Jumat, 24 April 2026
Beranda blog Halaman 13632

Bersyukur Kita Tinggal di Pulau Batam

0
Suasana diskusi tentang air yang ditaja Pos Metro Batam.
foto: putut ariyotejo / batampos

batampos.co.id – Pembaca batampos.co.id yang baik, Warga Batam patut bersyukur dengan fasilitas air bersih yang ada saat ini. Boleh dibilang semua warga Batam yang tinggal di Pulau Batam telah menikmati air bersih selama 24 jam.

Kalaupun ada yang tidak 24 jam mengalir itu sebesar 0,5 persen dari seluruh pelanggan ATB Batam yakni 226 ribu pelanggan.

Mengapa kita harus bersyukur sebab di Tanjungpinang, Ibu Kota Provinsi Kepri, fasilitas air belum mengalir 24 jam.

“Bapak – ibu saya nih Direktur PDAM Tirta Kepri, di rumah saya air mengalir dua hari sekali,” ujar Abdul Kholik pada diskusi terbatas tentang masa depan air yang ditaja oleh harian Pos Metro Batam, Selasa (22/3/2017).

Di Pulau Bintan, krisis air terjadi sejak 1980, hingga kini, belum berhasil diberesi.

Awalnya hanya ada 200 pelanggan, kini pelanggan PDAM Tirta Kepri mencapai 16 ribu.

“Waduk yang kami kelola ialah Wadung sei Pulau yang dibangun pada tahun 1971,” ujar Kholik.

Saat ini Kholik tak bisa lagi menerima pelanggan baru. “Kalau kami terima kuatir hanya angin yang bisa kami salurkan,” ucapnya.

Penyediaan air bersih memang sangat tergantung ke air baku.

“Sehebat apapun perusahaan air tak akan sanggup beroperasi jika air bakunya tak baik,” timpal Presdir ATB Batam, Benny Andrianto.

Diskusi ini memang menghadirkan kedua tokoh itu plus Purba Robert Sianipar, Deputi IV BP Batam. Pun Kadis Lingkungan Hidup Pemko Batam, Dendi Purnomo,  dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri Abu Bakar.

ATB Batam sendiri kini menghadapi krisis air baku. Banyak dam yang sudah mengalami sedimentasi. Bahkan diperkirakan pada 2020 Batam akan mengalami krisis air bersih.

Dam paling besar yang dimiliki Batam ialah Duriangkang. Secara normal permukaan air tertinggi dam ini ialah 7,5 meter. Kini telah susut 2 meter.

“Jadi elevasi tertinggi kini hanya sekira 5,5 meter,” ujar Robert.

Untuk itu, ajak Robert, salah satu cara ialah menjaga lingkungan yang ada. “Batam hanya mengandalkan air tadah hujan, jika hutan tidak dijaga niscaya tidak ada lagi air yang bisa disimpan.

Sesungguhnya air yang bisa dikelola ialah air tanah. Air ini tidak menguap.

BP Batam bertekad untuk menjadikan Dam Duriangkang bersih dari kegiatan ekonomi . (ptt)

Waduh…Tahun Ini Daya Tampung Sekolah Kurang Lagi

0

batampos.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam memprediksi daya tampung sekolah-sekolah negeri baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 ini, masih sama tahun lalu. Artinya, murid-murid masih desak-desakan dalam satu kelas.

Kepala Disdik Kota Batam, Muslim Bidin menyebutkan, berdasarkan data tahun lalu untuk tingkat SD ada sekitar 13 ribu kuota siswa yang tersedia di seluruh Kota Batam, sedangkan tingkat SMP terdapat 11 ribu kursi yang tersedia. “Jumlah ini bisa saja bertambah karena adanya penambahan RKB (ruang kelas baru) yang masih dibangun,” ujarnya.

Data Dinas Pendidikan tahun lalu menyebutkan jumlah lulusan Taman Kanak-Kanak (TK) mencapai 20.377 murid, SD sebanyak 19.261 murid, dan SMP sebanyak 14.394 siswa.

Meski demikian, untuk tahun ini, Muslim mengaku belum bisa mendata secara detail jumlah daya tampung pada PPDB baik tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2017/2018. “Jumlah persisnya saya belum bisa pastikan,” kata Muslim, Selasa (21/3/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya, tahun ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam membangun sedikitnya 60 RKB guna memenuhi kebutuhan membludaknya jumlah peserta didik baru yang mendaftar di sekolah negeri setiap tahun. “Ada 30 (RKB) untuk SD dan 30 SMP yang kita tambah,” ujarnya.

Pria kelahiran Rempangcate ini mengungkapkan, jumlah murid yang terlalu banyak dalam satu kelas, membuat proses belajar mengajar tidak efektif. Menurut Muslim, idealnya untuk satu ruang kelas diisi 20-30 siswa, tapi di lapangan jumlah siswa satu kelas bisa melebihi yang ditentukan, yakni satu kelas terkadang berisi 45-50 siswa.

Pria yang sudah menjabat sejak 2007 ini, menjelaskan tingginya antusias orangtua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri tidak bisa dibendung. Faktor biaya gratis menjadi alasan mereka berbondong-bondong mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. “Padahal sekolah negeri untuk mereka yang kurang mampu,” jelasnya.

Muslim mengimbau kepada seluruh orangtua yang berkecukupan untuk bisa berinisiatif menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, agar bisa mengurangi membludaknya jumlah siswa yang mendaftar ke sekolah negeri. (cr17)

Pelayanan RSUD Masih Buruk

0
batampos.co.id – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan pelayanan yang diberikan tim medis RSUD Tanjungpinang terhadap pasien masih buruk. Sebab dokter, bidan dan perawat dirumah sakit ini belum memiliki kesadaraan pentingnya memberikan penanganan medis tanpa melihat faktor fisik dan golongan pasien.
“Memang keahlian yang dimiliki tim medis RSUD Tanjungpinang lebih baik dibandingkan lainnya. Tapi wataknya banyak yang masih selambe. Karena lebih jago teori daripada prakteknya,” ujar Lis ketika membuka acara Pelatihan Basic Trauma dan Cardiac Life Support (BTCLS) di Ruang IGD RSUD Tanjungpinang, Selasa (21/3).
Ilmu kesehatan yang diperoleh dari pelatihan, kata Lis, jangan hanya sekedar untuk mengejar akreditasi nilai baik dari lembaga terkait. Tetapi masing-masing individu yang mengikutinya harus mampu menginplementasikannya secara langsung dengan praktek dilapangan.
Khususnya menangani pasien yang menderita penyakit kronis. Tim medis dituntut memiliki inisiatif dan kebijakan yang tepat dalam memberikan pelayanan. Mulai dari merawat, memberikan obat sampai menempatkan pasien diruangan perawatan. Sebab mereka membutuhkan penanganan yang maksimal dan tepat.
“Saya yakin tak satupun tim medis disini yang mampu menangani pasien yang crewet akibat penyakit kronisnya. Pasti tim medis malah selambe dengan pasien seperti itu. Watak inilah yang harus dirubah agar aktreditas nilai baik yang diperoleh bisa dipertanggungjawabkan,” bebernya.
Kemudian dalam memberikan penanganan cepat kepada korban tenggelam. Menurut Lis, dalam kasus ini masih banyak tim medis yang enggan melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab. Sehingga banyak nyawa korban yang tak terselamatkan.
Ironisnya lagi, lanjut Lis, itu semua disebabkan atas kelalaian atau faktor kesengajaan tim medis. Karena lamban memberikan bantuan serta minimnya kesadaraan untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Sebab mayoritas tim medis disini masih menganut penilaian fisik dan golongan dalam memberikan bantuan.
“Kalau pasien itu berprawakan seram atau terbilang kurang mampu pasti kurang dilayani. Tapi sebaliknyA pasien dari golongan tinggi langsung dilayani semaksimal mungkin. Sehingga banyak nyawa pasien yang tak terselamatkan,” ungkapnya.
Ketua Panitia Acara Pelatihan BTCLS, Nurwanis mengatakan digelarnya pelatihan ini tidak hanya sekedar mengejar akreditasi nilai baik untuk RSUD Tanjungpinang. Tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan maupun penanganan medis terhadap pasien dirumah sakit ini.
“Kegiatan ini diikuti 40 perawat yang bertugas di RSUD Tanjungpinang. Semoga ilmu yang didapat mampu merubah watak mereka dalam membedakan perkerjaan dan tanggungjawab sebagai tim medis,” ungkapnya.
Pelatihan ini, kata Nurwanis, juga untuk menunjang jenjang karier serta keprofesionalisme seorang tenaga kesehatan. Mereka diwajibkan memiliki tiga aspek yang saling berhubungan yaitu kinerja, kompetensi profesional dan keperibadian perawat.
Dengan memiliki tiga aspek itu, lanjut Nurwanis, perawat di RSUD ini akan memiliki profesionalisme yang berkualitas dan berkuantitas. Sebab mereka mampu berpikir secara rasional, mengakomodasi kondisi lingkungan dan memiliki aktualisasi yang tinggi.
“Aspek itulah kunci bagi perawat dalam mendapatkan jenjang karier yang tinggi. Maka kami gelarlah kegiatan ini sebagai modal dalam mendapatkan akreditasi 2017 serta mengimplementasikan akreditasi tersebut dengan maksimal,” pungkasnya. (ary)

Pemko Kelola Pasar Induk dengan Sistem Pinjam Pakai

0
Wajah Pasar Induk Jodoh

batampos.co.id – Pemko Batam mulai mengelola Pasar Induk Jodoh dengan sistem pinjam pakai. Wacana ini disepakati setelah adanya pertemuan Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam yang berkunjung ke Pemko Batam terkait pembahasan pengelolaan Pasar Induk Jodoh, Senin (20/3) kemarin.

“Kita pakai dulu lah, tak harus tunggu serah terima,” kata Wali Kota Batam, Rudi, Selasa (21/3/2017).

Menurut Rudi, sambil menunggu proses hibah selesai, pemko bakal mengelola Pasar Induk Jodoh dengan status pinjam pakai. Terkait anggaran membangun ulang pasar induk, ia sepenuhnya menyerahkan ke pemerintah pusat. Sementara anggaran penunjang dari APBD masih dibicarakan dengan DPRD Kota Batam.

“Belum ada perkiraan, butuh sebanyak-banyaknya. Kita juga masih bicarakan dengan DPRD,” kata Rudi.

Asisten Pemerintahan Kota Batam, Syuzairi mengakui kalau aset ini memang belum bisa diserahkan ke Pemko. Hal ini perlu persetujuan banyak pihak dan memakan waktu yang lama. Alhasil, Pemerintah menerima serah terima tersebut, dengan tujuan pemanfaatan kembali pasar induk untuk masyarakat.

“Minggu-minggu ini selesai. Kalau yang lama, perjanjian pemakaian setiap dua tahun sekali. kalau yang baru ini kita belum tahu,” kata Syuzairi.

Menurut dia, pasar induk merupakan aset negara. Jadi siapapun pemiliknya, selama difungsikan untuk masyarakat, harusnya tak ada yang dipermasalahkan. Akan lebih parah kalau tidak dimanfaatkan. “Mungkin bahasa lebih baiknya, aset Kemenkeu, dialihkan ke Pemko. Bukan BP ke Pemko,” terangnya.

Syuzairi menilai idealnya aset ini benar-benar diberikan ke Pemerintah Kota, bukan lagi pijam pakai. Sehingga ketika berkaitan dengan penganggaran tak menimbulkan masalah kedepannya. “Supaya tak ada standar ganda. Sedangkan administrasi ketatausahaan juga lebih mudah,” sebut dia. (rng)

Cegah Praktik Pungli, Usul Perubahan Perda Retribusi

0
batampos.co.id – Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri, Heri Mokhrizal mengatakan Pemprov Kepri tengah menggesa pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Diantarannya adalah perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
“Selain kedua Ranperda tersebut, kota juga menggesa pembahasan Ranperda tentang kelistrikan dan Ranperda Bantuan Hukum,” ujar Heri Mokhrizal menjawab pertanyaan Batam Pos, Selasa (21/3) di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.
Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, untuk usulan perubahan Perda Pajak dan Perda Retrebusi ada beberapa substansi penting yang ingin diperkuat. Masih kata Heri, pada Perda Pajak, Pemerintah Provinsi Kepri akan membuat kebijakan khusus, yakni menghapus pajak bagi kapal nelayan dengan kapasitas 5 GT sampai 7 GT.
“Sedangkan untuk Perda Retribusi adalah untuk penyesuaian, karena terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” papar Heri.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Iskandarsyah mengatakan DPRD Kepri baru memulai pembahasan untuk perubahan usulan terhadap Perda Pajak dan Retrebusi besok (hari ini,red). Meskipun demikian, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sudah bisa menilai keinginan yang diharapkan oleh Pemprov Kepri.
“Penghapusan pajak kapal nelayan dibawah 10 GT, merupakan kebijakan yang tepat. Karena memberatkan bagi nelayan,” ujar Iskandarsyah.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kepri periode 2009-2014 tersebut juga mengatakan, terkait Perda Retrebusi gol yang diharapkan adalah untuk mendapatkan manfaat dari potensi kemaritiman yang ada. Mulai dari garis pantai sampai 12 mil ke laut. Sesuai dengan yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.
“Harus kita perkuat dengan regulasi di daerah. Sehingga kita bisa mendapatkan manfaatnya bagi kepentingan pembangunan daerah,” papar Iskandarsyah.
Menurut Iskandarsyah, salah satu potensi yang menjanjikan adalah labuh jangkar. Karena memang selama ini, Pemprov Kepri tidak pernah menikmati dari sektor tersebut. Lebih lanjut katanya, saat ini kekuatan APBD Kepri masih bergantung pada Pusat.
“Tujuan utama perda retribusi adalah salah satu cara kami ingin meningkatkan pendapatan daerah. Selama ini struktur APBD kita dari PAD cuma lebih kurang 37 persen. Sedangkan dari uang pusat 63 persen,” jelas Legislator Dapil Karimun tersebut.
Ditambahkannya, labuh jangkar bisa menjadi kekuatan baru tentunya bagi Kepri. Ditegaskannya, khusus Perda Retribusi substansi adalah untuk mencegah terjadinya praktik Korupai Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang merupakan bagi kepentingan Pembangunan Provinsi Kepri.
“Pembangunan infrastruktur maupun Sumber Daya Manusia (SDM) bergantung pada kekuatan keuangan daerah,” tutup Iskandarsyah.(jpg)

Pemko Batam Harus Buktikan Dana Rp 20 M dari UWT Dam Baloi di APBD

0

batampos.co.id – Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Taba Iskandar mengungkapkan alokasi lahan Baloi Kolam merupakan masalah penyalahgunaan wewenang dan harus dilaporkan ke aparat penegak hukum. ”Itu penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum. Belum keluar surat pengesahannya menjadi area peruntukan lain (APL) malah sudah dialokasikan,” ujarnya, Selasa (21/3). Polemik Baloi Kolam dimulai pada tahun 2004. Saat itu, Taba Iskandar masih menjabat sebagai Ketua DPRD Batam.

”Kami tak pernah tahu soal itu. Padahal yang merancang Peraturan Daerah (Perda) mengenai tata ruang adalah DPRD,” jelasnya.
Secara hukum, Taba menilai  alokasi lahan Baloi Kolam merupakan pembohongan publik. Pengusaha termasuk korban karena menjadi korban permainan antara oknum BP Batam dan Pemerintahan Kota (Pemko) Batam.

Bahkan keduanya membagi rata Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) senilai Rp 44 miliar yang disetor oleh 12 perusahaan yang mengklaim lahan di sana.

Ironisnya, UWTO sudah dibayar, mimpi 12 perusahaan untuk mengelola lahan Baloi Kolam yang disebut sebagai segitiga emas Batam, pupus.

Selain tidak kunjung memperoleh Surat Perjanjian (SPj) dan Surat Keputusan (Skep), lahan tidak bisa dikelola karena ada aset milik negara dan banyaknya ruli yang bertebaran di atas lahan Baloi Kolam.

Namun Taba menuding tidak mungkin pengusaha yang mendapat klaim lahan di sana tidak tahu menahu mengenai polemik ini. Karena sudah jelas status awalnya adalah hutan lindung. Jika dialokasikan pasti akan bermasalah, tapi para pengusaha tetap menerima lahan tersebut dan mau menyetor UWTO penuh sebelum status peralihan hutan lindung ke APL keluar.  ”Semuanya sama-sama tahu,” imbuhnya.

Mengenai pendapat hukum legal opinion (LO) Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung yang menyarankan alokasi lahan tersebut tidak dilanjutkan dan lahan dikembalikan ke negara, Taba menilai BP Batam dan Pemko Batam harus bertanggungjawab.

”Secara logika, pengusaha bayar lahan untuk bisa dikelola. Namun jika lahan tak bisa dikelola, maka uang sewa harus dibalikkan,” tegasnya.

Sementara itu, soal bagi-bagi Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sebesar Rp 44,028 miliar dari Baloi Kolam, termasuk Rp 20 miliar lebih ke Pemko Batam, sejumlah anggota DPRD Batam meminta Pemko Batam bertanggung jawab jika benar ikut menikmati uang sewa lahan tersebut.

”Legal opinion (pendapat hukum) Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung keluar tentu sudah menganalisa kasus Baloi Kolam ini. Berarti di sini ada pelanggaran hukum, makanya diminta tak dilanjutkan,” kata anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak, Selasa (21/3/2017).

Menurut Jefri, Jamdatun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merekomendasikan agar lahan Baloi Kolam dikembalikan ke negara. Artinya, UWTO yang sudah dibayarkan perusahaan penerima izin alokasi lahan di sana juga harus dikembalikan.

Namun Jefri mempertanyakan sikap Pemko Batam yang terkesan enggan mengembalikan UWTO tersebut. Menurut dia, tidak sulit untuk menelusuri aliran uang tersebut jika memang benar-benar masuk ke kas daerah.

”Tak susah kok, sekarang tinggal dibuktikan lagi tahun 2004. Kan bisa dilihat uangnya ke mana, rekening siapa saja. Bisa dicek kebenarannya,” ucap Jefri.

Politikus PKB ini mengaku sepenuhnya mendukung pendapat hukum Kejagung soal lahan Baloi Kolam. Sebagai anggota DPRD, dia juga mendukung Pemko Batam mengembalikan UWTO itu ke negara melalui Menteri Keuangan (Menkeu).

Di satu sisi, Jefri mempertanyakan kebijakan Otorita Batam (sekarang BP Batam, red) yang mengalokasikan lahan seluas 119 hektare di Baloi Kolam pada 2004 silam. Padahal status lahan tersebut masih dalam kawasan hutan lindung.

”Tapi Otorita Batam sudah mengalokasikan lahannya dan meminta UWTO. Menurut saya, ini sudah menyalahi aturan dan ada unsur pidananya, kita minta diusut,” tegasnya.

Anggota DPRD Batam lainnya, Uba Ingan Sigalingging, melihat kasus Baloi Kolam sebagai bentuk karut marutnya pengalokasian lahan di Batam. Untuk itu, kata dia, momen ini mestinya menjadi pintu masuk penegak hukum untuk mengusut semua penyalahgunaan wewenang oleh Otorita Batam atau BP Batam.

Menurut dia, pendapat hukum Kejagung seharusnya bisa menjadi referensi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut menelisik dugaan korupsi terkait lahan di Batam.

”Saya berharap apa yang dilakukan BP Batam sekarang harus konsiten dipertahankan. Saya secara pribadi mendukung langkah BP Batam saat ini khususnya dalam penertiban dan pembenahan hal-hal yang berhubungan dengan aset dan lahan,” ungkap Uba.

Terkait bagi-bagi UWTO Baloi Kolam dengan Pemko Batam, politikus Hanura juga mendorong Pemko Batam mengembalikannya. Sebab UWTO dari lahan yang masih berstatus hutan lindung itu dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari.

Senada dengan Jefri, Uba menilai tidak sulit menelusuri aliran dan penggunaan dana UWTO di Pemko Batam. Menurut dia, uang tersebut harusnya masuk pos penerimaan daerah dari sumber lain yang sah. Sehingga penggunaannya bisa dilihat dalam laporan keuangan Pemko Batam tahun 2004 atau 2005.

”Kalau itu saya pikir tak sulit sejauh memang diperuntukkan untuk pembangunan Batam. Tapi kalau sudah kepentingan lain atau masuk kantong pribadi, itu beda cerita,” ucapnya.

Uba juga menyoroti komentar Asisten Pemerintahan Pemko Batam, Syuzairi, yang mengaku sulit mengembalikan UWTO. Menurut dia, pernyataan Syuzairi terkesan lebih membela pengusaha.

”Saya menilai ini tak mencerminkan sebagai aparat pemerintah yang memberikan contoh baik tentang penegakan hukum,” ucapnya.
Namun menurut Uba, DPRD Kota Batam tidak akan setuju begitu saja jika Pemko Batam menginginkan uang pengembalian UWTO dimasukkan dalam anggaran, misalnya APBD Perubahan. Kecuali Pemko Batam bisa merinci dan menjabarkan penggunaan UWTO tersebut dan bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum.

”Tak bisa asal-asalan, kita harus tahu peruntukannya untuk apa saja,” katanya.

Sementara Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Pemko Batam, Wan Darussalam, mengaku kesulitan melacak aliran UWTO ke Pemko Batam. Bahkan sebagai pejabat lama, dirinya mengaku tidak tahu banyak soal uang tersebut.
”Tidak tahu saya soal ini,” kata Wan, Selasa (21/3) siang.

Namun demikian, Wan berpendapat jika uang tersebut masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), sulit untuk mengetahui untuk apa saja uang tersebut digunakan.

”Kalau itu sudah masuk (PAD), sudah bercampur jadi satu (dengan pendapatan lainnya),” katanya lagi.

Yang memungkinkan, menurut Wan, dana dari UWTO ini masuk ke pendapatan lain-lain yang sah. Namun lagi-lagi dia menyebut sulit untuk merinci penggunaan uang tersebut.

”Rinciannya (penggunaan) tidak bisa, sudah campur-campur. Dalam PAD ada duit pajak, duit retribusi, dan pendapatan lain-lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Assisten Pemerintahan Pemko Batam Syuzairi mengatakan dana tersebut sulit untuk dikembalikan, karena telah digunakan untuk pembangunan. Terlebih mekanisme pengembalian harus meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam.
”Kalau Pemko anggaran tadi udah dipakai untuk pembangunan, artinya kalau dikembalikan harus dianggarkan lewat APBD dan harus mendapat persetujuan dari DPRD, dan mekanisme tak segampang itu, apa mau DPRD-nya,” ucap Syuzairi, Senin (20/3/2017) siang.

Sama seperti Wan, Syuzairi tidak terlalu tahu untuk pembangunan apa saja dana bagian Pemko yang disebut-sebut senilai Rp 20 miliar dari total UWTO Rp 44,028 miliar dari Baloi Kolam itu.

”Itu kan masuk APBD, bisa saja bangun sekolah dan lain-lain. Saya tidak terlalu tahu,” ucapnya. (leo/rng/cr13)

Jaksa Tanyakan Aliran Dana Dugaan Korupsi dari Bekas Bendahara Dinsos

0

batampos.co.id – Mantan Bendahara Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam, Raja M Rizal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (21/3). Tersangka dihujani puluhan pertanyaan terkait aliran dana yang diduga diselewengkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhammad Chadafi Nasution mengatakan, tersangka datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum seperti yang diminta minggu lalu. Karena itu, pihak Kejaksaan menyiapkan kuasa hukum sementara untuk mendampingi tersangka. “Kita siapkan kuasa hukum. Sebab yang bersangkutan belum menunjuk kuasa hukum untuk pemeriksaan BAP,” terang Chadafi.

Pemeriksaan Raja, lanjut Chadafi fokus pada pertanggungjawabannya sebagai bendahara. Kemudian mempertanyakan kemana aliran dana dan sisa uang kas yang diduga telah dikorupsi. Semua pertanyaan dan jawaban selama pemeriksaan akan dimasukan dalam BAP. “Ada puluhan pertanyaan. Sejauh ini tersangka masih bisa menjawab dan ada juga yang tidak bisa. Kita tanya terkait aliran dana itu,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga tengah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal jumlah kerugian negara atas dugaan tersebut. Dalam hal ini BPKP akan memberi keterangan sebagai ahli.

saat pemeriksaan, Raja hadir datang mengenakan seragam ASN berwarna coklat. Ia datang sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelum diperiksa, Raja memilih duduk di kantin Kejaksaan hingga dipanggil penyidik ke lantai 2.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Raja keluar dari pintu depan ruang pemeriksaan. Ia pun berjalan cepat saat menyadari adanya wartawan. Disinggung tentang statusnya sebagai tersangka, Raja menghindar.

“Belum ada, nanti saja, nanti saja. Belum selesai,” ujar Raja yang saat itu hendak menunaikan salat Zuhur.

Usai salat, Raja kembali  menghindari wartawan. Sebab, ia masuk ruang pemeriksaan melalui pintu belakang. Bahkan ia mencoba berlama-lama di dalam toilet.

Seperti diketahui, Raja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sejak sebulan lalu oleh penyidik Kejari Batam. Penetapan tersangka berawal dari temuan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri. Sekitar Rp 1,5 miliar sisa kegiatan yang tidak disetor kembali ke kas daerah.
Dana itu berasal dari 15 kegiatan Dinsos pada tahun 2015 lalu.Sisa dana yang paling besar terdapat pada dua kegiatan, nilainya mencapai Rp 1,1 miliar.

Satu di antaranya, program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sekitar Rp 700 juta. Atas dugaan itu, Raja dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman di atas lima tahun. (she)

Penjambret Ini Ngaku Kangen Anak dan Istri

0

batampos.co.id – Riko Astopina, 32, nekat menjambret seorang pengendara sepeda motor agar bisa bertemu dengan istri dan ketiga anaknya yang tinggal di kawasan Barelang. Namun, usahanya itu tidak berhasil, sebab ia tertangkap dan akhirnya mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Lubukbaja.

“Awalnya saya jambret, tapi tidak berhasil karena dikejar sama warga. Sampai di lampu merah, saya terjatuh dan ditangkap sama anggota polisi,” katanya.

Riko menceritakan, ia selama ini tidak memiliki pekerjaan. Selama menganggur, ia tinggal bersama temannya di Bengkong Harapan. Karena tidak mempunyai uang dan rasa rindu kepada anak dan istrinya, ia pun nekat menjambret di Perumahan Happy Garden.

“Awalnya saya dari Bengkong jalan-jalan dulu pinjam uang sama teman di Pasar Angkasa, saya mau pinjam untuk makan. Pinjamnya itu Rp 100 ribu atau Rp 50 ribu, tapi enggak dapat,” katanya.

Karena tidak mendapatkan pinjaman dari temannya, Riko kemudian menuju simpang Baloi. Namun, sebelum simpang Baloi ia melihat korban yang menggantungkan tas di lengannya.

“Aksi itu spontanitas aja waktu lewat. Waktu mau ambil itu, rupanya jatuh dan ditangkap. Saat itu, korban berdua perempuan sama perempuan berboncengan,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Lubukbaja Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, sewaktu tertangkap itu tersangka Riko mengacungkan pisau kepada warga yang saat itu mengejarnya. Aksi Riko mengacungkan pisau itu terlihat oleh warga lainnya yang melintas dan memberitahukan kejadian ini kepada polisi.

“Pelaku tidak bisa melarikan diri lagi karena terbentur sama lampu merah di Jalan Bunga Raya. kemudian warga membantu membantu polisi dalam penangkapan,” katanya.

Dilanjutkan oleh Putu, meskipun tindak pidana jambret tersebut belum terjadi, polisi menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 18951 dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

“Dia kita kenakan undang-undang darurat karena melakukan penodongan terhadap korban dengan pisau sepanjang 30 centimeter,” imbuh Putu. (cr1)

Percantik Dompak, PU Siapkan Empat Pembangunan Strategis

0
Sejumlah pengendara melintas di Jembatan I Dompak, Selasa (14/2). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Kepri, Misbardi mengatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepri sudah menyiapkan empat kegiatan strategis bagi Pembangunan Pulau Dompak yang merupakan Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri.

“Dinas PU sudah menyampaikan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Sekarang sudah tayang di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP),” ujar Misbardi menjawab pertanyaan Batam Pos, Selasa (21/3) di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.
Disebutkan Misbardi, kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya peningkatan jalan pusat Pemprov Kepri dengan pagu anggaran sebesar Rp14,3 miliar. Kemudian untuk finishing dan bangunan pelengkap Jembatan I Dompak senilai Rp10,7 miliar. Selain itu ada juga penataan pintu masuk Jembatan Dompak sebesar Rp4,8 miliar.
“Kegiatan strategis lainnya adalah penataan Bundaran arah Jembatan I Dompak senilai Rp1,4 miliar,” papar Mantan Kepala Biro Umum Pemprov Kepri tersebut.
Ditanya apakah keempat kegiatan tersebut sudah dilelang apa belum, Misbardi mengatakan sampai saat ini, Dinas PU Kepri belum ada mengajukan permohonan lelang kepada pihaknya. Menurut Misbardi, apabila sudah memenuhi syarat dan ketentuan prosesnya akan selesai dalam 45 hari.
“Yang jelas, keempat kegiatan tersebut masuk dalam kategori lelang umum,” tutup Misbardi.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah mengatakan Pembangunan Dompak tidak cukup kalau hanya mengandalkan APBD. Ia mendorong Pemprov Kepri untuk menggandeng pihak ketiga. Sehingga pergerakan Pembangunan Dompak akan lebih cepat.
“Pembangunan Jembatan I Dompak memang harus segera sempurnakan. Seperti pengaspalan dan penerangan jalan,” ujar Irwansyah.(jpg)

Ngaku Curi Motor Karena Terlilit Utang

0
Anggota Polsek Lubukbaja mengawal tiga pelaku curanmor yang berhasil ditangkap saat ekpos, Selasa (21/3/2017). Para pelaku ditangkap saat akan menjual barang curian dikawasan Pelita. F Cecep Mulyana/Batam Pos

LUBUKBAJA (BP) – Polsek Lubukbaja membekuk tiga pencuri sepeda motor yang beraksi di Perumahan Taman Raya, Batamcenter. Mereka adalah An An Setiawan, Edho Syaputra, dan David Simatupang.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, penangkapan ketiga pencuri ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen.

“Setelah mendapatkan informasi itu, kemudian kita tangkap di kawasan Pelita. Setelah di cek, ternyata laporan polisinya ada di Polsek Batamkota. Kemudian dilimpahkan pada kita, karena kita yang tangkap,” tuturnya.

Dijelaskan Putu, kronologis pencurian sepeda motor ini bermula dari ketiga tersangka yang berangkat dari rumahnya di Teluk Bakau. Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku memang hendak pergi mencuri pada saat itu.

“Pertama yang melihat sepeda motor itu Edho. Dia melihat sepeda motor jenis Mio J dalam keadaan tidak terkunci stang. Sehingga mereka bertiga memasuki perkarangan rumah pada 00.00 WIB dini hari,” katanya.

Setelah berhasil membawa motor tersebut keluar dari perkarangan rumah, ketiga tersangka mendorong sepeda motor tersebut ke rumahnya di kawasan Teluk Bakau. “Setelah pencurian itu, korban kemudian membuat laporan di Polsek Batamkota,” katanya.
Sementara itu, Edho mengaku nekat mencuri karena terlilit utang sebesar Rp 2,5 juta. Sepeda motor hasil curian itu rencananya akan dijual kepada salah seorang teman An An sebesar Rp 1,2 juta.

“Waktu kami mau jual sama Rian itu ditangkap sama polisi. Uangnya belum sempat kami terima. Sementara Rian langsung melarikan diri,” ujarnya.

Putu menambahkan, ketiga tersangka dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama 7 tahun.(cr1)