Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 13546

Satpol PP Dibekali Bela Diri

0

batampos.co.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq, kemarin (13/3) membuka pelatihan bela diri bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karimun sebanyak 60 orang. Tujuannya, untuk membentuk kedisiplinan maupun sikap serta mental anggota Satpol PP supaya lebih baik kedepannya.

”Untuk meningkatkan profesionalisme anggota Satpol PP. Pelatihan bela diri, sangat bermanfaat bagi anggota Satpol PP yang akan menjalankan Peraturan Daerah (Perda). Maupun tugas-tugas lainnya nanti,” ungkap Rafiq di gedung Nilan Sari kantor Bupati Karimun.

Dikatakan, anggota Satpol PP harus bisa memberikan pelayanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat secara santun dan sopan. Sehingga, bisa memberikan kenyamanan terhadap publik dimanapun bertugas. Untuk itu, diberikanlah pelatihan bela diri selama dua pekan yang dilatih oleh Danki IV Brimob Den A Pelopor Polda Kepri secara bertahap.

”Saya pesan, setelah mendapatkan pelatihan bela diri. Anggota Satpol PP harus lebih disiplin dalam melaksanakan tugas,” paparnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Karimun TA Rahman, mengatakan jumlah anggota Satpol PP Karimun yang diberi pelatihan bela diri untuk tahap pertama ada 60 anggota. Sedangkan, pelatihan dilaksanakan selama dua minggu yang berlokasi di Coastal Area meliputi Pelatihan Baris Berbaris (PBB), pengamanan VVIP, pengendalian hura hara dan pengamanan apabila terjadinya teror bom.

”Intinya, anggota Satpol PP harus cekatan dan fisik harus kuat dimana saja ditempatkan. Dan kapanpun diperlukan, harus siap menjalankan tugas,” katanya.

Dari total 275 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Kabupaten Karimun, 60 diantaranya mengikuti pelatihan bela diri.(tri)

23 Warga Pinang Terindikasi Positif HIV/AIDS

0

batampos.co.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan sebanyak 23 warga Tanjungpinang didapati positif menderita penyakit Human Immunodeficiency Virus atau Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS).

“Dari Januari sampai Maret 2017 ada 23 warga positif HIV/AIDS. Mereka terdeteksi mengidap penyakit mematikan ini ketika dilakukan pemeriksaan tim medis,” ujar Rustam ketika dikonfirmasi, Senin (13/3).

Dari jumlah tersebut, kata Rustam, 50 persennya diderita oleh usia 24-50 tahun. Kemudian penderita berusia dari 5-23 tahun sebanyak 20 persen dan penderita berusia empat tahun kebawah atau balita sebanyak 30 persen.

Penderita HIV/AIDS ini, lanjut Rustam, didapati dari hasil pemeriksaan darah dengan kesadaran sendiri maupun pemeriksaan darah secara tidak sengaja. Maksudnya, bagi individual yang melakukan pemeriksaan darah dengan kesadaran sendiri ini didominasi Pekerja Seks Komersil (PSK) dan sebagian kecil juga dari masyarakat umum.

Sedangkan pemeriksaan darah yang dilakukan individual secara tidak sengaja ini, masih Rustam, ketika bersangkutan berobat disalah satu klinik, puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang untuk mengetahui penyakit yang saat itu diderita bersangkutan. Namun hasil diagnosa tidak hanya diketahui penyakit yang dikeluhkan melainkan juga didapati menderita HIV/AIDS tersebut.

“Semua kalangan harus memiliki kesadaran diri untuk memeriksa kesehatannya. Lakukanlah semua itu untuk kebaikan diri sendiri maupun keluarga,” bebernya.

Rustam menambahkan orang yang sering menggunakan jasa PSK atau melakukan hubungan tanpa alat kontrasepsi alias kondom pastinya sangat rentan menderita penyakit mematikan ini. Kemudian pengguna narkoba juga rentan terinfeksi sebab mesikpun tidak melakukan pergaulan bebas tapi jarum suntik yang terkontaminasi AIDS akan menjangkitinya.

Jadi tidak menutup kemungkinan, sambung Rustam, jumlah penderita penyakit mematikan itu bisa bertambah. Karena masih banyak penderita penyakit tersebut yang enggan memeriksakan diri, khususnya orang yang rentan terinfeksi.

“Tahun lalu terdata 163 orang positif HIV/AIDS. Kemudian baru beberapa bulan didapati lagi 23 penderita. Jadi dengan adanya kasus seperti ini kami yakin masih banyak penderita penyakit mematikan ini yang enggan memeriksakan diri,” jelasnya.

Disindir penanganan yang telah diberikan, Rustam mengaku selalu gencar dalam melaksanakan sosialisasi dan melaksanakan pelayanan HIV/AIDS konseling dan testing Infeksi Menular seksual (IMS). Kemudian juga bekerjasama dengan KPA Kepri dengan melaksanakan program mobile visity langsung ke lapangan. Bahkan juga selalu melaksanakan kegiatan seperti menghimbau wajib gunakan kondom dan pengetesan darah,.

Rustam berharap kepada masyarakat umum, khususnya yang sudah menikah janganlah melakukan seks dengan berganti-ganti pasangan. Begitu juga yang belum menikah, jika hendak melakukan seks dihimbau gunaka kondom.

“Bagi penderita HIV/AIDS diminta rutin meminum obat anti retroviral yang disediakan secara gratis di RSUD Tanjungpinang,” ungkapnya. (ary)

Rasakan Khasiat Teh Bawang Putih, Berikut Resepnya

0
ilustrasi

batampos.co.id – Bawang putih merupakan bumbu terhebat. Makan bawang putih mentah rutin memberikan banyak manfaat. Rupanya khasiat bawang putih akan lebih baik saat dicampur dengan bahan lain sebagai teh.

Teh bawang putih sama baiknya dengan bawang putih yang dimakan mentah. Gunanya untuk menjaga daya tahan tubuh.

Bawang putih sebagai antioksida  dan antibiotik. Dapat juga dikonsumsi saat perut kosong.

Bawang putih merupakan bahan untuk melawan infeksi, jamur, virus, dan bakteri. Bawang putih juga aman karena tak mengandung bahan kimia.

Boldsky melansir resep herbal teh bawang putih yang menyehatkan, Senin (12/3).

Bahan-bahan :

1-2 siung bawang putih, madu satu sendok makan, perasan lemon, dan jahe.

Cara Membuat :
Rebus segelas air hangat. Potong bawang putih menjadi bagian kecil. Hancurkan jahe lalu tambahkan jahe di air mendidih.

Lalu tunggu 15 menit sampai tercampur pindahkan dari kompor setelah dingin 11 menit. Tambahkan perasan lemon dan madu ke air dan nikmati teh bawang putih.

Manfaatnya teh bawang putih dapat membakar lemak, mempercepat metabolisme, dan meningkatkan kesehatan. Teh bawang putih juga baik untuk kesehatan jantung, mengurangi kolesterol, dan sebagai antioksidan mengandung vitamin A, C, B1, dan B2. (cr1/JPG)

Alat Vital Bionik Itu Diuji Supermodel

0
ilustrasi

batampos.co.id – Abad, 44, mengalami kerusakan pada alat vitalnya.

Pada 2012, dia mendapat pengganti berupa prostesis berbahan bionik. Jadi, kalau di zaman ayah-ibu kita remaja ada serial The Six Million Dollar Man yang lengan dan kakinya diganti bionik, Abad adalah man with bionic Mr P.

Kondisi tersebut membuat masa lalu Abad sangat suram. Meski alat vital bioniktersebut bisa berfungsi (dengan bantuan tombol dan cairan khusus), tidak ada yang mau bercinta dengannya.

Abad pernah menikah, tapi lantas ditinggalkan lantaran tak bisa punya keturunan.

Namun, tampaknya, masa depannya tak terlalu suram. Seorang model superseksi bernama Paola Saulino sangat ingin bertemu dengannya.

”Kayaknya keren kalau aku bisa menggunakan keahlianku untuk dia,” kata Saulino kepada Daily Star.

Sebagai catatan, model Italia berusia 27 tahun itu kerap membuat janji kontroversial. Dia berjanji tidur dengan seluruh pemain Napoli kalau mereka menjuarai Liga Champions. Sebelumnya malah lebih heboh. Dia bersumpah melakukan blow job kepada para penolak reformasi konstitusi pada referendum Italia tahun lalu. Padahal, penolak reformasi mencapai 19 juta orang (duh, lelah).

Tentu, kesempatan bertemu dengan model yang sangat murah hati tak akan disia-siakan Abad.

”Aku tak pernah bilang tidak kepada segala sesuatu. Untuk yang ini, saya tidak mungkin bilang tidak,” katanya kepada Metro.

Well, daya tahan alat bionik itu belum diketahui kan? (fam/c10/na/sep/JPG)

Agung Toyota Hadirkan Layanan Express Maintenance

0
foto: leni / batampos

batampos.co.id – Agung Toyota memberikan pelayanan purna jual kepada masyarakat Kepri dengan menghadirkan layanan Express maintenance.

Kini hadir bagi pelanggan yang memiliki waktu yang terbatas untuk melakukan service kendaraannya.

Layanan ini sejalan dengan semangat let’s go beyond‘ melalui pilar beyond’ service.

Bertempat  di agung Toyota Batuampar, sertifikat layanan ekspres maintenance oleh Toyota Astra motor melakukan kepada pihak agung Toyota selaku faunder dealer Toyota di kepulauan Riau.

Sertifikat ditandai dengan penyerahan plakat oleh Nobuo Miyake  selaku customer first adviser– PT Toyota Astra motor. (cr12)

Kakek Umur 72 Tahun Jadi Tersangka Sabung Ayam

0
ilustrasi

batampos.co.id –  Subdit III Direktorat Reserse Kriminal  Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri tetapkan empat orang tersangka kasus judi sabung ayam yang di gerebek pada Sabtu (11/3) lalu di Ruli Baloi Kolam. Empat orang ditetapkan tersangka itu yakni Ab, Po, St dan Al.

“Tiap mereka ini memiliki peranan yang berbeda-beda,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP R Bagoes Wibisono  pada Batam Pos, kemarin.

Ia menjelaskan Ab merupakan penyelenggara dan penanggungjawab tempat gelanggang sabung ayam tersebut. Kakek berusia 72 tahun ini, sudah menjalankan usahanya selama beberapa tahun belakangan ini.

Sementara itu Po, perempuan berusia 45 tahun ini bertugas penjaga pintu depan gelanggang sabung ayam tersebut.

“Po ini memungut uang masuk bagi yang ingin menonton sabung ayam tersebut. Rp 10 ribu sekali masuk,” ucap Bagoes.

Lalu St,45 dan Al,33 merupakan para pemain yang menyabung ayamnya di gelanggang tersebut. Dari keterangan para tersangka tersebut, didapat bahwa untuk ikut jadi pemain sabung ayam diwajibkan minimal membawa uang sebesar Rp 1.5 juta untuk taruhan. Dan bila pemain menang, maka 20 persen dari uang hasil kemenangan disumbangkan ke pengelola.

“Dengan rincian 10 persen untuk penanggungjawab gelanggang dan 10 persen untuk boto,” ujarnya.

Sabung ayam di gelanggang ini, merupakan jenis pertarungan dengan menggunakan pisau. Dan pemasang pisau ke ayam disering disebut “boto”.

“Saat kami sampai disana, boto nya sudah kabur,” ungkap Bagoes.

Selain pemain inti, gelaran sabung ayam in juga memiliki pemain tepi. Pemain tepi ini biasanya para penonton yang berada di sekitaran gelagang sabung ayam tersebut.

“Ini mereka berjudi berdasarkan kesepakatan antara penonton saja,” tutur Bagoes.

Dari tempat kejadian perkara, bagoes mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupaka 10 ekor ayam aduan, pisau untuk ditempelkan di kaki ayam, uang sebanyak Rp 10,7 juta.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sebanyak 80 unit kendaraan bermotor. Namun karena tak semua kendaraan ini milik para pemain sabung ayam, Bagoes mengatakan pihaknya akan mengembalikan sepeda motor ini.

“Nanti kami kembalikan ke mereka, tapi harus menunjukan surat-surat yang ada,” ucapnya.

Mengenai ke empat orang tersangka tersebut, Bagoes mengatakan pihaknya menjeratnya dengan pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (ska)

Kayu Buat Kelong Senilai Ratusan Juta Rupiah Disita Polisi

0
Kayu sitaan negara di Pulau Pucung Bintan. F.Choky/Batam Pos

batampos.co.id – Puluhan ton kayu batangan bentangor hasil sitaan negara dari kasus illegal loging beberapa waktu lalu, ditemukan di Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang. Kayu yang ditaksir harganya mencapai ratusan juta ini sebelumnya digunakan untuk membangun kelong apung.

“Dari dua bulan lalu kayu itu sudah ada disitu (Desa Malangrapat, red). Diantar oleh beberapa personel polisi. Dipakai sebagai bahan material bangun kelong,” jelas MS, 47, salah satu pekerja pembuat kelong tersebut.

Pria Kelahiran Kabupaten Ponorogo ini menuturkan kayu tersebut milik salah seorang pengusaha yang bernama Akiat yang didatangkan dari Kabupaten Lingga. MS tidak mengetahui pasti penyebab kayu tersebut disita.

“Milik Akiat itu. Gak tau kenapa dipasangi garis polisi,” ungkapnya.

Ia mengaku dirinya hanya bertugas untuk menyelesaikan borongan pembangunan kelong apung yang ditargetkan untuk pembangunan 3 kelong apung dengan anggaran perorangnya sebesar Rp 8 juta untuk satu kelong.

“Kami berdua hanya bekerja saja. Habis tak ada yang mau ambil job ini. Pemilik kelong yang mau dibangun ini juga milik Akiat,” terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolsek Gunung Kijang, AKP Hendriyal, membenarkan barang sitaan tersebut dalam proses penyelidikan pihak Dirkrimsus Polda Kepri. Sejauh ini barang tersebut tidak bisa digunakan pihak manapun, karena sudah terpasang police line.

“Yang kami tahu itu sitaan Polda Kepri. Tapi terkait sitaan itu, Polsek dan Polres belum ada kordinasinya sama sekali,” ungkapnya.

Pantauan Batam Pos kayu-kayu yang memiliki daya tahan terhadap air laut hingga 4 tahun itu kini dipasangi garis police line dalam posisi menumpuk dipinggiran pantai. (cr20)

Urus Lahan, BP Batam Tak Mau Didikte Mafia Tanah

0
ilustrasi lahan. foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya mengungkap kacau-balaunya tata kelola lahan oleh BP Batam di masa lampau. Saking ruwetnya, mereka membutuhkan waktu sedikitnya 2,5 tahun untuk mengurai persoalan ini.

Deputi III BP Batam, RC Eko Santoso Budianto, mengatakan persoalan lahan yang utama dan paling mendasar adalah banyaknya lahan tidur atau telantar. Data BP Batam menyebutkan, saat ini ada 7.719,73 hektare (Ha) lahan yang telantar. Lahan-lahan tersebut tersebar di 2.690 titik atau lokasi.

Dari jumlah itu, BP Batam sudah memanggil para pemilik dari 192 titik dengan luasan lahan 1.673 hektare. “Ada 174 pemilik dari 192 titik lahan telantar tersebut yang sudah kami panggil. Namun 34 tidak menghadiri panggilan kami,” ucap Eko, Senin (13/3).

Eko kemudian menjelaskan bahwa 192 titik lahan telantar yang pemiliknya sudah dipanggil itu dibagi lagi menjadi 67 titik seluas 824,36 hektare yang belum dapat dievaluasi. Sementara 125 titik lainnya dengan luas 848,64 hektare sudah dievaluasi.

Jika dirinci lagi, 67 titik belum terevaluasi terdiri dari 42 titik (623 Ha) yang belum memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL), kemudian 24 titik seluas 201 hektare yang sedang dalam sengketa, dan satu titik seluas 0,36 Ha yang merupakan aset pemerintahan.

Kemudian 125 titik yang sudah dievaluasi dibagi lagi menjadi 14 titik seluas 198 hektare yang telah dibatalkan. “Delapan titik setelah Perka 11 dan 6 lokasi sebelum Perka 11 sekitar 2012 hingga 2016,” ujarnya.

Kemudian ada sembilan titik lahan seluas 57,8 hektare sedang dalam proses untuk dibatalkan alokasinya dan kemudian akan dialokasikan kemnbali. Lalu dua titik seluas 2 hektare akan dibatalkan alokasinya.

Setelah itu 11 titik seluas 86,4 hektare sedang progres pembangunan. Lalu 13 titik seluas 150 hektare sedang dalam proses pengurusan dokumen. “Dan 76 titik seluas 354,44 hektare tindakan evaluasinya akan ditingkatkan,” tambah Eko.

Eko melanjutkan, saat ini masih ada 2.498 titik lahan telantar seluas 6.046,73 yang pemiliknya belum dipanggil. Terdiri dari 1.585 titik seluas 3.078,13 hektare yang sudah dievaluasi dan 913 titik seluas 2.986 hektare yang belum bisa dievaluasi.

Jika dirinci lebih jauh lagi, maka 1.585 titik yang telah dievaluasi dibagi lagi atas satu titik seluas 1,8 hektare yang telah dibatalkan alokasinya pada tahun 2013. Kemudian dua titik seluas 19,4 hektare sedang dalam proses membangun.

Lalu, enam titik seluas 26,3 hektare yang sedang dalam proses pengurusan dokumen dan 1.571 titik seluas 3.030,63 hektare tengah dalam tahap identifikasi dan inventarisasi fisik, baik data maupun dokumen.

Sedangkan untuk 913 titik yang belum bisa dievaluasi dibagi juga menjadi 850 titik seluas 2.662 hektare yang belum memiliki HPL, kemudian ada tiga lokasi seluas 81,6 hektare sedang dalam sengketa, dan 60 lokasi seluas 225 hektare merupakan aset pemerintah.

Dengan kata lain ada 1.710 titik lahan telantar sudah dievaluasi dan 979 titik lahan telantar yang bisa dievaluasi. “Sekarang masalahnya BP Batam butuh waktu 2,5 tahun untuk mengevaluasi titik-titik lahan terlantar yang dievaluasi,” kata Eko lagi.

Eko kemudian menjabarkan proses dan tahapan evaluasi lahan tidur sebelum BP Batam mengambil keputusan. Apakah izin alokasinya dicabut sementara, permanen, atau dialokasikan kembali.

Tahapan pertama proses evaluasi dimulai dari tahapan pengumpulan data dan dokumen alokasi lahan. Seperti dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dokumen Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (Amdal), dokumen Fatwa Planologi, Surat Keputusan (Skep), Surat Perjanjian (SPJ), dokumen Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan Penetapan Lokasi (PL). Semua pengecekan dokumen tersebut memakan waktu 2 hingga 16 minggu, tergantung situasi di lapangan. Dan itu berlaku untuk satu berkas.

Lalu kemudian dilanjutkan dengan survei lapangan berdasarkan dokumen Izin Peralihan Hak (IPH) yang membutuhkan waktu seminggu hingga 4 minggu. Setelah itu, BP Batam akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dengan tempo waktu 4 minggu. Jika pemilik lahan tidak menanggapi SP tersebut, maka BP Batam akan mempublikasikannya di media dalam rentang waktu seminggu.

Baru kemudian akan diputuskan apakah akan di-realokasikan atau (izinnya) dicabut permanen. Waktu penentuannya seminggu hingga 4 minggu.

“Pekerjaan inilah yang membutuhkan waktu 2,5 tahun itu,” katanya.

Benang kusut lahan tidur ini menjadi semakin rumit karena berbagai persoalan yang menyertainya. Misalnya, ada lahan yang dialokasikan kepada pengusaha, padahal status lahan tersebut belum memiliki Hak Pengalokasian Lahan (HPL). Kasus ini terjadi pada lahan-lahan yang ada di kawasan Rempang dan Galang (Relang) yang masih berstatus quo.

Ini juga, yang kasih alokasi sangat ngaco,” ujarnya.

Kemudian banyak lahan yang ternyata dibangun tanpa memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (Amdal). Kata Eko, IMB dan Amdal menjadi wewenang Pemko Batam.

“Kemudian, ternyata ada lahan milik instansi pemerintah atau BUMN yang disewakan ke swasta, contohnya (lahan milik) PT Persero Batam,” jelas Eko lagi.

Permainan mafia dan makelar lahan juga menambah rumitnya permasalahan lahan di Batam. Modusnya, makelar atau mafia lahan sengaja tidak membangun lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam. Sebab mereka ingin menjual belikan lahan tersebut ke pihak ketiga dan seterusnya.

“Ketika dicek, ternyata alamat penerima alokasi sudah berubah dan banyak pengalokasian dipindahtangankan tanpa izin dari BP Batam,” ungkapnya.

Persoalan juga muncul dari internal BP Batam di masa lampau. Misalnya banyak dokumen dan data alokasi lahan yang tidak terekam dengan baik karena masih menggunakan sistem manual. “Untuk saat ini update data perubahan PL dan peralihan hak masih berlangsung,” paparnya.

Eko menyebutkan, sejauh ini pihaknya sudah menindak sejumlah lahan tidur di Batam. Di antaranya berupa pencabutan 15 izin alokasi lahan, 2 izin akan dibatalkan, dan 9 izin lahan akan dibatalkan kemudian dialokasikan kembali. Kemudian dari pemanggilan BP Batam, tercatat ada 52 titik lahan sudah menyampaikan surat pemberitahuan segera membangun, 85 titik dapat SP 1, 22 titik dapat SP2, 32 titik dapat SP 3 dan 18 titik seluas 105,8 Hektare.

“Ini adalah proses monitoring dan evaluasi yang harus dilewati. Tapi bisa saja dipercepat jadi 2 minggu jika pemilik lahan telantar mau kooperatif. Namun kalau diberlakukan nanti kami dibilang arogan dan sok kuasa,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa BP Batam akan terus bertindak sesuai perintah undang-undang (UU). Untuk itu, dia berharap para pengusaha tidak terus mendesak BP Batam bekerja cepat. Sebab persoalan lahan di Batam sudah begitu kompleksnya.

Jangan paksa kami melanggar aturan dan undang-undang,” jelasnya.

Selain itu, kata Eko, penyelesaian masalah lahan ini sangat sensitif. Jika tidak hati-hati, pejabat BP Batam bisa dianggap melanggar hukum dan terancam pidana.

“Kami bisa didakwa korupsi nanti,” tegasnya.

Eko juga menyinggung pihak-pihak yang selama ini menekan BP Batam untuk tidak bertele-tele menangani masalah lahan di Batam. Eko bahkan menduga, mereka itu merupakan bagian dari mafia lahan. Ia meminta mafialahan itu tak mendikte BP Batam dalam mengurus dan menyelesaikan persoalan lahan.

“Kami tidak akan mau pasang badan untuk oknum-oknum yang terbiasa bermain tanpa mengindahkan UU atau terbiasa KKN sama oknum pejabat BP Batam,” tegasnya lagi.

Karena pada dasarnya perintah presiden sudah jelas untuk menghentikan pola lama dan mulai berbisnis secara beretika dan patuh terhadap peraturan. “Ini kok malahan mau ditawar. Pada dasarnya ini bukan masalah saya, tapi revolusi mental. Ingat itu,” cetusnya.

Namun Eko memastikan, penyelesaian masalah lahan ini tidak akan berdampak langsung pada layanan perizinan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam. Sebab, kata dia, perizinan dan lahan ditangani oleh deputi dan devisi yang berbeda.

Sementara Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang, mengapresiasi langkah serius BP Batam membereskan masalah lahan di Batam. Namun Ampuan menantang BP Batam menyelesaikan persoalan ini. Sebab dia mengakui, masalah lahan di Batam sangat kompleks. Apalagi persoalan ini sudah mengendap selama 44 tahun.

“Jika BP Batam bisa mengatasinya, saya acungkan jempol,” kata Ampuan.

Menurut dia, waktu 2,5 tahun yang dijanjikan BP Batam sudah sangat singkat. Ini jika melihat rumitnya persoalan yang membelit tata kelola lahan di Batam saat ini. “Tapi dijelaskan dulu bagaimana standar operasional prosedur penyelesaiannya seperti apa,” jelasnya.

Menurut Ampuan, BP Batam akan mengalami kesulitan menyelesaikan problem lahan di tengah situasi dualisme yang melanda Batam. Karena banyak tumpang tindih perizinan yang terjadi. “Dibutuhkan komunikasi yang intens antara BP Batam dan Pemko Batam untuk bisa selesaikan hal ini,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya, juga memaklumi jika BP Batam membutuhkan waktu cukup panjang untuk menyelesaikan masalah lahan.

“Jika untuk menata ulang lahan-lahan tumpang tindih, lahan tidur dan lahan tak punya HPL, kami bisa maklum,” jelasnya.

Namun dia menegaskan, penyelesaian masalah lahan ini tidak seharusnya berdampak pada layanan publik. Seperti layanan perizinan di BP Batam yang menurut dia saat ini tersendat. Sebab perizinan yang buruk akan berpengaruh pada iklim investasi di Batam.

“Perekonomian langsung lesu,” katanya.

Terpisah, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam Oka Simpatupang mengaku kaget dengan pernyataan BP Batam yang membutuhkan 2,5 tahun untuk membereskan masalah lahan.

“Maunya kami, secepatnya saja selesai. Sehingga tak ada investasi yang terhambat akibat permasalahan ini,” kata Oka, Senin (13/3).

Menurut dia, selama ini banyak pengusaha yang mengeluh kesulitan berinvestasi karena tidak tersedia lahan. “Saya rasa ini perlu segera diselesaikan,” katanya lagi.

Terkait hal ini, Oka mengaku pihaknya siap memberikan masukan kepada BP Batam. Namun dirinya merasa perlu mempelajari persoalan lahan ini lebih detil. “Kami tak bisa asal bicara,” katanya. (ska/leo)

Rupanya Banyak Data IPH belum Masuk ke Sistem Komputerisasi BP Batam

0
Sejumlah warga sedang melakukan pengurusan surat perizin terkait lahan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Rabu (11/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Lambatnya pengurusan dokumen Izin Peralihan Hak (IPH) di Badan Pengusahaan (BP) Batam ternyata disebabkan banyaknya data IPH yang tidak masuk dalam database terbaru BP Batam. Data-data IPH itu kini masih dikumpulkan BP Batam agar bisa masuk ke sistem.

“Simpelnya dua minggu lalu kami tahu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam menerbitkan 230 ribu sertifikat, sedangkan di database kami hanya ada 39 ribu,” jelas Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, Senin (13/3).

Ia mengatakan jika ada IPH yang masuk dalam database BP Batam, pasti keluarnya cepat. “Namun jika tak ada di dalamnya, maka kami harus mencari dulu data-datanya, sekaligus memastikan apakah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-nya telah dibayar atau belum,” ujarnya.

Eko menegaskan persoalan perizinan lahan terkait dengan pendapatan negara dan kepastian hukum sehingga tidak boleh sembarangan. “Kalau kita sembarangan memberi izin terus dibelakang hari ada masalah, siapa yang mau tanggungjawab. Ini urusan serius,” ungkapnya.

Ia juga mengkritik opini di masyarakat yang menyatakan bahwa pengurusan manual lebih cepat dibandingkan pengurusan lewat online. Menurutnya pemahaman itu keliru. “Kalau dulu bisa sehari ya berarti tidak sesuai peraturan dong, makanya banyak kasus lahan,” ungkapnya lagi.

Dengan kata lain, selama ini banyak makelar lahan yang bermain dalam pengurusan perizinan dokumen lahan. Dokumen-dokumen itu tetap diloloskan meski tak memenuhi syarat. Akibatnya, saat ini muncul banyak masalah saat pejabat baru BP Batam melakukan “bersih-bersih”.

Terkait sistem online, Eko meminta masyarakat bersabar. BP Batam berencana menerbitkan perangkat online terbaru khusus untuk perizinan lahan namun masih menunggu anggaran turun dari pusat.

“Anggarannya belum turun masih menunggu Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Kemudian proses pengadaan sistemnya makan waktu,” jelasnya.

Saat ini BP Batam terus mencoba untuk memperbaiki program yang ada walaupun masih jauh dari kata ideal.

Sementara itu, terkait IPH, masyarakat juga menunggu kabar dokumen Pecah Penetapan Lokasi (PL) mereka yang saat ini tengah diurus BP Batam.

Sebelumnya, Eko mengatakan bahwa terjadi perbedaan data antara BPN Batam dan BP Batam. Di BPN Batam terdapat 230 ribu HGB, sedangkan di BP Batam hanya ada 36 ribu dokumen PL terdaftar. Sehingga ada 194 ribu dokumen HGB tak terdaftar berdasarkan jumlah PL yang hilang di BP Batam.

Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Keuangan Kantor Lahan BP Batam, Siswanto mengungkapkan dalam sebulan pihaknya menargetkan bisa selesaikan 5000 dokumen PL.

“BP Batam yang akan mengurusnya. Jika sudah selesai maka akan diumumkan lewat website, media atau datang langsung ke gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam,” jelasnya.

Tarif dokumennya adalah Rp 100 ribu perlembar sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Kepala (Perka) Nomor 19 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan perizinan lahan.”Untuk mempercepat proses, kami telah menambah pegawai sehingga sekarang menjadi 20 orang,” tambahnya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan pernah mengatakan imbas dari lambatnya perizinan lahan di BP Batam adalah mandeknya penjualan properti. BP Batam harus cepat membenahinya jika tak ingin situasi ekonomi Batam semakin lesu.

“Saya kira tiap pengembang dan notaris kena imbas dari masalah ini,” katanya.

Imbas lainnya adalah perolehan pajak dari BPHTB yang masuk ke kas Pemko Batam berkurang. “Pajak daerah dari BPHTB banyak berkurang karena hal tersebut,” jelasnya. (leo)

Nasib 39 Ribu PTT Tenaga Kesehatan Tidak Jelas

0
ilustrasi

batampos.co.id – Target penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1 Maret 2017 meleset. Buntutnya 39.090 orang tenaga kesehatan (nakes) pegawai tidak tetap (PTT) bernasip belum jelas.

Seluruh nakes PTT itu terbagi dalam tiga profesi. Yakni dokter umum sebanyak 863 orang, dokter gigi 418 orang, dan bidan 37.815 orang. Seluruh nakes PTT ini awalnya bekerja sebagai pegawai kontrak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lalu pada 21 Februari lalu diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk kemudian diangkat menjadi CPNS baru.

Ketika penyerahan kepegawaian dilakukan di Jakarta, pemerintah pusat menargetkan penerbitan NIP bagi mereka paling cepat 1 Maret 2017. Tetapi nyatanya sampai sekarang belum ada NIP yang keluar. Selain itu masing-masing Pemda juga secara resmi belum mengumumkan nama-nama nakes PTT yang bakal diangkat jadi CPNS.

’’Padahal nama-namanya sudah ada. Saat pelimpahan dari Kemenkes itu sudah ada namanya,’’ kata Ketua Umum Forum Bidan Desa PTT Lilik Dian Eka Sari, Senin (13/3).

Lilik membenarkan bahwa rencana pengangkatan mereka menjadi CPNS dilakukan Maret ini. Namun dia menyayangkan ada kabar bahwa NIP molor dan baru dikeluarkan April depan. Dia khawatir proses penerbitan NIP yang molor itu ternyata diwarnai aksi pungutan liar, suap, dan sejenisnya.

Dia menjelaskan Forum Bidan Desa PTT mendesak supaya seluruh pemda untuk segera mengumumkan nama-nama nakes PTT itu. Dia tidak ingin proses yang berlarut ini membuat nasib para nakes PTT tidak jelas. Padahal mereka setiap hari dituntut untuk tetap bekerja di unit layanan kesehatan Puskesmas.

Lilik juga menuntut supaya proses penetapan dan penebitan NIP jujur, transparan, serta bebas pungli. ’’Sekecil apapun bentuk pungli jangan sampai terjadi,’’ kata dia. Potensi pungli bisa terjadi saat pengurusan di dinas kesehatan, badan kepegawaian daerah (BKD), maupun BKN.

Tuntutan lainnya masalah pendataan seperti bidan yang sudah tidak jadi PTT tetapi masih terdaftar, diharapkan tidak terjadi lagi. Lilik juga berharap para bidan dan tenaga kesehatan lain yang berusia lebih dari 35 tahun tetap bisa lolos diproses menjadi CPNS baru. Meskipun aturan untuk menjadi menjadi CPNS baru maksimal berusia 35 tahun.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammar Ridwan mengatakan ada prosedur yang harus dilalui sebelum penerbitan NIP. Dia mengatakan memang benar bahwa BKN telah mendapatkan nama-nama usulan CPNS baru dari mantan nakes PTT.

’’Tetapi harus ditindaklanjuti pengajuan dari pejabat pembina kepegawaian,’’ jelasnya. Karena sudah diserahkan ke pemda, maka pejabat Pembina kepegawaian yang terkait dalam bupati, walikota, atau gubernur.

Dalam proses penerbitan NIP CPNS baru, Ridwan mengatakan BKN harus melakukan validasi yang ketat. Diantaranya adalah memastikan identitas usia, supaya tidak ada pengurangan usia. Kemudian juga soal legalitas ijazah dari para nakes PTT itu. Jika ijazah mereka illegal, maka tidak akan bisa menjadi CPNS baru. Meskipun dalam seleksi di tingkat Kemenkes mereka lolos.

’’Dari pengalaman BKN mengurus NIP CPNS, ada saja kasus berkas yang tidak memenuhi syarat,’’ pungkasnya. (wan/jpgroup)