Kamis, 14 Mei 2026
Beranda blog Halaman 13570

Nuryanto, PAW Rekaveny Terkendala Rekomendasi DPP PDIP

0

Ketua DPRD Batam Nuryanto. Foto: cecep mulyana/batampos

batampos.co.id – Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto yang juga politisi PDI Perjuangan, Nuryanto mengaku, pergantian antar waktu (PAW) almarhumah Rekaveny terkendala rekomendasi dari DPP pusat.

“Karena sejak 40 hari almarumah (Rekaveny) kita sudah proses PAW,” kata Nuryanto, Jumat (5/5).

Dewan pimpinan cabang (DPC) PDIP Batam sudah menyurati DPRD dan memberikan nama PAW (Rekaveny).

“Dan sudah kami surati ke Gubernur, dan ternyata tak cukup rekomendasi dari DPC PDIP. Kata pak Gubernur (Nurdin Basirun) harus rekomendasi dari pusat (dewan pimpinan pusat),” ujar Nuryanto.

Maka, fraksi PDIP yang ada di DPRD Batam mengembalikan lagi ke DPC untuk dilengkapi.

“Bolanya sekarang ada di DPP pusat. Karena kalau dari kita memang sudah proses. Nama PAW, sama dengan KPU (Bommel Hutagalung) suara tertinggi setelah almaruhmah dan Ganda Tiur,” tuturnya.

Diakui Nuryanto, dengan adanya kekosongan kursi PDIP di DPRD ini menjadi kerugian partai. Hilang satu pemikiran dan kontribusi wakil rakyat.

“Kalau kami maunya lebih cepat (PAW), karena ini menyangkut kursi PDIP. Saya pikir kalau rekomendasi DPP sudah ada, gak lama kok,” jelasnya. (rng)

 

Sebelum Nikah, Wajib Ikuti Bimbingan Pranikah

0

batampos.co.id – Angka perceraian di Kepri cukup tinggi. Tahun 2016 angka perceraian di Kepri mencapai 1.450 pasang atau 10 persen dari angka pernikahan.

Tingginya angka perceraian ini diantaranya disebabkan, banyak pasangan suami istri (Pasutri) yang tidak mengikuti bimbingan pranikah. Akibatnya pasangan tersebut tidak mendapat kesiapan mental ketika sudah menjadi suami-istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Hubungan mereka tidak kokoh.

“Jadi sebelum nikah, wajib ikuti bimbingan pranikah. Bimbingan itu dijalankan pada masa tunggu selama 10 hari, terhitung sejak pasangan mendaftarkan diri untuk dapat dinikahkan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Kepri, Marwin Jamal, kemarin.

Namun pada kenyataannya, masih seringkali calon pengantin di Kepri abai dengan tahapan tersebut. Sehingga bekal materi yang dapat diimplementasikan pada perjalanan setelah menikah ini, tak memenuhi 10 hari sebagaimana yang diinstruksikan tersebut.

Menurut Marwin, tak sedikit pasangan yang memutuskan untuk mempersingkat bimbingan pranikah. Sehingga ketika persyaratan telah terpenuhi, pasangan memaksakan diri untuk dapat segera dinikahkan.

“Banyak di daerah kita ini yang minta bimbingan kilat. Bahkan tak jarang hanya berlangsung setengah jam,” beber Marwin.

Dengan waktu yang sedemikian singkatnya, dipastikan Marwin, materi tidak dapat terserap sempurna. “Bagaimana bisa untuk seumur hidup hanya dinasihatkan selama setengah jam,” lanjutnya.

Selama 10 hari tersebut, para calon pengantin akan diberi materi menyangkut segala aspek kehidupan. Termasuk pula kesehatan, akhlak, pendidikan dan materi. Yang mana materi-materi pra nikah ini, menjadi faktor pemicu terjadinya konflik rumah tangga.

“Perceraian memang beragam alasannya, faktor ekonomi, persoalan kesehatan pasangan dan lain-lain,” ucapnya.

Kendati demikian, untuk menghadapi segala konflik tersebut, pasutri yang mengajukan perceraian pun sebenarnya tak lantas diterima begitu saja. Marwin menerangkan ada banyak tahapan yang harus dilalui pasutri yang menginginkan perceraian. “Setidaknya pasangan dinasihati sampai tiga kali,” tuturnya.

Jika pasutri tak dapat menyelesaikan konflik rumahtangganya sendiri, maka pasutri akan dibantu oleh hakamnya. Yakni keluarga atau saudara lainnya dari masing-masing pihak. Jika pasutri masih belum merubah pendiriannya, maka pasutri akan kembali menerima nasihat untuk menyelesaikan konflik tersebut di BP4 kabupaten/kota. Jika belum membuahkan hasil perdamaian, maka pasutri menerima nasihat dari Pengadilan Agama. Yang mana merupakan lembaga terakhir yang akan memberikan nasihatnya untuk pasutri yang berencana untuk cerai ini.

“Tapi beda orang, beda hasilnya. Maka itu, tak ada salahnya untuk mengikuti bimbingan pra nikah sesuai yang ditetapkan. Untuk bekal selama hidup berpasangan,” pungkas Marwin. (aya)

Tiga Tersangka Pungli Tidak di Tahan

0

batampos.co.id – Tiga tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang dilakukan pegawai kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang tidak ditahan Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengatakan, tidak ditahannya ketiga tersangka oknum KSOP dikarenakan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara. dan juga karena adanya jaminan dari kantor ketiga tersangka.

“Ketiga tersangka dikenakan dengan ancaman hukuman tiga tahun dan ada jaminan dari kantor mereka,”ujar Joko, Jumat (5/5).

Dikatakan Joko, meski ketiga tersangka tidak ditahan. Proses hukum yang menjerat mereka tetap berjalan. Selain itu, karena status ketiganya yang merupakan Apartur Sipil Negara (ASN), kecil kemungkinan untuk mereka melarikan diri dan melakukan perbuatan lainnya.
“Mereka kan pegawai negeri. Tak mungkinlah melarikan diri,”kata Joko.
Joko menyebutkan, saat ini pihaknya sedang memfokuskan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yakni para agen kapal yang memberikan uang kepada petugas piket di pelabuhan.

“Dari para saksi agen kapal ini, apakah berkembang lebih jauh apakah tetap sampai tiga orang tersangka ini. Kita lihat saja perkembangannya,”sebut Joko.

Ditanya tentang apakah kepala Syahbandar Tanjungpinang sebagai atasan ketiga tersangka tersebut ikut diperiksa sebagai saksi. Joko belum bisa memastikan, dengan alasanya pihaknya masih fokus terhadap pemeriksaan ketiga tersangka dan saksi lain yang didapati sebelumnya.

“Kita fokus dulu pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini dulu. Setelah itu, baru dapat dikembangkan lebih lanjut,”ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Herbet Simamora, (34), pegawai KSOP Tanjungpinang, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Tanjungpinang, usai menerima uang dari agen kapal Sabuk Nusantara 59, Senin (1/5). Dari hasil pemeriksaan, Polisi pun akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni Sutoyo, 42, Eri Priawan, 27, dan Herbet Simamora.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu mempunyai peran masing-masing. Sutoyo, berperan merekap uang yang diterima dari agen kapal atas penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB). Sedangkan Herbet dan Eri, bertugas mengecek kapal dan penumpang.

Modus pungli yang dilakukan para tersangka yakni mengecek kapal yang hendak berangkat. Jika ditemukan adanya kelebihan penumpang dan barang muatan, mereka meminta uang pelicin. Jika operator kapal tidak memberikan, maka kedepannya kapal yang hendak berangkat melalui Pelabuhan Domestik SBP akan dipersulit.

Dari OTT tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti cukup banyak. Diantaranya buku rekening atas nama Sutoyo, rekapan data uang yang diterima dari agen kapal, lima lembar amplop kosong berwarna coklat yang bertuliskan jumlah uang yang diduga setoran bulanan dan satu buku merk Bintang obor.

Sedangkan uang yang disita yakni setoran dari agen kapal Sabuk Nusantara Rp 500 ribu, dari agen kapal VOC Batavia Rp 400 ribu, dari Superjet Rp 450 ribu, Seven Star Rp 300 ribu, dari agen tiket MV Marina Rp 200 ribu dan hasil ceking kapal Rp 400 ribu. Dengan total uang yang disita Rp 2,6 juta.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (e) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (ias)

FPI Unjuk Rasa di Kejati Kepri

0
Massa FPI melakukan aksi damai di Kejati Kepri. F Osias De/batampos.

batampos.co.id – Aksi unjuk rasa atas kekecewaan terhadap tuntutan untuk terdakwa perkara penistaan Agama yang sangat ringan, Basuki Tjahaja Purnama alias tak hanya di Jakarta dilakukan. Di Kepri, puluhan massa dari Front Pembela Islam (FPI), juga menggelar unjuk rasa damai di Kantor Kejati Kepri, Jumat (5/5), pagi.

Panglima Laskar FPI Kepri, Umar, mengatakan, unjuk rasa yang digelar merupakan aksi super damai. FPI mengeluarkan empat poin tuntutan, yakni meminta dan mendukung kejaksaan bebas dari intervensi, tekanan politik dalam penanganan hukuman Ahok. Kedua, memprotes tuntutan Jaksa yang sangat ringan yang diberikan kepada terdakwa penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
Ketiga, meminta penjarakan terdakwa penistaan agama dan tangkap terdakwa ahok. Keempat, meminta hakim mendapat dukungan menurut intruksi Mahkamah Agung Tahun tahun 1964.
“Karena penista agama berdasarkan intruksi itu dihukum dengan hukuman penjara minimal 5 tahun,”ujar Umar.

Seharusnya, kata Umar, dalam tuntutannya JPU bisa menjerat Ahok dengan Pasal 156 huruf (a). Namun, yang digunakan JPU hanya pasal 156. Hal itu tentu sangat bertentangan, sebab pasal 156 huruf (a) itu jelas untuk penistaan agama. Sedangkan pasal 156 yakni untuk golongan tertentu.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Kepri untuk menyampaikan aspirasi yang disampaikan ini kepada Kejaksaan Agung RI,” kata Umar.
Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka, mengatakan pihaknya hanya mendengarkan aspirasi dan akan menyampaikan kepada Kejagung RI.
“Secepatnya, kami akan membuat surat ke Kejagung untuk menyampaikan aspirasi terkait perkara penistaan agama,” ujar Yunan.
Dikatakan Yunan, perkara penistaan agama masih berjalan. Untuk itu, mari dikawal bersama dengan memberikan suporter kepada Jaksa dan Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Seluruh keputusan ada disana dan kita serahkan disana. Untuk kita yang ada disini, sebagai umat muslim marilah kita berdoa kepada Allah untuk meminta keputusan yang terbaik,”ucap Yunan.
Pantauan dilapangan, unjuk rasa tersebut mendapat pengawalan ketat Pihak Kepolisian di Tanjungpinang. Terlihat masa membawa berbagai macam spanduk yang berisikan tulisan seperti tegakkan keadilan dan tulisannya lainnya. Bahkan dalam aksi tersebut lantunan ayat suci Alquran berkumandang dalam aksi damai itu.(ias)

Bentuk Pansus Pemilihan Wagub

0
batampos.co.id – Polemik pemilihan wakil gubernur mulai menemui titik terang. Setelah saling lempar pendapat satu sama lain dalam internal DPRD Kepri, persoalan ini kini dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (5/5). Hasilnya bulat. Kemendagri mengintruksikan kepada jajaran DPRD Kepri agar membentuk panitia khusus pemilihan wagub.
“Bentuk pansus yang nantinya akan membentuk panlih (panitia pemilihan) yang fungsinya memeriksa kelengkapan administrasi calon (wagub),” kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, kepada rombongan DPRD Kepri.
Pansus ini pula nantinya yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyiapkan perangkat pemilihan seperti tata tertib (tatib). Masa kerjanya, kata Akmal, selama satu tahun. Jika sudah melebih batas masa kerja itu, namun tidak berhasil menjalankan tugasnya, perlu dibubarkan dan dibentuk ulang.
Terkait syarat administrasi dukungan partai, Akmal menjelaskan bahwa dukungan tersebut harus berupa surat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari masing-masing partai politik pendukung. Dukungan dibuktikan dengan tanda tangan ketua dan sekretaris atau sebutan lain yang setara.
“Mengapa harus DPP? Karena sistem partai kita masih sentralistik. Semuanya masih terpusat,” jelas Akmal.
Akmal tak menyangkal bahwasanya kehati-hatian yang ditunjukkan Jumaga Nadeak, selaku Ketua DPRD Kepri, adalah hal baik. Akmal juga mengaku paham terhadap dinamika politik di Kepri sehingga mengharuskan unsur pimpinan DPRD agar lebih hati-hati dalam membuat kebijakan.
Lantas bagaimana dengan syarat administrasi surat pengunduran bagi PNS aktif? Kasubdit Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I, Andi Batara Lifu menjelaskan bahwa berdasarkan UU 10 tahun 2016, pengunduran diri cukup berupa surat pernyataan.
“Agar tidak disandera, maka UU menyebutkan ASN cukup mendeklarasikan diri mengundurkan diri dari jabatan ke badan kepegawaian. Dan surat itu disebutkan tidak dapat ditarik lagi,” kata Kata Batara.
Adapun teknisnya nanti seluruh berkas-berkas calon ini nantinya akan diverifikasi oleh panitia pemilih. Batara mengusulkan agar panlih memberi batas waktu satu bulan melengkapi. Jika tidak lengkap dapat diberi batas waktu 15 hari tambahan. Jika masih belum lengkap, maka dikembalikan ke parpol-parpol pendukung.
Berdasarkan pengalaman di daerah yang masuk ke Kemendagri, proses pembentukan Pansus, hingga panlih adalah hal yang mudah. Hal paling sulit, katanya adalah mencari kata sepakat di antara parpol-parpol pengusung untuk mengusung dua nama.
“Misalnya partai Demokrat, partai Gerindra dan partai PKB sudah sepakat dua nama. Lantas tiba- tiba ada partai pendukung lain mengusulkan dua nama lain, maka bisa bubar rekomendasi itu,” kata Batara.
Sulitnya lagi, DPRD, Gubernur bahkan Kemendagri tidak dapat menekan parpol untuk segera mengirimkan nama-nama calon. “Hal inilah yang terjadi di beberapa daerah,” paparnya.
Maka dari itu, Batara melihat proses ini dapat selesai jika ada niat serius bukan hanya dari DPRD, tapi juga Parpol pengusung. “Jadi harus ada political will dari semua pihak. Khususnya parpol,” tegasnya.
Konsultasi ini dihadiri Ketua DPRD Kepri, juga perwakilan fraksi seperti Sahat Sianturi, Alex Guspeneldi, Asmin Patros, Rocky Bawole, Onward Siahaan, Surya Makmur, Rudi Chua, Tawarich. Dalam konsultasi juga diwarnai tukar pikiran dan tanya jawab dari seluruh anggota dewan yang hadir. (aya)

PLN Tambah Dua Mesin Pembangkit Listrik

0
Operator PLN sedang memperbaiki mesin pembangkit listrik di Gardu PLN Mantang. F.Harry/batampos.

batampos.co.id – PLN Tanjungpinang telah menyiagakan tiga mesin pembangkit listrik untuk memenuhi permintaan kelistrikan bagi 765 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Mantang. Ketiga mesin itu akan dioperasikan selama 24 jam untuk menerangi tiga desa yang berada di kecamatan tersebut.

“Awalnya hanya satu mesin. Tapi kami sudah tambah dua mesin lagi, jadi dengan ketiga mesin itu Mantang bisa terang benderang selama 24 jam,” ujar Pegawai PLN Tanjungpinang, Sofian ketika dikonfirmasi, Jumat (5/5).

Dijelaskannya, mesin pembangkit listrik pertama itu sudah berusia puluhan tahun. Mesin itulah yang awalnya menyuplai kelistrikan bagi seluruh warga di Kecamatan Mantang. Namun dayanya hanya mampu menghidupkan listrik selama tujuh jam saja.

Dikarenakan warga meminta penyuplaian listrik sampai 14 jam, kata Sofian PLN kembali menambahkan satu mesin lagi. Mesin itu merupakan bekas pembangkit listrik PLN Tanjunguban. Dengan penambahan mesin itu tiga desa bisa teraliri listrik dari pukul 17.00 WIB-07.00 WIB.

“2015 lalu listrik Mantang hidup selama 14 jam. Sebab penyuplaian dari dua mesin itu mampu memenuhi permintaan dari tiga desa tersebut,” bebernya.

Dikarenakan PLN telah mengembangkan proyek interkoneksi listrik Batam-Bintan (Babin). Kemudian Babin dijadikan pilot project Indonesia, lanjut Sofian lagi Bintan telah menjadi fokus utama penyuplaian listrik. Sehingga PLN kembali mengirimkan satu mesin pembangkit listrik dari Dumai ke Kecamatan Mantang pada Desember 2016.

Mesin bekas pembangkit listrik PLN Sumatera itu, masih Sofian diprediksikan bisa memenuhi seluruh perimntaan warga Kecamatan Mantang. Bahkan mampu menerangi kawasan pesisir itu selama 24 jam.

“Setau kami listrik Mantang sudah hidup selama 24 jam. Karena tiga mesin yang dioperasikannya tiga sekaligus,” jelasnya.

Ditanya kedua mesin itu sedang mengalami kerusakan parah, Sofian mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Sebab dirinya tidak pernah mendapatkan kabar terkait masalah itu dari teknisi.

Namun, sambung Sofian dirinya sempat mendengar kabar dari media terkait kerusakan mesin. Maka untuk menindaklanjutinya PLN Tanjungpinang mengirimkan angsung ldua teknisi ke Kecamatan Mantang.

“Dua teknisi sudah kami kerahkan ke Mantang tadi pagi, Jumat (5/5). Kita lihat saja nanti, mana yang bisa dioperasikan lagi,” ungkapnya.(ary)

Belanja Alat Tulis Setda Tanjungpinang Capai Rp 1,19 M

0

batampos.co.id – Pemko Tanjungpinang mengalokasikan dana sebesar Rp 1.196.185.496 untuk pengadaan alat tulis di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tanjungpinang. Alat tulis yang dibeli dari APBD 2017 itu diperuntukan mendukung kinerja seluruh aparatur pemerintahan di delapan kepala bagian (kabag).

“Anggaran sebesar itu bukannya untuk sekda sendiri. Tetapi untuk mendukung kinerja para pegawai di bawah naungan setda yaitu delapan kabag,” ujar Sekda Kota Tanjungpinang, Riono ketika dikonfirmasi, Jumat (5/5).

Delapan kabag yang diberikan alat tulis itu, kata Riono yaitu Bagian Humas dan Protokoler, Bagian Pemerintahan, Bagian Umum, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, Bagian Pembangunan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal).

Sedangkan alat tulis yang dibeli, lanjut Riono beragam jenis. Mulai dari membeli berbagai merek pena, pensil, penggaris, buku, kertas, tipe x (pengapus pena/tinta), pengapus pensil, dan spidol.

“Masing-masing kabag mendapatkan alokasi Rp100-150 juta. Tergantung banyaknya keperluan merekalah, tapi bukan dalam bentuk uang melainkan barang (alat tulis-red),” bebernya.

Ditanya pihak yang mengadakan alat tulis miliaran rupiah itu, Riono menjelaskan pengadaan sebesar itu harus melalui lelang. Jadi pemenang lelanglah yang membeli seluruh alat tulis itu. Namun penyaluran alat tulisnya tidak sekaligus diberikan dalam satu bulan saja melainkan bertahap dari Januari-Desember 2017.

“Jadi apa saja alat tulis yang dibutuhkan para pegawai akan diberikan oleh pemenang lelang. Itu semua dilaksanakan selama setahun,” ungkapnya. (ary)

Curah Hujan di Batam Tinggi Sepanjang Mei

0
ilustrasi. F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Stasiun Meteorologi (Stamet) Hang Nadim Batam memperkirakan sepanjang Mei, curah hujan di Batam lebih tinggi dari bulan-bulan lainnya. Hujan yang akan turun mulai dari intensitas ringan hingga sedang. Hujan yang turun kadang akan disertai dengan petir dan angin kencang.

“Batam khusunya, Kepri umumnya tak memiliki musim. Karena daerah kepulauan,” kata Kasi Datin Stamet Meteorologi Batam, Suratman, Jumat (5/5).

Namun walau begitu, Suratman mengatakan dalam setahun ada dua periode curah hujan di Batam lebih tinggi dari bulan lainnya. Ia menjelaskan dari sepanjang Mei dan dari awal November hingga Desember adalah periode dimana curah hujan yang tinggi.

“Tapi melihat kondisinya, hujannya tak merata lebih bersifat lokal,” tuturnya.

Ia menjelaskan hujan hanya mengguyuru beberapa tempat saja di Batam, tak menyeluruh. “Misalnya Batamcenter hujan, belum tentu di Sekupang juga hujan,” terangnya.

Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati, sebab saat hujan deras terjadi. Biasanya awan comulonimbus selalu membawa petir dan kilat. “Jangan berdiri dilantai atas, atau dilapangan, bisa berbahaya,” tuturnya.

Tak hanya itu, saat awan comulonimbus terbentuk juga akan berbahaya bagi nelayan dan pengguna transportasi laut. “Kadang juga menyebabkan gelombang tinggi secara tiba-tiba. Tapi saat tak ada cb (comulonimbus), gelombang normal,” ucapnya.

Paada periode curah hujan yang tinggi ini, Suratman mengatakan potensi puting beliung yang melanda wilayah Batam juga tetap ada. Tapi sepanjang pengawasan Stamet BMKG, puting beliung jarang sampai ke daerah pemukiman penduduk.

“Kejadiaannya banyak terjadi di laut, atau biasa kita sebut waterspout,” ujarnya.(ska)

Bintan Tampilkan Tradisi Lampu Cangkok

0
Sekda Provinsi Kepri, TS Arif Fadilah (baju kuning) didampingi Bupati Bintan Apri Sujadi dengan salah satu peserta pawai Taaruf STQ Provinsi Kepri ke VII, di Engku Putri, Batam, Jumat (5/5)

batampos.co.id – Pemkab Bintan, ikut memeriahkan Pawai Ta’aruf Seleksi Tilawatil Quran (STQ) ke VII tingkat Provinsi Kepri tahun 2017, dengan menampilkan tradisi lampu cangkok yang menyuguhkan suasana gegap gempita menyambut Ramadhan Aidil Fitri.

Pawai Ta’aruf yang dimulai sejak pagi ini dilalui bersama dengan Bupati Bintan Apri Sujadi, didampingi Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, beserta 500 orang rombongan kafilah Kabupaten Bintan, dengan berjalan kaki menyusuri setiap rute yang suda ditentukan.

Dalam perhelatan yang digelar sekali setahun ini Pemkab Bintan, juga menghadirkan berbagai suguhan penampilan menarik, mulai dari penampilan barisan bunga telur, sepeda ontel, barisan penari melayu, barisan bunga manggar, mobil hias, badut upin ipin dan atok, serta barisan baju fashion carnaval.

Tak hanya itu, rombongan kafilah ini juga menampilkan atraksi yang mengundang decak kagum para penonton yang menyaksikan acara tersebut, seperti atraksi sulap upin-ipin, tarian lampu cangkok, atraksi sepeda tinggi, hingga barisan sepeda ontel lengkap dengan lampu cangkok.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan Luki Zaiman Prawira, mengatakan Pemkab Bintan, tahun ini sengaja menampilkan sejumlah parade Pawai Ta’aruf dengan ornamen lampu cangkok.

Menurutnya tradisi lampu cangkok ini merupakan salah satu tradisi lama masyarakat melayu Bintan, dimana hingga kini masih tetap bertahap ditengah era globalisasi dan gemburan budaya asing.

Tradisi ini lanjutnya biasa dilakukan kala menyambut suasana bulan Ramadan yang penuh berkah.

“Tradisi ini masih kental ditengah masyarakat Bintan. Umumnya dipasang dijalan-jalan dan pekarangan rumah warga sebagai penerangan. Terutama dalam aktivitas saat menyambut malam Lilatul Qadar hingga puncaknya di malam Idul Fitri,” terangnya.

Perhelatan STQ ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Lamen Sarihi, Ketua PKK Kabupaten Bintan Deby Apri Sujadi, Ketua GOW Kabupaten Bintan, Herdawati Dalmasri Syam, Plt Sekda Kabupaten Bintan, Adi Prihantara, dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bintan. (cr20)

DKP Segera Bangun Tempat Pelelangan Ikan

0

batampos.co.id – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan, segera membangun tempat pelabuhan pelelangan ikan yang akan dipusatkan di Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Pembangunan ini bertujuan untuk membantu para nelayan, agar hasil tangkapan ikan dapat dijual sesuai dengan harga normal.

“Dari tahun 2012 kami sudah siapkan studi untuk pelabuhan pelelangan ikan ini. Tinggal yang harus disiapkan saat ini ialah lahan, amdal, serta DED. Kalau itu semua sudah siap tinggal mengusulkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini yang akan kami kejar mulai tahun ini sampai 2018 mendatang,” jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan, Fachrimsyah, belum lama ini.

Fachrimsyah menuturkan selama ini hasil tangkapan ikan dari nelayan, terkhususnya untuk daerah terluar seperti Kecamatan Tambelan, yang merupakan penghasil ikan terbesar di Kabupaten Bintan, kebanyakan dibawah ke daerah Kalimantan.

Hal ini dikarenakan jarak tempuh yang dilalui lebih dekat ketimbang menjualnya ke Bintan.

“Nelayan kita selama ini menjual ikan ke tangkahan-tangkahan atau toke-toke dengan harga yang ditentukan oleh toke itu sendiri. Jadi kalau kita memiliki tempat pelelangan ikan, tentu harga ikan bisa stabil sesuai keinginan dari nelayan kita sendiri,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Fachrimsyah, pihaknya sudah melakukan upaya pengajuan bantuan penyediaan dua kapal angkut 30 GT kepada KKP RI. Agar dapat mendukung program penyediaan pelelangan ikan tersebut.

“Alhamdullilah pengajuan proposal kami sudah diterima oleh KKP. Insya Allah awal tahun 2018 bisa direalisasikan. Diharapkan bantuan kapal ini dapat mendukung dalam penyediaan tempat pelelangangan ikan yang juga akan digesa secepatnya,” imbuhnya. (cr20)

Play sound