh dengan kecanggihan teknologi. Administrasi lahan dikerjakan secara manual sehingga hasilnya pun tidak terlihat bagus. Tata administrasinya berantakan sehingga menimbulkan kesulitan bagi jajaran baru saat ini.

“Ketika kami mau menata kembali kelengkapan dokumen lahan, ini yang menjadi masalah karena banyak data yang berceceran sehingga ketika diperlukan banyak data yang tidak lengkap. Kami harus mengurut dan mencari data-data tersebut. Ini juga yang menjadi penyebab mengapa dokumen seperti IPH lambat keluar,” jelasnya lagi.

Sistem tata administrasi yang rapi memang diperlukan agar masyarakat bisa menikmati layanan lebih cepat dan si pemberi izin juga tidak terkena masalah di kemudian hari.

“Sekarang kami menempatkan dokumen-dokumen  tersebut dalam suatu ruangan tersendiri. Contohnya satu set lengkap dokumen untuk satu titik lahan dikumpulkan dalam satu arsip yang kemudian nomor PL-nya dimasukkan dalam sistem online yang kami kembangkan,” ungkapnya.

Target BP Batam adalah mengumpulkan seluruh data mengenai lahan yang ada di Batam selama 2,5 tahun. Warisan dari kepemimpinan lama memang harus segera diperbaiki dan bergerak dari era manual ke era online.Dengan sistem online maka pelayanan dijanjikan akan lebih cepat.”Ya masyarakat harus bersabar dulu,” jelasnya. (leo)

Pelaku Kriminalitas Anak Meningkat

0

batampos.co.id – Angka kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur semakin meningkat di Kepri. Diduga faktor utama karena kurangnya pengawasan dari orang tua.

Untuk kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku yang sering dijumpai yakni pencurian, baik itu pencurian biasa atau pencurian dengan pemberatan dan bahkan kasus pencabulan.

Ketua KPPAD Provinsi Kepri, Muhammad Faizal, menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, ada beberapa faktor yang memengaruhinya sehingga angka kriminal yang melibatkan anak sebagai pelaku meningkat.

“Diantaranya adalah kurangnya pengawasan dari orang tua. Hal inilah yang menjadikan anak yang masih harus mendapatkan perhatian menjadi tidak bisa dikontrol dan melakukan tindak kriminalitas,”ujar Faizal, Jumat (17/3).

Dikatakan Faizal, dari hasil assesmen kepada anak yang menjadi pelaku. Kebanyakan mengaku kurangnya perhatian dari orang tua dan ada juga yang melawan orang tua, padahal sudah dinasehati.

“Penyampaian kepada orang tua juga sudah kami lakukan agar mereka selalu memperhatikan anaknya. Hal itu kami sampaikan saat melakukan pendampingan,”kata Faizal.

Diterangkannya, KPPAD juga berupaya untuk menekan angka kriminalitas anak. Diantaranya dengan melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan kepada anak yang sudah terjerumus ke dalam tindak kriminalitas.

“Orang tua mempunyai peran penting dalam mendidik anak dan memberikan perhatian khusus kepada anak,”ucapnya.

Selain itu, sambung Faizal, peran pemerintah juga sangat penting dalam mengawasi anak agar tidak terpengaruh dalam tindakan kriminalitas. Salah satunya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mempunyai program responsif.

“Ada pilar masyarakat yang belum berfungsi dengan benar yaitu pilar masyarakat dan pemerintah setempat,”jelasnya.

Selain itu faktor penyebab anak sebagai pelaku kriminalitas, sebut Faizal, dari faktor gaya hidup. Karena keinginan anak untuk memiliki barang seperti Handpone dan sepeda motor.

“Kebanyakan karena tidak ada tempat mengadu. Sebab orang tuanya sudah pisah. Sehingga mereka nekad untuk mencuri,”pungkasnya.(ias)

Satu Kontainer Rokok Tanpa Cukai Masuk Ke Tanjungpinang

0
Truk kontainer B 9703 VQ yang membawa rokok tanpa cukai kembali masuk ke salah satu gudang di kawasan Dompak Tanjungpinang, Jumat (17/3) pagi. F. Osias

batampos.co.id – Satu kontainer rokok tanpa cukai kembali masuk ke Tanjungpinang, Jumat (17/3) pagi. Rokok tersebut diangkut truk kontainer B 9703 VQ, ke salah satu gudang di kawasan Dompak.

Informasi yang dihimpun, rokok yang berada berada di dalam kontainer tersebut merk ”UN” masuk ke Tanjungpinang melalui Tanjung Uban dan dibawa ke gudang yang diketahui milik Ahua, di RT 01, RW 04, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari.

Masih informasi yang dihimpun, rokok yang berada di dalam kontainer itu sebanyak 250 karton. Yang mana rokok tersebut nantinya akan diedarkan oleh perusahaan yang mendapat kuota dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) FTZ Tanjungpinang diluar kawasan berikat.

Ironisnya, agar aktivitas bongkar rokok dari kontainer tersebut tidak terlihat dari depan gudang. Bongkar muat dilakukan dari bagian belakang gudang agar aktivitasnya tidak diketahui.

Salah seorang warga yang ditemui tak jauh dari gudang tempat penimbunan rokok tanpa cukai dikawasan Dompak, yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan, kontainer yang berisi rokok itu sudah berada disana sejak Kamis (16/3) lalu. Namun, belum dibongkar karena disegel oleh KPPBC Tipe B Tanjungpinang.

“Informasinya tidak dibongkar karena disegel. Selain itu belum ada pihak Bea Cukai yang periksa dan mengawasi aktifitas itu,”ujar warga itu.

Sementara itu, ketua RT 01, Amris, mengatakan dirinya tidak pernah mendapat laporan terkait aktivitas di gudang penimbunan rokok yang berada di wilayahnya.

“Gudang itu setahu saya milik Ahua, tapi gak ada izinnya. Untuk izin usahanya juga tidak ada,”ujar Amris.

Hal itu, sambung Amris, karena dirinya tidak pernah di beritahu terkait aktivitas yang ada di gudang tersebut dan tak pernah tau jika di gudang tersebut tempat penimbunan rokok.

“Saya tak pernah tau ada aktivitas disitu karena gak pernah dilaporkan atau diberitahu. Kami hanya tau gudang itu punya Ahua,”kata Amris.

Terpisah, kepala PTSP FTZ Tanjungpinang, Den Yelta, yang dikonfirmasi apakah mendapat laporan dari pengusaha rokok tanpa cukai tersebut saat membawa rokok itu ke Tanjungpinang mengatakan perusahaan tidak ada kewajiban untuk melaporkan ke Badan Pengawasan. Namun, pihaknya nanti yang mengecek realisasi dokumen cukai atau surat jalan.

“Jadi kami hanya mengecek dokumen atau surat jalan pemasukan barang yang dikeluarkan pabrik dan Bea Cukai,”kata Den Yelta.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait penyegelan kontainer rokok tersebut. Kasi Penegahan dan Penindakan (Kasi P2) KPPBC Tanjungpinang, Agus Tris, membenarkan. Penyegelan dilakukan pihaknya, karena dokumen yang dimiliki saat membawa rokok itu belum lengkap dan pihaknya belum mengetahui jumlah rokok yang berada dalam kontainer itu.

“Kalau dokumennya sudah lengkap, baru segelnya baru kami lepas. Nah, sampai saat ini belum ada permintaan untuk buka segel itu,”ujar Agus saat dikonfirmasi.(ias)

Warga Batam masih Sering Parkir Sembarangan

0
Meskipun sudah terpasang rambu larangan parkir namun sejumlah pengendara masih memarkirkan kendaraan dikawasan jalan Engku Putri Batamcentre, Jumat (17/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kesadaran sejumlah pemilik kendaraan untuk tidak parkir sembarangan ternyata masih kurang. Banyak pengendara yang parkir di pinggir jalan, meski di kawasan itu sudah ada larangan.

Seperti yang terlihat di pinggir jalan depan Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (17/3). Puluhan kendaraan roda empat dan dua tampak parkir di tepi jalan tersebut. Kondisi itu tentunya menyulitkan kendaraan yang melintas karena ruas jalan untuk dilalui bertambah sempit.

“Tiap hari disini macet, apalagi ada angkot yang berhenti dadakan. Sudah ada larangan untuk tidak parkir, tapi mereka tetap parkir,” kata Sastrio pekerja swasta di kawasan Batamcenter, kemarin.

Kondisi serupa juga terlihat di depan Kantor Imigrasi Batamcenter. Lajur jalan yang luas dimanfaatkan pengendaraa roda empat untuk parkir sembarangan. Padahal di kawasan itu sudah ada tanda larangan parkir. Bahkan larangan untuk tidak parkir tak hanya berupa rambu-rambu lalu lintas, tapi juga spanduk yang dipasang di pinggir jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri , cukup kewalahan menghadapi pengendara yang kerap kucing-kucingan dengan petugas. Padahal sudah ada larangan untuk tidak parkir, namun sejumlah pengendara tetap tak mengendahkan larangan itu.

“Kita sudah galakan untuk tidak parkir di pinggir jalan. Namun pengendara ini kucing-kucingan dengan petugas. Mereka parkir disaat petugas tak ada,” kata Yusfa yang dihubungi, kemarin.

Menurut dia, saat ini Dishub Batam sedang melakukan langkah persuasif untuk menertibkan kendaraan yang parkit sembarangan. Bahkan, pihaknya juga tengah menunggu pengesahan Perda tentang larangan parkir yang baru.

“Jika Perda itu sudah terbit, maka ada aturan yang jelas. Kita bisa ngembosi dan tindak pengendara yang parkir sembarangan itu. Tapi sekarang hanya bisa peringatan saja,” terang Yusfa. (she)