
batampos.co.id – Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lingga, Ary Satia Darma membenarkan jika lima orang staf khusus Bupati Lingga terdaftar sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). Hal tersebut kata Ary, telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait tugas dan fungsinya.
“Lima staf khusus terdaftar sebagai PTT. Aturannya berdasarkan Perbup,” kata Ary dikantornya, Kamis (2/3) siang.
Kelima staf khusus tersebut yakni staf khusus bidang Ekonomi, Promosi Daerah dan investasi dijabat mantan wakil bupati Lingga pertama priode 2005-2010 H Saptono Mustaqim. Mantan anggota DPRD Lingga yang pernah menjabat dua priode Rudi Purwonegroho menjadi staf khusus bidang Hukum dan Pemerintahan. Sedangkan Said Abdul Hamid yang juga mantan anggota DPRD Lingga menjadi staf khusus bidang Pendidikan dan Kesehatan.
Dosen Unviresitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), Drs Said Barqbah diangkat sebagai staf khusus bidang Kebudayaan dan Kelembagaan Adat. Sedangkan Mustazar Mustafa dari Senayang ditunjuk sebagai staf khusus Ketenagakerjaan, Sosial dan Kesra.
Untuk pembayaran gaji lanjut Ary berdasarkan aturan pemerintah daerah terkait aturan PTT. Sementara saat disinggung terkait informasi yang beredar soal tunjangan staf khusus setara dengan tunjangan Eselon III, Ary mengatakan tidak mengetahui secara pasti.
“Gaji diatur sama seperti PTT sesuai dengan kerja. Gajinya juga berbeda karena skilnya berbeda. Staf khusus punya wawasan berbeda. Kalau soal tunjangan, yang kita atur dala perda tidak ada. Yang jelas soal gaji besarannya harus sesuai dengan satuan standart harga (SSH),” jelasnya.
Sementara itu beberapa waktu lalu, mantan Mendagri Gunawan Fauzi juga sempat mempersoalkan staf khusus. Menurutnya, kebijakan pengangkatan staf khusus jangan sampai hanya berdasarkan pada kepentingan maupun kedekatan semata. Pemda harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2017 yang telah jelas mengatur perial oganisasi perangkat daerah (OPD).
“Staf khusus itu tidak ada di kabupaten/kota. Struktur itu tidak ada. Yang ada itu staf ahli dan itu berasal dari pejabat struktural. Untuk kabupaten/kota, staf ahli harus merupakan PNS dengan golongan kepangkatan eselon II b. Kalau dilakukan harus ada pertanggungjawaban. Bayar gajinya dari mana,” ungkap Gunawan, dikutip dari website resmi kemendagri.go.id. (mhb)

ATB CUP VIII Futsal Championship 2017 digelar…..

