Rabu, 29 April 2026
Beranda blog Halaman 13634

Butuh Uang, Buruh Bangunan Curi Kompor Gas Majikan

0

batampos.co.id – Haryanto bin M.Yusuf menjadi terdakwa perkara pencurian setelah dilaporkan saksi Fitrawati (korban), Januari lalu. Dalam laporan itu, terdakwa mencuri sejumlah barang rumah tangga diantaranya seperangkat kompor gas.

Saksi korban yang dihadirkan JPU Nurhasaniati mengatakan, terdakwa merupakan salah satu pekerja borongan pembuatan palet yang dipimpin oleh suaminya. “Karena kasihan dia punya tanggungan (anak dan istri) saya kasih dia tinggal di mess yang sudah lengkap dengan peralatan rumah,” ujar Fitrawati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, siang tadi, Rabu (29/3/2017).

Baru seminggu bekerja, terdakwa sudah berniat buruk. Ia membawa beberapa barang milik atasannya, yang terbilang mudah untuk dibawanya. Ada kompor gas lengkap dengan selang dan tabung gas, kasur teko, kipas angin, serta peralatan kerja.

“Barang itu dibawa malam hari ke daerah eks Camp Vietnam untuk dijual,” ujar salah satu saksi mata.

Terdakwa kemudian dilaporkan ke Polsek terdekat dan langsung ditangkap di waktu bersamaan. Sementara barang-barang curian yang terjual, ditarik kembali karena uang yang didapat terdakwa belum terpakai.

Keterangan para saksi juga dibenarkan terdakwa. “Saya khilaf yang mulia, butuh uang untuk hidup keluarga,” ungkapnya saat sidang yang lanjut ke pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa yang mengakui kesalahannya itu, meminta agar dimaafkan. Sidang terdakwa kmbali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa. (nji)

13 Prolegda 2016, Baru Lima Jadi Perda

0
ilustrasi

batampos.co.id – DPRD Kota Batam masih berhutang tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda). Pasalnya, dari 13 ranperda yang masuk program legislasi daerah tahun 2016, baru lima ranperda yang disahkan menjadi peraturan daerah (perda) di tahun ini.

Kelima Perda tersebut ialah,

  1. Perda pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah,
  2. Perda sistem kesehatan daerah,
  3. Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Batam tahun 2015,
  4. Perda susunan organisasi dan tata kerja SKPD di lingkungan Pemko Batam.
  5. Perda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Batam tahun anggaran 2016.

Adapun delapan perda yang tak selesai sampai waktu yang ditentukan ialah,

  1. Raperda investasi dan perlindungan tenaga kerja asing,
  2. Ranperda izin usaha kontruksi (IUJK),
  3. Ranperda perubahan perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir,
  4. Ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Batam tahun anggaran 2017,
  5. Ranperda bea gerbang dan jasa pengelolaan sampah Kota Batam,
  6. Ranperda pemakaman,
  7. Ranperda pengaturan komponen pembiayaan sekolah swasta di Batam
  8. Ranperda penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Pemko Batam.

Ketua Baperda Batam, Sukaryo mengatakan, raperda investasi dan perlindungan tenaga kerja asing diberikan ke baperda lantaran masa pembahasan tim panitian khusus sudah habis. Ia mengakui perlu waktu tambahan bagi baperda untuk proses harmonisasi, sebelum akhirnya ditetapkan. Sukaryo mengaku perlu pendalaman-pendalaman, baik filosofi, sosiologi, ekonomi maupun yuridis.

“ranperda ini cukup kompleks karena mengatur dua bidang yang sama-sama tidak mudah permsalahannya. Yakni bidang penanaman modal yang berhubungan dengan investasi dan bidang perlindungan tenaga kerja,” katanya.

Lalu, ranperda IUJK juga belum disahkan menjadi pera karena tim panitia khusus (pansus) masih menunggu Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999, tentang Jasa Kontruksi (RUUJK). Djoko Mulyono, anggota pansus mengaku, berdasarkan hasil konsultasi pimpinan pansus DPRD Batam dengan Kementrian Pekerjaan Umum (PU) beberapa waktu lalu, rancangan undang-undang jasa kontruksi mengalami banyak perubahan. Terutama mengenai pembinaan jasa kontruksi.

“Dari situlah disarankan oleh kemertian, supaya nanti Ranperda IUJK Kota Batam ini dapat menyesuaikan UU baru,” katanya.

Kondisi yang sama juga terjadi pada ranperda perubahan perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir yang diberi waktu tambahan pembahasan, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi perda pada rapat paripurna.

Sedangkan ranperda bea gerbang dan jasa pengelolaan sampah Kota Batam, pemakaman dan pengaturan komponen pembiayaan sekolah swasta di Batam yang merupakan prolegda 2016, diluncurkan di tahun 2017.

“Satu ranperda lainnya yakni PPNS di lingkungan Pemko Batam kita kembalikan karena tidak ada keseriusan pemko mengajukan ke DPRD,” ucap Ida, anggota komisi II DPRD Batam. (rng)    

Halte Wujudnya, Fungsinya, Berkembang Jadi Papan Promo

0
Halte Puskopkar digunakan warga sebagai tempat promo gratis. Foto diambil pada Selasa (28/3/2017). F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Sejumlah halte bus Trans Batam khususnya di wilayah Batuaji dan Sagulung menjadi tempat promo dari oknum warga. Padahal beberapa halte diantaranya baru dibangun sebagai fasilitas penunjungan jasa transpostasi.

Pantauan di lapangan, poster-poster iklan terselubung dipenuhi dipapan pengumuman tersebut. Hampir semua halte dan tempat paling banyak di penuhi iklan poster adalah halte Puskopkar jalan R Suparpto, Batuaji. Dengan adanya poster-poster ini sangat mengganggu pemandangan halte.

Halte depan Puskopkar, Batuaji misalkan, yang baru selesai dibangun namun kondisi halte tersebut terlihat seperti tak terawat akibat banyaknya poster iklan ysng ditmbah coretan.

Rano, salah seorang pengguna jasa transportasi bus Trans Batam di Batuaji, menyayangkan banayaknya iklan-iklan poster yang ditempel  difasilitas umum seperti halte dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Menurutnya poster iklan seperti ini tidak disini karena merusak pemandangan kota.

“Sayang kali kalau begini, padahal halte ini tergolong baru. Jadi tak enak dipandang mata kalau begini kondisinya,” kata lelaki bertopi tersebut. (ali)

Kasus 96 Kg Sabu, Idriszal dan Edo Mengaku Diperalat

0
Terdakwa kasus sabu dan ekstasi seberat 96 kg, Edo (kiri) dan idris menangis saat dituntut hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/3). f.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Bulir air mata Idriszal Efendi dan Edo Ronaldi, dua terdakwa kurir narkoba 96 kilogram tangkapan BNN Pusat di Tanjungpinang, pada (4/8) tahun 2016, yang terdiri dari sabu dan pil ekstasi mengalir deras saat keduanya membacakan pledoi (pembelaan) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (28/3).

Ruang sidang utama PN Tanjungpinang, pada saat sidang dengan agenda pembacaan pledoi kedua terdakwa itu ramai dikunjungi. Tampak, kedua keluarga terdakwa dan sejumlah pengunjung yang ingin menyaksikan sidang tersebut memadati bangku yang tersedia didalam ruang sidang itu.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi dua hakim anggota Santonius Tambunan dan Acep Sopian Sauri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho dan RD Akmal serta seluruh pasang mata yang hadir dalam ruang sidang itu dengan seksama mendengarkan pembelaan yang dibacakan kedua terdakwa secara bergantian.

Terdakwa Idriszal, mendapat kesempatan pertama untuk membacakan pembelaan yang ditulisnya dalam empat lembar kertas folio. Dalam pembelaannya, Idriszal yang mengaku bekerja di rental mobil milik Samsudin (DPO), tidak pernah melihat kejanggalan dalam usaha milik bosnya itu. Ia pun baru mengetahuinya ada kejanggalan setelah dirinya tertangkap BNN Pusat.

Dengan mata berkaca-kaca, terdakwa yang mengenakan kemeja putih lengan panjang menjelaskan kronologis hingga dirinya terseret dalam kasus tersebut. Yang mana sehari sebelum tertangkap, dirinya diajak oleh terdakwa Edo ke Tanjungpinang atas perintah Samsudin, untuk menjemput mobil, di Dompak, yang selanjutnya kedua mobil itu Suzuki Escudo BP 1649 NM dan Daihatsu Feroza BP 1463 JL, diminta agar diantar ke Pelabuhan Kijang karena mau dikirimkan ke Makasar via Jakarta.

“Selama kurang lebih Tujuh bulan saya kerja dengan Samsudin tidak pernah saya lihat kejanggalan dalam usaha DPO,”ujar Idriszal.

Dengan nada yang terisak-isak, Idriszal juga membantah bahwa dirinya ikut serta dalam pembelian dua unit mobil yang saat ini di sita oleh JPU. Begitu juga dengan bukti berupa rekaman video yang ditemukan di Handpone Samsung milik terdakwa Edo yang merekam Kota Pontianak.

“Sesuai dengan bukti lainnya yaitu screenshoot tiket pesawat, nama saya tidak ada disitu. Jadi saya tidak ikut ke Pontianak dan tidak mengetahui pembelian mobil,”kata terdakwa.

Dalam kesempatan itu, terdakwa juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan sebelum menjatuhi hukuman untuk dirinya. Terdakwa mengatakan dirinya merupakan tukang punggung keluarga. Yang mana harus menafkahi istri, kedua orang tua serta mertuanya yang saat ini sedang sakit-sakitan.

“Saya sangat berharap belas kasihan dari Bapak agar dapat mempertimbangkan atas putusan hukum terhadap saya. Karena keputusan yang bapak berikan kepada saya adalah ketentuan nasib dan masa depan saya dan keluarga,”ucapnya sambil menangis.

Sementara itu, terdakwa Edo Ronaldi, dalam pledoinya menyatakan menyesal terhadap apa yang telah dilakukannya. Sebab, ia mengaku diperalat oleh sindikat narkoba tersebut, sehingga melakukan hal yang ternyata dapat merugikan banyak pihak serta merugikan penerus bangsa.

“Mungkin kata bodoh yang dapat saya katakan pada diri saya sendiri yang mudah di pengaruhi,”ujarnya sambil menangis.

Untuk itu, kata Edo, dirinya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sebelum menjatuhi hukuman terhadapannya karena dia merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab kepada istri dan ketiga anaknya yang masih kecil.

“Besar harapan saya untuk mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya, karena hukuman yang ringan bagi saya sangat dibutuhkan dan sangat ditunggu oleh keluarga dirumah,”ucapnya.

Menanggapi pledoi kedua terdakwa tersebut. JPU, Haryo Nugroho dan RD Akmal, menyatakan tetap pada tuntutannya yang meminta majelis hakim agar menghukum mati Keuda terdakwa. Sebab, hal itu sesuai dengan fakta hukum yang didapatnya di persidangan.

Setelah mendengar pledoi dari masing-masing terdakwa dan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa. Majelis hakim pun menunda sidang satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan untuk kedua terdakwa. (ias)

Rp 600 Juta dari APBD untuk Alat Drumband

0

Batampos.co.id – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tanjungpinang, Gunawan Grounimo mengatakan tahun ini dinasnya akan mengadakan atau membeli lima set alat musik untuk sekolahan. Diantaranya satu set alat marchingband dan empat set alat drumband lengkap.

“Kami beli 1 set marchingband dan 4 set drumband lengkap. Kelima alat musik itu akan diberikan kepada lima SMP di Tanjungpinang,” ujar Gunawan ketika dikonfirmasi, Selasa (28/3).

Ditanya SMP mana saja yang akan diberikan lima set alat musik itu, Gunawan mengaku tak tahu peruntukan sekolahannya. Sebab alokasi dana pembelian alat musik itu sudah ada sebelum dia dipercayai untuk menduduki kursi Kepala Dispora. Namun setahu dia, pengadaan alat musik itu dilakukan atas permintaan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.

Sedangkan harga untuk kelima alat musik itu, lanjut Gunawan, akan menelan APBD 2017 sekitar Rp 600.000.000. Secara rinci, sambung Gunawan, untuk satu set alat marchingband dikelurakan dana sebesar Rp 287.560.000. Kemudian untuk empat set alat drumband lengkap dikeluarkan dana sebesar Rp 312.440.000 atau masing-masing satu setnya Rp 78.110.000.

“Kalau untuk peruntukan sekolahnya saya tak tau. Karena itu permintaan pak walikota (Lis Darmansyah-red). Yang jelas untuk SMP,” beber pria yang akan pensiun tahun ini juga.

Gunawan menambahkan bahwa untuk proyek pengadaan kelima alat musik itu sudah dimasukan kedalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sehingga dalam waktu dekat ini proyek pengadaan itu sudah bisa dilelang secara terbuka. Diharapkannya bagi kontraktor yang memenangkan proyek itu bisa mengadakan barang sesuai kualitas dan kuantitasnya. (ary)

Pemkab Bintan akan Bangun Lapangan Futsal

0

batampos.co.id – Pemkab Bintan, terus melakukan upaya untuk memajukan olahraga di Bintan. Salah satunya, dengan segera melengkapi sarana olahraga, berupa pembangunan lapangan futsal di Kecamatan Bintan Pesisir yang akan digesa pembangunannya di tahun 2017.

“Segera pembangunannya (Lapangan futsal, red) dilakukan tahun ini,” ungkap Bupati Bintan, Apri Sujadi, usai melakukan kegiatan senam sehat dilapangan Jafar Sidik, Kecamatan Bintan Pesisir, belum lama ini.

Apri menjelaskan, tujuan utama pembangunan lapangan futsal ini, tentunya tidak lain untuk mencari bibit-bibit unggul pemain futsal di Kabupaten Bintan.

“Diharapkan dengan adanya penambahan fasilitas tersebut, dapat menjadi faktor pendorong untuk para jiwa mudah terus semangat untuk berolahraga,” ungkapnya.

Politisi partai Demokrat ini juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berolahraga. Dengan sering berolahraga, tentunya akan menghadirkan pola hidup sehat bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi dan misi dari Pemkab Bintan, menjadikan masyarakat hidup sehat dan sejahtera.

Pemerintah daerah juga akan terus berupaya membangun fasilitas-fasilitas yang dapat memberikan nilai positif bagi masyarakat Kabupaten Bintan.

“Karena jika fasilitas telah dibangun, maka apa yang menjadi tujuan dan harapan menjadi Kabupaten Bintan unggul di Bidang olahraga akan tercapai kedepannnya,” imbuhnya. (cr20)

10 Orang Warga Binaan dapat Remisi

0

batampos.co.id – Sebanyak 10 orang warga binaan di Rutan dan Lapas se-Kepri, mendapat remisi khusus di hari raya Nyepi tahun 2017. Remisi tersebut diberikan dengan jangka waktu satu sampai enam bulan.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Bambang Widodo, melalui Kasi Humasnya, Rinto Gunawan, mengatakan pemberian remisi khusus pada 10 warga binaan se-Kepri tersebut berdasarkan peraturan nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

“10 warga binaan yang beragama Hindu, penerima remisi mendapat pengurangan masa tahanan satu sampai enam bulan,”ujar Rinto, Selasa (28/3).

Dikatakan Rinto, adapun syarat-syarat untuk mendapatkan remisi selain berkelakuan baik, para warga binaan yang mendapat remisi juga harus memenuhi persyaratan administrasi, seperti kelengkapan berkasnya harus lengkap.

“Mereka yang mendapat remisi semua persyaratan dan administrasinya sudah lengkap,”kata Rinto.

Adapun 10 warga binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri dari satu orang dari Lapas Kelas IA Tanjungpinang, dua orang dari Rutan Tanjungpinang, lima orang dari Lapas Narkotika Tanjungpinang, satu orang dari Rutan Batam dan satu orang dari Rutan Tanjung Balai Karimun.

“Pemberiaan remisi Khusus pada masing-masing warga binaan ini, merupakan komitment Kementeriaan Hukum dan HAM, agar para Narapidana dapat memperbaiki diri selama dalam pembinaan,”pungkasnya.(ias)

Erlin Pemenang Rally Shopping

0
Peserta pemenang Rally Shopping, Erlin, 39, (baju ungu) foto bersama, dengan panitia Rally Shopping, usai menyelesaikan tantangan, di Isana Lifestyle Supermarket, Tanjungpinang, Minggu (26/3) lalu. F. Choky Nainggolan/batampos.

batampos.co.id – Memiliki semangat dan tekad yang kuat membuat, Erlin, 39, bisa membuktikan bahwa ia mampu menyelesaikan tantangan belanja gratis, dan berhasil mendapatkan bonus tambahan voucher belanja sebesar Rp 250 ribu, dalam acara Rally Shopping, yang digelar produk teh Prendjak dan Canbo, di Isana Lifestyle Supermarket, Tanjungpinang, Minggu (26/3) lalu.

Acara perdana yang digelar di tahun 2017, ini berlangsung seru dengan persaingan ketat dari kedua peserta beruntung yang terpilih, yakni Erlin, dan Sinta, 17.

Para peserta ini secara bergantian menyelesaikan tantangan dengan mengambil sejumlah produk, yang tidak boleh lebih dari Rp 250 ribu.

“Erlin berhasil jadi pemenang yang paling cepat dan tepat menyelesaikan tantangan. Hanya dengan waktu yang cukup singkat, serta mendekati jumlah belanjaan yang tidak melebihi dari yang diberikan panitia,” ungkap Manager Marketing PT Panca Rasa Pratama (PRP), usai menggelar acara Rally Shopping, Minggu (26/3).

Musutardi menuturkan kegiatan Rally Shopping ini bertujuan untuk memberikan reward bagi masyarakat yang menjadi pelanggan setia dalam berbelanja produk teh Prendjak dan Canbo di Isana Lifestyle Supermarket.

“Siapa pun bisa memiliki kesempatan mengikuti Rally Shopping ini. Syaratnya cukup mudah, hanya berbelanja produk Prendjak atau Canbo di Isana Lifestyle Supermarket, minimal Rp 50 ribu, sudah langsung mendapatkan 1 kupon yang siap diundi setiap hari Sabtu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dua peserta beruntung yang terpilih untuk mengikuti Rally Shopping, nantinya akan diundi setiap hari Sabtu, dari kupon yang sudah terkumpul.

“Buruan belanja teh Prendjak dan Canbo sekarang di Isana Lifestyle Supermarket. Besar kesempatan anda menjadi peserta Rally Shooping, dan rasakan keseruannya,” imbuhnya (cr20)

 

KEK Batam Belum Ada Wujud

0
Ilustrasi Kawasan Industri di Batam. Foto: rezza/batampos

batampos.co.id – Sudah setahun berlalu, namun janji Dewan Kawasan (DK) mengubah status Batam dari status Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus belum juga ada wujudnya.

“Bagaimana mau ada wujudnya, dibahas saja tidak,” ujar Taba Iskandar, anggota Tim Teknis DK Batam, Selasa (28/3).

Menurut Taba, seharusnya sudah ada gambaran dari DK tentang format Batam ke depannya. Apalagi Ketua DK yang juga Menko Perekonomian Darmin Nasution pernah menjanjikan pada Maret 2016 lalu.

Saat itu, Darmin berjanji akan menyelesaikan segala regulasi berkaitan dengan KEK dalam waktu 6 bulan. Pemerintah pusat dianggap tidak serius membenahi Batam.

“Kami hanya menuntut Ketua DK untuk segera melakukan penataan Batam. Sudah setahun, tapi belum ada gambaran,” katanya.

Di saat ekonomi lesu, kedua instansi pemerintahan yang ada seperti Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam masih saling menyalahkan akibat tumpang tindih kewenangan.

Hingga saat ini, memang sudah ada sejumlah keputusan penting yang sudah dihasilkan DK, antara lain hibah aset dan penentuan tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Namun, kebijakan terkait KEK sama sekali belum ada.

Di tempat yang berbeda, Anggota DK, Jumaga Nadeak enggan berkomentar banyak. Sewaktu dikonfirmasi mengenai agenda rapat DK berikutnya, Jumaga hanya tersenyum.

“Semakin tak jelas,” ujarnya singkat.

Sekadar mengingatkan, setahun lalu Darmin menegaskan perubahan status FTZ Batam menjadi KEK tak akan membuat Batam mundur. Darmin malah menyebutkan, Batam akan semakin istimewa dan ekonominya akan lebih bergairah setelah beralih menjadi KEK.

“Lihat saja nanti, Batam menjadi lebih berbeda dan lebih istimewa karena fasilitas yang kita berikan di kawasan ekonomi khusus itu jauh lebih baik dari FTZ,” tegas Darmin saat sosialisasi KEK di Swissbelhotel Harbour Bay, 14 Maret 2016 silam.

Logika sederhananya, kata Darmin, dengan fasilitas di FTZ saat ini, Batam bisa tumbuh meski tidak sekencang yang diharapkan. Nah, dengan status KEK dengan fasilitas yang jauh lebih baik dan lebih banyak dari FTZ, maka otomatis akan memiliki daya tarik dan daya saing yang jauh lebih baik lagi.

Saat itu, Darmin juga menegaskan, pemerintah melihat Batam sebagai kawasan yang sangat potensial sehingga mencurahkan perhatian serius untuk mengejar ketertinggalan Batam dari negara tentangga.

“Kami ini ingin berbuat sesuatu yang berbeda, sesuatu yang bisa dibanggakan ke depan, sesuatu yang bisa membuat kehidupan anak cucu kita menjadi lebih baik. Ini harus dipahami,” tegas Darmin.

Darmin juga meyakinkan publik Batam saat itu bahwa keistimewaan yang di dapat Batam selama ini dengan status FTZ-nya tetap didapatkan. Namun jika ingin lebih, maka harus masuk ke zona KEK.

Ia juga mengungkapkan rumusan KEK yang saat itu disusun tim teknis DK, orientasinya memberikan kemudahan-kemudahan dan fasilitas-fasilitas yang bisa mempercepat laju perekonomian Batam.

Berdasarkan rumusan KEK yang disusun tim teknis, beberapa fasilitas yang akan diberikan ke investor di Zona KEK antara lain; Fasilitas PPh Badan berupa investment allowance, amortalisasi dipercepat, pajak deviden, kompensasi kerugian yang lebih lama, dan tax holiday yang bisa sampai puluhan tahun. Fasilitas itu hanya ada di zona KEK, tidak berlaku di zona FTZ.

Soal fasilitas pembebasan PPh pasal 22 impor, selain diberikan ke KEK juga tetap diberikan di luar zona KEK. Sementara fasilitas pembebasan pajak, baik itu pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN Barang Mewah (PPn BM) selain diberikan di zona KEK, juga diluar zona KEK. Kecuali pengembalian PPN kepada pemegang paspor asing tidak diberikan di luar zona KEK.

Untuk fasilitas bea masuk dan cukai, baik zona KEK dan diluar zona akan tetap diberikan. Kecuali untuk penangguhan bea masuk, tidak diberikan di luar zona KEK. Dengan kata lain, fasilitas ini hanya diberikan bagi dunia usaha yang ada di zona KEK.

“Kita akan buktikan fasilitas yang kita berikan di zona KEKnantinya akan membuat Batam menjadi lebih maju,” katanya.

Darmin juga menyebutkan langkah pemerintah mengubah statu FTZ ke KEK ini selain memiliki dasar hukum yang kuat, juga sudah melalui kajian mendalam.

Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang hadir saat itu juga meyakinkan, setelah Batam beralih menjadi FTZ, ia sangat yakin investor akan berebut masuk ke Batam.

“Saya yakin ekspor non migas kita akan tumbuh seperti negara-negara yang memiliki banyak kawasan ekonomi khusus,” ujar Thomas.

Thomas mencontohkan, Filipina yang kini memiliki lebih dari 300 KEK ekspor non migasnya tumbuh. Begitupun Vietnam dan beberapa negara lainnya yang kini sukses menjadikan KEK sebagai lokomotif pembangunan di negara mereka. (leo/nur)

Kedapatan Simpan Gambar Porno, Siswa SMP Dipulangkan

0

batampos.co.id – Salah seorang siswa SMP Negeri 1 Lingga yang duduk di kelas delapan kedapatan membawa HP ke sekolah dan menyimpan gambar tidak senonoh di dalam HP. Selain itu, anak tersebut diduga menyebarkan gambar konsumsi orang dewasa itu kepada teman-teman sekolahnya. Pihak sekolah menginginkan anak tersebut untuk mencari sekolah lain agar tidak mempengaruhi siswa lainnya.

Menurut Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Lingga Kadari, keputusan bersama pihak sekolah itu mendapat reaksi dari pihak keluarga siswa. Keluarga siswa juga meminta agar sekolah tidak memberhentikan siswa namun harus mendidik mereka.

“Kami hingga saat ini tidak ada memberhentikan satu siswa pun. Tapi agar siswa lainnya dapat belajar dengan tenang kedepan, mungkin lebih baik siswa tersebut mencari sekolah lain atau jika siswa tersebut masih bersekolah di sini sebaiknya ada surat perjanjian yang disepakati bersama,” ujar Kadari ketika dimintai keterangan oleh Batam Pos, Selasa (28/3) pagi.

Menurut Kadari keputusan tersebut bukan dari pribadinya sebagai kepala sekolah, namun keputusan itu keputusan bersama dari pihak sekolah. Kadari juga merasa tidak nyaman ketika menerima surat dari Dinas Pendidikan yang menyatakan sekolah tidak berwenang memberhentikan anak dari sekolah. Apalagi, SMP Negeri 1 hingga saat ini tidak ada memberhentikan anak tersebut dari sekolah.

Tak hanya itu, Kadari juga mendapat tekanan dari pihak keluarga untuk mempermasalahkan kejadian itu ke pihak berwajib. Namun Kadari atas nama sekolah dan dunia pendidikan akan mempertangungjawabkan tindakan yang diambil sekolah demi peningkatan pendidikan di Tanah Bunda Melayu ini.

Kasus ini juga mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Riono. Politisi dari Partai Nasdem ini menginginkan adanya jalan tengah antara kedua belah pihak yakni dari pihak sekolah dan pihak keluarga siswa.

“Semestinya, sekolah tidak serta merta mengeluarkan siswa dari sekolah. Namun memberikan pendidikan kepada siswa,” ujar pria yang akrab disapa Rio tersebut.

Lebih lanjut Rio mengatakan, umur siswa tersebut masuk dalam masa transisi sehingga membutuhkan bimbingan yang lebih dari pihak sekolah yakni sebagai tenaga pendidik. Sehingga Rio menyarankan agar pihak sekolah dapat berlaku lebih arif dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.

Masalah siswa ini juga masuk dalam pembahasan sidang di DPRD Kabupaten Lingga. Anggota dewan menyatakan sekolah tidak dapat mengeluarkan kebijakan untuk memberhentikan siswa sesuai dengan peraturan yang ada. (wsa)